Kategori: HUKRIM

  • Anak Mangkir, Ibu Jadi Tahanan Rumah

    Anak Mangkir, Ibu Jadi Tahanan Rumah

    SERANG, BANPOS – Satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Dra. S, ditetapkan sebagai tahanan rumah. Hal itu lantaran Dra. S dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan).

    Berdasarkan pantauan, Dra. S yang berusia 72 tahun, menjadi satu-satunya tersangka yang diperiksa oleh Kejati Banten pada Senin (24/10). Padahal seharusnya, selain Dra. S, anaknya yang juga merupakan tersangka yakni EHP juga turut diperiksa.

    Informasi yang didapat, Dra. S diperiksa oleh Tim Penyidik Kejati Banten sejak pukul 11.00 WIB, dan baru selesai pada pukul 18.00 WIB. Usai diperiksa, Dra. S dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu, dan baru keluar dari Kejati Banten pada pukul 20.40 WIB.

    Dra. S keluar tanpa mengenakan rompi yang biasa digunakan oleh tersangka. Dia keluar menggunakan kursi roda dengan didorong oleh seorang pria yang tidak diketahui siapa. Dra. S dijadikan sebagai tahanan rumah, dan dibawa ke rumahnya di bekasi menggunakan mobil Kejaksaan, dan dikawal oleh petugas Kejati Banten.

    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan panggilan terhadap dua tersangka yang sebelumnya tidak hadir yakni Dra. S dan EHP. Namun, hanya Dra. S saja yang hadir, sementara EHP tidak hadir dengan alasan sakit.

    “Tersangka EHP dalam keadaan sakit sebagaimana surat keterangan dokter yang disampaikan oleh penasihat hukumnya, dan telah dilakukan pemanggilan kembali untuk hadir di Kejati Banten pada hari Kamis tanggal 27 November 2022 dan diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.

    Ricky mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Dra. S dilakukan dengan pendampingan dari penasihat hukumnya. Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik mengusulkan untuk dilakukan penahanan terhadap Dra. S selama 20 hari ke depan. Namun berdasarkan permintaan dari penasihat hukum, Dra. S diminta untuk dilakukan penahanan rumah, dan disetujui oleh Kejati Banten.

    “Adapun pertimbangan penyidik menahan tersangka Dra. S alias MS dengan jenis penahanan rumah karena tersangka pada saat diperiksa tidak bisa beraktifitas dengan normal, sehingga membutuhkan bantuan kursi roda,” tuturnya.

    Selain itu, penasihat hukum Dra. S pun menyampaikan hasil riwayat penyakit yang diderita, diantaranya diabetis melitus, sehingga untuk sementara tersangka ditahan jenis tahanan rumah. Tim penyidik pun akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan Dra. S ke Rumah Sakit Adhyaksa di Jakarta, guna memperoleh hasil pemeriksaan medis secara independen.

    Ricky menegaskan bahwa dalam pelaksanaan sebagai tahanan rumah, Dra. S diwajibkan untuk mematuhi sejumlah peraturan. Aturan tersebut yakni tersangka tidak boleh meninggalkan rumah tanpa seizin tim penyidik.

    Selanjutnya, tersangka dalam hal keadaan darurat terhadap kondisi kesehatan, maka dapat langsung mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat dan segera menginformasikan kepada tim penyidik.

    “Tersangka harus membagikan lokasi terkininya kepada tim penyidik dan Tersangka pun wajib lapor seminggu dua kali,” tuturnya.

    Menurut Ricky, dalam perkara tersebut, Dra. S bersama dengan anaknya yakni EHP, melakukan percaloan terhadap pengurusan hak atas tanah yang semuanya berlokasi di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

    “Lokasi bidang tanah semuanya di Maja, Kabupaten Lebak. Terkait pengurusan yang dilakukan oleh tersangka, itu semuanya tanah-tanah yang terletak di Maja. (Untuk apa tanahnya) masih dalam tahap pengembangan, untuk kepentingan apa, apakah untuk properti atau perumahan atau apa nanti kami terus selidiki,” tandasnya. (DZH)

  • Dinsos Amankan Aset Lahan, Usai Gugatan Pengembang Ditolak Pengadilan

    SERANG, BANPOS – Dinas Sosial Banten akan melakukan pengamanan aset tanah di lahan UPTD Balai Pemulihan dan Perlindungan Sosial (BP2S) di Pasir Ona, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Upaya tersebut dilakukan menyusul telah ditolaknya gugatan perdata pengembang Perumahan Royal Grand Land terhadap lahan tersebut.

    “Pengamanan diperlukan supaya kasus penyerobotan atau klaim tanah seperti yang terjadi kemarin itu tidak terulang lagi,” kata Kepala Dinas Sosial Banten Nurhana didampingi Sekretaris Dinsos Banten Budi Darma Sumapradja, Senin (24/10).

    Diterangkan Nurhana, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak menolak gugatan perdata yang dilayangkan oleh pengembang Royal Grand Land, A Dimyati, atas lahan di Pasir Ona  ribuan meter persegi milik Pemprov Banten pada Rabu (5/10).

    Nurhana mengaku berterima kasih kepada majelis hakim PN Rangkasbitung, yang telah menolak gugatan A Dimyati dan menerima eksepsi pemprov, selaku tergugat.

    Dia menjelaskan, pengamanan baik berupa pemagaran atau pemasangan nama atau bentuk lainnya masih akan dikonsultasikan bersama Satuan Polisi PP dan Biro Hukum Banten. 

    “Yang jelas sampai hari ini sudah lewat waktu 14 hari untuk penggugat melakukan banding,” katanya.

    Nurhana menambahkan, atas penyerobotan lahan milik negara oleh pengusaha atau pengembang perumahan tersebut, menjadi catatan penting, kepada khlayak umum tentang kesadaran hak kepemilikan. 

    “Tanah milik negara saja berani  diserobot,apalagi tanah milik rakyat. Dan terpenting lagi adalah, adanya ungkapan seseorang atau pihak manapun yang menyatakan jika ada  sebidang tanah negara atau masyarakat yang tidak dipelihara, apakah pihak luar atau bukan pemilik berhak mengklaim dan menyerobot. Saya rasa itu justifikasi yang sesat,” ujarnya.

    Dihubungi terpisah, Plt Kepala Biro Hukum Banten, Hadi Prawoto mengaku dari awal sangat meyakini gugatan A Dimyati akan ditolak oleh PN Rangkasbitung, Lebak. “Tentunya dengan putusan dar PN ini kami bersyukur, atas izin dari Allah SWT, proses persidangan ini lancar. Apalagi  kami selaku Tergugat I ini sudah menjalani proses ini dengan baik,” katanya.

    Untuk diketahui, sengketa lahan Balai Pemulihan dan Pelindungan Sosial (BP2S) di Pasir Ona, Rangkasbitung,  Lebak yang di klaim antara Pemprov Banten dengan pengembang perumahan, A Dimyati telah didaftarkan oleh A Dimyati ke PN Rangkasbitung, Lebak sejak tanggal 24 Januari lalu.

    Dalam perkara nomor 3/Pdt.G/2022/PN Rkb,  A Dimyati mengajukan gugatan perdata dan menunjuk Jimi  Siregar sebagai kuasa hukumnya.  Selain Pemprov Banten sebagai tergugat, BPN Lebak, menjadi turut tergugat.

    Sementara dalam petitum primair yang disampaikan penggugat, A Dimyati, meminta majelis hakim pengadilan menerima dan mengabulkan seluruh gugatan  atas tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat (Pemprov Banten).

    Alasanya, lahan yang dimilikinya seluas 5. 050 meter persegi (di klaim Pemprov Banten 6.500 meter persegi) telah memiliki legalitas, sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2827/Rangkasbitung Timur, dan diterbitkan oleh BPN Lebak  pada tanggal 21 Oktober tahun 2021.

    Sedangkan sertifikat yang dimiliki Pemprov Banten, Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 7 tahun 1992 atas nama Departemen Sosial Cq, Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, dianggap cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum.

    Adapun letak lahan yang diklaim oleh A Dimyati yakni, di Blok Melangbong/Cibungur Pasir, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dengan batas-batas, sebelah utara berbatasan dengan jalan Des, sebelah timur berbatasan dengan jalan Desa, sebelah selatan berbatasan dengan tanah H Hasanudin  Moch Irsyad, dan sebelah barat berbatasan dengan tanah H Haeriah. (RUS/AZM)

  • Oknum Guru Diduga Cabuli Anak Kandung

    Oknum Guru Diduga Cabuli Anak Kandung

    LEBAK, BANPOS-Satreskrim Polres Lebak mengungkap kasus pelecehan seksual atau pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum PNS yang berprofesi sebagai guru SD berinisial RAA di terhadap anak kandungnya sendiri. Diduga, motif pelaku melancarkan aksinya ialah karena ingin melampiaskan hawa nafsunya, selain itu, pelaku merasa sakit hati dan dendam terhadap ibu korban (istrinya) karena pelaku merasa korban bukanlah anaknya, melainkan hasil hubungan antara istrinya dengan orang lain ketika istrinya masih berpacaran.

    Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, tersangka melakukan aksinya lebih dari satu kali. Terhitung sejak tahun 2016 hingga terakhir pada Juli 2022.

    “Iya kami menerima laporan, menurut pelaporan yang dilakukan oleh saudari LP (20) yang tak lain adalah korban itu sendiri, tersangka ini sering melakukannya,” kata Andi kepada BANPOS, Minggu (23/10).

    Andi menjelaskan, tersangka melakukan aksi pertamanya pada tahun 2016 atau saat korban masih berusia 16 tahun. Saat itu, korban dan pelaku berada di dalam bis yang sedang melakukan perjalanan menuju pondok pesantren di Jawa Tengah. Dugaan tindakan selanjutnya pada Juni 2017 sekitar pukul 21.00 WIB, korban sedang tertidur di kamar rumahnya.

    “Iya awal mula pemerkosaan atau terjadi persetubuhan itu di rumah korban yang juga rumah tersangka,” jelas Andi.

    Tindakan bejat tersebut ternyata tidak berhenti, pada Kamis 21 Juli 2022, pelaku mengirim pesan WhatsApp kepada korban yang tidak dibalas karena ketakutan, kemudian pelaku masuk dan kembali pemerkosaan terjadi.

    “Terakhir pada 22 Juli 2022, pelaku mengirim pesan yang sama terhadap korban. Namun pada saat itu korban mengunci pintu kamar,” ujar Andi.

    Ia menerangkan, pihak kepolisian telah menindaklanjuti pelaporan tersebut dan berhasil mengamankan tersangka beserta beberapa barang bukti yang kemudian akan dilanjutkan dengan pemberkasan dan mengirim berkas perkara tahap 1.

    “Barang bukti yang kita amankan berupa Visum Et Repertum, satu buah daster perempuan warna kuning, satu buah BH warna biru, satu buah celana dalam warna ungu dan bukti screenshot chat tersangka,” terangnya.

    Diketahui, Pelaku akan dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81  dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 6 Undang-undang RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dan Atau Pasal 289 KUH PIDANA.(MG-01/PBN)

  • Puluhan Angkot ‘Bodong’ Terjaring Razia 

    Puluhan Angkot ‘Bodong’ Terjaring Razia 

    CILEGON, BANPOS – Guna menertibkan kendaraan angkutan kota (angkot), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon melakukan razia izin trayek angkot di Jalan Kapten Piere Tendean, Kota Cilegon belum lama ini. Pada razia tersebut didapati 20 angkot jurusan Cilegon-Bojonegara tidak memiliki surat kendaraan serta dokumen lengkap.

    Kasi Pengawasan Pengemudi dan Pengujian Kendaraan pada Dishub Kota Cilegon, Fatur R Syadeli mengatakan, angkot yang terjaring razia diantaranya tidak memiliki izin trayek angkutan dan tidak memperpanjang KIR.

    “Hampir 2 tahun angkot-angkot ini tidak mengurus trayek dan KIR. Mereka beralasan tidak mengurus KIR dan trayek karena selama pandemi pendapatan berkurang sehingga tidak mau mengurus KIR dan perpanjangan trayek. Meski mereka terbukti tak memiliki izin trayek dan tidak melakukan pengujian KIR, kita baru berikan himbauan agar mereka melakukan pengujian dan mengurus izin trayek,” kata Fatur saat dikonfirmasi kemarin.

    Lebih lanjut, Fatur menjelaskan, angkot semestinya melakukan permohonan izin trayek dan perpanjangan KIR. Hal itu perlu dilakukan guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan saat angkot membawa penumpang.

    “Jadi memang harus rajin-rajin mengecek kendaraanya. Selain mengantisipasi terjadinya kecelakaan, perpanjangan trayek dan KIR pun untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) di Kota Cilegon,” jelasnya.

    Kemudian dikatakan Fatur, untuk saat ini razia yang dilakukan pihaknya sekedar pemeriksaan dan tidak ada penindakan, hanya sebatas himbauan. Karena selama ini banyak angkot yang keluar jalur dari trayek.

    “Pemeriksaan dulu, belum ada penindakan. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga keselamatan. Karena kendaraan angkutan kota harus baik dan layak jalan. Jika sosialisasi sudah dilalukan, nanti kami (Dishub) minta bantuan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan,” tandasnya. (LUK/RUL)

  • Penyidikan Korupsi Bank Banten Jilid 2 Dikebut

    Penyidikan Korupsi Bank Banten Jilid 2 Dikebut

    SERANG, BANPOS – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bank Banten jilid 2 saat ini terus didalami oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, khususnya pada perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, yang diduga terjadi dalam kasus kredit macet PT HNM.

    Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami terkait dengan penyidikan Bank Banten jilid 2.

    “Kita penyidikan Bank Banten kedua ini kan masih terus didalami, berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujarnya kepada awak media, kemarin.

    Menurut Leo, memang dalam fakta persidangan menyebutkan dugaan keterlibatan direksi Bank Banten pada saat itu, sehingga fasilitas kredit kepada PT HNM dapat cair meskipun banyak kejanggalan selama prosesnya.

    Namun, pihaknya masih melakukan pendalaman, terutama dalam mengumpulkan alat bukti lainnya sehingga pengembangan penyidikan dapat semakin kuat dasarnya.

    “(Fakta sidang ada dugaan keterlibatan direksi) itu kan kami masih melihat. Karena kan kita harus menentukan direksi itu paling tidak dengan alat bukti yang baik dan dasarnya yang kuat,” terangnya.

    Salah satu upaya yang tengah dilakukan oleh penyidik yakni mempelajari terkait dengan aturan-aturan yang ada pada Bank Banten, dalam hal pemberian kredit. Sebab Kejati menilai, lemahnya aturan tersebut yang membuat kredit bermasalah dapat cair begitu saja.

    “Kami saat ini sedang dalami aturan-aturan yang dalam aturan itu tidak memuat aturan direksi. Ini yang menjadi kelemahan. Sehingga memudahkan terjadinya hal-hal seperti kemarin, kredit macet dan yang lainnya,” ungkapnya.

    Untuk itu, Leo menuturkan bahwa pihaknya telah mendorong Bank Banten untuk melakukan pembenahan terhadap tata kelola Bank Banten, sehingga celah untuk melakukan penyelewengan dapat ditutup.

    “Kemarin sudah rapat dengan OJK, kami melihat strategi pemisahan BGD dengan Bank Banten. Itu yang kami akan lihat dan akan melakukan diskusi-diskusi lainnya terkait dengan pemisahan tersebut. Termasuk untuk perbaikan tata kelola seperti yang kemarin telah ditandatangani,” tandasnya.

    Untuk diketahui, perkara Bank Banten saat ini telah memasuki persidangan. Perkara tersebut menyeret dua orang yakni Satyavadin Djojosubroto yang merupakan eks pimpinan Bank Banten DKI Jakarta, dan Rasyid Samsudin yang merupakan Direktur PT HNM.

    Keduanya didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp61.688.765.298 atau sebesar Rp186.555.171.975,95 jika diakumulasikan dengan kerugian bunga yang seharusnya dibayarkan oleh PT HNM. (DZH/AZM)

  • Haris Wijaya Jalani Sumpah Janji Advokat

    Haris Wijaya Jalani Sumpah Janji Advokat

    SERANG, BANPOS – WAKIL Ketua Departemen Politik dan Pemerintahan dan Mantan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Muhammad Haris Wijaya, terjun ke dunia hukum dalam waktu dekat ini. Bersama dengan Putri Wakil Presiden RI sekaligus Wasekjen Partai Demokrat, Siti Nur Azizah, Haris melaksanakan Sumpah Janji Advokat di Pengadilan Tinggi Banten, Selasa (18/10).

    Haris mengaku, alasan dirinya terjun ke dunia hukum adalah bagian dari ibadah hidup untuk mewujudkan hukum yang berkeadilan bagi rakyat Indonesia. Ia mengatakan, ketika melihat atau membaca berita di media dan televisi, institusi hukum di negara kepulauan terbesar di dunia ini terindikasi tebang pilih.

    “Yang salah dibenarkan, yang benar disalahkan. Jika hal-hal seperti ini terjadi, kita harus berani menyuarakan dan membela serta menegakkan keadilan bagi rakyat indonesia,” ucapnya, usai mengikrar Sumpah Janji Advokat.

    Ia menegaskan, jangan pernah takut membela kebenaran. Sebagai seorang tokoh politik, harus berani berjuang untuk mewujudkan hukum yang berkeadilan bagi rakyat.

    Haris menyatakan bahwa hukum tidak pernah memihak. Setiap perbuatan, akan ditimbang berat ringannya sebelum hukuman dijatuhkan.

    “Tidak ada si kaya dan si miskin atau penguasa dan rakyat kecil, semuanya apabila melakukan perbuatan melawan hukum, akan mendapatkan perlakuan yang adil sesuai timbangan perbuatan yang dilakukan,” tandasnya. (MUF/AZM)

  • Mantan Kapolda Banten Ini Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

    Mantan Kapolda Banten Ini Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

    JAKARTA, BANPOS – Hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) membayangi Irjen Pol. Teddy Minahasa. Mantan Kapolda Banten ini terancam PTDH karena diduga terlibat peredaran narkoba.

    Hal itu disampaikan oleh Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, saat menginstruksikan jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk memeriksa dugaan pelanggaran Irjen Pol. Teddy Minahasa.

    “Tentunya terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadivpropam melaksanakan pemeriksaan etik, untuk kemudian bisa diproses dengan ancaman hukuman PTDH,” ujar Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10).

    Menurutnya, hasil penyidikan dan gelar perkara yang telah dilakukan menyatakan bahwa Kapolda Sumatera Barat itu diduga melanggar dan sudah ditempatkan secara khusus.

    “Untuk patsus (penempatan khusus) tentunya ada ruangan khusus disiapkan sambil menunggu proses pidananya. Yang bersangkutan akan dipindahkan jadi tahanan Polda Metro Jaya, itu teknis,” katanya.

    Ia mengatakan, kasus tersebut juga melibatkan anggota polisi lain, yakni satu orang berpangkat bripka dan satu lagi berpangkat kompol yang menjabat sebagai kapolsek.

    Selain itu, dari hasil pengembangan kasus tersebut, terdapat bandar narkoba yang telah ditangkap. Dari penangkapan bandar narkoba itu, diketahui pula ada keterlibatan mantan kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, dengan pangkat AKBP.

    Irjen Pol. Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Ia dipindahtugaskan untuk menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Pol. Nico Afinta, yang dimutasi sebagai Staf Ahli Kapolri bidang Sosial Budaya.

    Sebelum itu, Teddy juga pernah menjabat sebagai Kapolda Banten. Namun, Teddy tidak lama menjabat sebagai Kapolda Banten, hanya selama tiga bulan saja.

    Dengan adanya kasus tersebut, pengalihan tugas Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur dibatalkan oleh Kapolri. Listyo Sigit mengatakan dirinya akan menerbitkan surat telegram (TR) pembatalan tersebut, Jumat malam, dan menunjuk pejabat baru sebagai kapolda Jawa Timur.

    “Terkait posisi Irjen TM yang kemarin baru saja kami buatkan TR untuk mengisi jabatan kapolda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan dan kami ganti dengan pejabat yang baru,” tandasnya. (DZH)

  • Kapolri sebut Irjen Teddy Terlibat Peredaran Narkoba

    Kapolri sebut Irjen Teddy Terlibat Peredaran Narkoba

    JAKARTA, BANPOS – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Irjen Pol. Teddy Minahasa (TM) terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

    “Kemarin minta Kadiv Propam propam dan lakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM,” kata Sigit di Mabes Polri, Jumat petang.

    Sigit menjelaskan keterlibatan Teddy Minahasa diketahui dari penyidikan jaringan narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

    Penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat, dilakukan pendalaman, ditangkap tiga warga sipil. Dari situ dilakukan pengembangan ternyata terdapat keterlibatan anggota Polisi berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan kapolsek.

    “Atas dasar tersebut kami minta kembangkan, saya minta terus dikembangkan kemudian berkembang pada seorang pengedar, dan mengarah kepada personel oknum anggota polri yang berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukit Tinggi,” ujar Sigit.

    Dari pengembangan tersebut diketahui ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan narkoba tersebut.

    Usai dijemput oleh Divpropam Polri, kata Sigit, dan dilakukan gelar perkara pagi tadi untuk menyatakan perbuatan hukumnya.

    “Saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus,” kata Sigit.

    Sigit memerintahkan Propam untuk mempersiapkan sidang etik kepada Irjen Teddy Minahasa dan memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk melanjutkan penanganan perkara.

    Untuk sekedar diketahui, Teddy juga pernah menjabat Kapolda Banten pada 2018 silam.

    Teddy Minahasa Putra menjabat Kapolda Banten hanya 3 bulan empat hari yakni 13 Agutus hingga 17 November 2018.

    Teddy saat itu menjabat Kapolda Banten menggantikan Listyo Sigit Prabowo yang dipromosikan sebagai Kadiv Propam Mabes Polri.

    Sedangkan saat dimutasi sebagai Wakapolda Lampung, Teddy digantikan Tomsi Tohir. Diketahui, Irjen Teddy lahir pada 23 November 1970 di Minahasa, Sulawesi Utara. Dia merupakan jebolan Akademisi Kepolisian (Akpol) 1993.

    Sebelum jadi Kapolda Banten tahun 2018, Teddy merupakan ajudan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) pada 2014. (RED/ANT)

  • TGIPF Kanjuruhan Desak Mundur Ketum PSSI Dan Seluruh Jajaran Komisi Eksekutif

    TGIPF Kanjuruhan Desak Mundur Ketum PSSI Dan Seluruh Jajaran Komisi Eksekutif

    JAKARTA, BANPOS – Menteri Koordinator, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)/Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan Mahfud MD menegaskan, laporan penyelidikan yang disusun pihaknya, telah diterima Presiden Jokowi di Istana Negara, Jumat (14/10) pukul 13.30 WIB.

    Dalam keterangan pers virtual yang ditayangkan melalui kanal YouTube, Mahfud menyesalkan fakta saling menghindarnya seluruh stakeholders, dari tangggung jawab yang semestinya.

    Dia bilang, semua berlindung di balik aturan dan kontrak, yang sah secara formal.

    “Yang satu mengatakan, aturannya begini, kami sudah laksanakan. Yang satu bilang, saya sudah sesuai kontrak. Saya sudah sesuai dengan statuta FIFA. Sehingga, di dalam catatan kami, disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab. Beserta sub-sub organisasinya,” beber Mahfud.

    Dalam laporannya, pada Bab V Kesimpulan dan Rekomendasi, TGIPF mengatakan, secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

    “Namun, dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri  sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang. Saat laporan ini disusun, jumlah korban meninggal sudah mencapai 132 orang, 96 orang luka berat, dan 484 orang luka sedang/ringan, yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang,” papar TGIPF.

    Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, TGIPF meminta pemangku kepentingan PSSI untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB). Demi menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas konflik kepentingan.

    “Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI, dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepak bola di Tanah Air,” tegas TGIPF.

    Sementara pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum. Serta berkoordinasi dengan aparat keamanan.

    Dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organization governance), TGIPF juga menyarankan PSSI untuk merevisi statuta dan peraturannya.

    Selain itu, PSSI juga harus menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial. Serta berbagai lembaga kegiatan usaha di bawah PSSI.

    Dalam rangka membangun persepakbolaan nasional yang berperadaban dan bermakna bagi kepentingan publik, TGIPF menilai, penyelamatan PSSI tak cukup hanya berpedoman pada regulasi PSSI, yang isinya banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik.

    Lebih dari itu, harus  berdasarkan pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik/ keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto).

    “Dasar dari ketaatan pada aturan resmi dan dalil keselamatan publik ini adalah aturan moral dan nilai-nilai etik yang sudah menjadi budaya dalam kehidupan kita berbudaya,” tutur TGIPF.

    Untuk menjamin kesejahteraan pemain, PSSI juga perlu segera memastikan penerapan UU No 11 tahun 2022 tentang keolahragaan terkait jaminan ketenagakerjaan.

    Setiap pemain berhak mendapatkan BPJS dalam bentuk 4 program jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. (RED/RMID)

  • Kapolri Beri Keterangan Terkait Teddy Minahasa Sore Ini

    Kapolri Beri Keterangan Terkait Teddy Minahasa Sore Ini

    JAKARTA, BANPOS – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan memberikan keterangan resmi, Jumat sore ini, terkait desas-desus penangkapan Irjen Pol. Teddy Minahasa.

    “Nanti sore saya release resmi setelah dari Istana (Kepresidenan),” kata Listyo Sigit kepada awam media di Jakarta, Jumat (14/10/2022).

    Sementara itu, pihak Divisi Humas Polri juga telah menginformasikan media untuk siaga di Bareskrim Polri Jakarta, Jumat, pukul 14.30 WIB terkait rencana adanya konferensi pers. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan Kapolri akan memberikan keterangan pers Jumat sore.

    “Sore ini akan disampaikan rilis oleh Bapak Kapolri,” kata Dedi.

    Beredar informasi di kalangan media terkait penangkapan Teddy Minahasa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terkait penyalahgunaan narkoba. Kabar itu ramai diperbincangkan di media setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan infromasi itu.

    Irjen Pol. Teddy Minahasa sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Dia kemudian ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Pol. Nico Afinta yang dimutasi sebagai Staf Ahli Kapolri bidang Sosial Budaya. Teddy juga pernah menjabat Kapolda Banten selama 3 bulan pada 2018 silam.

    Mutasi Nico Afinta itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134/X/KEP/2022 yang diterbitkan Senin, 10 Oktober 2022.

    Sementara itu, saat rombongan perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri berangkat menuju Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat pagi, dari PTIK Jakarta Selatan, Teddy Minahasa tidak tampak terlihat dalam rombongan kapolda.

    Sejumlah perwira tinggi Polri yang hadir menaiki bus menuju Istana Kepresidenan ialah Nico Afinta, Kapolda Riau Irjen Pol. M. Iqbal, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Lutfi, dan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi.

    Selain itu, ada pula, Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada, Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri, dan Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol. Setyo Budiyanto. (ANT/RED)