Kategori: HUKRIM

  • Walikota Cilegon Helldy Agustian Hadiri Sertijab Kajati Banten

    Walikota Cilegon Helldy Agustian Hadiri Sertijab Kajati Banten

    CILEGON, BANPOS – Walikota Cilegon, Helldy Agustian, menghadiri acara serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi kepada penggatinya Siswanto, di salah satu hotel di Kota Serang, Senin (10 Juni 2024).

    Diketahui, setelah mengemban tugas sebagai Kajati Banten, kini Didik Farkhan Alisyahdi akan mengemban tugas baru sebagai Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI.

    Sementara posisi Didik Farkhan sebagai Kajati Banten akan digantikan oleh Siswanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Data dan Statistik Kriminal serta Teknologi Informasi di Kejaksaan Agung RI.

    Walikota Cilegon, Helldy Agustian, menyampaikan ucapan selamat dan terima kasih kepada Didik Farkhan atas dedikasinya selama menjabat sebagai Kajati Banten.

    “Rotasi dan mutasi dalam institusi adalah hal biasa, namun yang diingat adalah banyaknya kesan manis yang telah ditorehkan oleh Pak Didik selama bertugas. Beliau adalah sosok yang baik dan banyak memberi pelajaran bagi kami. Teriring doa agar karir Pak Didik semakin sukses di tempat yang baru,” ujar Helldy.

    Sebagaimana rilis Dinas Kominfo Kota Cilegon, pada kesempatan tersebut Helldy juga menyambut Kepala Kajati Banten yang baru, Siswanto, dengan penuh harapan.

    “Semoga silaturahmi yang sudah terjalin baik antara Kajati Banten dan Pemerintah Kota Cilegon di bawah kepemimpinan Pak Didik dapat terus berlanjut dan semakin baik di bawah kepemimpinan Pak Siswanto,” ucap Helldy.

    Untuk diketahui, acara sertijab ini menjadi momen penting bagi yudikatif dan eksekutif untuk bersama- sama menunjukkan komitmen institusi dalam rangka meningkatkan kerjasama dengan pemerintah daerah dan memastikan keberlanjutan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat. (ADV)

  • Kejahatan Jalanan Pelajar Jadi Atensi Polres Cilegon

    Kejahatan Jalanan Pelajar Jadi Atensi Polres Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Seiring maraknya tindak kejahatan jalanan di kalangan pelajar menjadi atensi khusus jajaran Polres Cilegon. Melalui Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam) Polres Cilegon menggelar kegiatan Fokus Discusion Grup (FGD) dan Deklarasi Bersama Stop Kejahatan Jalanan di kalangan pelajar Kota Cilegon di Aula Wicaksana Leghawa dengan tema “Mari Jadikan Pelajar Sebagai Pondasi Membangun Bangsa untuk Indonesia Emas”, pada Selasa (10/6/2024).

    Kasat Intelkam Polres Cilegon AKP Achri Dwi Yunito mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk menjaga Pemeliharaan Kemanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) di Wilayah Hukum Polres Cilegon dalam rangka mencegah Aksi Tawuran dan Balap Liar di kalangan pelajar di Kota Cilegon.

    “Kami mewakili Polres Cilegon pada acara ini untuk mensosialisasikan kepada anak-anak muda di Kota Cilegon yang notabenenya adalah pemuda kreatif. Kami memohon kepada para Siswa Semua yang hadir disini menjaga ketertiban di wilayah kota Cilegon. Jangan sampai kita bertemu di jalanan saling bermusuhan, karena selama ini para siswa semua yang melakukan tindakan anarkis di jalanan sehingga mengakibatkan keresahan di masyarakat,” tandas AKP Yunito.

    Selanjutnya AKP Yunito mengimbau kepada para siswa menghindari hal-hal yang mengandung tindak pidana, sehingga Polri memiliki catatan saat pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

    “Jangan sampai para siswa semua memiliki tindak pidana atau kasus tindak pidana sehingga akan kesulitan dalam mencari pekerjaan. Harapan kami kepada semua pelajar sekalian untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan para siswa dikemudian hari,” ujar AKP Yunito.

    Sementara Kabag Ops Polres Cilegon AKP Choirul Anam mewakil Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengapresiasi atas kegiatan FGD ini dimana saat ini sedang marak terjadi nya kejahatan jalanan di wilayah Kota Cilegon.

    “Adanya berbagai peristiwa tindak kejahatan di jalanan yang akhir- akhir ini marak di Kota Cilegon maka dari itu saya meminta kepada dari pihak sekolah dan para guru semua agar selalu melakukan kontrol berkala kepada para murid semuanya, agar selalu mematuhi peraturan yang ada. Serta mengantisipasi beberapa kejadian yang sering terjadi, baik itu kejahatan jalanan, tawuran, paham radikal dan intoleransi yang sering terjadi di tengah masyarakat,” papar AKP Choirul Anam.

    Pada kesempatan tersebut AKP Choirul Anam menyampaikan perintah Kapolda Banten, bahwa saat ini Polres Cilegon sudah membentuk Tim Khusus yang bernama Street Crime yang terdiri dari 56 personil gabungan dari Satreskrim, Satintel, Satlantas dan Satsamapta dimana Tim khusus ini di bentuk untuk mengantisipasi kejahatan jalanan, balap liar atau tawuran yang sedang marak terjadi di Kota Cilegon.

    “Dengan dibentuknya Tim Khusus ini kami harapkan kepada para guru semua dapat mengingatkan para siswanya untuk tidak keluar malam dan beraktivitas di rumah saja. Kemudian beberapa kejadian yang belakangan ini terjadi semoga menjadi peringatan bagi kita semua, jangan sampai terulang kembali khususnya di Wilayah Kota Cilegon,” terang AKP Choirul Anam.

    Sementara itu Kepala Dinas DP3P2KB Kota Cilegon Lia Nurlia Mahatma juga menyampaikan apresiasi dan ungkapan terimakasih kepada jajaran Polres Cilegon yang tela menyelenggarakan kegiatan FGD.

    Menurut Lia Mahatma, dengan diselenggarakannya FGD yang dikuti para pelajar hendaknya bisa mengedukasi pelajar dan kepada para guru dan dan murid di Kota Cilegon. Selanjutnya terkait apa yang di sampaikan oleh pak Kasat Intel dan pak Kabag Ops untuk menjaga keamanan Kota Cilegon, ia sangat setuju bahwasanya Kota Cilegon harus aman dan kondusif agar aktivitas belajar mengajar di Kota Cilegon bisa lebih tenang.

    “Kami dari DP3AKB Kota Cilegon berharap dengan deklarasi bersama ini dapat menciptakan keamanan di Kota Cilegon. Semoga kedepan kegiatan ini dapat berlanjut agar pelajar dan masyarakat Kota Cilegon dapat beraktivitas dengan aman,” ucap Lia Mahatma.

    Untuk diketahui, acara FGD ini dihadiri Kabag Ops Polres Cilegon AKP Choirul Anam, Kasat Intelkam AKP Achri Dwi Yunito, Kepala DP3P2KB Kota Cilegon Lia Nurlia Mahatma, Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Humaidi, Kasat Binmas AKP Dede Achmad Djatjat, Kapolsek Merak Kompol Ate Waryadi, Kapolsek Cilegon AKP Agustian, Kapolsek Purwakarta Iptu Iwan Sofiyan, KBO Satintelkam Iptu Imam Maryono, Kanit IV Satintelkam Iptu Asep Sunarya, KBO Satreskrim Ipda Muhyidin, perwakilan guru pendamping dari SMA/SMK Kota Cilegon, dan perwakilan siswa SMA/SMK Kota Cilegon.

    Selain FGD pada kesempatan tersebut para pelajar dan guru menyatakan Deklarasi dan Penanda Tanganan Kesepakatan Bersama yakni : Siap Menjaga Nama Baik Pelajar dan Sekolah Baik didalam maupun diluar Sekolah, Menjunjung Tinggi Rasa Solidaritas Sesama Pelajar Tanpa Kekerasan dan Bullying, Menolak dan Menjauhi Aktifitas Negatif seperti Narkoba, Tawuran dan Vandalisme, Patuh dan Taat Terhadap Peraturan Sekolah dan Perundangan – Undangan yang Berlaku.

    Sementara itu jika ke- 75 para pelajar se Kota Cilegon yang hadir pada FGD tersebut melanggar komitmen ini, maka mereka menyatakan siap untuk diproses secara hukum. (BAR)

  • Napi Lapas Rangkasbitung Dilatih Jadi Tukang Kayu dan Penjahit

    Napi Lapas Rangkasbitung Dilatih Jadi Tukang Kayu dan Penjahit

    LEBAK, BANPOS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung terus berupaya untuk meningkatkan keterampilan warga binaannya dengan menggelar berbagai pelatihan.

    Pada Selasa (21/5), Lapas ini mengadakan dua pelatihan sekaligus yakni pelatihan perkayuan dan pelatihan menjahit angkatan kedua.

    Pelatihan perkayuan merupakan program unggulan yang telah menghasilkan berbagai produk berkualitas tinggi.

    Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, Suriyanta Leonardo Situmorang, menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk membekali narapidana dengan keterampilan praktis yang dapat digunakan setelah mereka bebas.

    “Narapidana harus mencapai kompetensi pelatihan. Mereka yang lulus akan mendapatkan sertifikat pelatihan, yang bisa digunakan untuk menciptakan usaha mandiri atau mencari pekerjaan,” ujar Suriyanta.

    Kasubsi Pembinaan, Eka Yogaswara, menambahkan bahwa pelatihan ini diikuti oleh 20 orang dan telah menghasilkan produk-produk yang dipasarkan dengan merk resmi Pasthika. “Produk best seller kami adalah gitar, yang sudah memiliki kualitas sangat baik. Pelatihan ini memberikan potensi bagi warga binaan untuk masa depan mereka,” kata Eka.

    Selain gitar, pelatihan perkayuan juga menghasilkan produk seperti meja, kursi, asbak, lumpang, dan cobek.
    Sementara itu, pelatihan menjahit angkatan kedua juga dimulai pada hari yang sama, diikuti oleh 20 narapidana setelah angkatan pertama sukses meluluskan peserta pada Maret lalu. Suriyanta menjelaskan bahwa pelatihan menjahit ini penting untuk memberikan bekal keterampilan yang bermanfaat bagi warga binaan.

    “Keahlian menjahit akan sangat bermanfaat sebagai sumber pencaharian atau untuk dimanfaatkan setelah mereka bebas,” jelasnya.

    Eka menegaskan bahwa pelatihan menjahit ini mengikuti kurikulum Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) pada Kementerian Ketenagakerjaan, memastikan peserta dilatih dari dasar hingga mahir.

    “Pelatihan ini memungkinkan warga binaan untuk terus berkarya dan berkontribusi nyata bagi negara dan diri mereka sendiri,” kata Eka.
    Semua warga binaan yang mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat resmi dari LPK, yang dapat menjadi bukti keterampilan yang bermanfaat setelah mereka bebas. (MYU/DZH)

  • Bicara Soal Pemberantasan Korupsi, Airin : Sudah Menjadi Prinsip

    Bicara Soal Pemberantasan Korupsi, Airin : Sudah Menjadi Prinsip

    SERANG, BANPOS – Politisi asal Golkar, Airin Rachmi Diany menyerahkan berkas formulir pendaftaran bakal calon Gubernur (Bacagub) Banten ke Kantor DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Banten.

    Diketahui, PSI menjadi partai kelima yang didatangi Mantan Walikota Tangsel tersebut. Setelah sebelumnya mendaftar Bacagub Banten di PDIP, PKB, NasDem dan PAN.

    “kami menyerahkan berkas formulir dan terimakasih sudah dinyatakan memenuhi persyaratan sehingga nanti tahapan berikutnya, mengikuti mekanisme,” kata Airin usai menyerahkan berkas pendaftaran ke DPW PSI Provinsi Banten di Jalan Syekh Nawawi Albantani Nomor KM 5, Kota Serang, Rabu (8/5/2024).

    Dalam kesempatan itu, Airin juga mengatakan terkait soal komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Mengingat, PSI memiliki kriteria itu untuk para pendaftar.

    “Itu menjadi hal yang dijalankan, karena sesuai apa yang menjadi visi saya, satu efektif pemerintahannya, dalam arti pemerintahan tingkat provinsi dan kabupaten/kot bekerja bersama-sama. Makanya, tagline saya kenapa Banten maju bersama dalam arti untuk bisa membuat masyarakat Banten biar tangguh, mandiri dan sejahtera berlandaskan iman dan takwa,” ujarnya.

    “Itu sudah menjadi prinsip dan tentunya karena dengan efektif pemerintahan, pemerintahan yang bersih, transparan dari semua hal, maka pelayanan publik akan bisa meningkat. Kita menjadi contoh dan yang lainnya,” tandasnya (MPD)

  • Meriahkan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60, Pekan Olahraga dan Seni Narapidana Digelar

    Meriahkan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60, Pekan Olahraga dan Seni Narapidana Digelar

    CILEGON, BANPOS – Dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 Tahun 2024, Pekan Olah Raga dan Seni Narapidana resmi dibuka. Upacara pembukaan yang digelar pada pagi hari ini, pukul 08.00 WIB, diadakan di Lapangan Upacara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon, Jumat (26/4).

    Upacara pembukaan ini dipimpin langsung oleh Kalapas Cilegon, Yosafat Rizanto, bersama juga hadir para pejabat struktural dan staf pegawai serta perwakilan dari warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Cilegon.

    Adapun dalam acara Pekan Olahraga dan Seni Narapidana (PORSENAP) yang diselenggarakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon. Menggelar berbagai lomba, seperti pertandingan minisoccer, voli, tenis meja, basket, dan juga perlombaan lagoon idol.

    Dalam amanatnya, Kalapas Cilegon, Yosafat Rizanto menyampaikan bahwa melalui Pekan Olahraga Pemasyarakatan ini adalah salah satu bentuk pembinaan dan menyalurkan bakat dan minat para warga binaan pemasyarakatan (WBP) di bidang seni dan olahraga.

    Kalapas juga menekankan selama rangkaian acara berlangsung agar seluruh warga binaan pemasyarakatan tetap menjaga sportifitas dalam setiap cabang lomba yang dipertandingkan.

    “Saya himbau kepada Warga Binaan Pemasyarakatan untuk terus menjaga sportifitas dan kekompakan selama pertandingan berlangsung,” ujarnya.

    Terakhir, Kalapas Cilegon melakukan tendangan pinalti di lapangan minisoccer yang menandakan resminya dibuka Pekan Olahraga dan Seni Narapidana.

    Kalapas menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan semangat kompetisi dan kreativitas melalui Pekan Olahraga dan Seni Narapidana, sebagai bagian dari perayaan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 Tahun 2024.

    “Semoga acara ini menjadi tonggak awal bagi perjalanan yang lebih baik dalam pemasyarakatan Indonesia,” tutupnya. (LUK)

  • Bawaslu Mulai Sidangkan Dugaan Penggelembungan Suara Caleg DPR RI PDIP di Dapil Banten 1

    Bawaslu Mulai Sidangkan Dugaan Penggelembungan Suara Caleg DPR RI PDIP di Dapil Banten 1

    SERANG, BANPOS – Laporan dugaan penggelembungan suara Caleg DPR RI dari PDIP di Dapil Banten 1 mulai di sidang Bawaslu Banten.

    Persidangan pertama dengan agenda pembacaan pemeriksaan laporan dari terlapor di ruang sidang Bawaslu Banten.

    Adapun pihak terlapor dari perkara tersebut adalah Caleg DPR RI dari PDIP bernama Tia Rahmania, 8 PPK di Lebak, dan 5 PPK di Pandeglang.

    Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, pada pelanggaran administratif ada tiga hal yang menjadi fokus pemeriksaan.

    Hal itu berkaitan dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme yang dilakukan penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan rekapitulasi yang didugakan pelapor.

    “Kalau pelanggaran administratif kan berarti dia terbukti atau tidak terbukti si para penggugat itu melakukan pelanggaran administratif itu, bukan langsung kepada hasil itunya (perolehan suara),” katanya, Rabu (24/4/2024).

    Namun pihaknya tidak menampik putusan dari Bawaslu Banten nantinya berkaitan dengan hasil perolehan suara. Tapi yang pasti, pada persoalan tersebut lebih fokus pada pelanggaran administratifnya.

    “Tapi bahwa nanti didalamnya ada perhitungan, itu soal lain. Tapi fokusnya pada pelanggaran administratifnya,” ucapnya.

    Ia menerangkan, untuk menghasilkan putusan, butuh beberapa kali sidang. Persidangan berikutnya akan digelar pada 26 April 2024 dengan agenda pembacaan jawaban dari para terlapor.

    Pada pihak terlapor PPK, lanjut Ali, akan digantikan oleh pihak KPU Lebak dan KPU Pandeglang lantaran masa kerjanya sudah habis.

    “Kondisnya PPK itu sudah tidak aktif, makanya yang datang pihak KPU Pandeglang dan Lebak,” ungkapnya.

    Terpisah, Tim Data Pelapor Enday Hidayat mengatakan, sidang pertama laporan dugaan penggelembungan suara sudah digelar dengan agenda pembacaan laporan.

    “Ini lebih ke pemeriksaan laporan administrasi. Nanti kita Jumat sidang lagi pembelaan terlapor,” ucapnya.

    Menurutnya, laporan dugaan penggelembungan suara dibuat pada Maret 2024. Adapun pihak terlapor yakni Caleg DPR RI dari PDIP Dapil Banten 1 Tia Rahmania serta 13 PPK di Lebak dan Pandeglang.

    “Terlapor Tia Rahmania, PPK di Lebak Pandeglang. Yang dilaporkan 8 PPK di Lebak dan 5 PPK di Pandeglang,” ujarnya.

    Ia menerangkan, pokok materi yang diperkarakan terkait dugaan adanya pemindahan suara partai dan hilangnya suara Caleg PDIP Dapil Banten 1 Bonnie Triyana.

    “Terkait temuan kita terjadinya penggelembungan suara, pemindahan suara partai, dan hilangnya suara Bonnie Triyana. Ada sekitar 400 an suara yang kita laporkan ke Bawaslu Banten,” terangnya.

    Dugaan pelanggaran tersebut kata Enday, hasil penyandingan dari form KPU pada Pileg 2024.

    Untuk itu, pihaknya meminta Bawaslu dapat mendalami terkait adanya kerja sama antara pihak terlapor ihwal dugaan penggelembungan suara.

    “Buktinya kita menyandingkan form KPU Pileg kemarin. Bawaslu mendalami saja apakah ada indikasi kerja sama, makanya kita lapor ke Bawaslu agar melakukan pendalaman laporan kita,” jelasnya. (RED)

  • Dicekoki Miras, Gadis 14 Tahun Asal Kabupaten Serang Dirudapaksa Teman

    Dicekoki Miras, Gadis 14 Tahun Asal Kabupaten Serang Dirudapaksa Teman

    SERANG, BANPOS – Seorang gadis dibawah umur berusia 14 tahun disetubuhi oleh MM (16) yang merupakan lelaki kenalannya. Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di perumahan Bumi Ciruas Permai (BCP) Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Dimana sebelumnya korban mabuk akibat dicekoki minuman keras (miras) oleh pelaku.

    Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko menerangkan, akibat perbuatannya itu, MM yang merupakan warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di rumah korban pada Sabtu (20/4) sore.

    “Tersangka diamankan personil Unit PPA di rumah korban setelah pihak keluarga melaporkan kasus dugaan tindak pidana asusila tersebut ke Mapolres Serang,” terangnya, Minggu (21/4).

    Kapolres menjelaskan, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka MM terjadi pada Selasa (9/4) kemarin sekira pukul 21.00 WIB. Tersangka MM menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk diajak main.

    “Korban dijemput tersangka di sekitar pemakaman umum Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas tidak jauh dari rumah korban,” ujar Kapolres.

    Setelah bertemu, keduanya lalu pergi menggunakan sepeda motor. Bukannya mengajak jalan-jalan, korban dibawa ke tempat biasa tersangka dan temannya nongkrong. Di tempat tongkrongan itulah, tersangka pesta miras bersama teman-temannya.

    “Setelah pesta miras, tersangka pamit meninggalkan temannya dan membawa korban ke rumah kontrakan teman tersangka di perumahan BCP,” ujarnya.

    Kapolres juga menuturkan, setiba di rumah kontrakan, tersangka MM mengajak korban untuk masuk ke dalam rumah, namun korban menolak dan minta diantar pulang. Tersangka MM yang sudah mabuk miras, kemudian memaksa dan menarik tangan korban untuk masuk rumah.

    “Setelah berada dalam rumah, tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Korban tak kuasa melawan karena ada ancaman. Keesokan paginya, tersangka mengantar korban pulang,” terangnya.

    Karena semalaman tidak tidur di rumah, pihak keluarga mencoba bertanya. Korban akhirnya menceritakan aib yang menimpanya kepada orang tuanya. Mendengar penuturan dari anak gadisnya, pihak keluarga tidak terima dan kemudian melapor ke Mapolres Serang.

    “Berbekal pemeriksaan saksi, barang bukti serta hasil visum, Tim PPA kemudian mengamankan tersangka MM setelah pihak keluarga korban mengundang untuk datang ke rumahnya,” tuturnya.

    Atas perbuatannya, tersangka MM dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (MPD/AZM)

  • Lapas Cilegon Geledah Blok Kamar Hunian Napi

    Lapas Cilegon Geledah Blok Kamar Hunian Napi

    CILEGON BANPOS – Lapas Kelas IIA Cilegon, sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, mengadakan Kegiatan Apel Siaga 3+1 (berantas halinar) bersama APH (Aparat Penegak Hukum) bertujuan untuk memerangi handphone, pungli dan narkoba (Halinar) serta upaya deteksi dini mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, Jum’at (5/4).

    Acara ini dihadiri oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon Yosafat Rizanto dan diikuti oleh Pejabat Struktural, Staf JFU/JFT, dan Perwakilan Koramil 3201/Cilegon, Polsek Cibeber serta BNNK Cilegon.

    Sebagai langkah proaktif yang bertujuan untuk memberantas halinar dan dalam rangka Memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke – 60.

    Dalam pidatonya, Kalapas Cilegon menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan kebersihan moral di dalam lembaga tersebut.

    Ia juga akan terus berkomitmen penuh dalam upaya pencegahan Narkoba, khususnya di Lapas Kelas IIA Cilegon.

    “Demi menciptakan Lapas Cilegon yang kondusif serta bersih dari Halinar maka penggeledahan maupun pengontrolan rutin di setiap blok dan kamar hunian warga binaan akan terus dilaksanakan,” ujarnya.

    Kegiatan Apel Siaga 3+1 yang diadakan oleh Lapas Kelas IIA Cilegon menegaskan komitmen lembaga untuk memberantas halinar.

    “Dengan langkah-langkah proaktif dan kerjasama semua pihak, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman, bersih, dan bebas dari praktik korupsi di dalam lembaga pemasyarakatan ini,” tandasnya. (LUK)

  • Putusan PTUN: Banjir Bandang Kota Serang 2022 Kelalaian BBWSC3

    Putusan PTUN: Banjir Bandang Kota Serang 2022 Kelalaian BBWSC3

    SERANG, BANPOS – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang memutus bahwa peristiwa banjir bandang Kota Serang tahun 2022 lalu, merupakan kelalaian dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) selaku pengelola Bendungan Sindangheula.

    Putusan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim PTUN Serang pada Rabu (3/4) melalui e-Court. Dalam putusannya, Majelis Hakim mengabulkan sebagian dari tuntutan penggugat, dan menolak sisanya.

    Adapun tuntutan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim yakni:

    Menyatakan Tindakan Pemerintahan Berupa Perbuatan Tidak Bertindak (Omission) untuk melakukan pengelolaan bendungan Sindangheula yang berlokasi di Desa Sindang Heula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, sehingga menyebabkan banjir di Serang – Banten pada tanggal 1 Maret 2022 yang dilakukan oleh Tergugat (BBWSC3) merupakan perbuatan melawan hukum oleh badan/pejabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).

    Putusan tersebut mengamini dalil yang disampaikan oleh penggugat bahwa BBWSC3 tidak memberikan ruang tampungan di wadung Sindangheula, untuk mencegah hujan yang turun, langsung ‘Run Off’ ke Sungai Cibanten.

    Adapun tuntutan lainnya yang ditolak oleh PTUN Serang di antaranya permintaan ganti rugi sebesar Rp26.610.000 dan permintaan maaf dari BBWSC3 kepada masyarakat Kota Serang.

    Atas putusan tersebut, BBWSC3 dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan dibebankan biaya perkara sebesar Rp339.000. (DZH)

  • Lapas Cilegon Perkuat Program Pemasyarakatan

    Lapas Cilegon Perkuat Program Pemasyarakatan

    CILEGON, BANPOS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon mendapat kunjungan kerja dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Yunaedi.

    Kunjungan tersebut disambut hangat oleh Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Yosafat Rizanto, beserta jajaran, Rabu (27/3).

    Kunjungan ini dalam rangka kegiatan Monitoring, Sosialisasi dan Telaah Kebijakan Program Pemasyarakatan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

    Terlihat Yunaedi melakukan penguatan bidang kemasyarakatan kepada Kalapas dan pejabat struktural yang hadir.

    Dalam pengarahannya, Yunaedi menyebutkan bahwa sangat penting dalam melakukan sinergitas baik kepada pihak eksternal, maupun internal itu sendiri.

    Selanjutnya juga menegaskan untuk selalu lakukan deteksi dini guna tetap menjaga keamanan terutama pada momen Ramadan ini.

    “Kami melihat pentingnya melakukan penguatan bidang kemasyarakatan dan membangun Sinergitas baik dengan pihak eksternal maupun internal. Kami juga menekankan pentingnya deteksi dini untuk menjaga keamanan, terutama pada momen Ramadan ini,” ujarnya.

    Kegiatan ini juga menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Lapas Cilegon dengan pihak eksternal.

    Hal ini tidak luput dari perhatian Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cilegon Yosafat Rizanto, yang menyampaikan tanggapannya terhadap kegiatan ini.

    “Dengan senang hati kami menyambut baik kegiatan Monitoring, Sosialisasi, dan Telaah Kebijakan Program Pemasyarakatan ini di Lapas Cilegon. Kegiatan ini membawa energi positif dan semangat kolaborasi yang sangat kami apresiasi,” ungkap Kepala Lapas Cilegon.

    Beliau juga menambahkan pihaknya yakin bahwa melalui sinergi yang terus ditingkatkan.

    “Kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan menciptakan lingkungan yang aman, terutama di bulan suci Ramadan ini. Terima kasih kepada Bapak Yunaedi dan seluruh tim yang telah berkontribusi dalam kegiatan ini,” ujarnya

    Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang evaluasi dan telaah kebijakan, tetapi juga menjadi momen berharga untuk memperkuat kolaborasi dan sinergi dalam menjalankan tugas-tugas kemanusiaan di Lapas Kelas IIA Cilegon. (LUK)