Kategori: HUKRIM

  • Janji Mau Nikahi, Pacar Kabur Usai Setubuhi Gadis Dibawah Umur

    Janji Mau Nikahi, Pacar Kabur Usai Setubuhi Gadis Dibawah Umur

    SERANG, BANPOS- Tak kuat menahan nafsu, MA (22) warga Desa Pringwulung, Kecamatan Bendung, tega menyetubuhi pacar yang masih berusia dibawah umur. Korban terpaksa menyerahkan kehormatannya lantaran MA menjanjikan dan akan menikahi korban.

    Bukannya bertanggungjawab, MA yang malah kabur dari kampungnya. Setelah dilaporkan oleh orang tua korban, tersangka ini ditangkap Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, Kamis (26/5/2022) dini hari.

    “Tersangka MA diamankan personil Unit PPA di tempat persembunyian masih di Kecamatan Bendung Kabupaten Serang sekitar pukul 02.00, setelah penyidik menerima laporan,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada awak media, Jumat (27/5/2022).

    Kapolres menjelaskan perbuatan yang asusila dilakukan buruh pabrik di rumah bibi tersangka. Antara korban dan tersangka diketahui memiliki hubungan asmara.

    “Sebelumnya, korban warga Desa Negara, Kecamatan Kibin dijemput dari rumahnya dan dibawa masuk ke rumah bibi tersangka. Dalam rumah, tersangka mencoba merayu dan memaksa korban bersetubuh,” kata Kapolres.

    Berdasarkan keterangan, kata Kapolres, korban dipaksa melayani nafsu pacarnya di tempat yang sama sebanyak 2 di bulan Maret dan Juli 2020 siang hari di saat rumah dalam keadaan sepi.

    “Setiap akan melakukan hubungan intim, tersangka menjanjikan akan bertanggungjawab. Namun belakangan tersangka ingkar janji” ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.

    Sementara AKP Dedi Mirza menambahkan perbuatan asusila itu terbongkar setelah korban menceritakan kepada bibinya. Setelah mendapat pengaduan dari ponakannya, khabar itupun kemudian dilaporkan kepada orang tua korban.

    Pihak keluarga mencoba untuk menemui tersangka namun tidak kunjung ditemukan. Setelah itu, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang.

    “Setelah melakukan pemeriksaan serta didukung hasil visum, Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany AY Panggua langsung bergerak melakukan penangkapan,” terang Dedi Mirza.

    Akibat dari perbuatannya, tersangka MA dijerat Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (Red)

  • Pengedar Sabu Ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba

    Pengedar Sabu Ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba

    SERANG, BANPOS- Pengedar sabu berinisial YU (28) digerebeg personil Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya di Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang,

    Dari tangan tersangka warga Lampung ini, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait mengamankan 1 paket sabu dan handphone yang ditemukan dalam rumah tersangka untuk dijadikan barang bukti.

    Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Iptu Michael K Tandayu menjelaskan penangkapan terhadap pecandu sekaligus pengedar sabu ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat.

    “Dari laporan masyarakat, Tim Opsnal langsung kami kerahkan untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi,” terang Michael kepada Awak Media, Rabu (25/5/2022).

    Pada Kamis (19/5) sekitar pukul 23.00, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu berada di rumah nya.

    “Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu. Petugas juga mengamankan handphone yang diduga sebagai alat transaksi narkoba,” kata Michael.

    Dari pemeriksaan, kata Michael, tersangka YU mengaku mendapatkan sabu dari RO (DPO) yang mengaku warga Kota Cilegon yang dibeli seharga Rp450 ribu. 

    Hanya saja, YU tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi sabu dilakukan tidak secara langsung melainkan melalui hubungan telepon. Dan pengambilan barang pesanan juga dilakukan di tempat yang sudah ditentukan.

    “Selain mengedarkan, tersangka juga menggunakan sabu. Bisnis sabu ini sudah dilakukan tersangka sekitar 2 bulan,” terang Kasatresnarkoba.

    Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI NO 35 Th 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (AZM)

  • Kajati DKI Reda Manthovani Terima Penghargaan dari Jaksa Agung

    Kajati DKI Reda Manthovani Terima Penghargaan dari Jaksa Agung

    JAKARTA, BANPOS- Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan  piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dr. Reda Mathovani. Penghargaan diberikan, karena dinilai sebagai Satuan Kerja dengan Kualitas Pelaporan Kinerja dan Anggaran Terbaik 2021 terhadap lembaga yang dipimpin mantan Kajati Banten ini.

    Pemberian penghargaan tersebut dilakukan di Ballroom Hotel Alia Solo, Jawa Tengah,Rabu (25/5/22) pukul 09.00 WIB, di sela-sela digelarnya  musyawarah perencanaan  pengembangan (Muesrembang) Kejaksaan RI 2022 yang  diselenggaran  di Solo,Jawa Tengah.

    Selain Kejati DKI Jakarta, juga ada beberapa Kejati lain yang mendapatkan penghargaan  sebagai Satuan Kerja dengan Kualitas Pelaporan  Kinerja dan Angaran Terbaik 2021, diantaranya Kejati Sumatera Utara, dan Kejati Jawa Tengah.

    Pemberiaan penghargaan tersebut berdasarkan  Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 143 Tahun 2022 Tentang Pemberian Penghargaan Terhadap Kejaksaan Tinggi Dengan Kualitas Pelaporan Kinerja Dan Anggaran Terbaik Tahun 2021.

    Adapun pertimbangan pemberian penghargaan adalah dalam rangka hasil evaluasi kinerja serta pemenuhan rekomendasi hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Kejaksaan RI Tahun 2021 terkait dengan pemberian punishment and reward terhadap hasil evaluasi kinerja satuan kerja. (Red)

  • Pengedar Sabu di Kragilan Ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba

    Pengedar Sabu di Kragilan Ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba

    SERANG, BANPOS – Pengedar sabu berinisial YU (28) digerebeg personil Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya di Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang,

    Dari tangan tersangka warga Lampung ini, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait mengamankan 1 paket sabu dan handphone yang ditemukan dalam rumah tersangka untuk dijadikan barang bukti.

    Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Iptu Michael K Tandayu menjelaskan penangkapan terhadap pecandu sekaligus pengedar sabu ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat.

    “Dari laporan masyarakat, Tim Opsnal langsung kami kerahkan untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi,” terang Michael kepada awak media, Rabu (25/5/2022).

    Pada Kamis (19/5) sekitar pukul 23.00, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu berada di rumah nya.

    “Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu. Petugas juga mengamankan handphone yang diduga sebagai alat transaksi narkoba,” kata Michael.

    Dari pemeriksaan, kata Michael, tersangka YU mengaku mendapatkan sabu dari RO (DPO) yang mengaku warga Kota Cilegon yang dibeli seharga Rp450 ribu.

    Hanya saja, YU tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi sabu dilakukan tidak secara langsung melainkan melalui hubungan telepon. Dan pengambilan barang pesanan juga dilakukan di tempat yang sudah ditentukan.

    “Selain mengedarkan, tersangka juga menggunakan sabu. Bisnis sabu ini sudah dilakukan tersangka sekitar 2 bulan,” terang Kasatresnarkoba.

    Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI NO 35 Th 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Red)

     

  • ‘Wakil Tuhan’ Nyabu di Ruang Pengadilan Negeri Rangkasbitung

    ‘Wakil Tuhan’ Nyabu di Ruang Pengadilan Negeri Rangkasbitung

    SERANG, BANPOS – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten secara resmi mengungkap perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, yang melibatkan dua orang hakim di PN Rangkasbitung. Disebutkan bahwa dua hakim itu kerap nyabu di ruang PN Rangkasbitung.

    Dalam pengungkapan tersebut, BNN Banten menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni RASS seorang ASN di PN Rangkasbitung, YR dan DA yang merupakan hakim di PN Rangkasbitung, serta H yang merupakan pembantu rumah tangga DA.

    Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol. Hendri Marpaung, mengatakan bahwa perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika, dari Pulau Sumatera. Dari hasil laporan masyarakat tersebut, BNN Provinsi Banten langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi.

    “Pada 17 Mei, BNN Provinsi Banten berhasil menangkap RASS di kantor agen ekspedisi pengiriman barang di Rangkasbitung, saat hendak mengambil paket narkotika,” ujarnya, Senin (23/5).

    Berdasarkan hasil pengembangan, BNN Provinsi Banten kembali melakukan penangkapan terhadap YR di PN Rangkasbitung. YR ditangkap setelah adanya pengakuan bahwa paket narkotika tersebut merupakan milik YR.

    Selain YR, BNN Provinsi Banten turut menangkap DA yang juga merupakan hakim di PN Rangkasbitung, yang disebut oleh YR sebagai teman mengonsumsi narkotika. Pengembangan perkara pun akhirnya turut menyeret H sebagai tersangka.

    “Keempatnya berdasarkan hasil tes, positif mengonsumsi narkotika. Nanti akan kami tes kembali,” tuturnya.

    Hendri mengungkapkan, masing-masing tersangka telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dalam waktu yang berbeda-beda. Akan tetapi, YR merupakan tersangka yang memiliki riwayat konsumsi sabu terlama.

    “Berdasarkan pengakuan berbeda-beda. YR mengonsumsi sabu lebih dari setahun. Bisa dua tahun, bisa tiga tahun. DA dan SARR masing-masing mengaku baru mengonsumsi setelah bersama dengan YR,” katanya.

    Selain itu, ia menuturkan bahwa para tersangka mengonsumsi sabu akibat sudah kecanduan. Adapun pada saat ditangkap, BNN berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 20,634 gram.

    “Saat penggeledahan di ruang kerja YR, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa pipet, bong atau alat hisap sabu dan mancis atau korek,” ucapnya.

    Dari hasil pemeriksaan, Hendri menuturkan bahwa sabu-sabu seberat 20,634 gram tersebut dibeli oleh YR dan menggunakan uang YR. Menurutnya dari hasil pengakuan para tersangka, selain YR tidak ada lagi tersangka yang mengeluarkan uang untuk membeli barang haram tersebut.

    Sedangkan dalam mengonsumsi sabu-sabu, Hendri menuturkan bahwa para tersangka mengonsumsi di tempat-tempat yang berbeda. Bahkan menurutnya, para tersangka pun kerap nyabu di PN Rangkasbitung, namun tidak saat memimpin sidang.

    “Banyak tempat. (Iya) di PN Rangkasbitung. Enggak-enggak, pengakuannya mereka menggunakan di luar sidang. Di luar pekerjaan, tapi waktunya di waktu kerja. Pernah di kantor (PN Rangkasbitung), pernah di tempat lainnya,” ungkapnya.

    Keempatnya disangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat 2 dan/atau pasal 127 ayat 1 huruf a JO Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Terpisah, Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Lebak melakukan aksi demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dilakukan dua orang hakim dan satu aparatur sipil negara di Pengadilan Rangkasbitung.

    Koordinator Aksi Sahrul Gunawan mengaku, prihatin atas adanya penangkapan dua orang hakim di PN Rangkasbitung terkait kasus narkoba jenis sabu. Bahkan, kedua hakim tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh BNN Provinsi Banten. Menurutnya, seorang hakim sering disebut sebagai wakil Tuhan justru melakukan perbuatan pidana.

    “Masalah ini benar-benar cukup memprihatinkan dan mencoreng lembaga peradilan di Indonesia,” katanya.

    Karena itu, HMI MPO Cabang Lebak meminta aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas kepada kedua hakim dan ASN yang ditangkap BNN karena kasus narkoba. Ia juga meminta ada evaluasi terkait kasus yang sedang ditangani dua hakim yang di PN Rangkasbitung tersebut.

    Sahrul menegaskan, evaluasi terkait kasus yang sedang ditangani dua hakim tersebut dinilai perlu dilakukan. Jangan-jangan selama bersidang, mereka itu dalam pengaruh narkoba.

    “Sehingga keduanya memutuskan nasib terpidana dalam kondisi tidak sadar. Oleh karenanya, kami minta kasus yang sedang ditangani itu dievaluasi dan keduanya dihukum berat,” tegasnya.

    Humas Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Zakkiyudin sat ditemui wartawan di PN Rangkasbitung membenarkan dua orang oknum hakim berinisial DR, DA dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh BNNP Banten.

    “Iya sudah ditetapkan tersangka. Kita tidak akan intervensi dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada BNNP Banten,” katanya. (DZH/Her/PBN)

  • Gadis ABG di Serang Dicabuli Remaja Pengangguran

    Gadis ABG di Serang Dicabuli Remaja Pengangguran

    SERANG, BANPOS – Lantaran menghindar saat diminta pertanggung jawaban, AF (19) warga Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

    Remaja pengangguran ini ditangkap di rumah temannya pada Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 23.00, setelah dilaporkan melakukan perbuatan cabul terhadap gadis di bawah umur berusia 16 tahun tetangga kampungnya.

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan tersangka menyetubuhi korban sejak Desember hingga Januari. Antara tersangka dan korban memang memiliki jalinan asmara, lantaran sering datang ke rumah korban.

    Awalnya korban menolak ketika diminta tersangka AF melayani layaknya hubungan suami istri. Lantaran sering ditolak, tersangka tak kehabisan akal. Dengan bujuk rayu akan bertanggung jawab jika hamil, korban akhirnya menyerahkan kegadisan.

    “Tersangka ini merupakan teman dari kakak korban dan sering menginap. Kali pertama korban disetubuhi pada Desember lalu sekitar pukul 02.00, saat tersangka menginap di rumah kakak korban,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada awak media, Kamis (19/5/2022).

    Setelah puas melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka kembali meyakinkan korban akan bertanggungjawab jika nanti hamil. Termakan dengan janji manis tersangka, korban tak kuasa menolak ketika tersangka numpang menginap minta dilayani dihari-hari berikutnya.

    “Hubungan terlarang ini dilakukan antara pukul 02.00 hingga 04.00, disaat kakak korban lelap tidur. Setiap kali berhubungan intim tersangka selalu meyakinkan akan bertanggungjawab,” terang Yudha Satria.

    Ibarat habis manis sepah dibuang, tersangka tidak lagi muncul di rumah. Korban yang merasakan gelagat kurang baik ini, berusaha menghubungi tersangka namun tidak ada jawaban, bahkan belakangan handphone nya sudah tidak aktif.

    “Korban juga beberapa kali datang ke rumah tersangka namun tidak berhasil menemui. Merasa dirinya telah dibohongi, korban mengadu kepada kakaknya dan melaporkan kasusnya ke Mapolres Serang,” kata Kapolres.

    AKP Dedi Mirza menambahkan berbekal dari laporan serta pemeriksaan saksi dan korban serta disertai hasil visum, pihaknya langsung mengerahkan personil Unit PPA untuk melakukan penangkapan.

    “Tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany Agustin Yolanda di rumah rekannya masih di Desa Mandaya sekitar pukul 23.00. Saat ini tersangka dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Dedi Mirza. (Red)

  • Kepala Disporapar Kota Serang Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Revitalisasi Sentra IKM

    Kepala Disporapar Kota Serang Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Revitalisasi Sentra IKM

    SERANG, BANPOS – Kepala Disporapar Kota Serang, Yoyo Wicahyono, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Margaluyu.

    Yoyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Serang dan langsung digiring ke mobil tanahan Kejari Serang. Diketahui, Yoyo merupakan mantan Kepala DinkopUKMPerindag Kota Serang, yang merupakan OPD penanggungjawab Sentra IKM.

    Saat tengah digiring ke mobil tahanan, terlihat Yoyo mengenakan baju tahanan berwarna merah. Ia pun sempat mengatakan bahwa penahanan dirinya merupakan resiko jabatan.

    “Ini merupakan resiko jabatan. Saya siap untuk bertanggungjawab penuh,” ujarnya kepada awak media, Rabu (18/5).

    Selain Yoyo, Kejari Serang juga melakukan penetapan tersangka terhadap DS yang merupakan pihak swasta yang mengerjakan proyek revitalisasi Sentra IKM. Yoyo ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang, sedangkan DS ditahan di Rutan Kelas II B Serang. (DZH)

  • Pascapenangkapan Oknum Pegawai, Puluhan Jaksa Ramai-ramai Tes Urine

    Pascapenangkapan Oknum Pegawai, Puluhan Jaksa Ramai-ramai Tes Urine

    CILEGON, BANPOS – Puluhan pegawai dan jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menjalani tes urine untuk mengetahui ada tidaknya yang positif mengkonsumsi narkoba.

    Kegiatan tes urine ini dilakukan pasca adanya oknum pegawai Kejari Cilegon yang tertangkap tangan membawa sabu di Lapas Cilegon.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, tes urine dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Cilegon. Tim BNNK Cilegon datang ke Kantor Kejari Cilegon sekitar pukul 10.30 WIB.

    Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Cilegon Atik Ariyosa membenarkan adanya tes urine kepada para pegawai di Lingkungan Kejari Cilegon.

    “Ini biasa pemeriksaan rutin, jadi biar tahu apakah ada yang namanya mohon maaf disini pegawai yang mohon maaf pengguna atau tidak itu aja sih,” kata Ariyosa kepada awak media saat ditemui di kantornya, Rabu (18/5/2022).

    Ari sapaan akrabnya membantah jika tes urine yang dilakukan pasca adanya penangkapan oknum pegawai Kejari Cilegon yang tertangkap tangan di Lapas Cilegon. Namun menurutnya tes urine yang dilakukan sebelumnya sudah di agendakan.

    “Bukan, memang sudah diagendakan. Pimpinan datang pengen tahu anak-anaknya ya kan, di cek semuanya, salah satu narkoba kan mohon maaf peredarannya kan emang di larang, begitupun pengguna,” terangnya.

    Kemudian dikatakan dia semua pegawai di lingkungan Kejari Cilegon di tes urine semua tanpa terkecuali.

    “Seluruh tanpa terkecuali, jaksa, tata usaha, honorer petugas pamdal seluruh yang hadir ini dilakukan tes urine,” tandasnya.

    Hingga berita ini ditayangkan tes urine masih berlangsung di Kantor Kejari Cilegon. (LUK)

  • Tiga Pengedar Pil Koplo Di Serang Ini Dicokok Saat Nongkrong Tunggu Konsumen

    Tiga Pengedar Pil Koplo Di Serang Ini Dicokok Saat Nongkrong Tunggu Konsumen

    SERANG, BANPOS- Sedang menunggu pelanggan, tiga pengedar pil koplo jenis tramadol dan heximer dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di tiga lokasi di wilayah Kabupaten dan Kota Serang, Sabtu (14/5/2022).

    Tersangka AF (24) warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang dicokok saat nongkrong di Jalan Ki Tapa Kota Serang, sekitar pukul 20.30 WIB.

    Tersangka AH (32) warga Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap saat nongkrong di sekitaran Jalan Lopang, Kota Serang, sekitar pukul 21.00 WIB.

    Sementara AS (26) warga Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang ditangkap saat nunggu pelanggan di pinggir jalan desa tidak jauh dari rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB.

    “Ketiga tersangka diamankan saat menunggu pembeli dan diamankan barang bukti 760 butir pil heximer, 160 butir tramadol serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp347 ribu,” ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada awak media, Minggu (15/5/2022).

    Kapolres menjelaskan bahwa ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Dari laporan itu, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan.

    “Meski diamankan dalam waktu yang berdekatan namun ketiga dari jaringan yang berbeda. Selain barang bukti obat dan uang, Tim Opsnal juga mengamankan 3 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu.

    Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi para pengedar narkoba. Yudha Satria menegaskan bahwa dirinya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.

    “Sesuai perintah dari Bapak Kapolda, jangan ada ruang bagi para pengedar narkoba. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas kita harus terus ditingkatkan agar harapan dari masyarakat bersih dari narkoba bisa tercapai,” tandas Alumni Akpol 2002 ini. (Red)

  • PWI Pusat Kutuk Kekejian Israel Atas Pembunuhan Wartawan Palestina, Serukan Penyelidikan Independen

    PWI Pusat Kutuk Kekejian Israel Atas Pembunuhan Wartawan Palestina, Serukan Penyelidikan Independen

    JAKARTA, BANPOS- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengutuk keras pembunuhan wartawan Al Jazeera keturunan Palestina berkebangsaan Amerika Serikat, Shireen Abu Akleh.

    Besar kemungkinan penembakan dilakukan tentara Israel saat Shireen meliput konflik yang terjadi di Kamp Pengungsi Jenin, Tepi Barat, wilayah Palestina yang dijajah Israel,

    Dalam pernyataan pers yang beredar Sabtu (14/5), Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari mengatakan, pembunuhan seorang wartawan, apalagi yang tengah bertugas di lapangan, tidak hanya jelas-jelas melanggar hukum humaniter internasional, tetapi, juga merupakan kekejian yang sama sekali tidak berperikemanusiaan.

    “Apalagi sangat jelas bahwa Shireen sudah memakai rompi bertuliskan besar-besar Press, ”kata Atal.

    PWI Pusat mengutuk kekejian yang hingga saat ini ditengarai dilakukan personel militer Israel itu. Boleh jadi upaya pembunuhan tersebut seiring dengan kerapnya Shireen melaporkan apa yang dilakukan tentara Israel di wilayah pendudukan Palestina.

    “Rekam jejak Shireen selama ini menegaskan bahwa dirinya adalah seorang wartawan yang tak bisa membiarkan kekejaman dan ketidakadilan terjadi di wilayah pendudukan Palestina, yang seolah telah normal dilakukan aparat Israel,” kata Atal.

    Aneka fakta kejahatan yang dilakukan tentara Zionis di wilayah pendudukan Tepi Barat, antara lain, mengebom kantor Al Jazeera di Jalur Gaza. Padahal, kantor itu juga menampung wartawan media AS, Associated Press (AP).

    “Diamnya sejumlah negara yang mengaku jawara HAM dunia, begitu pula negara-negara Eropa, patut disayangkan dan kita nyatakan sebagai perilaku memalukan di era keterbukaan ini,” kata Atal.

    Sebagaimana digaungkan oleh berbagai lembaga internasional, seperti UNESCO, Koordinator Khusus PBB untuk Proses Perdamaian Timur Tengah Tor Wennesland, Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, dan yang paling mutakhir, Dewan Keamanan PBB, PWI Pusat juga menyerukan agar otoritas internasional yang berkompeten, misalnya Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) menginvestigasi kejahatan yang melanggar kemanusiaan tersebut.

    Adili orang-orang yang bertanggung jawab dalam sidang yang berkeadilan!

    “Sulit rasanya kita menyerahkan keadilan kepada pihak yang telah setengah abad lebih terbukti tak mampu bersikap adil, seperti zionis Israel,” kata Atal.

    Sebagaimana diketahui, pada Rabu (11/5), jurnalis Al Jazeera, Shireen Abu Akleh, meninggal dalam tugas karena dibunuh personel militer Israel, tepatnya penembak jitu, tepat di kepala, atau bagian mata.

    Shireen menjadi orang Amerika kedua tahun ini yang dibunuh oleh Israel, negara yang notabene menjadi penerima utama bantuan militer AS dan sekutu terdekat Washington di Timur Tengah.

    Tampaknya karena itu, Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price, yang awalnya dengan cepat mengutuk pembunuhan itu dan menyerukan penyelidikan, segera mengonfirmasi bahwa AS memercayai Israel untuk melakukan penyelidikan sendiri dan tidak akan menyerukan penyelidikan. (Red)