Kategori: HUKRIM

  • Belasan Pelaku Curanmor Ditangkap

    Belasan Pelaku Curanmor Ditangkap

    Polres Lebak berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) baik roda dua maupun roda empat yang terjadi di wilayah hukum Polres Lebak. Sebanyak 11 pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Lebak yakni EL (21), TR (21), Y (25), AR (27), JN (39), SM (35), MD (44), IM (36), PA (24), S (36) dan HD (25).

    Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, para pelaku diamankan lantaran telah melakukan aksinya di beberapa wilayah diantaranya Kecamatan Cipanas, Sajira dan Lebakgedong.

    “Sebelumnya kita telah melakukan penyelidikan secara mendalam, dan pelaku terbagi menjadi tiga komplotan yang bersaksi di wilayah yang berbeda,” kata Wiwin saat melakukan Konferensi Pers di Mapolres Lebak, Rabu (11/1).

    Wiwin menjelaskan, pada saat penangkapan, beberapa pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan nyawa personil. Demi mengamankan pelaku, personil akhirnya terpaksa bertindak tegas untuk melumpuhkan pelaku dengan melakukan penembakan pada bagian kaki pelaku.

    “Mereka yang di tindak tegas merupakan pelaku pencurian kendaraan roda empat,” jelas Wiwin.

    Ia menerangkan, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya ialah dua unit mobil dan 15 unit motor hasil curian, serta beberapa kunci Latter T.

    “Kendaraan hasil curian tersebut telah diamankan di Polres Lebak,” terangnya.

    Lebih lanjut Wiwin memaparkan, bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor baik Roda dua maupun Roda empat dipersilahkan datang ke Polres Lebak dengan membawa surat -surat kendaraan untuk mengecek kendaraan serta mengajukan pinjam pakai tanpa dipungut biaya.

    “Dan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan agar menggunakan kunci ganda untuk menjaga keamanan Kendaraannya,” tandasnya.

    Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lebak , IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, pelaku menjual murah kendaraan hasil curiannya pada penadah yang berada di wilayah Bogor. Menurutnya, hal itu dilakukan lantaran kendaraan dijual tanpa kelengkapan surat-surat kendaraan.

    “Penadah ini sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Nama dan alamat sudah kita dapatkan,” kata Andi.

    Andi menjelaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Para tersangka pencurian terancam dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana. Dengan ancaman pidana paling lama 7 sampai 9 tahun penjara.

    “Sementara DPO penadah terancam terjerat Pasal 480 KUH-Pidana dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara,” tandasnya.(CR-01/PBN)

  • APH Diminta Tindak Tegas Perusahaan Tambak Perusak Lingkungan Pantai 

    LEBAK, BANPOS – Terkait maraknya perusahaan tambak udang di kawasan pesisir pantai Lebak selatan (Baksel), Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (MPLH) Godong Sewu DPW Provinsi Banten meminta dinas terkait serta aparat penegak hukum (APH) harus segera mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan tambak udang yang berada di wilayah pesisir Kabupaten Lebak bagian selatan (Baksel). Karena keberadaan perusahaan tambak itu merusak kelestarian lingkungan hayati dan sempadan pantai.

    Ketua MPLH Godong Sewu Provinsi Banten, R Andika mengatakan kegiatan tambak udang yang ada di Kecamatan Wanasalam, Malingping dan Kecamatan Cihara itu sudah jelas melanggar aturan hukum yang ada di negara kesatuan republik indonesia.

    Menurutnya, kegiatan yang dilanggar oleh perusahaan tambak itu diantaranya pembuangan limbah cair yang dialirkan ke perairan langsung tanpa ada pengolahan limbah di dalam perusahaan, ini sudah jelas tidak dibenarkan oleh aturan yang ada, belum lagi perusahaan tambak udang juga sudah menghabiskan sempadan pantai yang mestinya bisa dinikmati keindahan pantainya oleh wisatawan lokal maupun wisatawan dari luar.

    “Kami dari MPLH meminta penegak hukum segera bertindak. Laut kita rusak oleh perusahaan yang jelas-jelas tidak memenuhi persyaratan alias izinnya tidak lengkap. MPLH juga akan segera berkoordinasi dengan Penegakan Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,”ujarnya, Selasa (10/1).

    Andika pun menekankan APH agar segera bertindak kepada perusahaan tambak yang sudah jelas tidak memiliki izin buang limbah. Kata dia, pihaknya akan melakukan aksi protes ke Pemprov Banten jika pihak dinas dan APH masih diam saja.

    “Jika pihak dinas lingkungan dan Aparat penegak hukum diam saja, maka kami dari MPLH akan melakukan aksi demo ke Pemprov Banten. Kami minta aparat dan pemerintah tegas ke perusahaan yang diduga tidak lengkap izinnya itu. Kami tidak pernah melarang para pengusaha maupun investor untuk datang ke Provinsi Banten, khususnya di Kabupaten Lebak, akan tetapi para pengusaha juga harus taat aturan yang sudah ditetapkan,” paparnya.

    Beberapa waktu lalu BANPOS sempat mempertanyakan terkait izin buang limbah ke salah satu perusahaan tambak yang ada di Kecamatan Wanasalam. Mereka mengaku perizinan buang limbah masih dalam proses.

    “Iya, kalau izin lain kita sudah ada, dan untuk yang izin buang limbah ini di sini kita masih urus. Dan kita juga sering koordinasi dengan pihak DLH,” ujar Humas di salah satu perusahaan tambak di Wanasalam.(WDO/PBN)

  • Dugaan Penyelewengan Anggaran Untirta Dilaporkan

    SERANG, BANPOS – Sejumlah oknum pejabat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) disebut telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belum diketahui siapa saja oknum pejabat itu, namun disebutkan bahwa para oknum pejabat tersebut menyelewengkan anggaran program pelatihan dosen.

    Hal itu terungkap dalam rilis yang dikirimkan secara anonim oleh seseorang kepada BANPOS melalui pesan WhatsApp. Dalam rilis tersebut, disebutkan bahwa pelaporan sejumlah pejabat Untirta ke KPK RI dilakukan pada Jumat (6/1) kemarin, melalui sistem whistleblowing WhatsApp KPK RI.

    Pada laporan yang diberikan kepada KPK itu, pelapor menyebutkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa penggunaan uang negara, yang dilakukan tanpa melalui aturan dan mekanisme yang diatur peraturan Perundang-undangan.

    “Uang itu berasal dari masyarakat atau dalam lembaga berstatus Badan Layanan Umum (BLU) disebut sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak atau PNBP,” kata pelapor dalam rilis tertulisnya yang diterima BANPOS pada Selasa (10/1).

    Pengirim rilis tersebut menggunakan nomor WhatsApp dari luar negeri. Pengirim tidak dapat dikonfirmasi lebih lanjut lantaran saat dikonfirmasi ulang, nomor itu sudah tidak aktif dan hanya ceklis satu saja.

    Masih dalam rilis itu, pelapor mengatakan bahwa pencairan dana PNBP itu tidak berdasarkan pada surat pencairan yang sah, karena tidak ditandatangani oleh Rektor sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

    Ia mengatakan, anggaran PNBP tersebut bisa cair hanya dengan surat dari Pejabat Pembuat Kontrak (PPK) dan dalam pencairannya pun tidak disertakan perencanaan atas penggunaan anggaran PNBP tersebut.

    “Dalam SOP (Standar Operasional Prosedur-Red) Untirta, kalau mau mencairkan dana harus sepengetahuan dan persetujuan KPA. Terus juga harus melampirkan rencana anggaran penggunaannya,” jelas pelapor.

    Selain itu, sang pelapor dalam rilisnya mengatakan bahwa terdapat mekanisme yang salah dalam penarikan dana dari masyarakat, pada pelaksanaan program itu. Ia mengatakan, penarikan dana itu bermasalah karena tidak berdasarkan pada Surat Keputusan (SK) Rektor Untirta.

    “Dimana-mana kalau mau menarik uang dari masyarakat untuk program, harus berdasarkan SK. Tapi ini enggak pakai SK. Langsung ditentukan nominalnya saja,” ungkap pelapor.

    Masih dalam rilis itu, pelapor mengklaim bahwa program tersebut merupakan program yang menjadi ajang bancakan bagi para oknum pejabat. Nilainya pun dia sebut berada di angka miliaran rupiah.

    Secara jujur, pelapor mengaku belum bisa membuka program apa yang pihaknya laporkan kepada KPK. Namun, ia memberikan bocoran bahwa program itu berkaitan dengan pelatihan dosen. “Yang pasti nilainya miliaran rupiah, dan berkaitan dengan pelatihan dosen,” tutupnya dalam rilis.

    Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri, saat dikonfirmasi BANPOS melalui pesan WhatsApp, tidak kunjung memberikan jawaban. Sementara Kasubag Humas Untirta, Veronica Dian Faradisa, mengaku masih belum bisa berkomentar banyak terkait dengan laporan itu.

    “Info resminya belum bisa kami sampaikan karena kami harus mempelajari kegiatan yang dimaksud (kegiatan yang dilaporkan kepada KPK),” tandasnya.(DZH/PBN)

  • Kejari Cilegon Sabet Penghargaan Tingkat Nasional

    Kejari Cilegon Sabet Penghargaan Tingkat Nasional

    CILEGON, BANPOS – Kejari Cilegon meraih peringkat 3 nasional di bidang Tindak Pidana Khusus pada 2023 ini. Kejari Cilegon sebagai Satuan Kerja Berkinerja Terbaik dalam Penanganan Tindak Pidana Khusus tahun 2022 kategori Kejaksaan Negeri Tipe B.

    Prestasi yang diraih Kejari Cilegon tak lepas dari penanganan kasus di Seksi Tindak Pidana Khusus, seperti halnya kasus korupsi.

    Pemberian penghargaan diberikan Wakil Jaksa Agung Sunarta didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febria Adriansyah di Golden Ballroom The Sultan Hotel and Residence, Jakarta pada Jumat (6/1/2022).

    Penghargaan diterima langsung Kepala Kejari Cilegon Ineke Indraswati didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Muhammad Anshari.

    Kepala Kejari Cilegon Ineke Indraswati bersyukur atas prestasi tersebut. “Alhamdulillah, Kejaksaan Negeri Cilegon mendapatkan penghargaan  peringkat ke-3 nasional dalam penanganan perkara tindak pidana khusus katagori Kejaksaan Negeri Tipe B,” kata Ineke.

    Penghargaan ini diberikan langsung oleh Wakil Jaksa Agung didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada acara Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 pada tanggal 6 Januari 2023 di Jakarta.

    “Capaian kinerja ini adalah salah satu bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Cilegon dalam memberantas korupsi, khususnya di kota baja,” ujarnya.

    Capaian di tahun 2022  ini akan menjadi pelecut semangat kami untuk lebih meningkatkan kinerja terbaik pada tahun 2023.

    “Korupsi merupakan pandemi hukum yang telah merusak segala tatanan dan etika yang berujung merugikan negara dan masyarakat. Kami mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama kita mencegah dan memberantas korupsi. Pidsus Cerdas Pasti Bisa,” tandasnya. (LUK)

  • Praktik Perbankan Koruptif  Banten Terbongkar

    Praktik Perbankan Koruptif  Banten Terbongkar

    SERANG, BANPOS – Mengawali tahun 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkap dua dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada bank milik pemerintah, baik nasional maupun daerah. Dua kasus itu menambah jumlah praktik perbankan koruptif yang pernah terjadi di Banten.

    Berkaca pada tahun 2021 dan 2022, terdapat sebanyak 5 bank milik pemerintah, yang tersangkut kasus tipikor. Kelimanya yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pandeglang, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cilegon Mandiri, Bank Banten, Bank BJB Tangerang dan Bank BJB Syariah Tangerang.

    Jika diakumulasikan, kerugian dari praktik korupsi di lima bank pemerintah itu mencapai angka Rp221,6 miliar, dengan rincian Bank Banten sebesar kurang lebih Rp186 miliar, BPRS CM kurang lebih sebesar Rp14,6 miliar, BJB Tangerang kurang lebih Rp8,7 miliar, BJB Syariah Tangerang sebesar kurang lebih Rp10,9 miliar dan BRI Pandeglang kurang lebih sebesar Rp1,4 miliar.

    Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers secara daring dari Jakarta mengatakan bahwa pada awal tahun 2023 ini, dirinya telah menandatangani dua surat perintah penyidikan.

    Surat perintah pertama dengan nomor: Print-03/M.6/Fd.1/01/2023 disebutkan merupakan surat perintah terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang muaranya berasal dari perkara Tipikor pemberian kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) Bank Banten kepada PT HNM tahun 2017.

    “Berdasarkan fakta hukum dari hasil pengembangan perkara penyidikan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian KMK dan KI oleh Bank Banten kepada PT HNM tahun 2017, Tim Penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup terjadinya perbuatan TPPU,” ujarnya, Kamis (5/1).

    Ia mengatakan, RS selaku Direktur Utama PT HNM menguasai rekening kredit dan menerima hasil pencairan KMK transaksional tahap pertama dan kedua, dan KMK standby loan tahap pertama dan kedua, dengan nilai seluruhnya Rp61.688.765.298.

    “RS telah menyalahgunakan dana KMK dan KI dari Bank Banten tersebut dengan cara menggunakan dana pencairan kredit tersebut untuk kepentingan lain yang tidak sesuai peruntukannya (side streaming),” tuturnya.

    Selain itu, RS juga melakukan penempatan aliran dana pencairan kredit tersebut ke rekening-rekening pihak lain yang tidak berhak. RS juga membelanjakan dengan maksud menyamarkan dan atau menyembunyikan uang hasil pencairan KMK dan KI dari Bank Banten.

    “Dengan cara melakukan pemindahbukuan atau transfer/RTGS serta penarikan tunai dan pembayaran ke sejumlah pihak melalui beberapa rekening,” ucapnya.

    Perbuatan tersebut diduga telah melanggar Pasal 3 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    “Kami telah memerintahkan kepada Tim Penyidik pada Aspidsus Kejati Banten untuk segera menyelesaikan proses penyidikan TPPU dengan melakukan tindakan hukum yang cepat dan terukur serta sesuai aturan hukum, dan melakukan penelusuran setiap aliran dana dan mengupayakan secara optimal pengembalian kerugian keuangan negara dari siapapun yang menerimanya,” tegasnya.

    Selain perkara TPPU di Bank Banten, Kejati Banten juga tengah mengincar dugaan tipikor pada salah satu bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di Tangerang. Diduga, terjadi tipikor di bank tersebut pada pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas periode April sampai dengan Oktober 2022.

    Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku yang merupakan oknum pegawai bank tersebut, yaitu dengan melakukan manipulasi data-data nasabah prioritas, dan menggelapkan dana nasabah prioritas dimaksud.

    “Perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu April sampai dengan Mei 2022 dan pada bulan September sampai dengan Oktober 2022 tanpa sepengetahuan dan seizin nasabah prioritas,” jelas Leonard.

    Akibat dari perbuatan oknum pegawai tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara pada salah satu bank Himbara tersebut sebesar Rp8.530.120.000. Perbuatan oknum itu diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Selanjutnya, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

    Lalu Pasal 8 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Pasal terakhir yang diduga dilanggar yakni Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Kami juga telah memerintahkan Tim Penyidik pada Aspidsus Kejaksaan Tinggi Banten, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan melakukan tindakan hukum untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” katanya.

    Leo mengaku belum bisa memberitahukan bank Himbara apa yang dimaksud dalam perkara yang tengah digarap oleh Kejati Banten ini. Namun, Himbara sendiri terdiri atas empat bank BUMN yaitu Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI dan Bank BTN.

    Sementara itu, pegiat Pusat Studi dan Informasi Regional (Pattiro) Banten, Angga Andrias, mengatakan bahwa melihat maraknya korupsi perbankan di Provinsi Banten, membuka kemungkinan di bank-bank lainnya pun terjadi hal yang sama. “Iya bisa ada potensi juga di tempat (bank dan daerah) lain,” ujarnya.

    Terlebih jika dilihat dari modus operandi yang dilakukan, hampir seluruhnya sama. Karena, rata-rata untuk membajak uang yang ada di bank, akan melibatkan pihak ketiga dan pejabat di internal bank itu sendiri.

    “Tentu ini tergantung kebijakan setiap bank. Tapi kalau keempat bank tersebut terjerat, artinya setiap cabangnya memiliki pola permainan kredit fiktif yang sama,” ucapnya.

    Persoalan itu pun menurutnya dapat membuat masyarakat khawatir. Terlebih, uang yang dikorupsi oleh oknum-oknum tersebut merupakan uang yang dititipkan oleh masyarakat di sana, dengan harapan uang mereka aman.(DZH/PBN)

  • Kasus Eskpor CPO,  Bos Wilmar Nabati Divonis Ringan

    Kasus Eskpor CPO, Bos Wilmar Nabati Divonis Ringan

    JAKARTA, BANPOS – Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Master Parulian Tumanggor dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, ditambah pidana denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

    Majelis hakim menilai Master Parulian terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Dalam menyusun putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

    Hal memberatkan itu di antaranya majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah terkait dengan pemberantasan korupsi. Sementara itu, pertimbangan meringankan adalah karena Master Parulian belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, dan telah berusia lanjut.

    Sebelumnya, Kamis (22/12), JPU Kejaksaan Agung menuntut Master Parulian dihukum 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp10,98 triliun.

    “Menyatakan terdakwa Master Parulian Tumanggor telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Master Parulian Tumanggor dengan pidana penjara selama 12 tahun ditambah pidana denda sebanyak Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata JPU Kejaksaan Agung Zulkipli.

    Tuntutan tersebut didasarkan pada dakwaan primer dari Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Akan tetapi, majelis hakim menilai Master Parulian tidak terbukti bersalah atas dakwaan primer tersebut, sehingga ia hanya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Atas putusan tersebut, Master Parulian, tim kuasa hukum, dan JPU menyatakan akan berpikir selama tujuh hari terkait rencana pengajuan banding. (ANT/AZM)

     

  • Buronan Perampok Ditembak Polisi

    Buronan Perampok Ditembak Polisi

    PANDEGLANG, BANPOS – Buronan kasus perampokan toko Alfamart di jalan Labuan, Desa Curugbarang, Kabupaten Pandeglang, IR alias T dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang saat berada di tempat persembunyiannya di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang.

    Kejadian perampokan toko Alfamart yang dilakukan IR alias T tersebut pada hari Sabtu 25 September 2021 lalu sekitar pukul 21.15 WIB, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) toko Alfamart di Desa Curugbarang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang.

    Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, pelaku perampokan berinisial IR alias T terpaksa ditembak kakinya karena melakukan aksi perlawanan saat dilakukan penangkapan.

    “Jadi IR alias T ini melakukan perlawanan saat diminta menunjukan barang bukti. IR ini salah satu pelaku perampokan di sebuah toko Alfamart beralamat di Jalan Labuan, Cipeucang, Kabupaten Pandeglang,” kata Shilton saat konferensi pers di halaman Mapolres Pandeglang, Selasa (3/1) lalu.

    Menurut Shilton, berdasarkan kronologis kejadian, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan berjumlah 2 orang yaitu IR alias T bersama pelaku TL. Pelaku TL saat ini sudah berada di Rutan Serang.

    “Modus dijalankan mereka yaitu masuk ke dalam toko saat toko akan tutup. Jadi begitu pintu rolling door mau ditutup, mereka langsung menerobos masuk,” terangnya.

    Dijelaskannya, pelaku TL berperan menodongkan senjata api kearah kepala toko Alfamart untuk menunjukan brankas, kemudian IR mengancam kepala toko Alfamart tersebut.

    “Kemudian kepala toko menyerahkan kunci brankas kepada pelaku yang menodongkan golok yaitu IR. Lalu keduanya mengambil uang didalam brankas sebesar Rp 40 juta,” jelasnya.

    Selain mengambil uang tunai, lanjut Shilton, pelaku juga mengambil satu buah handphone milik kepala toko Alfamart. Total kerugian yang dialami pelapor sebesar Rp 41 juta.

    “Setelah berhasil merampas (merampok), kedua  pelaku melarikan diri. Kurang lebih sebanyak sejauh lima kilometer, pelaku menepi lalu membuang handphone dan membagi hasil kejahatannya,” paparnya.

    Setelah selesai membagi hasil kejahatan, kata Shilton lagi, mereka langsung menggunakan uang tersebut untuk ke tempat hiburan. Mereka pergi ke tempat hiburan di daerah Cilegon.

    “Kalau pengakuan dari tersangka baru satu kali melakukan tindak kejahatan. Pasal digunakan 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” katanya.

    Shilton menambahkan, tersangka IR berhasil diamankan di tempat persembunyiannya yaitu tempat tinggalnya yang berada di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang.

    “Dilakukan penangkapannya kemarin malam. Dan dari tersangka diamankan barang bukti sebilah golok yang digunakan saat menodongkan ke kepala toko,” katanya.

    Lebih lanjut, Shilton mengatakan, sementara pelaku TL sudah ditangkap lebih dulu. Saat itu mengancam menggunakan senjata api diduga sejenis pistol.

    “Namun pengakuan dari pelaku bahwa itu pistol mainan. Karena untuk barang buktinya belum berhasil diamankan,” ucapnya.

    Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengaku, miris mengetahui uang hasil tindak pidana pencurian dengan kekerasan digunakan untuk hiburan malam.

    “Jadi uang hasil rampasan digunakan oleh pelaku untuk hiburan. Hiburannya di salah satu tempat Karaoke di Cilegon,” katanya.(dhe/pbn)

  • Pelaku Pencuri Hendphone Diamankan 

    Pelaku Pencuri Hendphone Diamankan 

    Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang mengamankan satu orang pelaku pencurian handphone dari amukan massa.

    Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan personelnya mencegah amukan massa terhadap pelaku pencurian. “Awalnya personel kami mendapat laporan ada satu pencuri yang tertangkap warga. Agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan personel Unit Reskrim Polsek Tigaraksa langsung menuju lokasi,” kata Agus pada Selasa (3/1).

    Setelah tiba di TKP benar ada pelaku yang diamankan oleh masyarakat. “Pelaku seorang laki-laki berinisial FK (43) warga Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor,” tambahnya.

    Dikatakannya, aksi pelaku yang digagalkan warga di Kp. Solong, Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang pada Minggu (1/1) sekitar pukul 10.30 Wib.

    Agus mejelaskan awalnya pelaku melewati rumah di Kp. Solong, Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang saat itu pelaku melihat rumah yang pintunya terbuka dan dalam keadaan sepi. 

    “Selanjutnya pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil 1 unit handphone hingga diketahui oleh pemiliknya yang spontan berteriak dan langsung diamankan oleh warga. Tidak berselang lama Unit Reskrim Polsek Tigaraksa datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku,” jelas Agus.

    Saat ini pelaku diamankan di Polsek Tigaraksa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku sudah kami tahan dan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun,” tutup Agus. (RUL)

  • Kesehatan PMI Korban Kekerasan Dipantau

    Kesehatan PMI Korban Kekerasan Dipantau

    PANDEGLANG, BANPOS – Menindaklanjuti apa yang telah dilakukan anggota DPR RI, Rizki Aulia Natakusuma dalam mendampingi Daini (46) seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban kekerasan di Arab Saudi beberapa waktu lalu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat saat ini terus memantau pemulihan kesehatannya.

    Kepala Dinkes Pandeglang, Raden Dewi Setiani mengatakan, pihaknya terus mengawal pemulihan kesehatan Daini (46) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban kekerasan di Arab Saudi.

    “Kita akan terus mengawal pemulihan kesehatan ibu Daini, karena beliau belum sepenuhnya pulih,” kata Dewi kepada BANPOS, Senin (2/1).

    Dewi menjelaskan, saat pertama kali datang ke kediamannya, Daini langsung ditangani oleh tim kesehatan dari Puskesmas Sobang dan langsung dirujuk ke Rumah Sakit.

    “Alhamdulilah tim dari Puskesmas luar biasa respon cepatnya dalam penanganan ini, mereka langsung merujuk korban ke RS rujukan. Pada saat itu ada sedikit kendala terkait pengurusan BPJS dan Alhamdulilah satu hari selesai diurus oleh Kepala Puskesmas,” terangnya.

    Dewi menambahkan, beberapa minggu lalu, Daini juga telah menjalani pemeriksaan CT scan. Saat ini kondisi kesehatan Daini sudah berangsur membaik.

    “Alhamdulilah kondisinya sudah berangsur membaik, namun secara psikis masih trauma dan tadi korban menyampaikan bahwa kalau mau tidur masih suka gelisah, sering terbangun dan masih merasakan ketakutan,” ungkapnya.

    Sementara itu, Camat Sobang, Juhanes Waluyo mengucapkan terimakasih kepada Dinkes Kabupaten Pandeglang yang telah mengawal pemulihan kesehatan Daini.

    “Kami mengucapkan terimakasih kepada pihak Dinas Kesehatan yang sudah melakukan pendampingan dan assesment terhadap pemulihan kesehatan Daini,  sehingga secara fisik dan mental Daini bisa kembali sembuh dan bisa beraktivitas seperti sediakala,” katanya.(dhe/pbn)

  • Berkas Pemeriksaan Yangto Dinyatakan Belum Lengkap

    PANDEGLANG, BANPOS – Terganjal belum dilakukannya pemeriksaan terhadap saksi anggota DPRD Pandeglang Fraksi Demokrat yaitu H Iyu Walid, berkas pemeriksaan kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan anggota DPRD Pandeglang, Fraksi NasDem, Yangto dinyatakan belum lengkap.

    Anggota DPRD Fraksi Demokrat Pandeglang tersebut direncanakan akan dipanggil oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Pandeglang pada Kamis (5/1) mendatang.

    Jika, H. Iyu sudah memenuhi panggilan dan diperiksa oleh Penyidik, barulah berkas kembali diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang.

    Kasi Humas Polres Pandeglang, IPTU Nurimah mengungkapkan, saat ini pihak penyidik Polres Pandeglang sudah menyelesaikan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 10 orang.

    “Pihak Satreskrim Polres Pandeglang sudah melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi yaitu berjumlah 10 orang saksi,” kata IPTU Nurimah kepada wartawan, Senin (2/1).

    Namun kata Nurimah, ada satu saksi lagi dari pihak tersangka oknum anggota dewan Yangto yang belum dilakukan pemeriksaan yakni anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi Demokrat.

    “Tinggal satu saksi lagi yang mau diperiksa yaitu atas nama saudara H Iyu Walid anggota DPRD Pandeglang,” ujarnya.

    Dijelaskannya, H Iyu Walid itu diperiksa sebagai saksi yang berkaitan ketidakhadiran tersangka Yangto pada panggilan pertama yang beralasan melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Bandung.

    “Sebagai saksi kaitan tidak hadir dalam pemeriksaan pertama (tersangka Yangto). Karena dia kan (tersangka Yangto) kunjungan kerja ke Bandung, nah H Iyu ikut, itu saksinya. Bahwa Yangto tidak bisa menghadiri panggilan pertama pihak penyidik,” jelasnya.

    Jadi, lanjut Nurimah, saat ini tinggal satu lagi pemeriksaan saksi. Usai itu barulah pihaknya langsung melimpahkan berkas ke pihak Kejari Pandeglang.

    “Kalau untuk kasus ini (dugaan pencabulan), setelah pemeriksaan H Iyu ini, nanti baru dilimpahkan ke Kejaksaan tahap 1,” terangnya.

    Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap H Iyu Walid tersebut, nantinya akan dilaksanakan pada hari Kamis (5/1/2023) mendatang.

    “Nah tinggal satu lagi pemeriksaan.  Mungkin itu nanti dilaksanakan pada hari Kamis pemeriksaannya,” ungkapnya.

    Diberitakan sebelumnya, Unit Satreskrim Polres Pandeglang menyatakan, pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi Partai NasDem Pandeglang Yangto, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan sudah lengkap.

    Bahkan saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pandeglang akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. Hanya saja, jelang akhir tahun 2022, berkas itu belum dapat dilimpahkan, karena pihak Kejari Pandeglang belum dapat membuka pelayanan hingga awal tahun 2023.

    Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, pihaknya masih menunggu bisa melimpahkan berkas ke Kejari Pandeglang. “Menunggu pelimpahan berkas ke kejaksaan,” katanya.(dhe/pbn)