Sat Reskrim Polres Lebak mengamankan seorang pria berinisial ZA (31). ZA diamankan polisi karena diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis Toto gelap (togel) di wilayah Kabupaten Lebak berikut barang bukti uang tunai sebesar Rp. 535.000, 1 (satu) unit Hp Oppo Type A16 warna silver dan kertas rekapan pemasang togel yang sudah rusak terbakar.
Pengungkapan kasus perjudian togel di wilayah Kabupaten Lebak oleh polisi, setelah beredar kabar Lebak darurat judi togel dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, menyatakan haram game judi online seperti slot yang sekarang tengah ramai dimainkan banyak orang khususnya kalangan anak muda.
Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Lebak menanggapi fenomena dan menegaskan, judi online merupakan haram dan sangat dilarang oleh agama Islam.
“Setiap judi itu haram dalam Agama Islam, jadi siapapun tidak boleh berjudi baik remaja maupun orang dewasa,” kata Wakil Ketua MUI Lebak Kh. Ahmad Hudori.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan membenarkan bahwa jajaran, Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap tindak pidana perjudian Toto gelap (togel) di wilayah Kabupaten Lebak.
“Ini merupakan komitmen Polres Lebak membasmi segala bentuk perjudian salah satunya perjudian togel di daerah hukum Polres Lebak,” ungkapnya.
Karenanya, ia mengajak seluruh komponen masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat untuk bersama-sama memberantas perjudian di wilayah Kabupaten Lebak. Informasi dan peran tokoh agama dan tokoh masyarakat sangat penting untuk memberantas penyakit masyarakat.
“Apalagi Agama kita Islam melarang dan mengharamkan perjudian,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono, menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku. ZA berperan sebagai pengepul dengan membuka lapak di rumahnya di Kampung Sindang Sono RT 003 RW 001 Desa Sindang Sari Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak.
“Pelaku menerima pembelian dan pemasangan nomor togel, setiap orang yang sudah membeli dan memasang akan diberikan tanda bukti pemasangan berupa kertas merk 888 warna putih sedangkan pengepul menyimpan kertas yang berwarna merah muda,” jelasnya.
Dikatakan Indik, untuk judi togel Sydney dibuka pemasangan pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB dan baru akan diumumkan pada pukul 14.00 Wib di tayangkan di aplikasi youtube dengan akun “Live Draw”. Sedangkan untuk judi togel Hongkong dibuka pemasangan pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB diumumkan pukul 23.00 WIB di aplikasi youtube dengan akun “Live Draw.
“Jika nomor yang dipasang keluar, pemasang akan mendapatkan keuntungan sebagai berikut dengan harga Rp1.000,00 per 1 quantity taruhan 4 angka 1 quantity Rp2.500.000, taruhan 3 angka 1 quantity Rp350.000, taruhan 2 angka 1 quantity Rp60.000,00,” katanya.
Menurutnya, dari hasil pemasangan pemain pengepul mendapatkan keuntungan sebesar 15 persen, sisanya sebesar 85 persen di setorkan ZA ke pengepul yang diatasnya berinisial DD yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Indik menegaskan, kemudian keuntungan yang didapat pelaku untuk omset dari judi togel (toto gelap) per harinya sebesar Rp3.500.000, dan keuntungan yang didapatkan oleh ZA pengepul mendapatkan uang rata-rata sebesar Rp535.000 per hari.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku ZA dikenakan Pasal 303 ayat 1 KUH Pidana dengan hukuman sepuluh tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta. Saat ini Team Sat Reskrim Polres Lebak sedang melakukan pengembangan ke bos-bos besar dibelakangnya,” tegasnya.(HER/PBN)