Kategori: HUKRIM

  • Polda Banten Ungkap Sindikat Pengoplos Gas LPG

    Polda Banten Ungkap Sindikat Pengoplos Gas LPG

    SERANG, BANPOS – Sindikat pengoplos tabung gas LPG bersubsidi berhasil dibongkar oleh Polda Banten. Sindikat tersebut diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga LPG yang disubsidi oleh pemerintah, dengan memindahkan isi gas LPG subsidi ukuran 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 kg non subsidi.

    Kanit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Trisno Tahan Uji, menuturkan bahwa pihaknya membongkar aksi sindikat tersebut di Kampung Ragas Grenyang Desa Argawanan Kecamatan Puloampel Kabupaten Serang, pada Selasa (21/6) lalu, sekitar pukul 17.30 WIB.

    “Perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang tersangka berinisial MU dan TK,” ujarnya kepada awak media saat diwawancara di Mapolda Banten, Jumat (15/7).

    Trisno menuturkan bahwa dari dua tersangka itu, tim penyidik baru melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka yaitu MU (43). Sedangkan satu orang tersangka lainnya, berinisial TK masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Dalam kasus ini, MU berperan sebagai operator yang memindahkan gas LPG 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 kg. Sementara TK berperan sebagai pemodal.

    “TK membeli tabung gas 3 kg dari pangkalan atau dan warung dan memasarkan tabung gas 12 kg hasil dari pemindahan LPG 3 kg yang dilakukan oleh MU,” katanya.

    Trisno menuturkan, berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan membeli LPG 3 kg subsidi. Lalu, tersangka memindahkan isi gas tersebut menggunakan alat suntik gas, ke tabung LPG non subsidi berukuran 12 kg.

    “Supaya tidak terjadi ledakan pada saat melakukan penyuntikan, pelaku menggunakan es batu untuk menurunkan suhu serta mempercepat proses pemindahan,” ucapnya.

    Dalam aksinya, para tersangka menggunakan empat tabung gas LPG ukuran 3 kg, untuk mengisi tabung gas LPG ukuran 12 kg. Para tersangka membeli tabung gas LPG ukuran 3 kg seharga Rp18 ribu, dan menjual tabung gas non subsidi ukuran 12 kg seharga Rp145 ribu, sehingga didapati keuntungan sebesar Rp73 ribu per tabung.

    “Dalam sehari pelaku mampu menghasilkan 16-17 tabung LPG non subsidi ukuran 12 kg. Hasil analisa penyidik tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp1.241.000 per hari,” ungkapnya.

    Dari hasil penyidikan, lanjut Tresno, tersangka telah menjalankan usahanya selama dua bulan. Selama dua bulan, para tersangka menjual gas oplosan tersebut ke tempat-tempat makan, menggunakan PT Sofa Marwah Gasindo, yang juga tidak terdaftar sebagai perusahaan penyalur gas LPG.

    Atas perbuatan kedua tersangka, penyidik menjerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak Gas dan Bumi, sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    “Serta pasal 62 Jo pasal 8 huruf b dan c UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar,” tandasnya. (DZH)

     

  • Pedagang Buah-buahan Nyambi Jualan Sabu Dicokok

    Pedagang Buah-buahan Nyambi Jualan Sabu Dicokok

    SERANG, BANPOS- MA alias Yayan (32), pedagang buah-buahan di daerah Pondok Cilegon Indah, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, nekad nyambi jualan sabu.

    Akibat ulahnya, pedagang warga Desa dan Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang dicokok di pinggir jalan personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang usai mengambil sabu di sekitar kawasan pabrik CBA di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

    Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 4 paket sabu, timbangan digital serta handphone yang digunakan sebagai sarana mengedarkan sabu.

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan tersangka ditangkap Jumat kemarin sekitar pukul 15.00 usai mengambil sabu yang dipesannya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan satu paket besar berisi sabu dalam kantong celana tersangka.

    “Tersangka diamankan usai mengambil sabu di pinggir jalan. Dari saku celana diamankan satu paket besar sabu,” terang Kapolres didampingi Kasatreskoba AKP Michael K Tandayu kepada awak media, Rabu (13/7/2022).

    Usai tersangka diamankan, kata Kapolres, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak ke rumah tersangka di Kecamatan Kramatwatu untuk melakukan penggeledahan.

    “Dari rumah tersangka, ditemukan 3 paket sabu yang disembunyikan dalam kamar tidur. Selain itu, juga diamankan handphone dan timbangan digital,” kata Kapolres.

    Kasatresnarkoba AKP Michael menambahkan dalam pemeriksaan tersangka mengaku sudah 4 bulan melakukan bisnis sabu. Bisnis terlarang ini terpaksa dilakukan karena untuk membayar cicilan hutang.

    “Tersangka memiliki pinjaman uang. Lantaran keuntungan berjualan buah-buahan tidak mencukupi untuk membayar cicilan, tersangka nyambi jualan sabu. Selain menjual, tersangka juga mengkonsumi,” tambah Michael.

    Terkait barang bukti sabu yang diamankan, kata Michael, tersangka mengaku membeli dari warga Balaraja, Kabupaten Tangerang berinisial WH. Hanya saja, tersangka tidak mengetahui lebih jauh, lantaran transaksi dan pengambilan sabu tidak dilakukan secara langsung.

    “Tersangka Yayan mengaku mendapatkan sabu dari warga Balaraja. Tapi tidak mengetahui tempat tinggalnya karena tersangka dan penjual tidak bertemu langsung,” kata Kasatreskoba.

    Akibat perbuatannya, tersangka MA alias Yayan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (Red)

  • Lakukan Berbagai Pelanggaran, 14 POLISI DIPECAT

    Lakukan Berbagai Pelanggaran, 14 POLISI DIPECAT

     

    SERANG, BANPOS – Kepolisian Daerah (Polda) Banten mencatat sebanyak 14 personelnya dipecat atau dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada 2021 lalu. Mereka dikenakan sanksi tersebut lantaran melanggar kode etik Polri.

    “Pada tahun kemarin (2021) ada sekitar 14 orang yang kami lakukan pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol Yudho Hermanto, kepada awak media, Selasa (12/7).

    Menurutnya, para personel yang diberikan sanksi PTDH tersebut lantaran mereka dianggap tidak layak lagi untuk menjadi anggota Polri. Diantaranya juga telah membuat pernyataan bahwa mereka tidak lagi mau menjadi anggota Polri.

    “Karena sudah membuat berbagai pelanggaran ada yang dua kali, tiga kali sampai ada yang sembilan kali,” ungkapnya.

    Yudho menuturkan bahwa sesuai dengan peraturan kode etik profesi Polri, sanksi yang terberat bagi anggota polisi yang melanggar aturan adalah dikenakan sanksi PTDH. Sanksi tersebut akan direkomendasikan kepada personel yang telah terlalu banyak melakukan pelanggaran.

    “Itu kami bisa merekomendasikan apabila ada oknum anggota Polri yang sudah melakukan beberapa pelanggaran,” katanya.

    Menurutnya, pelanggaran yang dapat ditindak dengan sanksi tersebut yakni apabila para personel secara akumulatif telah melakukan pelanggaran berkali-kali. Pelanggaran tersebut juga telah ditindak dan diberikan teguran, namun tetap mengulangi kesalahan.

    “Kemudian, dia memperoleh vonis ataupun pidana vonis yang sudah berkekuatan hukum yang tetap. Itu juga dapat diberlakukan sanksi dengan PTDH,” tuturnya.

    Oleh karena itu, untuk mencegah terulangnya berbagai tindak pelanggaran di lingkungan Polda Banten, pihaknya menggelar rapat kerja teknis (Rakernis) Bidpropam Polda Banten. Dalam Rakernis itu, pihaknya pun mendapat penekanan dari Kapolda Banten, agar dapat mengedepankan pencegahan ketimbang penindakan.

    “Pak kapolda sudah berpesan dan memberi penekanan bahwa pencegahan lebih diutamakan daripada penindakan,” tandasnya. (DZH/AZM)

  • Gulung Kawanan Pencuri Kerbau, Kasatreskrim dan Tim Resmob Diganjar Penghargaan

    Gulung Kawanan Pencuri Kerbau, Kasatreskrim dan Tim Resmob Diganjar Penghargaan

    SERANG, BANPOS – Berhasil menggulung kawanan pencurian hewan ternak hanya dalam waktu beberapa jam, Kasatreskrim AKP Dedi Mirza bersama Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang diganjar penghargaan oleh Kapolres Serang.

    Pemberian penghargaan oleh Kapolres Serang AKBP Yudha Satria dilakukan saat apel di lapangan Mapolres Serang, Senin (11/7/2022).

    Kapolres mengatakan pemberian penghargaan ini pantas diberikan kepada personil Satreskrim karena tindakan cepat (quick response) dalam menindak lanjuti laporan masyarakat.

    “Ini merupakan prestasi luar biasa dalam melindungi dan melayani masyarakat dalam menghadapi aksi kejahatan. Hanya dalam waktu hitungan jam, para pelaku berhasil ditangkap dan barang bukti kerbau bisa diselamatkan,” kata Kapolres.

    Kapolres mengingatkan kepada personil Satreskrim agar prestasi dalam melayani dan melindungi masyarakat ini bisa dipertahankan. Kapolres menegaskan bahwa penghargaan yang diberikan sangat berpengaruh dalam penilaian sistem penilaian kerja.

    “Pertahankan prestasi kalian karena ke depan tugas polisi semakin berat. Saya berharap prestasi yang didapat personil Satreskrim ini dapat dijadikan pegangan seluruh personil Polres Serang dalam melayani masyarakat sesuai bidangnya masing-masing,” tandas alumni Akpol 2002 ini.

    Seperti diberitakan sebelumnya, 5 pelaku spesialis pencurian hewan ternak berhasil digulung Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang beberapa saat setelah mengangkut 2 ekor kerbau milik Sakim (58) menggunakan kendaraan truk.

    Kelima pelaku diringkus di Jalan Raya Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Rabu (6/7/2022) dini hari. Dalam penyergapan tersebut 2 pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tim panas karena mencoba melarikan diri.

    Kelima pelaku yang diamankan di Mapolres Serang yaitu Sa (31), Is (49), An (49), ketiganya warga Kabupaten Pandeglang dan Em (40) serta Su alias Kiwong (38) warga Kabupaten Lebak.

    Barang bukti yang diamankan yaitu 2 ekor kerbau, 1 buah golok, 4 buah tali tambang serta unit mobil Mitsubishi Cold Diesel A 9254 K.

    Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Red)

  • Penunggak BPJS Ketenagakerjaan Dipanggil Kejari

    Penunggak BPJS Ketenagakerjaan Dipanggil Kejari

    LEBAK, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak mengundang 28 perusahaan di wilayah kerjanya, yaitu 18 perusahaan diantaranya belum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dan sisanya menunggak iuran dengan total Rp1,3 miliar, selama tiga hari sejak Rabu (6/7) hingga Jumat (8/7).

    Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejari Lebak Rans Fismy P, SH dalam keterangan persnya yang diterima Jumat (8/7) mengatakan, pihaknya telah memanggil badan usaha sejumlah itu sesuai dengan kerjasama yang sudah terjalin dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dalam menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan hak pekerja dalam program jaminan sosial.

    “Terhadap kewajiban Badan Usaha mendaftarkan Tenaga Kerjanya sesuai dengan UU BPJS Pasal 14 yang berbunyi: ‘Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial (kesehatan maupun ketenagakerjaan)’,” kata Rans Fismy.

    Menurut Rans, ketentuan itu diperjelas lagi oleh Pasal 15 Ayat 1 yang menyatakan bahwa, Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta pada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

    Disebutkannya, seluruh perusahaan yang menunggak melakukan penandatanganan surat pernyataan komitmen kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait kesanggupan membayar iuran tersebut dengan cara dilunasi/dibayarkan secara bertahap sesuai kesepakatan bersama.

    “Dari Surat Pernyataan Komitmen tersebut, perusahaan Cipanyusuhan yang memiliki tunggakan sebesar Rp4,2 juta dan Hasdasa Jaya Sejahtera Rp31,7 juta telah melakukan pembayaran tunggakan iuran seluruhnya,” ujar Rans.

    Kemudian perusahaan Bayah Jaya Persada telah melakukan pembayaran secara bertahap kepada BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp15.923,496 dan Perkebunan Kroewoek sebesar Rp42.267,280, sehingga dapat disimpulkan Pemulihan Keuangan Negara oleh Jaksa Pengacara pada kegiatan tersebut sementara sebesar Rp119,2 juta.

    Sementara, ada 18 perusahaan yang belum menjadi peserta dengan total 126 pekerja, “Mereka menyatakan sanggup dan menyetujui untuk mendaftarkan para pegawainya pada bulan Juli 2022 kepada BPJS Ketenagakerjaan,” paparnya.

    Terpisah, Kepala BP Jamsostek Cabang Serang Utama  Didin Haryono menyebut, sebagaimana amanat Presiden melalui Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa seluruh pekerja baik formal maupun informal berhak mendapatkan jaminan sosial.

    “Dengan demikian diharapkan tidak ada satu pekerja pun yang tidak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, karena semua pekerja memiliki hak untuk dilindungi saat menjalankan pekerjaan, melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), dan perlu juga didaftarkan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP),” kata Didin.

    Namun, bagi perusahaan yang sudah mendaftar namun masih menunggak, pihaknya mengimbau untuk segera melunasi kewajibannya,” Karena yang rugi nantinya adalah pekerja yang telah menjadi peserta namun tidak bisa mengklaim bila mengalami kecelakaan kerja, atau tidak mendapat santunan bila meninggal dunia,” katanya.

    Adapun bagi pekerja informal sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang belum mendaftarkan pada program perlindungan Jamsostek, kata Didin, agar segera mendaftarkan.

    “Karena setiap pekerja mempunyai hak untuk dilindungi dan melindungi dirinya, dengan pembayaran iuran mulai dari yang terendah hanya Rp16.800 perbulan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU), “papar Didin.(WDO/PBN)

  • 5 Spesialis Pencurian Kerbau Diringkus Tim Resmob, 2 Dibedil

    5 Spesialis Pencurian Kerbau Diringkus Tim Resmob, 2 Dibedil

    SERANG, BANPOS – Lima pelaku spesialis pencurian hewan ternak berhasil digulung Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang saat mengangkut 2 ekor kerbau menggunakan kendaraan truk.

    Kelima pelaku diringkus di Jalan Raya Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Rabu (6/7/2022) dini hari. Dalam penyergapan tersebut 2 pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tim panas karena mencoba melarikan diri.

    Kelima pelaku yang kini diamankan di Mapolres Serang yaitu Sa (31), Is (49), An (49), ketiganya warga Kabupaten Pandeglang dan Em (40) serta Su alias Kiwong (38) warga Kabupaten Lebak.

    Barang bukti yang diamankan yaitu 2 ekor kerbau, 1 buah golok, 4 buah tali tambang serta unit mobil Mitsubishi Cold Diesel A 9254 K.

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan 5 pelaku pencurian hewan ternak bermula dari adanya laporan Sakim (58) warga Kampung dan Kecamatan Kibin yang kehilangan 2 ekor kerbau.

    Para pelaku mengambil kerbau dari kandang yang ada dibelakang rumah korban dan diketahui mengangkut kerbau menggunakan kendaraan truk.

    “Dari laporan tersebut Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung bergerak ke lokasi pencurian. Setelah memperoleh informasi, Tim Resmob langsung melakukan penyisiran,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada awak media.

    Saat melakukan penyisiran di Jalan Raya Gorda, Tim Resmob menemukan truk bernopol A 9254 K. Karena dicurigai mengangkut kerbau, petugas langsung menghentikan.

    Saat truk berhenti, dua pelaku melompat dari atas kendaraan mencoba melarikan diri ke arah persawahan. Mengetahui ada yang melarikan diri, tiga pelaku langsung diamankan, sementara anggota lainnya mengejar pelaku yang melarikan diri.

    “Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan, kedua pelaku yang diketahui bernama Em dan Su dilakukan tindakan tegas dan terukur. Setelah berhasil ditangkap, kelima pelaku langsung diamankan,” kata Yudha Satria.

    Sementara AKP Dedi Mirza menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui dua pelaku yaitu Em dan Is merupakan residivis kasus yang sama. Para pelaku juga mengakui sudah 5 kali melakukan pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Serang.

    “Para pelaku mengakui sudah 5 kali melakukan pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Serang,” kata Dedi Mirza.

    Dalam setiap aksinya, kelima pelaku memiliki peran yang berbeda. Em dan Su mengambil kerbau dari kandang, sementara An dan Is mengawasi situasi sedangkan Sa memiliki tugas mengemudikan truk.

    Menurut pengakuan tersangka, kerbau hasil curian biasanya dijual kepada penadah di daerah Tangerang. Untuk harga satu ekor kerbau curian tergantung dari ukuran. Untuk kerbau berukuran besar, dihargai sekitar Rp8 juta.

    “Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya. (Red)

  • Jaksa Agung ST Burhanuddin Meminta SMSI Kawal Kinerja Jaksa

    Jaksa Agung ST Burhanuddin Meminta SMSI Kawal Kinerja Jaksa

    JAKARTA, BANPOS- Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta media-media anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) turut membantu Kejaksaan Agung untuk mengawal kinerja Jaksa.

    “Yang melaksanakan tugas pengawasan di sini adalah Asisten Pengawasan, dan itu SDM nya terbatas, oleh karenanya kami meminta media-media (anggota SMSI-red) turut mengawasi kinerja Jaksa,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin ketika menerima Pengurus SMSI Pusat yang dipimpin Ketua Umum Firdaus di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jakarta (6 Juli 2022).

    Turut mendampingi Firdaus yakni Penasehat SMSI Pusat Ervik Ari Susanto, Ketua Forum Pemred Media Siber Bernadus Wilson Lumi dan Humas SMSI Wisnu. Dari jajaran Kejagung tampak hadir Kejati DKI Reda Manthovani, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Asisten Umum Kuntadi . dan Asisten Khusus Hendro Dewanto.

    Lebih lanjut Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa kerja-kerja yang dilakukan jajaran Kejaksaan Agung perlu diinformasikan kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi kepadanya.

    “Sesuai arahan Presiden agar kerja-kerja yang dilakukan aparat Kejaksaan juga perlu disampaikan kepada publik, sehingga masyarakat menjadi tahu apa yang sudah dilakukan,” sambung Burhanuddin.

    Sementara itu Ketua Umum SMSI Firdaus menyampaikan ucapan terima kasih atas waktu yang diberikan Jaksa Agung kepada SMSI.

    “Kami ucapkan terima kasih atas waktu yang diberikan Bapak Jaksa Agung. Kami juga ingin sampaikan apresiasi dari seluruh anggota SMSI kepada Jaksa Agung atas prestasi dan kinerja Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus-kasus korupsi besar, mengamankan uang negara, terlebih menjadikan media sebagai mitra jaksa untuk melaporkan hasil kerja kejaksaan kepada masyarakat,” ucap Firdaus.

    Silaturahmi Pengurus SMSI Pusat kepada Jaksa Agung ini dalam rangka implementasi program kerja dan persiapan Rapat Pimpinan Nasional Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang akan diselenggarakan pada tanggal 21-23 Juli 2022 mendatang.

    Lebih lanjut Firdaus juga mengapresiasi Jaksa Agung Burhanuddin yang mendorong jurnalisme berkelanjutan.

    “Jaksa Agung Bapak Prof. Dr. ST. Burhanuddin juga turut serta
    mendorong jurnalisme yang berkelanjutan dengan membantu membangun ruang belajar, mushola dan dapur umum di Journalist Boarding school (JBS) Cilegon, oleh karenanya kami ucapkan terima kasih dan sampaikan penghargaan setinggi-tingginya,” papar Firdaus. (Red)

  • Lagi Ngerekap, Pengecer Togel Di Cikande Dicokok Polisi

    Lagi Ngerekap, Pengecer Togel Di Cikande Dicokok Polisi

    SERANG, BANPOS – Lantaran usianya yang sudah tidak muda lagi dan mengaku harus menafkahi keluarga, Ja alias Japrot (58), seorang buruh harian lepas beralih profesi menjadi pengecer kupon judi togel.

    Akibat ulah yang melanggar hukum, warga Desa Koper, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ini dicokok Tim Reserse Mobile (Resmob) di rumahnya yang dijadikan tempat penjualan kupon togel.

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan tersangka diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari warga karena resah kampungnya telah dijadikan bisnis judi togel.

    “Masyarakat tidak ingin lingkungannya dijadikan tempat peredaran judi togel. Warga sempat mengingatkan namun tersangka tidak mengindahkan,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada awak media, Rabu (6/7/2022).

    Berbekal dari informasi masyarakat, personil Unit Pidum yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Pada Senin (4/7/2022) sekitar pukul 22.30, Tim Pidum mengamankan tersangka di rumahnya berikut barang buktinya.

    “Barang bukti yang diamankan yaitu 1 buku rekapan pasangan judi togel Pakong serta uang taruhan sebanyak Rp364 ribu,” ungkap Kapolres.

    Dalam kesempatan itu, Kapolres mengingatkan kepada masyarakat agar menjauhi perjudian apapun jenisnya. Selain judi, Kapolres juga mengingatkan agar menjauhi narkoba, sebab pihaknya akan menindak tegas para pelakunya tanpa pandang bulu.

    Sementara AKP Dedi Mirza menambahkan dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui jika bisnis haram ini telah dilakukan sejak Apri kemarin.

    Motifnya karena butuh biaya hidup keluarga. Untuk bekerja, tersangka mengaku sulit mendapatkan pekerjaan lantaran usianya yang sudah tidak muda.

    Dalam sehari, tersangka mengumpulkan uang dari pemasang paling sedikit Rp700 ribu. Uang yang dikumpulkan dari pemasang kemudian diserahkan kepada pengepul.

    “Setelah angka taruhan direkap, uang taruhan selanjutnya disetorkan kepada pengepul berinisial AE (DPO). Dari uang yang disetorkan, tersangka mendapat bagian 15 persen.,” terang Dedi Mirza.

    Akibat dari perbuatannya, tersangka Japrot dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Red)

  • Primkokas Kembalikan Dana Nasabah Rp32,3 Miliar

    Primkokas Kembalikan Dana Nasabah Rp32,3 Miliar

    Primer Koperasi Karyawan Krakatau Steel (Primkokas) melakukan pengembalian dana kepada total 208 nasabah Simpanan Berjangka (Sijaka) yang dilakukan pada Kamis, 30 Juni 2022.

    “Primkokas telah mengembalikan dana kepada nasabah Sijaka dengan total Rp32,3 miliar atau sebesar 52,9 persen dari total dana yang ditempatkan,” ujar Ketua Primkokas Kohir Aman sebagaimana rilis yang dikirimkan kepada Banten Pos, Kamus (30/6).

    Kohir menyatakan, bahwa pengembalian dana ini memberikan guna kejelasan penyelesaian kepada nasabah atas permasalahan Primkokas. Pengurus Primkokas juga akan terus berupaya memberikan solusi terhadap tuntutan para nasabahnya.

    Di pihak lain, Vice President of Legal & Risk Management Krakatau Steel Rachman Hidayat menjelaskan bahwa secara undang-undang, Primkokas merupakan badan hukum yang terpisah dan tidak terkait dengan Krakatau Steel, namun manajemen Krakatau Steel terus membantu upaya Primkokas dalam penyelesaian permasalahan ini.

    “Kita berharap Primkokas dapat segera menyelesaikan permasalahannya secara tuntas dan segera menindak pihak  yang bertanggung jawab atas permasalahan ini,” teranf Rachman. (BAR/RUL)

  •  Para Orangtua Diminta Waspadai Kasus Grooming

    TANGERANG, BANPOS – Modus pelecehan seksual pada anak kian beragam. Dengan itu, orangtua harus lebih waspada karena kejahatan seksual pada anak yang kini banyak terjadi ialah grooming. Modus pelecehan seksual terhadap anak dengan iming-iming pendekatan. 

    Atas kegelisahan tersebut, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Tangerang menggelar Webinar dengan tema “Waspada Bahaya Modus Grooming Pelecehan Seksual pada Anak”, di Gedung Nyimas Melati, Kota Tangerang, Kamis (30/6). 

    Wakil Ketua I DWP Kota Tangerang, Nita Kiki mengungkapkan kegiatan ini diikuti ratusan anggota DWP dari OPD, kecamatan hingga kelurahan secara hybrid. Pendidikan secara webinar ini ditujukan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait kejahatan seksual pada anak dan remaja khususnya dengan modus grooming. 

    “Dengan itu, para istri ASN Pemkot Tangerang lebih memahami, mencegah hingga meminimalisir kemungkinan terjadinya grooming pada anak-anak kita. Tak terkecuali, dengan ilmu yang didapat juga dapat dishare ke lingkungan sekitar, untuk menjaga anak-anak di lingkungan sekitar. Bahkan, dapat mengambil peran dalam penekanan angka kasus pelecehan atau kejahatan seksual pada anak di Kota Tangerang,” ungkap Nita, usai acara berlangsung. 

    Sementara, dalam Webinar kali ini DWP menghadirkan psikolog yaitu dr. Seto Mulyadi,M.Psi atau biasa akrab dipanggil Kak Seto. Dalam pemaparannya, Kak Seto menjelaskan Grooming merupakan upaya orang dewasa untuk membangun hubungan, kepercayaan, dan ikatan emosional dengan seorang anak atau anak di bawah umur. 

    “Dalam modus ini, pelaku melakukan manipulasi, mengeksploitasi, bahkan melecehkan korban. Hal ini, sangat berdampak pada kondisi kesehatan mental korban, dan dapat meningkatkan depresi, trauma, gangguan kemasan, gangguan kepribadian dan sebagainya. Maka, orangtua harus mengenal dan mengetahui cara penanganannya yang tepat,” papar Kak Seto, lewat meeting zoom. 

    Ia pun mengimbau, para orangtua untuk tidak ragu melakukan edukasi seks sejak dini, tentu dengan cara yang baik dan tepat. Selain itu, selalu tumbuh menjadi orangtua yang dapat menjadi sahabat dan panutan para anak-anak.  

    “Terpenting, membangun komunikasi diskusi sejak dini, sehingga anak-anak terbiasa terbuka atas apa yang mereka rasakan atau mereka alami disetia harinya. Pastinya, tidak ragu datang ke psikolog jika kondisi anak memang membutuhkan penanganan yang serius. Daripada terlambat dan merusak masa depan sang anak,” imbau Kak Seto. (MADE/BNN)