SERANG, BANPOS – Pengembalian uang hasil pembajakan pajak di Samsat Kelapadua diakui oleh Bapenda dilakukan secara bertahap. Walaupun sempat terjadi kesimpangsiuran akan nominal, namun dinyatakan bahwa pengembalian tersebut dilakukan berdasarkan atas hasil pengawasan internal.
Sekretaris Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah, menjelaskan, mengenai angka fiks yang telah disetorkan uang dari dugaan pembajakan pajak miliaran rupiah oleh oknum pejabat dan pegawai ASN dan Non ASN di Samsat Kelapa Dua, karena sebelumnya Kepala Bapenda Opar Sohari menyebutkan Rp6,2 miliar, hal tersebut dibantah.
“Rp5,930 miliar. Dan yang Rp29 juta lebih yang dari brankas Bapenda, rencananya juga akan disetorkan ke Kasda Banten,” kata Berly saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Selasa malam (26/4).
Dan uang Rp5,930 miliar yang telah masuk ke Kasda Banten masih kata Berly, disetorkan secara bertahap.
“Pertama, Rp2,1 miliar, kedua Rp700 juta, ini yang disetorkan oleh lembaga (Bapenda). Dan yang ketiga Rp3,1 miliar ini disetorkan melalui transaksi pendapatan Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang ke Kasda,” ujarnya.
Adapun setoran Kasda sebanyak Rp2,8 miliar (tahap satu dan dua) lanjut Berly, sesuai dengan bindal atau pengawas internal.
“Bahwa kita berdasarkan hasil temuan dari Bindal, dilanjutkan dengan pengembalian itu. Intinya lembaga, Bapenda ingin menyelamatkan keuangan daerah, sebab ada pengakuan dari para pelaku itu ingin mengembalikan uangnya, makanya langsung oleh Bapenda dikumpulkan. Ini dilakukan, karena bisa saja orang yang bersangkutan berubah pikiran,” jelasnya.
Sementara itu, terkait uang sebesar Rp29 juta lebih yang diamankan oleh tim penyidik Kejati, Berly membantah pernyataan yang sempat dikeluarkan oleh ALIPP. Menurutnya, uang tersebut bukan berasal dari laci meja kerjanya, melainkan brankas bendahara kantor.
“Saya keberatan , disebut (uang) di laci saya. Di laci meja kerja saya tidak ada uang, tapi dari brankas Bapenda yang ada di ruangan bendahara di lantai I,” ungkapnya.
Kepastian dan kebenaran bahwa uang dari oknum pegawai Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, dan rencananya akan disetorkan ke kas daerah (Kasda) tersebut, dapat dilihat dari pernyataan resmi pihak Kejati Banten.
“Yang pertama saya melihat video maupun pers rilis yang disampaikan oleh kejati, tidak ada yang menyebutkan bahwa itu dari laci meja kerja saya, tetapi dari brankas bapenda,” kata Berly seraya menyebut dirinya juga telah melakukan klarifikasi kepada salah satu media, mengenai hal tersebut.
Dengan demikian, persoalan uang puluhan juta yang disebut-sebut diambil oleh tim penyidik kejaksaan berasal dari laci meja kerjanya menurutnya, tidak benar.
“Mudah-mudahan dengan adanya klarifikasi ini juga menjadi jelas, kalau uang itu bukan dari laci meja saja,” ungkapnya.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali memeriksa sejumlah saksi kasus pembajakan pajak di Samsat Kelapadua. Pemeriksaan itu dilakukan pada Selasa (26/4) di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus.
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang,” ujar Ivan.
Ivan menuturkan, pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Samsat Kelapadua berinisial JJ, Bendahara Pembantu pada Samsat Kelapadua tahun 2021 berinisial CRI dan Bendahara Samsat Kelapa Dua berinisial SM.
Ivan mengatakan, para saksi dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, sebagai rangkaian proses penyidikan.
“Adapun tujuan dilakukan pemeriksaan para saksi tersebut untuk menemukan fakta hukum tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Samsat Kelapadua Kabupaten Tangerang,” katanya.(DZH/RUS/PBN)