Kategori: HUKRIM

  • Diduga Ujarkan Kebencian ke MUI, Warga Cikeusal Ditangkap Polisi

    SERANG, BANPOS – Seorang warga asal Cikeusal-Kabupaten Serang, RM, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten.

    RM diduga mengujarkan kebencian kepada MUI Provinsi Banten tentang fatwa haram membaca Al-quran di trotoar, melalui media sosial Facebook dengan akunnya yang bernama Romeo Guiteres.

    Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga, mengatakan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka terhadap RM merupakan imbas dari ujaran kebencian yang dilakukan oleh tersangka, dan membuat sakit hati sejumlah ulama dan MUI secara kelembagaan.

    “Ujaran kebencian dan permusuhan diangkat ke publik oleh pelaku melalui akun facebook Romeo Guiteres, pada postingan Sabtu 23 April 2022,” ujarnya pada saat konferensi pers di Markas Polda Banten, Senin (20/6).

    Shinto menuturkan, Polda Banten melalui Subdit Siber Ditreskrimsus telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, mulai dari MUI Provinsi Banten hingga para ahli seperti ahli bahasa, ahli ITE dan ahli hukum pidana.

    “Dari rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap beragam barang bukti berupa tangkapan layar postingan di Facebook, satu unit hp Vivo hitam lengkap simcard, dan satu unit hp Samsung lengkap simcard,” katanya.

    Sementara itu, Kasubdit Siber, AKBP Wendi Ardianto, mengatakan bahwa pihaknya telah menelusuri unggahan yang diduga merupakan ujaran kebencian tersebut. Didapati bahwa RM merupakan pelaku sekaligus orang yang menguasai akun tersebut.

    Menurut Wendi, berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa RM menyampaikan dugaan ujaran kebencian itu akibat merasa sakit hati dengan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Banten mengenai larangan melakukan pengajian di trotoar.

    “Merasa sakit hati dengan adanya fatwa MUI yang dikeluarkan oleh MUI Banten tentang masalah dilarangnya melakukan pengajian di jalan dan trotoar-trotoar, karena yang bersangkutan ini pernah melakukan pengajian di trotoar,” ujarnya.

    Akibat perbuatannya tersebut, RM dijerat pasal berlapis dengan Pasal 45A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 157 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara. (DZH/AZM) 

  • Aset Eks Direktur BPRS Cilegon Mandiri Disita

    Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon kembali menyita aset tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan Bank Pembiayaannya Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM). 

    Kali ini, Kejari Cilegon menyita 4 rumah milik Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum BPRS-CM inisial IS yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai  tersangka. Diketahui penyitaan tersebut dilakukan pada Jumat, (17/6/22) lalu.

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Cilegon, Muhammad Ansari membenarkan telah menyita beberapa barang tidak bergerak milik tersangka IS. Diantaranya, 3 unit tanah dan bangunan yang berada di Kota Cilegon dan 1 unit tanah dan bangunan di Kota Serang.

    “Itu milik Tersangka IS dan keluarganya yang sudah kami (Penyidik Kejari Cilegon) sita,” kata Ansari saat dikonfirmasi, Senin (20/6). 

     

    Lebih lanjut dikatakan Ansari, penyitaan tersebut telah berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Sita PN Serang nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Srg yang memberikan izin kepada penyidik untuk menyita barang tidak bergerak terkait dengan penyidikan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT BPRS-CM Tahun 2017-2021.

    Kemudian, Ansari menambahkan, sejak awal dilakukan penyitaan, Kejari Cilegon menyita sebanyak 20 aset milik para tersangka. Sampai saat ini, aset tersebut masih dalam proses perhitungan kerugian negara. “Total kerugian negara dalam penyidikan ini masih dalam proses perhitungan oleh BPKP Banten,” pungkasnya. (LUK/RUL)

  • Baru Transaksi, Penjual dan Pembeli Sabu Dibekuk Polisi

    Baru Transaksi, Penjual dan Pembeli Sabu Dibekuk Polisi

    SERANG, BANPOS- Baru saja mengambil sabu pesanan, karyawan swasta berinisial PIJ (36), diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang di pinggir jalan depan Balai Desa Teras di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

    Dalam pengembangannya, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait berhasil mengamankan di penjual sabu berinisial HE (31) di rumahnya di Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

    “Tersangka PIJ diamankan Tim Opsnal pada Senin 13 Juni sekitar pukul 22.00 di pinggir jalan dengan barang bukti 1 paket sabu serta handphone yang digunakan untuk memesan,” terang Kasatreskoba Iptu Michael K Tandayu kepada awak media, Senin (20/6/2022).

    Dalam pemeriksaan, kata Michael, tersangka PIJ yang merupakan karyawan swasta membeli barang terlarang tersebut dari tersangka HE yang merupakan buruh serabutan. Alasan mengkonsumsi sabu lantaran agar stamina tambah bugar.

    “Dari informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak ke tempat tinggal tersangka HE yang berada di daerah Kecamatan Tanara dan berhasil mengamankan di rumahnya,” kata Kasatreskoba.

    Michael menjelaskan tersangka HE mengakui jika dirinya telah menjual sabu kepada PIJ. Tersangka HE mendapatkan sabu dari seorang pengedar lainnya yang mengaku warga Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

    “Tersangka HE mengaku mendapatkan sabu dari orang yang mengaku warga Kresek, namun tidak mengetahui secara dalam karena transaksi dilakukan di tempat yang sudah ditentukan di pengedar,” jelasnya.

    Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 jo Pasal 112 jo pasal 132 ayat (1)  UU RI No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (MUF)

  • Dua Pelaku Spesialis Pencurian Sarang Walet di Tanara Dicokok Polisi

    Dua Pelaku Spesialis Pencurian Sarang Walet di Tanara Dicokok Polisi

    TANARA, BANPOS- Dua dari lima pelaku pencurian spesialis sarang burung walet yang sudah belasan kali beraksi di wilayah Serang Utara berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Tanara.

    Kedua pelaku yaitu Nurma’in (29), warga Desa Linduk, Kecamatan Pontang,  Kab.Serang ditangkap di daerah Kampung Kebasiran, Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

    Sedangkan tersangka Pasni alias Dono (45) warga Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang ditangkap di Kampung dan Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa.

    “Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kasemen, Kota Serang dan Tirtayasa, Kabupaten Serang, pada Sabtu (18/6/2022). Tiga pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada awak media, Senin (20/6/2022).

    Kapolres menjelaskan dari hasil pemeriksaan diketahui aksi pencurian kawanan spesialis sarang walet terakhir dilakukan pada 24 Mei kemarin, di rumah walet milik Muhaimin (47) di Kampung dan Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara.

    “Dari gedung walet milik Muhaimin ini, para pelaku menggondol sarang walet sebanyak kurang lebih 8 kg atau setara dengan harga Rp80 juta,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.

    Kasus pencurian diketahui ketika korban mengetahui kunci pintu rumah walet dalam keadaan rusak. Selain itu, korban menemukan sejumlah peralatan yang ditinggal pelaku, diantaranya 1 buah senter, gergaji besi, batangan besi serta gergaji besi di sekitar rumah walet.

    Belum sebulan menerima laporan, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini berhasil mengetahui identitas satu pelaku yaitu Nurma’in. Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Tanara berhasil menangkap tersangka di areal tambak ikan di daerah Kebasiran.

    “Tersangka Nurma’in tidak melawan saat ditangkap dan mengakui telah melakukan pencurian sarang walet. Dari pengakuan tersangka muncul identitas 4 pelaku lainnya,” kata Yudha Satria.

    Tanpa buang waktu, petugas segera bergerak mengejar 4 pelaku lainnya dan berhasil meringkus tersangka Pasni alias Dono di rumah warga di Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa.

    “Usai menangkap Pasni alias Dono, petugas bergerak ke lokasi rumah tiga pelaku lainnya namun tidak berhasil menangkap karena para pelaku tidak berada di rumahnya,” jelasnya.

    Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan saat beraksi Nurma’in bertugas menjebol gembok pintu rumah walet dan mengawasi keadaan sekitar. Sedangkan Pasni alias Dono bersama 3 pelaku yang masih DPO bertugas memungut sarang walet.

    “Tugas Nurma’in adalah yang membongkar gembok pintu rumah walet dan mengawasi keadaan sekitar, sementara 4 pelaku lainnya memungut sarang walet,” terang Dedi Mirza.

    Kedua tersangka mengakui bersama 3 temannya sudah melakukan 11 kali pencurian sarang walet. Barang hasil jarahan tersebut dijual seharga Rp7 juta perkilo kepada tengkulak yang ditemui di daerah pesisir Tangerang.

    “Barang hasil curian tersebut selalu dijual kepada tengkulak di daerah Tangerang seharga Rp7 juta perkilo. Hanya saja kedua tersangka tidak mengetahui lokasi karena yang menjual pelaku lainnya yang masih kita kejar,” tandas Dedi Mirza.

    Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Red)

  • Proyek Bencana Jadi Temuan BPK

    Proyek Bencana Jadi Temuan BPK

    PANDEGLANG, BANPOS-Proyek pembangunan 233 Hunian Tetap (Huntap) untuk warga terdampak bencana tsunami yang terjadi pada tahun 2018 lalu di Desa Sumberjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang sebesar Rp19,1 miliar lebih menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam proyek tersebut, ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 551,521 juta.

    Diketahui, anggaran pembangunan yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp 74,666 miliar, dimana Rp 21,087 miliar untuk pembangunan 233 huntap di Kecamatan Sumur dan setelah dilelangkan, pembangunan rumah korban bencana tsunami itu menjadi Rp19,1 miliar.

    Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Bongbong Karya Utama (BKU) sesuai kontrak Nomor 640/01/SP/BPBD/2021 tanggal 3 Juni 2021 senilai Rp 19.199.479.500. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 120 hari kalender terhitung mulai 3 Juni sampai dengan 30 September 2021.

    Kontrak mengalami tiga kali addendum, terakhir dengan addendum II Kontrak Nomor 640/ADD-2/02/SP-BPBD/2021 tanggal 13 September 2021 tentang tambah kurang item pekerjaan. Pekerjaan telah selesai dilaksanakan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 027/003-BAHPP/hntp.sumberjaya/BPBD/IX/2021 tanggal 23 September 2021. Pekerjaan tersebut telah dibayar 100 persen dengan rincian SP2D.

    Mekanisme pembayaran uang muka 20 persen sesuai dengan Nomor SP2D 02663/SP2D/LS/VI/2021, tanggal SP2D 24 Juni 2021 senilai Rp3.821.556.992. Kemudian termin I 40 persen sesuai Nomor SP2D?LS/VIII/2021, tanggal SP2D 12 Agustus 2021 senilai Rp6.834.267.308. Selanjutnya, Termin II 40 persen sesuai nomor SP2D 04481/SP2D/LS/IX/2021, tanggal SP2D 28 September 2021 senilai Rp8.543.655.200, dengan jumlah keseluruhan Rp19.199.479.500.

    Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, backup data atau final quantity, hasil pemeriksaan tim Provisional Hand Over (PHO) dan pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh BPK pada tanggal 29 Maret 2022 bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),Tim PHO, Penyedia jasa, konsultan pengawas dan Inspektorat Kabupaten Pandeglang diketahui terdapat ketidaksesuaian spesifikasi kontrak berupa kekurangan volume dan kemahalan harga senilai Rp551.521.106.45.

    Rinciannya, item pekerjaan Baja CNP 95 x 33 x 10 x 1,8 + cat zincromate  senilai Rp 63.478.995,18, item pekerjaan Jendela JK 1 senilai Rp24.963.336,20. Selanjutnya, item pekerjaan Cat daun pintu senilai Rp2.636.885,32, item pekerjaan instalasi penerangan senilai Rp 80.850.880,00, item pekerjaan Sambungan PLN 900 Watt senilai Rp150.894.500,00, item pekerjaan baru sebanyak 16 item senilai Rp228.696.509,75. Dengan jumlah sebesar Rp 551.521.106,45

    Sekretaris BPBDPK Pandeglang, Rahmat Zultika mengakui adanya kelebihan pembayaran pada proyek Huntap terhadap pelaksana. Namun, pihak ketiga atau pelaksana sudah mengembalikan dan melakukan pembayaran secara bertahap ke kas daerah.

    “Iya memang ada temuan itu. Tetapi, pihak pemborong sudah membayar Rp100 juta di awal, kemarin-kemarin Rp350 juta lebih. Sisanya kemungkinan bulan depan,” katanya kepada BANPOS, Kamis (16/6).

    Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan Huntap tersebut, pihaknya membantah bahwa temuan BPK tersebut bukan akibat kelalaian BPBD saat membayar pekerjaan tersebut.

    “Bukan tidak kita awasi, tetapi kan pihak teknis ada pihak perencana, ada juga konsultan yang mengawasi. Kalau saya kan percaya saja sama mereka, karena memang mereka yang dilapangan,” ujarnya.

    Namun begitu, temuan BPK tersebut menjadi catatan penting bagi instansinya agar kedepan tidak terulang kembali. Untuk pihak pelaksana sendiri, pihaknya telah memberikan teguran dan meminta untuk bertanggung jawab agar persoalan tersebut bisa segera diselesaikan.

    “Jadi catatan kita, penting ini. Saya sudah sampaikan supaya diselesaikan, karena kalau tidak tentunya akan menjadi beban kita,” katanya.

    Terpisah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Huntap, Lilis Sulistiyati membantah apabila temuan tersebut kelalaian pihaknya. Dia berdalih, temuan tersebut merupakan hal biasa sebagai manusia dan bisa diperbaiki.

    “Setiap pekerjaan pasti ada temuan. Sudah kok, sudah kita selesaikan. Bukan hal yang aneh, namanya juga manusia,” katanya.(dhe/pbn)

  • Tragis, Suami Bacok Istri dan Bibi Lalu Bunuh Diri

    Tragis, Suami Bacok Istri dan Bibi Lalu Bunuh Diri

    Tragedi mengenaskan terjadi di kawasan Bojong Jaya, Kecamatan Bojong Jaya, Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, Minggu (12/6) dini hari.

    Seorang pria disebut membacok istri dan bibinya. Tak cuma itu, usai melakukan kejadian, pria itu kemudian tewas bunuh diri.

    Kabar tersebut dibenarkan Kapolsek Karawaci Kompol Hasoloan Situmorang. “Jadi itu kita dapat laporan dari masyarakat itu pertikaian keluarga. Jadi pelakunya suaminya, korbannya istri sama bibi istrinya,” ujarnya saat dihubungi.

    Dia menyebut, pihaknya telah melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). “Kita sudah tadi dini hari itu sudah cek TKP dan olah TKP. Kami panggil tim identifikasi Polres. Kemudian evakuasi para korban termasuk evakuasi pelaku. Setelah itu kita ambil keterangan beberapa saksi di Polsek,” katanya.

    Menurutnya, pria berinisial S itu berupaya membunuh istrinya yang berinisial N dan bibi istrinya berinisial H dengan senjata tajam. Ketika kejadian itu, kedua korban tidak melakukan perlawanan. “Korban tidak ada perlawanan,” tuturnya .

    Kemudian, S membunuh dirinya sendiri. “Pelaku diduga melakukan aksinya bunuh diri. Itu menggunakan sajam,” imbuhnya.

    Akibat peristiwa tersebut, N dan H yang kini dalam perawatan medis pun mengalami luka sayat di beberapa titik tubuhnya. Sedangkan S meninggal dunia.

    “Yang pelaku meningggal tadi malam dini hari. Sedangkan dua korban sudah kita evakuasi ke rumah sakit, sedang dalam perawatan,” jelasnya. (IRFAN/BNN)

  • Pelaku Perampas HP Bocah Diamankan

    Pelaku Perampas HP Bocah Diamankan

    TANGERANG, BANPOS – Pelaku pelaku penjambretan yang melancarkan aksinya di wilayah Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang terhadap anak kecil Senin, (6/6) lalu berhasil diamankan. Empat orang ditetapkan jadi tersangka dari peristiwa ini. Mereka yakni A (20), IM (21), JN (25) dan FS (27).

    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan ini berdasarkan dua laporan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap anak pada hari Senin, (06/06/2022) di Jalan H Sapri RT 3 RW 10 Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug. Kemudian, di Jalan Pandu Raya RT 3 RW 7 Kelurahan Tajur pada hari yang sama pukul 14.00 WIB.

    “Di mana telah terjadi peristiwa pencurian dengam kekerasan terhadap dua orang anak yang dirampas HP-nya dan sempat viral di sosmed. Dimana kedua anak tersebut terseret motor pelaku, anak tersebut memegang handle tempat duduk motor,” ujarnya, Jumat, (10/6) saat jumpa pers.

    Zain mengatakan 4 orang yang ditangkap itu berasal dari 2 kelompok berbeda. A dan IM merupakan pelaku yang melancarkan aksinya terhadap anak berusia 8 tahun berinisial RAR di Parung Serab. Sedangkan, JN dan FS terhadap DR (9) di Tajur.

    “Kita amankan 4 orang tersangka ya, yang kita lakukan penangkapan di daerah jombang (A dan IM) dan di daerah Kalideres Jakarta Barat (JN dan FS),” kata Zain.

    Dia menjelaskan peristiwa pertama terjadi pada pukul 12.30 WIB di Kelurahan Parung Serab. Pelaku yakni A dan IM datang dan masuk ke rumah yang juga menjadi warung, mereka berpura-pura belanja. Saat, warung dalam kondisi sepi dan ada RAR tengah sendirian. Melihat situasi warung sepi tiba-tiba pelaku langsung mengambil HP merek VIVO Y2S warna Olive Black yang disimpan di dalam etalase.

    Melihat pelaku mengambil HP kemudian korban langsung mengejar pelaku dan memegang dan menahan motor pelaku sehingga korban terseret di jalan. Kemudian, peristiwa kedua di Kelurahan Tajur Pukul 14.00 WIB. Kejadian ini bermula ketika korban, RD sedang berjalan kaki di TKP sambil memegang handphone miliknya tiba-tiba datang JN dan FS mengendarai sepeda motor honda beat warna putih dari arah belakang. Kemudian langsung merampas handphone yang dipegang oleh korban. Saat itu juga korban langsung memegang baju pelaku yang membonceng di belakang hingga terjadi lagi perampasan buah handphone Oppo A.12 warna biru milik korban. Korban terserat sekitar 15 meter.

    “Iya memang para kedua kelompok tersebut para pelaku di dua kelompok tsb itu memang mencari sasarannya itu terhadap orang yang lemah ya. Baik itu perempuan maupun anak-anak,” tutur Zain.

    Akibat dari kejadian tersebut kedua korban yang masih anak-anak mengalami luka-luka. DR mengalami luka lecet di bagian kaki dan tangan dan RAR di pelipis sebelah kiri, pundak bahu kiri, dan mata kaki kiri disertai trauma.
    “Yang jelas motifnya motif ekonomi ya karena keempat orang pelaku ini tidak mempunyai pekerjaan tetap, sehingga dia butuh ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Zain.

    Zain mengatakan para pelaku telah menjalankan aksinya sejak 2019 lalu. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan pasal 368 KUHP dan atau pasal 80 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 9 tahun dan maksimal 12 tahun. (IRFAN/BNN)

  • Penimbun Solar Ditangkap

    Penimbun Solar Ditangkap

    JS (39) warga Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan Kota Jakarta Utara dan S (25) warga Kelurahan Kilasah, Kecamatan Kasemen, Kota Serang diamankan polis. Keduanya, harus mendekam di dalam jeruji besi setelah kedapatan membeli bahan bakar solar dengan jumlah banyak dan dijual kepada kegiatan proyek.

    Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiwin Setiawan mengatakan, penangkapan JS dan S atas dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan jumlah banyak dan dijual kembali kepada kegiatan proyek di Tangerang dan Cikarang.

    “JS dan S warga Jakarta dan Serang ini, kita tangkap di gerbang Tol Rangkasbitung, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Senin 30 Mei 2022 sekitar pukul 06.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar,” kata Wiwin saat ungkap kasus di Mapolres Lebak.

    Modus tersangka JS selaku pemilik barang dan S seorang sopir jelas Wiwin, membeli BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Mandala dengan menggunakan mobil boks L300 jenis pick up dengan nopol B9553 NCI yang telah dimodifikasi. Di dalam mobil tersebut terdapat kotak besi berukuran 1 x 1,3 meter yang bisa menampung 2 ton BBM solar.

    “Para tersangka memasang selang sebagai penyalur dari tangki kendaran dengan menggunakan mesin pompa. Berdasarkan keterangan tersangka, aksi yang dilakukannya di Lebak sudah 6 kali,” jelasnya.

    Ia mengungkapkan, tersangka membeli dengan harga Rp5.150 dijual kepada pemesan dengan harga 8.000 per liternya. Keuntungan yang didapat Rp 2.850 dikalikan setiap pemesan itu 2 ton.

    “Selain mobil yang sudah dimodifikasi kita juga mengamankan BBM bersubsidi jenis Solar sebanyak 600 liter yang masih tersimpan di dalam box mobil. Atas perbuatannya, JS dan S dijerat pasal 55 KUHP UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana perubahan atas UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda 6 miliar,” ungkapnya.

    Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini kata Wiwin, masih dalam pengembangan anggota Satreskrim, sebab kasus penyalahgunaan BBM ini diduga melibatkan orang SPBU dan penadah.

    “Orang SPBU dipastikan mengetahui karena pembelian BBM Solar ini dibeli dengan jumlah banyak, terlebih BBM subsidi ini peruntukannya untuk komersil. Artinya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” katanya.

    Terduga JS mengaku, membeli BBM Solar bersubsidi dalam kondisi pembeli di SPBU tersebut sepi pembeli baik di Lebak maupun di luar Lebak.

    “Di Lebak sudah 6 kali, setiap pembelian orang SPBU dapat Rp50 ribu. BBM bersubsidi ini kita jual kepada pemesan di daerah Tangerang dan Cikarang,” katanya. (Her/PBN)

  • Piutang Mencapai Rp7 Miliar, Pemkot Gandeng Kejari 

    Piutang Mencapai Rp7 Miliar, Pemkot Gandeng Kejari 

     

    SERANG, BANPOS – Pemkot Serang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Banten. Meskipun begitu, terdapat catatan piutang sebesar Rp7,55 miliar yang terdiri atas utang pajak yang belum dibayarkan sampai dengan 31 Desember 2021 dan kekurangan iuran jaminan Kesehatan kepada BPJS.

    Walikota Serang, Syafrudin, mengungkapkan bahwa dalam rangka menyelesaikan piutang tersebut, pihaknya menggandeng pihak kejaksaan dalam hal ini Kejari Serang. Menurutnya, selama tahun 2021, situasi pandemi Covid-19 masih tinggi sehingga mengakibatkan banyaknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak terpenuhi.

    “Piutang daerah terutama dari tagihan-tagihan pajak, kita menggandeng kejaksaan. Karena memang situasi pandemi di tahun-tahun kemarin banyak juga yang PAD nya tidak terpenuhi dan masih jadi tanggung jawab para pengusaha yang harus membayar kepada Pemerintah Kota Serang,” ujarnya, Senin (6/6).

    Ia membenarkan bahwa Dishub menjadi salah satu OPD penghasil PAD dan tidak tercapai. Akan tetapi, Syafrudin menekankan bahwa pada sumber PAD lainnya terjadi peningkatan.

    “Banyak PAD yang tidak tercapai seperti di Dishub dan lainnya. Tapi pada penghasilan disisi lain kita meningkat,” ucapnya.

    Berdasarkan data disebutkan bahwa Dishub Kota Serang hanya dapat merealisasikan 0,70 persen dari total target retribusi Rp200 juta. Syafrudin mengatakan bahwa tidak tercapainya target dikarenakan pandemi sedang gencar-gencarnya pada waktu itu.

    “Itu juga karena situasi tahun 2021 itu pandemi yang lagi gencar-gencarnya,” katanya.

    Meskipun demikian, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap OPD penghasil PAD yang tidak mencapai target. Sebab, saat ini Kota Serang sudah masuk level 2 PPKM, sehingga pandemi tidak lagi menjadi alasan tidak tercapainya target PAD.

    “Ada evaluasi kalau umpamanya tahun ini kita (Kota Serang) level 2. Tidak ada masalah yang kaitannya dengan PAD yang sudah ditetapkan di setiap OPD,” katanya.

    Terkait kekhawatiran adanya kebocoran di jalan khusus untuk retribusi parkir, Syafrudin menyerahkan hal teknis kepada OPD terkait. Sama halnya dengan retriubi parkir, pihaknya menyerahkan teknis kepada Dishub Kota Serang.

    “Teknis di OPD, OPD yang akan menjalankan. Secara kebijakan memang Walikota dan wakil Walikota, tapi secara fungsi teknis ada di OPD masing-masing dan sanksi itu pasti (ada),” tegasnya.

    Sementara itu, Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin, mengungkapkan dengan adanya informasi kebocoran-kebocoran, maka hal itu yang akan terus ditelusuri dimana saja kebocorannya. Saat ini Kota Serang sudah menggunakan tiping box khusus untuk pajak.

    “Bisa saja nanti kayak pajak hotel, kita bisa telusuri karena kita sudah pakai tiping box, ditempel nanti ketahuan berapa (pajaknya). Kemudian juga pajak restoran, kita sudah pakai tiping box, kita kemas dengan aplikasi yang bagus sehingga nanti betul-betul transparan baik pelaku usaha maupun pemerintah,” jelasnya.

    Ia mengakui bahwa untuk menunaikan janji politik Walikota dan Wakil Walikota yang tertuang dalam RPJMD perlu anggaran. Ia pun sependapat bahwa kebocoran retribusi harus diminimalisir, jangan sampai terjadi kebocoran-kebocoran yang luar biasa. 

    “Penagihan harus terus dilakukan, contoh misalnya PBB, kita lakukan penagihan PBB. Kita harus akui juga entah bagaimana ada juga tanah-tanah yang terlantar, orangnya ada tapi PBB nya susah ditagih, makanya kita menggandeng dari kejaksaan. Alhamdulillah hasilnya sudah sangat luar biasa, peningkatannya sudah sangat luar biasa,” jelasnya.

    Untuk retribusi parkir, Nanang menegaskan bahwa yang paling penting adalah sumber daya manusianya. Menurutnya, secanggih apapun alat yang digunakan, tapi sumber daya manusianya tidak memadai, maka akan dirasa perccuma.

    “Tapi harus bahu membahu antara sumber daya manusia, aplikasi, regulasi, dan SOP. Kami setiap 3 bulan melakukan evaluasi, dimana kelemahannya, kenapa target tidak tercapai,” tandasnya. (MUF/AZM)

  • Kajati Janji Usut Tuntas Pembajakan Pajak Samsat 

    SERANG, BANPOS –  Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten  tengah melakukan audit secara mandiri atas  dugaan pembajakan pajak Samsat Kelapa Dua, Tangerang yang diakui oleh Bapenda sebesar Rp6,2 miliar.

    Kepala Kejati Banten, Leonardo Eben Ezer Simanjuntak ditemui usia melakukan silaturahmi dengan pimpinan DPRD di Ruang Transit, Senin (6/6) menjelaskan, kedatangannya ke dewan untuk membahas  penerangan hukum, serta masalah dugaan korupsi miliaran rupiah di Samsat Kelapa Dua.

    “Kami mendorong bersama mengawal pembangunan di Banten ini untuk bebas dari korupsi.  Zero dari KKN. Dan untuk kasus Samsat Kelapa Dua, kami saat ini sedang melakukan audit secara internal untuk melihat besaran kerugian negara,” kata Eben didampingi oleh Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan.

    Dijelaskan Eben yang usai melakukan pertemuan dengan Ketua DPRD Banten, Andra Soni, Wakil ketua DPRD Banten Fahmi Hakim dan Budi Prajogo ini menegaskan, pihaknya berjanji akan menuntaskan persoalan dugana korupsi Samsat Kelapa Dua hingga  akar-akarnya, dan memperbaiki sistem yang salah dalam pelaporan keuangan di Samsat-samsat dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

    “Kita masih melakukan proses penyidikan. Saya fokus ke penegakan hukum, setelah itu kita lihat dari sistem aplikasi, kemudian memperbaiki tata laksananya lebih baik lagi,” ujarnya.

    Dalam kesempatan itu, Eben juga menekankan kembali kepada para aparaturnya untuk tidak bermain dalam proyek pemerintah. “Sebagaimana saya sampaikan selama kepemimpinan saya di Banten, Kejaksaan Tinggi Banten tidak bermain-main proyek. Dan kita mencoba mengawal pembangunan ini untuk masyarakat Banten,” ujarnya.

    Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada DPRD Banten untuk bersama-sama  menjalankan program penegakan hukum, dengan memberikan  penerangan hukum kepada  masyarakat.

    “Kolaborasi bersama dengan DPRD. DPRD selaku wakil rakyat diharapkan dari DPRD mendukung program-program penerangan hukum berjalan dengan baik,  dan diharapkan kedepan lebih mengerucut lagi kolaborasi dengan DPRD,” ungkapnya.

    Ditempat yang sama, Ketua DPRD Banten, Andra Soni  mengaku  sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Leonardo Eben Ezer Simanjuntak. Menurut dia, sistem yang salah di Bapenda dan Samsat yang mengakibatkan kerugian negara harus diperbaiki.
    “Perbaikan-perbaikan memberikan masukan-masukan  kepada pemprov  terkait dengan hal-hal yang kita pelajari dan perbaikan  di Samsat Kelapa Dua,” katanya.

    Andra yang merupakan politisi Gerindra ini,  mengaku akan terus melakukan pengawasan lebih lagi kepada pemprov,  demi kemajuan masyarakat Banten.

    “Fungsi pengawasan sudah kita jalankan, dan kita terus lakukan koordinasi, bagimana DPRD memberikan sumbangsih kepada Pemprov Banten,” katanya.
    Disinggung mengenai pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Dugaan Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa Dua oleh DPRD Banten, dikatakan Andra hal tersebut akan dibahas lebih lanjut d bersama dengan  fraksi-fraksi.

    “Rencana pansus, itu kembali lagi kepada kesepakatan fraksi. Apakah  diperlukan, atau kita cukup dorong ke proses penegakan hukum yang saat ini berlangsung,”katanya.  

    Sebagai wakil rakyat, Andra memiliki komitmen besar agar pembangunan Provinsi Banten ke depan menjadi lebih baik, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat dirasakan oleh semua lapisan. salah satu caranya adalah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan menjalankan amanat tersebut dengan sebaik-baiknya.

    “Peran DPRD bagaimana menata pembangunan Banten lebih baik kedepan. Ada beberapa hal yang kita bahas. Kami berterima kasih masukan-masukan dari Kejati, yang menjadi mitra kita. Kita mensupport Pemprov Banten, salah satunya bagaimana mendorong komunikasi dengan dunia usaha, dan program-program kejaksaan terkait dengan restorative justice dan penanggulangan narkoba. Adapun dengan Samsat  Kelapa Dua, harus ada perbaikan sistem.  Kita jangan melihat satu sisi saja. Jangan melihat sisi akibat-nya saja,  pasti ada sebab. Sebab itu yang harus kita sisir untuk pembangunan Banten kedepan,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kepala Bapenda Banten Opar Sohari mengakui adanya dugaan  pembajakan pajak di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.  Opar mengklaim jika uang hasil pembobolan di angka Rp6,2 miliar. Dan oleh yang bersangkutan telah disetor ulang atau dikembalikan ke kasda.

    Pembajakan pajak yang dilakukan oleh oknum pejabat eselon IV atau setingkat Kepala Seksi (Kasi), berinisial Zlf ini dilakukan selama delapan bulan. Terhitung dari Agustus 2021 sampai Maret 2022. 

    Zlf dalam melakukan aksi kejahatannya, tidak sendiri, tapi dengan sejumlah pegawai pelaksana lainnya,   At merupakan staf PNS, dan Bd serta Bgj sebagai seorang TKS (Non PNS). 

    Adapun peran Bd yang merupakan seorang TKS memegang kendali sistem IT di Samsat Kelapa Dua, yang diduga merupakan orang kepercayaan Zlf untuk melancarkan aksinya, karena Bd  memegang akun beserta password sistem administrasi di Samsat itu sendiri. 

    Sedangkan modus pembajakan pajak yang dilakukan oleh zlf  cs ini dengan cara mengalihkan jenis pajak, dari BBN (bea balik nama)  1 ke BBN 2, dan pembayaran pajak kendaraan yang digelapkan itu tidak melalui kasir. Tetapi ada orang utusan dari mereka yang mengambil langsung uang pembayarannya ke dealer atau Wajib Pajak (WP) dengan membawa notice atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP). 

    Besaran pajak pada notice yang dikeluarkan itu sendiri sebesar 12,5 persen, karena untuk pembayaran pajak BBN 1. Setelah uang atau cek pembayaran itu diterima, para pelaku kemudian mengubah jenis pembayaran yang diinput pada sistem itu menjadi BBN 2 dengan besaran pajaknya hanya satu persen,  setelah itu kemudian membayarkannya ke bank. (RUS/AZM)