Kategori: HUKRIM

  • Usai Jadi Tersangka di Kejati, Mantan Sekretaris Dindikbud Banten Jadi Tersangka di KPK

    Usai Jadi Tersangka di Kejati, Mantan Sekretaris Dindikbud Banten Jadi Tersangka di KPK

    SERANG, BANPOS – Mantan Sekretaris Dindikbud Provinsi Banten, Ardius Prihantono, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel).

    Sebelumnya, Ardius juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada perkara dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK tahun anggaran 2018.

    “Dari berbagai sumber informasi maupun data, kemudian ditemukanlah adanya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada Agustus 2021,” ujar Jubir KPK, Ali Fikri, Selasa (26/4).

    Dengan ditingkatkannya status perkara menjadi penyidikan, KPK pun langsung melakukan penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Sebanyak tiga orang telah tersangka ditetapkan oleh KPK usai peningkatan status.

    Adapun ketiganya yakni Ardius Prihantono atau AP selaku mantan Sekretaris Dindikbud Provinsi Banten, Agus Kartono atau AK selaku swasta dan Farid Nurdiansyah atau FN selaku pihak swasta.

    “Setelah melakukan pemeriksaan saksi sekitar 47 orang dan untuk mempercepat proses penyidikan, KPK melakukan penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari terhitung 26 April 2022 s/d 15 Mei 2022,” katanya.

    Ali Fikri mengatakan, Agus Kartono ditahan di rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Farid Nurdiansyah ditahan di rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Adapun Ardius saat ini tengah ditahan oleh Kejati Banten.

    Ali Fikri pun menyampaikan bahwa KPK menyayangkan proses awal pembangunan sekolah sebagai fasilitas pendidikan, justru malah disalahmanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

    “Sekolah sebagai tempat Pembelajaran dan penanaman nilai-nilai luhur bagi para pelajar, seharusnya mencontohkan nilai-nilai Integritas dalam pengelolaannya,” ungkap Ali Fikri.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” tandasnya. (DZH)

  • Peran Menantu WH dalam Gerombolan Bajak Pajak Dipertanyakan

    Peran Menantu WH dalam Gerombolan Bajak Pajak Dipertanyakan

    SERANG, BANPOS – Penahanan empat orang pembajak pajak di Samsat Kelapa Dua mendapatkan apresiasi. Namun timbul pertanyaan, apakah kelompok bajak pajak itu hanya terdiri dari empat orang itu saja?

    Terlebih, Kejati Banten turut menyita uang tunai sebesar Rp29 juta dari laci meja kerja Sekretaris Bapenda Provinsi Banten, dan fakta bahwa hanya Kepala UPT Samsat saja yang memegang akses masuk ke sistem Samsat.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada. Menurutnya, langkah cepat dari Kejati Banten dalam melakukan penahanan terhadap empat orang pembajak pajak di Samsat Kelapa Dua patut diapresiasi.

    “Meski banyak pihak mempertanyakan, apa betul hanya di level kasi ke bawah saja yang terlibat dalam persekongkolan jahat menjarah uang pendapat daerah itu,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima BANPOS, Jumat (22/4).

    Menurutnya, terdapat beberapa catatan penting dari perkara pembajakan pajak tersebut. Pertama, perkara itu merupakan pengungkapan kasus korupsi yang langka, lantaran sumber perkara tersebut berasal dari pendapatan daerah.

    “Sebab pada umumnya terjadi pada penggunaan atau realisasi anggaran melalui beragam kegiatan/proyek. Karenanya hemat saya, harus dilakukan audit investigasi oleh BPKP di semua Samsat dan sumber pendapatan daerah lainnya,” kata Uday.

    Kedua, Uday menuturkan bahwa diamankannya barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp29 juta dari meja kerja Sekretaris Bapenda Provinsi Banten, Berly Rizky Natakusumah, turut menjadi hal yang harus disoroti agar dapat diungkap ke publik.

    “Pak Kajati Leo menyebutkan bahwa tim Kejati juga turut mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp29 juta dari laci meja kerja Sekretaris Bapenda Berly Rizky Natakusumah. Tentu Tim Penyidik lebih faham langkah apa yang harus diambil untuk mengungkap uang apa itu?” ucapnya.

    Selain itu, peran dari Kepala UPT Samsat Kelapa Dua pun perlu diperjelas. Sebab, pemegang akses masuk ke sistem Samsat hanya dimiliki oleh Kepala Samsat saja.

    “Dalam mekanismenya, pemegang password sistem itu Kepala UPT, bukan kasie, apalagi seorang TKS (Tenaga Kerja Sukarela). Artinya, Kepala UPT Samsat telah memberikan password itu ke orang lain (TKS),” terangnya.

    Pengembalian uang dari para pembajak pun turut menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, mereka secara sadar mengembalikan uang kepada Bapenda, meskipun belum ada hasil resmi yang menyatakan besaran nominal uang pajak yang telah dibajak.

    “Pertanyaan berikutnya muncul, mengapa mereka (para tersangka) mengembalikan Rp6 miliar? Sementara audit belum dilakukan atau belum selesai,” tandasnya. (DZH)

  • Pembajak Pajak Sempat Musnahkan Sejumlah Barang Bukti

    Pembajak Pajak Sempat Musnahkan Sejumlah Barang Bukti

    SERANG, BANPOS – Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengungkapkan bahwa keempat pembajak pajak Samsat Kelapa Dua sempat memusnahkan sejumlah barang bukti dengan cara dibakar.

    “Ada beberapa surat ketetapan (pajak) itu yang di robek dan dibakar. Oleh karena itu untuk tidak mengulangi perbuatannya, para tersangka oleh tim penyidik dilakukan penahanan,” ujarnya, Jumat (22/4).

    Leonard menuturkan, para pembajak memusnahkan sejumlah barang bukti untuk menghilangkan jejak operasi mereka. Namun, Kejati Banten berhasil mengamankan barang bukti lainnya.

    “Barang bukti ini contohnya beberapa hasil penetapan tadi itu, untuk menghilangkan bahwa itu telah diubah. Barang bukti itu nanti akan kami lihat dimana. Di komputer itu juga ada, tapi untuk cetakan kan juga ada untuk pembayaran,” ungkapnya.

    Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh Kejati Banten yakni satu bundel foto tangkapan layar percakapan, satu buah Flashdisk dan uang tunai sebesar Rp29.854.700.

    “Uang tunai tersebut hasil pengembalian dari tersangka MBI yang belum disetorkan ke Kas Daerah. Diamankan dari Sekretariat Bapenda,” tandasnya. (DZH)

  • Kejati Pertanyakan Alasan Pemprov Terima Pengembalian Hasil Pembajakan Pajak

    Kejati Pertanyakan Alasan Pemprov Terima Pengembalian Hasil Pembajakan Pajak

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mempertanyakan dasar Pemprov Banten dalam menerima pengembalian uang hasil pembajakan pajak di Samsat Kelapa Dua sebesar Rp5,9 miliar. Pasalnya, pihaknya belum menemukan dasar yang kuat bagi Pemprov, untuk menerima pengembalian uang itu.

    Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari mengapa Pemprov Banten menerima uang pengembalian dari para pembajak pajak tersebut. Sebab secara tagihan pajak, para pembayar pajak sudah membayar sesuai dengan kewajiban.

    “Untuk pengembalian, kami sedang mempelajari mengapa ini dikembalikan, kemana ini dikembalikan, dan apa dasar pengembalian. Karena tahun 2021 sudah selesai, si pemohon sudah membayar pajak sesuai klasifikasi,” ujarnya, Jumat (22/4).

    Pihaknya juga mempertanyakan mengapa uang tersebut diterima oleh Pemprov Banten. Maka dari itu, Kejati Banten akan terus mempelajari berkaitan dengan uang yang dikembalikan oleh para pembajak sebesar Rp5,9 miliar.

    “Kenapa ini diterima? Ini yang sedang kami terus dalami. Dan mengapa ini bisa diterima di tempat itu. Jadi kami akan terus mempelajari itu, dan akan kami lihat bagaimana perkembangan uang yang ada di tempat itu,” ucapnya.

    Leonard juga menuturkan jika pihaknya masih mendalami jumlah pasti uang hasil pajak kendaraan yang telah dibajak oleh para pembajak. Sebab antara satu dengan lainnya, berbeda-beda nilai hasil pembajakan itu.

    “Ini juga masih beredar (simpang siur) itu, berapa jumlah itu (uang yang dibajak), karena kami akan terus meminta keterangan dari pihak-pihak terkait lainnya,” tandasnya. (DZH)

  • Penyidik Ungkap Dua Operasi Pembajakan Pajak Berikut Modusnya

    Penyidik Ungkap Dua Operasi Pembajakan Pajak Berikut Modusnya

    SERANG, BANPOS – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, membeberkan modus operandi para bajak pajak di Samsat Kelapa Dua. Diketahui, terdapat dua operasi pembajakan yang dilakukan secara terpisah.

    “Sekira Bulan April 2021, atas inisiatif tersangka Z mengumpulkan tersangka AP, tersangka MBI dan tersangka B untuk mendiskusikan apakah bisa masuk ke sistem UPTD guna mendapatkan uang,” ujar Leonard, Jumat (22/4).

    Sekitar bulan Juni 2021, Z memerintahkan MBI untuk melakukan perbuatan tersebut (pembajakan pajak) terhadap Mobil Baru (BBN I), untuk dimanipulasi datanya menjadi Mobil Bekas (BBN II).

    “Untuk melakukan aksinya, maka tersangka MBI memilih semua berkas pendaftaran pajak mobil baru. Setelah berkas dipilih, maka tersangka MBI dengan membawa kertas penetapan yang telah dikeluarkan oleh tersangka AP mendatangi Biro Jasa untuk meminta uang secara tunai sesuai kertas penetapan pajak,” katanya.

    Kemudian, AP membayarkannya ke Bank Banten. Setelah dibayarkan, MBI mengirimkan data pembayaran ke B yang berada di luar Kantor UPTD Samsat Kelapa Dua.

    “Kemudian tersangka B yang telah mengetahui Password dan VPN untuk melakukan perubahan secara sistem, penetapan yang tadinya BBN I menjadi BBN II,” ucapnya.

    Setelah berhasil dirubah, penetapan yang telah dirubah tersebut dikirimkan melalui pesan digital ke MBI, dan selanjutnya MBI kembali ke Bank Banten untuk melakukan perbaikan pembayaran atas penetapan yang telah dimanipulasi.

    “Kemudian hasil selisih kelebihan uang tersebut oleh tersangka MBI diserahkan kepada tersangka Z,” terangnya.

    Leonard pun menuturkan jika uang-uang hasil pembajakan pajak tersebut diserahkan kepada AP untuk dikumpulkan. Hal itu dilakukan para tersangka sejak bulan Juni 2021 sampai dengan bulan Februari 2022.

    Selain itu, Leonard pun menuturkan jika ternyata selain operasi pembajakan yang dilakukan oleh kelompok yang dipimpin oleh Z, ada operasi pembajakan lainnya yang dilakukan oleh MBI, B dan AP tanpa sepengetahuan Z.

    “Adapun tersangka MBI, tersangka B dan tersangka AP melakukan juga hal tersebut (pembajakan pajak) tanpa sepengetahuan tersangka Z sejak Agustus 2021 sampai dengan Februari 2022, dikarenakan para tersangka merasa tidak mendapat seperti yang dijanjikan oleh tersangka Z,” jelasnya.

    Dari uang pembajakan pajak yang telah dikumpulkan tersebut, para tersangka menggunakannya untuk membeli mobil, motor, rumah dan untuk keperluan lainnya. (DZH)

  • Empat Pembajak Pajak di Samsat Kelapa Dua Ditahan, Lainnya Masih Diburu?

    Empat Pembajak Pajak di Samsat Kelapa Dua Ditahan, Lainnya Masih Diburu?

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan empat orang tersangka kasus pembajakan pajak di Samsat Kelapa Dua. Dari keempat tersangka itu, dua diantaranya merupakan PNS, satu orang honorer dan satu orang swasta.

    Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan bahwa pihaknya telah memulai penyelidikan perkara tersebut sejak 20 April. Pihaknya menyelediki perkara tersebut lantaran pembajakan yang terjadi di Samsat yang dipimpin mantu Wahidin Halim itu tengah ramai diperbincangkan masyarakat.

    “Kami merespons cepat Informasi dimaksud dengan melakukan Operasi Intelijen untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan guna mendapatkan bukti awal atas dugaan dimaksud sejak Rabu 20 April 2022,” ujarnya, Jumat (22/4).

    Berdasarkan hasil operasi intelijen tersebut, Kejati Banten berhasil mendapatkan sejumlah keterangan, dokumen dan barang bukti. Hal itu didapatkan usai meminta keterangan dari tujuh orang saksi yakni tiga orang ASN pada Bapenda Provinsi Banten, dua orang ASN pada Samsat Kelapa Dua, satu orang tenaga honorer pada Samsat Kelapa Dua dan satu orang swasta yang merupakan mantan pegawai Samsat serta pembuat aplikasi.

    Dari hasil operasi intelijen itu, Kepala Kejati Banten pun ditemukan adanya indikasi dugaan penggelapan uang pajak yang mengarah ke tindak pidana korupsi, yang berada di Samsat Kelapa Dua.

    “Selanjutnya penanganan kasus tersebut diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten untuk dilakukan penyidikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-379/M.6/Fd.1/04/2022 tanggal 21 April 2022,” katanya.

    Leonard menuturkan, Kejati Banten melalui Bidang Pidsus langsung melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan fakta hukum dan alat bukti yang cukup, sehingga keempatnya pun ditetapkan sebagai tersangka.

    “Pada hari ini pula tim penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup dari pemeriksaan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan, Tim Penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu tersangka Z jabatan Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua, tersangka AP petugas Bagian Penetapan pada Samsat Kelapa Dua, tersangka MBI sebagai tenaga honorer Bagian Kasir di Samsat Kelapa Dua dan tersangka B, mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat,” ucapnya.

    Leonard mengaku, penyidikan perkara itu masih terus berlangsung. Leonard pun mengaku tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam perkara pembajakan pajak tersebut.

    “Ini proses, ada meja satu, meja dua, meja tiga, meja empat. Ada struktur organisasi. Kita akan lihat dari hasil pemeriksaan,” tandasnya.

    Keempatnya kini ditahan di Rutan Pandeglang selama 20 hari ke depan. (DZH)

  • Bapenda Banten Digeledah Kejati, Terkait Samsat Kelapa Dua?

    Bapenda Banten Digeledah Kejati, Terkait Samsat Kelapa Dua?

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penggeledahan di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten. Belum diketahui penggeledahan tersebut untuk perkara apa.

    Berdasarkan informasi, penyidik Kejati Banten datang ke kantor Bapenda Provinsi Banten sekitar pukul 10.20 WIB.

    Sekitar pukul 11.50 WIB, penyidik Kejati Banten pun meninggalkan Bapenda Provinsi Banten. Berdasarkan keterangan, penggeledahan akan kembali dilanjutkan setelah salat Jumat.

    Untuk diketahui, Bapenda Provinsi Banten saat ini tengah dirundung masalah pembajakan pajak pada Samsat Kelapa Dua.

    Pembajakan pajak itu diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6,2 miliar. (DZH)

  • Bersama Sang Istri, Eks Ketua DPRD Jabar Diperiksa Bareskrim Polri Sebagai Tersangka

    Bersama Sang Istri, Eks Ketua DPRD Jabar Diperiksa Bareskrim Polri Sebagai Tersangka

    JAKARTA, BANPOS – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) melakukan pemanggilan sebagai tersangka kepada mantan Ketua DPRD Jawa, Barat Irfan Suryanagara (IS) dan istrinya, Endang Kusumawaty (EK).

    Berdasarkan informasi, Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya, besok, Rabu 20 April 2022, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh pelapor SG.

    Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty dilaporkan SG setelah menerima uang sebesar Rp57 miliar untuk pembelian rumah, tanah, dan SPBU.

    Kemudian, rumah, tanah, dan SPBU itu, oleh IS dibalik nama atas nama EK (istri terlapor) dan IS juga tidak memberikan hasil dari usaha SPBU kepada SG sehingga merasa dirugikan karena rumah, tanah dan SPBU dikuasai oleh IS.

    Akibat perbuatannya itu IS dan EK dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Terkait kabar tersebut, Kompol M. Tata Resdi selaku penyidik perkara tersebut, ketika dihubungi belum dapat memastikan apakah tersangka besok akan segera dilakukan penahanan.

    “Saya tidak bisa memberikan keterangan tapi coba ke Humas ya,” kata Kompol M. Tata Resdi, Selasa (19/4/2022).

    Sementara, SG meminta agar IS dan EK dapat ditahan.

    “Sesusai dengan amanat undang-undang,” tegasnya. (MUF)

  • Asyik Main Judi, Buruh Harian Lepas Lebaran di Bui

    Asyik Main Judi, Buruh Harian Lepas Lebaran di Bui

    KRAGILAN, BANPOS- Tiga buruh harian lepas ini kena apes, sudah mah tidak berpuasa malah main judi. Ketiga warga ini ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Kragilan dalam gubug di Kampung Ciagel, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

    Ketiga tersangka yang diamankan yaitu TH (44) warga Desa Kedungsoka, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, MT (29) warga Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan dan AN (24) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

    Dari ketiga tersangka buruh ini petugas mengamankan barang bukti berupa uang taruhan sebanyak Rp370 ribu serta satu set kartu domino. Untuk proses penyidikan, ketiganya dilakukan penahanan di Mapolsek Kragilan.

    Kapolsek Kragilan Kompol Yudi Wahyu Hindarto menjelaskan ketiga tersangka diamankan pada Kamis, 14 April 2022, setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang resah lantaran kampungnya digunakan untuk bermain judi.

    “Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat yang resah lantaran ada warga yang berjudi. Mendapat informasi, tim unit reskrim langsung bergerak ke lokasi yang dilaporkan,” ungkap Kapolsek didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi kepada awak media, Senin (18/4).

    Tanpa bersusah payah tiga warga yang lagi asik ngadu nasib sambil banting kartu di sebuah gubug berhasil diamankan tanpa ada yang melakukan perlawanan. Bersama barang bukti yang ada di lokasi, ketiganya kemudian digelandang ke mapolsek.

    “Tersangka dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” terang Kapolsek.

    Kapolsek menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterimanya, terlebih persoalan penyakit masyarakat, salah satunya perjudian. Sesuai perintah Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat meskipun dengan alasan iseng.

    “Sesuai yang diperintahkan Kapolres, kami akan menindak tegas segala bentuk perjudian tanpa pandang bulu. Ini peringatan bagi masyarakat agar tidak berjudi walau hanya sebatas iseng,” tandasnya. (MUF)

  • Eks Ketua DPRD Jabar dan Istri Jadi Tersangka TPPU Bareskrim Polri

    Eks Ketua DPRD Jabar dan Istri Jadi Tersangka TPPU Bareskrim Polri

    JAKARTA, BANPOS – Eks Ketua DPRD Jawa Barat, IS, beserta Istrinya, EK, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar lebih dari Rp77 miliar.

    Pelapor dalam kasus tersebut, SG, merupakan seorang Pengusaha pada tahun 2013, sangat mengenal IS. Bahkan, Pada tahun 2014, SG sempat ditawari oleh IS untuk kerjasama dalam bidang usaha SPBU.

    “Sebelum kerjasama tersebut terjadi, IS meminta kepada saya agar membiayai pembangunan villa milik IS yang sedang dikerjakan oleh IJ,” ungkap SG dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa, 12 April 2022.

    SG menjelaskan, pihaknya tidak hanya membiayai villa milik IS, tetapi juga membayarkan hingga lunas pembelian tanah milik IS yang berada di Desa Pasir Ipis Sukabumi.

    Setelah dirinya melunasi SPBU Walahar Karawang, SG mengakui, selanjutnya ia ditawari beberapa SPBU sehingga totalnya ada 5 SPBU. Bahkan, IS juga meminta SG membayar 2 unit rumah yang digunakan sebagai tempat karyawan pengelola SPBU.

    ”Saya merasa tertipu sekali, karena baik SPBU ataupun rumah tersebut justru dibuat atas nama EK yang tak lain adalah istri IS,” katanya.

    SG menjelaskan, dirinya pernah diminta oleh IS untuk membangun villa di Desa Pasir Ipis Sukabumi. Selain itu, ia juga diminta membeli tanah serta bangunan untuk Operasional yang berlokasi di Pasir Ipis, Cijurai dan Bandung.

    ”Waktu itu uangnya saya dikirim lewat setor tunai ke rekening Bank atas nama IS dan sebagian saya berikan secara tunai (cash),” tuturnya.

    Ia mengaku sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan musyawarah dengan IS. Akan tetapi, menurutnya tidak ada itikad baik dari IS untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

    “Saya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan musyawarah dengan saudara IS, tapi tidak ada itikad baik sama sekali dari saudara IS,” ujarnya.

    Akibat kejadian tersebut, SG pun merasa sangat dirugikan sampai miliaran rupiah dan langsung melaporkan saudara IS dan Istrinya ke Bareskrim Polri terkait kasus TPPU. Sampai saat ini, kasus masih bergulir dalam penanganan pihak kepolisian.

    Adapun, Total kerugian SG mencapai Rp77 miliar dan belum termasuk Dana Cash atau tunai sebesar Rp25 miliar yang dipakai IS untuk beberapa Pilkada di Jawa Barat dan Pilkada Kota Pangkal Pinang pada 2018 lalu.

    Sebagai informasi, Pada tanggal 24 Febuari 2022. Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dengan meningkatkan status saksi berinisial IS dan EK menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Informasi tersebut tercantum dalam surat dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/VII/2021/SPK/ BARESKRIM Tanggal 22 Juli 2021. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/905/XII/RES.1.11/2021/Dittipideksus, tanggal 01 Januari 2022.

    Sementara itu, Pasal yang disangkakan tertuang dalam Pasal 372, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang – undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemeberantasa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (MUF)