Kategori: HUKRIM

  • Polisi Sebut Tersangka Buat Video Porno “Kebaya Merah” Karena Pesanan

    Polisi Sebut Tersangka Buat Video Porno “Kebaya Merah” Karena Pesanan

    SURABAYA, BANPOS – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman mengatakan dua tersangka pemeran dalam video porno berjudul Kebaya Merah berinisial ACS dan AH membuat video tersebut karena mendapat pesanan dari sebuah akun Twitter.

    “Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema ‘Receptionist Hotel’. Akun Twitter tersebut saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Farman saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Jatim, Selasa.

    Akun Twitter itu, lanjut Farman, mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut dengan tarif bervariasi tergantung tema.

    “Adapun untuk hasil penjualan konten dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari hari,” kata dia.

    Perwira dengan tiga melati emas di pundak itu menyebut video porno tersebut dibuat pada 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

    Sedangkan, tempat kejadian perkara (TKP) di kamar nomor 1710 lantai 17 salah satu hotel di Gubeng Surabaya

    ACS dan AH membuat video porno dengan dibayar uang sebesar Rp750 ribu. Setelah dibayar kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel

    “Kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan ponsel milik tersangka, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH,” ujar Farman.

    Dari penangkapan tersangka ACS dan AH pada Minggu (6/11), polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit laptop, dua unit hardisk, dua unit ponsel dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.

    Atas perbuatannya, kedua dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

    “Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun,” kata dia. (ANT/RED)

  • Polda Jatim Tangkap Dua Pemeran Video Porno “kebaya merah”

    Polda Jatim Tangkap Dua Pemeran Video Porno “kebaya merah”

    SURABAYA, BANPOS – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menangkap dua pemeran video porno “kebaya merah”.

    “Iya benar,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Farman dikonfirmasi di Surabaya, Kemarin.

    Farman melanjutkan, keduanya masing-masing adalah pemeran laki-laki dan perempuan. Mereka, katanya, ditangkap di Surabaya pada Minggu (6/11/2022) lalu.

    “Kami amankan keduanya, Minggu kemarin,” ucapnya.

    Meski begitu, Farman enggan menjelaskan lebih detail perihal penangkapan tersebut.

    Sebelumnya, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembuatan video porno “kebaya merah” di Surabaya. Sebuah kamar di hotel kawasan Gubeng, Surabaya pun telah teridentifikasi sebagai tempat pembuatan video mesum tersebut.

    Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchammad Fakih menambahkan, petugas telah mencocokkan tempat atau kamar seperti yang ada di dalam video.

    Dia menambahkan, pihaknya juga telah mengidentifikasi backdrop kasur. Di setiap lantai hanya dipasang 1 kamar yang ada wallpaper sesuai video yang tersebar.

    “Kini Polrestabes Surabaya bersama Jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sedang melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi terkait Kebenaran Video Asusila Wanita Berkebaya merah tersebut,” ujar Kompol Fakih.

    Dia menambahkan, terkait pemeran video yang awalnya disangka pegawai hotel, dipastikan oleh pihak hotel jika itu tidak benar. Sebab, pegawai terapis yang ada di hotel itu tidak ada yang menggunakan pakaian kebaya.

    Selain TKP, kata dia, pihaknya juga telah mengidentifikasi waktu pembuatan video porno itu. Dari keterangan pihak hotel, video tersebut dibuat di kamar nomor 1710 dan pembuatan video diduga terjadi sebelum bulan Juli 2022. (ANT)

  • Adik WH Disebut ‘Terciprat’ Aliran Dana Korupsi SMKN 7 Tangsel

    Adik WH Disebut ‘Terciprat’ Aliran Dana Korupsi SMKN 7 Tangsel

    SERANG, BANPOS–Abdul Syukur, yang merupakan, adik mantan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) disebut turut ‘terciprat’ aliran dana hasil korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan. Syukur disebut menerima Rp135 juta, selain itu mantan Anggota DPRD Banten dari Fraksi Demokrat yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Banten, Media Warman juga dituding menerima aliran dana tersebut dalam jumlah yang sama.

    “Terima cash dari saya,” kata terdakwa Farid Nurdiansyah menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Rikhi Benindo, terkait daftar penerima aliran dana hasil korupsi lahan tersebut, dalam persidangan kasus pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel di PN Serang, Senin (7/11), diketahui, Farid yang bertindak sebagai perantara jual beli lahan tersebut

    Selain Farid persidangan juga mendengarkan keterangan kedua terdakwa lainnya yaitu mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Banten selaku Pejabat Pembuat Pengguna Anggaran, Ardius Prihantono dan Agus Kartono yang disebut bertindak selaku penanggung jawab lahan dalam pengadaan lahan itu.

    JPU Rikhi mengkonfirmasi satu per satu daftar penerima aliran dana korupsi yang dimiliki KPK kepada Farid. Selain Syukur dan Media, nama-nama yang terdapat di dalam daftar tersebut di antaranya adalah Imam Supingi (pengawas sekolah Dindik Banten), dan Agus Salim (Lurah Rengas) masing-masing menerima Rp135 juta.

    Dalam keterangannya, Farid mengatakan pasca-dilakukan pembayaran oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten kepada Agus Kartono, dirinya menerima kiriman uang sekitar Rp2 miliar. Uang tersebut kemudian dibagikan kembali kepada sejumlah orang yang tercatat dalam daftar penerima, termasuk Syukur dan Media.

    “Awalnya untuk komisi saya, ternyata ada list nama dari Pak Imam,” kata Farid.

    Sementara itu, terdakwa Agus Kartono mengatakan jika tanah yang saat ini menjadi lokasi SMKN 7 Tangsel merupakan milik Sofia M Sujudi. Namun pada tahun 2013 sempat akan dibelinya dan telah diberikan uang tanda jadi sebesar Rp215 juta. Lahan itu awalnya akan digunakan untuk pembangunan perumahan.

    “Dasarnya dari PPJB (perjanjian jual-beli antara pihak penjual dan pembeli) tahun 2013 awal, pernah beli dari Sofia. Ada perjanjian bawah tangan, sampai batas waktu tertentu,” katanya.

    Agus menambahkan tanah itu akan dibeli seluruhnya jika Sofia dapat memberikan akses jalan ke lokasi lahan. Namun hal itu tidak dapat dipenuhi, sehingga dibuat kesepakatan untuk dilakukan penjualan bersama.

    Agus mengungkapkan pada April 2017 dirinya mendapatkan informasi dari Notaris Suningsih jika lahan tersebut akan dibeli oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten, untuk lahan pembangunan SMKN 7 Tangsel.

    “Suningsih nanya harga Rp2,3 juta per meter. Iya saya bilang, karena tahu dinas yang mau beli. Dia langsung nanya komisi. Ada 2,5 persen dari Rp2,3 juta. Saya yang menawarkan segitu, karena saya yakin ke Sofia nanti bisa dinegosiasi,” ungkapnya.

    Adapun terdakwa Ardius Prihantono dalam mengaku menerima uang dari terdakwa Agus Kartono sebagai pinjaman pribadi.

    “Mei 2018 saya pinjam Rp150 juta,” kata Ardius.

    Ia mengatakan, dirinya kembali mendapatkan uang pinjaman dari Agus Kartono pada Desember 2018 sebesar Rp200 juta. Lalu, pada awal 2019 dia kembali menerima uang Rp64 juta untuk biaya kuliah S3.

    Terkait kronologis pembelian lahan itu sendiri, Ardius mengaku dirinya mendapat penawaran harga pada Oktober 2017 dari terdakwa Agus Kartono. Meski mengaku sempat menolak tawaran tersebut pada mulanya, Ardius mengaku akhirnya tawaran tersebut diterima dirinya pada penawaran kedua kalinya yang dilakukan Agus Kartono.

    Diterangkan Ardius pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel adalah program Pemprov Banten yang tertuang di RPJMD 2017-2022. Program dibuat untuk menuntaskan sekolah yang masih menumpang ke SD dan SMP.

    “Ini adalah program Gubernur Banten dalam RPJMD 2017-2022 salah satunya adalah menuntaskan sekolah yang masih menumpang,” ujarnya.

    Untuk diketahui, kasus korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun Anggaran 2017 memasuki meja hijau [ada September 2022. Dalam dakwaan JPU KPK menyebutkan para terdakwa bersekongkol mengatur proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel. Ardius bersama Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah mengarahkan agar Tim Koordinasi Pengadaan Tanah Unit Sekolah Baru (USB) SMAN dan SMKN menetapkan tanah milik Sofia M Sujudi Rassat sebagai lokasi pembangunan SMKN 7 Tangsel.

    Anehnya, pembayaran tanah tersebut tidak diterima oleh pihak yang berhak. Hal itu bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Permufakatan jahat Ardius memperkaya diri sebesar Rp414.500.000. Duit juga mengalir ke kantong Agus Kartono sebesar Rp9.635.180.000 dan kantong Farid Nurdiansyah sebesar Rp1.492.250.000. Perbuatan ketiganya membuat negara tekor sebesar Rp10.574.267.500.

    Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 Ayat ( 1 ) Jo . Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo . Pasal 55 Ayat ( 1 ) ke – 1 KUHP.

    Korupsi ini bermula saat Pemprov Banten sesuai visi misi Gubernur Banten membangun 164 USB SMA dan SMK. Tahun 2017 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten menyusun rencana dan anggaran untuk pengadaan lahan pembangunan 9 USB salah satunya SMKN 7 Tangsel melalui anggaran APBD Perubahan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.(RUS/PBN)

  • 4 Kasus Curanmor Berhasil Diungkap

    Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap empat kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Lebak dalam kurun waktu satu minggu. Dalam kasus tersebut, Satreskrim mengamankan 13 kendaraan bermotor dari  tujuh tersangka yang berperan sebagai pelaku pencurian dan juga penadah.

    Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, dalam waktu kurun satu minggu setelah ia perintahkan Unit Opsnal Satreskrim Polres Lebak untuk mengungkap kasus kejahatan jalanan termasuk Aksi Curanmor,  ada Empat Kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor berhasil diungkap Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak.

    “Dua kasus terjadi di Wilayah Kecamatan Warunggunung, Satu kasus di Kecamatan Cileles dan Satu kasus di Kecamatan Cibadak,” kata Wiwin saat dikonfirmasi BANPOS, Minggu (6/11).

    Wiwin menjelaskan, dari empat Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak berhasil mengamankan tujuh Pelaku yaitu  SA (27), RH (19), MD (39), RD, (32), AW(25), AM (23) dan MA (26) berikut barang bukti sepeda motor sebanyak 13 unit yang terdiri dari Sepeda Motor merek Honda Beat sebanyak tujuh Unit, merek Yamaha Aerox sebanyak satu unit, Honda Scoopy satu unit, Honda Revo 1 satu unit , Kawasaki KLX 150 sebanyak satu unit dan Yamaha Mio Soul sebanyak 2 (dua) unit.

    “Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku yaitu mereka melakukan pencurian kendaraan bermotor di halaman rumah korban, dengan merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci Leter T,” jelas Wiwin.

    “Kami menghimbau kepada Warga Masyarakat agar dalam memarkirkan kendaraannya gunakan kunci ganda untuk lebih menjaga keamanannya,” ujar wiwin.

    Ia menerangkan, Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan khususnya sepeda motor bisa mendatangi dan mengecek dengan melengkapi surat -surat kendaraan tersebut.

    “Silahkan mengajukan permohonan pinjam pakai kita gratiskan untuk pengambilannya,” tandasnya.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menjelaskan kronologis pengungkapan tersebut. Berawal dari adanya kasus tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan yang mendalam baik informasi dari masyarakat maupun TO yang sudah dikantongi nama-namanya. Kemudian, jajaran satreskrim melakukan penangkapan di beberapa tempat yang pertama di daerah hukum Polres Lebak, di Serang dan Tangerang.

    “Dimana di sejumlah tempat tersebut kami berhasil mengamankan ketujuh pelaku, setelah didalami para pelaku ini selain melakukan tindak pidana di Wilayah Lebak juga melakukan tindak Pidana di Serang sehingga kami juga melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Serang,” jelas Andi.

    Ia menerangkan, pelaku pencurian dan penadah akan dikenakan pasal berbeda sesuai dengan perundang-undangan dalam pasal KUH Pidana.

    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama tujuh tahun penjara dan Untuk Penadah Barang Curian kami kenakan pasal 480 KUHP ancaman penjara selama empat tahun,” tandasnya.(MG-01/PBN)

  • Puluhan Minuman Keras Diamankan Polisi

    Puluhan Minuman Keras Diamankan Polisi

    CIRUAS, BANPOS – Puluhan minuman keras diamankan oleh tim gabungan dalam patroli yang dilakukan pada Sabtu (5/11). Patroli gabungan itu dilaksanakan di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Ciruas, Kabupaten Serang.
    Patroli gabungan itu dipimpin oleh Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan, yang didampingi Ipda Sulung, Pelda Rahmat dan Najmudin, serta gabungan TNI-Polri dan Satpol PP. Pelaksanaan patroli itu dimulai sejak pukul 22.30 WIB.
    Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan, mengatakan bahwa dalam giat patroli gabungan itu, tim melakukan penyisiran dengan rute patroli Jalan Ciruas-Pontang, Desa Singamerta, Desa Beberan, Jalan Jakarta-Serang dan Jalan Walantaka-Serang.
    “Kami melakukan penyisiran di sekitar Jalan Ciruas-Pontang, Desa Singamerta, Desa Beberan, Jalan Jakarta-Serang, Jalan Walantaka-Serang dan membubarkan muda-mudi yang sedang duduk di pinggir jalan,” ujar Hasan.
    Hasan mengatakan, selama proses patroli tersebut, pihaknya berhasil mengamankan beberapa minuman keras dan membubarkan masyarakat yang kedapatan tengah mengonsumsi minuman keras.
    “Adapun hasil yang berhasil diamankan berupa minuman keras dan membubarkan masyarakat yang sedang mengkonsumsi minuman tuak di Desa Singamerta, serta menyita puluhan botol miras,” kata Hasan.
    Hasan mengatakan, dalam kegiatan ini yang menjadi sasaran utama adalah minuman keras. Menurut dia, minuman keras menjadi target pelaksanaan patroli guna menekan angka tindak pidana di wilayah hukum Polsek Ciruas.
    “Minuman keras adalah menjadi sasaran utama dalam setiap pelaksanaan patroli gabungan TNI dan Polri dan Satpol PP. Hal ini guna menekan terjadinya tindak pidana di wilayah hukum Polsek Ciruas,” jelasnya.
    Kegiatan patroli gabungan TNI-Polri selesai pada jam 01.00 WIB. Menurut Hasan, selama kegiatan patroli, situasi Kecamatan Ciruas terpantau dalam keadaan aman, lancar dan terkendali. (DZH/AZM)
  •  Kasus Hukum Berakhir Damai, PT MFI Siap Bersinergi dengan Karang Taruna Gerem

     Kasus Hukum Berakhir Damai, PT MFI Siap Bersinergi dengan Karang Taruna Gerem

     

    CILEGON, BANPOS –  Kasus hukum yang melibatkan PT Mitsubishi Chemical Pet Film Indonesia (PT MFI) dengan Karang Taruna Tunas Mekar Gerem berakhir damai. Kedepannya PT MFI berkomitmen sinergitas dengan warga Gerem. 

    Kuasa Hukum PT MFI Asep Abdullah Busro mengatakan, pada tahun 2021 PT MC PET Film Indonesia (PT MFI) melakukan perluasan dan peningkatan nilai investasinya di Kota Cilegon dengan membangun pabrik baru dan melakukan proses rekrutmen karyawan baru. 

    Kemudian, pada 3 November 2021, berlokasi didepan gerbang pintu masuk PT MFI terdapat peristiwa unjuk rasa yang dilakukan oleh pengurus Karang Taruna Tunas Mekar Kelurahan Gerem, yang menuntut PT MFI agar dalam proses rekrutmen karyawannya dapat merekrut warga masyarakat dari Kelurahan Gerem.

    “Namun dalam proses penyampaian unjuk rasa tersebut pihak Karang Taruna telah menyampaikan pernyataan kepada media dan publik yang menuduh bahwa PT MFI selama ini tidak merekrut atau menerima tenaga kerja warga masyarakat dari Kelurahan Gerem Kota Cilegon,” kata Asep saat Press Conference di Kantor PT MFI, Rabu (2/11).

    Kemudian dikatakan Asep, pada saat unjuk rasa, terdapat beberapa anggota Karang Taruna yang melakukan perbuatan menghalang-halangi masuknya kendaraan bus jemputan karyawan yang hendak memasuki lokasi perusahaan dan mengusir kendaraan bus itu agar keluar dari lokasi. 

    “Perbuatan pihak Karang Taruna Gerem dalam peristiwa tersebut telah beredar di media cetak maupun media elektronik, sehingga berakibat merugikan dan mencemarkan nama baik PT MFI baik secara moril maupun materiil karena faktanya PT MFI telah merekrut karyawan yang berasal dari warga masyarakat Kelurahan Gerem dan tidak masuknya kendaraan bus karyawan berakibat mengganggu operasional pabrik dan menimbulkan keraguan akan jaminan keamanan dan perlindungan hukum atas perluasan investasi yang sedang berjalan,” tuturnya.

    Menurut Asep, pihak PT MFI melalui Kuasa Hukumnya kemudian melakukan tindakan hukum dalam bentuk pelaporan hukum terhadap para pelaku dari Pengurus Karang Taruna Tunas Mekar Kelurahan Gerem di Satreskrim Polres Cilegon. Tujuan pelaporan meminta jaminan perlindungan hukum atas perluasan investasinya, memulihkan nama baik perusahaan yang telah tercemar di media dan masyarakat serta agar dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memastikan peristiwa tersebut tidak terulang kembali. 

    “Sehingga situasi dapat kembali kondusif dan perusahaan dapat beroperasi dengan baik kembali. Laporan direspon dengan cepat dan professional oleh Satreskrim Polres Cilegon dan terhadap salah satu terlapor sempat dilakukan penahanan namun dilepaskan kembali setelah dilakukan mediasi para pihak oleh pihak Satreskrim Polres Cilegon serta dengan mempertimbangkan terdapat surat permohonan maaf dari pihak Pengurus Karang Taruna Kelurahan Gerem kepada pihak PT MFI,” katanya.

    Lebih lanjut, Asep menjelaskan, Pengurus Karang Taruna Kelurahan Gerem menyatakan permohonan maaf atas pernyataan tuduhan yang keliru dari Karang Taruna Gerem kepada PT MFI yang menuduh PT MFI tidak merekrut atau menerima karyawan dari warga masyarakat Kelurahan Gerem padahal faktanya ternyata terdapat empat orang warga masyarakat kelurahan Gerem yang telah diterima menjadi karyawan PT MFI. 

    “Pengurus Karang Taruna Kelurahan Gerem menyatakan permohonan maaf atas tidak dapat masuknya kendaraan bus jemputan karyawan ke dalam lokasi pabrik akibat adanya unjuk rasa pada 3 November 2021 oleh karenanya pihak Pengurus Karang Taruna Kelurahan Gerem berkomitmen peristiwa tersebut tidak akan terulang kembali,” ungkapnya.

    Asep menambahkan, Pengurus Karang Taruna Kelurahan Gerem mendukung penuh eksistensi serta keberlanjutan investasi dan operasional pabrik PT MFI di kelurahan Gerem Kota Cilegon serta berkomitmen untuk membangun sinergi dan kerjasama yang baik dan harmonis dengan PT MFI. 

    “Berdasarkan hal tersebut serta mempertimbangkan alasan kemanusiaan dan dalam tujuan bersama dari pihak PT MFI dan Pengurus Karang Taruna Kelurahan Gerem selaku elemen representasi dari warga masyarakat Kelurahan Gerem yang memiliki keinginan yang sama untuk menciptakan lingkungan yang kondusif serta membangun hubungan yang harmonis dan sinergi antara PT MFI dengan baik dengan Pengurus Karang Taruna Kelurahan Gerem maupun Warga masyarakat Kelurahan Gerem,” pungkasnya.

    Lebih lanjut kata Asep, PT MFI melalui telah melakukan musyawarah perdamaian dengan pihak Pengurus Karang Taruna Kelurahan Gerem dan secara resmi mencabut laporan hukum di Satreskrim Polres Cilegon terhadap para terlapor dari Pengurus Karang Taruna Kelurahan Gerem dan warga masyarakat Kelurahan Gerem sehingga dengan adanya perdamaian maka sudah tidak lagi permasalahan hukum antara PT MFI baik dengan Pengurus Karang Taruna Kelurahan Gerem maupun masyarakat Kelurahan Gerem. 

    “Dan hubungan antara para pihak telah kembali pulih seperti sedia kala. Apresiasi setinggi-tingginya kami ucapkan kepada pihak Kapolres Cilegon dan Satreskrim Polres Cilegon yang telah berperan besar dalam membantu mediasi perdamaian dan penyelesaian permasalahan para pihak sehingga dapat berjalan dengan baik dan akomodatif,” tandasnya.

    Di tempat yang sama, Administration and Procurement Division Manager PT MFI Adi Suryadinata mengatakan, saat ini PT MFI dalam proses trial produksi. Pada tahun 2021, pihaknya telah merekrut 4 orang dan tahun 2022 jumlahnya sudah bertambah. “Berterima kasih kepada Karang Taruna Gerem, kita memiliki pemahaman yang saman soal ketenagakerjaan di Gerem dan mendukung investasi di Indonesia ini. Insha Allah situasi baik ini bisa terus kita pelihara,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Karang Taruna Tunas Mekar Gerem, Muhammad Nai memohon maaf jika dirinya ada kekurangan harap dimaklumi. Adanya kegiatan aksi pada 3 November 2021, sedikit ada kesalahan komunikasi. “Ada miss komunikasi, kekeliuran. Mungkin dari egoisme saya pribadi, kami minta kalau ada kegiatan diinformasi. Yang awalnya diduga, tidak ada rekrutmen yang mewakili dari Kelurahan Gerem, tetapi saat kita minta ada yang mewakili,” tuturnya.

    Nai mengaku, mudah-mudahan kasus tersebut tidak terulang. “Intinya kita dari Karang Taruna mendukung eksistensi dan investasi dan perkembangan MFI ke depan. Mudah-mudahan ke depan dengan masyarakat dengan pengurus Karang Taruna bisa bekerjasama yang baik,” tutupnya. (LUK)

  • Muncikari Lansia Diamankan

    Seorang wanita lanjut usia (lansia) yang diduga berprofesi sebagai muncikari berhasil diamankan satreskrim Polres Lebak di Kecamatan Cibadak pada Sabtu (29/10) pukul 23.30WIB. Pelaku berhasil diamankan beserta dengan satu botol anggur merah, satu buah hp merek Oppo, satu buah hp merek Realme, uang tunai sebesar Rp300.000, tiga buah alat kontrasepsi bekas pakai, 11 kondom baru dan sprei.

    “Guna memberantas penyakit masyarakat yaitu kegiatan prostitusi, Jajaran Satreskrim Polres Lebak mengamankan muncikari di Wilayah Lebak atas nama RH(60),” kata Kasat Reskrim Polres Lebak  Iptu Andi Kurniady Eka Setiabudy saat dikonfirmasi BANPOS, Senin(31/10).

    Andi mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat akan tentang praktek prostitusi di wilayahnya. Kemudian, SatReskrim atas arahan Kapolres Lebak melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku serta didapati laki-laki bersama seorang wanita yang diduga PSK yang dipekerjakan oleh RH.

    “Kami juga mengamankan dua orang laki-laki hidung belang, seorang PSK(IT),  RH(muncikari) dan EI ke kantor kepolisian Resor Lebak untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Andi.

    Andi menjelaskan, RH berperan sebagai penyedia tempat juga penyedia PSK. Ia memasang tarif sebesar Rp300 ribu untuk sekali main dan Rp100 ribu untuk jasa kamar. RH menggunakan sistem bagi hasil, dengan meminta 50 persen setiap praktik prostitusi yang melibatkan IT dan EI. Andi menerangkan, RH sudah melakukan praktik dan berperan sebagai mucikari selama satu tahun. Adapun untuk para PSK-nya, sudah melakukan praktik prostitusi dan melayani pria hidung belang di tempat RH sebanyak lima kali.

    “Kita tidak menemukan adanya unsur pemaksaan dari RH ke para PSK, sementara ini motif dari RH ini adalah untuk meraup keuntungan dari layanan pria hidung belang, dengan alasan himpitan ekonomi,” jelasnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku RH dikenakan Pasal 296 KUH PIDANA dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUH PIDANA  dengan ancaman hukuman penjara selama 3 bulan.

    “Polres Lebak dibawah Komando Bapak Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat seperti praktek-praktek prostitusi, perjudian, miras dan lain-lain,” tandasnya.(MG-01/PBN)

  • Empat Paket Sabu Diamankan 

    Empat Paket Sabu Diamankan 

    LEBAK, BANPOS – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Lebak.

    “Empat paket plastik berisikan sabu dengan berat 1,24 gram berhasil diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten dari Pelaku NA (22) warga desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung pada Rabu  (19/10/2022) sekitar jam 17.00 Wib. di Jalan Otista Kel/Desa Cijoro Pasir Kec.Rangkasbitung,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham dalam siaran pers, Minggu (30/10).

    Dikatakannya, terungkapnya kasus tersebut didapat dari laporan masyarakat,

    “Pengungkapan kasus peredaran sabu berawal dari informasi masyarakat, kemudian personil kami di lapangan melakukan penyelidikan, dan Alhamdulillah kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya,” ungkap Malik.

    “Ini merupakan komitmen Kapolres Lebak  dalam Program Lebak Sakti yaitu Lebak Taskoja (memberantas peredaran narkoba dikalangan Remaja), guna mewujudkan Wilayah Lebak bersih dari Narkoba,” imbuhnya.

    Selain itu, terang Kasat Resnarkoba, pihaknya mengamankan barang bukti gerobak kebab.

    “Kami juga mengamankan 4 paket sabu, Petugas juga mengamankan 1 buah gerobak merek arabian kebab,1 buah timbangan digital, 1 unit handphone merek Redmi warna hitam,” katanya.

    Ditambahkannya, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan UU Tentang Narkotika.

    “Akibat perbuatannya para pelaku akan kita dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

    Dalam hal ini, kata AKP Malik Abraham, pihaknya mengimbau kepada semua pihak, khususnya para orang tua untuk lebih berperan aktif dalam mengawasi anak-anak kita dari kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba,

    “Peran aktif masyarakat dan orang tua sangat dibutuhkan dalam mengawasi anak-anak kita untuk menghindari kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba, Mari selamatkan para generasi muda dari bahaya narkotika dan obat-obat terlarang, Stop dan Jauhi Narkoba,” paparnya.(WDO/PBN)

  • 2,10 Gram Sabu Diamankan

    2,10 Gram Sabu Diamankan

    Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang pada Sabtu (23/10) lalu sekitar pukul 13.20 WIB.

    “Pelaku berinisial MH alias Ujang (43) seorang warga Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang,” kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman di Mapolres Pandeglang, Rabu (26/10).

    Dijelaskannya, dari penangkapan yang telah dilakukan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa enam bungkus plastic berisi sabu dengan berat 2,10 gram.

    “Awalnya berdasarkan informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap MH alias Ujang pada Sabtu (23/10) sekira pukul 13.20 WIB di rumah tersangka tepatnya di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang,” terangnya.

    Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh petugas, pelaku telah mengakui bahwa sabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.

    “Saat dilakukan pemeriksaan di handphone pelaku  berisi chat foto pesanan sabu dan pelaku mengakui jika telah menyimpan enam bungkus sabu tersebut,” jelasnya.

    Untuk selanjutnya, kata Ilman lagi, pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Pandeglang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

    “Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Cukai Hasil Tembakau Dirazia

    PANDEGLANG, BANPOS-Dalam rangka melakukan pengawasan Cukai Hasil Tembakau (CHT) di wilayah Kabupaten Pandeglang, Satpol PP Kabupaten Pandeglang bekerjasama dengan Satpol PP Provinsi Banten bersama Diskoperindag Kabupaten Pandeglang melakukan razia gabungan.

    Diketahui, kegiatan Razia gabungan tersebut dilakukan di sejumlah titik di Kabupaten Pandeglang diantaranya Pasar Mengger, Kecamatan Kaduhejo, Ciekek dan sejumlah warung lainnya.

    Kasatpol PP Pandeglang, Bun Bun Buntaran mengatakan, pihaknya bersama Satpol PP Provinsi Banten, perwakilan BPOM dan petugas gabungan lainnya melakukan razia terhadap peredaran rokok tanpa bea cukai.

    “Dari giat razia tersebut, pihaknya berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok yang tidak memiliki cukai dari sejumlah toko di wilayah-wilayah yang menjadi sasaran razia,” kata Bun Bun Buntaran kepada wartawan, Senin (24/10).

    Dijelaskannya, kegiatan Razia tersebut merupakan bentuk pengawasan terhadap peredaran rokok yang tidak memiliki cukai dan ditemukan sejumlah warung yang memperjual belikan rokok tanpa cukai tersebut.

    “Dari hasil temuan ini nanti akan ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang. Kita tetap terus lakukan pengawasan,” ujarnya.

    Oleh karena itu, lanjut Bun Bun, pihaknya juga nanti akan kembali turun ke lapangan untuk melakukan Razia dalam rangka pengawasan peredaran rokok yang tidak memiliki bea cukai tersebut.

    “Ke depan kita akan agendakan lagi, sasarannya warung-warung yang menjual rokok. Dan pada razia yang sudah dilakukan ada beberapa merk rokok yang diketahui tanpa cukai,” terangnya.

    Menurutnya, razia yang dilakukan tersebut sebelumnya dilakukan secara persuasif dan humanis. Dalam hal ini pun pihaknya juga menjaga agar bagaimana pemilik warung tersebut tidak merasa dirugikan.

    “Tentu tindakan yang kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku, tindakan ini dengan tetap mengedepankan sikap yang humanis dan persuasif,” ungkapnya.(dhe/pbn)