Kategori: HUKRIM

  • DPRD Dukung Kejari Bongkar Kasus BOS

    PANDEGLANG, BANPOS-Dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun 2019 yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Salah satunya adalah Komisi IV DPRD Pandeglang yang memiliki tugas pengawasan terhadap kinerja Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Pandeglang.

    Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang M Habibi Arafat mengatakan, langkah hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh pihak Kejari Pandeglang sudah sangat tepat. Sudah seharusnya setiap persoalan hukum yang dilaporkan masyarakat, atau dugaan korupsi yang ditemukan di lapangan berdasarkan upaya-upaya hukum yang dilakukan ditangani secara serius, profesional dan transparan.

    “Saya mendukung langkah hukum yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. Kami meyakini bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Pandeglang profesional dan transparan,” kata Habibi kepada wartawan, Kamis (8/9).

    Namun begitu, pihaknya mengingatkan agar penegakan hukum yang dilakukan terkait kasus tersebut tidak seperti pisau yang tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.

    Dalam artian, kata Habibi, penegakkan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya berlaku bagi pegawai kecil yang tidak memiliki posisi, tetapi mesti semua pihak yang benar-benar melakukan tindakan penyalahgunaan.

    “Termasuk dalam penanganan dugaan korupsi BOS Afirmasi SMP saat ini. Saya berharap, pelaku utama atau orang yang mendapatkan keuntungan besar dari perbuatan itu ditindak, meski orang tersebut memiliki jabatan strategis atau tengah menduduki posisi tertentu,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang, Helena Octavianne mengatakan, penanganan dugaan korupsi dana BOS Afirmasi SMP tahun 2019 yang tengah diusutnya akan dilakukan secara profesional. Ia memastikan, dalam penanganan kasus tersebut tidak akan ada istilah seperti sebuah pisau, tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

    “Insyaallah kekhawatiran seperti itu tidak akan terjadi, kami akan mengusut kasus tersebut seprofesional mungkin. Walaupun penanganannya kini masih berjalan guna menentukan siapa tersangka,” katanya.

    Terkait berapa jumlah kerugian negara dari kasus dugaan korupsi BOS Afirmasi yang tengah ditangani saat ini masih menunggu perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Mudah-mudahan pekan depan kami sudah bisa menentukan tersangka. Terkait soal siapa yang menjadi tersangkanya, kita tunggu keterangan dari para saksi. Yang jelas, kita pastikan penanganan dugaan korupsi itu tidak akan tajam ke bawah tumpul ke atas,” tegasnya.(dhe/pbn)

  • 3 Kali Masuk Bui Gak Insyaf, Residivis Dibedil Resmob

    3 Kali Masuk Bui Gak Insyaf, Residivis Dibedil Resmob

    SERANG, BANPOS Tim Reserse Mobile (Resmob) berhasil meringkus Juli (35) pelaku pencurian dengan kekerasan di rumah orang tuanya di Kampung Sudimara, Kelurahan Sukawana, Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu (7/9/2022) dini hari.

    Residivis yang diketahui sudah 3 kali menghuni rutan dan lembaga pemasyarakatan ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melakukan perlawanan saat diminta menunjukkan barang bukti senjata tajam saat melakukan aksinya.

    “Tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas karena berusaha melakukan perlawanan saat diminta untuk menunjukkan tempat lokasi barang bukti,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada awak media, Kamis (8/9/2022).

    Kapolres menjelaskan jika tersangka merupakan penjahat kambuhan yang sudah 3 kali menghuni jeruji besi. Kasus terakhir dilakukan pada Selasa 30 Agustus kemarin di rumah Beni Kosasih (31) di Kampung Nagreg, Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

    “Pelaku sempat menganiaya isteri dari penghuni rumah dengan menggunakan sebilah pisau saat pelaku beraksi di dalam rumahnya sekitar pukul 02.00,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.

    Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela menggunakan obeng. Namun saat berada dalam rumah, aksinya diketahui. Mengetahui ada pencuri dalam rumahnya, Beni berusaha menangkap hingga terjadi perkelahian hingga isteri korban.

    “Melihat suami berusaha menangkap pelaku, isteri korban berusaha membantu. Namun pelaku mengeluarkan pisau dan seketika menyabetkan ke tangan kiri. Melihat isteri terluka, Beni kemudian berusaha menolong dan pelaku melarikan diri dengan membawa 2 handphone,” kata Yudha Satria.

    Setelah mendapat laporan adanya kasus pencurian dengan kekerasan, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

    “Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan pengejaran. Rabu dini hari, petugas berhasil menangkap tersangka di rumah orangtuanya,” terang Kapolres.

    Tim Resmob selanjutnya meminta tersangka untuk menunjukkan lokasi pembuangan senjata tajam. Setiba di lokasi, tersangka mencoba melarikan diri. Lantaran tidak mengindahkan tembakan peringatan, petugas akhirnya mengarahkan tembakan ke bagian tubuh.

    “Tersangka berhasil ditangkap setelah bagian kaki kirinya terkena timah panas. Tersangka dilarikan ke rumah sakit untuk diberikan pengobatan sebelum diamankan ke Mapolres Serang,” tegasnya.

    Barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu sebilah pisau, 1 unit handphone serta motor Honda Supra X yang digunakan sebagai sarana kejahatan. (AZM)

  • Keluhan Masyarakat, Polsek Ciruas Razia Miras Oplosan

    Keluhan Masyarakat, Polsek Ciruas Razia Miras Oplosan

    SERANG, BANPOS – Personel Unit Reskrim Polsek Ciruas Bersama Satpol PP Kecamatan Ciruas mengamankan sedikitnya puluhan bungkus minuman keras jenis kecut ( minuman oplosan ) serta puluhan botol minuman keras lainnya dari sejumlah pedagang miras.

    Minuman memabukan ini diamankan disaat personel tengah melakukan patroli kamtibmas di wilayah hukum Polsek Ciruas, Selasa (6/9/2022) dini hari.

    PAWAS Polsek Ciruas Ipda Sulung Setiawan mengatakan, pihaknya melaksanakan patroli dialogis dalam rangka antisipasi penyakit masyarakat guna menekan angka tauran antar pelajar atau antar remaja

    “Dalam kegiatan itu terdapat beberapa penjual minuman keras jenis kecut (minuman oplosan) bir, dan anggur yang kita temukan,” katanya kepada wartawan.

    Sulung menjelaskan berdasarkan laporan dari masyarakat ada beberapa penjual miras diwilayah kecamatan ciruas salah satunya di kampung Citerep Rt.03. Rw 04. Desa Citerep, pihaknya juga menemukan puluhan miras berbagai macam merek.

    “Berdasarkan laporan masyarakat kami lakukan razia pertama di pertokoan kurnia futsal di lingkungan kampung citerep Rt.03.Rw.04 Desa Citerep Kecamatan Ciruas dan TKP lainya sepanjang Jalan Raya Serang – Jakarta,” jelasnya.

    Ditempat yang sama pemilik toko jamu mengakui dirinya sudah berjualan selama enam bulan dan minuman keras jenis kecut (minuman oplosan) diracik olehnya, campurannya anggur ginseng, intisari, kuku bima dan jeruk nipis.

    “Saya baru enam bulan (jualan disini, red) minuman yang saya jual hasil racikan sendiri, ada anggur gingseng, intisari, kuku bima, jeruk nipis,” ungapnya.

    Lebih lanjut, sulung menambahkan barang bukti yang diamankan yaitu puluhan botol miras berbagai macam merek, serta puluhan bungkus minuman keras jenis kecut berisi minuman oplosan.

    “Yang kami temukan di lokasi berbagai macam merek minuman keras serta minuman keras jenis kecut yang berisi minuman keras oplosan, minuman keras yang bisa membuat mabuk bagi peminumnya,” tambahnya.

    Selain barang bukti, Sulung menjelaskan para penjual miras itu juga diberikan pemahaman, pendataan serta dilakukan pembinaan akan bahaya masyarakat yang mengkonsumsi miras oplosan tersebut.

    “Kita melakukan pendataan pembinaan serta melakukan pemahaman terhadap penjual minuman keras, agar tidak lagi menjual minuman keras. Jika masih saja berjualan, kita akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku, dikarnakan minuman keras jenis kecut ( Minuman Oplosan ) sangat berbahaya jika yang mengkonsumsi minuman tersebut kalangan pelajar atau remaja,” katanya.

    Sulung mengungkapkan selain melarang berjualan miras, kepolisian juga memberikan pemahaman akan bahaya minuman keras oplosan ketika dikonsumsi oleh masyarakat atou remaja dapat menimbulkan tindak pidana kejahatan.

    “Yang paling penting, kedepan tidak ada lagi yang menjual miras, kita saling menjaga, serta menekan angka tindak pidana dan tawuran antar pelajar atau remaja di wilayah hukum polsek Ciruas,” tutupnya. (Red)

  • KMSB Kecam Pengabaian Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak di Lebak

    KMSB Kecam Pengabaian Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak di Lebak

    LEBAK, BANPOS – Terkait kekerasan seksual pada anak di Lebak yang disinyalir masih tinggi, akan tetapi dari berbagai kasus yang terjadi, perlindungan terhadap korban masih sangat minim, terutama dari pihak UPT Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Lebak.

    Hal ini mencuat pada rencana sidang pledoi (Pembelaan tersangka, red) di PN Rangkasbitung, perihal kasus kekerasan seksual pada anak usia 11 tahun berinisial F di wilayah Kecamatan Panggarangan, Selasa (30/8).

    Keluarga korban Agus Supriatna mengatakan, untuk kasus yang menimpa keponakannya itu sejak awal seperti tidak dipedulikan oleh pihak UPT PPA Lebak. Bahkan terang, Agus, saat dirinya mau mengikuti sidang ke pengadilan pun itu hanya satu kali dihadirkan, selanjutnya ia tidak boleh ikut dalam persidangan lagi.

    “Saat dulu kami lapor ke PPA itu cuma dikasih makan saja, dan tak ada pendampingan signifikan. Jadi intinya kami cuma didata saja. Bahkan hingga ke pengadilan pun kami tak diberi kuasa hukum sana sekali dari PPA. Dan ketika di pengadilan pihak pengadilan pun justru membatasi kehadiran saya, bahkan cukup satu kali hadir sebagai saksi dari keluarga. Selanjutnya pengadilan bilang tak perlu hadir lagi, kami yang tak faham hukum jadi bingung cari keadilan,” ungkapnya.

    Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) yang diwakili oleh ALIPP, LBH Apik Banten, Rumah Perempuan dan Anak Banten serta Pattiro Banten melakukan pemantauan kasus tersebut dan mensinyalir bahwa kasus perlindungan pada anak di Lebak lemah serta menduga pihak UPT PPA seperti kurang peduli.

    Koordinator Presidium KMSB, Uday Suhada kepada BANPOS mengatakan, dari hasil investigasi KMSB, perlindungan dan pendampingan terhadap korban F pada kasus di Panggarangan ini sangat lemah. Padahal korban masih anak-anak yang baru kelas 5 SD (Kasusnya terjadi sejak Bulan Januari hingga Mei, baru dilaporkan pada Mei 2022).

    “Dari awal tak ada pendampingan terhadap korban, semisal yang dilakukan untuk mengatasi trauma akibat kekejian si pelaku inisial i, di Psnggarangan. Padahal saat ini sudah menjadi terdakwa, dan saat ini tengah menunggu Sidang Pledoi di PN Rangkasbitung yang rencananya pagi tapi sampai hampir sore hari belum mulai,” ujarnya.

    Anggota KSMB lainnya, seperti dari LBH Apik, Mumtahanah, RPA Banten, Neng Farida, Intan Rosdiana dan dari Pattiro Banten, Monica, Martina dan Amin Rohani di PN Rangkasbitung memantau proses persidangan.

    Anggota KMSB dari RPA Banten, Neneng Farida kepada BANPOS menyebut, pihak UPT PPA Lebak seperti lepas tangan terkait kasus ini,

    “Mereka para korban tak ada yang didampingi, bahkan saat mau sidang pun tak terlihat dari PPA Lebak. Padahal katanya Lebak daerah ramah anak, tapi ternyata korban kekerasan seksual seperti ini malah dibiarkan tanpa dampingan,” ujar Neneng.

    “Sungguh ini adalah sebuah keteledoran yang tidak semestinya terjadi terhadap keadilan anak korban dari kekerasan seksual di Kabupaten Lebak. Banyaknya kasus serupa yang selama ini seperti gunung es tapi jarang terekspos, ini tak boleh dibiarkan,” imbuhnya.

    Untuk kasus paedofilia di Lebak ini, dalam empat bulan terakhir ditemukan beberapa kasus, yakni Cilograng, Cimarga. Dan satu kasus yang terjadi di Panggarangan yang terjadi sejak Bulan Januari dan ketahuan Bulan Mei, baru dilaporkan pada Mei 2022 lalu. Sementara dari Data LPA Lebak, bahwa pada Tahun 2022 ini (hingga Agustus) kasus kekerasan seksual pada anak mencapai angka 28 kasus.

    Dalam hal ini, KMSB menyerukan beberapa hal yaitu, setop kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Untuk melahirkan rasa keadilan dan efek jera, Kepada Majelis Hakim agar memberikan hukuman maksimal kepada Terdakwa dan Pemkab Lebak harus mengevaluasi kinerja UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), kemudian mengajak para Ulama, tokoh masyarakat dan peran pemuda untuk berperan aktif dalam menghadapi masalah kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.(WDO/PBN)

  • Berawal Dari Penangkapan Pengecer, Polres Serang Temukan Ladang Ganja

    Berawal Dari Penangkapan Pengecer, Polres Serang Temukan Ladang Ganja

    SERANG, BANPOS – Berawal dari barang bukti 28 paket ganja seberat 825 gram, Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengungkap ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara pada Minggu (28/8/2022).

    “Sesuai perintah pimpinan (Kapolri dan Kapolda) setiap pengungkapan dari yang terkecil terus dikembangkan untuk mengungkap yang lebih besar lagi. Ini dilakukan untuk menyikat habis peredaran narkoba,” ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada awak media, Selasa (30/8/2022).

    Kapolres menjelaskan pengungkapan ladang ganja yang terbilang fantastis ini berawal dari penangkapan pengedar ganja berinisial AN warga Desa dan Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang di Desa Jongjing, Kecamatan Tirtayasa oleh Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Charles Rio.

    “Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya tersangka AN ditangkap di daerah Jongjing, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang dengan barang bukti berupa ganja dengan berat 825 gram pada Senin, 6 September 2021 lalu,” kata Kapolres.

    Dari tersangka AN berikut barang bukti, Tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka berinisial RM dan RTP warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang di sebuah rumah di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin.

    “Dari 2 pengedar ganja warga Kecamatan Kibin ini petugas mengamankan barang bukti ganja lebih dari 1 kilogram atau seberat 1.120 gram,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.

    Tidak berhenti sampai disitu, Tim Satresnarkoba terus melakukan pengembangan dengan bergerak ke Pulau Sumatra untuk menangkap jaringan diatas RM, RTP dan AN.

    “Di Kabupaten Tanah Karo dan Kota Medan, petugas berhasil menangkap tersangka AT dan MHT dengan barang bukti ganja seberat 1.100 gram satu unit timbangan dan satu gulung plastik press,” jelas Yudha Satria.

    Dari hasil pemeriksaan AT dan MHT didapat keterangan bahwa keduanya mendapatkan pasokan ganja dari IRL (DPO). Meski IRL tidak berhasil ditangkap namun petugas terus mendalami informasi terkait sepak terjang IRL.

    “Dari pendalaman informasi, diketahui jika IRL kerap mengambil ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara,” ujar Shinto.

    Berbekal informasi tersebut personel Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin langsung AKP Michael K Tandayu menuju ke Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara untuk mengetahui keberadaan IRL.

    “Meski tidak mengetahui keberadaan IRL namun Tim Satresnarkoba berhasil menemukan ladang ganja seluas kurang lebih 3 Hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, yang mana lokasi tersebut merupakan lokasi dimana diduga IRL sering mengambil ganja,” ucap terang Yudha Satria.

    Setelah penemuan ladang ganja siap panen tersebut, petugas langsung mengamankan lokasi tempat ladang ganja dan barang bukti pohon ganja serta memeriksa para saksi untuk mencari pemilik ladang ganja.

    “Dari 3 hektar ada sekitar 30 ribu pohon ganja. Jika kita hitung per pohon bisa menghasilkan 1/4 kilo ganja basah. Dan jika dikeringkan akan menghasilkan sekitar 7 ton ganja kering,” jelasnya. (AZM)

  • Lapas Cilegon Gelar Penyuluhan Hukum Untuk Napi

    Lapas Cilegon Gelar Penyuluhan Hukum Untuk Napi

    CILEGON, BANPOS – Puluhan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon mengikuti Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum, Jumat (26/8/2022).

    Kegiatan ini digelar dengan menggandeng Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pena Keadilan Nusantara (YLBH PKN) dan dibuka secara simbolis oleh Kalapas Cilegon, Sudirman Jaya.

    “Penyuluhan yang kita laksanakan bersama dengan LBH ini, merupakan upaya kami untuk menjamin hak setiap warga binaan, untuk mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang sedang dialami,” tutur Kalapas.

    Dalam kegiatan penyuluhan, warga binaan diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan serta bertukar pikiran terkait perkara yang sedang mereka jalani, dan dijawab langsung oleh Ely Nursamsiah, selaku pemateri dari YLBH PKN.

    Penyuluhan tak hanya diikuti oleh warga binaan berstatus tahanan yang sedang menjalani proses persidangan. Mereka yang sudah berstatus narapidana juga mendapatkan pembinaan kesadaran hukum.

    “Jadi penyuluhan kali ini tak hanya membahas bagaimana para tahanan dapat memperoleh perlindungan atas hak dan kewajibannya saat proses persidangan. Selain itu, kita juga mendorong perubahan sikap dan perilaku para narapidana agar sadar akan kesalahannya, dan patuh terhadap hukum,” pungkas Kalapas.

    Kegiatan penyuluhan digelar di ruang kunjungan Lapas Cilegon. Seluruh peserta yang hadir, tampak antusias atas penyuluhan yang diselenggarakan. (LUK)

  • Pengepul Judi Online Dicokok Saat Upload Nomor

    Pengepul Judi Online Dicokok Saat Upload Nomor

    SERANG, BANPOS – Operasi pembersihan judi dilakukan jajaran Polda Banten, tidak terkecuali yang dilakukan personil Polsek Kragilan, Polres Serang. Operasi dilakukan menindak lanjuti perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

    Pada Kamis (25/8) sekitar pukul 13.00 WIB, rumah pengepul judi online di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, digerebeg. Dalam operasi itu, EL (40) yang diketahui sebagai pengepul berhasil diamankan.

    “Tersangka pengepul judi online ini diamankan di rumahnya. Dari tersangka diamankan uang taruhan serta 2 unit handphone yang dijadikan sebagai sarana judi online,” ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada awak media, Jumat (26/8/2022).

    Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pengepul dan pemasang judi togel bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah. Warga resah karena khawatir judi togel ini mempengaruhi perilaku warga ikut berjudi.

    “Warga sudah mengingatkan EL untuk berhenti berbisnis togel tapi tidak digubris,” kata Kapolres Kapolsek Kragilan Kompol Yudi Wahyu Hindarto.

    Atas keluhan dan informasi masyarakat tersebut, personil Unit Reskrim langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.

    “Sekitar pukul 13.00, petugas menggerebek dan mengamankan tersangka EL yang sedang mengupload nomor togel ke situs olxtoto,” terang Yudha Satria.

    Sementara Kapolsek Kompol Yudi Wahyu Hindarto menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka EL sudah menjalankan bisnis judi togel selama 2 bulan dengan alasan ingin mendapatkan penghasilan tambahan.

    Dijelaskan Kapolsek, para pemasang dikenakan minimal Rp1.000 untuk setiap kupon. Setiap kupon, pembeli bisa memasang 2 hingga 4 angka taruhan.

    Setelah merekap, tersangka EL kemudian memasang angka-angka pemasang ke situs olxtoto menggunakan handphone.

    “Jika tembus dua angka, tersangka mendapat Rp 10 ribu, tembus 3 angka, pemasang dapat Rp490 ribu dan jika tembus 4 angka tersangka mendapat keuntungan uang Rp4,9 juta,” terangnya.

    Akibat dari perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

    Dalam kesempatan itu, Kapolsek mengingatkan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian. “Sesuai perintah pimpinan, kami akan menindak tegas para pelaku judi meski hanya sekedar pemasang atau iseng-iseng,” tandasnya. (AZM)

  • Pelaku Judi Kartu dan Togel Kembali Tertangkap

    Pelaku Judi Kartu dan Togel Kembali Tertangkap

    LEBAK, BANPOS – Satreskrim Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap kasus judi Toto Gelap (togel) di daerah hukum Polres Lebak.

    Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono menjelaskan, pelaku DS (48) yang berperan sebagai pemain dan pengepul atau pengumpul judi togel berhasil diamankan oleh Tim Resmob yang dipimpin oleh Kanit 1 Krimum Satreskrim Polres Lebak IPDA M. Hazali Alfian berikut barang bukti.

    “Alhamdulillah, Team Resmob Sat Reskrim Polres Lebak kemarin telah berhasil mengungkap tindak pidana perjudian berupa judi togel,” jelas Indik kepada BANPOS di Polres Lebak, Rabu (24/8).

    Indik menjelaskan, seorang Pelaku DS (48) berhasil diamankan pada Senin(22/8) di Kampung Keong Desa Cikatapis Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, berikut barang bukti satu lembar uang tunai pecahan Rp10.000, satu lembar uang tunai pecahan Rp5.000, satu unit handphone merek oppo type A3S warna hitam, satu unit tab android merek samsung type samsung galaxy Tab E , dua buah buku rekening, lima buku catatan rekapan pemasangan togel.

    “Pelaku DS ini berperan sebagai pemain dan pengepul, DS mengumpulkan uang dari setiap orang yang akan memasang nomor togel, selanjutnya setelah dana dan nomor togel terkumpul, terlapor langsung deposit ke situs selebtoto.com, selanjutnya pengumuman pemenang diumumkan dalam siaran live aplikasi youtube Melalui channel LIVE DRAW,” tambahnya.

    Sebelumnya, jajaran SatReskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan empat pelaku judi kartu domino dan remi di daerah hukum Polres Lebak.

    Keempat pelaku AG (46 ), AS (54),RK (33), SR(58) diamankan  oleh Team Resmob dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Lebak  di  Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, pada Sabtu (22/8) berikut barang bukti berupa tiga box kartu remi dengan merek Domino, dua kotak kartu gaple dengan merek GOBHUI , uang sebesar Rp2.010.000 yang terdiri dari uang pecahan Rp100.000 sebanyak 13 lembar Rp50.000 sebanyak 12 lembar, Rp20.000 sebanyak satu lembar, Rp10.000 sebanyak 9 lembar. Indik membenarkan penangkapan tersebut,

    “Ya benar, Team Resmob dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Lebak yang dipimpin oleh Ipda Hazali Alfian telah berhasil mengamankan empat pelaku judi kartu Domino dan Remi di Kampung Jogjogan Desa Darmasari Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak pada Sabtu (22/8) kemarin,” kata Indik.

    Ia menjelaskan, para pelaku judi akan diberikan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pihaknya akan tetap melakukan patroli untuk mengatasi kasus perjudian di Lebak.

    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara,” terang Indik.

    “Polres Lebak Polda Banten berkomitmen wilayah Kabupaten Lebak bersih dari penyakit masyarakat yaitu tindak pidana perjudian,” tandasnya.(MG-01/PBN)

  • Satu Bulan Mandek, LBH Mata Hati Dampingi Korban Pencabulan

    Satu Bulan Mandek, LBH Mata Hati Dampingi Korban Pencabulan

    LEBAK, BANPOS – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Hati berikan bantuan pendampingan hukum kepada keluarga korban pencabulan yang dialami salah seorang siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Cimarga yang diduga dilakukan oknum guru berinisial Ag.

    Tim dari LBH Mata Hati, Maman Sulaeman dan Purwani Handayani mengatakan pihaknya sudah mendapat kuasa dari keluarga korban.

    “Keluarga korban telah memberikan Kuasa, dan hari ini kami sudah menyerahkan ke Polres Lebak,” ujarnya, Rabu (23/8).

    Menurut Maman, bantuan pendampingan hukum tersebut diberikan untuk memastikan jangan sampai terjadi ketidakadilan, karena adanya ketimpangan struktur sosial di masyarakat terutama pada kasus-kasus pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak yang berada di pelosok.

    “Kita tergerak untuk mengawal kasus ini agar korban dan keluarganya mendapat keadilan,” ungkap Maman.

    Pihaknya mengaku menyesalkan peristiwa itu. Menurutnya itu tidak bisa ditolerir sebab yang menjadi korban kekerasan anak atau pencabulan saat ini masih duduk di bangku sekolah dasar. Dalam hal ini ia mengecam tindakan yang tidak patut tersebut apalagi diduga pelaku adalah oknum guru.

    “Saya sangat kasihan melihat kondisi anak ini yang harusnya bermain ceria dengan teman seusianya, namun kini dia ketakutan jika melihat orang asing atau tidak dikenal,” ujar Maman.

    Dalam pendampingan nanti, LBH Mata Hati akan menunjuk empat pengacara untuk mengawal kasus ini. Sebab, menurut orang tua korban, semenjak dilaporkan kepada pihak kepolisian, pelaku dan pengacaranya diduga sudah ada upaya melakukan intimidasi kepada keluarga korban dengan memaksa agar mencabut laporannya.

    Karenanya dalam hal ini, pihaknya mendesak pihak Polres Lebak segera menangkap terduga pelaku kasus pencabulan terhadap siswi sekolah dasar tersebut yang sudah hampir satu bulan dilaporkan keluarga korban.

    “Kami minta Kepolisian Polres Lebak untuk tegas dan serius menangani perkara ini, agar korban dan keluarga mendapatkan kepastian hukum dan memperoleh rasa aman mengingat sudah hampir satu bulan sejak kasus ini dilaporkan orang tua korban tetapi pelaku masih berkeliaran di luar,” tegasnya.

    Senada, Pengacara LBH Mata Hati lainnya Purwani Handayani menambahkan, ini adalah perkara kekerasan seksual terhadap anak. Ia berharap pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    “Intinya kita akan maksimal membantu keluarga korban, karena kondisi ekonominya memang tidak mampu,” tutur Handayani.

    Terpisah, orang tua korban, RF membenarkan bahwa dalam kasus yang menimpa anaknya tersebut saat ini telah didampingi oleh LBH Mata Hati, keluarga korban pun mengaku bersyukur ada pihak yang mau membantu keluarganya.

    Menurut RF, saat ini ada sejumlah pihak yang berusaha menekan keluarganya agar masalah ini tidak dilanjutkan ke ranah hukum.

    “Kami orang kampung dan tidak mempunyai kemampuan apapun, sehingga Bantuan hukum dari LBH Mata Hati ini saya harap bisa memberikan keadilan terhadap keluarga kami,” paparnya.(WDO/PBN)

  • Dua Pelaku Ganjal ATM di Cikande Dihajar Massa

    Dua Pelaku Ganjal ATM di Cikande Dihajar Massa

    CIKANDE, BANPOS – Dua bandit jalanan spesialis ganjal kartu ATM bonyok dihajar massa setelah tertangkap tangan saat beraksi di mesin ATM Simpang Asem, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

    Sebelum dihujani pukulan dan tendangan, tangan kedua pelaku terlebih dahulu diikat kabel. Pelaku diketahui berinisial RA (24) dan DS (26), kedua merupakan warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tenggamus, Provinsi Lampung.

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan kedua tersangka ditangkap warga Selasa (23/8) sekitar pukul 17.30 WIB.

    Awalnya, petugas pengamanan dan pengawalan (Pamwal) vendor Bank Mandiri menerima laporan dan perintah dari kantor pusat melalui CCTV dan mesin server bahwa telah terjadi modus ganjal mesin ATM di wilayah Serang Timur.

    Berbekal dari laporan tersebut petugas Pamwal Bank Mandiri langsung bergerak melakukan penyisiran gerai ATM di wilayah Serang Timur.

    Setiba di gerai ATM, petugas Pamwal vendor Bank Mandiri memergoki dua pelaku sedang berada di gerai ATM. Karena ciri-ciri pakaian dan wajah sama persis dengan yang terekam CCTV, petugas Pamwal berusaha menanyakan keperluan kepada kedua pelaku.

    “Bukannya menjawab pertanyaan petugas Pamwal, kedua pelaku malah melarikan diri yang membuat petugas semakin curiga,” terang Kapolres didampingi Kapolsek Cikande Kompol Indra Feradinata kepada awak media, Rabu (24/8/2022).

    Begitu kedua orang dicurigai kabur, petugas Pamwal langsung mengejar sambil meneriaki pelaku. Mendengar teriakan, warga sekitar yang mendengar seketika membantu mengejar. Tidak butuh lama, kedua pelaku berhasil ditangkap.

    “Setelah berhasil menangkap, kedua pelaku dibawa kembali ke gerai ATM. Di dalam gerai tersebut warga melampiaskan kekesalannya dengan menghajar pelaku. Namun kemarahan warga berhasil diredam setelah petugas Polsek Cikande tiba di lokasi dan langsung mengamankan tersangka ke mapolsek,” kata Kapolres.

    Sementara Kapolsek Cikande Kompol Indra Feradinata menambahkan dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengakui sebelumnya pernah beroperasi di gerai ATM yang sama dan gerai di rest area KM 68 Tol Tangerang-Merak, Kota Serang.

    “Dari pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui pernah beraksi mengganjal kartu ATM di gerai Simpang Asem Cikande dan di rest area KM 68 A Bogeg pada Rabu 17 Agustus 2022,” tambah mantan Kasatreskrim Polresta Serang Kota.

    Kapolsek mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan untuk mengetahui berapa banyak gerai ATM yang sudah menjadi sasaran kejahatan kedua tersangka. (AZM)