Kategori: HUKRIM

  • Warga Kibin Ditemukan Tak Bernyawa Di Tempat Pembuangan

    Warga Kibin Ditemukan Tak Bernyawa Di Tempat Pembuangan

    SERANG  BANPOS – Sairan (60) warga Kampung Tambak, Desa/Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, ditemukan tewas di tempat pembuangan sampah di Pasar Tambak, Sabtu (18/02/2023) sore.

    Tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Namun untuk mengetahui penyebab kematian, jasad korban dilarikan ke rumah sakit setempat.

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan jasad korban di tempat pembuangan sampah ini, pertama kali ditemukan oleh Sarim (50), pemulung yang sedang mengais rejeki di tempat pembuangan sampah.

    “Sarim selanjutnya melaporkan penemuannya itu kepada para pedagang di Pasar Tambak dan kemudian dilaporkan ke pos polisi Kibin,” ungkap Kapolres saat dikonfirmasi awak media.

    Mendapat laporan adanya temu mayat, personil Polsek Cikande bersama Tim Inafis Satreskrim Polres Serang segera mendatangi lokasi.

    Saat dilakukan pemeriksaan diketahui, korban diketahui bernama Sairan yang diketahui berprofesi sebagai pemulung. Berbekal identitas yang didapat, petugas segera menghubungi pihak keluarga.

    Kapolres mengatakan berdasarkan keterangan dari isteri korban, suaminya pernah mengalami kecelakaan lalulintas sebulan yang lalu. Setelah mengalami kecelakaan korban sering merasa sakit-sakitan pada bagian perut.

    “Korban pernah mengalami kecelakaan lalulintas dan sering mengeluh sakit pada perut. Bahkan jika berjalan korban tidak stabil dan sering jatuh,” terang Kapolres didampingi Kapolsek Cikande Kompol Andhi Kurniawan.

    Kapolres menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan luar oleh Tim Inafis, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Namun pihaknya mengatakan belum mengetahui secara pasti penyebab kematian.

    “Tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, penyebab kematian korban diduga karena sakit. Namun untuk pastinya kita tunggu keterangan tim dokter,” tandasnya. (Red)

  • Polisi Kena ‘Bogem’ Saat Amankan Tarkam di Tirtayasa

    Polisi Kena ‘Bogem’ Saat Amankan Tarkam di Tirtayasa

    TIRTAYASA, BANPOS – Seorang anggota Polres Serang berpakaian preman yang tengah melakukan pengamanan pertandingan sepakbola antar desa di lapangan Jongjing, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Rabu (15/2/2023), menjadi korban penganiayaan saat terjadi kericuhan antar supporter.

    Keributan terjadi diduga akibat salah faham antar kelompok supporter saat pertandingan usai. Peristiwa kericuhan yang berujung pada kasus penganiayaan ini sempat terekam video dan menjadi viral di media massa.

    Dalam video tersebut, nampak massa baku hantam yang berujung pada pemukulan oleh kelompok massa suporter yang diduga dilakukan terhadap salah satu anggota Satuan Intelkam berinisial RA.

    Video yang berdurasi sekitar 0.59 detik tersebut merekam aksi keributan antar supporter antara dari kesebelasan Desa Siremen dan Lempuyangan, yang kemudian beberapa aparat keamanan dari Polres Serang mencoba melerai dalam kerusuhan tersebut.

    Kasihumas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi membenarkan kejadian tersebut. Dedi mengatakan, peristiwa yang viral dalam video tersebut berawal kesalahanpahaman antara kedua supporter usai pertandingan.

    “Itu supporter yang salah faham. Tapi sudah di mediasi dan sudah di damaikan,” kata Kasihumas saat di hubungi wartawan, Kamis (16/2/2023).

    Sementara itu, Kapolsek Tirtayasa Iptu Juwandi juga membenarkan perihal adanya keributan yang sempat viral di media sosial. Ia mengatakan, keributan bukan terjadi di lapangan bola, tetapi di jalan usai pertandingan.

    “Kita juga tidak tahu pasti keributan itu akibat apa. Dan itu terjadi setelah pertandingan bola usai,” kata Kapolsek.

    Juwandi menjelaskan, saat keributan terjadi petugas keamanan langsung datang ke TKP untuk menenangkan massa. Dan keduanya bisa diredam dan sudah di musyawarahkan di Polsek.

    “Kedua pihak sudah berdamai. Bahkan kedua Kades dari Desa masing-masing sudah kita panggil dan sudah tidak ada apa-apa lagi, sudah clear, cuma salah faham,” jelasnya.

    Terkait adanya satu anggota Polres Serang dari Satuan Intelkam yang diduga terkena pukulan saat melerai massa, Juwandi mengatakan tidak ada laporan tekait kejadian itu.

    “Kalo untuk anggota yang kena sasaran pemukulan tidak ada laporan,” tukasnya. (Red)

  • Personel Polres Serang Dites Urin, Begini Hasilnya!

    Personel Polres Serang Dites Urin, Begini Hasilnya!

    SERANG , BANPOS – Personil Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Serang secara mendadak melakukan tes urine terhadap puluhan personel dari berbagai satuan kerja pada Kamis, (16/2/2023).

    Pelaksanaan tes urine, Seksi Propam bekerjasama dengan personil Seksi Dokkes Polres Serang.

    Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menjelaskan kegiatan tes urine ini merupakan program rutin Seksi Propam dalam penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) personil. Tujuannya untuk meningkatkan kedisiplinan anggota dan sebagai upaya melaksanakan pembinaan.

    “Kegiatan tes urine ini adalah program rutin dalam rangka untuk meningkatkan kedisiplinan anggota dan pembinaan,” kata Kapolres didampingi Kasipropam Ipda Paruhuman Rangkuti.

    Menurut Yudha Satria, kegiatan Gaktibplin terhadap anggota akan terus dilaksanakan secara berkala, baik yang bertugas di polres maupun Polsek jajaran. Sehingga, setiap personel selalu dalam keadaan siap siaga.

    Kapolres juga menekankan kepada personel agar mematuhi aturan yang mengikat sebagai anggota Polri, jangan berbuat kesalahan yang dapat merusak institusi Polri.

    “Kepada seluruh personel saya tekankan untuk menghindari penyalahgunaan narkoba. Saya tegaskan lagi tidak ada toleransi bilamana didapati personel yang terbukti menggunakan narkoba,” tegas Kapolres.

    Kapolres bersyukur tes urine yang diikuti jajarannya tidak ditemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan narkoba oleh personel Polres Serang.

    “Kami tegaskan kepada seluruh personel untuk tidak main-main dengan barang terlarang itu,” tandasnya.

    Sementara, Kasie Propam Ipda Paruhuman Rangkuti menambahkan, tes urine dilakukan kepada 21 anggota, baik perwira maupun bintara dari seluruh satuan kerja.

    Rangkuti menjelaskan bahwa program rutin gaktibplin juga mencakup pemeriksaan sikap tampang, identitas diri dan KTA, kelengkapan surat-surat kendaraan.

    “Adapun hasil tes urine yang telah dilakukan di Polres Serang, tidak ada anggota yang terindikasi mengkonsumsi narkoba. Semua hasilnya negatif,” tambah Rangkuti. (Red)

  • Baru Sebulan Bisnis, Pengedar Pil Koplo Ditangkap

    Baru Sebulan Bisnis, Pengedar Pil Koplo Ditangkap

    SERANG, BANPOS – Tergiur keuntungan yang besar, SB (23) warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, nekad melakukan bisnis jual beli pil koplo.

    Namun baru sebulan berbisnis, pria pengangguran ini dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumahnya pada Senin (13/02/2023).

    Dari rumah kontrakannya ini petugas mengamankan barang bukti 1.544 butir pil hexymer dan 80 butir pil tramadol yang dibungkus plastik kresek.

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan pengedar obat keras ini berawal dari informasi warga yang curiga lantaran rumah kontrakan tersangka kerap dikunjungi tamu tidak dikenal.

    “Awalnya dari laporan masyarakat yang curiga lantaran kontrakan tersangka kerap didatangi pemuda-pemuda luar kampung,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada awak media, Selasa (14/02/2023).

    Berbekal dari laporan dari masyarakat itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana kemudian melakukan pendalaman informasi. Senin sekitar pukul 17.00, Tim Satresnarkoba mengamankan tersangka yang diduga sedang menunggu konsumen.

    “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan bungkusan plastik yang berisi 1 toples berisi 1.000 butir pil hexymer serta 544 butir siap edar yang sudah dikemas dalam kantong klip, masing-masing berisi 4 butir,” kata Yudha Satria.

    Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu anggotanya dalam memberikan informasi narkoba. Kapolres menegaskan bahwa dalam memberantas narkoba harus melibatkan masyarakat.

    “Kami tidak bisa jalan sendiri dan harus ada peran masyarakat. Oleh karena itu, jangan takut memberikan informasi. Kami berkomitmen akan menindaklanjuti setiap informasi dan akan menindak tegas pelaku narkoba,” tandasnya.

    Sementara tersangka SB mengaku baru sebulan melakukan bisnis jual beli Pil Koplo. Bisnis narkoba dilakukan karena tergiur dengan keuntungan yang besar. Alasan lainnya, tersangka menganggur dan butuh untuk biaya kebutuhan sehari-hari.

    Menurut pengakuan tersangka, kata Michael, untuk satu toples pil hexymer seharga Rp 700 ribu, keuntungan yang didapat tersangka bisa mencapai lebih dari Rp1,5 juta. Sedangkan untuk tramadol, tersangka hanya mendapatkan keuntungan Rp 18 ribu per papan.

    “Tersangka terpaksa menjual obat keras karena menganggur. Selain itu, keuntungan yang besar juga menjadi motif lainnya. Keuntungan menjual obat digunakan untuk kebutuhan, termasuk bayar sewa kontrakan,” kata Michael. (Red)

  • Ferdy Sambo Divonis Mati

    Ferdy Sambo Divonis Mati

    JAKARTA, BANPOS – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin.

    Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam memaparkan pertimbangan, Wahyu mengatakan bahwa majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.

    Selain itu, Wahyu juga mengatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti.

    Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

    “Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Wahyu.

    Vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (17/1).

    Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. (Ant)

  • 97 Persen Pengaduan Pers Didominasi Media Online

    97 Persen Pengaduan Pers Didominasi Media Online

    SERANG, BANPOS – Pengaduan Pers yang masuk ke Dewan Pers sepanjang tahun 2022 mencapai 691 kasus. Jumlah tersebut meningkat sedikit dari tahun 2021 yang sebanyak 621, dan sebanyak 97 persen aduan yang masuk ke Dewan Pers tersebut terkait dengan sengketa pemberitaan, berasal dari media digital atau media online.

    Demikian diungkapkan oleh Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers pada Dewan Pers, Yadi Hendriana, dalam konferensi pers ‘Dewan Pers Menyapa’ pada Selasa (17/1).

    Yadi menjelaskan, pihaknya menyoroti bahwa saat ini merupakan era disrupsi, sehingga media online merupakan media yang dapat dengan cepat menjangkau banyak orang, atau borderless. Bersasarkan jenis pelanggarannya, salah satunya adalah verifikasi.

    “Berapa persen? Hampir 97 persen yang dilakukan oleh media online. Artinya apa? Artinya kita harus berbenah,” ujarnya.

    Menurutnya, beberapa media yang dilaporkan adalah tidak melakukan verifikasi. Meskipun demikian, untuk tingkat penyelesaian kasus atau sengketa pada tahun 2022 mencapai sekitar 96 persen atau di atas 631 kasus yang sudah diselesaikan.

    “Karena ilmu yang paling dalam dan harus dilakukan oleh pers adalah dalam setiap karyanya adalah verifikasi, verifikasi, dan verifikasi. Tapi untuk penyelesaian sengketa sudah sekitar 96 persen atau 631 kasus,” jelasnya.

    Selain pelanggaran verifikasi, jenis pelanggaran media online kedua yang yang dilaporkan yaitu adanya berita yang sifatnya hoaks dan fitnah. Maka, Yadi menegaskan bahwa Dewan Pers tidak menganggap berita hoaks dan fitnah adalah karya pers.

    “Itu justru adalah karya yang merusak pers. Jadi kami dari Komisi Pengaduan dan Dewan Pers menekankan kepada rekan-rekan semua, mengajak mari kita benahi konten kita sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers,” terangnya.

    Pada. kesempatan tersebut, Yadi menyampaikan bahwa Undang-undang (UU) Pers merupakan UU yang keberadaannya menjadi payung hukum bagi pers yang profesional, bukan pers yang hanya menumpang kemerdekaan pers. Tak hanya itu, ada juga karya jurnalistik yang dilaporkan dan diduga melanggar yaitu karya jurnalistik yang melakukan provokasi seksual.

    “Banyak sekali media online yang melakukan provokasi seksual. Ini kami kategorikan bukan karya pers,” tegasnya.

    Yadi mengaku, pihaknya menemukan beberapa kesalahan dan dianggap sebagai kelainan produk pers pada konten provokasi seksual. Maka, pihaknya tidak menganggap konten itu sebagai karya jurnalistik, karena berdampak buruk terhadap masyarakat.

    “Dewan Pers dalam menghadapi karya jurnalistik bersifat ‘provokasi seksual’, kami tidak menunggu aduan. Tetapi kami langsung melakukan pemanggilan dan langsung kami minta take down,” ucapnya.

    Ia menegaskan kepada awak media yang masih memiliki konten bernuansa provokasi seksual, untuk segera dihapuskan. Yadi pun meminta kepada awak media untuk bisa membuat konten-konten yang dapat menginspirasi publik, menjelang Pemilu 2024.

    “Kami meminta kepada seluruh awak media, untuk bisa membuat konten-konten yanh dapat menginspirasi publik jelang Pemilu 2024,” tandasnya. (MUF)

  • Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

    Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

    JAKARTA, BANPOS – Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.

    Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Rudy juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo adalah perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

    Serta Ferdy Sambo yang berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

    “Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.

    Selain itu, jaksa menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Jaksa menilai Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

    “Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Rudy.

    Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ada hal-hal yang meringankan.

    “Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” ucap Rudy.

    Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

    Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sebelumnya, pada Senin (16/1), Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun. (Red)

  • 3 Warga Kota Tangerang Palsukan Merek Miyako

    3 Warga Kota Tangerang Palsukan Merek Miyako

    Tiga orang warga Perumahan Villa Tangerang Indah Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk Kota Tangerang yaitu, IP (58) Tahun, NP (32) Tahun, dan EP (27) menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada pihak perusahaan PT.Bhakti Idola Tama (Miyako) setelah perbuatan yang dilakukannya dilaporkan pihak perusahaan ke pihak berwajib di Polres Metro Kota Tangerang, Kamis (12/1).

    Diketahui perbuatannya yang melanggar hukum karena telah memalsukan merek Miyako telah dilaporkan oleh pihak perusahaan PT.Bhakti Idola Tama (Miyako) ke Polres Metro Tangerang Kota, dimana pihak perusahaan sudah menempuh jalur hukum dan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

    Salah satu terduga pelaku, IP (58) tahun merasa menyesal telah melakukan perbuatan melanggar hukum, dan dirinya juga berjanji akan bertanggung jawab penuh atas kejadian ini, serta meminta maaf kepada pihak perusahaan PT.Bhakti Idola Tama (Miyako).

    Para pelaku juga telah mendatangi kantor PT. Bhakti Idola Tama dan membuat surat permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.

    Atas kejadian ini, PT Bhakti Idola Tama menyediakan layanan pengaduan dan pusat informasi dengan nomor layanan Service Center sebagai berikut Telpon 0804-1-889-889 atau WhatsApp 0815-112-99999 (Layanan Purna Jual Miyako Shimizu Rinnai).

    Apabila ada masyarakat atau konsumen yang merasa mendapati produk palsu Miyako, Shimizu, Rinnai agar dapat melakukan konfirmasi atau melaporkan ke nomor tersebut. (RUL)

     

  • Bea Cukai Merak Amankan Ratusan Ribuan Batang Rokok Ilegal

    Bea Cukai Merak Amankan Ratusan Ribuan Batang Rokok Ilegal

    CILEGON, BANPOS – Di tengah kondisi pemerintah dan masyarakat yang berupaya memulihkan perekonomian nasional, disisi lain masih banyak pelaku yang berupaya untuk menggelapkan rokok ilegal. Tim Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Merak memiliki strategi dan program dalam menangani hal tersebut dan berhasil melakukan penindakan atas rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai (polos), Kamis (12/1/2023).

    Kepala Bea Cukai Merak, Beni Novri mengungkapkan kronologi terjadi penindakan diawali dengan didapatnya informasi bahwa adanya pengiriman rokok illegal tujuan Serang, Banten.

    Selanjutnya Bea dan Cukai Merak melakukan pemantauan di sekitar Tol Serang Timur, dan pada hari Minggu 1 Januari 2023 pukul 22.21 WIB terlihat mobil Toyota Calya yang dikendarai oleh Mr. R dan Mr. A yang diduga mengangkut rokok illegal.

    Kemudian kata Beni, petugas Bea dan Cukai Merak menghentikan mobil tersebut di daerah Serang dan segera melakukan pemeriksaan, dalam kegiatan pemeriksaan didapati isi dari mobil telah mengangkut rokok illegal sebanyak 1.320 slop/264.000 batang.

    Setelah itu, kata Beni pengendara berserta barang ilegal berupa rokok tanpa dilekati pita cukai dan kendaraan roda empat tersebut dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Merak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penindakan tersebut, kata Beni diperkirakan total potensi kerugian negara dari operasi di bidang cukai sebesar Rp 220.197.120 dan nilai barang sebesar Rp 321.280.000.

    “Kami sangat serius dalam melakukan pengawasan rokok ilegal karena hal ini bisa merusak perekonomian nasional dan merugikan produsen rokok resmi yang taat pajak cukai, perlu dihimbau kepada masyarakat bahwa rokok tanpa dilekati pita cukai tidak memiliki pengawasan dalam kualitas/quality control produk sehingga dapat membahayakan bagi kesehatan,” kata Beni melalui siaran tertulis yang diterima BANPOS, Kamis (12/1/2023).

    Dikatakan Beni, barang bukti dan pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    “Terhadap pelaku dan barang bukti sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak lupa kami memberikan apresiasi kepada tim pengawasan Bea Cukai Merak yang tiada lelah dan tak mengenal waktu dalam menjaga wilayah Banten,” tuturnya.

    Diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai pasal 54 berbunyi ‘Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dana tau pidanan denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar’.

    “Tanpa lelah dan selalu siap sedia, Bea Cukai Merak bertekad mengamankan wilayah yang diamanahkan dari segala bentuk modus yang berkaitan dengan rokok ilegal dan ini salah satu wujud  dan komitmen menjalankan salah satu tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector,” tutup Beni Novri. (LUK/AZM)

  • Bebas Bersyarat, Mantan Kadishub Cilegon Wajib Lapor Tiap Bulan

    Bebas Bersyarat, Mantan Kadishub Cilegon Wajib Lapor Tiap Bulan

    CILEGON, BANPOS – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon karena masa penahanannya habis.

    Meskipun sudah keluar dari Lapas Cilegon dan menghidup udara bebas namun Uteng wajib lapor minimal satu bulan sekali ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Serang.

    Informasi yang berhasil dihimpun BANPOS, Uteng bebas dari Lapas Kelas IIA Cilegon Kamis (12/1) sekitar pukul 12.00 WIB, kemudian langsung berangkat ke Bapas Kelas II Serang dikawal petugas dan didampingi sejumlah anggota keluarga. Tujuan mendatangi Bapas Serang yaitu untuk menyelesaikan administrasi persyaratan kebebasannya.

    Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Kelas II Serang Anton membenarkan informasi bebasnya mantan Kadishub Cilegon.

    “Betul, betul beliau sudah diantarkan sama petugas dari Lapas Cilegon dan mengarah ke Bapas Serang,” kata Anton kepada BANPOS saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (12/1).

    Dikatakan Anton kedatangan Mantan Kadishub Cilegon ke Bapas Serang guna menyelesaikan proses administrasi dan yang lainnya. “Karena kan ada penginputan data dan segala sesuatunya,” ujarnya.

    Diketahui kebebasan Uteng, merupakan Program Integrasi yaitu layanan yang diberikan oleh Lapas kepada warga binaan pemasyarakatan dan keluarga warga binaan pemasyarakatan. Adapun layanan yang diberikan yaitu Pembebasan Bersyarat. “Ini program bebas bersyarat, (Uteng) wajib lapor sebulan sekali ke Bapas,” pungkasnya.

    Seperti diketahui sebelumnya, Uteng resmi berstatus tersangka kasus suap syarat penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) Pasar Baru Kranggot Kota Cilegon sebesar Rp530 juta oleh Kejari Cilegon, Kamis (19/8/2021) silam. Kemudian pada saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Rabu (5/1/2022) Uteng divonis hukuman penjara dua tahun.

    Uteng dinilai bersalah sebagai PNS dan menjabat Kadishub Cilegon karena menerima suap sebagaimana melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Selain kurungan dua tahun, Uteng juga dikenakan denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan. (LUK)