Kategori: HUKRIM

  • Mau Tawuran Digagalkan Polisi, 2 Pelajar Bawa Clurit Diamankan

    Mau Tawuran Digagalkan Polisi, 2 Pelajar Bawa Clurit Diamankan

    SERANG, BANPOS – Dua orang pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Serang diamankan anggota Polsek Carenang. Dua pelajar tersebut karena berencana akan melakukan aksi tawuran

    Dalam peristiwa tersebut di Jl Raya Binuang, Desa Sukamampir, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, petugas berhasil mengamankan tiga bilah senjata tajam jenis clurit.

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan dua pelajar itu berawal dari laporan Guru SMK Bina Insan Binuang, yang mendapati sejumlah remaja melintas dengan membawa senjata tajam di Jalan Raya Binuang.

    “Benar Polsek Carenang telah mengamankan 2 Pelajar yang akan melaksanakan tawuran berdasarkan informasi dari Guru SMK Bina insan Binuang,” katanya didampingi Kapolsek Carenang AKP Samsul Fuad kepada awak media, Selasa (23/8/2022).

    Yudha menjelaskan dua pelajar yang diamankan yaitu berinisial DR (17) pelajar kelas 12 SMK Bina Insan Binuang, dan AR (19) pelajar kelas 12 sekolah kejuruan di Kecamatan Cikande dan Binuang.

    “Keduanya sudah kita amankan di Mapolsek, mereka pelajar sekolah kejuruan,” jelasnya.

    Yudha menambahkan kedua pelajar itu kemudian diberikan pembinaan oleh kepolisian, dan dilakukan pemanggilan orangtua maupun pihak sekolah.

    “Orangtua, guru dan kades dipanggil. Untuk pelajar kita minta untuk membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” tambahnya.

    Sementara Kapolsek Carenang AKP Samsul Fuad mengatakan kepolisian tidak segan memberikan sanksi kepada siapapun oknum pelajar yang terlibat tawuran di wilayah hukumnya.

    “Apalagi kedapatan membawa senjata tajam hingga melakukan penganiayaan baik yang menyebabkan korbannya terluka maupun hingga meninggal dunia,” katanya.

    Samsul Fuad meminta adanya kerja sama antara pihak sekolah, kepolisian, dan orang tua siswa, sebagai bentuk tanggung jawab karena masih ditemukan pelajar yang terlibat tawuran.

    “Peran orang tua sangat penting dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya terutama di saat jam pulang sekolah,” tandasnya. (AZM)

  • Tersangka Pencabulan Serang Balik

    Tersangka Pencabulan Serang Balik

    LEBAK, BANPOS – Terkait kasus yang dialami Ag selaku tersangka pelecehan seksual pada anak di bawah umur. Juru bicara (Jubir) keluarga besar Ag, Eli Sahroni akan segera melakukan langkah gugatan hukum dengan membuat laporan kepolisian terkait tuduhan dugaan pencabulan kepada Ag.

    Menurut Eli, kasus yang dituduhkan kepada kliennya Ag tidak mendasar dan tidak memiliki dasar yang kuat untuk dijadikan dasar hukum, sama halnya pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter dengan tujuan yang sifatnya politis.

    “Apa yang mereka tuduhkan itu tidak benar, dan itu hasil rekayasa. Ada motif tertentu, makanya kami dari keluarga akan segera melaporkannya baik ke Polres Lebak ataupun Polda Banten,” ujar Eli Sahroni yang juga Ketua Umum Badak Banten Perjuangan.

    Pihaknya menilai, peristiwa yang menimpa Ag ialah hanya sebuah rekayasa, sebab hasil penulisan dan investigasi tidak terbukti adanya pencabulan yang dilakukan Ag terhadap korban.

    “Yang kita laporkan yaitu pelaku pembuat dan penyebar video rekayasa dan yang kedua yaitu kepala sekolah,” ungkap Eli.

    Dijelaskan Eli, gugatan hukum yang akan dilaporkan ke pihak kepolisian yakni pencemaran nama baik dan penyebaran video rekayasa di medsos.

    “Laporan yang akan kita sampaikan yakni UU ITE nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 1 ancaman penjara enam tahun,” tegasnya.

    Selain itu, pihaknya juga akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kepala sekolah yang telah menonaktifkan sodara (Ag), karena dalam hal ini kepala sekolah diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengeluarkan surat penonaktifan mengajar.

    “Dasar hukumnya apa, sehingga berani menonaktifkan sodara Ag? Terkecuali Ag terbukti bersalah. Surat tersebut akan kami jadikan syarat bukti administratif ke PTUN, dalam waktu dekat kami akan segera laporan,”katanya.

    Dikatakan, melaluinya Ag telah membantah dengan peristiwa itu, lantaran ia mengaku tidak pernah melakukan hal sekeji itu terhadap anak didiknya.

    Bahkan, Ag siap untuk dipertemukan dengan anak tersebut, karena setelah adanya isu yang beredar keluarganya menjadi syok.

    “Klien saya mengaku kaget ketika mendengar ada pemberitaan itu, karena dirinya tidak tahu apa-apa dengan tiba muncul dalam pemberitaan,” paparnya.

    Sementara, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak kepada wartawan mengaku siap memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual anak untuk pemulihan kejiwaan.

    “Semua korban kekerasan seksual anak mendapatkan pendampingan,” kata Kepala DP2KBP3A Lebak, Dedi Lukman Indepur.

    Dikatakannya, para korban kekerasan seksual yang dialami anak-anak perempuan dan laki-laki hingga kini terus dilakukan pendampingan dengan melibatkan psikolog agar kejiwaan mereka kembali normal dan tidak traumatik.

    Selain itu juga anak-anak korban kekerasan seksual diupayakan dapat melanjutkan pendidikannya sehingga tidak putus sekolah.

    “Kami melakukan pendampingan itu agar anak-anak korban kekerasan seksual  kembali pulih kejiwaannya,” ujarnya.

    Menurut Dedi, pemerintah daerah juga mengawal dan mengawasi para pelaku kekerasan seksual itu agar diproses hukum hingga pengadilan. “Mereka para pelaku kekerasan harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku agar memberikan efek jera,” ungkapnya.

    Saat ini, kata dia, kasus kekerasan anak di Kabupaten Lebak mengalami kenaikkan, Tahun 2021 sebanyak 70 kasus, “Namun Untuk Tahun 2022 sampai Agustus mencapai 83 kasus,” paparnya.

    Di tempat lain, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak, Ratu Mintarsih juga mengatakan kekerasan seksual yang dialami anak itu pelakunya orang terdekat korban.

    Menurutnya, seharusnya, mereka melindungi anak-anak, tapi malah melakukan kejahatan seksual. “Kami minta pelaku kejahatan seksual anak dihukum berat agar memberi efek jera bagi pelaku,” tegasnya.(WDO/PBN)

  • Tunggakan Pajak Kendaraan Tembus Rp780 M

    SERANG, BANPOS  – Sebanyak Rp780 miliar tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih belum tertagih. Selain berasal dari wajib pajak (WB) perorangan, juga dari perusahaan. Pemprov mengkalim sudah melakukan upaya penagihan dengan cara door to door atau dari pintu ke pintu.

    Kepala Bapenda Banten Opar Sochari kepada wartawan usai launching penghapusan denda PKB, Kamis (18/8) mengungkapkan,  saat ini PKB tertunggak di WP sebesar Rp780 miliar.  Berbagai langkah sudah ditempuh. 

    “Kita berusaha dengan kondisi ini berikan stimulan dan relaksasi bagi masyarakat sampai akhir tahun 2022 ini, karena saat ini realisasi sektor pajak kendaraan sudah mencapai 60 persen,” tandasnya. 

    Selain tunggakan tersebut yang belum tertagih, berdasarkan catatan yang ada, Bapenda juga masih mempunyai piutang dari pajak kendaraan bermotor menjadi sektor penyumbang yang paling besar dibanding sektor piutang retribusi dan lainnya. 

    Dari total Rp2,3 triliun dana Pemprov yang menjadi piutang, Rp1,4 triliunnya berasal dari piutang pajak kendaraan yang belum tertagih dan dari sektor retribusi sebesar Rp12,4 miliar. “Kita sudah mencoba melakukan penagihan door to door,” imbuhnya. 

    Sementara itu Kasi STNK Subditregident Polda Banten Kompol Lucky Permana, mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi terkait kendaraan bermotor yang menunggak lebih dari lima tahun untuk dihapuskan pendataannya dari database. “Artinya kendaraan itu nanti statusnya bodong,” katanya. 

    Namun Lucky belum bisa menyebutkan berapa banyak kendaraan yang berpotensi akan dihapuskan nomor registrasinya itu. Sampai saat ini semuanya masih dalam proses, sehingga belum bisa diterapkan. 

    “Masih dalam tahap sinkronisasi bersama tim pembina Samsat atau Bapenda,” katanya. 

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, penghapusan denda pajak merupakan salah satu upaya memberikan stimulan dan meringankan bagi wajib pajak. 

    “Melalui langkah ini diharapkan wajib pajak antusias melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak,” ucapnya. 

    Dikatakannya,  hal itu merupakan bentuk solusi dalam merawat wajib pajak. Dari berbagai penghapusan denda tadi, tentu meringankan bagi wajib pajak. Dengan adanya penghapusan denda pajak ini dapat mendorong percepatan dalam meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) nantinya. 

    “Jadi kita menghitung estimasi pendapatan itu dari data. Pendapatan pajak kendaraan bermotor, dari data dapat kita perhitungkan. Itu menjadi estimasi kita dalam menetapkan PAD di dalam perancangan APBD,” ujarnya. (RUS/AZM)

  • Tersangka Korupsi BRI Kabur

    Tersangka Korupsi BRI Kabur

    PANDEGLANG, BANPOS – Tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dana nasabah sebesar Rp1,4 Miliar di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pandeglang, Z, kabur dari kediamannya.

    Pria yang diketahui punya dua alamat rumah yakni di Kampung Cimerak RT/RW 005/004, Desa Girijaya, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang (kediaman orang tua), dan di Kampung Gulusur Timur RT/RW 003/002, Desa Sukabares, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang (kediaman istri kedua).

    Diketahui tersangka melarikan diri, sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari Pandeglang. Maka dari saat ini, pihak Kejari Pandeglang telah menetapkan tersangka Zainal Abidin sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Octavianne membenarkan, pihaknya telah menetapkan tersangka tindak pidana korupsi dana nasabah sebesar Rp1,4 Miliar sebagai DPO.

    Hal itu dilakukan pihaknya, kata Helena, karena hingga saat ini sudah dilakukan pemanggilan beberapa kali hingga dilakukan penjemputan, tersangka tidak ada di kediamannya.

    “Sebetulnya sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Zainal sudah tak ada di kediamannya (kabur). Kami juga lakukan pemanggilan via surat resmi beberapa kali, tersangka tak kujung memenuhi. Dan bahkan kami lakukan penjemputan, tersangka di dua alamat rumahnya tak ada. Saat ini tersangka masuk DPO,” kata Helena, Kamis (18/8).

    Ditegaskan wanita berkacamata ini, dasar dilakukan pencarian itu sesuai dengan Surat Penyidikan Kepala Kejari Pandeglang Nomor : Print-581/M.613/Fd.I/05/2022 tanggal 24 Mei 2022.

    “Surat Penyidikan itu tentang Penyidikan Tindak Pindana Korupsi terhadap kelonggaran tarik dan advance payment pinjaman debitur, penarikan cek tanpa sepengetahuan nasabah, dan pembukaan rekening simpanan fiktif pada BRI Cabang Pandeglang tahun 2020-2021,” jelasnya.

    Dilakukannya pencarian terhadap tersangka yang diketahui masih aktif sebagai karyawan BUMN di BRI Cabang Ciledug itu, untuk kepentingan melaksanakan penyidikan.

    “Jadi dari BRI Cabang Pandeglang, tersangka itu sudah dipindahkan kerjanya ke BRI Cabang Ciledug. Intinya, kami cari tersangka ini untuk kepentingan penyidikan,” katanya.

    Pihaknya juga meminta kerjasamanya kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Pandeglang agar memberi tahukan kepada pihaknya jika menemukan keberadaan tersangka.

    “Masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka, silahkan menghubungi kami di nomor 081286289979 dan dapat langsung melapor ke kantor kami,” tandasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Mengejutkan, di lingkungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pandeglang, terjadi dugaan kasus tindak pidana korupsi dana nasabah sebesar Rp1,4 miliar.

    Untuk mendalami dugaan kasus itu, satuan penyidik khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melakukan penggeledahan kantor Bank BRI setempat, Selasa (16/8).

    Penggeledahan yang dilaksanakan dari pukul 13.30 WIB hingga pukul 18.30 WIB itu, pihak Kejari Pandeglang telah menggondol sejumlah berkas penting untuk bahan penyelidikan.

    Penggeledahan itu, menyusul sudah ditetapkannya satu orang tersangka berinisial Z, yang sebelumnya menjabat Relationship Manager di BRI Cabang Pandeglang.

    Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pandeglang, Kunto Trihatmojo mengatakan, penggeledahan yang dilakukannya kemarin (Selasa), bagian dari upaya mencari barang bukti atau data dukung yang belum ditemukan.

    “Kami melakukan penggeledahan untuk mencari data dukung, yang belum kami temukan. Data itu, nantinya untuk mendalami dan memperkuat dugaan kasus tersebut,” kata Kunto, Rabu (17/8).(PBN/BNN)

  • Gunakan Visa Palsu, 3 WNA Pakistan Ditangkap 

    Gunakan Visa Palsu, 3 WNA Pakistan Ditangkap 

     

    TANGERANG, BANPOS – Kelompok Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. WNA Pakistan yang berjumlah 3 orang laki-laki yakni AMK (45), OB (44), dan SZ (30) ditangkap karena menggunakan visa palsu saat memasuki Wilayah Indonesia.

    Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad, Tito Andrianto menjelaskan WNA tersebut melakukan perjalanan ke Jakarta dari Kuala Lumpur pada 15 Agustus 2022 menggunakan penerbangan Malindo Air dan Batik Air. Saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta jajaran imigrasi langsung melakukan pemeriksaan. 

    “Petugas menemukan bahwa visa C314 (Investor) yang dipergunakan oleh OB dan SZ tidak tercatat dalam sistem penerbitan visa Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujarnya, Kamis, (18/8).

    Sedangkan, visa C314 yang dimiliki oleh AMK tercatat dalam sistem penerbitan visa ternyata milik orang asing atas nama ANU dengan sponsor SIJ. Curiga dengan hal tersebut, ketiganya kemudian diserahkan kepada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Hasil penyelidikan sementara diketahui bahwa ketiga pelaku tersebut saling mengenal,” kata Tito.

    Tito mengungkapkan OB adalah pemilik sekaligus Direktur pada PT AGSB yang berlokasi di Malaysia. Sementara SZ bekerja sebagai General Manager (GM) di perusahaan tersebut. AMK diketahui merupakan CEO dari PT MOI yang juga berada di Malaysia. 

    Kedua perusahaan ini memiliki kerjasama dalam ekspor minyak sawit dari Malaysia ke Afghanistan. Berdasarkan pengakuan ketiganya, mereka akan melakukan kunjungan bisnis ke tiga perusahaan sawit di Indonesia dengan inisial GA, GPO, dan APO yang ketiganya berlokasi di Jakarta.

    “Ketiga pelaku mengakui tidak pernah mengajukan permohonan Visa Republik Indonesia melalui Aplikasi Visa Online Ditjen Imigrasi, mereka menggunakan agen pengurus visa berinisial RM (WN Pakistan) & RH (WN Pakistan),” tuturnya.

    Kata Tito, OB merogoh kocek hingga 15.000 Ringgit kepada RM untuk 2 Visa Limited Stay Permit atas nama dirinya sendiri dan SZ. Sedangkan AMK mengaku telah membayar biaya pengurusan visa sejumlah 12.000 Ringgit kepada RH. “Petugas menduga bahwa RM dan RH yang merupakan warga negara Pakistan merupakan sindikat pemalsuan visa yang beroperasi di Malaysia,” ucapnya.

    Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 121 huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan pasal tersebut ketiganya terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.

    Titi menuturkan, saat ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sedang melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berpotensi terlibat dalam kasus tersebut. termasuk memanggil perusahaan-perusahaan yang disebutkan oleh ketiga WNA di atas. 

    “Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Saudara AMK, OB, dan SZ termasuk memanggil perusahaan-perusahaan yang disebutkan oleh ketiganya dalam pemeriksaan yang akan bekerjasama dengan perusahaannya di Malaysia. Kepada ketiganya saat ini telah kami tempatkan di ruang detensi imigrasi untuk keperluan penyelidikan,” pungkasnya. (IRFAN/BNN)

  • Kejari Setor Ratusan Juta ke Kas Negara

    Kejari Setor Ratusan Juta ke Kas Negara

    CILEGON, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon selama Januari hingga Juli 2022 telah melelang berbagai barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap. Total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari lelang barang rampasan tersebut, Kejari Cilegon menyetorkan sebesar Rp 118,65 juta.

    Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Cilegon, Andi Muhammad Nur Indramahafira Arief mengatakan, barang rampasan yang berhasil dilelang yakni, 1 unit mobil Toyota Avanza berwarna silver metalik dengan harga Rp118.000.000, 1 unit handphone Rp 62.000, 1 unit handphone merek Oppo warna hitam dengan harga Rp 203.000, 1 ekor ayam bangkok aduan Rp 153.000 dan 1 unit HP mereka Vivo dengan harga Rp 236.000.

    “Baru mobil yang berhasil kami lakukan lelang. Sedangkan untuk motor sampai saat ini belum. Untuk lelang barang sitaan sendiri, kita (Kejari Cilegon) bekerjasama dengan pihak KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Serang untuk melakukan pelelangan atas rampasan barang bukti,” kata Andi saat dikonfirmasi.

    Kemudian Andi mengatakan dalam melelang barang rampasan tersebut, Kejari Cilegon bekerjasama dengan KPKNL Serang secara umumnya atas sinergi dan hubungan kerja sama yang baik yang telah terjalin selama ini.

    “Dan kita lelangnya pun bekerjasama dengan KPKNL jadi nggak lelang sendiri barang rampasan tersebut,” tuturnya.

    Dikatakan Andi, dari hasil lelang barang rampasan tersebut, uang langsung disetorkan ke kas negara. “Semua kita kembalikan ke kas negara,” pungkasnya.

    Hal senada dikatakan, Kasi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Cilegon Atik Ariyosa. Atik mengatakan sebelum dilakukan pelelangan barang bukti itu, pihaknya masih harus menunggu putusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Serang.

    “Jadi kalau sudah ada amar putusan dari PN Serang yang menyatakan barang rampasan tersebut dimusnahkan atau dilelang apapun bentuknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku eksekutor harus melakukan hasil putusan tersebut. Jika dari barang rampasan tersebut memiliki nilai tinggi untuk pemasukan kas negara akan kita lelang,” tandasnya. (LUK/RUL)

  • Tak Ditahan, Perakit Odong-odong ‘Maut’ Hanya Terancam 1 Tahun Penjara

    Tak Ditahan, Perakit Odong-odong ‘Maut’ Hanya Terancam 1 Tahun Penjara

    SERANG, BANPOS – Penyidik Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Serang menetapkan perakit odong-odong berinisial MS (47) sebagai tersangka pasca kecelakaan menewaskan 10 orang di perlintasan kereta Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

    MS warga Kota Tangerang dijerat dengan pasal 227 undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena telah merubah dimensi kendaraan. Meski demikian, pasal yang menjerat MS hanya mengancam 1 tahun kurungan penjara.

    “Pasal yang disangkakan kepada MS yaitu Pasal 227 ancamannya 1 tahun penjara atau denda Rp24 juta,” ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi dan Kanit Lakalantas Ipda Sandhi Pribadi saat konferensi pers di Mapolres Serang, Senin (15/8/2022).

    Kapolres mengatakan sebelum menetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus kecelakaan odong-odong yang menewaskan 7 orang dewasa dan tiga orang balita asal Walantaka, Kota Serang tersebut.

    “Pada Kamis (11/8/2022), penyidik menetapkan pemilik bengkel sebagai tersangka, karena telah merubah spesifikasi kendaraan. Barang bukti yang diamankan diantaranya mesin las, gurinda, serta berbagai jenis tang,” ungkap Kapolres.

    Namun Kapolres mengungkapkan meski telah ditetapkan sebagai tersangka, MS tidak dilakukan penahanan. Sebab untuk pasal 227 Undang-Undang LLAJ ancaman pidananya dibawah 5 tahun.

    “Tidak ditahan, hanya wajib lapor,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Yudha Satria menambahkan kepolisian juga masih melakukan penyidikan, atas kasus kecelakaan odong-odong di perlintasan kereta api tersebut.

    “Sementara ini belum (pengembangan ke pemilik kendaraan). Masih kita lidik dulu,” tambahnya.

    Sebelumnya, sopir odong-odong berinisial JL (27) yang terlibat kecelakaan maut yang menewaskan 10 orang penumpangnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satlantas Polres Serang.

    Penetapan tersangka tersebut berdasar hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan alat traffic accident analisis pada peristiwa kecelakaan.

    Diketahui, kecepatan kereta api yang melintas dari Merak ke Rangkasbitung sekira 72 kilometer perjam dan kecepatan odong-odong sekitar 40 kilometer perjam.

    Dari hasil penyelidikan, jumlah penumpang yang ikut di dalam kendaraan odong-odong tersebut sebanyak 33 orang asal Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

    Berdasar keterangan saksi-saksi, saat berkendara odong-odong sedang memutar musik dengan suara yang cukup besar. Warga sekitar juga penumpang telah memberi warning dengan suara keras kepada sopir, namun tidak terdengar. (Red)

  • Belasan kali beraksi, gembong Curanmor ditangkap Unit Reskrim Polsek Carenang

    Belasan kali beraksi, gembong Curanmor ditangkap Unit Reskrim Polsek Carenang

    SERANG, BANPOS – Gembong pencurian kendaraan motor (curanmor) berhasil dicokok personil Unit Reskrim Polsek Carenang. Tersangka Saipul Bahri (21) ditangkap di pinggir jalan Kampung Bara, Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

    Dalam pengungkapan kasus curanmor ini, personil Unit Reskrim juga berhasil mengamankan salah seorang penadah motor curian berinisial Sukma (42) warga Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

    Dari tersangka diamankan barang bukti 6 unit motor berbagai jenis hasil curian. Kedua tersangka saat ini mendekam di sel Mapolsek Carenang guna penyelidikan lebih lanjut.

    “Penangkapan pelaku serta penadah merupakan bagian dari Operasi Sikat Maung 2022. Tersangka SB mengaku sering melakukan pencurian motor namun belum pernah tertangkap. Di wilayah Carenang saja, diakui 11 kali beraksi,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada awak media, Selasa (16/8/2022).

    Kapolres menjelaskan dalam setiap aksinya, tersangka Saepul Bahri selalu bersama BK (DPO). Aksi terakhir dilakukan pada Selasa 19 Juli kemarin. Korbannya adalah Cecep (64) warga Desa Cipaeh, Kecamatan Gn Kaler, Kabupaten Tangerang.

    “Honda Supra X B 6267 NRM milik korban yang diparkir di pinggir jalan digasak pelaku. Motor milik Cecep selanjutnya dijual kepada Sukma seharga Rp600 ribu,” kata Kapolres didampingi Kapolsek Carenang AKP Samsul Fuad.

    Berbekal dari laporan tersebut, personil Unit Reskrim yang dipimpin Bripka Lupiyanto mulai melakukan penyelidikan. Hasilnya pada Jumat (12/8/2022), tersangka Saepul Bahri berhasil diamankan saat nongkrong di pinggir jalan.

    “Dari pemeriksaan tersangka mengakui mencuri motor Supra X bersama BK. Usai mendapatkan identitas pelaku lainnya (BK, red), petugas langsung bergerak, namun target penangkapan tidak berada di rumahnya,” jelasnya.

    Masih dari pengakuan tersangka Saepul Bahri, kata Kapolres, petugas Unit Reskrim kemudian bergerak ke rumah Sukma yang disebut sebagai penadah. Namun tersangka Sukma tidak berada di rumahnya.

    “Tersangka SU berhasil diamankan di rumah temannya di Desa Pabuaran, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Minggu (14/8). Dari tersangka ini diamankan barang bukti 6 unit motor,” tandasnya.

    Akibat dari perbuatannya, Saepul Bahri dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Sukma dijerat Pasal 481 tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman masing-masing 7 tahun penjara.

    “Saat petugas masih mengejar tersangka BK dan berharap dapat ditangkap secepatnya,” tegasnya. (Red)

  • Dorong Transparansi, Kejati Banten Beri Pemprov Pendampingan Hukum

    Dorong Transparansi, Kejati Banten Beri Pemprov Pendampingan Hukum

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memberikan bantuan dan pendampingan hukum terkait penyelesaian masalahan kredit macet PT Pembangunan Daerah banten (Bank Banten). Hal tersebut terungkap dalam acara “Sinergi Kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Banten dengan Pemerintah Provinsi Banten dan PT. Bank Banten”.

    “Dari semua agenda itu ada 3 hal yang penting yaitu agenda terkait restrukturisasi dan penyelesaian kredit Bank Banten,”ujar Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (11/8/2022).

    “Dan intinya bahwa bagaimana kita ingin menarik atau mengembalikan seluruh keuangan-keuangan yang sudah beredar tadi, dan yang mengenai tindak pidana korupsi,l. Upaya-upaya akan terus kita lakukan baik itu penyitaan, penggeledahan, dan khusus Bank Banten yang telah kami lakukan terhadap dua tersangka itu saat ini sedang didalami ke arah TPPU, karena itu cukup besar,” tambah Leo.

    Hal senada juga disampaikan oleh Agus Syabarrudin, Direktur PT. Bank Banten. Ia menuturkan bahwa bantuan hukum dan pendampingan hukum dilakukan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan.

    “Komitment Bank Banten dalam meningkatkan tata kelola perusahaan ini kami wujudkan diantaranya upaya kami meminta pendampingan dan bantuan hukum kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten,” ucap Agus.

    “Disamping itu juga perlu kita sampaikan, komitment kami ini bukan sekedar lip service. Kami buktikan bahwa kami sudah mendapatkan sistem manajemen anti penyuapan yang mana sudah international standar, dan ini boleh kami bilang dari 27 BPD yang ada, kami yang ke-7. Sudah mendapatkan sertifikasi ini. Ini adalah wujud keseriusan manajemen baru kami untuk menegakkan hukum dan tata kelola perusahaan yang baik,” sambungnya.

    Diketahui sebelumnya Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan dua tersangka kasus korupsi Kredit Modal Usaha dan Kredit Investasi oleh Bank Banten kepada PT HNM sebesar Rp 65 miliar pada tahun 2017. (BUM)

  • Kejari Cilegon Musnahkan Barang Bukti 

    Kejari Cilegon Musnahkan Barang Bukti 

    CILEGON, BANPOS – Guna menghindari penyalahgunaan dan penumpukan barang bukti dari hasil sitaan dan barang rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon melakukan terobosan dengan membuat program pemusnahan secara rutin setiap bulannya. Program tersebut diketahui bernama SMART (Selalu Musnah Barang Bukti).

    Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Cilegon Andi M Indera mengatakan program SMART yaitu pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah incraht yang dilakukan secara rutin setiap bulannya, bertujuan untuk menghindari penumpukan barang bukti khususnya narkotika dan rokok tanpa cukai.

    Kemudian Andi menjelaskan, Kejari Cilegon mencatat dari Januari hingga Juli 2022 telah memusnahkan berbagai barang bukti dari 104 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Diantaranya yang dimusnahkan mulai dari narkotika, rokok tanpa cukai, handphone, senjata tajam dan barang bukti lainnya.

    “Jadi setiap bulan kita (Kejari Cilegon) memusnahkan barang bukti dari hasil barang rampasan. Dari Januari sampai Juli saja, setidaknya sudah ada 104 perkara yang berhasil kami musnahkan. Barang-barang yang kami musnahkan ini mulai dari sabu, baju, handphone, rokok tanpa cukai, tas hingga golok. Tapi kebanyakan narkotika jenis sabu yang kami musnahkan,” kata Andi, Rabu (10/8).

    Lebih lanjut Andi menjelaskan, dari 104 perkara pidana tersebut, 54 perkara diantaranya adalah barang bukti kasus narkoba.

    Sedangkan 50 perkara pidana lainnya, kata dia, untuk barang bukti Orang dan Harta Benda (Oharda) serta Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) dan Keamanan Ketertiban Umum (Kamnegtibum). “Semua barang bukti yang kami musnahkan ini disimpan di gedung pengelolaan barang bukti benda sitaan dan barang rampasan Kejaksaan Negeri Cilegon,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Cilegon Atik Ariyosa menambahkan pemusnahan barang bukti rutin dilakukan untuk menghindari penumpukan barang bukti di gudang sekaligus mengantisipasi penyalahgunaan dari pihak tidak bertanggung jawab.

    “Kita musnahkan semua BB ini untuk menghindari penumpukan barang bukti yang berada di gudang serta mengantisipasi penyalahgunaan BB oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab,” tandasnya. (LUK/RUL)