SERANG, BANPOS – Teka-teki mayat perempuan yang dibungkus karung dan dibuang ke pembuangan sampah di Tanara, Kabupaten Serang, akhirnya terungkap. Diketahui, mayat perempuan itu merupakan JN (37), warga Kabupaten Tangerang.
JN dihabisi nyawanya oleh suami dia sendiri yakni Purwadi (37). JN direnggut nyawanya oleh Purwadi usai terjadi cekcok rumah tangga, akibat persoalan ekonomi keluarga. Purwadi disebut oleh JN tidak bertanggung jawab dalam menafkahi keluarga.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, mengatakan bahwa percekcokan antara pelaku dan korban terjadi pada Jumat (29/7) lalu. Mereka bersitegang karena pelaku dianggap tidak bertanggung jawab dalam menafkahi keluarga, sehingga korban melontarkan umpatan dan makian.
“Puncaknya ketika hari yang sama pada pukul 01.50 dini hari, sang anak yang baru berusia 40 hari menangis, sehingga pelaku bangun. Pelaku meminta korban memberikan susu, namun tidak direspon. Bahkan kemudian keluar umpatan dan makian,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (2/8).
Shinto mengatakan, pelaku yang sudah kepalang murka, akhirnya memindahkan sang bayi yang sebelumnya berada di samping korban. Pelaku mengambil tilam, kemudian membekap tilam tersebut pada bagian kepala korban dan menindih korban sehingga tidak bisa melawan.
Selama kurang lebih dua menit korban dibekap dan ditindih oleh pelaku. Hingga akhirnya, korban tidak lagi bergerak dan dipastikan meninggal dunia. Pada hari Sabtu (30/7), pelaku mempersiapkan dua karung goni berwarna putih dengan motif garis biru dan merah, dan memasukkan jenazah korban ke dalam karung tersebut.
“Ditambah beberapa barang dan pakaian yang tidak terpakai di kontrakan tersebut, sehingga seolah-olah karung berisi barang-barang bekas,” ungkapnya.
Dalam kondisi bingung, pelaku pun membawa karung yang berisi korban menggunakan motornya. Hingga akhirnya menemukan lokasi di Tanara, Kabupaten Serang. Menurut Shinto, pelaku tidak memiliki niatan untuk membuang mayat korban ke tempat tertentu, namun kebetulan bertemu dengan tempat pembuangan sampah di Tanara.
Selain itu, Shinto menuturkan bahwa aksi dari pelaku diketahui oleh anak pertamanya yang berusia 5 tahun. Anak yang diketahui merupakan anak perempuan itu merupakan hasil hubungan bersama dengan korban.
Menurut Shinto, psikologis anak terganggu akibat mengetahui ibunya telah dibunuh. Ia bahkan diajak oleh pelaku yang merupakan ayahnya, untuk ikut membuang mayat dari korban yang telah dimasukkan ke dalam karung.
“Pada 30 Juli 2022, pelaku membawa sang anak perempuan dan karung tersebut keluar dari kontrakan untuk membuang jenazah korban ke TKP penemuan jenazah korban. Memang diajak oleh pelaku karena pelaku tinggal dengan kedua anaknya. Maka ketika pelaku tidak membawa anaknya, sang anak akan ditinggal sendiri,” tuturnya.
Menurut Shinto, hal tersebut menjadi konsen bagi penyidik. Sebab selain memidana pelaku, juga harus melakukan pemulihan terhadap psikologis anak. Begitu pula dengan bayi yang tengah dititipkan ke rekan pelaku di Rajeg, akan menjadi perhatian dari pihak penyidik.
“Kami akan berkoordinasi dengan P2TP2A dan pihak-pihak yang berkompeten lainnya untuk bisa merecovery kondisi anak,” terangnya.
Di sisi lain, Shinto mengungkapkan bahwa hubungan yang terjadi antara korban dan pelaku merupakan hubungan terlarang, baik secara agama maupun kenegaraan. Sebab, keduanya masih merupakan saudara dekat, yakni keponakan dengan paman. Hubungan keduanya pun membuat masyarakat memberikan sanksi sosial kepada keduanya.
“Jadi ada semacam sanksi sosial yang diberikan, karena sang paman menikahi keponakannya sendiri. Pernikahan yang dilakukan oleh keduanya tidak tercatat di KUA maupun Kartu Keluarga, karena hubungan mereka merupakan hubungan sedarah,” jelasnya.
Bahkan dari hasil penyelidikan pula, diketahui bahwa keduanya menjalin asmara pada saat sang korban masih memiliki status sebagai istri orang.
“Namun kemudian beralih kepada sang paman dengan status pernikahan yang tidak boleh pada pencatatan kenegaraan,” ucapnya.
Dari kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa karung plastik, tali, kain, bantal, kasur bayi, celana, kasur kapuk, tali kampar hingga Honda Supra X yang digunakan pelaku untuk membawa jasad korban.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP yaitu pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tandasnya. (DZH/AZM)
caption: Polda Banten bersama dengan Polres Serang saat mengungkap kasus pembunuhan mayat dalam karung yang ditemukan di Tanara, Kabupaten Serang. (Diebaj/BantenPos)