Kategori: HUKRIM

  • Miras Hingga Puluhan Anjal dan Gepeng “Diamankan”

    Pemerintah Kota Tangerang bersinergi dengan Polres Metro Tangerang Kota dan juga Kodim 0506/Tgr untuk menciptakan wilayah yang kondusif, aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Tangerang.

    Wakil Walikota Tangerang Sachrudin mengungkapkan, upaya menciptakan wilayah yang kondusif dilakukan dengan intensifnya operasi penegakan perda yang dilakukan oleh Satpol PP bersama jajaran Polres dan Kodim, seperti Perda No. 7 / 2005 tentang Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol dan Perda No. 5 / 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis.

    “Operasi penegakan dilaksanakan sejak siang hingga malam hari, dengan melakukan pemantauan ke beberapa tempat yang terindikasi melakukan pelanggaran,” ungkap Sachrudin di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (29/12).

    Sachrudin menyebutkan operasi terkait penegakan Perda No. 5 / 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis dilakukan guna meminimalisir potensi gangguan ketertiban masyarakat yang dapat terjadi terlebih menjelang momen perayaan tahun baru 2023. “Untuk mencegah tindakan anarkis dan premanisme yang bisa saja terjadi,” jabarnya.

    Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Wawan Fauzi menjelaskan, dalam operasi yang dilakukan pada Rabu, 28 Desember 2022, pihaknya menjaring sebanyak 13 anak jalanan usai melakukan patroli keamanan dalam kota, khususnya di beberapa titik lampu merah dan ratusan botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis yang didapat di toko berkedok penjual jamu. 

    “Setelah dilakukan pendataan dan pengarahan, Petugas lalu menyerahkan anjal yang terjaring dalam operasi ini ke Dinas Sosial Kota Tangerang untuk penanganan dan pembinaan lebih lanjut,” tutup Wawan. (MADE/BNN)

  • Pendatang Pengedar Obat Diamankan

    Seorang pemuda asal Aceh diamankan Satresnarkoba Polres Lebak dikarenakan mengedarkan ribuan obat berjenis Tramadol HCI tanpa izin di Wilayah Hukum Polres Lebak.

    Diketahui, pemuda tersebut berinisial RS (22) warga Kabupaten Bireuen, Aceh. Ia diamankan setelah kedapatan membawa ribuan butir Tramadol di Kecamatan Maja.

    “Pelaku berhasil diamankan oleh personel pada Senin (17/12) sekitar pukul 17.00,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham saat di konfirmasi BANPOS, Senin (26/12).

    Malik menjelaskan, pelaku berhasil diamankan di pinggir jalan Citra Maja Raya Boulevard Kecamatan Maja dengan barang bukti berupa 1.780 butir Tramadol serta satu buah handphone merk Iphone warna biru.

    “Kami sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat. Setelah melakukan pendalaman serta penyelidikan, alhamdulilah kami berhasil mengungkap peredaran obat tanpa izin tersebut,” jelas Malik.

    Ia menerangkan, efek samping yang didapatkan ketika menyalahgunakan obat tersebut sangatlah serius. Diantaranya, halusinasi, gelisah, jantung berdebar cepat tak beraturan, sesak nafas bahkan henti nafas.

    “Penggunaan obat tersebut harus sesuai dengan resep dokter. Peredarannya pun harus dengan pengawasan dari pemerintah serta surat izin edar,” ujar Malik.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

    “Ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tandasnya.(CR-01/PBN)

  • Sahat Simanjuntak Tiba di Gedung KPK Jalani Pemeriksaan Lebih Lanjut

    Sahat Simanjuntak Tiba di Gedung KPK Jalani Pemeriksaan Lebih Lanjut

    JAKARTA, BANPOS – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak bersama tiga orang lainnya tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis siang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    “Saat ini, empat orang yang ditangkap di Surabaya telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

    Ia mengatakan pemeriksaan tersebut untuk menentukan apakah ada dugaan peristiwa pidana dan menemukan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sehingga ditingkatkan pada proses penyidikan.

    “Perkembangan akan segera kami sampaikan,” ucap Ali menegaskan.

    Sebelumnya, KPK telah menangkap Sahat Tua bersama tiga orang lainnya yang terdiri dari staf ahli di DPRD dan pihak swasta di Kota Surabaya, Rabu (14/12) malam.

    Penangkapan itu terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim. Selain itu, KPK juga menyita uang tunai sebagai barang bukti yang masih terus dikembangkan.

    Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap itu. (ANT)

  • Sahat Tua Simanjuntak Miliki Kekayaan Rp10,7 Miliar

    Sahat Tua Simanjuntak Miliki Kekayaan Rp10,7 Miliar

    JAKARTA, BANPOS – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak yang baru ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki total kekayaan Rp10.700.966.004.

    Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dikutip dari laman https://elhkpn.kpk.go.id pada Kamis, Sahat Tua melaporkan kekayaannya pada 30 Maret 2021 untuk laporan periodik tahun 2020 dengan jabatan sebagai wakil ketua DPRD Provinsi Jatim.

    Adapun rinciannya, Sahat Tua tercatat memiliki sejumlah tanah dan bangunan senilai Rp7.475.000.000 yang tersebar di Kota Surabaya dan Kota Jakarta Timur.

    Berikutnya, ia juga tercatat memiliki tiga unit mobil senilai Rp1.730.000.000 dengan rincian Toyota Velfire tahun 2015 senilai Rp600.000.000, Toyota Voxy tahun 2018 senilai Rp430.000.000, dan Mercedes Benz E 250 tahun 2016 senilai Rp700.000.000.

    Selanjutnya, kas dan setara kas senilai Rp1.495.966.044. Dengan demikian, total keseluruhan harta kekayaan Sahat Tua senilai Rp10.700.966.004.

    Sebelumnya, KPK telah menangkap Sahat Tua bersama tiga orang lainnya yang terdiri dari staf ahli di DPRD dan pihak swasta di Kota Surabaya, Rabu (14/12) malam.

    Penangkapan itu terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim. Selain itu, KPK juga menyita uang tunai sebagai barang bukti yang masih terus dikembangkan. (ANT)

  • KPK Segel Kantor Wakil Ketua DPRD Jatim

    KPK Segel Kantor Wakil Ketua DPRD Jatim

    SURABAYA, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel kantor Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, Rabu malam (14/12/2022).

    “Iya, infonya benar (disegel), sebab saya ada di luar kota,” kata Sekretaris DPRD Jawa Timur Andik Fadjar Tjahjono di Surabaya, Kamis (15/12/2022).

    KPK juga menyegel ruang Kasubag Risalah Sekretariat DPRD Jatim Afif. Namun, Andik belum dapat mengonfirmasi apakah Afif juga ikut ditangkap atau tidak.

    Tak hanya itu, Andik juga mendapat informasi bahwa Sahat sudah dibawa tim penyidik KPK. Namun, dia tidak bisa merinci karena informasi yang masuk pun terbatas.

    “Infonya begitu (Sahat dibawa KPK), karena juga tidak tahu sendiri, infonya kemarin itu (OTT-nya),” tambahnya.

    Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Surabaya, Rabu malam (14/12), ialah Sahat Tua Simanjuntak (STS).

    “Dalam giat tangkap tangan tersebut, terdapat Wakil Ketua DPRD Jatim STS dan beberapa orang pihak lain,” kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Firli menyebut operasi tangkap tangan terhadap STS dan beberapa pihak lain itu dilakukan pada Rabu malam, pukul 20.24 WIB.

    Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan operasi tangkap tangkap (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak (STS) dan beberapa pihak lainnya terkait dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah.

    “Tindakan tangkap tangan KPK di Surabaya terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim,” kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Ali mengatakan tim KPK sejauh ini telah menangkap empat orang dalam OTT di Kota Surabaya pada Rabu malam (14/12), salah satunya ialah Sahat Tua Simanjuntak.

    “Sejauh ini, ada empat orang yang sudah ditangkap. Benar, salah satunya pimpinan DPRD Jatim,” ujar Ali. (ANT)

  • KPK: OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Terkait Suap Alokasi Dana Hibah

    KPK: OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Terkait Suap Alokasi Dana Hibah

    JAKARTA, BANPOS – Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan operasi tangkap tangkap (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak (STS) dan beberapa pihak lainnya terkait dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah.

    “Tindakan tangkap tangan KPK di Surabaya terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim,” kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Ali mengatakan tim KPK sejauh ini telah menangkap empat orang dalam OTT di Kota Surabaya pada Rabu malam (14/12/2022), salah satunya ialah  Sahat Tua Simanjuntak.

    “Sejauh ini, ada empat orang yang sudah ditangkap. Benar, salah satunya pimpinan DPRD Jatim,” tambah Ali.

    Sementara itu, tiga orang lain yang ditangkap tangan ialah staf ahli DPRD Jatim dan pihak swasta. Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai sebagai barang bukti yang masih terus dikembangkan.

    Saat ini, tim KPK masih mengumpulkan bahan keterangan dari para pihak tersebut.

    “Perkembangannya segera disampaikan,” ujar Ali. (ANT)

  • KPK Tangkap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak

    KPK Tangkap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak

    JAKARTA, BANPOS – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Surabaya, Rabu (14/12/2022) malam, ialah Sahat Tua Simanjuntak (STS).

    “Dalam giat tangkap tangan tersebut, terdapat Wakil Ketua DPRD Jatim STS dan beberapa orang pihak lain,” kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

    Firli menyebut operasi tangkap tangan terhadap STS dan beberapa pihak lain itu dilakukan pada Rabu malam, pukul 20.24 WIB.

    Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menginformasikan adanya OTT di Kota Surabaya.

    “Benar, tadi malam, KPK lakukan tindakan tangkap tangan terhadap beberapa pihak di Surabaya, Jatim,” kata Ali di Jakarta, Kamis.

    Ali menambahkan saat ini tim masih mengumpulkan bahan keterangan dari para pihak tersebut.

    “Setelahnya, pasti kami sampaikan lengkap hasil kegiatan tersebut sebagai bagian keterbukaan informasi KPK kepada masyarakat,” ujar Ali.

    Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap itu. (ANT)

  • Polisi Blitar Dalami Pelat Merah Diduga Mobil Perampok

    Polisi Blitar Dalami Pelat Merah Diduga Mobil Perampok

    BLITAR, BANPOS – Aparat Kepolisian Resor Blitar Kota, Jawa Timur, mendalami dari rekaman CCTV di bagian luar rumah dinas yang sempat merekam adanya mobil pelat merah diduga mobil yang digunakan pelaku perampokan di rumah dinas Walikota Blitar Santoso.

    “Yang terlintas di CCTV di jalan itu pelat merah, tapi mungkin pengalihan. Belum tentu jenis sebetulnya,” kata Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono di Blitar, Senin.

    Ia juga menambahkan, dari keterangan para saksi sempat melihat secara samar minibus masuk ke dalam rumah dinas Walikota. Hingga saat ini, polisi juga masih mendalami kasus pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Walikota Blitar Santoso itu.

    Ia mengatakan, para pelaku itu masuk ke dalam rumah dinas setelah melumpuhkan para penjaga dari Satpol PP Kota Blitar. Ada tiga orang anggota Satpol PP Kota Blitar yang sedang bertugas dan mereka disekap.

    “Setelah melumpuhkan, baru membuka pintu dan mobil dimasukkan ke dalam baru ditutup lagi. Sementara masih kami petakan kan pintu gerbang awalnya tertutup,” ujar dia.

    Kapolres juga mengatakan sebenarnya saat kejadian semua CCTV masih dalam keadaan aktif, namun pelaku merusak decorder dari CCTV.

    “Kalau saat kejadian semua aktif. Pelaku informasinya merusak (decorder CCTV) dan kami masih dalami. Kami lakukan olah TKP awalnya hanya konstruksi kejadian. Untuk barang bukti belum identifikasi, karena itu tim identifikasi akan ambil sidik jari,” kata Kapolres.

    Saat ini, tim dari Polda Jatim juga sudah di Blitar melakukan olah TKP. Hingga kini, olah TKP masih berlangsung guna mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang korbannya adalah Walikota Blitar Santoso dan istri.

    Ia juga menegaskan, kondisi dari Walikota Blitar dan istri masih trauma secara psikologis, namun secara fisik tidak ada luka serius di tubuh mereka.

    “Pastinya banyak motif dan dugaan terjadi, nanti akan kami lihat jalannya penyidikan. Kami update lagi,” kata dia.

    Kasus pencurian disertai dengan kekerasan terjadi di rumah dinas Walikota Blitar Santoso dan istri. Saat kejadian, tiga orang anggota Satpol PP Kota Blitar disekap, begitu juga dengan Walikota Blitar dan istri juga disekap.

    Dalam kasus itu, pelaku diduga 4-5 orang beraksi pada Senin pagi, sekitar jam 03.00-04.00 WIB. Mereka membawa senjata tajam dan meminta tuan rumah menunjukkan tempat penyimpanan barang berharga.

    Mereka membawa kabur uang dan perhiasan dengan total senilai sekitar Rp400 juta.

    Sedangkan untuk pengawal pribadi saat kejadian masih belum berdinas. (ANT)

  • Polisi Blitar Tangani Kasus Pencurian dan Penyekapan Walikota Blitar

    Polisi Blitar Tangani Kasus Pencurian dan Penyekapan Walikota Blitar

    BLITAR, BANPOS – Aparat Kepolisian Resor Blitar Kota, Jawa Timur, menangani kasus pencurian disertai dengan penyekapan yang menimpa Walikota Blitar Santoso dan istri di rumah dinas yang bersangkutan, Senin pagi.

    Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan anggota sudah melakukan olah tempat kejadian perkara. Saat ini tim dari Polda Jatim juga membantu pengusutan kasus tersebut.

    “Kejadian pagi kurang lebih waktu subuh, sekitar jam 3-4 pagi terjadi informasi pencurian dengan kekerasan di rumah dinas bapak Walikota Blitar,” katanya di Blitar.

    Ia mengatakan pelaku diduga berjumlah 4-5 orang. Mereka lewat pintu samping rumah dinas Walikota Blitar dan melakukan pencurian dengan kekerasan.

    Saat beraksi, para pelaku menyekap tiga orang anggota Satpol PP Kota Blitar yang berjaga di rumah dinas tersebut. Setelah melumpuhkan para penjaga mereka masuk ke rumah dinas tersebut.

    Kemudian, pelaku bertemu dengan Walikota Blitar dan juga menyekap Walikota Blitar Santoso dan istri di dalam rumah. Mereka mengancam dan meminta ditunjukkan lokasi penyimpanan barang berharga.

    Dalam aksinya, pelaku juga menghancurkan CCTV yang terpasang di dalam rumah dinas.

    Pelaku membawa kabur uang serta perhiasan milik istri Walikota Blitar dengan total nilai sekitar Rp400 juta.

    Kapolres mengatakan, kondisi Walikota Blitar dan istri saat ini masih trauma dengan kejadian itu. Namun, tidak ada luka serius di tubuh mereka. Hanya luka sedikit saat penyekapan itu terjadi.

    Selain itu, kondisi tiga anggota Satpol PP Kota Blitar yang juga sempat disekap saat ini juga baik. Mereka juga sudah dimintai keterangan terkait dengan kejadian pencurian disertai dengan kekerasan itu.

    “Kami sampaikan Bapak Walikota Blitar dan Ibu baik-baik saja. Tidak ada yang terluka, hanya di sekapan nya itu,” ujar dia.

    Sementara itu, untuk memudahkan proses penyelidikan di rumah dinas Walikota Blitar dipasang garis polisi. Mereka yang tidak berkepentingan dilarang masuk ke dalam area rumah dinas.

    “Kami mohon doanya mudah-mudahan dapat cepat terungkap, sehingga para pelaku bisa segera kami amankan,” ujar Kapolres. (ANT)

  • Jubir Bantah KUHP Tidak Sesuai Dengan HAM

    Jubir Bantah KUHP Tidak Sesuai Dengan HAM

    JAKARTA, BANPOS – Juru bicara (Jubir) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Albert Aries membantah KUHP yang baru saja disahkan Pemerintah bersama DPR tidak sesuai dengan hak asasi manusia (HAM).

    “Tidak benar jika dikatakan KUHP Indonesia tidak sesuai dengan hak asasi manusia,” kata Jubir RUU KUHP Albert Aries melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Sebab, kata Albert, politik hukum yang terkandung dalam KUHP bertujuan untuk menghormati, dan menjunjung tinggi HAM berdasarkan Pancasila, Bineka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945.

    “Kami tentu menghormati concern PBB terhadap isu-isu terkait masalah kesetaraan, privasi, kebebasan beragama, dan jurnalisme,” tegas dia.

    Atas dasar itu KUHP mengatur semuanya dengan memerhatikan keseimbangan antara hak asasi manusia dan juga kewajiban asasi manusia.

    Ia kembali menegaskan bahwa KUHP sama sekali tidak mendiskriminasi perempuan, anak, dan kelompok minoritas lainnya termasuk pers. Seluruh ketentuan terkait berasal dari KUHP sebelumnya yang sedapat mungkin sudah disesuaikan dengan misi dekolonisasi, demokratisasi, dan modernisasi.

    Salah satu contohnya ialah diadopsi nya ketentuan Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke dalam penjelasan Pasal 218 KUHP. Sehingga, penyampaian kritik tidak dipidana karena merupakan bentuk pengawasan, koreksi maupun saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

    Selain itu, ia mengatakan juga tidak tepat apabila KUHP dikatakan melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut kepercayaan minoritas. Sebab, dalam KUHP pengaturan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan justru telah direformulasi dengan memerhatikan Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

    Keputusan untuk mengesahkan KUHP yang telah diinisiasi pembaruan nya sejak 1963 bukan karena target waktu, melainkan kebutuhan pembaruan hukum pidana dan sistem pemidanaan modern.

    “Sebagai negara hukum yang berdaulat, Indonesia akan senantiasa menghormati dan mempertimbangkan masukan dari masyarakat sipil,” ujar dia.

    Terakhir, untuk menghormati prinsip-prinsip hukum umum yang berlaku secara universal, KUHP mengadopsi substansi dari the Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedom (Treaty of Rome 1950).

    Termasuk juga mengadopsi the International Covenant on Civil and Political Rights (the New York Convention, 1966), dan Convention against Torture and other Cruel, In Human or Degrading Treatment or Punishment, 10 December 1984. (ANT)