Kategori: HUKRIM

  • Pasutri Dibunuh, Tewas Mengenaskan

    Pasangan Suami Istri (pasutri) tewas secara mengenaskan di rumahnya yang berlokasi di Kampung Nanggreng Desa Haurgajrug Kecamatan Cipanas, Lebak. Berdasarkan informasi, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin(3/10) malam waktu setempat. Adapun korban yakni Barnas (60) dan Onah (58) yang tewas bersimbah darah diduga akibat senjata tajam.

    Kepala Desa Haurgajrug, Hasan Ferry membenarkan kejadian tersebut. Ferry mengatakan, dirinya baru mendapatkan informasi terjadinya pembunuhan terhadap pasutri tersebut.

    “Pagi tadi ada yang melapor ke saya bahwa ada pembunuhan pasutri, dan ketika saya cek, benar. Rumah penuh dengan darah,” kata Ferry kepada wartawan saat ditemui di  lokasi kejadian, Selasa(4/10).

    Ferry menjelaskan, kedua korban yang berprofesi sebagai wirausaha dan pemilik warung menghuni rumahnya hanya berdua saja lantaran, anak korban telah memiliki tempat tinggal. Ia menerangkan, pertama kali pembunuhan terhadap pasutri tersebut diketahui oleh seorang satpam di komplek perumahan dekat kediaman korban. Satpam tersebut melihat korban telah meninggal dunia dengan bersimbah darah.

    “Satpam tersebut mau beli rokok di warung rumah korban, namun saat hendak membeli kondisi pintu rumah si korban terbuka. Satpam coba masuk dan melihat ke dalam, ternyata pasangan suami istri tersebut sudah tewas dengan kondisi mengenaskan, dia pun langsung lapor polisi,” jelas Ferry.

    “Katanya ini bukan pembunuhan biasa, tapi ada motif balas dendam. Karena motor sama barang-barang lainnya ga ada yang hilang,” tandasnya.

    Menurut informasi, saat ini tim kepolisian sedang melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Jenazah pasutri tersebut dibawa ke RSUD Serang untuk dilakukan otopsi.(MG-01/PBN)

  • Ratusan Unit Tronton Kedapatan Nunggak Pajak

    Ratusan Unit Tronton Kedapatan Nunggak Pajak

    LEBAK, BANPOS – Terkait temuan tunggakan pajak dari ratusan alat berat transportasi jenis tronton, Masyarakat Transparansi Kebijakan (Matrik) Banten mengungkap ada ratusan unit truk tronton yang beroperasi di wilayah Provinsi Banten diketahui menunggak pajak. Total tagihan mereka mencapai Rp1,8 miliar.

    Direktur Eksekutif Matrik Banten, Andi Suardi dalam rilis yang diterima BANPOS mengungkapkan, sebanyak 477 unit truk tronton yang menunggak pajak itu meliputi milik 70 perusahaan dan 225 perorangan, dengan nilai tunggakan bervariatif.

    “Ini berdasarkan data yang kami terima dari Bapenda Banten, terhitung hingga September 2022, truk tronton milik 70 perusahaan itu jumlahnya 171 unit dan milik perorangan 306 unit, totalnya 477 unit,” kata Andi Suardi.

    Menurut Andi, hingga saat ini 477 unit truk tronton yang menunggak pajak itu masih aktif beroperasi di beberapa wilayah di Provinsi Banten. “Sebagian banyak merupakan truk pengangkut hasil pertambangan, seperti batu kali, batu bara dan pasir,” terangnya.

    Atas kondisi tersebut, Andi mendesak kepada Bapenda Banten dan OPD Samsat jajaran agar segera melakukan razia gabungan secara berkala.

    Karenanya, kata Direktur Matrik Banten ini, pihaknya meminta kepada Pj Gubernur Banten, Al Muktabar agar segera mengevaluasi kinerja Kepala Bapenda dan seluruh Kepala UPT Samsat se-Banten.

    “Ini harus menjadi perhatian serius bagi Pj Gubernur Banten. Jangan sampai pemerintah kalah oleh pengusaha,” paparnya.(WDO/PBN)

  • Pengemplang Pajak Rugikan Negara Rp2 M 

    Pengemplang Pajak Rugikan Negara Rp2 M 

    SERANG, BANPOS – Tim Penyidik Kanwil DJP Banten telah melakukan penyidikan terhadap satu tersangka tindak pidana perpajakan berinisial TS yang diduga telah melakukan tindak pidana yang menimbulkan kerugian terhadap negara sebesar Rp2.076.826.807. Modusnya, TS menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

    Tersangka akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan atas perbuatannya. Adapun Faktur Pajak diperoleh melalui JM dan REB, yang kemudian dikreditkan oleh TS melalui PT BPS sehingga pajak yang dibayar oleh PT BPS menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.

    “Tersangka melakukan perbuatannya dalam kurun waktu Januari 2015 sampai dengan Desember 2016, telah menimbulkan kerugian terhadap negara sebesar Rp2.076.826.807,” ujar Kepala Kanwil DJP Banten, Yoyok Setiotomo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/10).

    Atas perbuatannya tersebut, TS diancam dengan hukum pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun, kemudian denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak. Hal ini sesuai dengan Pasal 39A huruf a Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP).

    “Berkat kerjasama antara penegak hukum Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas perkara atas tersangka TS sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti atau P-21 dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada Selasa tanggal 3 Oktober 2022,” jelasnya. 

    Yoyok mengatakan, keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan, merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten. 

    “Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Banten, yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” tandasnya. (MUF/AZM)

  • Tagih Penunggak Pajak, Pemkot Gandeng Kejaksaan

    Tagih Penunggak Pajak, Pemkot Gandeng Kejaksaan

    SERANG, BANPOS – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang, Pemerintah Kota Serang dalam hal ini melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menggelar Rapat Evaluasi Pemerintah Kota Serang dan Kejaksaan Negeri Serang, di Aula Sekretariat Daerah Kota Serang, Selasa (4/10).

    Rapat Evaluasi antara Pemerintah Kota Serang dan Kejaksaan Negeri Kota Serang tersebut merupakan bentuk Kerjasama terkait Penanganan masalah Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam Penagihan Pajak tertunggak Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) di Kota Serang.

    Kerjasama antara Pemkot Serang dengan Kejari Serang prihal penagihan pajak tertunggak tersebut dilakukan sebagai upaya Pemerintah Kota Serang dalam penagihan pajak dengan jumlah besar.

    Seperti yang disampaikan Walikota Serang Syafrudin usai membuka acara rapat evaluasi tersebut menyampaikan bahwa dalam proses penagihan pajak tersebut terdapat beberapa penunggak pajak yang sudah sekitar 2 Tahun hingga 5 Tahun lebih tak kunjung membayar PBB P2 kepada Pemerintah Kota Serang.

    Sehingga hal tersebut diberikan secara langsung kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri Serang dalam proses penagihan.

    “Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan PAD Kota Serang, sehingga penagihan pajak tertunggak dalam nilai besar diatas 100 juta, ada juga yang menunggak 2 tahun, 3 tahun bahkan ada yang diatas 5 tahun, ini kami serahkan kepada Kejari, kuasa khusus untuk menagih para wajib pajak yang menunggak” ungkap Syafrudin.

    Target dari penagihan pajak tertunggak tersebut diberikan batas hingga bulan Desember, namun setelah menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Serang sebelum mencapai bulan desember sudah mencapai 50 Persen.

    “Alhamdulillah sebelum desember sudah sekitar 50 persen lebih dari yang ditargetkan dari Pemerintah Kota Serang” tambahnya.

    Membenarkan hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengungkapkan bahwa Memang ada beberapa hal yang mungkin bagi Pemerintah Kota yang begitu sulit untuk masalah penagihan-penagihan, sehingga pihak Kejari Serang diberikan kuasa khusus untuk melakukan penagihan-penagihan kepada penunggak pajak.

    “Yang kemungkinan susah itu memang hanya masalah pemberian angsuran-angsuran dan kredit-kreditnya mungkin karena besar nilai tunggakannya, sehingga mereka meminta pembayaran secara nyicil” ungkap Freddy.

    Namun hal tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Kota Serang sebagai pemberi kuasa apakah berkenan atau tidak untuk memberikan angsuran kepada Penunggak Pajak.

    “kami juga berikan kepada pemberi kuasa, jika memang berkenan untuk dilakukan maka kami akan melakukan sesuai dengan apa yang disampaikan pemberi kuasa kepada kami” lanjut Freddy.

    Menambahkan hal serupa Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W. Hari Pamungkas mengatakan bahwa terdapat sekitar 58 Surat Kuasa Khusus, dengan rincian 92 NOPBB dan 4 NPWPD total yang sudah tertagih yaitu 1.1 Miliyar, sehingga masih terdapat sisa sekitar 1.4 Miliyar dari total semua tadi 58 SKK tadi yaitu 2.5 Miliyar.

    “Tentunya ini akan bertahap, tadi disampaikan diberi opsi pada saat pemeriksaan itu diberi opsi untuk mengangsur sampai 31 Desember 2022, Mudah-mudahan angka 2.5 Miliyar ini yang sudah kita berikan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri ini dapat tertagih sampai akhir tahun ini” tutur Hari.

    Hari menambahkan bahwa sejauh ini belum ada kasus penunggakan pajak hingga naik kepada Hukum Perdata karena hal tersebut merupakan litigasi sehingga dapat diselesaikan diluar pengadilan.

    Turut hadir dalam kesempatan tersebut Walikota Serang Syafrudin, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang, serta seluruh Kepala OPD dan Camat di lingkungan Pemerintah Kota Serang. (MUF/AZM)

  • Sat Lantas Polrestro Tangerang Kota Gelar Operasi Zebra 

    Sat Lantas Polrestro Tangerang Kota Gelar Operasi Zebra 

     

    Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan operasi Zebra pada Senin 3 Oktober 2022 sampai 15 Oktober mendatang. Setidaknya terdapat tujuh prioritas pelanggar yang akan ditindak. Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Joko Sembodo mengatakan, Operasi Zebra ini dilakukan untuk menertibkan pelanggar lalu lintas selama dua pekan ke depan.

    “Ada tujuh prioritas pelanggaran yang pertama menggunakan handphone, pengemudi -pengendara di bawah umur, pengendara sepeda motor lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI atau safety belt, berkendara yang melawan arus, berkendara melebihi kecepatan, berkendara dalam pengaruh konsumsi alkohol,” ujarnya.

    Pihaknya juga, lanjut dia, akan memberikan penyuluhan mulai dari sekolah hingga tingkat universitas. Hal tersebut guna meminimalisir resiko kecelakaan lantaran angka kecelakaan yang masih tinggi. 

    “Kita akan memberikan penyuluhan kepada siswa siswa sampai dengan mahasiswa, police goes to school dan police goes to campus, untuk mengedukasi agar para pelajar, para mahasiswa, para masyarakat agar lebih tertib berkendara karena angka kecelakaan masih tinggi,” paparnya.  

    Setidaknya, dalam operasi tersebut, pihaknya menyiagakan ratusan personel yang disebar pada titik-titik rawan kemacetan di Kota Tangerang. 

    “Itu gabungan ada 140 yang terlibat Operasi Zebra, namun kami juga berkoordinasi dengan polsek-polsek sifatnya kita bersifat teguran dan simpatik dan titik-titik rawan kemacetan di Tangerang Kota, ada di jalan MH Thamrin, Sudirman, dan seputaran TangCity Mall, sampai nanti yang di Ciledug dan daerah-daerah rawan kecelakaan,” katanya.  

    “Ya kami mengimbau kepada warga Tangerang Kota khususnya, agar legih tertib di jalan karena apa, karena kalau kita tertib ya Insya Allah kita bisa mengurangi angka kecelakaan,” lanjutnya. (MG03/BNN)

  • Komplotan Begal Taksi Online Berhasil Diringkus 

    Komplotan Begal Taksi Online Berhasil Diringkus 

     

    CILEGON, BANPOS – Komplotan begal taksi online berhasil diringkus Satreskrim Polres Cilegon. Saat hendak ditangkap mereka melawan sehingga polisi menembakkan timah panas ke kaki para pelaku. Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan awalnya, salah satu dari lima pelaku memesan taksi online dengan tujuan perumahan Krakatau Steel (KS). 

    Setelah sampai tujuan, para pelaku melancarkan aksinya. Kemudian korban dicekik pakai tali dan ditinggal lalu diikat di pohon di pinggir jalan. Peristiwa pembegalan ini terjadi pada Minggu (11/9) lalu.

    “Kejadiannya yaitu pelaku ada 5 orang memesan taksi online dari suatu aplikasi untuk mengantarkan kelima tersangka ini ke suatu tempat, di suatu tempat tersebut ada transaksi pembayaran sebesar Rp 60 ribu hanya dibayarkan Rp 50 ribu,” kata saat ekspos kasus di Mapolres Cilegon, Senin (3/9).

    Dikatakan Kapolres, korban kemudian meminta pelaku membayar ongkos yang masih kurang Rp 10 ribu. Pelaku kemudian duduk di jok belakang sopir dan langsung mencekik korban dengan tali. “Kemudian (tersangka) langsung melakukan aksi (dengan cara) diikat lehernya menggunakan satu tali yang sudah disiapkan oleh salah satu pelaku tersebut. Kemudian korban dipukul hingga tidak sadarkan diri,” ujarnya.

    Lebih lanjut Kapolres menerangkan korban sempat dibawa keliling Cilegon hingga pukul 22.00 WIB. Kelima pelaku membawa korban ke daerah Waringin Kurung, Kabupaten Serang. Korban diikat di pohon dengan kondisi mulut dilakban dan tangan terikat tali. “Kemudian dikeluarkan (dari mobil), diikat di suatu pohon sehingga sampai ditemukan oleh masyarakat,” tuturnya.

    Kemudian, pelaku sempat membawa kabur mobil korban namun baru sampai Perumahan BMW mobil tersebut mengalami kecelakaan sehingga ditinggalkan oleh para pelaku. Kelima pelaku yakni EI, DD, MI, AA, dan D kemudian melarikan diri.

    Polisi mengejar pelaku ke Lampung. Petugas berhasil menangkap 3 pelaku yakni MI, AA, dan D di Lampung. Sementara dua pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). “Dari kejadian tersebut, pelaku melarikan diri ke Lampung dan dilakukan penangkapan oleh Satreskrim Polres Cilegon,” katanya.

    Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Muhammad Nandar mengatakan, para pelaku masing-masing berbagi peran dalam melakukan aksi tersebut. AA dan MI merupakan residivis kasus narkoba serta kejahatan pencurian dan pemberatan. Keduanya masing-masing berdomisili di Waringin Kurung, Kabupaten Serang, dan di Cilegon. 

    Sedangkan D, lanjut Nandar, merupakan pelaku yang masih di bawah umur dan tertangkap. D ini diketahui merupakan anak dari salah seorang tersangka yang masih buron. Oleh sebab itu, Nandar dengan tegas meminta kedua tersangka yang berstatus DPO untuk segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. “Yang bersangkutan (tersangka D-Red) mengikuti ayahnya yang saat ini juga DPO, menjalankan aksi kejahatannya,” tuturnya.

    Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan macam-macam barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya. Para pelaku juga terancam pidana penjara sembilan tahun lantaran sudah melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Polisi juga mengimbau para pengendara atau sopir taksi online agar selalu waspada dari tindakan kejahatan. (LUK/RUL)

  • Dipanggil KPK, Rektor Untirta Beri Penjelasan

    Dipanggil KPK, Rektor Untirta Beri Penjelasan

    LAMPUNG, BANPOS – Rektor Untirta, Fatah Sulaiman, mengungkap alasan dirinya diperiksa oleh KPK di Polresta Bandar Lampung. Ia mengaku diperiksa oleh KPK sebagai saksi seputar kebijakan Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) Wilayah Barat.

    “Ya saya dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang menjerat rektor nonaktif Unila,” ujarnya, Jumat (30/9).

    Hal itu diungkapkan olehnya usai pemeriksaan atas kasus yang menjerat mantan Rektor Unila, Karomani. Dirinya yang menjabat sebagai Ketua Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Negeri (BKS PTN) Barat, dianggap mengetahui terkait kebijakan-kebijakan umum penyelenggaraan SMMPTN Barat tahun 2022.

    “Ya baru ditanya terkait kebijakan umum saja SMMPTN Wilayah Barat saja oleh KPK,” ucapnya.

    Fatah mengaku siap dipanggil lagi oleh KPK sebagai saksi, apabila memang masih dibutuhkan keterangan darinya. Sebab, ini merupakan kali pertama dirinya dipanggil sebagai saksi pada kasus ini.

    “Ini kan baru sekali dipanggil. Mungkin saya akan dipanggil lagi, yang pasti sebagai saksi saya siap dan mendukung KPK,” ungkapnya.

    Ia pun kemudian berpesan kepada seluruh Rektor Perguruan Tinggi di Indonesia untuk mengambil hikmah dari kasus yang menjerat mantan Rektor Unila, Karomani.

    “Kasus rektor nonaktif Unila harus menjadi pelajaran buat semua pimpinan perguruan tinggi negeri, saya kira kita harus ambil hikmahnya,” tandasnya. (MUF/ANT)

  • Rektor Untirta Diperiksa KPK

    Rektor Untirta Diperiksa KPK

    SERANG, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rektor Untirta, Fatah Sulaiman, untuk diperiksa berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pada penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila), pada Jumat (30/9) di Polresta Bandar Lampung.

    Informasi tersebut dibeberkan oleh Jubir Penindakan pada KPK, Ali Fikri. Melalui pesan WhatsApp, Ali Fikri menyampaikan bahwa Rektor Untirta beserta enam orang lainnya, telah dijadwalkan untuk diperiksa pada hari ini, Jumat (30/9).

    “Hari ini (30/9) bertempat di Polresta Bandar Lampung, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi (perkara Tipikor PMB Unila),” ujar Ali Fikri.

    Menurutnya, selain Fatah Sulaiman, Tim Penyidik juga memanggil enam orang lainnya untuk dimintai keterangan. Sehingga, total saksi yang diperiksa oleh KPK di Polresta Bandar Lampung sebanyak 7 orang.

    Adapun enam orang lainnya yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK yakni Kepala Biro Akademik Unila, Hero Satrian Arief; Wakil Ketua Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022, Nandi Haerudin; Wakil Dekan Bagian Umum dan Keuangan Fisip Unila, Arif Sugiono.

    Selanjutnya, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022, Hery Dian Septama; Koordinator Sekretariatan Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022, Karyono dan seorang pegawai honorer Unila, Destian.

    Tidak ada penjelasan lebih dari Ali Fikri mengenai pemeriksaan tersebut. Namun berdasarkan informasi, Fatah Sulaiman diperiksa oleh KPK karena dirinya merupakan Ketua Forum Rektor BKS PTN Barat periode 2021-2023.

    Dalam BKS PTN Barat, didalamnya terdapat Universitas Lampung sebagai salah satu PTN yang saling bekerja sama di dalamnya. BKS PTN merupakan Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Negeri, yang memiliki fungsi sebagai wadah kerja sama antar PTN di berbagai bidang.

    Sementara itu, Humas Untirta, Veronica Dian, mengatakan bahwa Untirta akan menggelar konferensi pers, untuk menjelaskan terkait dengan pemanggilan Fatah Sulaiman oleh KPK.

    “Rencananya Untirta akan menggelar konferensi pers besok terkait pemberitaan,” ungkapnya. (DZH)

  • Razia PKB Dituding Langgar Aturan

    PANDEGLANG, BANPOS-Razia pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2019 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten bekerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Ditlantas Polda Banten serta Satlantas Polres Pandeglang, disimpang tiga Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang dikeluhkan pengendara.

    Pasalnya, dalam razia pengawasan dan penegakan Perda nomor 4 tahun 2019 tentang PKB tersebut, dilakukan di tikungan pertigaan Cigadung, tepatnya di tugu Asmaul Husna, mengganggu arus lalu lintas.

    Salah seorang pengendara asal Pandeglang, Ari menjelaskan, saat itu dirinya dari arah jalan Mayor Widagdo akan menuju ke Pandeglang, saat melintas di pertigaan Cigadung banyak kendaraan yang berhenti di tikungan.

    “Saya kaget bukan karena takut ditilang, akan tetapi saya sedang buru-buru menjemput anak pulang sekolah tiba-tiba di tikungan banyak kendaraan yang berhenti. Tidak tahunya sedang ada Razia,” kata Ari kepada BANPOS di lokasi Razia, Kamis (29/9).

    Seharusnya, lanjut Ari, Razia tersebut dilakukan di jalan lurus bukan di tikungan agar tidak mengganggu arus lalu lintas. Sehingga, saat dirinya akan melintas harus berhenti dulu, padahal dirinya sedang buru-buru akan menjemput anak.

    “Kebetulan saya tidak sempat diberhentikan oleh Satpol PP ataupun petugas kepolisian yang saat itu sedang memberhentikan banyak kendaraan sepeda motor. Memang agak terlambat saat sampai ke sekolah anak saya sih,” ujarnya.

    Saat ditanya terkait titik lokasi kegiatan Razia di tikungan tersebut, Ari menyebut bahwa Razia di tikungan mengganggu arus lalu lintas, bahkan rentan terjadinya kecelakaan.

    “Saya pernah membaca Peraturan Pemerintah (PP) nomor 80 tahun 2012, pasal 21 yang menyebutkan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara berkala dan insidental dilakukan ditempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Bunyinya seperti itu, namun untuk mengomentari hal tersebut bukan kewenangan dan saya tidak memiliki kompetensi tentang itu,” ungkapnya.

    Kasi Bina PPNS dan Kajian Satpol PP Banten, Muti A mengatakan, saat ini pihaknya melakukan pengawasan dan penegakan Perda nomor 4 tahun 2019 tentang PKB.

    “Hari ini kita melakukan pengawasan dan penegakan Perda nomor 4 tahun 2019 tentang PKB, sebagaimana perubahan Perda nomor 1 dan Perda nomor 11 tentang pajak daerah. Kita bekerjasama dengan kepolisian yaitu Polda Banten dibantu dengan Polres Pandeglang serta Bapenda Banten,” katanya.

    Tujuan dilakukannya kegiatan ini, lanjut Muti, untuk meningkatkan PKB dan ketaatan terhadap aturan khususnya dalam pembayaran pajak kendaraan.

    “Untuk terkait PKB itu kewenangan dari Bapenda Banten, sedangkan untuk pelanggarannya kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.

    Sementara itu, anggota Ditlantas Polda Banten saat akan diwawancara BANPOS mengarahkan agar wawancara terkait kegiatan Razia tersebut dengan pihak Satlantas Polres Pandeglang.

    Kanit Turjawali Satlantas Polres Pandeglang, IPDA Supriyanto saat ditanya terkait penunjukan lokasi kegiatan Razia pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2019 tentang PKB di tikungan adalah pihak Polda Banten.

    “Dari Polda, sebetulnya (melanggar aturan,red). Terkait itu, karena sudah ada penetapan langsung. Sebetulnya bukan Polda ya, dari Satpol PP bersuratnya ke Polda untuk pendampingan ini. Karena sifatnya mendadak, Cuma untuk masalah ini Satpol PP ini tidak bisa langsung untuk penyelidikan karena PPNS harus didampingi dengan kepolisian untuk penindakan, pemberhentian,” katanya.(dhe/pbn)

  • Perizinan Gudang Milik PT CBE Dipertanyakan

    Perizinan Gudang Milik PT CBE Dipertanyakan

    LEBAK, BANPOS – Terkait keberadaan gudang tanpa plang nama yang sudah beberapa bulan beroperasi, kini mendapatkan sorotan dari berbagai pihak. Gudang tersebut berada di Jalan Baru, Kampung Beyeh Desa Rahong Kecamatan Malingping.

    Dan yang menjadi sorotan mengenai legalitas perusahaan tersebut soal Perizinan Gedung dan Bangunan (PGB), karena keberadaannya tidak memasang plang nama di area itu, menurut informasi yang didapat BANPOS gudang tersebut milik PT Citra Bonansa Expres (CBE).

    Warga Rahong yang juga aktivis di Lebak selatan, Agus Rusmana mengatakan bahwa keberadaan gudang tersebut belum jelas juntrungannya. Pihaknya pun sempat mendatangi bagian administrasi di perusahaan itu, namun ia pun belum menemukan jawaban pasti.

    “Saya sempat mendatangi gudang itu untuk mengetahui kejelasan legalitas perusahaannya karena sudah lama beroperasi. Tapi tidak yang menerangkan,” ujar Agus, Selasa (27/09).

    Menurutnya, beberapa poin yang sempat dipertanyakan terkait izin dan legalitas perusahaan,

    “Kita sebagai warga Desa Rahong sempat ingin mengetahui soal legalitas termasuk izin operasi pendistribusian barang dan izin pergudangan itu. Saat itu ibu Diyah dari pihak perusahaan mengaku sudah ada, namanya PT Citra Bonanza Ekspres, namun mereka tidak memperlihatkan ke kita.” terang Agus.

    Sementara, pihak Satpol PP Kecamatan Malingping, Riska mengaku sempat mendatangi perusahaan CBE itu bersama pihak Muspika dan pemerintahan desa setempat.

    “Kami sempat mendatangi pihak perusahaan bersama muspika dan pemerintahan Desa Rahong. Sementara untuk PGB belum ada,” katanya

    Mewakili Muspika, kata Riska, pihaknya juga mempertanyakan mengenai legalitas perusahaan bersama pihak pemerintah setempat, karena pihak pemilik tidak ada yang terbuka. Dan besok pihaknya akan segera melakukan tindakan.

    “Dan akhirnya kami memberikan waktu kepada pihak perusahaan agar secepatnya melengkapi dokumen perizinan dan menyerahkannya kepada pemerintah kecamatan sampai batas waktu hari Selasa ini. Tapi belum ada juga. Jika tak jelas ya kita akan tertibkan,” paparnya.(WDO/PBN)