Kategori: HUKRIM

  • Tak Ada RJ Bagi Pencabulan

    Tak Ada RJ Bagi Pencabulan

    Dalam kasus kekerasan seksual ataupun kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, restorative justice atau suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri tidak akan diberikan kepada pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Salah satunya kasus pencabulan yang terjadi di Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, yang menimpa IR (14) oleh terduga pelaku R (24) beberapa waktu lalu.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Helena Octaviane mengatakan, jika R adalah terduga pelaku pencabulan terhadap IR (14), harus diproses secara hukum yang berlaku.

    “Ini kan masalah pencabulan, beda cerita dengan kasus lain. Pelaku harus diproses, tidak ada namanya perdamaian,” kata Helena kepada BANPOS melalui pesan WhatsApp, Senin (26/9).

    Menurutnya, tidak ada ruang restorative justice dalam proses penanganan kasus pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur terhadap seorang pelaku.

    “Tidak ada restorative justice untuk masalah pemerkosaan. Tidak bisa, pelaku itu harus diproses hukum, yang kita gunakan juga UU Peradilan anak,” terangnya.

    Namun, lanjut Helena, yang boleh dilakukan dalam penanganan  kasus pencabulan tersebut hanya restitusi. Akan tetapi restitusi juga tidak akan bisa memberhentikan proses penanganan hukum tersebut.

    “Kalau misalnya memang nanti kedepan ada yang meminta restitusi. Tetap itu tidak bisa memberhentikan perkaranya, restitusi akan masuk dalam proses penanganan hukum tersebut,” ujarnya.

    Helena menjelaskan, bahwa Langkah restitusi dapat dilakukan jika disepakati oleh kedua belah pihak yaitu korban dan pelaku, akan tetapi proses hukumnya tetap tetap berjalan.

    “Restitusi juga harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Kalo terkait jumlahnya nanti tergantung kesepakatan, tapi tetap proses hukum tetap berjalan,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Polisi Masih Selidiki Soal Kematian Siswa SMPN 1 Mancak Saat Kegiatan Berenang

    Polisi Masih Selidiki Soal Kematian Siswa SMPN 1 Mancak Saat Kegiatan Berenang

     
    CILEGON, BANPOS,- Kasus meninggalnya siswa SMP 1 Mancak saat kegiatan berenang di salah satu wahana renang terbesar di Kota Cilegon, Jumat (23/9) lalu, kini mulai diselidiki petugas Polsek Purwakarta, Polres Cilegon.
     
    Kapolsek Purwakarta, Iptu Atep Mulyana yang dihubungi Banten Pos, Minggu (25/9)  membenarkan kejadian meninggalnya Muhamad Afif , siswa SMP 1 Mancak tersebut.
     
    Menurut Atep, berdasarkan keterangan sementara dari pihak pengelola kolam renang, almarhum Afif awalnya bermain seluncuran bersama rekan sekolahnya tiga putaran di wahana kolam renang anak- anak.
     
    Namun saat akan naik lagi untuk putaran selanjutnya, almarhum Afif mengaku kelelahan.
     
    “Setelah seluncuran, almarhum mengaku lelah. Kemudian duduk di pinggir kolam dan selanjutnya pindah ke rerumputan di sebelahnya. Duduk di rumput pinggir kolam. Ketika duduk kemudian muntah-muntah,” ujar Atep Mulyana seraya menirukan apa yang disampaikan pihak pengelola kolam renang.
     
    Ia menjelaskan, saat almarhum muntah-muntah dan kemudian terjatuh diketahui, petugas life guard bernama Bahrum.
     
    Bahrum dengan sigap mengangkat korban yang kemudian memanggil guru yang mendampingi para siswa kegiatan berenang. 
     
    “Nah mereka kemudian membawa ke klinik di tempat itu untuk melakukan pertolongan awal. Namun karena kondisinya semakin parah, mereka berinisiatif membawa korban ke Rumah Sakit Krakatau Medika,” terang Atep.
     
    Inisiatif membawa ke RSKM itu setelah upaya pertolongan pertama melihat mulut korban mulai berbusa yang memperlihatkan kondisi korban semakin memburuk.
     
    “Peristiwanya terjadi sekitar pukul 14.30 dan selanjutnya sekitar pukul 15.30 korban dinyatakan meninggal,” papar Atep.
     
    Ia menambahkan, jenazah almarhum Afif kemudian diantarkan ke rumahnya di Kampung Cipanas RT 016/03, Desa Mancak, Kabupaten Serang. Sempat renang kecapean.
     
    “Ini baru keterangan sepihak dari pengelola kolam renang. Anggota kami masih melakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan keterangan dari beberapa pihak. Untuk perihal penyebab meninggalnya almarhum Afif masih belum bisa kita jelaskan saat ini. Masih kita selidiki, tunggu hasilnya nanti,” tandas Atep.
     
    Sementara itu, orang tua almarhum Afif bernama Endang Supriyadi yang ditemui di kediamannya mengaku masih syok dengan peristiwa meninggalnya anak kesayangannya.

    Ia mengaku tidak tahu apa penyebab meninggalnya Afif karena saat kejadian, dirinya sedang bekerja di Jakarta.(BAR/PBN)

  • Kredit Macet Bank Banten Bakal Ditagih Kejati

    Kredit Macet Bank Banten Bakal Ditagih Kejati

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menerima 43 surat kuasa khusus (SKK) dari Bank Banten. SKK itu merupakan bentuk penyelesaian non-litigasi terhadap kredit macet yang ada pada Bank Banten.

    Penyerahan 43 SKK tersebut diberikan langsung oleh Direktur Utama Bank Banten, Agus Syabarrudin, kepada Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Penyerahan SKK itu dilakukan di Kejati Banten.

    Dengan diterimanya 43 SKK itu, Kejati nantinya akan menagih kredit macet dengan total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp261 miliar, dari berbagai debitur pada Bank Banten, baik di Kantor Pusat maupun di Kantor Cabang Serang.

    Adapun rinciannya yakni 19 SKK untuk penyelesaian kredit macet di Bank Banten Pusat dengan total tagihan sebesar Rp195.527.880.632 dan 24 SKK untuk penyelesaian kredit macet di Bank Banten Cabang Serang dengan total tagihan sebesar Rp7.763.637.566.

    Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan bahwa selain menerima dan menandatangani 43 SKK, pihaknya melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga akan melakukan Tindakan Hukum Lain (THL), kepada PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

    “(THL dilakukan kepada PT Asuransi Jasindo) sebagai perusahaan asuransi yang menjamin kredit para debitur komersil (perseorangan) yang kreditnya macet dikarenakan debitur meninggal dunia, berhenti bekerja atau dipecat,” ujarnya dalam rilis yang diterima, Selasa (20/9).

    Leo menuturkan, THL yang akan dilakukan terhadap PT Asuransi Jasindo yakni mediasi, fasiltasi dan/atau konsiliasi antara Bank Banten dengan PT Asuransi Jasindo. “Ini agar (PT Asuransi Jasindo) segera membayar klaim asuransi yang menjadi kewajiban PT Asuransi Jasindo sebesar Rp58.318.666.438, 55,” ungkapnya.

    Kajati pun menyampaikan bahwa pada Senin (19/9), pihaknya juga telah menandatangani Surat Kuasa Substitusi kepada 10 orang Jaksa Pengacara Negara, sebagai dasar untuk mengundang para debitur macet agar segera menyelesaikan kredit macetnya.

    “Sedangkan untuk kegiatan Tindakan Hukum Lain telah diterbitkan Surat Perintah kepada 10 orang Jaksa Pengacara Negara sebagai mediator, fasilitator dan/atau konsiliator antara Bank Banten dan PT Asuransi Jasindo,” tuturnya.

    Ia pun berharap agar para debitur kredit macet tersebut dapat kooperatif apabila diundang oleh Jaksa Pengacara Negara, untuk mencari penyelesaian yang terbaik terhadap tunggakan kredit mereka. (DZH/AZM)

  • Pengedar Obat Farmasi Ilegal Diamankan

    Pengedar Obat Farmasi Ilegal Diamankan

    LEBAK, BANPOS –  AY (22) warga kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Lebak gegara mengedarkan obat farmasi Heximer dan Tramadol HCI tanpa ijin edar, Senin (12/9).

    Dalam siaran pers Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Malik Abraham membenarkan hal penangkapan tersangka inisial AY tersebut.

    “Ya, Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan seorang Pelaku AY usia 22 Tahun warga kelurahan Cijoro Lebak  Kecamatan Rangkasbitung. Dari Pelaku AY diamankan 1 buah bekas kantong plastic warna hitam yang di dalamnya terdapat 86 butir obat warna kuning merek Hexymer, 223 butir obat merek Tramadol HCI, uang tunai sebesar Rp 25 ribu dan 1 unit handphone merk OPPO warna hitam,” ungkap Malik.

    Dijelaskan Malik, jenis obat-obatan yang diedarkan pelaku jenis obat keras yang kerap banyak disalahgunakan. Obat-obatan tersebut seperti Hexymer termasuk dalam obat keras dan sering kali disalahgunakan, apabila dikonsumsi banyak akan menimbulkan mabuk, dapat menimbulkan gangguan mental dan syaraf secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter,” tuturnya.

    Terang Malik lagi, pelaku akan dikenakan Pasal UU Kesehatan dengan sanksi penjara dan atau denda.

    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” paparnya. (WDO)

  • Hendak Balap Liar, Polisi Amankan Sejumlah Kendaraan Roda Dua

    Hendak Balap Liar, Polisi Amankan Sejumlah Kendaraan Roda Dua

    Sembilan kendaraan yang digunakan untuk balap liar di Kota Cilegon diamankan Satlantas Polres Cilegon, Minggu (18/9) pukul 02.30 WIB dini hari.

    Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Yusuf Dwi Atmodjo membenarkan ada 9 kendaraan yang digunakan untuk balap liar di amankan polisi di beberapa titik di Kota Cilegon.

    Dikatakan Yusuf hal itu dilakukan, untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan para pengguna jalan dan masyarakat Cilegon. Kata dia, beberapa remaja diamankan di jalan Protokol dan Jalan Lingkar Selatan (JLS)

    “Kegiatan cipta kondisi patroli rutin malam minggu untuk mengantisipasi gangguan kriminalitas dan aksi balap liar di daerah hukum Polres Cilegon Polda Banten,dalam kegiatan tersebut dengan sasaran di jalur JLS dan sepanjang Jalan Jendral A.Yani,” ujarnya.

    Kendaraan tersebut diamankan, dalam rangka Cipta Kondisi dan pengamanan warga di Kota Cilegon. Selain mengamankan 9 kendaraan, petugas juga membubarkan seluruh balap liar.

    “Tim Jawara Polres Cilegon mengamankan 9 kendaraan dan membubarkan aksi balap liar tersebut dan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas melanggar hukum atau kegiatan yang dapat mengganggu kamtibmas,” tandasnya. (LUK/RUL)

  • Dishub Tertibkan Truk di Jawara

    Dishub Tertibkan Truk di Jawara

    SERANG, BANPOS – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten menindak truk yang kerap parkir di jalan Syekh Nawawi Al-Bantani dan juga Jembatan Aria Wangsakara (Jawara). Penindakan itu dilakukan setelah adanya keluhan dari masyarakat.

    Kepala Dishub Provinsi Banten, Tri Nurtopo, mengatakan bahwa dirinya telah memerintahkan kepada jajarannya, untuk dapat menindak secara persuasif para supir truk yang memarkirkan kendaraannya di jalan Syekh Nawawi Al-Bantani dan di Jawara.

    “Mulai hari ini (kemarin) saya menugaskan teman-teman untuk mengingatkan supir, untuk tidak parkir di sekitar jembatan,” ujarnya saat dihubungi BANPOS melalui pesan WhatsApp, Senin (19/9).

    Tri menuturkan bahwa pembangunan jalan dan jembatan dilakukan untuk memperlancar lalu lintas. Sehingga jika digunakan untuk berhenti atau parkir, maka tujuan dari pembangunan jalan dan jembatan jadi tidak tercapai.

    “Pemerintah Provinsi Banten membangun jalan dan jembatan untuk kelancaran arus lalu lintas, sehingga dengan digunakan sebagai tempat berhenti atau parkir akan mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” tuturnya.

    Menurutnya, digunakannya jalan dan jembatan yang sudah dibangun oleh Pemprov Banten sebagai tempat parkir, akan berakibat mudah rusaknya jalan dan jembatan itu.

    “Apalagi kendaraan yang berhenti atau parkir merupakan kendaraan besar dan bermuatan yang melebihi ketentuan, juga akan menyebabkan kerusakan jalan semakin cepat,” terangnya.

    Untuk saat ini, Tri menuturkan bahwa pihaknya baru melakukan penindakan secara persuasif saja, dengan meminta para supir untuk tidak memarkirkan kendaraan di sana. Karena untuk tindakan tegas, harus menggandeng Kepolisian.

    “Kalau penindakan, sesuai dengan Undang-undang harus bersama dengan Polisi. Kami persuasif saja,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan, banyaknya pengemudi truk yang memarkirkan kendaraannya di sepanjang jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, terutama di Jembatan Aria Wangsakara (Jawara), dikeluhkan oleh masyarakat. Pemprov Banten maupun Kepolisian pun diharapkan dapat menertibkan truk-truk itu.

    Salah satu pengguna jalan, Hasan Basri, mengatakan bahwa truk-truk yang terparkir di sepanjang jalan Syekh Nawawi al-Bantani dan di Jawara, sangat mengganggu kenyamanan berkendara. Pasalnya, jalan yang seharusnya lebar, menjadi semakin sempit dengan terparkirnya truk di sana.

    Ia menuturkan bahwa selain membuat sempit, truk yang terparkir itu pun berbahaya. Sebab menurutnya, pengendara yang melaju melewati Jawara pasti dalam kondisi kecepatan yang cukup kencang.

    “Bagi yang tidak tahu bahwa di turunan ada truk-truk yang parkir berjejer, pasti akan kaget. Karena kan makan jalannya cukup banyak. Terus mereka parkirnya di turunan yang sudah pasti enggak akan terlihat dari atas,” ucapnya.

    Truk yang terparkir di bahu kiri jalan itu juga menurutnya, menghalangi pandangan pengendara untuk melihat pejalan kaki yang hendak menyebrang. Apalagi di Jawara sampai saat ini, masih banyak warga yang sering kongkow di sana.

    “Kan kalau ada truk, kami pengendara jadi enggak bisa melihat apakah ada orang yang akan menyebrang. Iya aja kalau yang nyebrang itu tengok-tengok dulu, kalau langsung lari kan pasti bakal ada kecelakaan,” ungkapnya. (DZH/AZM)

  • Penjual Narkoba di Instagram Ditangkap Polisi

    Penjual Narkoba di Instagram Ditangkap Polisi

    SERANG, BANPOS – Seorang Anak Baru Gede (ABG) asal Kecamatan Jombang-Kota Cilegon, diciduk oleh Ditresnarkoba Polda Banten pada Kamis (15/9). ABG tersebut ditangkap oleh Polisi lantaran kedapatan menjual narkoba jenis sabu, ganja dan tembakau gorila, di Instagram.

    Tersangka yang masih di bawah umur tersebut ditangkap di kontrakannya, dengan barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 17,30 gram, daun ganja seberat kurang lebih 141,33 gram, batang ganja seberat kurang lebih 378,82 gram, tembakau gorila seberat kurang lebih 39,41 gram dan bahan pembuatan tembakau gorila seberat kurang lebih 99,29 gram.

    Kasubbid Penmas Polda Banten, AKBP Meryadi, mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan atas adanya laporan dari masyarakat, mengenai adanya pengedaran narkotika golongan I jenis sabu, ganja dan tembakau gorila di wilayah Kota Cilegon.

    Meryadi menuturkan bahwa setelah mendapatkan informasi yang akurat, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di kontrakannya yang berada di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

    “Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Sabu, Ganja dan tembakau Gorila yang diakui milik tersangka,” ujarnya saat konferensi pers di Polda Banten, Senin (19/9).

    Ia mengatakan bahwa dari hasil penggeledahan, juga ditemukan bahan dan alat pembuat tembakau gorila yaitu gelas ukur, alkohol, Aseton, Metanol dan kompor listrik yang disimpan di lemari pakaian di kontrakan tersangka.

    “Tersangka mengakui bahwa sabu miliknya didapatkan dari EN (DPO) di Lobi Mall Basura City Jakarta. Kemudian ganja dibeli dari akun Instagram Hollychild.us. Sedangkan tembakau gorilla didapat dari akun Instagram Speedbunny.Id,” tuturnya.

    Menurut Meryadi, pelaku menjual barang haram tersebut melalui akun Instagram miliknya dengan nama pengguna @papigeng, dengan cara membuat Instagram Story tentang penjualan narkoba yang dia edarkan.

    “Jika sudah ada yang memesan kemudian tersangka mengarahkan untuk mengirim uang terlebih dahulu, baru kemudian diarahkan untuk mengambil narkotika pesanan di tempat yang sudah tersangka tentukan dengan mengirimkan titik kompas dan foto untuk mempermudah pengambilan oleh pembeli,” jelasnya.

    Dari hasil pemeriksaan, didapati bahwa motif pelaku menjual barang haram tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

    Ia juga mengatakan bahwa mengingat status tersangka yang masih di bawah umur, penyidik juga tetap memberikan hak tersangka dengan melakukan koordinasi dengan Bapas Serang, untuk mendampingi tersangka pada saat pemeriksaan.

    “Namun tersangka tetap ditahan dikarenakan telah dua kali menjadi residivis dalam perkara yang sama,” ujarnya

    Adapun Pasal yang dilanggar yakni Pasal 114 Ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (DZH/AZM)

  • Polisi Damaikan Kasus ‘Calo’ Tenaga Kerja

    Polisi Damaikan Kasus ‘Calo’ Tenaga Kerja

     

    SERANG, BANPOS – Penangkapan pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus iming-iming lapangan pekerjaan kepada warga Perumahan Senopati, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, berakhir damai. Pelaku dan korban sepakat tempuh jalur musyawarah dengan tidak melanjutkan persoalan tersebut ke jalur hukum, Minggu (18/9).

    Hal itu dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Kragilan, IPDA Haikal Munif. Ia mengatakan, persolaan yang sempat viral itu sudah di musyawarahkan dan kedua belah pihak sepakat berdamai dengan tidak melanjutkan persolaan tersebut. 

    “Yah, kemarin sudah di musyawarahkan,” kata Ipda Haikal Munif, Senin (19/9).

    Munif mengatakan pada kontek musyawarahkan pihaknya hanya sebatas memfasilitasi. Hal itu kata dia, merupakan kesepakatan antara kedua belah pihak. 

    “Sifatnya kami hanya memfasilitasi. Dan itu atas dasar kesepakatan mereka (keduanya, red),” ungkapnya. 

    Ia mengatakan, hari hasil pemeriksaan saksi-saksi, kerugian korban hanya Rp850.000, dan sudah dikembalikan kepada korban.  “Kalo nilai kerugian hanya Rp850 ribu dan sudah dikembalikan,” tandasnya. 

    Sebelumnya diberitakan bahwa seorang laki-laki yang diduga pelaku penipuan lowongan kerja (loker) diamankan oleh warga Perum Senopati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang-Banten, Kamis (15/9). 

    Seorang lelaki berperawakan kekar hitam diamankan sejumlah warga nampak berlumuran lumpur akibat dilempari tong sampah.

    Peristiwa pencidukan itu pun viral dalam tayangan video berdurasi sekitar 0.57 detik. Dalam video tersebut, terlihat warga juga nampak geram kepada pria tersebut.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, pria tersebut diduga pelaku penipuan penyedia jasa lowongan kerja (loker). Ia merupakan warga Bandung Boboko, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, bernama Aman alias Amin alias Agus alias Andi alias Diki. (MUF/AZM)

  • Satu Tersangka Korupsi BOS Afirmasi Ditetapkan

    PANDEGLANG, BANPOS-Terkait dugaan kasus korupsi pengadaan fasilitas akses rumah belajar tahun 2019, yang anggarannya dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan kinerja tahun 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang telah menetapkan satu tersangka.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang, Helena Okviane mengatakan, saat ini pihaknya baru menetapkan satu tersangka, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

    “Kita tidak ngomong doang ya telah menetapkan tersangka dan ini memang perkara sudah terlampau lama, sudah satu tahun lebih dan memang masih banyak kekurangan BAP dari pihak-pihak lain. Tapi memang unsurnya sudah terpenuhi,” kata Helena kepada awak media di Gedung Kejari Pandeglang, Rabu (14/9).

    Dijelaskannya, tersangka yang telah ditetapkan berinisial A, tersangka adalah orang yang telah menerima uang dari seluruh Kepala Sekolah (Kepsek), tersangka juga yang membeli barang tersebut di dalam aplikasi, user, password semuanya dipegang olehnya.

    “Sama si tersangka ini, aplikasi, user hingga password dipegang semua. Ini menyalahi peraturan dalam pembelian pengadaan barang dan jasa, karena harganya juga sudah ditentukan dan sudah dikondisikan melalui satu pintu, melalui si tersangka ini,” terangnya.

    Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pandeglang, Kunto Trihatmojo mengatakan, untuk kerugian negara yang ditimbulkan, hingga saat ini masih dihitung pihak BPKP Provinsi Banten.

    “Kerugian negaranya sendiri masih dihitung BPKP Banten dan jabatan si tersangka sendiri Wiraswasta, orang yang dagang barang ini dari Perusahaan Alwi. Kami terus mendalami perkara ini guna mengetahui apakah ada tersangka lain atau tidak, untuk pasal yang kita terapkan dalam perkara ini pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor, ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara,” katanya.(dhe/pbn)

  • Warem Dirazia, 4 Wanita Malam dan 1 Hidung Belang Digaruk

    Warem Dirazia, 4 Wanita Malam dan 1 Hidung Belang Digaruk

    SERANG , BANPOS – Sebanyak 4 wanita malam digaruk personil gabungan Polsek Ciruas dan Satpol PP Kecamatan Ciruas dari warung remang-remang di sejumlah lokasi di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Sabtu (10/9/2022).

    Selain 4 wanita malam, turut diamankan satu pria hidung belang serta puluhan botol berisi minuman keras (miras) berbagai jenis dan merk dan 8 kantong plastik tuak isi 2 literan.

    “Seluruh hasil operasi diamankan di Mapolsek Ciruas. Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan orang-orang yang kita amankan diijinkan pulang setelah membuat pernyataan tertulis tidak akan mengulangi lagi,” terang Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan.

    Kapolsek menjelaskan bahwa operasi gabungan oleh personil Polsek dan Kecamatan Ciruas ini bertujuan untuk meminimalisir penyakit masyarakat serta menjaga kondusifitas kamtibmas.

    “Tujuan dari operasi ini meminimalisir penyakit serta menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman. Selain warung remang-remang, sejumlah warung yang dicurigai menjual miras juga kita datangi,” kata Kapolsek.

    Dijelaskan Kapolsek, operasi gabungan penyakit masyarakat ini dipimpin Panit Reskrim Ipda Sulung dengan personil 9 orang. Operasi dilakukan mulai pukul 23.00 hingga 01.30 WIB.

    “Sasaran pertama adalah warung kelontongan milik Aku di Desa Citerep yang kedapatan menjual minuman keras,” terang Hasan Khan.

    Operasi kemudian dilanjutkan dengan mendatangi warung lapo tuak di Desa Singamerta. Hasilnya, 8 kantong plastik tuak isi 2 literan diamankan. Setelah itu, operasi berlanjut pada warung remang-remang di Desa Bumi Jaya.

    “Selain puluhan botol miras, juga diamankan 4 wanita malam dan seorang lelaki. Dari pengakuan pemilik, warung remang-remang ini baru beroperasi 2 bulan,” jelasnya.

    Kapolsek mengatakan pihaknya bersama pemerintah kecamatan sudah sepakat untuk untuk memberantas segala aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

    “Kami pun berharap masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban ketertiban masyarakat, terlebih perjudian dan narkoba,” tandasnya. (AZM)