Kategori: HUKRIM

  • Polda Banten Kesulitan Cari Buronan Mantan Caleg Solichin

    Polda Banten Kesulitan Cari Buronan Mantan Caleg Solichin

    SERANG, BANPOS – Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten masih memburu buronan mantan calon Anggota Legislatif PDIP tahun 2024, Mochamad Solichin bin Tumpang Sugian (37) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan pemalsuan surat.

    Ps Panit 3 Unit 3 Subdit 2 Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Ipda Bambang Hermanto mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih memburu tersangka Solichin.

    “Dapat kami jelaskan, sampai saat ini kami masih belum dapat menemukan tersangka tersebut,” ujarnya, Kamis (15/8/2024).

    Bambang juga mengungkapkan bahwa pihaknya mengalami kendala untuk menemukan keberadaan dari buronan Solichin. “Kendala kami akses ke tersangka off semua,” ungkapnya.

    Sejauh ini, ia menyebut partisipasi masyarakat juga sudah banyak yang turut mencari keberadaan tersangka Solichin. Hanya saja, kata dia, belum ada titik terang terkait keberadaan tersangka.

    “Alhamdulilah banyak partisipasi masyarakat, namun belum ada info tentang keberadaan tersangka,” jelasnya

    Di samping itu, Bambang menegaskan pihaknya tidak mendapatkan intervensi atau tekanan dari siapa pun dalam mengusut dan mencari tersangka Solichin tersebut. Untuk itu, ia meminta dukungan penuh dari semua pihak.

    “Alhamdulilah tidak (ada intervensi, red), semua mendukung penyidik dalam perkara ini. Kami mohon bantuan infonya dari semuanya,” ungkapnya.

    Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah membuat pamflet atau flyer terkait Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama H. Mohammad Solichin bin Tumpang Sugian, warga Kampung Nangka, Desa Sindang Asih, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Adapun tersangka Solichin menjadi buronan atas kasus Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/II/SPKT II.Ditreskrimum/2024/Polda Banten. Sementara, Solichin masuk daftar pencarian orang berdasarkan Nomor DPO: DPO/43/VII/2024/Ditreskrimum. Tersangka Solichin jadi buronan karena melanggar Pasal 263 KUHPidana dan/atau Pasal 264 KUHPidana dan/atau Pasal 266 KUHPidana.

    Selain itu, adiknya Solichin yakni Saepul Kahfi Diroji bin Tumpang Sugian juga masuk DPO terkait melanggar Pasal 263 KUHPidana dan/atau Pasal 264 KUHPidana dan/atau Pasal 266 KUHPidana, tentang pemalsuan dan/atau pemalsuan akta otentik dan/atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

    Sementara, Saepul yang juga jadi buronan Polda Banten berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/II/SPKT II.Ditreskrimum/2024/Polda Banten, tanggal 2 Agustus 2024. Untuk itu, masyarakat diharapkan memberikan bantuan informasi untuk menghubungi Ipda H. Bambang (081212333435) atau Bripka Ade Wahyu (087771317770).

    Mochamad Solichin dan Saepul Kahfi Diroji, keduanya merupakan anak dari Tumpang Sugian, Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Tumpang memang sosok yang penuh kontroversi. Ia berulangkali keluar masuk penjara dan kerap membuat heboh jagad dunia maya.

    Sebelumnya, Tumpang Sugian sempat viral karena memecat 21 Ketua RT dan 6 RW di wilayahnya. Usai putranya Solihin gagal menjadi anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

    Hal ini pun diakui Tumpang. Menurut Tumpang, pemecatan itu merupakan rasa kecewa dirinya atas kekalahan sang putra para pemilihan legislatif di Pemilu 2024.

    “Dua minggu sebelum pelaksanaan pemilu, saya undang RT-RW, saya suruh mendata ada berapa hak pilih yang ada di Desa Wanakerta , itu ada 15 ribu pemilih,” katanya, Kamis, (7/3/2024).

    Saat dikumpulkan, terjadi kesepakatan dan hal yang dijanjikan antara RT-RW dan dia untuk bisa memilih Solihin, putranya di Pileg 2024. Namun ternyata, caleg yang diusung PDIP itu kalah sehingga membuat Tumpang, sang ayah kecewa.

    “Kalau ketua RT-RW nggak sepaham dengan kades, buat apa? Paling pertama kalau dapat apa-apa RT-RW yang saya panggil, tapi dengan kejadian kemaren saya sakit (hati, red) banget,” ujarnya. (MPD)

  • Kadisparpora Kota Serang Ditahan Kejari, Ini Kasus yang Menjeratnya

    Kadisparpora Kota Serang Ditahan Kejari, Ini Kasus yang Menjeratnya

    SERANG, BANPOS – Kepala Dinas Kepariwisataan, Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Serang, Sarnata, ditahan oleh Kejari Serang atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan aset milik daerah.

    Sarnata ditahan oleh Kejari Serang pada Selasa (30/7). Diduga, Sarnata melakukan penandatangan kontrak dengan pihak ketiga secara sepihak terkait pengelolaan lahan di kawasan Stadion Maulana Yusuf, padahal bukan merupakan kewenangannya.

    Kepala Kejari Serang, Lulus Mustafa, mengatakan bahwa Sarnata sebagai Kepala Dinas, menyewakan aset pemerintah berupa lahan kosong di kawasan Stadion Maulana Yusuf seluas 5.689,83 m3, untuk menjadi lapak pedagang.

    “Tersangka melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga, tanpa melalui prosedur. bahkan sebelum perjanjian kerja sama ditandatangani, seharusnya minimal dua hari sebelumnya (pihak ketiga) membayarkan uang sewa,” ujarnya.

    Namun kenyataannya sampai hari ini, kata dia, uang sewa itu belum juga dibayarkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) senilai Rp483.635.550. Sementara pihak ketiga sudah mengantongi keuntungan Rp456.700.000.

    Meski demikian, Lulus Mustafa belum banyak berkomentar terkait dengan kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Sarnata itu. Bahkan, nominal sebesar Rp483.635.550, juga belum disebut sebagai kerugian negara.

    “Nanti kami akan dalami lebih lanjut. Insyaallah (bukti kerugian) sudah kami pegang. Tapi pastinya berjalannya waktu, untuk kerugian keuangan negara akan kami gunakan perhitungan audit yang lebih kompeten,” tandasnya. (DZH)

  • Diduga Oknum Marketing Perumahan Subsidi Arafah Serang Tipu Calon Pembeli 

    Diduga Oknum Marketing Perumahan Subsidi Arafah Serang Tipu Calon Pembeli 

    SERANG, BANPOS  – Seorang warga Kabupaten Serang yang tengah berniat membeli unit rumah subsidi di Perumahan Arafah Serang merasa ditipu oleh oknum pegawai, setelah sebelumnya melakukan transaksi pembayaran booking fee dan biaya pemberkasan surat menyurat ke rekening pribadi marketing dan istrinya dirinya tak kunjung mendapat kejelasan status kelanjutan pengajuan unitnya.

    Menurut penuturan dari warga yang meminta identitasnya dirahasikan, Selasa (23/7/2024), oknum marketing pemasaran Perumahan Arafah Serang tersebut selain bertransaksi ke rekening pribadinya, juga memanfaatkan istrinya yang merupakan pegawai salah satu pabrik di Kawasan Cikande, Kabupaten Serang, untuk bertransaksi sejumlah uang jutaan.

    Awalnya dia mengaku diminta Rp1 juta untuk biaya booking fee yang ditransfer ke rekening pribadi oknum marketing pemasaran. Selang beberapa hari berikutnya sang istri menghubunginya dan meminta uang senilai Rp2,5 juta ditransfer ke rekening pribadi dengan alasan biaya kepengurusan surat serta pemberkasan pengajuan rumah ke Bank BTN. Padahal dia belum membuka rekening bank tersebut sama sekali.

    “Jadi di awal itu saya diberi tahu promo Perumahan Arafah itu DP (Down Payment, red) Rp0, booking fee Rp1 juta. Itu langsung ditf sama saya ke rekening atas nama pribadi marketingnya. Selang berapa hari istrinya si Marketing ini menghubungi via whatsapp minta lagi uang Rp2,5 juta alasannya untuk pemberkasan surat surat ke BTN. Saya transfer tapi bukan ke rekening marketing, tapi ke rekening istrinya,” kata warga tersebut.

    Dia mengaku terpedaya lantaran tidak memahami betul mekanisme tata cara pengajuan pembelian rumah subisidi melalui Bank BTN. Terlebih, warga itu bekerja di perusahaan yang sama dengan istri oknum pegawai marketing Perumahan Arafah Serang dimaksud.

    “Beberapa bulan komunikasi agar saya menyelesaikan cicilan berjalan di pinjaman online saya, itu sudah lunas. Belakangan ini minta uang lagi Rp1,5 juta untuk angsuran bulan pertama dan biaya tambahan pemberkasan. Alasan dia sudah ditalangin dengan uang sekolah anaknya, dia seriny neleponin terus,” ujarnya.

    Dia mengatakan khawatir terhadap uang yang telah diberikan kepada sang oknum disalah gunakan untuk kepentingan pribadi, mengingat transaksi dilakukan bukan kepada rekening perusahaan milik Perumahan Arafah. Dia berharap ada tanggung jawab dari pihak properti terhadap nasibnya.

    Dikonfirmasi mengenai hal ini Purchasing Duta Bangunan, yang merupakan bagian dari management developer Perumahan Arafah Serang, Winda, menjelaskan, pimpinannya saat ini tengah berada di luar negeri. Sementara pegawai developer tengah izin sakit.

    “Saya sampaikan terlebih dahulu ke pimpinaan. Kebetulan sedang di Australia. Kalau orang developernya lagi izin gak kerja sedang sakit. Saya dari Duta Bangunan, kami masih satu management dengan Perumahan Arafah,” kata Winda

    Dari informasi yang dihimpun melalui Marketing Perumahan Arafah Serang,  Lasaleng, perusahaannya baru berhasil sejumlah unit rumah subsidi yang dibangun di atas lahan seluas 30 hektare dengan potensi unit 1000 rumah pada proyek yang berlokasi di Jl. Raya Kibin, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang. (RUS)

  • Tampung H.Mad Romli Minta Pj Bupati Tangerang Ambil Sikap Tegas Soal Netralitas

    Tampung H.Mad Romli Minta Pj Bupati Tangerang Ambil Sikap Tegas Soal Netralitas

    SERANG, BANPOS – Konsultan Hukum pada kantor Law Firm Renaldy and partners yang juga tergabung pada Tim Masyarakat Pendukung H.Mad Romli (Tampung H.Mad Romli), Ferry Renaldy mendesak Penjabat (Pj) Bupati Tangerang agar bisa bersikap tegas soal netralitas.

    Ferry mengatakan, bahwa sikap netralitas setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tangerang perlu ditinjau. Sebab, menurutnya saat ini terdapat indikasi-indikasi yang mengarah pada pelanggaran-pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun ASN dilingkungan Pemkab Tangerang.

    “Kami melakukan pengaduan kepada Pj Bupati Tangerang untuk mengambil tindakan terkait dengan dugaan netralitas. Terkait dengan masih adanya postingan-postingan yang berisikan nama dan foto dari salah satu kandidat bakal calon Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid yang sebelumnya menjabat sekda Kabupaten Tangerang,” ujarnya kepada BANPOS, Jumat (19/7/2024).

    “Itu kenapa kita laporkan, karena yang bersangkutan juga sudah menyatakan mundur sebagai sekda dan menyatakan maju pilkada,” tambahnya.

    Menurutnya, saat ini, majunya Maesyal Rasyid pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Tangerang sudah seharusnya diketahui oleh para ASN, dan para Kepala OPD di Pemkab Tangerang. Maka dari itu, Ferry berharap, agar segala bentuk sikap, ucapan atau gerakan yang mensuport Maesal Rasyid di copot atau dihapus.

    “Maka dari itu kami meminta kepada Pj Bupati Tangerang untuk memerintahkan (semua OPD, red)agar tidak ada lagi foto ucapan ataupun spanduk bahkan kalender yang memuat nama dan foto Maesal Rasyid,” jelasnya.

    Selain kepada Pj Bupati Tangerang, Ferry juga mengatakan agar Bawaslu Kabupaten Tangerang pun segera mengambil sikap terkait adanya dugaan-dugaan pelanggaran netralitas ASN dilingkungan Pemkab Tangerang.

    “Kami pun meminta agar bawaslu lebih intens mengingatkan soal netralitas Asn dalam pilkada. Sosialisasikan secara masif, ingatkan dan kalau memang itu ada dugaan pelanggaran, maka bawaslu harus ambil tindakan,” tandasnya. (MPD)

  • Pelempar Sabu ke Rutan Jambe Tangerang Mengaku Orang Suruhan

    Pelempar Sabu ke Rutan Jambe Tangerang Mengaku Orang Suruhan

    KABUPATEN TANGERANG, BANPOS – Pelaku pelempar sabu ke dalam Rutan Kelas 1 Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, mengaku disuruh seseorang untuk menyelundupkan barang haram itu ke lembaga permasyarakatan tersebut.

    Pengakuan itu diungkapkan pelaku pelempar sabu ke dalam Rutan Jambe berinisial DK (27) dan MM (30) kepada petugas Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, Polda Banten.

    Kapolsek Tigaraksa, Kompol Agus Ahmad K kepada wartawan mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan atau sindikat pengedar narkoba yang mengendalikan kedua pelempar sabu ke dalam Rutan Jambe itu.

    Kompol Agus menyebut, kepada petugas penyidik, kedua pelaku mengaku disuruh seseorang untuk melemparkan barang haram tersebut ke dalam Rutan Jambe melalui tembok belakang.

    “Siapa yang menyuruh (kedua pelaku) masih dalam penyelidikan. Belum tahu orang dalam (Rutan) atau luar,” ungkapnya.

    Agus mengungkap DK dan MM merupakan warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Keduanya diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama.

    “Keduanya R (residivis). Tapi kami tidak tahu pernah di tahan di sana (Rutan Kelas I Tangerang) atau di tempat lain. Semuanya masih dalam pengembangan,” tegasnya.

    Pelaku yang berinisial MM ditangkap petugas Polsek Tigaraksa pada Kamis (4/7/2024). Sebelumnya, MM sempat lolos dari sergapan petugas usai melempar sabu ke dalam Rutan yang berada di Kecamatan Jambe tersebut.

    Sedangkan rekan pelaku pelempar sabu berinisial DK ditangkap terlebih dahulu oleh petugas Rutan Jambe yang kemudian diserahkan ke Polsek Tigaraksa untuk proses hukum lebih lanjut pada Selasa (2/7/2024).

    “Berdasarkan hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap satu pelaku baru berinsial MM,” katanya.(ODI)

  • Digeruduk Puluhan Korban Penipuan Investasi Lahan Kavling, Polda Banten Didesak Tangkap CEO TWP-IM

    Digeruduk Puluhan Korban Penipuan Investasi Lahan Kavling, Polda Banten Didesak Tangkap CEO TWP-IM

    SERANG, BANPOS – Puluhan masyarakat yang korban penipuan dengan modus invetasi lahan kavling di Taman Pendidikan Wisata Istana Mulia (TWP-IM) Cinangka, Kabupaten Serang, mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Banten.

    Kedatangan para korban yang didampingi kuasa hukumnya itu tersebut mempertanyakan, alasan lambannya penanganan sekaligus mendesak untuk dijalankannya penangkapan tersangka AM (47) selaku CEO TWP-IM.

    Kuasa hukum dari para korban, Yasmart mengatakan, bahwa yang menjadi korban berasal dari berbagai kota di Banten dan bahkan luar Banten.

    Adapun kronologi penipuannya yakni para korban merupakan warga yang mayoritas mencari investasi properti. Dimana mereka telah menyerahkan sejumlah besar uang sebagai uang muka kepada pelaku, yang jumlahnya mencapai Rp5,9.

    “Meski sudah jadi DPO, tapi hingga saat ini keberadaannya tidak diketahui. Saya yakin tim penyidik kepolisian bisa obyektif dan bisa segera menangkap dan memproses (AM) dan kroninya,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).

    “Ini yang menjadi korban total 72 orang dengan kerugian mencapai Rp5,9 miliar,” tambahnya.

    Yasmart menuturkan, penetapan DPO berinisial AM selaku pimpinan Yayasan Istana Mulia, merupakan tersangka dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polresta Cilegon dengan nomor DPO/36/VI/2024/ Reskrim tanggal 20 Juni 2024.

    “Kenapa kita ke Polda Banten, karena LP atas nama klien kami Chandra Darwis itu adalah limpahan dari Polda Banten, yakni LP/B/585/XII/2022/ SPKT II.DITRESKRIMUM POLDA BANTEN,” terangnya.

    Ia berpendapat, mestinya Polda Banten bersinergi dengan Polres Cilegon termasuk aparat di wilayah hukum Provinsi Banten melakukan pencarian dan segera menemukan tersangka DPO.

    “Benarkah DPO ini lari ke luar negeri atau masih ada di dalam negeri, dan bisa saja masih bersembunyi di wilayah Banten,” ucapnya.

    Yasmart juga meminta agar aparat kepolisian bisa memproses pihak-pihak yang kemungkinan menyembunyikan DPO atas nama beinisial AM (47) itu.

    “Saya berharap, ini menjadi atensi agar penyidik Polda Banten lebih serius menangani kasus ini. Baik DPO terhadap tersangka maupun tujuh SPDP lainnya yang dikeluarkan oleh Polres Cilegon dan Polda Banten,” harapnya.

    Yasmart menjelaskan, penanganan LP ditangani aparat polisi sejak 3 Desember 2022 silam. Pencekalan tersangka yang dikeluarkan pada 10 Juni 2024 itupun atas permintaan pihaknya. Selanjutnya, pada 20 Juni 2024, AM ditetapkan sebagai DPO karena menurut informasi, kabur keluar negeri.

    “Yang kami sesalkan sejak penetapan tersangka kenapa tidak langsung ditahan. Jika ini masih terkatung-katung, kami akan melaporkan ini Bareskrim Mabes Polri agar ini menjadi perhatian dan atensi pusat,” ancamnya.

    Menanggapi itu, Kanit Subdit II Ditreskrimum Polda Banten Kompol Tatang Sudarjo mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan para korban.

    “Di Polda Banten ini sudah tahap penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi yang lainnya. Kita akan mencari keberadaan pelaku, sekarang masih DPO. Nanti kita umumkan juga pelaku ini sebagai DPO di Polda Banten,” ujarnya.

    Ia juga mengimbau, bagi masyarakat untuk dapat berhati-hati dalam berinvestasi properti. Pastikan untuk melakukan riset yang mendalam dan bertransaksi dengan pihak yang terpercaya. (MPD)

  • Pemuda Pelempar Sabu Ditangkap Petugas Rutan Jambe Tangerang

    Pemuda Pelempar Sabu Ditangkap Petugas Rutan Jambe Tangerang

    KABUPATEN TANGERANG, BANPOS — Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang mengamankan pemuda berinisial DK lantaran mencoba menyelundupkan sabu ke dalam Rutan.

    Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dengan cara dilempar melalui tembok belakang Rutan yang berada di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang tersebut, terjadi pada Selasa (2/7/2024) siang.

    Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Khairul Bahri Siregar mengatakan, pelaku mengemas barang haram tersebut ke dalam bungkus rokok yang kemudian di bungkus lagi dengan kertas berwarna hijau.

    “Bungkusan sabu itu lalu diberi batu sebagai pemberat, kemudian dilempar melalui tembok belakang,” katanya kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).

    Khairul menjelaskan, beberapa hari lalu pihaknya menerima informasi dari warga sekitar yang menyebutkan ada dua orang dengan gerak gerik mencurigakan berjalan dan mengamati tembok belakang Rutan.

    Kemudian, warga bersama petugas melakukan pemantauan terhadap dua orang tersebut. Benar saja, salah satu orang tersebut melemparkan sesuatu ke dalam Rutan.

    “Mereka berdua. Satu berhasil kami amankan dan satunya berhasil melarikan diri setelah melemparkan bungkusan berisi narkotika ke dalam Rutan,” ungkapnya.

    Saat dibuka, lanjut Khairul, bungkusan yang dilempar pelaku berinsial DK tersebut berisi empat plastik klip narkotika jenis sabu.

    “Untuk beratnya lebih kurang 4 gram yang dibungkus menjadi empat plastik klip kecil,” ujarnya.

    Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pihak Rutan Kelas I Tangerang kemudian berkoordinasi dengan Polsek Tigaraksa.

    “Tersangka dan barang bukti langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

    Ia mengingatkan masyarakat dan petugas untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, seperti menyelundupkan narkotika ke dalam Rutan.

    “Kami minta petugas Rutan Tangerang berkomitmen dalam memerangi narkoba dengan meningkatkan kewaspadaan serta deteksi dini sesuai tiga kunci pemasyarakatan maju plus back to basic,” jelasnya.(ODI/DZH)

  • LMND Pandeglang Desak Polisi Segera Tangkap Aktor Kasus Dugaan Penyelewengan PIP

    LMND Pandeglang Desak Polisi Segera Tangkap Aktor Kasus Dugaan Penyelewengan PIP

    PANDEGLANG, BANPOS – Eksekutif Komisariat Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (Ekom-LMND) UNMA Banten melakukan aksi unjuk rasa menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menangkap aktor utama jual beli dana aspirasi Program Indonesia Pintar (PIP).

    Dana aspirasi PIP untuk pendidikan merupakan salah satu langkah baik dalam membantu masyarakat yang terkendala biaya, hal tersebut sejalan dengan UUD 1945 alinea ke-4, dimana negara harus berperan dalam mencerdaskan kehidupan Bangsa.

    Seperti diketahui, sejarah mencatat bahwa kelalaian penjajah memberikan akses pendidikan, meski hanya untuk kalangan ningrat, menyebabkan lahirnya pemikiran-pemikiran dari Tan Malaka, Soekarno, Moh Hatta dan lainnya, yang mendorong Indonesia untuk merdeka.

    Oleh karenanya, pendidikan merupakan hal yang fundamental bagi kemajuan suatu bangsa. Untuk mencapai cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa seperti yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, negara menggelontorkan anggaran pada program beasiswa aspirasi PIP.

    Alih-alih ingin mengamalkan amanat UUD 1945 dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, namun cita-cita mulia itu justru dicederai oleh oknum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang bekerjasama dengan salah satu Perguruan Tinggi di Kabupaten Pandeglang.

    Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Bendi Nurdiansyah yang menyebut bahwa ada dugaan salah satu Universitas di Kabupaten Pandeglang melakukan praktik pungli, dan korupsi dana aspirasi PIP, yang bekerja sama dengan DPR RI.

    “Di Kabupaten Pandeglang, ada salah satu Universitas yang diduga telah melakukan praktik pungli, dan korupsi dana aspirasi PIP, yang bekerjasama dengan DPR RI,” kata Bendi kepada awak media usai melakukan unras, didepan gedung Mapolres Pandeglang, Selasa (2/7).

    Menurutnya, dugaan praktik pungli, dan korupsi dana aspirasi PIP tentu menyimpang dari tujuan utamanya yaitu membantu meringankan biaya masyarakat dalam mengenyam pendidikan di Universitas atau perguruan tinggi, namun malah dijadikan kesempatan untuk memperkaya diri.

    “Persoalan itu jelas menyimpang dari tujuan utama diadakannya dana aspirasi PIP, bukannya membantu meringankan beban masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan, tapi malah dijadikan ajang oleh oknum di Perguruan Tinggi dan DPR RI untuk memperkaya diri sendiri,” tegasnya.

    Bendi menambahkan, oknum di salah satu Universitas yang diduga melakukan penyetoran uang dari mahasiswa calon penerima bantuan dana aspirasi PIP, kepada oknum DPR RI dianggap tengah melakukan penjajahan kepada rakyatnya sendiri.

    “Bagi kami, para oknum perguruan tinggi serta DPR RI yang melakukan praktik pungli, dan korup dalam ranah pendidikan, sama halnya seperti sedang menjajah rakyatnya sendiri,” ucapnya.

    Oleh karena itu, untuk mencegah perilaku korup di dunia pendidikan tidak berkelanjutan, maka APH diharapkan segera menangkap dan menindak aktor utama (oknum DPR RI, red) dalam kasus jual beli dana aspirasi PIP.

    “Kami menuntut agar APH segera menindak, dan menangkap oknum DPR RI yang menjadi aktor utama dalam kasus jual beli aspirasi PIP, agar budaya korup tidak mendarah daging dalam dunia pendidikan,” ungkapnya.(DHE/PBN)

  • Dewan di Lebak Laporkan Pj Kades ke Kejari, Ada Apa?

    Dewan di Lebak Laporkan Pj Kades ke Kejari, Ada Apa?

    LEBAK, BANPOS – Anggota Komisi 1 DPRD Lebak melaporkan Oknum Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Ciruji, Kecamatan Banjarsari, LH, yang diduga menggelapkan dana bantuan langsung tunai (BLT) untuk kelompok penerima manfaat (KPM) masyarakat miskin ekstrem triwulan pertama Tahun 2024 baru-baru ini.

    Musa Weliansyah pada Selasa (2/7), menyebut bahwa pada Triwulan Pertama terdapat sebanyak 36 KPM dengan jumlah per penerima sebesar Rp900 ribu, namun yang diterima KPM nominalnya diduga berkurang.

    “Dari total 36 orang Keluarga Penerima Manfaat harusnya menerima Rp900 ribu untuk pagu Bulan Januari-Maret 2024, namun fakta berdasarkan informasi lapangan yang diterimanya rata-rata KPM hanya menerima Rp300 ribu per KPM, bahkan ada yang tidak menerima sama sekali,” ungkap Musa.

    Musa menuturkan, Pj Kades Ciruji merupakan pejabat struktural di Kecamatan Banjarsari, yaitu Kasi Ekbangsos yang merupakan pembina desa yang memiliki peran sangat penting penyerapan dana desa agar tepat sasaran.

    “Realisasi dana Desa Ciruji Kecamatan Banjarsari untuk BLT miskin ekstrem triwulan pertama yang bersumber dari APBDes Tahun 2024 sebesar Rp 129.600 ribu,- dan baru direalisasikan sebesar Rp 32.400 ribu,” terang Musa.

    Mantan pegiat sosial Lebak itu menduga ada penggelapan yang sama pada BLT DD TA 2023 Triwulan ke tiga yaitu pada periode Oktober-Desember 2023.

    Adapun soal ada indikasi dugaan penggelapan pada dana BLT Desa Ciruji tersebut dirinya mengaku sudah menyampaikan beberapa data dan bukti-bukti lainnya termasuk video pengakuan KPM ke Kejari Lebak.

    “Mudah-mudahan segera ditindaklanjuti dan diusut tuntas. Siapapun yang terlibat harus ditindak karena masyarakat miskin ekstrem dan kebanyakan lansia yang menjadi korban. Jujur saya miris, sangat prihatin, kok ada pejabat yang masih berani menyalahgunakan hak fakir miskin, statusnya ASN lagi,” tegas Musa.

    Karenanya, kata Musa yang kini akan dilantik jadi DPRD Banten Periode 2024-2029 itu, soal ini bukan hal jumlah nilai nominal, tapi kebobrokan moralitas oknum Pj Kades dan oknum Prades yang membidangi serta lemahnya pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ciruji.

    Sementara informasi dari Kejari Lebak bahwa laporan kasus tersebut kini sudah masuk dan tengah ditangani.

    Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Lebak, Oktaviando Arief Ahmad, kepada awak medja mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan pihak Kejari Lebak.

    “Untuk sementara kami masih menunggu hasil penyelidikan Kejaksaan dulu. Informasinya Senin (1/7) kemarin Pj Kadesnya diperiksa Kejaksaan,” ujarnya.

    Dikatakan Okta, Pj Kades Ciruji saat ini tengah mengusulkan pengunduran diri. “Pj saat ini sedang mengurus pengunduran diri, tapi dilemanya di sana tidak ada yang mau jadi Pj, kita bingung,” terangnya. (WDO/DZH)

  • Tim Patroli Cyber Polres Cilegon Pelototi Aktivitas Judi Online 

    Tim Patroli Cyber Polres Cilegon Pelototi Aktivitas Judi Online 

    CILEGON, BANPOS – Maraknya kasus judi online yang saat ini terjadi menjadi perhatian semua pihak. Hal ini juga menjadi atensi khusus dari Polres Cilegon.

    Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri mengatakan untuk saat ini Polres Cilegon belum ada ditemukan terhadap pelaku penyedia situs, web maupun akun medsos yang berada di daerah hukum Polres Cilegon.

    “Namun demikian penyelidikan tetap dilakukan untuk mengungkap dan mengantisipasi kejahatan perjudian tersebut terjadi di daerah hukum Polres Cilegon,” kata AKP Syamsul kepada BANPOS, Kamis (27/6/2024).

    Sebagai langkah antisipasi kata Syamsul, Sat Reskrim Polres Cilegon telah membentuk Tim Patroli Cyber yang tugasnya adalah melakukan take down terhadap situs, web atau akun yang mengiklankan perjudian dengan modus-modus iklan/endorse produk barang.

    Kriteria dalam kejahatan ini antara lain, penyedia/penyelenggara perjudian, pemain judi dan ikut dalam kegiatan judi seperti pengiklan/endorse, pemilik rekening penampung, membantu akses dan sebagainya.

    Kemudian sebagimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Pasal 27 ayat (2) yang menyebutkan, ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian’.

    “Pelakunya diancam dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tuturnya.

    Lebih lanjut, AKP Syamsul mengungkapkan dalam langkah penyelidikan tentunya pihaknya mendapatkan tantangan terutama kejahatan ini dilakukan melalui sarana online/transformasi elektronik yang harus melalui proses panjang untuk menelusuri keberadaan pelaku yang belum tentu berada di Cilegon.

    “Belum tentu berada di Indonesia tidak menutut kemungkinan berada diluar Indonesia,” ungkapnya.

    Terkait kerjasama antara kepolisian dan instansi lain dalam menangani masalah ini, pihaknya mengatakan dengan tantangan yang saat ini dihadapi upaya yang dilakukan yaitu melakukan take down terhadap web, situs atau akun yang terafiliasi/diduga ada kaitannya dengan kegiatan perjudian.

    “Penanganannya bekerja sama dengan Kementrian Komunikasi dan Informasi. Secara berjenjang kami membuat laporan ke Polda hingga ke Mabes Polri,” tandasnya. (LUK)