Kategori: HUKRIM

  • Hakim Tipikor Vonis Ringan Pegawai BPN 

    Hakim Tipikor Vonis Ringan Pegawai BPN 

     

    SERANG, BANPOS– Terkait kasih korupsi pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat hak milik (SHM) tanah, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Banten, Radianto oleh majelis hakim pengadilan Tipikor PN Serang divonis penjara selama 1 tahun dan 3 bulan (15 bulan) penjara , Kamis (30/6). Sementara terdakwa Pahrudin divonis 1 tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda masing -masing Rp50 juta.

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Atep Sopandi dengan JPU Subardi, terdakwa Radianto dinyatakan terbukti melakukan tindak  pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya Pahrudin.

    Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 23 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto Pasal 421 KUHPidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Radianto berupa pidana penjara selama satu tahun dan tiga  bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata ketua majelis hakim di persidangan.

    Putusan yang diberikan majelis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya Radianto oleh JPU dituntut 1 tahun dan 8 bulan penjara. Sementara terdakwa Pahrudin dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara.

    Sebelum memberikan hukuman, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal.Hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyalahgunakan kepercayaan.

    Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengaku dan menyesali perbuatannya. Menyikapi putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan terima. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

    Dalam fakta persidangan, terdakwa Pahrudin mengaku dipaksa menerima titipan tiga buah amplop berisi uang oleh Ojat Sudrajat selaku pemohon yang diberi kuasa oleh Lili pemilik tanah

    Ojat dimandatkan untuk mengurus SHM tanah seluas 17.330 meter persegi milik Lili di Desa Intenjaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

    Namun, pada saat mengurus SHM, Ojat menyerahkan tiga amplop berisi uang Rp 36 juta kepada Pahrudin yang akan diberikan ketiga pegawai BPN Lebak. Ketiganya yaitu Radianto, Ruki, dan Imam.

    Usai dititipkan uang dari Ojat, Pahrudin tertangkap tangan oleh Satgas Mafia Tanah Polda Banten pada Jumat 11 November 2021 di Kantor ATR/BPN Lebak. (DZH/AZM)

  • Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah, Hakim Tipikor PN Serang Vonis Ringan Pegawai BPN Lebak

    Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah, Hakim Tipikor PN Serang Vonis Ringan Pegawai BPN Lebak

    SERANG, BANPOS– Terkait kasih korupsi pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat hak milik (SHM) tanah, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Banten, Radianto oleh majelis hakim pengadilan Tipikor PN Serang divonis penjara selama 1 tahun dan 3 bulan (15 bulan) penjara , Kamis (30/6/2022). Sementara terdakwa Pahrudin divonis 1 tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda masing -masing Rp50 juta.

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Atep Sopandi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subardi, terdakwa Radianto dinyatakan terbukti melakukan tindak  pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya Pahrudin.

    Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 23 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto Pasal 421 KUHPidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Radianto berupa pidana penjara selama satu tahun dan tiga  bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata ketua majelis hakim di persidangan.

    Putusan yang diberikan majelis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya Radianto oleh JPU dituntut 1 tahun dan 8 bulan penjara. Sementara terdakwa Pahrudin dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara.

    Sebelum memberikan hukuman, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal.Hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyalahgunakan kepercayaan.

    Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengaku dan menyesali perbuatannya. Menyikapi putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan terima. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

    Dalam fakta persidangan, terdakwa Pahrudin mengaku dipaksa menerima titipan tiga buah amplop berisi uang oleh Ojat Sudrajat selaku pemohon yang diberi kuasa oleh Lili pemilik tanah

    Ojat dimandatkan untuk mengurus SHM tanah seluas 17.330 meter persegi milik Lili di Desa Intenjaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

    Namun, pada saat mengurus SHM, Ojat menyerahkan tiga amplop berisi uang Rp 36 juta kepada Pahrudin yang akan diberikan ketiga pegawai BPN Lebak. Ketiganya yaitu Radianto, Ruki, dan Imam.

    Usai dititipkan uang dari Ojat, Pahrudin tertangkap tangan oleh Satgas Mafia Tanah Polda Banten pada Jumat 11 November 2021 di Kantor ATR/BPN Lebak. (DZH)

  • Toko Kosmetik Jual Obat Keras

    MALINGPING, BANPOS – Sebuah toko penjual kosmetik yang berlokasi di wilayah Kecamatan Malingping diduga menjual obat kategori keras yang salah satunya jenis pil eximer secara bebas tanpa resep.

         Dari informasi yang didapat dari warga, selanjutnya tim Forum Wartawan Malingping Lebak Selatan (FWM-Baksel) pada Selasa malam kemarin (27/06) melakukan investigasi dengan mendatangi toko kosmetik tersebut, terpantau di lokasi toko itu dua orang pramuniaga (pelayan toko-red)) yang usianya masih remaja tengah melayani pembeli.

         Dan ketika tim melakukan tracking dengan pura-pura membeli, dengan mudahnya dua orang penjaga toko tersebut memberikan delapan butir pil eximer saat tim FWM Baksel membelinya.

         Diketahui, pil berukuran kecil berwarna kuning itu dibandrol dengan harga yang cukup dapat terjangkau oleh kalangan anak-anak dan remaja, yakni hanya Rp10 ribu per empat butirnya.

         “Iya, kita dari FWM semalam melakukan investigasi terkait maraknya peredaran obat jenis excimer dan Tramadol itu. Dan Alhamdulillah kami sudah berhasil menemukan toko yang diduga menjual itu. Terlihat tokonya jual kosmetik. Tapi Nyambi jualan itu. Kami juga punya barang bukti,” ujar Ketua FWM-Baksel, Kusnadi kepada BANPOS, Rabu (29/06).

         Sementara berdasarkan informasi dari sumber warga, toko kosmetik tersebut sehari-harinya kerap dikunjungi oleh anak remaja yang usianya kisaran 15 sampai 20 tahun.

          Sumber warga menjelaskan, mereka (anak remaja-red) yang kerap datang membeli ke toko itu bukanlah untuk membeli produk kosmetik, tapi diduga rata-rata membeli obat keras jenis pil tersebut.

          “Kira kira masih seusia anak sekolah SMP dan SMA. Katanya yang dijual bukan hanya excimer, pil jenis lain pun ada, seperti tramadol,” jelas sumber yang namanya sengaja dirahasiakan, Rabu (29/6).

           Saat dikonfirmasi, Kapolsek Malingping, AKP Sugiar Ali Munandar belum menjawab telepon dan pesan elektronik yang dikirimkan BANPOS.

           Dari referensi farmakologi, jenis obat Eximer dan Tramadol merupakan obat keras termasuk dalam psikotropika golongan IV atau G yang peredarannya memerlukan resep dokter. Obat ini apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

          Berdasarkan peraturan, obat daftar G ini artinya berbahaya. Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 obat daftar G adalah obat keras, yaitu semua obat yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan, bahwa obat hanya boleh diserahkan dengan resep.(WDO/PBN)

  • Zaki Ikut Cabut Izin Usaha Holywings

    Zaki Ikut Cabut Izin Usaha Holywings

    Pasca Ramai di Jakarta

    TANGERANG, BANPOS – Pasca ramai 12 outlet Holiwings di wilayah Jakarta resmi dicabut izin usahanya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu akibat diduga manajemen Holywings diduga melakukan penistaan agama, akhirnya berbuntut ke wilayah lain.

    Seperti di wilayah Kabupaten Tangerang, dimana melalui BupatiTangerang Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan penutupangerai Holywings di Gading Serpong, Tangerang, Banten, adalahpermanen. Izin usaha Holywings Gading Serpong juga dicabut.

    Zaki mengatakan Holywings bisa beroperasi kembali setelahmengurus perizinan. Tetapi Holywings tidak boleh menjualminuman beralkohol.

    Sampai dicabut ya itu selamanya. Permanen, karena izin-izinyang dicabut termasuk ketertiban umumnya. Jadi nanti kita lihat, mereka kalau ganti langsung (misal) ayam geprek, jadi restorangitu, jadi fast food, buka baru jenis usaha ayam geprek gitu, yasilakan saja, ada proses baru lagi. Tapi kalau buka usaha jenisminuman, itu kita tutup,” ujar Zaki kepada wartawan di PendopoBupati Tangerang, Rabu (29/6).

    Zaki menerangkan, ada tiga Holywings yang beroperasi di Tangerang. Satu sudah memiliki izin, sedangkan dua lagiizinnya masih berproses. Kemudian yang satu yang sudahpunya izin kita cabut. Jadi pisahin, ada tiga soalnya. Yang di BSD sama di Karawaci itu yang kita tidak lanjutkan proses izinnya, yang satu yang sudah beroperasi di Gading Serpong, ituyang kita cabut,” jelasnya.

    Zaki menerangkan penutupan bukan hanya soal izin, tapi juga terkait aturan ketertiban umum. Holywings dianggap telahmelanggar Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

    “Kami Pemkab Tangerang akan menutup seluruh geraiHolywings yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang. Terkaitbukan saja masalah perizinan, tapi juga Perda Nomor 20 Tahun2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” kata Zaki.

    Ia menjelaskan, pada perda tersebut Pasal 2 ayat 1, unit usahadilarang membuat keributan atau keonaran di sekitar tempattinggal, tempat usaha, atau tempat lainnya. Selain itu, membuatsesuatu yang dapat mengganggu ketertiban orang banyak.

    “Hari ini surat akan kami kirimkan kepada pemegang, pengelola, tiga Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang langsung dilakukan penutupan dan penyegelan. Ada di GadingSerpong, BSD, dan Lippo Karawaci,” tambahnya.

    Adapun Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fahrul Rozimenyatakan, pihaknya langsung bergerak ke lokasi tempat GeraiHolywings di Kawasan Lippo Karawaci dan Sumarecon GadingSerpong serta Mall Q Big di Kecamatan Pagedangan.

    Sesuai perintah bupati, kami langsung bergerak denganmenutup tiga gerai Holywings, kami tutup secara permanen,” tegas Fahrul Rozi

    Dia mengatakan, saat ini Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) tengahmempersiapkan berkas pembekuan dokumen perizinan GeraiHolywings di Kabupaten Tangerang.

    Sementara itu, terkait dampak penutupan tersebut terhadap para karyawan Holywings yang terkena imbasnya, PemerintahKabupaten (Pemkab) Tangerang bakal mendata jumlahkaryawan yang bekerja di tiga restoran sekaligus bar Holywingstersebut.

    Nanti mungkin kami akan inventarisasi. Kami minta teman-teman untuk mediasi ke Holywings, mencari tahu karyawan-karyawannya ada berapa banyak,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang Rudi Hartono, pada awak media, Rabu (29/6).

    Rudi mengakui jumlah karyawan tiga outlet Holywings itusebenarnya bisa dilihat melalui program wajib laporketenagakerjaan. Namun, ia menyatakan bahwa bisa jadi data dalam program wajib lapor ketenagakerjaan itu tidak diperbarui.

    Memang di aplikasi (program wajib lapor ketenagakerjaan) ada, kadang-kadang tidak update yang di sana, makanya perlukita datangi juga,” sebut Rudi. (ODI/RUL)

  • Faktor Ekonomi Jadi Penyebab, Kasus Kekerasan Seksual Tercatat Meningkat

    Faktor Ekonomi Jadi Penyebab, Kasus Kekerasan Seksual Tercatat Meningkat

     

    CILEGON, BANPOS – Hingga Mei 2022, Dinas PemberdayaanPerempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana(DP3AKB) Kota Cilegon mencatat ada sebanyak 80 kasus dari43 korban kekerasan seksual perempuan dan anak yang ditangani. Sementara pada 2021, DP3AKB mencatat 254 kasusdari 145 korban kekerasan perempuan dan anak.

    Kepala DP3AKB Cilegon, Agus Zulkarnain mengatakan, jumlahkasus kekerasan seksual yang tercatat saat ini ibarat fenomenagunung es”. Jumlah kasus yang tercatat belum tentumenggambarkan peristiwa yang sesungguhnya. Namun Agusmemprediksi, tren kasus tahun ini meningkat salah satunyakarena korban sudah memiliki keberanian untuk melapor.

    “Angka yang tercatat itu belum menunjukan angkasesungguhnya. Namun, tinggi atau meningkatnya kasus ini kitabisa lihat dari dua perspektif. Pertama memang kasusmeningkat, yang kedua ada keberanian dari masyarakat yang menjadi korban berani melaporkan,” kata Agus saat ditemui usaimenghadiri kegiatan di DPRD Kota Cilegon, Rabu (29/6).

    Lebih lanjut, Agus mengungkapkan, dari kasus yang ditanganioleh pihaknya kebanyakan korbannya adalah perempuan. Meskipada 2020 lalu ada juga tercatat 3 korban diantaranya adalahlaki-laki.

    Dikatakan Agus, masih kerap terjadinya kekerasan perempuandan anak baik seksual, fisik dan psikis, dilatar belakangi oleh banyak faktor. Salah satunya pelaku terdorong melakukankekerasan karena faktor ekonomi.

    “Jadi ada banyak faktor. Bukan hanya karena niat, tapi ada juga sebabnya faktor ekonomi. Semisalnya yang laki-laki (pelaku), karena faktor ekonomi, tidak mampu berbuat nakal ditempatnya, malah yang ada disekitarnya yang menjadi korban,” tuturnya.

    Dikatakan Agus, sejauh ini, masyarakat sudah semakinmenyadari pentingnya mencegah kekerasan perempuan dan anak. Itu dilakukan dengan mulai berani melaporkan jikamenemukan kasus kekerasan perempuan dan anak.

    Di samping itu didukung pihaknya selalu gencar melakukanedukasi, sosialisasi serta  menyediakan tempat atau wadah untukmenyampaikan pengaduan.

    “Kita sekarang lebih intens sosialisasi, edukasi terkaitpencegahan kekerasan perempuan dan anak. Di 43 kelurahankita juga ada, Perlindungan Anak terpadu Berbasis di Masyarakat. Kemudian kita juga punya satgas juga. Di industrijuga kita punya wadah, rumah perlindungan pekerjaanperempuan apabila mengalami kekerasan di tempat kerjanya. Jadi kita sudah punya jejaring,” tandasnya. (LUK/RUL)

  • Sopir Ekspedisi Dicokok Gelapkan Truk Warga Carenang

    Sopir Ekspedisi Dicokok Gelapkan Truk Warga Carenang

    SERANG, BANPOS- DM (47) warga Kampung Palahlar, Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang dicokok tim reskim Polsek Polsek Carenang.

    Pria yang berprofesi sebagai sopir ekspedisi ini ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Cijagong, Desa Sukarame, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung Barat.

    Tersangka ditangkap setelah dilaporkan menggelapkan mobil Mitsubishi truk A 9003 ZY milik H Muslim (47) warga Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan peristiwa tipu gelap ini terjadi pada Selasa 18 Januari kemarin. Korban awalnya minta tolong kepada tersangka untuk menjualkan Mitsubishi truk miliknya seharga Rp190 juta.

    “Berdalih akan ada yang membeli, tersangka minta izin kepada korban untuk membawa truk. Lantaran tersangka sering menyewa mobil tersebut, korban percaya dan menyerahkan mobil,” terang Kapolres kepada awak media di kantornya, Rabu (29/6/2022).

    Setelah ditunggu-tunggu, khabar pembelian mobil tidak kunjung diterima korban, bahkan tersangka dan kendaraan truk pun tidak diketahui keberadaannya. Korban berusaha mencari namun tidak berhasil menemukan.

    “Karena tersangka dan kendaraannya tidak kunjung ditemukan, korban akhirnya melaporkan ke Mapolsek Carenang pada 2 Juni kemarin,” ucap Kapolres didampingi Kapolsek Carenang AKP Samsul Fuad.

    Berbekal dari laporan tersebut, Tim Reskrim yang dipimpin Bripka Lupiyanto kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di wilayah Bandung Barat pada Selasa (28/6/2022) sekitar pukul 22.00.

    “Tersangka berhasil diamankan di perkampungan di Desa Sukarame, Kecamatan Pacet di wilayah Bandung Barat,” beber Kapolres.

    Sementara AKP Samsul Fuad menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjual truk milik korban kepada warga di daerah Lampung.

    Berbekal dari informasi tersebut petugas langsung bergerak ke Lampung dan berhasil menemukan truk milik korban.

    “Dari pengakuan si pembeli, truk tersebut telah dijual seharga Rp175 juta. Lantaran belum ada BPKB nya, si pembeli hanya menyerahkan uang Rp140 juta, sisanya akan dibayar setelah BPKB diterima,” kata Kapolsek.

    Akibat perbuatannya, tersangka DM dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (RED)

  • Kejaksaan Tunggu Berkas Hakim Nyabu

    Kejaksaan Tunggu Berkas Hakim Nyabu

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sampai saat ini masih belum menerima pelimpahan berkas perkara dua oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung yang nyabu.

    Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Leonard mengatakan bahwa pihaknya belum menerima berkas dari pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, terkait perkara tersebut.

    “Belum ada berkas pelimpahan ke Pidum,” ujar Leonard kepada awak media, kemarin.

    Menurutnya, pihaknya juga masih belum tahu apakah penanganan kasus itu akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak atau langsung ditangani oleh Kejati Banten. Karena, perlu dilakukan penelitian terhadap berkas terlebih dahulu.

    “Nanti akan diteliti dulu oleh Jaksanya. Jaksa peneliti, lalu nanti Jaksa penuntut. Ini masih harus penelitian dulu,” ungkapnya.

    Ia pun enggan memberikan komentar lebih terkait dengan perkara tersebut. Menurutnya, publik harus menunggu perkembangan perkara itu setelah berkas telah dilimpahkan.

    “Ini kan masih berkas. Masih diteliti dulu. Nanti, berkasnya masih belum masuk. Tahap satu juga belum masuk. Kita lihat nanti perkembangan lah,” ungkapnya.

    Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol.Hendri Marpaung, saat dikonfimasi melalui pesan WhatsApp tidak kunjung memberikan respon. Kendati demikian, pesan yang dikirim oleh BANPOS telah dibaca olehnya.

    Untuk diketahui, BNN Provinsi Banten telah mengungkap perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, yang melibatkan dua orang hakim di PN Rangkasbitung pada Mei lalu. Disebutkan bahwa dua hakim itu kerap nyabu di PN Rangkasbitung.

    Dalam pengungkapan tersebut, BNN Banten menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni RASS seorang ASN di PN Rangkasbitung, YR dan DA yang merupakan hakim di PN Rangkasbitung, serta H yang merupakan pembantu rumah tangga DA. (DZH/AZM)

     

  • Napi Bandar Narkoba Dipindahkan ke Gunung Sindur 

    Napi Bandar Narkoba Dipindahkan ke Gunung Sindur 

    CILEGON BANPOS – Sebanyak 8 narapidana dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Selasa (28/6).

    “Hari ini melaksanakan pemindahan terhadap 8 napi yang ada di Lapas Cilegon. Di mana ke-8 napi yang harus dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur ini sebagian besar terkait kasus narkoba,” kata Kepala Lapas Cilegon Sudirman Jaya.

    Sudirman juga menyebut, pemindahan ke-8 narapidana bandar narkoba dengan keamanan ketat ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam lapas. Selain itu, pemindahan narapidana juga merupakan bentuk pencegahan adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

    “Kami komitmen memerangi narkoba dan tidak main-main akan mengirimkan narapidana kategori bandar ke Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.

    Proses pemindahan narapidana dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB. Pemindahan dilakukan sesuai dengan standar protokol pencegahan dan penanganan Covid-19 dengan pengawalan ketat dari kepolisian dan petugas lapas.

    Pemindahan delapan narapidana ini juga sesuai dengan semangat tiga kunci Pemasyarakatan maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. (LUK/RUL)

  • Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Berumur Diamankan Polisi   

    Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Berumur Diamankan Polisi   

    CILEGON, BANPOS – Seorang pria berinisial MY (40), warga Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon, lantaran aksi pencabulannya terhadap korban Bunga 16 (nama samaran) selama tiga tahun, diketahui oleh sang ibu korban.    

    Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Muhamad Nandar mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. 

    MY diamankan setelah polisi mendapat laporan dari seorang ibu rumah tangga karena anaknya yang berusia 16 tahun, dijadikan pelampiasan nafsu bejadnya pelaku selama tiga tahun terakhir. 

    Terakhir, pelaku melakukan tindakan asusila pada korban pada Jum’at 13 Mei 2022 sekira pukul 23.00 WIB. Sementara, aksi pelaku terhitung dari tahun 2020. 

    Dari keterangan korban, Bunga awalnya berkenalan dengan pelaku MY lewat media sosial Facebook. Setelah dua bulan kemudian, pelaku dan korban saling bertukar nomor handphone. Selanjutnya pada bulan Juni 2020 pelaku meminta korban datang ke rumahnya hingga terjadi hubungan suami istri.

    “Kemudian terjadilah hubungan intim antara bunga (16) dengan MY (40), kejadian tersebut berada di rumah pelaku,” kata AKP Muhamad Nandar, Selasa (28/6).

    Tidak sampai disitu pelaku MY (40) melakukan hubungan intim di rumahnya sebanyak tiga kali di tahun 2020. Lalu, di bulan Mei 2022 sebanyak dua kali dan terakhir pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 ditempat yang sama. 

    Kemudian dikatakan Nandar, ibu korban sudah mengetahui hubungan tersebut dan sempat melarang kepada pelaku MY (40) untuk tidak mendekati putrinya, akan tetapi pelaku tetap saja melakukan hubungan terlarang itu dengan anak korban. Karena kesal dengan kejadian ini ibu korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. 

    “Ibu korban awalnya menanyakan kepada putrinya, tentang hubungan dengan MY sudah sejauh mana dan Bunga menjawab pada ibunya bahwa dirinya telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Dari situ ibu korban sangat terkejut dan menasehati putrinya untuk tidak bergaul dengan MY karena sudah memiliki keluarga,” ungkapnya. 

    Kepolisian juga telah memeriksa para saksi- saksi serta mengamankan barang bukti. “Yang diamankan pada perkara ini berupa pakaian korban, serta hasil visum yang memperkuat dalam petunjuk pembuktian,” terang Nandar.

    Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun kurungan. (LUK/RUL)

  • Mengaku Polisi, Seorang Pria Diamankan Polsek Tigaraksa

    Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang berhasil amankan seorang pria RZ (22) warga Tigaraksa Kabupaten Tangerang, usai melakukan pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi pada Sabtu (25/06).

    Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan mengatakan, telah diamankan seorang pria berinisial RZ yang diduga telah melakukan pemerasan dengan cara mengaku sebagai anggota polisi.

    “Benar telah diamankan seorang pria berinisial RZ yang diduga telah melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai anggota polisi dengan menggunakan kaos bertuliskan polisi setelah melakukan pemerasan kepada YK (19) pada Selasa (21/06) sekitar pukul 20.30 Wib di Kampung Kedongdong Desa Pasirnagka Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang,” kata Hengki pada Selasa (28/06).

    Hengki mengungkapkan, modus tersangka yakni awalnya mengancam korban untuk menyerahkan barang pribadi. Tersangka mengancam akan menembak keponakan korban, pada saat itu korban menyerahkan dua unit handphone Realme dan Vivo.

    “Kemudian korban melaporkan kejadian pemerasan tersebut ke Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang,” jelas Hengki.

    Pada Sabtu (25/06) Unit Reskrim Polsek Tigaraksa berhasil melakukan penangkapan di Jalan Aria Jaya Santika Desa Pasirnangka Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

    “Tim berhasil amankan pelaku dan saat dilakukan pengeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Realme milik korban sesuai dengan laporan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa Polsek Tigaraksa,” ucap Hengki.

    Atas perbuatannya kata Hengki, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara. (ADITYA/BNN)