Kategori: HUKRIM

  • BREAKINGNEWS! Mantan Kapolda Banten Diciduk Propam, Komisi III DPR : Kalau Nggak Salah Narkoba

    BREAKINGNEWS! Mantan Kapolda Banten Diciduk Propam, Komisi III DPR : Kalau Nggak Salah Narkoba

    JAKARTA, BANPOS – Kabar mengejutkan datang dari Korps Bhayangkara. Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Teddy Minahasa dikabarkan ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba.

    Untuk sekedar diketahui, Teddy juga pernah menjabat Kapolda Banten pada 2018 silam.

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku sudah mendengar kabar tersebut.

    “Sementara diduga benar. Kalau ngga salah narkoba” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, saat dikonfirmasi RMID (Group BANPOS), Jumat (14/10/2022)

    Teddy Minahasa belum lama ini diangkat sebagai Kapolda Jatim. Pengangkatan Tedy berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022. Posisi Kapolda Jatim sebelumnya diduduki Irjen Nico Afinta.

    Setelah Tragedi Kanjuruhan, Nico Afinta dipindahtugaskan ke posisi Sahlisosbud Kapolri. Sementara posisi Kapolda Sumatera Barat yang ditinggal Teddy Minahasa kini diisi oleh Irjen Rusdi Hartono.

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi sejumlah jajaran perwira tinggi (Pati). Dalam surat telegram rahasia (TR) bernomor ST/2134/X/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022, Jabatan Kapolda Jawa Timur berganti perwira. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan pergantian sejumlah Pati Polri tersebut.

    “Ya betul, TR tersebut adalah tour of duty dan tour of area, mutasi adalah hal yang alamiah diorganisasi Polri dalam rangka promosi dan meningkatkan kinerja organisasi,” kata Dedi saat dihubungi, Senin (10/10).

    Jabatan Kapolda Jawa Timur yang sebelumnya dijabat oleh Irjen Pol Nico Afinta, kini akan diisi oleh Irjen Teddy Minahasa. Nico dipindahkan dari jabatan Kapolda Jawa Timur untuk mengisi jabatan Sahlisosbud Kapolri.

    Sedangkan, jabatan yang ditinggal Teddy yakni Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) akan diisi oleh Irjen Pol Rusdi Hartono yang sebelumnya menjabat sebagai Widyaiswara Utama Sespim Lemdikat Polri.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Teddy Minahasa Putra menjabat Kapolda Banten hanya 3 bulan empat hari yakni 13 Agutus hingga 17 November 2018.

    Teddy saat itu menjabat Kapolda Banten menggantikan Listyo Sigit Prabowo yang dipromosikan sebagai Kadiv Propam Mabes Polri.

    Sedangkan saat dimutasi sebagai Wakapolda Lampung, Teddy digantikan Tomsi Tohir. Diketahui, Irjen Teddy lahir pada 23 November 1970 di Minahasa, Sulawesi Utara. Dia merupakan jebolan Akademisi Kepolisian (Akpol) 1993.

    Sebelum jadi Kapolda Banten tahun 2018, Teddy merupakan ajudan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) pada 2014. (RED/RMID)

  •  DPRD Warning Dindik, Aroma Pungli di SMA Negeri

     DPRD Warning Dindik, Aroma Pungli di SMA Negeri

    SERANG, BANPOS – Sejumlah sekolah yang ada di Banten  diduga  melakukan pungutan kepada siswanya. Mereka melanggar Pergub Nomor 20 tahun 2020 tentang Pendidikan Gratis Sekolah SMAN, SMKN, dan SKh Negeri.

    Demikian terungkap dalam rapat kerja Komisi V dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, perwakilan dari SMAN 9 Tangsel, SMAN 6 Kota Tangerang, dan SMKN 5 Kota Serang, Kamis (13/10).

    Ketua Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa  dihubungi melalui telpon genggamnya mengungkapkan, banyaknya keluhan yang disampaikan oleh masyakat, membuat pihaknya berkewajiban memanggil pihak sekolah, Dindikbud guna mengklarifikasi.

    “Hasilnya (raker), bahwa yang pertama kita menyampaikan di dalam Pergub 52  tahun 2020 itu sekolah wajib tidak membebankan appaun kepara orang tua murid dalam biaya operasinal sekolah” katanya.

    Ia menjelaskan,  Pergub. 52/2020 masih berlaku dan belum dicabut. Karenanya, sekolah melarang membuat kebijakan berupa.pungutan yang memberatkan.

    “Maka dari itu, apapun dalam pelaksanaan program sekolah harus masuk di dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)  yang dilaporkan kepada DIndikbud melalui KCD,” katanya.

    Adapun kegiatan di sekolah yakni belajar dan mengajar lanjut Yeremia, dalam Pergub 20 tahun 2020 yang terdapat klausul sekolah bisa mencari sumber dana dari luar, hal tersebut harus dilaporkan secara rinci kepada publik.

    “Kalau  misalnya ada hal-hal yang tidak tercover melalui BOS maupun yang ada di APBD provinsi maka memang di dalam Pergub itu bisa mencari sumber pendanaan lain oleh komite, tetapi tidak boleh membebankan wali mirid, kemudian sumbangan itu juga harus bisa dipertanggungjawabkan dan dilaporkan melalui Dindik lewat KCD,” jelasnya.

    Sementara itu, pungutan yang dilakukan oleh SMAN 9 Kota Tangerang lanjut Yeremia, tidak sesuai dengan pergub, lantaran tidak dilaporkan kepada dinas terkait. 

    “Sekolah SMA 9 Kota Tangerang yang menyatakan bahwa melakukan pungutan sudah ada persetujuan bersama walimurid untuk tambahan honor security, dan tukang bersih dan administrasi lainnya. namun memang mereka belum berkordinasi dengan DIndik,” ujarnya.

    Untuk di SMAN 6 Kota Tangsel pungutan itu digunakan untuk biaya tambahan program meningkatkan mutu penduidikan di luar program formal sekolah. “Jadi ada program ekstrakulikuler agar lulusannya bisa diterima di PTN. Sedangkan untuk di SMKN 5 Kota Serang untuk melanjutkan pembangunan Gedung yang bersumber dari CSR,” imbuhnya.

    Hal-hal seperti di tas, Yeremia menegaskan, harus mendapat perhatian dari Pemprov Banten. Untuk itu, dirinya meminta kepada seluruh satuan sekolah yang menjadi kewenangan Provinsi, agar bisa melaporkan ke publik terkait dengan penggunaan dana yang digunakan, baik dari BOS maupun APBD.

    “Itu bisa dilakukan dengan membuat banner. Juga membuat pakta integritas yang ditandatangani bersama seluruh unsur pegawai dan dewan guru, termasuk membuat zona bersih tanpa Pungli,” pungkasnya.

    Terhadap sekolah-sekolah yang dipanggil itu, Yeremia mengakhiri, dirinya tidak memberikan batas waktu untuk menyelesaikan apa yang mencaji catatan dalam Rakor tersebut, karena dari beberapa pernyataannya mereka sudah menyanggupi itu. “Nanti kita akan pantau lagi ke lapangan,” pungkasnya. 

      Diberitakan sebelumnya, setiap tahun ajaran baru, banyak ditemukan praktek-praktek  tidak mendidik disekolah, mulai dark siswa titipan atau siluman, biaya sekolah yang diluar ketentuan, hingga dugaan pungutan liar. (RUS)

  • Indah Kiat Dituding Sembunyikan Peristiwa Kecelakaan Kerja

     

    SERANG, BANPOS – Disnakertrans Provinsi Banten melakukan gelar perkara hasil investigasi peristiwa kecelakaan kerja di Proyek RDF III PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) Kabupaten Serang yang menyebabkan tewasnya pekerja proyek S (25) karena tersengat listrik saat melakukan aktivitas kerja pada 4 Oktober 2022. 

    Gelar perkara melibatkan Pengawas Kemnaker, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Banten, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Serang Raya dan bidang pembinaan tenaga kerja, Kamis (13/10). 

    Hasilnya, PT. IKPP di Kabupaten Serang dituding ‘sengaja’ menyembunyikan peristiwa kecelakaan kerja. Hal ini dikarenakan perusahaan yang memproduksi kertas itu tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1970 terkait kewajiban melapor tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja.

    “Hari ini (kemarin) gelar terkait beberapa catatan yang kami dapatkan dari tim hasil investigasi di lapangan, bahwa ada unsur ‘kesengajaan’ yang dilakukan oleh pengurus terkait kewajiban melapor, ini tidak dilakukan sehingga penekanan sesuai dengan Permenaker nomor 3 tahun 98 pasal 4 mengatakan, pelaporan itu sekurang-kurangnya 2×24 jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan,” ungkapnya.

    Ia mengaku pihaknya telah mengingatkan berulang kali untuk melapor, namun hal itu tidak dilakukan oleh perusahaan. Sehingga mereka menyampaikan bahwa hal ini jelas merupakan unsur kesengajaan.

    “Unsur kesengajaan itu sudah kita ingatkan sekali dua kali tidak menindaklanjuti. Berarti itu kan ‘sengaja’, sekali dua kali kami ingatkan karena tidak ditindaklanjuti ya sudah berarti tidak ada itikad untuk menyampaikan laporan,” katanya.

    Kesimpulan gelar hari itu, pihaknya akan dilakukan pemanggilan-pemanggilan terhadap semua saksi-saksi untuk membuat terang terhadap kasus kecelakaan kerja tersebut. Sejumlah pihak yang akan dipanggil nantinya yaitu karyawan, manajemen dan beberapa unsur yang langsung bersentuhan terhadap kecelakaan kerja yang terjadi.

    “Tapi diharapkan sih ada itikad dari Perusahaan untuk melaporkan setiap accident itu sesuai dengan undang-undang 1 tahun 1970 pasal 11, perusahaan wajib melaporkan setiap kejadian kecelakaan kerja terjadi. Agar mudah dalam melaksanakan penyelesaian, kalau tidak lapor, kami tidak bisa melakukan penyelesaian sesuai dengan aturan,” ucapnya.

    Lebih jauh ia menyampaikan perihal sanksi apabila sudah ditetapkan tersangka, saat ini masih tergolong ringan berdasarkan UU 1 tahun 1970 pasal 15 ayat 2 yang mengatakan sanksi berupa kurungan 3 bulan atau denda Rp100.000. Meskipun demikian, angka denda tersebut masih bisa dikonversi melalui Permenaker nomor 3 tahun 2015, bisa dikali 1000 yaitu Rp100.000×1.000, sehingga denda bisa mencapai Rp100 juta.

    “Yang dikurung (dihukum) nanti ada tindak lanjut hasil investigasi berikutnya, ada gelar kedua yaitu menetapkan untuk tersangka nya. Tersangka kalau berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 1970 lebih dominan ke pengurus (manajemen), pengurus nanti siapa yang terlibat langsung,” tuturnya.

    Berdasarkan hasil investigasi, disebutkan bahwa korban yang merupakan pekerja proyek pembangunan gedung pengelola limbah PT. IKPP itu belum genap satu bulan bekerja. Mirisnya, korban tidak termasuk dalam kepesertaan BPJS Jaminan sosial dan ketenagakerjaan (Jamsostek) hingga peristiwa kecelakaan kerja merenggut nyawanya.

    “Korban meninggal ada santunan yang seharusnya diberikan, kalau dia sudah terdaftar di BPJS ada hak yang wajib diberikan kepada ahli waris. Namun sampai saat ini, informasi yang kami terima korban atas nama Setiawan belum tercover BPJS,” terangnya. 

    Ia menegaskan, di aturan sudah jelas menyatakan bahwa semua karyawan harus dan wajib diberikan perlindungan. Bahkan 30 hari sebelum aktivitas kerja, karyawan atau pekerja itu harus sudah terdaftar, terlebih untuk pekerjaan konstruksi yang berisiko tinggi.

    “Apalagi untuk konstruksi itu ada Permenaker khusus, disamping wajib lapor Ketenagakerjaan, juga Wajib lapor pembangunan konstruksi. Masukan dari Pengawas Kemnaker tadi kami diminta untuk diperdalam kembali agar semua pihak dipastikan kejelasannya dan ini tidak terhenti begitu saja,” tandasnya.

    Sementara itu, Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan pada Disnakertrans Provinsi Banten, Ruli Rianto mengungkapkan bahwa substansi hukum ketenagakerjaan bertujuan untuk memenuhi hak-hak tenaga kerja. Oleh sebab itu, perusahaan wajib memberikan perlindungan setiap tenaga kerja melalui kepesertaan BPJS Jamsostek.

    “Kecelakaan kerja ini kan sesuatu yang tidak pernah kita inginkan. Oleh karena itu, upaya represif kita yaitu melalui penegakan hukum untuk pengusaha agar menjalankan kewajibannya melindungi tenaga kerjanya,” ujarnya.

    Seperti diketahui, di Provinsi Banten pada tahun 2021 ada 6.816 kasus kecelakaan kerja. Sementara tahun 2022 terjadi kecelakaan kerja sebanyak 5.980 dengan berbagai macam jenis kecelakaan kerja mulai kecelakaan kerja ringan, sedang dan besar. 

    “Saya meminta kepada pengawas untuk memastikan korban agar mendapatkan hak-haknya yang diberikan oleh pengusaha melalui BPJS sebagai fasilitator, karena itu kewajiban pengusaha. Kalau pekerja belum menjadi peserta BPJS, pengusaha bisa langsung memberikan hak tenaga kerja kepada ahli waris,” jelasnya.

    Menurutnya, Pemerintah membantu dengan menyusun mekanisme jaminan sosial Ketenagakerjaan yang difasilitatori oleh BPJS. Berdasarkan penghitungannya, santunan kematian diberikan sebesar 48 bulan upah, santunan berkala sebesar Rp200.000 selama 48 bulan dan biaya pemakaman dan lainnya yang merupakan hak pekerja.

    “BPJS merupakan mekanisme agar tenaga kerja mendapatkan hak-haknya, dan menjadi keprihatinan kita ketika ada kejadian kecelakaan kerja seperti ini terlebih di sektor konstruksi. Biasanya yang paling sering (terjadi kecelakaan kerja) sektor konstruksi, karena konstruksi mobiltasnya tinggi, karyawan pendidikannya rendah dan jam kerja tinggi,” tandasnya. (MUF/AZM)

  • Nekad Jualan Sabu, Buruh Serabutan Ditangkap

    Nekad Jualan Sabu, Buruh Serabutan Ditangkap

    SERANG, BANPOS – Apes! Ngaku tidak memiliki pekerjaan tetap, CU (34) buruh serabutan nekad berjualan sabu. Namun baru 2 bulan berjalan, bisnis haramnya terendus polisi.

    Kamis (6/10) sekitar pukul 00.30 WIB, CU diamankan personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang setelah rumahnya di Desa Malanggah, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang digerebeg.

    Dari dalam lemari pakaian tersangka, petugas mengamankan bungkus rokok berisi 37 paket sabu. Selain sabu, turut diamankan 2 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi.

    “Tersangka CU diamankan di dalam rumahnya setelah personil Satresnarkoba menggerebek pada Kamis (6/10) sekitar pukul 00.30,” ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada awak media, Senin (10/10).

    Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personil Satresnarkoba. 

    Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Charles Rio Valentine langsung bergerak melakukan pendalaman informasi dan selanjutnya melakukan penggerebekan. Tersangka CU berhasil diamankan di dalam rumahnya. 

    “Setelah tersangka diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 37 paket sabu dalam bungkus rokok yang disembunyikan dalam lemari pakaian. Bersama barang buktinya, tersangka diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres.

    Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan bahwa dari pemeriksaan, puluhan paket sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil tersebut diakui seseorang berinisial Ja (DPO) warga Kabupaten Tangerang.

    Tersangka mengakui sudah menjalankan bisnis jual beli sabu lebih kurang 2 bulan dengan alasan untuk kebutuhan ekonomi lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap.

    “Tersangka mendapatkan sabu dari seorang pengedar yang disebut berinisial Ja warga Kabupaten Tangerang. Namun tidak mengetahui secara jelas tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan” terang Kasatresnarkoba.

    Akibat perbuatanya, tersangka CU dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2)  Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara,” tandasnya. (MUF/AZM)

  • Residivis Pencuri Dibekuk

    Residivis Pencuri Dibekuk

    Tim Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak bekuk residivis Y (32), pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil dibekuk pada Jumat(7/10) dini hari waktu setempat, di Taman Bacaan Masyarakat Kedai Proses Jalan Budi Utomo Komplek Pendidikan, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

    Kapolsek Rangkasbitung, AKP Pipih Iwan Hermansyah membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, Telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUH-Pidana.

    “Pada awalnya pelapor sedang tidur di kamar, yang berada di Taman Bacaan Masyarakat. Kemudian teman pelapor saudara Verza berniat ingin mengambil charger handphone miliknya yang berada di dalam kamar korban, namun setelah sampai, terlihat seseorang yang tidak dikenal keluar dari kamar korban,” kata Pipih saat dihubungi BANPOS melalui telepon, Minggu (9/10).

    Ia menerangkan, pelaku membawa tas laptop dan membuka-buka dompet yang diduga tas laptop tersebut milik korban, karena pelaku pencurian tersebut meninggalkan tas laptop yang berisikan laptop merek Lenovo beserta charger di semak-semak depan kamar korban, lalu langsung melarikan diri.

    Selang beberapa menit kemudian, terduga pelaku pencurian tersebut berhasil diamankan oleh warga. Korban kemudian bangun dari tidur dikarenakan mendengar suara gaduh dari luar, ia melihat bahwa laptop yang awalnya di taruh di samping tempat korban tidur sudah tidak ada atau ada yang mengambil. Korban keluar dari kamar pergi mendekati suara kegaduhan tersebut dan setelah dicek ternyata diduga pelaku yang mengambil laptop milik korban sudah ditangkap dan diamankan oleh warga sekitar, selanjutnya diduga pelaku diintrogasi dan digeledah oleh warga di temukan satu unit Handphone merk Iphone X, warna putih di dalam tas milik diduga pelaku yang mana setelah ditanyakan kepada diduga pelaku handphone tersebut ternyata bukan miliknya.

    “Untuk sementara pelaku terduga pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUH-Pidana, saat ini kita tahan di Polsek Rangkasbitung Polres Lebak, untuk kita proses lebih lanjut,” tandas Kapolsek Rangkasbitung tersebut.(MG-01/PBN)

  •  3 Kecamatan Masuk Zona Merah Peredaran Gelap Narkoba 

     3 Kecamatan Masuk Zona Merah Peredaran Gelap Narkoba 

     

    CILEGON, BANPOS – Tiga kecamatan di Kota Cilegon masuk ke dalam zona merah peredaran gelap narkoba. Hal itu terungkap saat Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Cilegon rapat intervensi Program Bersinar (Bersih Narkoba) bersama Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Pembangunan (Adpem) Setda Cilegon Tunggul Fernando Simanjuntak, Pejabat Kecamatan Cibeber dan pejabat kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Cibeber yang di laksanakan Forbis Hotel, Kamis (6/10) lalu. 

    Saat dikonfirmasi Minggu (9/10), Humas BNNK Cilegon Iqbal Fahmi mengatakan berdasarkan tindak lanjut dari pelaksanaan Program Cilegon Bersih Narkoba (Bersinar) sebagaimana hasil pemetaan, tiga kecamatan di wilayah Kota Cilegon dinyatakan sebagai wilayah yang masuk kategori waspada atau dalam zonaisasi disebut dengan zona merah sementara enam kecamatan masuk zona kuning.

    “Kecamatan Cibeber, Kecamatan Jombang dan Kecamatan Pulomerak kita nyatakan sebagai wilayah yang masuk zona merah peredaran gelap narkoba,” kata Iqbal kepada BANPOS.

    Oleh karena itu, dengan adanya tiga kecamatan yang masuk zona merah, pihaknya mengintervensi melalui evaluasi Program Cilegon Bersinar. “Kaitan dengan itu, Program Cilegon Bersinar melalui intervensi apbd itu dilakukan di tiga kecamatan tadi saat ini kegiatan yang mengintervensi Kecamatan Cibeber nanti secara bertahap kita lakukan kegiatan (intervensi) yang sama kedua kecamatan yang belum dilaksanakan Kecamatan Pulomerak dan Kecamatan Jombang,” tuturnya.

    Kemudian Iqbal memaparkan tiga kecamatan kawasan rawan itu ada 8 indikator pokok 5 indikator pendukung. Seperti tingkat peredaran narkoba kemudian tingkat kasus kriminalitas penyalahgunaan narkotika, adanya bandar atau kurir atau penyalahguna kemudian juga adanya entry point narkotika dan adanya tindakan kriminalitas umum yang ada di wilayah tersebut.

    Sedangkan lima indikator pendukungnya adanya hunian kos dengan prevalensi tinggi seperti kontrakan-kontrakan atau bedeng-bedeng kemudian adanya lokasi hiburan di wilayah tersebut adanya ketersediaan fasilitas publik kemudian adanya juga tingkat kemiskinan di wilayah tersebut dan terkahir tidak adanya regulasi di wilayah tersebut kaitan dengan Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

    “Misalkan contoh di kecamatan tersebut tidak ada kelompok kerja yang mengatur kegiatan P4GN secara khusus makanya diintervensi lewat program bersinar penetapan SK Walikota untuk kegiatan P4GN di wilayah-wilayah sedangkan kasus-kasus dari tindak pidana kita datanya dari temen-temen kepolisian kemudian hasil pemetaan jaringan tim penyidik kemudian informasi intelijen dari beberapa badan intelijen yang ada di wilayah seperti Kominda (komunitas intelijen daerah),” terangnya.

    Sementara itu, Kabag Adpem Setda Cilegon Tunggul Fernando Simanjuntak mengatakan untuk menekan peredaran gelap narkoba di Kota Cilegon sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 pihaknya sudah mendeklarasikan Program Bersinar di setiap kelurahan.

    “Pemerintah daerah juga care dengan program ini, dibuktikan dengan yang pertama pemerintah daerah sudah melakukan renaksi (rencana aksi), yang kedua kita sudah mengalokasikan di dalam DPW Kel (Dana Pembangunan Wilayah Kelurahan),” katanya.

    “Pak Wali (Helldy Agustian) sangat ketat terkait itu (Program Bersinar) dan pak wali inginnya bukan hanya menjadi kerjaannya teman-teman BNNK terkait program bersinar ini tetapi semua kelurahan harus punya Program Bersinar termasuk di tingkat RT menjadi pilot projects dan dukungan anggaran berdasarkan informasi dari teman-teman BNNK. Kita mau dukungan anggaran itu tidak mesti rata tetapi melihat data yang diberikan BNNK Cilegon, itu menjadi salah satu indikator didalam pemberian atau penganggaran didalam DPW Kel karena kriteria itu ada di BNNK Cilegon yang disampaikan berdasarkan zona-zona berdasarkan kasus, kita juga nanti rujukan penganggarannya begitu rencananya untuk penyelarasan,” tambahnya. (LUK/RUL)

  • Barang Bukti Hasil Kejahatan Senilai Rp 1 Miliar Dimusnakan 

    Barang Bukti Hasil Kejahatan Senilai Rp 1 Miliar Dimusnakan 

    CILEGON, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon memusnahkan 74.300 bungkus rokok ilegal senilai Rp 1 miliar. Rokok ilegal itu merupakan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah oleh pengadilan.

    Selain memusnahkan rokok ilegal, Kejari Cilegon juga memusnahkan sabu-sabu seberat 0,56 gram, tembakau gorila 304,3056 gram, dan telepon seluler. Barang bukti itu dimusnahkan dari 10 perkara, 2 perkara tindak pidana khusus, 8 perkara tindak pidana umum.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon Ineke Indraswati mengatakan, pihaknya memusnahkan barang bukti dari 10 perkara pada periode Agustus hingga September 2022 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

    “Hari ini kita memusnahkan tadi ada sabu-sabu, ada tembakau gorila, handphone, pakaian yang digunakan ketika melakukan jual beli narkoba tersebut, rokok tanpa pita cukai,” kata Kajari kepada awak media usai pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kajari Cilegon, Kamis (6/10).

    Dikatakan Ineke, khusus rokok ilegal jika ditotal, harganya mencapai Rp 1 miliar lebih. Rokok itu merupakan hasil sitaan Bea Cukai Merak. “Kalau untuk rokok tanpa pita cukai itu kerugiannya sekitar Rp 1 miliar lebih. Kemudian, kalau dari sabu tadi kecil-kecil kemasannya itu harga satuannya dijual sekitar Rp 550 ribu, jadi bisa dibayangkan banyaknya uang yang beredar untuk peredaran narkoba dan tentunya itu juga akan merugikan generasi muda kita,” tuturnya.

    Mantan Konsul Kejaksaan KJRI Hong Kong ini berharap kepedulian masyarakat atas barang-barang ilegal agar tak dikonsumsi. Barang ilegal menurutnya merugikan negara lantaran produksinya tak dikenai pajak.

    “Kita di sini semua berharap dengan adanya pemusnahan ini juga menimbulkan kesadaran dari masyarakat kita semua bahwa kalau kita membeli rokok tanpa cukai itu merugikan perekonomian dan keuangan negara,” pungkasnya.

    Ditempat yang sama, Ketua DPRD Cilegon, Isro Mi’raj yang turut menghadiri pemusnahan barang bukti tersebut mengapresiasi kinerja seluruh aparat penegak hukum di Kota Cilegon.

    “Kami pun tidak henti-hentinya melakukan penyuluhan kepada pelajar dan masyarakat akan bagaimana bahayanya narkoba. Dan apa yang sudah dilakukan oleh aparat penegak hukum saat ini adalah tentu telah menyelamatkan Kota Cilegon khususnya, dan negara ini umumnya,” tutupnya. 

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’Raj, Sekretaris Daerah Kota Cilegon Maman Mauludin, Danlanal Banten, Kepala Pengadilan Serang, perwakilan Polres Cilegon, perwakilan Kodim Cilegon, perwakilan BNNK Cilegon dan perwakilan Dinkes Cilegon. (LUK/RUL)

  • Komplotan Pengoplos Gas Melon Diamankan Polisi 

    Komplotan Pengoplos Gas Melon Diamankan Polisi 

    CILEGON, BANPOS – Jajaran Reskrim Polsek Ciwandan, Polres Cilegon menangkap 6 pelaku pengoplos gas elpiji kemasan 3 kg ke tabung gas nonsubsidi di Ciwandan, Kota Cilegon. Keenam pelaku punya peran berbeda.

    Aksi para pelaku diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat soal kecurigaan gas melon yang disuntikkan ke tabung gas 12 kg nonsubsidi. Setelah itu, polisi kemudian menyelidiki laporan tersebut dan menangkap 6 pelaku berinisial JS (46), OT (44) warga Kota Tangerang, HS (26), FS (25) warga Sumatera Utara, HS (34) warga Jakarta Barat, dan CN (54) warga Kabupaten Serang.

    Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, keenam pelaku melakukan praktik pengoplosan elpiji di Jalan Lingkar Selatan(JLS) tepatnya di Lingkungan Gelereng, Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon. Pelaku diamankan pada Sabtu (24/9) lalu sekitar pukul 11.00 WIB.

    “Jadi dengan alat bantu pipa besi atau konektor ukuran kurang lebih 10 cm dan es balok mereka memindahkan setiap 4 tabung gas elpiji ukuran 3 kg ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg,” kata Kapolres saat Press Conference kepada awak media di Mapolsek Ciwandan, Kamis (6/10).

    Dikatakan Kapolres, aksi culas ini dilakukan para pelaku di Cilegon diketahui baru 2 hari. Polisi langsung menggerebek lokasi yang dijadikan para pelaku untuk mengoplos gas. “Dalam waktu dua hari itu, tepat di Hari Sabtu (24/9) sekira pukul 11.00 WIB akhirnya para pelaku dapat diamankan ketika sedang melakukan penyuntikan. Jadi kita pas ke situ, langsung tertangkap tangan saat melakukan tindakan pidana tersebut, ada mobil dan gasnya,” jelasnya.

    Saat penangkapan berlangsung, polisi mengamankan 5 pelaku yang masing-masing berperan sebagai sopir dan operator yang menyuntikkan gas elpiji tersebut. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap 1 pelaku lain yang berperan sebagai penyedia tempat.

    Ditempat yang sama, Kapolsek Ciwandan Kompol Rifki Seftirian mengatakan harga gas subsidi kemasan 3 kg dengan gas nonsubsidi 12 kg selisih sekitar Rp 150 ribu. Para pelaku mendapatkan harga Rp 20 ribu/tabung gas elpiji 3 kg dari Jakarta.

    “Mereka membeli gas 3 kg pengiriman dari Jakarta (masih proses pengembangan), ini angkanya kurang lebih 20 ribu, kemudian yang 12 kg dijual Rp 250 ribu. Sedangkan harga pasar gas 12 kg sekitar Rp 260 ribu jadi ada selisih, kalo ini diisi 3 sampai 4 tabung maka mungkin modal hanya Rp 80 ribu menjadi Rp 250 ribu selisihnya ada sekitar di angka Rp 150 ribu,” tuturnya.

    Dari tangan para pelaku, polisi menyita tabung gas ukuran 3 kilogram sebanyak 280 tabung. Kemudian, tabung gas ukuran 12 kilogram sebanyak 70 tabung, dengan rincian 50 tabung sudah terisi sebagian, dan 20 tabung belum terisi.

    Barang bukti lainnya, 50 pipa besi untuk memindahkan isi gas atau  konektor ukuran 10 cm. Dua unit mobil Suzuki Carry jenis pickup warna hitam bernopol A 8516 ZH dan A 8417 ZH dan terakhir  43 tutup segel gas elpiji 3 kilogram.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan ini, keenam pelaku dikenakan pasal Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dan Pasal 55 Serta Pasal 56 KUHPidana hukuman penjara 6 tahun. (LUK/RUL)

  • Kepsek Didesak Jadi Tersangka Korupsi

    Kepsek Didesak Jadi Tersangka Korupsi

    PANDEGLANG, BANPOS-Raki Jubaedi, kuasa hukum Asep Aed Subadriwijaya tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan rumah belajar pada program Dana Alokasi Khusus (DAK) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi TA 2019, memastikan kliennya tidak menerima akun dan password email sekolah, seperti yang disampaikan Kepala SMPN 1 Sobang, Farid Safaat (sebelumnya disebut Farid Permana).

    “Saya sudah menanyakan hal itu ke Pak Asep dan Pak Asep bilang tidak pernah menerima akun dan password email sekolah. Adapun Pak Asep membantu bagaimana pihak sekolah untuk belanja melalui aplikasi Siplah yang merupakan barang baru,” kata Raki, kepada BANPOS, Kamis (6/10).

    Menurutnya, setiap sekolah yang menerima program tersebut langsung belanja melalui Siplah dan uangnya ditransfer ke PT Pesona Edukasi market place dan setelah diverifikasi, maka PT Grand Integra Telematika menerima transfer uang dari PT Pesona Edukasi.

    “Sekolah yang belanja langsung dan tidak ada bukti transaksi ke CV. Awi Corp milik Pak Asep,” ujarnya.

    Oleh karena itu, lanjut Raki, pihaknya juga meminta agar Kejari Pandeglang untuk berani menetapkan tersangka terhadap para Kepala SMP. Karena para Kepala SMP ini mengaku menerima fee penjualan tablet dari tersangka Asep Aed Subadriwijaya, bahkan pernyataan tersebut tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    “Kalau bicara pasal tindak pidana korupsi, penyelenggara negara dalam hal ini ASN yang menerima gratifikasi juga seharusnya dikenakan pasal korupsi. Kepala sekolah sudah mengakui menerima fee dari Pak Asep, itu artinya peristiwa pidana itu sudah terjadi,” tegasnya.

    Dirinya memastikan, kliennya akan membuka secara terang benderang kasus tersebut dengan menyeret sejumlah pihak yang terlibat, termasuk penerima aliran dana.

    Menurutnya, jika kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, maka idealnya sudah ada perhitungan kerugian negara. Namun sampai saat ini belum ada jumlah kerugian negara yang disampaikan oleh BPKP.

    “Harusnya Kepala sekolah juga dijadikan tersangka, karena mereka sudah mengakui menerima fee penjualan tablet dari Pak Asep,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Tiga Kawanan Pencuri Ditangkap

    Tiga Kawanan Pencuri Ditangkap

     

    Jajaran Satreskrim Polres Lebak berhasil membekuk tiga kawanan pelaku pencurian tiang gardu telekomunikasi milik PT Inforte, dengan TKP sepanjang Jalan Raya Cileles-Gunung Kencana Kabupaten Lebak. Selasa (4/10).

    Tiga Pelaku AM (37), SS (24), RP (24) diamankan Team Resmob Satreskrim Polres Lebak yang dipimpin oleh Kanit 1 Krimum Ipda M Hazali Alfia pada Minggu (02/10) berikut barang. Adapun bukti yang berhasil diamankan 1 Unit kendaraan Roda Empat  (R4) Pick Up Grand Max, Nopol : G- 8019-UG, Warna Putih, 16 Tiang Kabel Iforte Panjang 7 meter, 1 buah Gunting, 1 buah Gergaji Besi, 1 buah cangkul blencong.

    Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, Jajaran Resmob Satreskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap tindak pidana pencurian tiang besi milik PT Inforte di sepanjang Jalan Raya Cileles-Gunung Kencana Kabupaten Lebak.

    “Pengungkapan kami ini berawal dari adanya laporan salah satu warga tentang adanya aksi pencurian tiang besi, kemudian team Resmob Satreskrim Polres yang dipimpin oleh Kanit 1 Krimum Ipda M Hazali Alfian meluncur ke lokasi pada Minggu (02/10) sekitar Pukul 04.30 Wib, dan petugas berhasil mengamankan para pelaku serta barang bukti,” ungkapnya.

    Akibat pencurian ini, pihak perusahaan disebut mengalami kerugian belasan juta.

    “Dengan adanya kejadian tersebut korban PT Inforte mengalami kerugian Rp19,2 juta. Saat ini kami masih melakukan pendalaman adanya keterlibatan para pelaku lain seperti penadah barang curian mereka,” tutur Andi.

    Kata dia, para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan sanksi kurungan penjara. ” Ya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal Tujuh Tahun Penjara,” paparnya.(WDO/PBN)

    [contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]