Pemerintah Kota Tangerang bersinergi dengan Polres Metro Tangerang Kota dan juga Kodim 0506/Tgr untuk menciptakan wilayah yang kondusif, aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Tangerang.
Wakil Walikota Tangerang Sachrudin mengungkapkan, upaya menciptakan wilayah yang kondusif dilakukan dengan intensifnya operasi penegakan perda yang dilakukan oleh Satpol PP bersama jajaran Polres dan Kodim, seperti Perda No. 7 / 2005 tentang Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol dan Perda No. 5 / 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis.
“Operasi penegakan dilaksanakan sejak siang hingga malam hari, dengan melakukan pemantauan ke beberapa tempat yang terindikasi melakukan pelanggaran,” ungkap Sachrudin di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (29/12).
Sachrudin menyebutkan operasi terkait penegakan Perda No. 5 / 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis dilakukan guna meminimalisir potensi gangguan ketertiban masyarakat yang dapat terjadi terlebih menjelang momen perayaan tahun baru 2023. “Untuk mencegah tindakan anarkis dan premanisme yang bisa saja terjadi,” jabarnya.
Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Wawan Fauzi menjelaskan, dalam operasi yang dilakukan pada Rabu, 28 Desember 2022, pihaknya menjaring sebanyak 13 anak jalanan usai melakukan patroli keamanan dalam kota, khususnya di beberapa titik lampu merah dan ratusan botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis yang didapat di toko berkedok penjual jamu.
“Setelah dilakukan pendataan dan pengarahan, Petugas lalu menyerahkan anjal yang terjaring dalam operasi ini ke Dinas Sosial Kota Tangerang untuk penanganan dan pembinaan lebih lanjut,” tutup Wawan. (MADE/BNN)