Kategori: HUKRIM

  • Proyek Jembatan Rancapinang Akan Dilaporkan

    Proyek Jembatan Rancapinang Akan Dilaporkan

    PANDEGLANG, BANPOS-Terkait pembangunan jembatan Rancapinang di Kampung Cegog, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang yang mangkrak, mendapat perhatian serius anggota Komisi I DPR RI, Rizki Aulia Rahman Natakusumah.

    Dengan adanya kejadian tersebut, Rizki berjanji akan melaporkan perusahaan yang mengerjakan pembangunan jembatan Rancapinang, yaitu CV Dua Putra Panjalu kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk di blacklist.

    Tindakan tegas tersebut harus dilakukan agar pengerjaan pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur di Kabupaten Pandeglang berjalan baik dan sesuai dengan perjanjian atau kontrak, agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat.

    “Saya akan sampaikan dan koordinasikan dengan kementerian terkait,” kata Rizki di Pandeglang, Selasa (9/8).

    Rizki menegaskan, pihaknya akan menyampaikan agar pihak kementerian untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi tegas kepada pihak pengusaha sebagai efek jera.

    “Akan kita sampaikan agar memberikan tindakan tegas. Karena kan dana yang besar itu masa iya tidak bisa menyelesaikan proyek,” ujarnya.

    Rizki juga berpesan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak mengambil kesempatan dalam proyek tersebut, karena bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

    “Kepada APH sebaiknya melakukan pengawasan saja, karena tidak dibenarkan kalau sampai main proyek. Lebih baik bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan saja,” katanya.

    Sebelumnya diberitakan, pembangunan jembatan Rancapinang di Kampung Cegog, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu oleh perusahaan tersebut tidak terselesaikan dan melebihi batas waktu pengerjaan. Akibat hal itu, CV Dua Putra Panjalu selaku pihak pelaksana terancam di blacklist.(dhe/pbn)

  • Cari Tambahan, Sopir Tangki Air Nyambi Jualan Sabu

    Cari Tambahan, Sopir Tangki Air Nyambi Jualan Sabu

    SERANG, BANPOS – Ingin mendapatkan penghasilan tambahan, EN (40) sopir kendaraan tangki air bersih nekad jualan sabu.

    Lantaran ulahnya ini sopir warga Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

    Dari tersangka diamankan barang bukti 10 paket sabu dan satu unit handphone yang biasa digunakan tersangka untuk bertransaksi.

    “Tersangka diamankan personil Satresnarkoba di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya pada Rabu (3/8) sekitar pukul 19.30 WIB,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada awak media, Senin (8/8/2022).

    Kapolres menjelaskan penangkapan terhadap sopir yang nyambi jualan sabu merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, personil Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung melakukan penyelidikan.

    “Dari hasil penyelidikan, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli. Di lokasi yang disepakati, petugas mengamankan tersangka setelah melakukan transaksi,” ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.

    Setelah mengamankan satu paket sabu dari tangan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang lokasinya tidak jauh tempat penangkapan.

    “Dari rumah tersangka, petugas menemukan 9 paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam lemari plastik di dalam kamar tidur. Berikut barang buktinya, tersangka langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Yudha Satria.

    Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui jika bisnis sabu tersebut sudah dilakukan 2 bulan. Barang haram tersebut didapat dari seorang pengedar AD (DPO) yang mengaku warga Kabupaten Pandeglang.

    Motif menjual sabu, kata Michael karena tersangka ingin mendapatkan penghasilan tambahan. Karena penghasilan dari menjual air bersih tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarga.

    “Selain mendapatkan keuntungan menggunakan secara gratis, tersangka juga mendapat keuntungan yang akan digunakan untuk kebutuhan keluarga,” tambah Michael.

    Akibat dari perbuatannya, tersangka EN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1)  Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (Red)

  • Teka-teki Mayat Dalam Karung Terungkap

    Teka-teki Mayat Dalam Karung Terungkap

    SERANG, BANPOS – Teka-teki mayat perempuan yang dibungkus karung dan dibuang ke pembuangan sampah di Tanara, Kabupaten Serang, akhirnya terungkap. Diketahui, mayat perempuan itu merupakan JN (37), warga Kabupaten Tangerang.

    JN dihabisi nyawanya oleh suami dia sendiri yakni Purwadi (37). JN direnggut nyawanya oleh Purwadi usai terjadi cekcok rumah tangga, akibat persoalan ekonomi keluarga. Purwadi disebut oleh JN tidak bertanggung jawab dalam menafkahi keluarga.

    Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, mengatakan bahwa percekcokan antara pelaku dan korban terjadi pada Jumat (29/7) lalu. Mereka bersitegang karena pelaku dianggap tidak bertanggung jawab dalam menafkahi keluarga, sehingga korban melontarkan umpatan dan makian.

    “Puncaknya ketika hari yang sama pada pukul 01.50 dini hari, sang anak yang baru berusia 40 hari menangis, sehingga pelaku bangun. Pelaku meminta korban memberikan susu, namun tidak direspon. Bahkan kemudian keluar umpatan dan makian,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (2/8).

    Shinto mengatakan, pelaku yang sudah kepalang murka, akhirnya memindahkan sang bayi yang sebelumnya berada di samping korban. Pelaku mengambil tilam, kemudian membekap tilam tersebut pada bagian kepala korban dan menindih korban sehingga tidak bisa melawan.

    Selama kurang lebih dua menit korban dibekap dan ditindih oleh pelaku. Hingga akhirnya, korban tidak lagi bergerak dan dipastikan meninggal dunia. Pada hari Sabtu (30/7), pelaku mempersiapkan dua karung goni berwarna putih dengan motif garis biru dan merah, dan memasukkan jenazah korban ke dalam karung tersebut.

    “Ditambah beberapa barang dan pakaian yang tidak terpakai di kontrakan tersebut, sehingga seolah-olah karung berisi barang-barang bekas,” ungkapnya.

    Dalam kondisi bingung, pelaku pun membawa karung yang berisi korban menggunakan motornya. Hingga akhirnya menemukan lokasi di Tanara, Kabupaten Serang. Menurut Shinto, pelaku tidak memiliki niatan untuk membuang mayat korban ke tempat tertentu, namun kebetulan bertemu dengan tempat pembuangan sampah di Tanara.

    Selain itu, Shinto menuturkan bahwa aksi dari pelaku diketahui oleh anak pertamanya yang berusia 5 tahun. Anak yang diketahui merupakan anak perempuan itu merupakan hasil hubungan bersama dengan korban.

    Menurut Shinto, psikologis anak terganggu akibat mengetahui ibunya telah dibunuh. Ia bahkan diajak oleh pelaku yang merupakan ayahnya, untuk ikut membuang mayat dari korban yang telah dimasukkan ke dalam karung.

    “Pada 30 Juli 2022, pelaku membawa sang anak perempuan dan karung tersebut keluar dari kontrakan untuk membuang jenazah korban ke TKP penemuan jenazah korban. Memang diajak oleh pelaku karena pelaku tinggal dengan kedua anaknya. Maka ketika pelaku tidak membawa anaknya, sang anak akan ditinggal sendiri,” tuturnya.

    Menurut Shinto, hal tersebut menjadi konsen bagi penyidik. Sebab selain memidana pelaku, juga harus melakukan pemulihan terhadap psikologis anak. Begitu pula dengan bayi yang tengah dititipkan ke rekan pelaku di Rajeg, akan menjadi perhatian dari pihak penyidik.

    “Kami akan berkoordinasi dengan P2TP2A dan pihak-pihak yang berkompeten lainnya untuk bisa merecovery kondisi anak,” terangnya.

    Di sisi lain, Shinto mengungkapkan bahwa hubungan yang terjadi antara korban dan pelaku merupakan hubungan terlarang, baik secara agama maupun kenegaraan. Sebab, keduanya masih merupakan saudara dekat, yakni keponakan dengan paman. Hubungan keduanya pun membuat masyarakat memberikan sanksi sosial kepada keduanya.

    “Jadi ada semacam sanksi sosial yang diberikan, karena sang paman menikahi keponakannya sendiri. Pernikahan yang dilakukan oleh keduanya tidak tercatat di KUA maupun Kartu Keluarga, karena hubungan mereka merupakan hubungan sedarah,” jelasnya.

    Bahkan dari hasil penyelidikan pula, diketahui bahwa keduanya menjalin asmara pada saat sang korban masih memiliki status sebagai istri orang.

    “Namun kemudian beralih kepada sang paman dengan status pernikahan yang tidak boleh pada pencatatan kenegaraan,” ucapnya.

    Dari kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa karung plastik, tali, kain, bantal, kasur bayi, celana, kasur kapuk, tali kampar hingga Honda Supra X yang digunakan pelaku untuk membawa jasad korban.

    “Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP yaitu pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tandasnya. (DZH/AZM)

    caption: Polda Banten bersama dengan Polres Serang saat mengungkap kasus pembunuhan mayat dalam karung yang ditemukan di Tanara, Kabupaten Serang. (Diebaj/BantenPos)

  • Korban Jiwa Tragedi Perlintasan Sebidang Odong-odong vs Kereta Api Bertambah

    Korban Jiwa Tragedi Perlintasan Sebidang Odong-odong vs Kereta Api Bertambah

    SERANG, BANPOS – Korban jiwa tragedi perlintasan sebidang yang melibatkan odong-odong dan Kereta Api bertambah.

    Korban yang sempat kritis dan dirawat di RS Hermina Ciruas, Putri Keyla Septiana (3), menghembuskan nafas terakhirnya pada Jumat (29/7).

    Tetangga mendiang, Muhammad Furqon, menyampaikan kabar tersebut melalui media sosialnya. Melalui media sosial yang dia miliki, Furqon menyampaikan bahwa korban jiwa tragedi perlintasan sebidang bertambah.

    “Anak kecil umur 3 tahun yang keritis di RS Hermina telah berpulang ke Rahmatullah malam ini. Semoga husnul khotimah,” tulisnya.

    Saat dikonfirmasi, Furqon membenarkan hal tersebut. Menurutnya, mendiang Keyla menghembuskan nafas terakhir sekitar pukul 21.30 WIB.

    Ia mengatakan, saat ini mendiang Keyla telah dibawa ke rumah duka oleh keluarganya, dari RS Hermina Ciruas.

    “Sudah dalam proses penguburan,” tandasnya.

    Diketahui, korban jiwa pada tragedi perlintasan sebidang antara odong-odong dan Kereta Api sebelumnya berjumlah 9 orang.

    Sementara mendiang Keyla merupakan salah satu dari 9 korban selamat, yang tengah dirawat di RS Hermina. (DZH)

  • Belum Bayar Pajak, Puluhan Reklame Disegel

    Belum Bayar Pajak, Puluhan Reklame Disegel

     

    Puluhan reklame di Kota Tangerang belum membayar pajak daerah dan tak berizin. Hal ini pun membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bertindak tegas dengan menyegelnya.

    Penyegelan dilakukan di Kota Tangerang di sepanjang jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin. Melibatkan instansi BPKD Kota Tangerang, Satpol PP, DPMPTSP, Disbudpar, dan Dishub Kota Tangerang.

    Kepala Bidang Pendapatan Lainnya BPKD Kota Tangerang, Agus Andriansjah mengatakan, penindakan ini berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7/ 2010 tentang Pajak Daerah. Kata pemilik reklame tersebut belum membayar pajak di 2022 ini. “Yang jelas tahun ini mereka tidak bayar (pajak daerah). Jadi kita segel,” ujarnya, Selasa, (26/7).

    Kata Agus, belum membayar pajak, ada juga reklame yang tak berizin. Pihaknya pun langsung menurunkan reklame tersebut. “Jadi, penyegelan dan penurunan media reklame tak bayar pajak maupun tak berizin ini dilakukan di sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin. Ada sekitar 20 media reklame yang ditindak,” ungkapnya.

    Menurut Agus, para pengusaha yang melanggar aturan daerah tersebut karena bukan tidak mengetahui terkait kewajibannya. Akan tetapi karena minimnya tingkat kepatuhan. “Ini karena tingkat kepatuhannya saja yang rendah. Kami sudah gencar sosialisasi. Mereka ini tahu aturan,” katanya.

    Agus menyebut, penindakan ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangerang. Kata dia, tentunya pajak daerahnya akan bermanfaat juga bagi masyarakat.

    Adapun jika pemilik media reklame tidak mengurus kewajibannya selama tujuh hari ke depan setelah disegel, Pemkot Tangerang akan melakukan penindakan penertiban. “Setelah disegel, kami harapkan mereka mengurus perizinannya dan membayar pajak. Kalau enggak juga kita turunkan,” pungkasnya. (irfan/made)

  • Jaksa Ajukan Banding,  Tersangka Pembakar Bengkel Divonis 8 Tahun

    Jaksa Ajukan Banding, Tersangka Pembakar Bengkel Divonis 8 Tahun

     

    TANGERANG, BANPOS – Pelaku pembakar bengkel yang menewaskan 3 penghuni di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Merry Anastasia lolos dari sangkaan pasal pembunuhan berencana. Kendati begitu, wanita 30 tahun yang sebelumnya berprofesi sebagai dokter ini tetap dinyatakan bersalah.

    Namun, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Klas 1 A menjeratnya dengan pasal 187 KUHP. Dia terbukti dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan bahaya maut bagi orang lain dan mengakibatkan matinya orang lain.

    Humas PN Tangerang Klas 1 A, Arif Budi Cahyono mengatakan Merry hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara. Vonis itu dibacakan pada Senin, (25/7). “Terbukti melakukan pembakaran yang mengakibatkan org lain meninggal dunia,” ujarnya, Selasa, (26/7).

    Pada putusan PN TANGERANG Nomor 1988/Pid.B/2021/PN Tng mengadili, menyatakan bahwa terdakwa dr. Merry Anastasia Ad. Budianto tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan bahaya maut bagi orang lain dan mengakibatkan matinya orang lain.

    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun. Serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.

    Dalam putusan tersebut juga menetapkan barang bukti berupa satu mobil merk Mitsubshi X-Pander Cross warna hitam No Pol B 2796 UOW berikut kunci kontak mobil dikembalikan kepada terdakwa dr Mery Anastasia Ad Budianto. Lalu, lima buah plastik bensin dengan masing-masing berisikan 1 liter, 2 buah alat tes kehamilan instant merk One Med.

    Satu buah kaos warna putih dengan tulisan happy funny & free, 1 buah kaos warna hijau muda, 1 buah celana Panjang warna hitam, 1 buah sendal warna hitam merk swallow. Kemudian, Dirampas untuk dimusnahkan 1 buah flasdisk merk Toshiba berisi rekaman CCTV. Dilampirkan didalam berkas perkara. “Membebankan biaya dalam perkara ini kepada terdakwa sejumlah Rp 5.000,” jelas dalam putusan.

    Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menuntutnya berdasarkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sesuai dakwaan kesatu. Tetapi sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, hakim menilai tidak terdapat fakta adanya unsur perencanaan dalam pembunuhan.

    Begitu pula terhadap dakwaan kedua melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Hakim juga menilai tidak ditemukan unsur niat melakukan pembunuhan terhadap para korban tersebut.

    Merry akhirnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 187 KUHP karena terbukti dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan bahaya maut bagi orang lain dan mengakibatkan matinya orang lain.

    Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma mengatakan, pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Menurutnya, keputusan hakim tak sesuai dengan tuntutan jaksa. “Banding. Putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa,” katanya.

    Diketahui, peristiwa pembakaran ini terjadi pada Jumat tahun lalu, (6/7/2021) malam mengakibatkan 3 orang dalam satu keluarga penghuni meninggal dunia. Dua anggota keluarga lainnya selamat.

    Adapun tiga orang meninggal yakni pemilik bengkel Edi Syahputra (63), dan istrinya, Lilis (54), lalu seorang anaknya Lionardi (35). Sementara dua anggota keluarga lainnya atas nama Siska (22) dan Nando (21) yang mengalami luka bakar. (IRFAN/MADE/BNN)

  • Dapat Asimilasi, 32 Napi Dibebaskan Lapas Cilegon

    Dapat Asimilasi, 32 Napi Dibebaskan Lapas Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon langsung dibebaskan untuk menjalani sisa hukuman di rumah, Jumat (22/7/2022) Sore.

    Setidaknya ada 32 Napi yang memenuhi persyaratan mendapatkan hak asimilasi dan berkewajiban absensi secara rutin ke Balai Pemasyarakatan setempat.

    Seorang Napi Lapas Kelas IIA Cilegon, Teguh yang mendapatkan asimilasi tak henti berucap syukur, karena bisa bebas lebih awal dari masa tahanan yang seharusnya dijalani.

    Baca juga : 1.662 Napi Lapas Cilegon Dapat Remisi, Empat Langsung Pulang

    “Alhamdulillah saya dapat asimilasi. Selama menjalani hukuman saya dianggap berkelakuan baik, dan mengikuti banyak kegiatan positif yang ada di Lapas. Yang jelas program ini gratis,” kata Teguh, saat dibebaskan, Jum’at (22/7/2022).

    Kalapas Cilegon, Sudirman Jaya menjelaskan ke-32 napi asimilasi tersebut dibebaskan setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Sudirman berharap kepada para warga binaan yang telah bebas untuk tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum dan meresahkan masyarakat.

    “Hal yang tidak kalah penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. Jadilah insan yang berguna, dan jauh lebih sabar dan ikhlas dalam menjalani hidup,” ucapnya.

    Ia juga mengingatkan meski dinyatakan bebas, warga binaan yang mendapatkan hak asimilasi mempunyai kewajiban untuk absensi secara rutin ke Balai Pemasyarakatan setempat wilayah napi menjalani program asimilasi di rumah.

    Untuk diketahui, Program Asimilasi di Rumah bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 telah diputuskan diperpanjang hingga akhir tahun 2022. Kepmenkumham Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022 ini memperpanjang ketentuan batas waktu pada Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021.

    Waspada Air Galon AQUA Palsu, Isinya Ternyata Air Tanah

    Permenkumham yang sebelumnya mengatur batas waktu program Asimilasi di Rumah bagi Narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya, dan Anak yang tanggal 1/2 masa pidananya hanya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022, kini diperpanjang hingga 31 Desember 2022. (LUK)

  • Kasus Korupsi di Banten Masih Tinggi, Rugikan Negara Rp31 Miliar

    Kasus Korupsi di Banten Masih Tinggi, Rugikan Negara Rp31 Miliar

    SERANG, BANPOS – Kasus Korupsi di Banten per 1 Januari sampai dengan 1 Juli 2022 terungkap sebanyak 12 kasus korupsi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp31 miliar. Setidaknya, sebanyak 35 tersangka diringkus dengan modus antara lain mark up, mark down, kredit fiktif, kegiatan atau proyek fiktif, penyalahgunaan wewenang dan pungli.

    Demikian disampaikan Juru bicara Banten Bersih, Ayyub Kadariah, dalam kegiatan diskusi publik bertajuk ‘Mengapa Banten Juara Korupsi?’, di salah satu Kafe di Kota Serang, Jumat (22/7/2022). Kegiatan tersebut dihadiri oleh pegiat antikorupsi, mahasiswa, dan jurnalis.

    “Banten sedang digempur kasus korupsi. Kerugian Rp31 miliar, ini bukan jumlah yang kecil,” ungkapnya.

    Pada kesempatan tersebut, ia menyampaikan kasus korupsi yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum (APH) baik KPK, Kejaksaan dan Kepolisian. 12 kasus korupsi tersebut diantaranya korupsi pengadaan komputer UNBK Dinas Pendidikan Banten, korupsi penggelapan pajak Samsat Kelapa Dua, korupsi Revitaliasi Sentra IKM Kota Serang, hingga korupsi pengadaan lahan stasiun peralihan akhir sampah Kabupaten Serang.

    “Korupsi merambah di berbagai sektor, termasuk di sektor pendidikan dan keagamaan, misalnya di kasus hibah pondok pesantren,” katanya.

    Ayyub menyebut bahwa penanganan kasus korupsi di Banten tidak menyentuh aktor intelektual dan tidak menyasar kemana hasil korupsi mengalir.

    “Sehingga perlu gerakan bersama dan sinergi semua pihak untuk membersihkan Banten dari korupsi,” tandasnya.

    Hadir dalam diskusi publik tersebut, Sekjen TI Indonesia, Danang W. Ia mengatakan bahwa masyarakat sipil harus kerja keras, sebab praktik korupsi di Banten masih saja terjadi.

    “Korupsi terjadi karena elite masih miskin, sehingga mereka masih membutuhkan duit APBD untuk keperluan pribadi mereka. Sehingga APBD dijadikan bancakan, ditambah penegakan hukum belum memberikan efek jera,” katanya. (MUF)

  • Waspada Air Galon AQUA Palsu, Isinya Ternyata Air Tanah

    Waspada Air Galon AQUA Palsu, Isinya Ternyata Air Tanah

    CILEGON, BANPOS – Untuk masyarakat Kota Cilegon khususnya dan Banten pada umumnya, waspadalah dalam memilih air minum galon atau air minum kemasan. Kini banyak beredar air galon dengan merek ternama, namun berisi air tanah biasa.

    Kepolisian Resor (Polres) Cilegon berhasil mengungkap kasus pemalsuan air minum kemasan galon merek AQUA oleh sejumlah orang. Pelaku mengisi galon itu dengan air tanah dan disegel dengan tutup merek AQUA. Selanjutnya, galon-galon itu diedarkan ke masyarakat.

    Polisi menangkap tersangka berinisial MB (32) selaku pemilik tempat usaha depot pengisian isi ulang air serta empat anak buahnya, TH (30), SF (33), YR (30) dan SM (30) diamankan petugas Satreskrim Polres Cilegon yang tengah berpatroli dan mencurigai aktifitas di depot tersebut pada Sabtu (16/7/2022) sekitar pukul 13.00 WIB di Komplek Bumi Panggungrawi Indah (BPI), Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang.

    Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, pihaknya sejatinya telah mengidentifikasi sebanyak 6 orang pelaku tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan, di mana 5 orang pelaku telah berhasil diamankan dan 1 orang pelaku tengah dalam pencarian atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Lebih lanjut AKBP Eko mengatakan aksi pemalsuan isi air mineral itu diketahui telah berlangsung selama dua tahun dan berhasil meraup keuntungan hingga Rp28 juta per bulan. Para pelaku dinyatakan telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

    “Di salah satu gudang agen AQUA, keadaan tertutup namun melihat adanya kegiatan yang mencurigakan sehingga anggota masuk dan melakukan pemeriksaan ke dalam gudang dan melihat pelaku MB, SF dan TH sedang mengganti tutup galon bermerek Hydro X-Tra dengan tutup galon bermerek AQUA, sementara isi dari air galon tersebut bersumber dari depot air,” kata Kapolres kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Jum’at (22/7/2022).

    Kemudian dikatakan AKBP Eko, salah satu pelaku berinisial MB yang memiliki depot air isi ulang tersebut dapat mengoplos air mineral dalam kemasan galon yang ditukar dari salah satu merek ke merek yang lain mencapai kurang lebih 100 galon setiap harinya.

    “Dalam satu bulan bisa memproduksi kurang lebih 2.500 galon, dijual dengan harga Rp16.000. Keuntungan Rp2.000 per galon, keuntungannya mencapai Rp28 juta perbulan,” pungkasnya.

    Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar mengungkapkan, pihaknya berhasil menyita sebanyak 90 galon yang telah disegel dengan tutup asli namun diduga isinya palsu atau oplosan, serta tisu dan tutup galon asli.

    “Pelaku mengganti tutup galon yang awalnya bermerek Hydro X-Tra diganti dengan tutup galon bermerk Aqua dan di distribusikan ke toko atau warung untuk mendapatkan keuntungan,” katanya.

    Lebih lanjut, AKP Mochamad Nandar mengatakan, tersangka MB yang memiliki gudang dan depot air isi ulang, memiliki peran memberi perintah dan mendapat keuntungan, sementara pelaku lainnya membantu proses oplos air kemasan galon tersebut.

    “Sementara tersangka SS masih dicari keberadaannya atau masuk dalam DPO. SS memiliki akses ke salah satu merek, yang mana tersangka dapat menyuplai dan memberi tutup merek ke MB,” ujarnya.

    Dengan adanya kasus tersebut, AKP Mochamad Nandar mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli air kemasan galon yang dijual disejumlah warung atau distributor.

    “Ke depan, masyarakat diharapkan dapat membedakan yang asli dan yang palsu, saat membeli agar dilihat lagi nomor register di tutup dan badan galon jangan sampai berbeda,” tandasnya.

    Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Juncto, Pasal 8 Ayat (1) huruf (A) dan (D) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 143 Juncto, Pasal 99 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan Juncto dan Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (LUK)

  • Puluhan Polisi Di Banten Dites Urin, Hasilnya Begini

    Puluhan Polisi Di Banten Dites Urin, Hasilnya Begini

    SERANG, BANPOS – Puluhan Perwira dan Bintara Kepolisian Resor (Polres) Serang, Polda Banten menjalani pemeriksaan urine, Senin (18/7/2022).

    Tes urine dilaksanakan untuk mencegah serta mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyalahgunaan narkoba di internal Polres Serang.

    “Tes urine yang kita lakukan secara mendadak ini untuk memastikan dan mengetahui ada tidaknya anggota yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada awak media.

    Pemeriksaan urine yang berlangsung di halaman mapolres ini bekerjasama dengan Siedokkes dan Siepropam Polres Serang dan diawasi Wakapolres Kompol Rahmat Sampurno.

    Sejak pengambilan urine di toilet, para personil yang menjalani tes urine mendapat pengawasan ketat dari anggota Propam dan menyerahkan air seninya pada petugas kesehatan untuk dites.

    Kapolres AKBP Yudha Satria menegaskan dirinya akan menindak tegas anggotanya yang terbukti terlibat kasus penggunaan narkoba.

    Alumni Akpol 2002 ini menegaskan tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian, siapa saja yang terlibat sudah pasti akan dihukum sesuai aturan yang berlaku.

    “Dalam setiap apel selalu saya ingatkan jangan pernah menggunakan narkoba. Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian, siapa yang mencicipi narkoba, saya pastikan akan diproses,” tegas Kapolres didampingi Kompol Rahmat Sampurno dan Kasipropam Ipda Rangkuti.

    Kapolres menegaskan sebagai aparat penegak hukum serta pelayan dan pengayom harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, sehingga pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkoba dapat maksimal.

    “Polisi bertugas sebagai pelayan dan pengayom masyarakat. Jika polisi itu sendiri terlibat narkoba, maka dia tidak akan bisa melayani masyarakat secara prima,” katanya.

    Kapolres memastikan hasil tes urine yang dilaksanakan secara acak terhadap 22 personil dari setiap satuan fungsi tidak ada yang positip narkoba. Yudha Satria juga menambahkan tes urine lanjutan akan dilaksanakan dengan jadwal yang tidak diketahui.

    “Alhamdulillah untuk kegiatan ini tidak ditemukan adanya urine anggota yang positif narkoba. Untuk tes urine selanjutnya akan kita laksanakan, juga secara dadakan,” tandasnya. (Red)