SERANG, BANPOS – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah melakukan audit secara mandiri atas dugaan pembajakan pajak Samsat Kelapa Dua, Tangerang yang diakui oleh Bapenda sebesar Rp6,2 miliar.
Kepala Kejati Banten, Leonardo Eben Ezer Simanjuntak ditemui usia melakukan silaturahmi dengan pimpinan DPRD di Ruang Transit, Senin (6/6) menjelaskan, kedatangannya ke dewan untuk membahas penerangan hukum, serta masalah dugaan korupsi miliaran rupiah di Samsat Kelapa Dua.
“Kami mendorong bersama mengawal pembangunan di Banten ini untuk bebas dari korupsi. Zero dari KKN. Dan untuk kasus Samsat Kelapa Dua, kami saat ini sedang melakukan audit secara internal untuk melihat besaran kerugian negara,” kata Eben didampingi oleh Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan.
Dijelaskan Eben yang usai melakukan pertemuan dengan Ketua DPRD Banten, Andra Soni, Wakil ketua DPRD Banten Fahmi Hakim dan Budi Prajogo ini menegaskan, pihaknya berjanji akan menuntaskan persoalan dugana korupsi Samsat Kelapa Dua hingga akar-akarnya, dan memperbaiki sistem yang salah dalam pelaporan keuangan di Samsat-samsat dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Kita masih melakukan proses penyidikan. Saya fokus ke penegakan hukum, setelah itu kita lihat dari sistem aplikasi, kemudian memperbaiki tata laksananya lebih baik lagi,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Eben juga menekankan kembali kepada para aparaturnya untuk tidak bermain dalam proyek pemerintah. “Sebagaimana saya sampaikan selama kepemimpinan saya di Banten, Kejaksaan Tinggi Banten tidak bermain-main proyek. Dan kita mencoba mengawal pembangunan ini untuk masyarakat Banten,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada DPRD Banten untuk bersama-sama menjalankan program penegakan hukum, dengan memberikan penerangan hukum kepada masyarakat.
“Kolaborasi bersama dengan DPRD. DPRD selaku wakil rakyat diharapkan dari DPRD mendukung program-program penerangan hukum berjalan dengan baik, dan diharapkan kedepan lebih mengerucut lagi kolaborasi dengan DPRD,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Banten, Andra Soni mengaku sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Leonardo Eben Ezer Simanjuntak. Menurut dia, sistem yang salah di Bapenda dan Samsat yang mengakibatkan kerugian negara harus diperbaiki.
“Perbaikan-perbaikan memberikan masukan-masukan kepada pemprov terkait dengan hal-hal yang kita pelajari dan perbaikan di Samsat Kelapa Dua,” katanya.
Andra yang merupakan politisi Gerindra ini, mengaku akan terus melakukan pengawasan lebih lagi kepada pemprov, demi kemajuan masyarakat Banten.
“Fungsi pengawasan sudah kita jalankan, dan kita terus lakukan koordinasi, bagimana DPRD memberikan sumbangsih kepada Pemprov Banten,” katanya.
Disinggung mengenai pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Dugaan Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa Dua oleh DPRD Banten, dikatakan Andra hal tersebut akan dibahas lebih lanjut d bersama dengan fraksi-fraksi.
“Rencana pansus, itu kembali lagi kepada kesepakatan fraksi. Apakah diperlukan, atau kita cukup dorong ke proses penegakan hukum yang saat ini berlangsung,”katanya.
Sebagai wakil rakyat, Andra memiliki komitmen besar agar pembangunan Provinsi Banten ke depan menjadi lebih baik, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat dirasakan oleh semua lapisan. salah satu caranya adalah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan menjalankan amanat tersebut dengan sebaik-baiknya.
“Peran DPRD bagaimana menata pembangunan Banten lebih baik kedepan. Ada beberapa hal yang kita bahas. Kami berterima kasih masukan-masukan dari Kejati, yang menjadi mitra kita. Kita mensupport Pemprov Banten, salah satunya bagaimana mendorong komunikasi dengan dunia usaha, dan program-program kejaksaan terkait dengan restorative justice dan penanggulangan narkoba. Adapun dengan Samsat Kelapa Dua, harus ada perbaikan sistem. Kita jangan melihat satu sisi saja. Jangan melihat sisi akibat-nya saja, pasti ada sebab. Sebab itu yang harus kita sisir untuk pembangunan Banten kedepan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bapenda Banten Opar Sohari mengakui adanya dugaan pembajakan pajak di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Opar mengklaim jika uang hasil pembobolan di angka Rp6,2 miliar. Dan oleh yang bersangkutan telah disetor ulang atau dikembalikan ke kasda.
Pembajakan pajak yang dilakukan oleh oknum pejabat eselon IV atau setingkat Kepala Seksi (Kasi), berinisial Zlf ini dilakukan selama delapan bulan. Terhitung dari Agustus 2021 sampai Maret 2022.
Zlf dalam melakukan aksi kejahatannya, tidak sendiri, tapi dengan sejumlah pegawai pelaksana lainnya, At merupakan staf PNS, dan Bd serta Bgj sebagai seorang TKS (Non PNS).
Adapun peran Bd yang merupakan seorang TKS memegang kendali sistem IT di Samsat Kelapa Dua, yang diduga merupakan orang kepercayaan Zlf untuk melancarkan aksinya, karena Bd memegang akun beserta password sistem administrasi di Samsat itu sendiri.
Sedangkan modus pembajakan pajak yang dilakukan oleh zlf cs ini dengan cara mengalihkan jenis pajak, dari BBN (bea balik nama) 1 ke BBN 2, dan pembayaran pajak kendaraan yang digelapkan itu tidak melalui kasir. Tetapi ada orang utusan dari mereka yang mengambil langsung uang pembayarannya ke dealer atau Wajib Pajak (WP) dengan membawa notice atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).
Besaran pajak pada notice yang dikeluarkan itu sendiri sebesar 12,5 persen, karena untuk pembayaran pajak BBN 1. Setelah uang atau cek pembayaran itu diterima, para pelaku kemudian mengubah jenis pembayaran yang diinput pada sistem itu menjadi BBN 2 dengan besaran pajaknya hanya satu persen, setelah itu kemudian membayarkannya ke bank. (RUS/AZM)