Kategori: HUKRIM

  • Bukannya Jadi Tempat Menjaga Keamanan, Pos Ronda Malah Jadi Tempat Transaksi Togel

    Bukannya Jadi Tempat Menjaga Keamanan, Pos Ronda Malah Jadi Tempat Transaksi Togel

    CIKEUSAL, BANPOS- Buruh harian lepas dan sopir angkutan kota diamankan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang setelah tertangkap tangan menjual dan membeli kupon judi togel.

    Keduanya diamankan di Pos Ronda Kampung dan Desa Sukaratu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Dari kedua tersangka ini petugas mengamankan barang bukti handphone, buku rekapan serta uang taruhan sebanyak Rp263 ribu.

    Kedua tersangka yang diamankan yaitu MU alias Wewe (43) yang diketahui sebagai pengecer judi togel dan KA (50) sopir angkot yang merupakan pemasang nomor judi togel.

    Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menjelaskan penangkapan terhadap pengecer dan pemasang judi togel ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

    “Awalnya ada informasi dari masyarakat yang resah lantaran kampungnya dijadikan ajang penjualan judi togel,” terang Dedi Mirza kepada awak media, Senin (27/6/2022).

    Berbekal dari laporan tersebut, kata Kasatreskrim, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Dan pada Kamis (22/6/2022) malam, Tim Resmob berhasil mengamankan tersangka.

    “Kedua tersangka diamankan sekitar pukul 21.30, saat tengah melakukan transaksi di pos ronda. Bersama barang bukti, kedua tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang,” kata Dedi Mirza.

    Dalam pemeriksaan, kata Kasatreskrim, tersangka MU alias Wewe mengaku baru dua bulan menggeluti bisnis judi togel yaitu dari bulan April. Namun masyarakat menyebut bahwa bisnis judi togel sudah lama digeluti Wewe.

    “Kalau dari informasi warga sudah lama, tapi pengakuan tersangka Wewe sejak April berbisnis togel. Bisnis haram tersebut dilakukan karena penghasilan Wewe sebagai buruh harian lepas tidak menentu,” kata Dedi.

    Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat untuk menjahui segala bentuk perjudian. Sebab sesuai arahan pimpinan, pihaknya tidak mentolerir dan akan menindak tegas pelakunya.

    “Jadi kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain judi apapun bentuknya, sebab kami akan menindak tegas tanpa pandang bulu siapapun pelakunya. Ini perintah pimpinan,” tegas Dedi Mirza.

    Akibat perbuatannya, tersangka Wewe dan KA dijerat dengan Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Muf)

  • PBMA Kecam Penggunaan Nama Muhammad-Maria  

    PBMA Kecam Penggunaan Nama Muhammad-Maria  

    SERANG, BANPOS – Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) mengkecam  promosi minuman keras (Miras) yang dilakukan  oleh Hollywings Indonesia dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria.

    Ketua Umum PBMA, KH Embay Mulya Syarief dalam siaran persnya Minggu (26/6) menegaskan, bahwa penggunaan Muhammad-Maria oleh Hollywings  merupakan bagian dari penodaan terhadap agama.

    “PBMA mengecam keras tindakan pihak Holywings Indonesia yang menjadikan nama Muhammad dan Maria untuk promosi minuman keras beralkohol dimana sudah diketahui bahwa minuman keras adalah haram dan dilarang mengkonsumsinya bagi pemeluk Islam,” kata Embay.

    Ia menjelaskan,  Muhammad adalah nama nabi umat Islam, nama agung dan mulia yang sangat tidak pantas dilekatkan dengan promosi bagi segala hal yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.

    “Begitupun nama Maria, adalah nama yang dihormati oleh umat Kristiani dan tidak selayaknya dijadikan bahan promosi untuk sesuatu yang bertentangan dengan ajaran agama. Oleh sebab itu promosi minuman keras menggunakan kedua nama diatas sangat menyakitkan dan melukai perasaan umat beragama,” jelasnya.

    Karenanya, PBMA lanjut Embay, memandang kasus ini termasuk dalam penodaan agama yang melanggar Undang Undang di Indonesia. “Harus dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya 

    Dalam kesempatan ini juga PBMA menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Kepolisian RI yang bertindak cepat dan antisipatif dengan melakukan penanganan secara profesional sebelum kasus ini melebar;

    “PBMA mengimbau kepada seluruh warga Mathla’ul Anwar khususnya dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia umumnya untuk dapat menahan diri dan tidak melakukan  tindakan hukum sendiri namun menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat berwenang secara tuntas dan transparan,” pungkasnya. (RUS/AZM)

     

  • Tega, Warga Deringo Cabuli Anak Pacar Sendiri

    Tega, Warga Deringo Cabuli Anak Pacar Sendiri

    DK (46), warga Kelurahan Deringo, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon ditangkap oleh jajaran kepolisian. DK ditangkap Polres Cilegon lantaran diduga mencabuli anak dibawah umur. Lebih parahnya lagi, korban yang berusia 11 tahun ini merupakan anak dari pacar pelaku sendiri.

    Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Muhamad Nandar mengatakan, aksi bejat pelaku terbongkar saat korban bercerita kepada bibi korban. Bahwa pelaku telah melakukan aksi bejat kepada korban sebanyak dua kali. Aksi pelaku pun dilaporkan bibi korban ke polisi.

    Diketahui DK melakukan  perbuatan cabulnya pada  April 2022 lalu, di dalam rumah pacarnya di Kecamatan Citangkil Kota Cilegon.

    Aksi cabul pelaku, kata Nandar dilakukan di rumah korban saat ibu korban keluar rumah. Modusnya, pelaku mengiming-imingi dengan sejumlah uang dan mengancam kepada korban untuk tidak memberitahu kepada siapa-siapa.

    “Pelaku DK ini mencari momen saat rumah kosong. Ketika ibu korban pergi ke luar rumah, pelaku langsung mencabuli korban. Pelaku ini melakukan aksi bejatnya dengan cara membujuk rayu dengan mengimingi-imingi dengan sejumlah uang. Pelaku juga sempat mengancam korban untuk dibunuh jika berani bercerita ke orang lain,” tuturnya.

    Atas laporan tersebut, penyidik Satreskrim langsung menindak lanjutinya. Penyidik kemudian melakukan visum dan hasilnya didapati luka robek pada vagina korban. Tidak lama setelah itu pelaku langsung diamankan pada Kamis (23/6).

    Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomror 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun penjara. (LUK/RUL)

  • Tempat Hiburan Ilegal Nekat Tetap Beroperasi

    Tempat Hiburan Ilegal Nekat Tetap Beroperasi

    PANDEGLANG, BANPOS-Meskipun sudah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang, dua dari empat tempat hiburan malam berupa karaoke dan billiard pada Jumat (24/6) lalu kedapatan kembali beroperasi. Padahal saat disegel pada pekan lalu, tempat hiburan malam tersebut belum memiliki izin yang lengkap.

    Pantauan wartawan, pengawasan perizinan yang dilakukan oleh Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta didampingi oleh Polres Pandeglang dan Sub Denpom III/4-3 Pandeglang ini memfokuskan tempat karaoke Carista di Desa Pejamben, Kecamatan Carita, Pondok Cengkar di Desa Margasana, Kecamatan Pagelaran, RM Yayang Putri di Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, dan rumah karaoke Srikandi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang.

    Selain mengawasi keempat tempat hiburan malam yang sudah disegel tersebut, aparat gabungan juga merazia sejumlah lokasi yang ditengarai menjadi tempat karaoke, salah satunya di kawasan Pantai Kepuh di Kecamatan Pagelaran.

    Saat petugas mendatangi tempat karaoke dan billiard Carista milik Tb Udin Mulyadi (Haji Midin), tempat tersebut tengah beroperasi dan segel yang sebelumnya dipasang petugas sudah dicopot.

    Begitupun saat petugas mendatangi Pondok Cengkar, tempat karaoke yang berlokasi di Desa Margasana, Kecamatan Pagelaran tersebut juga kembali beroperasi, meski izinnya belum ditempuh. Saat petugas meminta karyawan Pondok Cengkar menunjukkan izin usahanya, karyawan tersebut menunjukkan izin lama, sama seperti pekan lalu.

    “Ini izinnya pak,” kata salah seorang kasir Pondok Cengkar.

    Izin yang ditunjukkan tersebut rupanya masih versi lama dan belum migrasi ke Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko. Kemudian petugas meminta karyawan Pondok Cengkar untuk menutup usahanya dan meminta pulang para pengunjung.

    Plt Kasat Pol PP Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, sebelum izinnya lengkap maka pemilik tempat karaoke jangan membuka usahanya terlebih dahulu.

    “Kalau masih membandel kita berikan teguran kedua dan akan diangkut seluruh peralatan karaokenya. Tolong sampaikan kepada pemilik tempat hiburan untuk segera mengurus izinnya,” tegas Fahmi.

    Pengawasan dilanjutkan ke rumah karaoke Srikandi di Kecamatan Sukaresmi dan RM Yayang Putri di Kecamatan Panimbang. Namun kedua tempat hiburan tersebut dalam keadaan tutup.

    Dikatakan Fahmi, selain mengawasi empat tempat hiburan yang sudah disegel, pihaknya juga mendatangi tiga tempat yang diduga dijadikan hiburan malam yang belum memiliki izin. Benar saja, ketiga lokasi yang berada di Kecamatan Panimbang dan Pagelaran itu tidak memiliki izin dan tempat yang kumuh.

    “Kita dapatkan tiga lokasi (tempat hiburan, red) baru yang belum memiliki izin dan sudah kita berikan peringatan untuk segera mengurus izin

    Jika pengusaha tempat hiburan masih melakukan pelanggaran, kita akan meningkatkan tindakan berupa penyitaan alat karaoke serta penutupan secara permanen,” ungkapnya.

    Sementara itu, Jabatan Fungsional (JF) Analisis Kebijakan PTSP DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Adi Wahyudi mengatakan, tempat hiburan Pondok Cengkar saat ini belum memigrasikan Nomor Induk Berusaha (NIB) ke versi terbaru, yakni OSS RBA.

    Ia mengaku, saat dilakukan penindakan pekan lalu, pengelola Pondok Cengkar sudah melakukan koordinasi ke DPMPTSP untuk mengurus perizinannya. Pihaknya menyarankan pengelola Pondok Cengkar serta yang lainnya untuk segera melakukan migrasi NIB ke OSS RBA serta memperbaharui IMB atau saat ini menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai peruntukan usahanya.

    “Namun setelah dilakukan pengecekan NIB-nya belum berubah ke versi terbaru,” katanya.

    Selain Pondok Cengkar, lanjut Adi, pemilik tempat karaoke dan billiard Carista, Haji Midin, serta pemilik RM Yayang Putri dan rumah karaoke Srikandi juga sudah berkoordinasi untuk mengurus perizinan.

    “Kalau dari izin secara OSS RBA, H Midin sudah bermigrasi. Tapi kan masih ada pemenuhan kewajiban yang harus dia penuhi, karena izin karaoke itu tidak semudah yang mereka sekarang laksanakan. Karena ada beberapa tahapan mulai dari prasarana serta izin lingkungan dari masyarakat sekitar,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Kedapatan Curi Motor Karyawan Minimarket, Gembong Ranmor Nyaris Dimassa

    Kedapatan Curi Motor Karyawan Minimarket, Gembong Ranmor Nyaris Dimassa

    Kedapatan Curi Motor Karyawan Minimarket, Gembong Ranmor Nyaris Dimassa

    SERANG, BANPOS- Satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil ditangkap warga saat menggasak Honda Beat putih A 2465 EM milik Ahdiat Febriadi (22) di parkiran Alfamart Kampung Nyawana, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

    Tersangka MS (33) warga Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang sempat dihakimi massa namun tersangka berhasil diamankan personil Polsek Cikeusal sehingga peristiwa yang tidak diinginkan bisa dihindari.

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan peristiwa pencurian motor milik karyawan Alfamart ini terjadi Jumat (25/6/2022) sekitar pukul 17.00. Tersangka MS dan As (DPO) mencoba mencuri motor korban yang terparkir di halaman Alfamart.

    “Aksi kedua pelaku ini diketahui oleh korban bersama karyawan Alfamart lainnya dan diteriaki maling,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada awak media, Sabtu (26/6/2022).

    Mengetahui aksinya diketahui pemilik motor, As yang menunggu di atas motor kabur dengan sepeda motornya, sementara tersangka MS melarikan diri ke arah persawahan.

    “Korban bersama warga kemudian mengejar dan berhasil menangkap pelaku. Beruntung ada personil Polsek Cikeusal dan langsung mengamankan pelaku dari tangan masyarakat ke Mapolsek Cikeusal,” terang Yudha Satria.

    Saat dilakukan penggeladahan dari tersangka MS, petugas menemukan barang bukti satu kunci T berikut mata kunci. Untuk pengembangan kasus, personil Polsek Cikeusal melimpahkan tersangka ke Satreskrim Polres Serang.

    Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui jika tersangka MS bersama kelompoknya sudah melakukan aksi curanmor sebanyak 17 kali.

    “Selain di wilayah hukum Polres Serang, pelaku juga beraksi di wilayah Kota Serang dan sebelumnya belum pernah tertangkap,” tambah Dedi Mirza.

    Akibat perbuatannya ini, tersangka Mami Suryana dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (AZM)

  • Pemuda Nyaris Jadi Korban Pembunuhan, Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja Polsek Ciomas

    Pemuda Nyaris Jadi Korban Pembunuhan, Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja Polsek Ciomas

    SERANG, BANPOS – Berawal dari peristiwa pengeroyokan yang menimpa seorang pemuda asal Kampung Gunungsaumbul, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, pada Rabu 8 Juni 2022 lalu, Ahmad Sulhi (19 tahun) kembali mendatangi Mapolsek Ciomas Bersama kuasa hukumnya Muhammad Akilman Yudha, S.H, M.H dari kantor hukum Iskandarsyah & Partners, untuk menanyakan perkembangan penanganan laporan yang sebelumnya sudah dilakukan.

    “Hari ini, kami dari dari kantor hukum Iskandarsyah & Partners, selaku Kuasa Hukum Ahmad Sulhi, ingin menanyakan laporan saudara Ahmad Sulhi di Polsek Ciomas. Karena, hingga kini kasus tersebut tak terselesaikan,” kata Muhammad Akilman Yudha kepada wartawan, Kamis (23/6/2022).

    Apalagi, kata Akilman, menurut keterangan dari Sulhi dan beberapa sanksi mata, bahwa terdapat adannya upaya dugaan percobaan pembunuhan dari peristiwa pengeroyokan tersebut.

    “Awalnnya, mereka duduk pinggir jalan, masih wilayah hukum Polsek Ciomas, lalu didatangi oleg seorang perempuan dan mengusir adik Sulhi beserta teman temannya. Akhirnnya, adik Sulhi minta maaf kepada perempuan tersebut. Namun, peremupan tersebut tidak puas dan langsung lakukan perampasan kunci motor serta menarik baju adik Sulhi yang dikenakan hingga terjatuh,” jelas Akilman.

    Tak sampai disitu, masih kata Akilman, kemudian datanglah beberapa orang dari rekan perempuan tersebut yang kemudian melakukan pengeroyokan terhadap adik Sulhi. Adapun diantara pelaku yang lakukan pengeroyokan tersebut yang diketahui berinisial HF, membawa senjata tajam (golok) lalu menyerang dan mengarahkan golok ke arah leher Ahmad Sulhi.

    “Namun untung, ada saudara Suheri yang menahan tangan HF yang saat itu sudah hampir mengenai leher Ahmad Sulhi. Kemudian, tidak dapat digunakan dengan golok, HF memakai benda berat, dihatamkan ke Adik Sulhi, dan pingsan. Kemudian jadi ramai warga,” jelas Akilman.

    Maka itu, Akilman menegaskan, hari ini, ingin menanyakan progres penangan perkara tersebut. Mengetahui, kejadian dari 8 Juni hingga 24 Juni, dan terhitung 3 minggu. “Padahal sudah jelas, terdapat dugaan percobaan pembuhan. Kami akan kawal terus, hingga keadilan ditegakkan,” tuturnnya.

    Sementara itu, hingga kini dari Polsek Ciomas, belum dapat dimintai keterangannya. (RUL)

  • Polisi Jamin ET Jadi Tersangka

    LEBAK, BANPOS – Polisi memastikan oknum pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, ET yang diduga korupsi bantuan korban bencana pada 2021 lalu, menjadi tersangka.

    Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono, Kamis (23/6) kepada BANPOS di ruang kerjanya.

    Namun begitu, untuk menetapkan ET sebagai tersangka atas dugaan korupsi bantuan bencana, pihaknya sedang menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten untuk mengetahui berapa nilai kerugian keuangan negaranya.

    “Pasti, kita tinggal nunggu hasil audit BPKP saja. Kalau hasil audit BPK sudah ada, angka kerugian negaranya berapa, ya kita lanjutkan ke tahap selanjutnya,” katanya.

    Sebelumnya, pengungkapan kasus dugaan korupsi bantuan bencana di Dinas Sosial (Dinsos) Lebak terus berlanjut. Namun, terganjal belum adanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga terkesan berjalan ditempat alias mandeg. Dana bantuan untuk korban bencana yang terjadi pada bulan Februari – Maret 2021 sebesar Rp341 juta.

    Walau ratusan saksi telah dimintai keterangan terkait dugaan korupsi itu, penyidik Polres Lebak hingga sekarang ini belum bisa menetapkan ET sebagai tersangka, lantaran penyidik belum menerima hasil audit dari BPK.

    Kanit Tindak Pidana Korupsi Polres Lebak, Ipda Putu Ari Sanjaya kepada wartawan, Rabu (22/6) mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui nilai kerugian keuangan negara.

    “Bila hasil audit BPK sudah keluar kita bisa ke tahapan selanjutnya. Jadi saat ini kami masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK. Pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan,” katanya

    ET, diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Perlindungan Jaminan Sosial (PFM Linjamsos) di Dinas Sosial Kabupaten Lebak. Diduga lantaran tengah tersangkut hukum, ET dicopot dari jabatannya. (Her/PBN)

  • Temuan LHP BPK Sisa 10 Persen

    PANDEGLANG, BANPOS–Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, terdapat temuan kerugian Negara sebesar Rp 1,8 Miliar.

    Total temuan itu, akibat terjadi kelebihan pembayaran terhadap pihak ketiga atau kontraktor pelaksana pada 11 paket pekerjaan yang tersebar di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora), Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBDPK) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

    Hasil tindak lanjut Inspektorat Kabupaten Pandeglang, hingga saat ini tercatat masih ada sisa sekitar Rp 300 Juta yang belum dikembalikan. Jumlah itu juga mendominasi di Dindikpora mencapai Rp 200 juta, dan BPBDPK Rp 100 juta.

    Inspektur Inspektorat Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta menyatakan, pihaknya masih terus melakukan penagihan terhadap para pengusaha yang belum mengembalikan kelebihan pembayaran dari hasil temuan BPK RI.

    “Alhamdulillah, progres tindak lanjut LHP BPK RI yang sekarang 2021, sudah mencapai 90 persen. Jadi kita punya waktu sampai tanggal 23 Juli 2022, untuk menyelesaikannya,” kata Fahmi, saat di temui di lingkungan DPRD Pandeglang, Rabu (22/6).

    Temuan seluruhnya ungkap Fahmi, mencapai Rp 1,8 Miliar, yang sudah dikembalikan kurang lebih sekitar Rp 1,4 Miliar. “Jadi, sisanya yang belum mengembalikan sekitar Rp 300 juta lebih,” tandasnya.

    Sekitar 10 persen yang belum itu, masih tersebar di tiga OPD yakni, Dindikpora masih ada 3 pihak ketiga, soal pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), BPBDPK satu pengusaha dan DPUPR satu pengusaha.

    “Yang paling besar itu di Dindikpora, jumlahnya kurang lebih mencapai sekitar Rp 200 juta lagi, di BPBDPK soal Huntap tersisa yang belum dikembalikan mencapai Rp 100 juta lagi, bagus progresnya kalau yang ini. Begitu juga di DPUPR, hanya tersisa Rp 20 juta dari satu kontraktor,” ujarnya.

    Fahmi meyakini, sebelum tanggal 23 Juli 2023 mendatang, pengembalian kelebihan pembayaran yang menjadi temuan BPK RI itu sudah dapat diselesaikan.

    “Saya kejar dan mudah-mudahan di tanggal itu, sudah mencapai 100 persen pengembalian dari para pihak ketiga atau kontraktor pelaksananya,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, diganjar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI Perwakilan Banten.

    Walau demikian, ternyata tak semulus yang dibayangkan. Sebab, BPK RI menemukan kerugian negara, yang mesti dikembalikan oleh pihak ketiga yang mengerjakan proyek pembangunan di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pandeglang.

    Ketiga OPD itu yakni, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang. (pbn/bnn

  • Jadi ‘Sponsor’ Pengiriman TKW Ilegal, Mantan Calon Kades di Pontang Ditangkap

    Jadi ‘Sponsor’ Pengiriman TKW Ilegal, Mantan Calon Kades di Pontang Ditangkap

    SERANG, BANPOS- Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang menangkap NN (43) warga Desa Linduk, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

    Pria yang pernah mencalon diri sebagai Kepala Desa ini ditangkap di jalan tol Tangerang-Merak KM 55 karena diduga melakukan pengiriman tenaga kerja wanita (TKW) yang biasa dikenal dengan sebutan ‘Sponsor’ secara ilegal ke Saudi Arabia.

    “Tersangka NN ditangkap di jalan tol saat akan memberangkatkan satu calon TKW asal Kecamatan Cikeusal saat akan dibawa ke bandara,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat jumpa pers di Mapolres Serang, Rabu (22/6/2022).

    Dari kendaraan Toyota Cayla yang dikemudikan tersangka NN, petugas mengamankan barang bukti 4 buah paspor, buku tabungan, 1 unit handphone, uang Rp1.850.000,- serta satu tiket pesawat.

    Dari hasil pemeriksaan, diketahui NN juga menampung 7 calon TKW lainnya di rumahnya. Berdasarkan pengakuan tersebut, personil Unit PPA langsung bergerak ke rumah tersangka di Desa Linduk, Kecamatan Pontang.

    “Dari rumah NN ada 7 calon TKW yang dijanjikan akan diberangkatkan ke Arab Saudi. Dari 7 calon TKW, ada diantara yang masih berusia dibawah umur,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kanit PPA Ipda Stefany Panggua.

    Dalam pemeriksaan juga diketahui jika tersangka NN merupakan jaringan sindikat pengiriman TKW secara ilegal ke Arab Saudi. Modusnya dengan memberangkatkan calon TKW menggunakan visa wisata.

    Oleh sindikat ini, tersangka NN mendapat tugas merekrut dan antar jemput calon TKW, mengurus paspor dan medical check up serta mengurus administrasi calon TKW yang berdomisili di Serang.

    “Dari pekerjaannya ini, tersangka mendapat keuntungan atau upah sebesar Rp4 juta dari setiap calon TKW yang berhasil diberangkatkan ke Arab Saudi. Bahkan tersangka NN mengaku sudah memberangkatkan tenaga kerja migran lebih dari seratus orang,” kata Kapolres.

    Kapolres menjelaskan keberhasilan pengungkapan pengiriman tenaga kerja migran secara ilegal ini berawal dari informasi masyarakat.

    “Awalnya ada informasi dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti. Bahkan ada informasi bahwa ada penyekapan calon TKW di wilayah Pontang, namun setelah dicek tidak benar,” terang Yudha Satria.

    Atas perbuatannya, tersangka NN dijerat dengan Pasal 2, 4 dan Pasal 10 UU RI Nomor 21/2007, tentang tindak pidana perdagangan orang. Selain itu, juga dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 86 UU Nomor 18/2007 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia serta UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

    “Kita kenakan juga pasal perlindungan anak dikarenakan dari ke 7 tenaga kerja migran Indonesia ini ada yang usianya dibawah 17 tahun,” tandasnya.

    Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak terkena bujuk rayu oknum yang menjanjikan kerja di luar negeri dengan gaji besar melalui cara yang tidak legal, artinya tanpa ijin dari pemerintah.

    “Resikonya sangatlah besar karena bisa dimanfaatkan oleh oknum penyalur tenaga kerja maupun majikan tempatnya bekerja yang merugikan diri TKW yang bersangkutan,” imbauannya. (Muf)

  • Dipercaya Bisa Menambah Stamina, Pegawai Swasta di Serang Konsumsi Sabu

    Dipercaya Bisa Menambah Stamina, Pegawai Swasta di Serang Konsumsi Sabu

    SERANG, BANPOS- Dipercaya dapat menjaga stamina tetap segar, RC (36), karyawan perusahaan swasta nekad mengkonsumi sabu hanya agar dapat menyelesaikan laporan kerja.

    Namun apes, baru saja membeli sabu tersangka RC keburu disergap petugas Satresnarkoba Polres Serang di depan rumahnya di satu komplek di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis (16/6/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

    “Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dari saku celana tersangka,” terang Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Michael K Tandayu kepada awak media, Rabu (22/6/2022).

    Dalam pemeriksaan, kata Michael, tersangka mengaku baru saja membeli sabu dari seseorang yang ditemui di wilayah Kebon Jahe. Hanya saja tersangka tidak mengetahui lebih dekat lantaran transaksi dilakukan di pinggir jalan.

    “Sebelum diamankan, tersangka mengaku baru saja membeli sabu dari salah seorang pengedar di daerah Kebon Jahe. Kita masih selidiki penjualnya dan sudah diketahui identitasnya,” kata Michael didampingi Kanit 2 Ipda Rian Jaya Surana.

    Michael menjelaskan dari hasil pemeriksaan juga diketahui jika tersangka RC kerap menggunakan sabu tatkala dirinya harus menyelesaikan pekerjaan yang menumpuk.

    “Jadi tidak rutin mengkonsumsi sabu namun hanya disaat harus menyelesaikan pekerjaan yang menumpuk. Itu pengakuan tersangka,” jelasnya.

    Kasatreskoba kembali menegaskan bahwa dirinya akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu meski hanya sebatas pemakai. Pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.

    “Sesuai perintah pimpinan, pelaku penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas tanpa pandang bulu, walaupun pemakai. Oleh karenanya, jauhi narkoba karena dapat merusak masa depan,” tandasnya.

    Akibat dari perbuatannya, tersangka RC dikenakan Pasal 114 jo pasal 112 UU RI No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Red)