Kategori: HUKRIM

  • Kapolrestabes Bandung Sebut Pelaku Bom Markas Polisi Astanaanyar Tewas

    Kapolrestabes Bandung Sebut Pelaku Bom Markas Polisi Astanaanyar Tewas

    BANDUNG, BANPOS – Kepala Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Kombes Pol. Aswin Sipayung mengatakan pelaku bom bunuh diri di Markas Polsek Astanaanyar langsung teeas di lokasi pascaledakan.

    Aswin mengatakan peristiwa bom bunuh diri itu terjadi sekitar pukul 08.20 WIB ketika para anggota Polsek Astanaanyar sedang melakukan apel pagi. Aswin menambahkan pelaku bom bunuh diri itu berjenis kelamin laki-laki.

    “Lelaki tersebut menerobos barisan apel pagi yang sedang dilaksanakan sembari mengacungkan senjata. Seketika, anggota menghindar, tak lama kemudian ada ledakan,” kata Aswin di lokasi pascaledakan, Kota Bandung, Rabu.

    Hingga saat ini, polisi masih menutup akses ruas Jalan Astanaanyar, sehingga kendaraan baik roda dua maupun roda empat tidak dapat melintasi jalan tersebut.

    Mapolsek Astanaanyar pun dikosongkan sementara guna mengamankan lokasi kejadian.

    Sejumlah personel Brimob sedang melakukan olah tempat kejadian perkara pascaledakan itu.

    Ledakan bom bunuh diri terjadi di Markas Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu pagi.

    Warga di sekitar kawasan itu yang mendengar ledakan tersebut langsung berhamburan ke luar bangunan.

    Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Wali Kota Bandung Yana Mulyana pun langsung meninjau lokasi bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar.

    Ridwan Kamil mengatakan perkembangan informasi terkait kejadian itu akan disampaikan satu pintu oleh pihak kepolisian.

    “Masyarakat harap tenang, insya Allah situasi terkendali,” kata Ridwan Kamil. (ANT)

  • Ledakan Kembali Terdengar Sekitar Markas Polisi Astanaanyar Bandung

    Ledakan Kembali Terdengar Sekitar Markas Polisi Astanaanyar Bandung

    BANDUNG, BANPOS – Satu ledakan kembali terdengar di sekitar lokasi Markas Polisi Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022), sekitar pukul 10.45 WIB.

    Suara ledakan tersebut membuat kaget para wartawan dan warga yang berada di perempatan Jalan Astanaanyar dan Jalan Pasir Koja Kota Bandung

    “Astagfirullah, Allahuakbar,” ujar seorang warga yang berada dekat lokasi kejadian, yang sudah dipasangi garis polisi.

    Polisi yang berjaga langsung meminta warga dan wartawan untuk mundur atau menjauh dari lokasi kejadian.

    Sebelumnya sebuah ledakan yang diduga merupakan bom bunuh diri terjadi di Kantor Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, sekitar pukul 08.30 WIB.

    Hingga kini polisi masih menyelidiki dan mengamankan area lokasi ledakan diduga bom tersebut. (ANT)

  • Ledakan Diduga Bom Bunuh Diri Terjadi di Markas Polisi Astanaanyar Bandung

    Ledakan Diduga Bom Bunuh Diri Terjadi di Markas Polisi Astanaanyar Bandung

    BANDUNG, BANPOS – Sebuah ledakan yang diduga merupakan bom bunuh diri terjadi di Markas Polisi Sektor Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022), sekitar pukul 08.30 WIB.

    Hingga kini polisi masih menyelidiki dan mengamankan area lokasi ledakan diduga bom tersebut.

    Akibat peristiwa tersebut, Sebagian ruas Jalan Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, ditutup sementara akibat ledakan diduga bom bunuh diri di Markas Polisi Sektor Astanaanyar

    Jalan tersebut ditutup tepat mulai dari Simpang Terusan Pasirkoja-Astanaanyar dengan menggunakan garis polisi beserta water barrier. Penutupan jalan itu pun dijaga oleh personel Brimob bersenjata lengkap.

    “Itu kejadiannya waktu anggota lagi apel, kejadiannya sekitar pukul 08.15 WIB,” kata seorang anggota polisi yang berjaga di lokasi.

    Meski ditutup, sejumlah warga berhenti dan mendekati penutupan jalan tersebut untuk melihat situasi di kawasan itu.

    Sementara itu, pegawai Kelurahan Nyengseret Sandi Syarif yang kantornya berada di dekat Mapolsek Astanaanyar mengaku mendengar ledakan tersebut.

    Saat ledakan, menurutnya warga berhamburan ke luar bangunan hingga ke jalan raya.

    “Untuk korban saya belum tahu, pokoknya pas dengar ledakan orang berhamburan ke luar aja,” ucap Sandi. (ANT)

  • Paripurna DPR Setujui Pengesahan RUU KUHP

    Paripurna DPR Setujui Pengesahan RUU KUHP

    JAKARTA, BANPOS – Rapat Paripurna DPR pada Selasa menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk disahkan menjadi undang-undang.

    “Apakah RUU KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir menyetujui RUU KUHP untuk disahkan menjadi undang-undang.

    Ia mengatakan seluruh fraksi sudah menyatakan pendapat di tingkat I terkait RUU KUHP untuk dibawa dalam rapat paripurna untuk pengambilan keputusan.

    “Ada fraksi yang menyampaikan catatan terkait RUU KUHP. Saya sudah berikan kesempatan pada fraksi untuk sampaikan catatan tersebut ke rapat paripurna namun meminta mencabut pasal dalam RUU KUHP, itu namanya tidak konsisten,” ujarnya.

    Pernyataan dia itu dikatakan setelah anggota Fraksi PKS DPR, Iskan Qolba Lubis, yang sempat memberikan interupsi dalam rapat paripurna untuk menyampaikan dua catatan terhadap RUU KUHP.

    Namun Ahmaf langsung memotong interupsi tersebut karena Lubis meminta agar pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga dihapus. Padahal menurut dia, Fraksi PKS dalam pengambilan keputusan di tingkat I sudah sepakat RUU KUHP dibawa ke rapat paripurna.

    Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, mengatakan RUU KUHP sangat diperlukan masyarakat Indonesia dalam rangka mereformasi hukum pidana nasional, mereformasi hukum pidana nasional sesuai tujuan pembangunan nasional.

    Hal tersebut menurut dia untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur serta mewujudkan kesamaan dan HAM.

    Ia menilai muatan dalam RUU KUHP mencerminkan paradigma pemidanaan bukan hanya untuk memberikan efek jera dan pembalasan namun mewujudkan keadilan.

    Menurut dia, RUU KUHP memuat penyempurnaan secara holistik dengan mengakomodir semua pendapat masyarakat agar tidak ada kriminalisasi dan kesewenang-wenangan yang dilakukan aparat penegak hukum.

    Perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat paripurna DPR itu adalah Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly. (ANT)

  • Senayan: RUU KUHP Produk Hukum Modern

    Senayan: RUU KUHP Produk Hukum Modern

    JAKARTA, BANPOS – Komisi I DPR mendukung penuntasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Pemerintah dan DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada Desember 2022 sehingga dapat segera diterapkan.

    Menurut anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, Krisantus Kurniawan penuntasan, RKUHP menjadi UU dalam Paripurna pada Desember 2022 menjadi penting bagi bangsa Indonesia yang selama ini masih menggunakan produk hukum berasal dari masa kolonial.

    “Karena pertahanan membutuhkan acuan hukum yang tegas dan tidak membuat keraguan aparat negara dalam bertindak. Demikian pula arus informasi, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh di dalam masyarakat yang demokratis dan sangat terbuka,” tuturnya dalam diskusi daring akhir pekan lalu.

    Dalam Webinar Ngobrol Bareng Legislator (NGOBRAS) bertajuk ‘Antihoaks RKUHP’ hadir juga Dr. Hasyim Gautama, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Ditjen IKP Kementerian Kominfo dan Dr. Kurnia Setiawan, Dekan Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Universitas Tarumanagara (Untar).

    Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat I tersebut menampik tudingan bahwa RHUKP mendorong negara semakin otoritarian dan represif. Kata dia, justru sebaliknya RKUHP adalah produk hukum yang perlu disesuaikan dengan perubahan masyarakat, perkembangan zaman dan kebutuhan hukum modern.

    “Nah, KUHP peninggalan Belanda yang berlaku saat ini memiliki kecenderungan menghukum, tidak memiliki alternatif sanksi pidana serta belum memuat tujuan dan pedoman pemindanaan. Jadi justru RKUHP yang diributkan sekarang ini justru produk hukum modern,” tuturnya.

    Senada dengan Krisantus, Hasyim Gautama memaparkan, tudingan tanpa dasar tentang RKUHP marak beredar di media sosial (medsos) dan bukan tidak mungkin karena keengganan melakukan konfirmasi dianggap sebagai kebenaran. “Kominfo sebagai Kementerian yang memantau arus informasi di media massa maupun internet menemukan salah satu hoaks tentang RKUHP adalah soal hukuman mati, ini informasi yang beredar di medsos dan cukup masif,” tuturnya menjawab pertanyaan salah satu peserta.

    Menurutnya terdapat dua faktor utama pemicu hoaks yakni faktor kepentingan dan faktor ekonomi. Untuk meminimalisir terperdaya oleh hoaks dibutuhkan kemampuan literasi yang baik dalam mengkonsumsi informasi.

    Dia membagikan, sejumlah langkah mudah menangkap hoaks, antara lain cermati alamat situs, jangan cuma membaca judul, memeriksa fakta, lakukan cek foto atau video dan ikut grup diskusi anti hoax.

    Mantan aktivis 1998 ini menjelaskan beberapa ciri penyebaran hoaks antara lain menciptakan kecemasan, kebencian, permusuhan atau pemujaan, sumber tidak jelas, tidak ada yang bisa dimintai klarifikasi atau tanggung jawab, pesannya sepihak baik menyerang atau bahkan membela saja, mencatut nama tokoh berpengaruh.

    “Jika media berita, medianya pakai nama mirip media terkenal. Kemudian memanfaatkan fanatisme, atas nama ideologi atau agama, judul tidak cocok dengan isi, tampilan bersifat provokatif dan yang paling jelas adalah minta supaya dishare atau diviralkan,” pungkasnya. (RMID)

  • Diduga Lecehkan Sesama Ekspatriat, Oknum Warga Korea Dilaporkan ke Polisi

    Diduga Lecehkan Sesama Ekspatriat, Oknum Warga Korea Dilaporkan ke Polisi

    TANGERANG, BANPOS – Sejak dulu, sudah menjadi hal yang biasa bagi bangsa Indonesia untuk menerima warga negara asing yang datang untuk berdagang maupun bermukim. Hingga saat ini pun, Indonesia menjadi destinasi para ekspatriat, untuk menjalankan bisnis mereka. Hal itu selaras dengan kebijakan pemerintah Indonesia, yang tengah menggenjot penanaman modal asing (PMA) di Indonesia.

    Sayangnya, banyak oknum dari para ekspatriat yang ada di Indonesia, lupa bahwa mereka berada di negara yang cukup menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas. Tercatat, dalam kurun waktu beberapa bulan ke belakang, sejumlah laporan mengemuka ke publik berkaitan dengan ekspatriat. Salah satunya di Provinsi Banten.

    Berdasarkan dokumen laporan pengaduan yang didapat oleh BANPOS, terjadi pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum ekspatriat asal Korea Selatan, terhadap sesama WNA asal Korea Selatan juga. Pelecehan itu terjadi di salah satu fasilitas golf yang ada di Kabupaten Tangerang.

    Dalam peristiwa pelecehan yang menimpa korban yang kita sebut saja Munghwa alias Mg itu, diduga pula melibatkan para petinggi salah satu pabrik industri tekstil yang ada di Kabupaten Serang, yakni PT Shinta Woosung. Pada berkas kronologis yang didapat oleh BANPOS, setidaknya disebutkan sebanyak tiga orang petinggi PT Shinta Woosung yang diduga turut terlibat secara tidak langsung, dalam peristiwa itu.

    Pada berkas kronologis itu, digambarkan bahwa Mg , pada 9 September 2022 lalu, tengah berdiri di lobi salah satu fasilitas golf di Kabupaten Tangerang. Ia tengah menunggu rekan-rekannya yang masih dalam perjalanan menuju fasilitas golf tersebut.

    Lalu, rombongan dari PT Shinta Woosung yang berjumlah 8 orang datang ke lobi yang sama dengan Mg. Tiba-tiba, seorang pria Korea Selatan berinisial JYC, bagian dari rombongan PT Shinta Woosung, datang menghampiri Mg dan langsung melakukan pelecehan seksual kepada Mg, sembari berkata ‘Ayo pergi dengan aku’.

    Korban yang kaget, lantas mempertanyakan dia siapa. Kaget dengan Mg yang ternyata juga orang Korea, JYC yang diduga merupakan petinggi PT Shinta Woosung pun sempat mundur dari hadapan Mg. Namun, rekan dari JYC menurut Mg, justru malah tertawa melihat peristiwa tersebut, dan seolah-olah merasa hal tersebut sudah biasa. Petinggi PT Shinta Woosung melihat kejadian itu, dan tidak melakukan apa-apa.

    Sempat terjadi keributan, yang akhirnya ditengahi oleh Babinsa setempat. Namun, salah satu petinggi PT Shinta Woosung, LHS, malah mempertanyakan berapa yang harus dibayar oleh mereka sehingga persoalan pelecehan itu tidak diperpanjang.

    Bahkan, LHS justru melemparkan kalimat bahwa dirinya bisa saja memulangkan Mg dengan mudah ke Korea, jika Mg tidak mau mengambil perdamaian. Tidak ada titik temu, perkara itu pun dilaporkan ke Polresta Tangerang.

    Mg saat dikonfirmasi BANPOS, mengatakan bahwa pada saat itu dirinya dengan rekan-rekannya baru saja melakukan peninjauan terhadap lokasi di wilayah Serang, untuk melakukan investasi. Setelah itu, dirinya diajak oleh rekan-rekannya untuk bermain golf di fasilitas tempat peristiwa pelecehan seksual itu berlangsung.

    Sebagaimana kronologis yang sudah diterima oleh BANPOS, Mg mengatakan bahwa dirinya telah mengantongi barang bukti berupa rekaman CCTV dan foto pada saat peristiwa pelecehan terjadi. Dirinya pun telah memberikan barang bukti itu ke pihak Kepolisian.

    “Termasuk juga pakaian yang dikenakan saya pada saat itu. Saya ingin (kasus ini) diproses sesuai dengan aturan, kalau ada orang yang berada pada posisi saya saat itu, pasti kaget shock dan saya tidak bisa berbuat apa-apa, tiba-tiba terjadi seperti itu,” ujarnya kepada BANPOS.

    Mg mengatakan, dirinya sebagai seorang perempuan tentu merasa malu dan merasa sangat dilecehkan dengan peristiwa tersebut. Bahkan pada saat melaporkan dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dirinya tidak bisa terlalu terbuka untuk menjelaskan apa yang terjadi pada dirinya.

    “Kepada pihak Kepolisian pun saya merasa malu banget, tapi saya harus menjelaskan apa yang terjadi kepada saya. Dan sudah dijelaskan kepada Polisi, tapi mereka sampai sekarang tidak ada yang sama pikirannya seperti saya (tidak paham). Mereka juga tidak begitu paham apa yang terjadi kepada saya, oleh karena itu saya ingin sekarang (mereka) lebih paham,” tuturnya.

    Sembari menangis, Mg yang sudah 19 tahun tinggal di Indonesia menyampaikan kepada BANPOS bahwa dirinya sampai saat ini masih terbayang-bayang dengan kejadian yang menimpa dirinya pada saat itu. Traumatis yang dialaminya, bahkan sampai pada takut untuk bertemu seorang pria.

    “Sekarang saya ketemu orang sulit, memang yang ketemu mah ketemu, tapi ada trauma terlebih ketemu laki-laki. Saya sudah konsultasi dengan dokter dan ada juga hasil konsultasinya, karena keterbatasan komunikasi, saya konsultasi dengan dokter di Korea, dan untuk hasil kesimpulan konsultasinya sudah ada sedang diterjemahkan,” ucapnya.

    Pihak Polresta Tangerang saat hendak dikonfirmasi terkait dengan laporan tersebut, tidak kunjung memberikan respon. Begitu pula pihak PT Shinta Woosung, saat hendak dikonfirmasi melalui nomor telepon resmi perusahaan, tidak dapat dikonfirmasi. Begitu pula saat dikonfirmasi melalui humasnya.

    Peristiwa yang dialami oleh Mg dan dilakukan oleh oknum ekspatriat dari Korea, diakui oleh Ketua Umum Komunitas Korea Indonesia, Song Gi Man, sebagai perilaku buruk yang kerap dilakukan oleh oknum ekspatriat Korea di Indonesia. Mereka pun kerap menyelesaikan permasalahan itu dengan bermodalkan uang.

    “Kita perlu shock terapi dan proses hukum sehingga oknum Korea yang sering melakukan pelecehan seksual dan damai pakai uang itu dipenjara. Kelihatannya mereka menganggap hal itu mudah saja dilakukan di Indonesia,” ujarnya yang memiliki panggilan David Song itu.

    Ia mengatakan bahwa dirinya merasa khawatir dengan tingkah laku dari para oknum ekspatriat Korea tersebut, yang petantang-petenteng kerap melakukan masalah, terutama pelecehan seksual. Ia tidak mau wajah orang Korea dianggap buruk dengan kelakuan para oknum tersebut.

    “Saya pribadi merasa sangat khawatir dengan beberapa oknum Korea yang akibatnya bisa merusak image Korea, dan otomatis yang lain atau orang Korea baik ikut rusak hubungan dengan teman-teman Indonesia. Menurut saya pasti ada efek juga. Maka pemerintah Korea Selatan harus turun tangan supaya tidak terjadi lagi,” tegasnya.

    Dirinya mengaku telah menyurati Kedutaan Besar Korea di Indonesia. Hasilnya, Kedutaan Besar Korea di Indonesia telah mengeluarkan surat peringatan kepada para ekspatriat Korea di Indonesia, untuk menjaga diri dan tidak melakukan tindakan melawan hukum, terutama pelecehan seksual. Sebab, sudah ada Undang-undang yang mengatur terkait dengan hal tersebut.

    Ia mengatakan, selama dirinya tinggal di Indonesia, memang sudah sering mendapatkan informasi terjadinya pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum warga Korea. Hal inilah yang membuatnya sangat khawatir.

    “Memang bukan semua warga Korea, tapi oknum warga Korea. Kayak kemarin, sering melakukan pidana tapi akhirnya berujung damai dengan memberi uang Rp10 juta untuk menutupi kasus-kasus yang telah dilakukannya,” jelasnya.

    Penyelesaian kasus dengan cara memberikan uang menurutnya, hal yang kerap dilakukan oleh oknum ekspatriat Korea itu. Ia mengaku bahwa para pelaku, terutama yang terjadi pada Mg, bisa dibilang tidak normal. Pasalnya, mereka melakukan hal tersebut seolah-olah merupakan hal yang biasa.

    “Mereka melakukan hal itu sambil tertawa, bercanda, tepuk tangan di depan korban. Bertanya mau karaoke ke mana, seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Kalau seperti itu menurut saya tidak normal. Saya juga jadi berpikir, kayaknya mereka sudah terbiasa melakukan hal seperti itu. Sepertinya ini sudah membudaya,” ungkapnya.

    Ia pun mengaku telah mendapatkan informasi jika PT Shinta Woosung juga kerap terjadi pelecehan seksual terhadap karyawatinya. Namun, para korban masih belum berani mengungkapkan peristiwa tersebut ke publik maupun ke pihak Kepolisian. Sehingga, pihaknya mendorong investigasi menyeluruh terhadap PT Shinta Woosung, dan juga beberapa pabrik Korea lainnya.

    “Jumlah karyawan wanita Indonesia di PT SW (Shinta Woosung) ini banyak sekali, dan ada beberapa info ada korban juga, tapi si korban dia belum siap menjadi saksi karena takut. Katanya juga selain PT SW,ada juga kasus yang sama di perusahaan asal dari Korea di daerah Banten maka perlu dilakukan investigasi pada PT tersebut, supaya bisa melindungi wanita Indonesia yang bekerja di PT SW dan lainnya,” tandas dia. (MUF/DZH)

  • Pos tanpa judul 32133

    Korban Begal, Sopir Angkot Dilakban

    Nasib malang dialami oleh seorang supir angkot asal Saketi, Pandeglang. Ia ditemukan warga sekitar dengan kondisi kaki dan tangannya terikat serta mulut dan bagian matanya dilakban di Cikulur, Kabupaten Lebak pada Rabu (16/11) malam waktu setempat.

    Diketahui, korban yang bernama Ucu Mulyadi ini berteriak meminta pertolongan kepada warga yang melintasi tanjakan Tajur, Desa Curugpanjang tempat ia dibuang oleh para pelaku begal. Warga sekitar yang mendengar suara tersebut lantas menghampiri lokasi, kemudian melaporkan penemuan korban kepada Polsek Cikulur.

    Berdasarkan keterangan dari hasil interogasi Polsek Cikulur, Ucu diduga menjadi korban pencurian dengan kekerasan. Pada malam kejadian, korban yang berprofesi sehari-hari sebagai supir  angkot jurusan Pandeglang-Saketi hendak pulang menuju rumahnya di Saketi, ditengah perjalanan korban diberhentikan oleh tiga orang yang meminta diantarkan ke Bojong dengan bayaran Rp150 ribu.

    Ia kemudian dikalungkan celurit pada bagian leher serta ditodongkan pisau pada bagian tubuhnya. Karena korban tak berani melawan, akhirnya ia menuruti perintah pelaku untuk pindah ke kursi belakang. Korban kemudian diikat tangan dan kakinya serta dilakban area mulutnya. Pelaku akhirnya membawa korban ke daerah Cikulur dan membuangnya di Tanjakan Tajur.

    Atas kejadian tersebut, pelaku berhasil membawa satu unit Mobil angkot Suzuki Futura warna Abu-abu dengan Nomor Polisi A 1975 KX, satu unit telepon seluler jenis Oppo A15 warna Putih, dan uang tunai Rp150 ribu.

    Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady membenarkan kejadian tersebut, terkait penemuan orang dalam posisi terikat di Cikulur. Menurutnya, pria tersebut diduga merupakan korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

    “Iya benar. Karena kejadiannya di wilayah Pandeglang, kasus ini ditangani Satreskrim Polres Pandeglang. Kita sudah koordinasi dan Resmob Pandeglang sudah menjemput korban,” kata Andi saat dikonfirmasi BANPOS, Kamis (17/11).

    Andi kemudian menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Lebak untuk sebisa mungkin tidak keluar malam seorang diri jika tidak memiliki keperluan yang mendesak.

    “Iya karena kita tidak pernah tau kapan tindak kriminal akan terjadi, lebih baik kita menjaga diri, keluarga dan lingkungan sekitar. Jangan ragu untuk melapor, kami akan merespon dengan cepat” tandasnya.(MG-01/PBN)

  • Iti Siap Hadapi Somasi Musa

    Iti Siap Hadapi Somasi Musa

    LEBAK, BANPOS – Menyikapi somasi yang dilayangkan anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah beberapa waktu lalu. Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya memandang hal tersebut sebagai resiko pemimpin.

    “Ketika dia mensomasi saya kan berarti dia yang merasa. Intinya ini peringatan kita bersama. Ketika ada program pemerintah, mari kita kawal bersama, bila ada yang tidak sesuai, mari kita perbaiki dan evaluasi bersama dan itu berlaku untuk semua, ” ujarnya dalam keterangan kepada wartawan di Bayah, Rabu (16/11).

    Bupati Lebak pun mengaku akan mempersiapkan kuasa hukum untuk menghadapi somasi tersebut. Namun dalam hal ini pihaknya mengaku tidak akan menggunakan pengacara luar.

    “Nggak, saya pakai bagian biro hukum saja. Nggak perlu pakai pengacara-pengacara saya hadapinya, karena resiko pemimpin begitu. Karena saya harus sampaikan yang benar. Resiko pemimpin dikritik dan digugat,” jelas Iti.

    Kata dia, soal gugatan apapun itu adalah hak warga negara melakukannya.

    “Yang namanya gugatan seperti halnya Pilkades, Bupati juga kan selalu di PTUN kan untuk digugat,” papar Iti.

    Seperti diberitakan BANPOS sebelumnya, tersebar Video Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya di acara Launching BLT BBM dampak inflasi daerah Tahun 2022, yang bertempat di lapangan Sepak Bola Kampung Harapan, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam pada Selasa (8/11/2022) lalu.

    Hal tersebut mendapat tanggapan langsung dari anggota DPRD Lebak dari Fraksi PPP Musa Weliansyah, Kamis (10/11). Pasalnya, dalam pidato tersebut Bupati telah menyebut jika salah satu wakil rakyat telah menakutkan-nakuti kepala desa, Prades dan para pendamping PKH.

    Menurut Musa, dalam isi pidato yang diungkapkan oleh Iti Octavia Jayabaya tersebut ada poin yang terkesan menyinggung dirinya, meski tidak menyebutkan langsung namanya.

    “Setelah saya menyimak isi video sambutan Ibu Bupati Lebak, ucapan tersebut jelas ditujukan kepada saya walau tidak menyebut nama. Apalagi Bupati pun sempat menyebutkan istrinya pun hadir di acara itu. Dan kebetulan istri saya adalah salah seorang Kepala Desa Cilangkap Kecamatan Wanasalam, dan saat itu ada di dalam acara tersebut. Dan dengan begitu saya layangkan somasi kepada ibu Bupati terkait pernyataannya itu,” terang Musa.(WDO/PBN)

  • Kasat Lantas Cantik Ini Siapkan Formula Hadapi Nataru 2023 di Wilayah Cilegon

    Kasat Lantas Cantik Ini Siapkan Formula Hadapi Nataru 2023 di Wilayah Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Baru menjabat Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Jeany Viadiniati sudah menyiapkan formula untuk menghadapi libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2023 di wilayah hukum Polres Cilegon khususnya di jalur penyeberangan dan jalur wisata.

    Mantan Kasat Lantas Polres Pandeglang ini mengatakan akan secepatnya beradaptasi karena karakter wilayah di Kota Cilegon dan Pandeglang sangat berbeda.

    “Saya harus cepat beradaptasi, bagaimana untuk mensiasati, bagaimana formulanya menghadapi Nataru disini (Cilegon), kan cukup berbeda yah, sangat berbeda sekali dengan tempat saya sebelumnya,” kata AKP Jeany kepada awak media saat ditemui usai serah terima jabatan (Sertijab) di Mapolres Cilegon, Selasa (8/11/2022).

    Selain itu, Jeany akan segera berkoordinasi dengan instansi lain untuk persiapan menghadapi Nataru nanti. Disisi lain, Jeany juga akan lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Sudah pasti dengan SOP yang ada kita laksanakan pelayanan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dan untuk pelayanan Insya Allah mudah-mudahan bisa kita tingkatkan kembali, yang sudah baik kita laksanakan,” ujar Polwan yang memiliki senyum manis ini.

    Kemudian untuk menekan kecelakaan lalulintas di wilayah Cilegon, AKP Jeany juga sudah menyiapkan langkah-langkah yang akan di sosialisasikan kepada masyarakat.

    “Mengantisipasi lakalantas sudah pasti ada beberapa hal yang harus kita laksanakan baik secara preemtif, preventif maupun refresif. Untuk preemtif kita laksanakan sosialisasi kepada masyarakat baik di sekolah, di perkantoran dan juga di instansi yang lain. Saya juga nanti berkoordinasi dengan instansi terkait seperti dishub, satpol pp, pupr dan yang lainnya,” tutup perempuan berkerudung ini. (LUK)

  • Dua Pemeran “Kebaya Merah” Telah Buat 92 Video Porno

    Dua Pemeran “Kebaya Merah” Telah Buat 92 Video Porno

    SURABAYA, BANPOS – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol. Farman mengungkapkan dua pameran video “Kebaya Merah” berinisial ACS dan AH telah membuat sebanyak 92 video porno.

    “ACS dan AH telah membuat 92 video asusila dan 100 foto telanjang dengan berbagai tema. File produksi itu disimpan di hard disk milik tersangka,” kata Kombes Pol. Farman di Surabaya, Selasa (8/11/2022).

    Menurut dia, 92 video tersebut diproduksi pada tahun ini. Video-video tersebut diduga dipasarkan untuk lokal dan luar negeri.

    Saat ini, kata dia, penyidik masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait dengan pemesan konten video porno kedua tersangka yang mengaku sebagai sepasang kekasih tersebut.

    Sebelumnya, polisi menangkap dua pemeran video porno Kebaya Merah berinisial ACS dan AH di Surabaya, Minggu (6/11/2022).

    Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 buah laptop, 2 buah hardisk, dua ponsel, dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.

    Atas perbuatannya, kedua dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 jo. Pasal 4 dan/atau Pasal 34 jo. Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

    “Dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun,” ujar Farman. (ANT/RED)