Kategori: HUKRIM

  • Scoopy Bonceng Balita Diseruduk Truk

    Scoopy Bonceng Balita Diseruduk Truk

    SERANG, BANPOS – Seorang balita nyaris tewas setelah motor Honda Scoopy yang ditumpanginya mengalami kecelakaan dengan light truk di Jalan Raya Pontang – Tirtayasa, Kampung Sujung Hilir, Desa Sujung, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

    Bocah balita yang diperkirakan berusia tiga tahun berinisial RU menderita luka dan dilarikan ke RSUD Banten. Penyebab kecelakaan masih diselidiki dan dua kendaraan yang terlibat kecelakaan diamankan ke Mapolres Serang.

    Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Serang AKP Tiwi Afrina menjelaskan kecelakaan lalulintas terjadi Jumat (13/5/2022) sekira pukul 19.00 WIB.

    Sebelum mengalami musibah HI (27) yang mengendarai Honda Scoopy A 64XX EC membonceng AA (6) dan RU diketahui baru saja mengisi bensin eceran dari arah Tirtayasa menuju arah Pontang.

    “Usai membeli bensin, HI kemudian putar balik ke arah Tirtayasa,” terang Kasatlantas dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (14/5/2022).

    Naas, ketika motor berbalik arah daru arah yang sama ada mobil Mitsubitshi Box A 91XX VXR yang dikemudikan SE juga melaju cepat. Karena pengemudi mobil light truk tak bisa mengendalikan mobil terjadilah kecelakaan.

    Satu orang penumpang Honda Scoopy inisial RU mengalami luka dan dilarikan ke RSUD Banten untuk mendapatkan perawatan, sedangkan HI dan AA kembali ke rumahnya karena hanya mengalami luka ringan.

    “Untuk mengetahui penyebab kecelakaan, sejumlah saksi yang ada di sekitar TKP kita mintai keterangan. Dan motor serta mobil box yang terlibat kecelakaan kini diamankan untuk keperluan penyelidikan,” ucapnya. (Red)

  • Pelaku Curanmor Dibekuk

    Pelaku Curanmor Dibekuk

    PANDEGLANG, BANPOS-Setelah 8 kali melakukan aksinya, 3 orang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang. Dari ketiga orang pelaku tersebut, salah satunya merupakan residivis dan pernah dipenjara dengan kasus yang sama.

    Ketiga orang pelaku berinisial K, H dan J ditangkap pada Selasa (10/5) sekitar pukul 01.00 WIB di Kampung Sawah Kabayan, Desa Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, dengan barang bukti 1 unit kendaraan bermotor.

    Kanit Resmob Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Sardika Yusuf mengatakan, dari ketiga orang pelaku Curanmor tersebut salah satu diantaranya yaitu K merupakan residivis kasus yang sama dan telah menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Pandeglang selama 2 tahun.

    “Pelaku K baru keluar 8 bulan dari Rutan Pandeglang. Ketiganya ini merupakan warga Pandeglang. Dari pengakuan para pelaku, mereka sudah 8 kali melakukan aksi pencurian di beberapa wilayah di Kabupaten Pandeglang,” kata Sardika kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Kamis (12/5).

    Dijelaskannya, saat ini Satreskrim Polres Pandeglang sedang mengejar satu pelaku lain yang berperan sebagai penadah hasil barang curian yang identitasnya sudah dikantongi polisi.

    “Kami masih mengejar penadahnya dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pandeglang. Biasanya para pelaku menjual hasil barang curian antara Rp 2 juta sampai Rp 4 juta kepada penadah,” terangnya.

    Berdasarkan pengakuan dari para pelaku, lanjut Sardika, diketahui bahwa untuk mengambil 1 unit motor hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja.

    “Biasanya mereka ini mengambil 1 unit motor hanya membutuhkan 2 sampai 3 menit menggunakan kunci leter T yang sudah mereka siapkan,” jelasnya.

    Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi menambahkan, saat akan dilakukan penangkapan, dua orang pelaku sempat berusaha untuk melarikan diri sehingga terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas.

     “Mereka akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Irbid II Itwasda Polda Banten Lakukan Sosialisasi Pengelolaan Keuangan

    Irbid II Itwasda Polda Banten Lakukan Sosialisasi Pengelolaan Keuangan

    PANDEGLANG, BANPOS-Memastikan para bendahara di tingkat Polres dan Polsek di wilayah Polda Banten, Irbid II Itwasda Polda Banten, AKBP Teddy Rayendra lakukan sosialisasi pengelolaan keuangan di Aula Mapolres Pandeglang, Selasa (10/5).

    Dalam kesempatan tersebut, AKBP Teddy Rayendra didampingi Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi dan para Pejabat Utama Polres Pandeglang serta bendahara satfungsi pengemban tingkat Polres dan Polsek.

    Dikatakan Teddy, kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan untuk memastikan para bendahara tingkat Polres maupun Polsek paham akan pengelolaan anggaran, sehingga kedepannya tidak ditemukan penyalahgunaan anggaran.

    “Agar setiap Polres dan Polsek jajaran memahami pengelolaan anggaran ini nantinya dan mendapatkan hasil yang sesuai dengan tujuan awal yaitu tidak ditemukannya temuan penyalahgunaan anggaran,” kata Teddy.

    Teddy juga berharap, agar para bendahara Polres dan Polsek jajaran paham dengan pengelolaan keuangan setelah dilakukan sosialisasi tersebut.

    “Diharapkan dengan sosialisasi ini, nanti para bendahara Polres maupun Polsek jajaran mampu menerapkan pengelolaan keuangan dengan baik dan benar seperti yang sudah disampaikan,” ungkapnya.

    Sementara itu, Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi menghimbau kepada para personel jajaran untuk betul-betul menyimak dan memahami materi yang disampaikan Irbid II Itwasda Polda Banten.

    “Kepada personel tolong agar disimak dan dipahami, supaya  materi ini dapat diaplikasikan dengan baik,” katanya.(dhe/pbn)

  • Aksi Sadis Begal di Serang, Demi Handphone Sampai Bacok Korban

    Aksi Sadis Begal di Serang, Demi Handphone Sampai Bacok Korban

    KIBIN, BANPOS- Tiga buruh pabrik dianiaya 7 bandit jalanan yang berusaha melakukan perampasan handphone di areal Kawasan Industri Modern Cikande, Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

    Dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu (8/5) sekitar pukul 01.30 WIB, salah seorang korban dilarikan ke RS Tobat di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang karena menderita luka bacokan pada tubuhnya.

    Usai menganiaya, pelaku langsung melarikan diri membawa dua unit handphone milik korban. Kurang dari 24 jam, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Cikande yang mendapat laporan berhasil meringkus 4 dari 7 pelaku saat berkumpul di sebuah tempat di Desa Blokang, Kecamatan Bandung, sekitar pukul 22.00.

    Keempat tersangka yang kini ditahan yaitu Feri Yuniar (21), Sunandar (20), Nanang Basuri (21) dan Sanusi (15) yang merupakan warga Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

    Sedangkan 3 pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran atau DPO yaitu Habibi (21), Aripudin (21) dan Rohmadi alias Kodel (20), ketiganya juga warga Desa Blokang.

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) ini terjadi ketika korban Khaerudin (24) bersama dua reka kerjanya Hartoni dan Kosasih tengah nongkrong sambil makan dan minum di Kawasan Industri Modern Cikande.

    “Para pelaku datang menggunakan motor, lalu berpura-pura pinjam korek lalu memukul salah satu korban menggunakan botol minuman keras yang sudah disiapkan pelaku namun berhasil ditangkis,” terang Kapolres kepada awak media, Senin (9/5/2022).

    Melihat itu, pelaku lainnya menyerang menggunakan sebilah pisau. Hartoni yang melihat rekannya dianiaya langsung lari dengan maksud minta pertolongan kepada pedagang namun tidak ada yang memberikan pertolongan.

    “Pelaku yang mengejar berhasil menarik korban langsung menghujani bacokan dengan sebilah golok. Korban luka bacokan pada kedua lengan, kaki serta bagian pinggang. Sementara pelaku kabur, korban diselamatkan petugas sekuriti dan membawanya ke rumah sakit,” kata Yudha Satria.

    Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Cikande yang dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kanit Ipda Iwan Rudini setelah mendapat laporan adanya kasus curas langsung bergerak melakukan penyelidikan.

    Setelah berhasil mengidentifikasi, personil gabungan ini langsung melakukan pengejaran. Empat pelaku yang bersembunyi di satu tempat  berhasil diringkus dan langsung digelandang ke Mapolres Serang berikut barant bukti golok serta 2 unit motor yang dijadikan sarana kejahatan.

    “Masih ada tiga pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran,” tegas Kapolres.

    Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan dalam aksi kejahatannya tersangka Feri dan Sunandar berperan sebagai eksekutor, sedangkan lainnya mengawasi sambil mengancam jika ada warga yang mencoba membantu.

    “Dari hasil pemeriksaan diketahui 2 tersangka sebagai eksekutor sedangkan lainnya mengawasi. Bandit jalanan ini diketahui sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan di kawasan industri. Atas perbuatannya, keempatnya dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun,” terang Dedi Mirza. (red)

  • Berkah Lebaran, Dua Napi Lapas Rangkasbitung Dibebaskan

    Berkah Lebaran, Dua Napi Lapas Rangkasbitung Dibebaskan

    LEBAK, BANPOS – Berkah ldul Fitri 1443 Hijriyah kini dirasakan para Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten. Usai pelaksanaan Shalat Idul Fitri, Dua orang Napi mendapat bebas serta SK Remisi Lebaran untuk 76 Napi warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Rangkasbitung, Senin (2/5/2022).

    Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto dalam amanatnya menyampaikan sambutan Menteri Kumham RI. Sebutnya, bahwa remisi yang diperoleh WBP merupakan bentuk penghargaan atas penilaian pembinaan dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) di antaranya berkelakuan baik selama menjalani pidana dan mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan.

    “Kami sampaikan dan tekankan kepada Saudara warga binaan sekalian bahwa pelayanan publik yang kami berikan bebas dari pungutan liar. Dengan demikian, saudara-saudara tidak perlu khawatir untuk mendapatkan hak-haknya sepanjang memenuhi syarat,”. ujar Budi.

    Kemudian pembacaan SK Keputusan Remisi Khusus oleh Kasubsi AO, Parhan Septian yang diwakili staf AO, Usep Mulyadi, dilanjut penyerahan secara simbolis dan foto bersama. Adapun penerima remisi lebaran berjumlah 78 orang.

    Salah satu Napi yang langsung bebas, WJY mengaku senang dan haru karena dirinya bisa berkumpul dengan keluarga tepat di Hari Raya.

    “Alhamdulillah senang bisa pulang hari ini. Dan tentu saya akan memulai semuanya lagi, menata hidup dengan bekal yang dimiliki selama di sini, terimakasih untuk semuanya,” ungkapnya sambil terisak haru. (WDO)

  • Kunjungi Pos Pelayanan, Kabidkum Tekankan Soal Siaga dan Humanis

    Kunjungi Pos Pelayanan, Kabidkum Tekankan Soal Siaga dan Humanis

    SERANG, BANPOS- Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Banten Kombes Achmad Yudi S mengingatkan kepada personil yang bertugas dalam pengamanan dan pelayanan di posko mudik lebaran agar selalu siaga dan humanis dalam bertugas melayani masyarakat.

    Hal itu diungkap Kombes Achmad Yudi melaksanakan supervisi di Pos Pelayanan (Posyan) Modern Cikande, Kabupaten Serang, Sabtu (30/4/2022).

    “Selalu siaga tapi humanis dalam setiap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang hendak berlebaran di kampung halamannya,” ungkap Kabidkum.

    Saat berkunjung Kabidkum yang didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Suhermanto diterima Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Kasatlantas AKP Tiwi Afrina dan Kaposyan AKP Samsul Fuad.

    Mengingat jalan di wilayah hukum Polres Serang dilintasi para pemudik serta banyak berdiri industri, Achmad Yudi juga meminta kepada Kasatlantas untuk mengerahkan personil nya mengatur arus lalulintas agar tidak terjadi kemacetan yang dapat mengganggu perjalan para pemudik.

    “Jadi selain pelayanan yang humanis, juga pengaturan arus lalulintas agar tidak terjadi kemacetan yang dapat mengganggu perjalan para pemudik,” tandasnya.

    Hal lain yang jadi penekanan yaitu memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat yang melaksanakan mudik lebaran untuk tetap disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) dan melengkapi vaksinasi dosis III atau booster.

    “Laksanakan himbauan untuk senantiasa waspada dan tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin terutama memakai masker dan segera melengkapi vaksinasi dosis III atau booster,” ujar Achmad Yudi.

    Sementara Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menambahkan bahwa pemudik dapat memanfaatkan fasilitas yang ada di posyan Modern yaitu tempat istirahat, shalat dan gerai vaksinasi.

    “Bagi pengendara juga kita himbau agar mengatur kecepatan kendaraan serta beristirahat ditempat yang sudah kita siapkan jika merasa lelah atau mengantuk. Himbauan mudik aman dan selamat juga sudah dipasang di lokasi strategis di kawasan industri Cikande,” ujar Kapolres. (Red)

  • 78 Warga Binaan Lapas Rangkasbitung Diusulkan Dapat Remisi Khusus Lebaran

    78 Warga Binaan Lapas Rangkasbitung Diusulkan Dapat Remisi Khusus Lebaran

    LEBAK, BANPOS- Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Rangkasbitung mengusulkan sebanyak 78 orang dari total 205 warga binaan yang dinilai berkelakuan baik mendapat remisi khusus Idul Fitri 2022.

    Kepala Lapas Rangkasbitung Budi Ruswanto dalam keterangannya, Kamis (28/4/2022) mengatakan, usulan dilakukan TPP melalui sistem database pemasyarakatan sehingga bisa dipantau oleh keluarga dan warga binaan.

    “Yang memenuhi syarat dan melalui rekomendasi sidang TPP kami usulkan, nanti hasilnya tergantung keputusan dari Direktorat Jenderal. Biasanya itu menjelang hari raya baru ada keputusan,” katanya.

    Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi Lapas Rangkasbitung Parhan Septiana menambahkan, napi yang diusulkan mendapat remisi sudah memenuhi memenuhi syarat substantif dan administratif, seperti telah menjalani masa pidana 6 bulan dan berkelakuan baik.

    “Administratif, berkelakuan baik itu penting sekali, jangan sampai dia pernah melakukan pelanggaran, ini adalah reward dari negara atas perubahan perilakunya selama menjalani pembinaan di lapas. Jadi indikatornya jelas,” imbuhnya.

    Dari puluhan warga binaan yang diusulkan mendapat remisi, dua orang di antaranya dipastikan bisa langsung bebas. (HER/PBN)

  • Praktisi Hukum Desak Kejati Periksa Kepala Bapenda Banten

    Praktisi Hukum Desak Kejati Periksa Kepala Bapenda Banten

    TANGERANG, BANPOS — Praktisi Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang Gufroni mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk memeriksa Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Opar Sohari terkait dugaan terjadinya korupsi penggelapan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kelapa Dua.

    “Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui sejauh mana peran kepala dinas sebagai pimpinan tertinggi dalam mengawasi kinerja bawahannya,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (28/4) di Tangerang.

    Gufroni menekankan, Kejati Banten harus menuntaskan kasus korupsi tersebut, karena kemungkinan ada pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

    “Saya menilai korupsi seperti ini sifatnya sistemik, jadi Kejati Banten jangan hanya mengungkap hanya tingkat operator saja, namun juga sampai ke aktor-aktor lainnya,” tegasnya.

    Menurut Gufroni, Kepala Bapenda Provinsi Banten perlu diperiksa karena pelayanan di Samsat Kelapa Dua sudah menggunakan sistem online, sehingga semestinya praktik korupsi sudah dapat diminimalisir.

    “Jadi kalau sudah menggunakan sistem online masih juga terjadi korupsi, patut diduga ada pembiaran atau kelalaian dari Kepala Bapenda,” jelasnya.

    Selain itu, Gufroni juga mendesak Kejati Banten untuk memeriksa penyedia jasa sistem online tersebut. Sebab aplikasi yang digunakan oleh Samsat Kelapa Dua dibuat oleh pihak ketiga yang juga patut dimintai keterangannya.

    “Dari pemeriksaan itu nanti bisa diperoleh informasi apakah dimana celah terjadinya korupsi penggelapan pajak tersebut,” katanya.

    Dia juga mengapresiasi kinerja Kejati Banten yang berhasil membongkar praktik korupsi tersebut.

    “Namun jangan hanya sebatas pada mengungkap yang tampak dipermukaan saja, tetapi justru harus lebih mendalam, sehingga kemungkinan akan terbongkar dugaan praktik korupsi berjamaahnya,” cetusnya.

    Seperti diketahui sebelumnya, Kejati Banten memeriksa lima orang pejabat terkait dugaan korupsi penggelapan pajak kendaraan bermotor di UPT Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

    Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, uang hasil penggelapan pajak sebesar Rp6 miliar digunakan oleh empat tersangka untuk membeli mobil hingga rumah.

    Selain itu, Tim penyidik telah berhasil mengumpulkan beberapa dokumen terkait perkara dimaksud.

    Terdiri dari satu bundel foto tangkapan layar (Screenshoot), satu buah flasdisk dan uang tunai sebesar Rp29.854.700 juta. (Odi)

  • Pengambilan Barang Bukti Dipermudah

    PANDEGLANG, BANPOS – Sejak awal Januari hingga April 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang telah melakukan layanan pengembalian barang bukti dari 70 perkara yang sudah mendapat petikan putusan atau inkrah.

    Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Pandeglang, Dessy Iswandari kepada wartawan beberapa waktu lalu.

    “Dari awal Januari sampai bulan April 2022 ini terdapat 70 perkara yang sudah diselesaikan atau sudah mendapat petikan putusan. Dari sejumlah perkara tersebut diantaranya perkara laka lantas, penipuan dan kejahatan lainnya. Untuk barang buktinya ada yang berupa kendaraan Roda 4 maupun Roda 2,” kata Dessy.

    Menurutnya,untuk melakukan pengembalian Barang Bukti (Barbuk) tersebut, para pemilik cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jika berhalangan hadir bisa diwakilkan dengan syarat memberikan surat kuasa sekaligus membawa fotokopi KTP pemilik barang bukti dan fotokopi KTP yang mewakilkan untuk mengambil barang bukti tersebut.

    “Kami selalu memastikan bahwa barang bukti tersebut benar-benar dikembalikan kepada pemilik yang berhak, sesuai dengan petikan putusan dan dapat diambil dengan mudah serta tidak dipungut biaya sedikitpun,” terangnya.

    Dijelaskannya, saat ini Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan juga mempunyai inovasi yang bernama ‘Si Abang Keling’ (Siap Antar Barang Bukti Keliling). Jika ada pemilik barang bukti kendaraan bermotor roda dua yang kesulitan untuk mengambil barang buktinya karena kendala jarak dan sebagainya, pihaknya akan melayani dengan cara mengantarkan barang bukti kendaraan sepeda motor tersebut kepada pemiliknya secara gratis tanpa dipungut biaya.

    “Bahkan saya sendiri pun ikut turun langsung ke lapangan untuk mengembalikan barang bukti kendaraan sepeda motor tersebut. Kami ingin memberikan pelayanan yang sangat baik kepada masyarakat, karena masyarakat sudah merasa dirugikan oleh pihak tersangka atau terdakwa maka kami ingin memberikan mereka kemudahan dalam pengembalian barang bukti tersebut,” ujarnya.

    Selain itu, Kejari Pandeglang juga memberikan kemudahan pelayanan melalui akun-akun media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, maupun Whatsapp.

    “Tidak lupa juga saya ingin mengingatkan bahwa di era digitalisasi ini masyarakat bisa menghubungi Kejaksaan Negeri Pandeglang melalui akun-akun sosial media seperti Facebook, Instagram, Twitter, maupun Whatsapp. Adapun jika ingin menghubungi secara langsung bisa melalui Hotline Kejaksaan Negeri Pandeglang di nomor 0812-8628-9979,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Pengembalian Uang Samsat Dilakukan Bertahap

    SERANG, BANPOS – Pengembalian uang hasil pembajakan pajak di Samsat Kelapadua diakui oleh Bapenda dilakukan secara bertahap. Walaupun sempat terjadi kesimpangsiuran akan nominal, namun dinyatakan bahwa pengembalian tersebut dilakukan berdasarkan atas hasil pengawasan internal.

    Sekretaris Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah,  menjelaskan, mengenai angka fiks yang telah disetorkan uang dari dugaan pembajakan pajak  miliaran rupiah oleh oknum pejabat dan pegawai ASN dan Non ASN di Samsat Kelapa Dua, karena sebelumnya Kepala Bapenda Opar Sohari menyebutkan Rp6,2 miliar, hal tersebut dibantah.

    “Rp5,930 miliar. Dan yang Rp29 juta lebih yang dari brankas Bapenda, rencananya juga akan disetorkan ke Kasda Banten,” kata Berly saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Selasa malam (26/4).

    Dan uang Rp5,930 miliar yang telah masuk ke Kasda Banten masih kata Berly, disetorkan secara bertahap.

    “Pertama, Rp2,1 miliar, kedua Rp700 juta, ini yang disetorkan oleh lembaga (Bapenda). Dan yang ketiga Rp3,1 miliar ini disetorkan  melalui transaksi pendapatan Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang ke Kasda,” ujarnya.

    Adapun setoran Kasda  sebanyak Rp2,8 miliar (tahap satu dan dua) lanjut Berly, sesuai dengan bindal atau pengawas internal.

    “Bahwa kita berdasarkan hasil temuan dari Bindal, dilanjutkan dengan pengembalian itu. Intinya lembaga, Bapenda ingin menyelamatkan keuangan daerah, sebab ada pengakuan dari para pelaku itu ingin mengembalikan uangnya, makanya langsung oleh Bapenda dikumpulkan. Ini dilakukan, karena bisa saja orang yang bersangkutan berubah pikiran,” jelasnya.

    Sementara itu, terkait uang sebesar Rp29 juta lebih yang diamankan oleh tim penyidik Kejati, Berly membantah pernyataan yang sempat dikeluarkan oleh ALIPP.  Menurutnya, uang tersebut bukan berasal dari laci meja kerjanya, melainkan brankas bendahara kantor.

    “Saya keberatan , disebut (uang) di laci saya. Di laci meja kerja saya tidak ada uang, tapi dari brankas Bapenda yang ada di ruangan bendahara di lantai I,” ungkapnya.

    Kepastian dan kebenaran bahwa uang  dari oknum pegawai Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, dan rencananya akan disetorkan ke kas daerah (Kasda) tersebut, dapat dilihat dari pernyataan resmi pihak Kejati Banten.

    “Yang pertama saya melihat video maupun pers rilis yang disampaikan oleh kejati, tidak ada yang menyebutkan bahwa itu dari laci meja kerja saya, tetapi dari brankas bapenda,” kata Berly seraya menyebut dirinya juga telah melakukan klarifikasi kepada salah satu media, mengenai hal tersebut.

    Dengan demikian, persoalan uang puluhan juta yang disebut-sebut diambil oleh tim penyidik kejaksaan berasal dari laci meja kerjanya menurutnya, tidak benar.

    “Mudah-mudahan dengan adanya klarifikasi ini juga menjadi jelas, kalau uang itu bukan dari laci meja saja,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali memeriksa sejumlah saksi kasus pembajakan pajak di Samsat Kelapadua. Pemeriksaan itu dilakukan pada Selasa (26/4) di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus.

    “Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang,” ujar Ivan.

    Ivan menuturkan, pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Samsat Kelapadua berinisial JJ, Bendahara Pembantu pada Samsat Kelapadua tahun 2021 berinisial CRI dan Bendahara Samsat Kelapa Dua berinisial SM.

    Ivan mengatakan, para saksi dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, sebagai rangkaian proses penyidikan.

    “Adapun tujuan dilakukan pemeriksaan para saksi tersebut untuk menemukan fakta hukum tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Samsat Kelapadua Kabupaten Tangerang,” katanya.(DZH/RUS/PBN)