Kategori: HUKRIM

  • Polres Incar Bandar Togel

    Sat Reskrim Polres Lebak mengamankan seorang pria berinisial ZA (31). ZA diamankan polisi karena diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis Toto gelap (togel) di wilayah Kabupaten Lebak berikut barang bukti uang tunai sebesar Rp. 535.000, 1 (satu) unit Hp Oppo Type A16 warna silver dan kertas rekapan pemasang togel yang sudah rusak terbakar.

    Pengungkapan kasus perjudian togel di wilayah Kabupaten Lebak oleh polisi, setelah beredar kabar Lebak darurat judi togel dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, menyatakan haram game judi online seperti slot yang sekarang tengah ramai dimainkan banyak orang khususnya kalangan anak muda.

    Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Lebak menanggapi fenomena dan menegaskan, judi online merupakan haram dan sangat dilarang oleh agama Islam.

    “Setiap judi itu haram dalam Agama Islam, jadi siapapun tidak boleh berjudi baik remaja maupun orang dewasa,” kata Wakil Ketua MUI Lebak Kh. Ahmad Hudori.

    Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan membenarkan bahwa jajaran, Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap tindak pidana perjudian Toto gelap (togel) di wilayah Kabupaten Lebak.

    “Ini merupakan komitmen Polres Lebak membasmi segala bentuk perjudian salah satunya perjudian togel di daerah hukum Polres Lebak,” ungkapnya.

    Karenanya, ia mengajak seluruh komponen masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat untuk bersama-sama memberantas perjudian di wilayah Kabupaten Lebak. Informasi dan peran tokoh agama dan tokoh masyarakat sangat penting untuk memberantas penyakit masyarakat.

    “Apalagi Agama kita Islam melarang dan mengharamkan perjudian,” ungkapnya.

    Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono, menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku. ZA berperan sebagai pengepul dengan membuka lapak di rumahnya di Kampung Sindang Sono RT 003 RW 001 Desa Sindang Sari Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak.

    “Pelaku menerima pembelian dan pemasangan nomor togel, setiap orang yang sudah membeli dan memasang akan diberikan tanda bukti pemasangan berupa kertas merk 888 warna putih sedangkan pengepul menyimpan kertas yang berwarna merah muda,” jelasnya.

    Dikatakan Indik, untuk judi togel Sydney dibuka pemasangan pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB dan baru akan diumumkan pada pukul 14.00 Wib di tayangkan di aplikasi youtube dengan akun “Live Draw”. Sedangkan untuk judi togel Hongkong dibuka pemasangan pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB diumumkan pukul 23.00 WIB di aplikasi youtube dengan akun “Live Draw.

    “Jika nomor yang dipasang keluar, pemasang akan mendapatkan keuntungan sebagai berikut dengan harga Rp1.000,00 per 1 quantity taruhan 4 angka 1 quantity Rp2.500.000, taruhan 3 angka 1 quantity Rp350.000, taruhan 2 angka 1 quantity Rp60.000,00,” katanya.

    Menurutnya, dari hasil pemasangan pemain pengepul mendapatkan keuntungan sebesar 15 persen, sisanya sebesar 85 persen di setorkan ZA ke pengepul yang diatasnya berinisial DD yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO).

    Indik menegaskan, kemudian keuntungan yang didapat pelaku untuk omset dari judi togel (toto gelap) per harinya sebesar Rp3.500.000, dan keuntungan yang didapatkan oleh ZA pengepul mendapatkan uang rata-rata sebesar Rp535.000 per hari.

    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku ZA dikenakan Pasal 303 ayat 1 KUH Pidana dengan hukuman sepuluh tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta. Saat ini Team Sat Reskrim Polres Lebak sedang melakukan pengembangan ke bos-bos besar dibelakangnya,” tegasnya.(HER/PBN)

  • Awas! Penipu Mengatasnamakan Walikota Serang Bergentayangan

    Awas! Penipu Mengatasnamakan Walikota Serang Bergentayangan

    SERANG, BANPOS – Walikota Serang, Syafrudin, meminta agar warga Kota Serang berhati-hati. Pasalnya, ada upaya penipuan yang dilakukan oleh oknum melalui aplikasi perpesanan whatsapp yang mengaku-ngaku atas nama dirinya dan meminta sumbangan.

    Melalui laman Instagram pribadinya @kang_syafrudin, ia memposting gambar tangkapan layar yang menunjukkan pesan dari nomor +62813-5966-4986. Nomor tersebut diduga menghubungi salah satu pemilik Yayasan dan melakukan upaya penipuan dengan modus menggalang donasi berupa uang untuk Yayasan Ponpes dan sekolah Paud.

    “Diinformasikan kepada seluruh masyarakat Kota Serang, apabila ada yang mengatasnamakan saya (Walikota Serang) melalui WA dan menghubungi Warga Serang baik perorangan atau lembaga (Pondok Pesantren, Majelis Taklim, Yayasan Dll) dengan modus akan memberikan sumbangan namun, sebelum sumbangan diterima, lembaga tersebut (target korban yang di hubungi via WA) diharuskan mentransfer uang dengan jumlah tertentu kepada lembaga lain dengan rekening yang mereka tentukan. Hati-hati hal tersebut adalah PENIPUAN,” tegas Syafrudin dalam postingannya.

    Ia menegaskan, bagi lembaga di Kota Serang yang akan mendapatkan atau meminta bantuan kepada Pemkot Serang, harus melalui prosedur. Syafrudin juga menekankan bahwa dirinya tidak pernah dan tidak akan memberikan bantuan dengan sebelumnya harus menyerahkan sejumlah uang terlebih dahulu.

    “Karena bagi lembaga di Kota Serang yang akan mendapatkan/meminta bantuan kepada Pemkot Serang harus melalui prosedur. Dan saya tidak pernah dan tidak akan memberikan bantuan dengan sebelumnya harus menyerahkan sejumlah uang terlebih dahulu,” tuturnya.

    Diketahui, nomor yang mengaku Walikota Serang itu menggunakan akun Whatsapp bisnis dengan kategori Pendidikan serta menggunakan nama H. Syafrudin dan memasang foto profil gambar Walikota Serang, Syafrudin menggunakan seragam dinas harian berwarna coklat.

    “Silahkan dishare kepada pemilik lembaga atau yayasan di Kota Serang agar tidak ada yang terkena modus penipuan,” tutupnya.

    Berikut percakapan penipu yang mengatasnamakan Walikota Serang, Syafrudin.

    “Assalamu’alaikum.wr wb 🙏🏻” tulis penipu pada pukul 10.02 WIB.

    “Wa’alaikum salam, Ada yang bisa saya bantu” jawab warga yang dikirimi pesan whatsapp.

    “Sebelumnya saya perkenalkan saya dengan bapak H. Syafrudin selaku walikota serang saya mau menggalang donasi berupa uang untuk berbagai Yayasan ponpes dan sekolah paud. Apa benar ini saya berbicara dengan pengurus Yayasan atau kepala sekolah paud 🙏🏻” katanya pada pukul 10.07 WIB. (MUF)

  • Sopir Bus Trans Jawa Sumatera Nyambi Jualan Sabu, Dibekuk Saat Menunggu Konsumen

    Sopir Bus Trans Jawa Sumatera Nyambi Jualan Sabu, Dibekuk Saat Menunggu Konsumen

    SERANG, BANPOS – Untuk menambah biaya kebutuhan keluarga, seorang sopir lintas Jawa – Sumatera nekat mengedarkan sabu. Bisnis jual beli barang haram ini terbilang lancar, pasalnya 3 tahun tidak tercium petugas.

    Namun sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Setelah bisnis ilegalnya terendus polisi, sopir bernama Marjuki (36) akhirnya tertangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

    Tersangka warga Desa dan Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang ini ditangkap saat menunggu konsumen di pinggir jalan di Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Rabu (1/6/2022) malam.

    “Tersangka sempat mengelabui petugas dengan menyembunyikan dengan cara nenginjak barang bukti 3 paket sabu. Namun petugas Satresnarkoba berhasil menemukan,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada awak media, Jumat (3/6/2022).

    Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan tersangka pengedar sabu ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat. Berbekal dari laporan itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.

    “Sekitar pukul 21.00, tersangka berhasil diamankan di pinggir jalan saat sedang menunggu konsumen,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu.

    Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan bahwa tersangka selain mengedarkan juga mengkonsumsi sabu. Tersangka mengaku mengkonsumsi sabu agar menguatkan stamina.

    “Tersangka ini berprofesi sebagai sopir bus lintas Jawa Sumatera dan mengkonsumsi sabu karena diyakini bisa menambah kekuatan stamina saat mengemudi. Kebiasaan sopir ini sangat membahayakan penumpang,” tambah Michael.

    Michael menjelaskan bisnis sabu diakui tersangka sudah dijalani selama 3 tahun. Barang haram tersebut diakui tersangka didapat dari pengedar di wilayah Palembang, Sumatera Selatan berinisal JO (DPO).

    “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (Red)

  • Bendum PBNU Dipanggil KPK

    Bendum PBNU Dipanggil KPK

    JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming. Permintaan keterangan ini terkait penyelidikan dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK.

    “Informasi yang kami peroleh, benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (2/6).

    Ali enggan merinci kasus yang sedang diusut tersebut. Sebab, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. “Kami saat ini tidak bisa sampaikan materinya mengingat masih kegiatan penyelidikan,” tuturnya.

    KPK meminta masyarakat bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Komisi antirasuah berjanji bakal akan membeberkannya pada waktunya.

    Nama Mardani Maming sendiri sempat terseret dalam perkara dugaan suap terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

    Mardani Maming yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu itu disebut menerima uang Rp 89 miliar. Hal tersebut diungkapkan Christian Soetio.

    Dia merupakan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (13/5).

    Cristian yang saat ini menjabat sebagai Direktur PCN mengungkapkan, aliran dana kepada Mardani H Maming sendiri diterima melalui perusahaan yang dimiliki sahamnya oleh orang nomor satu di HIPMI tersebut. Yakni, PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

    “Berapa totalnya?” tanya Hakim Ahmad Gawi. “Total yang sesuai TSP dan PAR itu nilainya Rp 89 miliar yang mulia,” ucap Christian.

    Sementara dalam persidangan, Mardani Maming telah memberikan keterangan mengenai proses penerbitan IUP kepada perusahaan bernama PT PCN yang terjadi pada tahun 2012 itu.

    Ketua Umum BPP HIPMI itu menyatakan, proses penerbitan IUP telah berdasarkan permohonan dan dilakukan pemeriksaan. Rekomendasi yang dikeluarkan juga diklaim telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan.(PBN/RMID)

  • Pengedar Obat Ilegal Diciduk

    Pengedar Obat Ilegal Diciduk

    LEBAK, BANPOS – Satresnarkoba Polres Lebak, mengamankan seorang wanita diduga mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar. Pelaku DM (29) ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung karena telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar dan petugas berhasil mengamankan ribuan butir obat jenis tramadol dan hexymer pada Selasa (31/5) pukul 14.00 WIB.

    Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan adanya penangkapan seorang wanita berinisial DM karena diduga telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar.

    “Ya Satresnarkoba Polres Lebak telah mengamankan DM (29) di sebuah rumah di Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung. Dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.535 butir obat merk Hexymer dan 174 butir obat merk Tramadol HCI,” kata Malik, Kamis (2/6).

    Malik menjelaskan, penangkapan DM ini berawal dari informasi masyarakat kemudian Satresnarkoba Polres Lebak melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak.

    “Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap para pelaku lain yang sudah kami ketahui identitasnya dan melakukan pengejaran,” jelasnya.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Her/PBN)

  • Polsek Panimbang Amankan Penjudi

    Polsek Panimbang Amankan Penjudi

    Kedapatan tengah asyik bermain judi kartu remi di sebuah kontrakan yang berlokasi di Kampung Neglasari, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, empat orang pria diamankan Polsek Panimbang, Polres Pandeglang, pada Minggu (29/5) lalu.

    Kepala Unit Satreskrim Polsek Panimbang, IPDA Komarudin mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, bahwa di tempat tersebut sedang berlangsung tindak pidana perjudian.

    “Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, tim unit Reskrim langsung terjun ke lokasi. Saat di lokasi, kita menemukan empat orang yaitu KA (44), MA (33), SN (39) dan SR (29) sedang bermain judi kartu remi di dalam kontrakan milik salah MA,” kata Komarudin kepada wartawan, Rabu (1/6).

    Dijelaskannya, dalam penggerebekan yang dilakukan pada hari Minggu (29/5) sekitar pukul 21.30 WIB tersebut, pihaknya menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp 800 ribu dan dua set kartu remi.

    “Dalam permainan judi kartu remi tersebut, pada setiap putaran permainannya para pelaku memasang taruhan masing-masing sebesar Rp10 ribu,” terangnya.

    Dari keempat pelaku tersebut, tiga orang pelaku yang diamankan merupakan warga Kecamatan Sobang, sedangkan satu orang lainnya yaitu warga Kecamatan Sukaresmi.

    “Tiga orang pelaku yang diamankan adalah warga Kecamatan Sobang dan satu orang warga Kecamatan Sukaresmi. Akibat dari perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 303 KUHPidana,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Pancasila sebagai Ideologi Pemersatu Umat Beragama

    Pancasila sebagai Ideologi Pemersatu Umat Beragama

    Oleh : Dr. Ali Muhtarom

    Dosen UIN SMH Banten

    Tidak ada seorang pun membantah bahwa keanekaragaman agama dan keragaman umat beragama di Indonesia merupakan fakta sosial, artinya setiap orang menyadari dan mengakui bahwa bangsa Indonesia terdiri dari beranekaragam agama beserta umat beragamanya.

    Meskipun demikian, bukan berarti bangsa dan negara Indonesia yang merupakan gabungan dari ribuan kepulauan di Nusantara ini tidak memiliki permasalahan atau persoalan sosial masyarakat di bidang keragaman agama.

    Persoalan pertama muncul dari ajaran keagamaan yang bersifat jastifikasi kebenaran tunggal atau hanya ajaran agama tertentu yang paling benar. Persoalan kedua adalah bahwa setiap agama memiliki visi-misi untuk memperbanyak umat dan mempertahankan umatnya. Setiap agama hampir mengajarkan kepada umatnya atau pemeluknya tentang doktrin keagamaannya.

    Dari perspektif atau kacamata ideologi keagamaan tersebut tentu sangat bisa dipahami, karena salah satu cara efektif setiap agama untuk mempertahankan umatnya adalah dengan cara menanamkan keyakinan dan ideologinya kepada pemeluknya melalui jastifikasi kebenaran ajrannya.

    Jastifikasi dan doktrin kebenaran tunggal inilah yang kemudian menjadi amunisi ampuh setiap pemeluk agama melabuhi sifat baik manusia untuk mengajak manusia lain ke jalan yang baik dan benar.

    Secara fitrah dan naluriahnya, setiap manusia menghendaki untuk selalu berbuat baik kepada sesama manusia dan alam semesta lainnya. Sehingga, wajar apabila setiap orang dengan sekuat tenaga akan mengajak orang lain untuk berbuat baik dan berprilaku seperti apa yang diyakininya.

    Meskipun ada sebagian orang yang dikuasai oleh kepentingan pribadinya, seperti mengajak orang lain berbuat baik agar diri pribadinya dapat imbalan atau keuntungan, baik imbalan yang bersifat duniawi maupun iming-iming kebaikan di akhirat.

    Namun demikian, kedua ajaran keagamaan sebagai mana disinggung di atas tersebut berpotensi membahayakan dalam konteks keragaman beragama. Hal tersebut karena setiap agama akan melakukan kontestasi dan menghalalkan segala cara untuk menyebarkan ajaran keagamaan yang dianggap paling benar di satu sisi. Kemudian di sisi lain juga akan mengajak umat agama lain untuk memeluk kebenaran agama yang diyakininya.

    Pada dasarnya, kontestasi setiap agama dalam memperbanyak umat beragamanya tidak akan menjadi persoalan atau masalah sepanjang masih dalam koredor kesepakatan atau konsensus bersama semua agama yang ada. Hanya saja, masalah akan timbul jika semua agama mempertahankan egoisme ideologi kebenaran tunggal yang mereka yakini, lebih berbahaya lagi jika setiap agama mempertahankan egoisme ideologinya itu dengan refresif atau menghalalkan segala cara, termasuk cara-cara kekerasan, mengeluarkan darah orang, hingga menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan).

    Semua umat beragama sangat menyadari bahwa setiap agama yang dipeluk dan ajaran keagamaan yang diimani mengajarkan tentang nilai-nilai humanitas atau kemanusiaan. Ajaran humanitas keagamaan ini hakekatnya tidak pernah memandang suku, golongan, kelompok, ras, warna kulit, dan lain sebagainya. Artinya, setiap agama mengajarkan semua umatnya untuk berbuat baik atas dasar nilai-nilai universal kemanusiaan, berbuat baik tidak mengenal suku, golongan, kelompok, ras, warna kulit, kebangsaan, dan lain sebagainya.

    Selain nilai kemanusiaan yang diajarkan atau ditanamkan oleh agama terhadap semua pemeluknya, agama juga mengajarkan tentang persatuan atau persaudaraan. Misalnya Islam mengajarkan pemeluknya untuk selalu menjaga hubungan persatuan dan persaudaraan, baik persaudaraan antar Muslim (ukhuwah Islamiyah), persaudaraan sebagai sesama manusia (ukhuwa basyariyah), maupun persaudaraan sebagai warga bangsa (ukhuwah wathaniyah). Ajaran-ajaran fundamental agama menekankan pada upaya menjaga solidaritas dan soliditas antar sesama iman dan antar sesama manusia, meskipun berbeda agama dan keyakinan.

    Pada saat yang sama, agama-agama selain Islam juga mengajarkan umatnya tentang persaudaraan dan persatuan. Menariknya, ajaran mulia tentang pentingnya menjaga persatuan dan persaudaraan ini sudah terukir rapi dalam sila ketiga Pancasila sebagai ideologi dan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Keberadaan Sila Ketiga dalam Pancasila ini secara langsung mengajarkan segenap masyarakat Indonesia bahwa, jika dalam agama dikenal istilah persatuan dan persaudaraan antar sesama iman dan antar sesama manusia yang bersifat lintas iman, maka kesepakatan bersama para pendiri bangsa Indonesia mengajarkan anak-anak bangsanya tentang persaudaraan dan persatuan antar anak sesama bangsa).

    Persatuan antar sesama anak bangsa ini lebih kuat daripada solidaritas dan soliditas antar agama dan antar lintas agama yang bersifat transnasional di era negara bangsa (nation state) hari ini.

    Keberadaan persaudaraan dan persatuan antar anak bangsa diharapkan mampu menjadi penghubung yang erat antar umat beragama di Indonesia. Apabila dalam suatu keadaan anak-anak bangsa Indonesia tercerai berai oleh perbedaan ideologi dan ajaran keagamaan, maka persatuan bangsa Indonesia akan terganggu yang dikhawatirkan terjadi beragam konflik.

    Putra-Putri bangsa tidak boleh bercerai-berai karena perbedaan yang pada hakekatnya dapat diselesaikan dengan duduk bersama melalui musyawarah untuk mufakat. Putra dan putri bangsa harus terus menjaga rumah besar yang bernama Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Realitas keberagaman kehidupan masyarakat Indonesia dalam berbangsa dan bernegara tersebut jika tidak secepat mungkin disadari akan memicu disharmonitas antar anak bangsa. Bisa jadi Agama yang dahulunya sebagai amunisi paling ampuh membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia akan berubah satus menjadi Agama sebagai alat peruntuh utama dalam membubarkan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Sehubungan dengan itu, untuk menjaga eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia, negara perlu hadir merangkul semua golongan umat beragama agar meresapi kembali nilai-nilai yang sudah disepakati bersama oleh para pendiri bangsa yang terdiri dari beragam aliran kepercayaan. Pancasila merupakan titik temu atau jambatan penghubung antar semua elemen bangsa Indonesia yang beraneka ragam.

    Oleh karena itu, sebagai hasil konsensus kebangsaan dan kenegaraan, Pancasila merupakan hasil akomodasi dari berbagai ideologi keagamaan yang diyakini dan diserap kebenarannya oleh segenap rakyat, bangsa, dan negara Indonesia. Sehingga, Pancasila yang merupakan refleksi dari keragaman ideologi di Indonesia berubah menjadi suatu ideologi pemersatu bagi seluruh masyarakat, umat beragama, dan rakyat Indonesia dalam menjalani kehidupan bersama, lebih khusus dalam kehidupan kebangsaan dan kenegaraan dalam bingkai NKRI. (*)

  • Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Depo Sampah, Eks Kadis LH Kota Cilegon Ditahan

    Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Depo Sampah, Eks Kadis LH Kota Cilegon Ditahan

    CILEGON, BANPOS – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon yang saat ini menjabat sebagai Asda III Setda Kota Cilegon berinisial UI ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Selain UI, Kejari juga menetapkan tersangka dari pihak swasta yaitu Direktur PT Bangun Cipta Alam Indo berinisial LH.

    Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta, Tahun Anggaran (TA) 2019 yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon, Ineke Indraswati menyampaikan, tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dengan inisial UI dan LH pada Selasa (31/5/2022), terkait penyidikan dugaan perkara tipikor dalam pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta tersebut.

    “Dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan dua orang tersangka yaitu saudara UI selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Saudara LH selaku Penyedia/Kontraktor dalam kegiatan pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019,” kata Ineke saat konferensi pers di Kantor Kejari Cilegon, Selasa (31/5/2022) malam.

    Diketahui, penetapan kedua tersangka UI dan LH, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: TAP-1162/M.6.15Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022, dan Surat Penetapan Tersangka nomor: TAP-1163/M.6.15/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022.

    Lebih lanjut ia menjelaskan, kronologi perkara tipikor tersebut yaitu berawal dari adanya anggaran transfer depo Kecamatan Purwakarta Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon yang berasal dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019 dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp939.200.000.

    “Setelah dilakukan proses tender, PT Bangun Alam Cipta Indo ditentukan sebagai pemenang tender selanjutnya Tersangka UI selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan PT Bangun Cipta Alam Indo untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp844.056.000,” katanya.

    Akan tetapi, pada faktanya tersangka LH selaku Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo secara melawan hukum hanya meminjamkan bendera perusahaannya kepada orang lain untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksi depo sampah di Kecamatan Purwakarta tersebut.

    “Kemudian Tersangka UI selaku PPK telah secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pekerjaan pembangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta tersebut dilaksanakan oleh pihak lain atau bukan dilaksanakan oleh PT Bangun Cipta Alam Indo beserta personil yang termuat di dalam kontrak,” tuturnya.

    Atas perbuatan itu, lanjut Ineke, pekerjaan pembangunan transfer depo di Kecamatan Purwakarta tersebut tidak dilaksanakan sesuai gambar rencana, kontrak dan spesifikasi teknis.

    Selain itu, dengan hasil kesimpulan Penilai Ahli Jasa Konstruksi, bangunan Trans Depo itu juga dinilai tidak dapat digunakan sesuai dengan fungsi awalnya atau terjadi kegagalan bangunan.

    “Dikarenakan terhadap Tersangka UI dan Tersangka LH memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan, maka terhadap dua orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 31 Mei 2022 sampai dengan 19 Juni 2022,” pungkas Ineke yang sebelumnya menjabat sebagai Konsul Kejaksaan KJRI Hongkong. (LUK)

  • Enam Bulan Buron, Pelaku Tawuran Akhirnya Dibekuk

    SERANG, BANPOS – Polresta Serang Kota berhasil membekuk buronan atau tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada perkara tawuran yang menewaskan satu orang di Kota Serang.

    Tersangka berinisial BY (22) tersebut berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polresta Serang Kota di Lingkungan Sayabulu, Kelurahan Dalung, Kecamatan Serang. BY diketahui telah buron selama enam bulan lamanya.

    Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Nugroho Arianto, mengatakan bahwa penangkapan BY bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat. Setelah melakukan pengumpulan informasi, BY pun berhasil dibekuk.

    “Kami terus mengikuti perkembangannya, keberadaan dari DPO tersebut. Dan Alhamdulillah ini juga kerjasama dengan masyarakat memberikan informasi, akhirnya kami bisa amankan yang bersangkutan,” ujarnya, Senin (30/5).

    Ia mengatakan, BY berhasil diamankan saat sedang berada di rumahnya. BY diketahui sempat melakukan pelarian selama enam bulan ke daerah Jakarta. Adapun motif pembacokan yang dilakukannya, mengarah pada perselisihan geng motor.

    “Motifnya ini semacam kenakalan remaja, yang sifatnya mengarah ke geng motor, hingga tahun 2021 antara salah satu grup kenakalan remaja yang satu dengan grup yang lain. Intinya mereka terjadi perkelahian, akhirnya membacok dan meninggal dunia,” tuturnya.

    Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma, mengatakan bahwa selain BY, pihaknya telah terlebih dahulu melakukan penahanan terhadap tersangka lainnya yakni KI. Bahkan, KI telah mendapatkan vonis dari PN Serang.

    “Untuk pelaku kedua ini yang bersangkutan sempat kabur melarikan diri ke daerah Jakarta, sehingga kami menunggu dan kami sempat mengejar. Alhamdulillah sudah kami amankan pada tanggal 26 Mei 2022,” ujarnya.

    Untuk BY, diketahui merupakan pelaku utama dalam pembacokan tersebut. BY disangka telah melakukan pembacokan hingga mengakibatkan luka robek pada bagian dada sebelah kanan, jari tangan sebelah kiri, serta punggung.

    “Celurit (yang digunakan untuk membacok) itu dia dapatkan dari bikin dan ada beberapa dari teman-temannya yang sering berkumpul, yang terkait dengan geng motor tersebut,” tandasnya.

    Terhadap BY, penyidik menjerat dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana yaitu melakukan kekerasan terhadap orang jika kekerasan itu menyebabkan mati orangnya dan atau penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (DZH/AZM)

  • Diduga Korupsi Duit Pengelolaan Sampah, Eks Kadis LH Kabupaten Serang Jadi Tersangka

    Diduga Korupsi Duit Pengelolaan Sampah, Eks Kadis LH Kabupaten Serang Jadi Tersangka

    SERANG, BANPOS – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Sri Budi Prihasto, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan lahan Stasiun Peralihan Akhir (SPA) sampah di Kecamatan Petir oleh Polda Banten.

    Bukan hanya Budi, Polda Banten pun menetapkan tiga orang sebagai tersangka lainnya yakni Kepala Desa Nagara Padang, Toton; Camat Petir, Asep Hedriyana dan Kabid Sampah dan Taman pada DLH Kabupaten Serang, Toto Mujianto.

    Kabid Humas Polda Banten, Kombes. Pol Shinto Silitonga, mengatakan bahwa dugaan Tipikor pada pengadaan lahan SPA Sampah tersebut sudah mulai dibidik oleh Polda Banten sejak akhir Oktober 2021 lalu.

    “Sejak Oktober 2021 lalu, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intens, terhadap dugaan Tipikor terhadap pengadaan lahan SPA sampah yang berada di DLH Kabupaten Serang,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (30/5).

    Penyelidikan dan penyidikan itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor 388 tanggal 12 Oktober 2021. Shinto mengatakan, terdapat sebanyak 32 saksi yang telah diperiksa oleh Polda Banten dalam perkara tersebut.

    Dari hasil pemeriksaan, didapati bahwa perkara tersebut mengarah pada perbuatan Tipikor yang dilakukan secara bersama-sama antara Budi, Toton, Toto dan Asep.

    “Dari hasil pemeriksaan itu, maka telah diinventarisir ditemukan fakta hukum serta modus para pelaku dalam menjalankan aksi Tipikor,” tuturnya.

    Adapun modusnya yakni menggunakan SK Bupati Serang nomor 539 taggal 11 Mei 2020 tentang pengadaan SPA sampah, yang awalnya ditetapkan di Desa Mekar Baru. Namun karena ada penolakan dari warga, maka lokasi SPA dipindah ke Desa Nagara Padang.

    “Dengan menggunakan SK yang sama. Maka perbuatan melawan hukumnya adalah tidak diubahnya SK, tetapi SK lama di-tipeks atau ditimpal dengan mengganti tujuan baru yaitu Desa Nagara Padang,” katanya.

    Sementara menurut Shinto, niat jahat atau mens rea yang dilakukan oleh keempatnya yakni melakukan mark-up anggaran atas harga jual lahan tersebut hingga 300 persen dari harga yang dibayarkan kepada pemilik lahan.

    “Pemilik lahan menerima uang sebesar Rp330 juta dengan luas tanah 2.561 meter persegi. Sementara pelaku ini meminta kepada negara dengan anggaran Rp526.213 per meter persegi,” katanya.

    Sehingga jika dikalikan dengan luas lahan, maka terserap anggaran negara sebesar Rp1.347.632.000 dan menghasilkan disparitas anggaran mencapai Rp1.017.623.000.

    “Itulah kenikmatan yang dinikmati sebagai hasil kejahatan korupsi dari para pelaku korupsi dengan memarkup nilai tanah negara,” ucapnya.

    Selain itu, para tersangka juga melakukan modus transfer anggaran tidak langsung kepada pemilik lahan. Namun, anggaran pembebasan lahan yang telah digelembungkan itu dikirimkan ke rekening Toton selaku Kepala Desa Nagara Padang.

    “Ini modus supaya uang tidak dikuasai secara langsung oleh pemilik lahan, tetapi bisa singgah terlebih dahulu di salah satu sindikasi tersangka,” tandasnya.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar pasal berlapis sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf i UU 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. (DZH)