Kategori: HUKRIM

  • Layaknya Jamur, Tramadol Eksimer Dijual Bebas di Kabupaten Serang

    Layaknya Jamur, Tramadol Eksimer Dijual Bebas di Kabupaten Serang

    SERANG, BANPOS – Peredaran obat keras jenis tramadol dan eksimer dijual bebas di wilayah Kabupaten Serang layaknya jamur. Ironisnya, para pembeli obat keras yang masuk dalam psikotropika golongan IV ini didominasi oleh kalangan anak muda bahkan pelajar.

    Padahal, obat keras tersebut seharusnya dijual kepada konsumen yang memiliki resep dari dokter. Akan tetapi, saat ini jenis obat keras tersebut dijual dengan bebas di Toko obat, tanpa harus menunjukkan resep dokter.

    Hal itu berdasarkan hasil investigasi wartawan BANPOS di salah satu Toko obat yang berlokasi di sekitaran Cikande Asem, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Penjaga toko yang bertugas di Toko obat itu dengan bebas menjual obat keras tersebut.

    Wartawan mencoba masuk ke salah satu Toko obat itu dengan maksud membeli tramadol. Hasilnya, dengan mudahnya penjaga Toko obat memberikan obat keras jenis tramadol tanpa menanyakan resep dari dokter.

    Tak sampai disitu, penjaga Toko juga mengakui bahwa beberapa obat lainnya seperti eksimer dijual bebas di Tokonya. Menurutnya, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan koordinator berinisial IB dan menyebutkan pemilik Toko obat tersebut bernama Fahri.

    “Obat lainnya juga ada bang, abang siapa ini, Toko punya Fahri. Abang dari anggota? dari lembaga apa dari media, kok nanya-nanya, saya sudah kordi (koordinasi) ke IB, kalau saya belum koordinasi, saya enggak berani buka (toko),” ujar penjaga Toko obat yang belum diketahui namanya itu.

    Penjaga toko obat itu menjelaskan, obat keras jenis tramadol dijual seharga Rp10 ribu per satu butir. Sementara, untuk jenis lain yakni eksimer berwarna kuning dijual Rp20 ribu satu paket, yang tiap satu paketnya berisi empat butir obat keras jenis eksimer.

    Hingga berita ini dirilis, wartawan belum mendapatkan konfirmasi dari pemilik toko obat tersebut.

    Sementara itu, saat BANPOS berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Serang, Iptu Michael K. Tendayu. Ia meminta wartawan untuk datang ke Polres Serang hari ini, untuk konfirmasi terkait peredaran obat keras di Kabupaten Serang.

    “Untuk konfirmasi hal itu besok saja ketemu di kantor,” ucapnya. (MUF)

  • Tak Terima Ditegur, Imam Masjid Di Pontang Dikeroyok Tiga Bersaudara

    Tak Terima Ditegur, Imam Masjid Di Pontang Dikeroyok Tiga Bersaudara

    SERANG, BANPOS – Keterlaluan, tidak terima ditegur meluruskan shaf (barisan) shalat, tiga bersaudara malah menganiaya imam Masjid Al Firdaus hingga babak belur di Kampung Begog, Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

    Ketiga bersaudara yang dilaporkan sebagai pelaku pengeroyokan yaitu MM (45), RY (58) dan SP (44) akhirnya diringkus Tim Unit Jatanras Polres Serang di rumahnya masing-masing pada Selasa (12/4/2022).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun BANPOS, peristiwa pengeroyokan imam mesjid oleh 3 bersaudara ini terjadi pada Jumat (25/3) petang. Berawal ketika korban dan tersangka MM melaksanakan shalat Asar berjamaah di Masjid Al Firdaus.

    Seperti biasa sebelum rangkaian shalat dimulai imam sebagai pemimpin selalu melihat dan meminta makmum untuk meluruskan dan merapatkan shaf.

    Hal itu pun dilakukan oleh H Nabhani yang bertindak sebagai iman menegur tersangka untuk meluruskan barisan agar shalat berjalan dengan sempurna. Namun tersangka MM tidak terima dan mengadu persoalan itu kepada dua kakak kandungnya.

    Entah apa yang diadukan, RY dan SP bukannya menenangkan suasana malah ikut tersinggung. Selepas shalat Maghrib berjamaah di mesjid, ketiga pelaku menghadang korban di teras samping masjid.

    Begitu korban keluar mesjid hendak pulang, tanpa tabayun ketiga tersangka kemudian meluapkan kekesalannya dengan menghujani pukulan. Menghadapi 3 tetangganya yang kesetanan, korban yang sudah sepuh tidak mampu melakukan pembelaan diri.

    Beruntung, beberapa jemaah mesjid yang masih ada di dalam melihat aksi pengeroyakan dan berusaha melarai. Setelah berhasil dilerai, korban ketiga pelaku ngeloyor pergi, sedangkan korban yang terluka diantar warga pulang ke rumahnya.

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat dikonfirmasi membenarkan kejadian pengeroyokan terhadap imam masjid tersebut. Kapolres juga membenarkan jika Tim Unit Jatanras yang dipimpin Ipda Iwan Rudini telah mengamankan tiga saudara yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan.

    “Pelakunya sudah diamankan dari rumahnya masing-masing dan saat ini sudah dilakukan penahanan dengan jeratan Pasal 170 KHUP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza pada Jumat (15/4/2022). (Red)

  • Bawa 2 Ons, Kurir Sabu Dicokok Di Gerbang Tol Serang Barat

    Bawa 2 Ons, Kurir Sabu Dicokok Di Gerbang Tol Serang Barat

    SERANG, BANPOS- Kurir narkoba yang sudah 8 bulan keluar masuk Kota Serang membawa sabu dari Jakarta berhasil diamankan personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

    Tiga pelaku kurir narkoba yang mengendarai kendaraan Toyota Avanza berhasil disergap saat keluar jalan tol, tepatnya di gerbang tol Serang Barat, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

    Ketiga pelaku yang diamankan yaitu CWP (21) warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, BI (24) warga Kecamatan Serang, Kota Serang dan SP (29) warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

    “Ketiga pelaku yang merupakan warga Kota Serang ketika akan keluar jalan tol. Dari ketiganya diamankan barang bukti sabu seberat 2 ons dari dalam tas,” ungkap Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu saat menggelar ekspose di Mapolres Serang, Selasa (12/4/2022).

    Michael K Tandayu menjelaskan sebelum penangkapan, pihaknya terlebih dahulu mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari Jakarta yang akan diedarkan di wilayah Serang.

    Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung melakukan penyergapan. Karena para kurir diperkirakan akan menggunakan jalan tol, para personil melakukan pemantauan di sekitar rest area.

    “Sekitar pukul 19:00, mobil yang dicurigai itu melintas dan petugas langsung membuntuti mobil pelaku dan menangkapnya saat mobil akan keluar jalan tol di gerbang Serang Barat,” terang mantan Kanit Resmob Polda Banten.

    Michael menjelaskan CWP mengaku dalam 8 bulan sudah 6 kali mengambil sabu di Jakarta atas perintah C (DPO). Setiap kali mengambil sabu minimal 2 ons bahkan yang pertama pada bulan Juli sebanyak 5 ons. Modusnya, para kurir mengambil sabu di dalam kamar hotel yang sudah dipesan.

    Setelah mendapatkan sabu, para kurir inipun kembali ke Kota Serang dan akan menyimpan sabu yang dibawanya ditempat yang nantinya akan ditentukan oleh sang bandar. Dalam aktivitas ambil dan simpan narkoba ini, kurir mendapat upah Rp3 juta sekali ambil.

    “Yang berhubungan langsung dengan bandar sabu yaitu CWP namun tidak bertemu hanya sebatas komunikasi lewat telepon. Pelaku diupahi untuk sekali mengambil sabu sebesar Rp3 juta,” paparnya.

    Akibat perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 8 tahun, paling lama maksimal seumur hidup. Dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

    [contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]

  • Mantan Kades Jadi Tersangka Korupsi

    Mantan Kades Jadi Tersangka Korupsi

    SERANG, BANPOS – Mantan Kepala Desa Kamaruton, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, berinisial KJN (54) jadi tersangka kasus korupsi mark up pembangunan jalan. Tersangka diduga korupsi dana desa tahun 2018, 2019, dan 2020.

    KJN merupakan mantan kades dua periode hingga 2021. Proyek yang dikerjakan oleh tersangka yaitu pembangunan jalan poros desa, di-mark up dan tidak sesuai dengan spesifikasi.

    “KJN merupakan mantan Kepala Desa di Desa Kamaruton, Kecamatan Lebakwangi yang menjabat sejak 2015 hingga 2021, pelaku menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan korupsi dana desa pada 2018 hingga 2020,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Serang, Senin (11/4).

    Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, semasa KJN menjabat Kepala Desa Kamaruton, ia menerima anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2018 hingga 2020 dengan total Rp2.123.497.800. Ia mengatakan, saat pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik berupa pembangunan jalan poros, KJN mengendalikan semua kegiatan dan pengelolaan keuangan Desa yang tidak sesuai dengan aturan.

    “Akibat perbuatannya tersebut, berdasarkan hasil audit terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 546.264.472, dimana uang tersebut digunakan oleh KJN untuk kepentingan pribadinya,” tandasnya.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza menjelaskan, dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun itu dilakukan melalui banyak kegiatan. Diantara kegiatannya yaitu pembangunan jalan, dan sebagainya, namun pada faktanya tidak sesuai spek

    “Anggaran dana desa selama 3 tahun itu oleh BPKP dan Inspektorat diaudit. Hasil penghitungan dan audit ditemukan kerugian negara hingga Rp 546 juta lebih, kebanyakan proyek yang tidak sesuai spesifikasi,” ungkapnya.

    Penyidikan polisi atas perkara ini dilakukan sejak 2021. Tersangka lalu diamankan pada 27 Maret 2022 di rumahnya pada Minggu (27/3) yang bertempat di Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang.

    “Dari hasil pemeriksaan, hasil korupsi selama 3 tahun itu digunakan untuk kepentingan tersangka. Polisi sudah memeriksa 20 saksi lebih atas perkara ini dan berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang. Hasil pemeriksaan kami dia memperkaya diri sendiri, menguntungkan pribadi,” tandasnya.

    Pada Konferensi Pers tersebut, Polres Serang menampilkan barang bukti berupa SK Bupati Serang tentang Pengangkatan Kepala Desa Kamaruton, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, kemudian dokumen penyaluran anggaran Desa Kamaruton pada tahun 2018 hingga 2020, dokumen Perdes APBDes Desa Kamaruton pada 2018 hingga 2020, dokumen Laporan Realisasi Anggaran Desa Kamaruton pada 2018 hingga 2020, dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Desa Kamaruton dan Rekening Koran Bank BJB atas nama Kas Desa Kamaruton.

    Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal yang dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman Hukuman yaitu : Pasal 2 ayat (1) dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00. (MUF/AZM)

  • One Day One Hadis Kegiatan Napi Saat Ramadan 

    One Day One Hadis Kegiatan Napi Saat Ramadan 

    Saat bulan Suci Ramadan, tentunya waktu berbuka puasa menjadi momen yang paling di nantikan. Banyak kegiatan yang bisa dilakukan saat menunggu waktu berbuka puasa atau yang kerak di sebut ngabuburit, Senin (11/4).

    Begitu juga dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di Lapas Kelas IIA Cilegon Kemenkumham Banten yang beragama muslim. Mereka tidak mau ketinggalan sambil menunggu waktu berbuka puasa berbagai aktifitas positif  dapat mereka kerjakan.

    Menurut Kalapas Cilegon Sudirman Jaya, banyak kegiatan kegiatan yang dapat dikerjakan. Selain kegiatan keagamaan ada juga kegiatan olahraga. “Biasanya di bulan Ramadan ini banyak yang mengikuti kegiatan keagamaan sambil menunggu waktu berbuka,tapi ada juga sebagian yang berolah raga sore seperti futsal dan bola voly, bermain musik dan mengaji,” tuturnya.

    Di tempat yang sama, Kasie Binadik Lapas Kelas IIA Cilegon Muhammad Khafi menambahkan pada Ramadhan kali ini sudah di siapkan juga beberapa kegiatan yang yang bisa di ikuti oleh Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Cilegon. 

    “Kami siapkan kegiatan tambahan selama Ramadan seperti One day One Hadis, latihan Hadroh sampai dengan belajar baca Alqur’an bagi Warga Binaan yang buta huruf Alqur’an,” jelas Khafi.

    Beberapa petugas Lapas Kelas IIA Cilegon ada juga yang mengikuti kegiatan “ngabuburit” bersama dengan para Warga Binaan Pemasyarakatan. (LUK/RUL)

  • Sadis! Seorang Suami Di Kragilan Gorok Istri dan Anak Hingga Tewas

    Sadis! Seorang Suami Di Kragilan Gorok Istri dan Anak Hingga Tewas

    KRAGILAN, BANPOS- Ibu dan anak yang diketahui bernama Tumijem (43) dan Dion (9) ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Kampung Baru, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

    Nyawa ibu dan anak ini diduga dihabisi oleh Supriyadi (44) suaminya sendirinya. Pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan juga berusaha bunuh diri dengan cara menyayat lengan kiri dengan pisau.

    Untuk Supriyadi yang diduga sebagai pelaku masih dalam perawaran intensif di RS Hermina. Sedangkan jasad isteri dan anaknya kini berada di RS Bhayangkara Kota Serang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

    Diperoleh keterangan, peristiwa yang membuat geger warga Kampung Baru, Desa Sentul ini terjadi Jumat (8/4/2022) sekitar pukul 01:30 WIB.

    Pada dini hari itu masyarakat dikejutkan dengan teriakan minta tolong Ilham (15) anak pertama dari pasangan suami isteri tersebut. Ilham berteriak minta tolong kepada warga karena ibu dan adiknya telah dianiaya oleh bapak nya.

    Warga yang mendengar teriakan itu langsung keluar rumah dan menolong Ilham yang terlihat ketakutan. Setelah warga berkumpul, kemudian mendatangi rumah Ilham.

    Setelah masuk ke dalam rumah, warga melihat tubuh ibu dan anak ini bersimbah darah tergeletak di lantai kamar tidur. Warga juga melihat Supriyadi juga dalam kondisi sekarat setelan mencoba bunuh diri dengan menggunakan pisau dapur.

    Peristiwa berdarah yang merenggut nyawa ibu dan anak inipun segera dilaporkan ke Mapolres Serang. Mendapat laporan dari warga, personil Satreskrim langsung bergerak ke lokasi.

    Setelah mengamankan lokasi kejadian, jasad 2 warga ini langsung dilarikan ke RS Bhayangkara di Kota Serang untuk proses autopsi sementara Supriyadi yang terluka parahnya dirawat di RS Hermina dengan penjagaan petugas.

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat dikonfirmasi membenarkan kejadian yang menewaskan ibu dan anak tersebut. Meski demikian Kapolres belum dapat memberikan keterangan lebih jauh dikarenakan Supriyadi yang diduga sebagai pelaku masih dalam perawatan.

    “Untuk keterangan lebih lanjut belum dapat kami sampaikan karena pria yang diduga pelaku masih dalam perawatan. Sedangkan anak sulung korban dalam keadaan shok,” kata Kapolres. (Muf)

  • Judi Lanay Sambil Nunggu Waktu Sahur, 5 Warga Kibin Dicokok Polisi

    Judi Lanay Sambil Nunggu Waktu Sahur, 5 Warga Kibin Dicokok Polisi

    SERANG, BANPOS- Lima warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, terancam berlebaran di sel tahanan setelah kedapatan melakukan perjudian di sebuah rumah di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

    Ke lima tersangka ini digerebeg personil Unit Jatanras Polres Serang saat berjudi Lanay pada Selasa (5/4) dini hari. Dari kelima tersangka diamankan barang bukti kartu remi, alas tikar serta uang taruhan Rp 310 ribu.

    Ke lima tersangka yang ditahan di Mapolres Serang yaitu SAP alias Udin (51), BU (36), ROH alias Komeng (35), SUH (66) yang merupakan warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin.

    “Kelima tersangka diamankan personil Unit Jatanras saat berjudi di teras rumah tersangka SAP,” tutur Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada awak media, Rabu (6/4/2022).

    Kapolres menjelaskan penangkapan terhadap 5 penjudi ini bermula dari informasi masyarakat setempat yang resah lantaran ada sekelompok warganya bermain judi. Warga sudah mengingatkan agar berhenti berjudi namun para tersangka ini tak mendengar.

    “Jadi warga kesal lantaran di bulan ramadhan masih saja ada yang judi. Sempat diingatkan untuk berhenti namun tidak menggubris,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.

    Dari informasi tersebut, personil Unit Jatanras langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan warga. Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 01:30, tim yang dipimpin Ipda Iwan Rudini kemudian melakukan penyergapan terhadap sekelompok warga yang sedang beradu nasib di teras rumah.

    “Lima warga berhasil diamankan tanpa perlawanan, sedangkan satu penjudi yang diketahui bernama Udel lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian,” ungkap Kapolres.

    Kapolres mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang berpotensi menggangu kamtibmas, terlebih berjudi di bulan Ramadhan.

    Kepada masyarakat, pihaknya juga berharap agar tidak segan-segan melapor jika mendapati adanya aktifitas ataupun kegiatan yang berpotensi menganggu kamtibmas.

    “Kami tegaskan akan menindak tegas dan tidak akan mentolerir selalu bentuk kegiatan yang berpotensi mengganggu kamtibmas, terlebih narkoba dan judi,” tegas Yudha Satria.

    Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan dari hasil pemeriksaan, kelima tersangka mengaku iseng berjudi lantaran untuk mengisi waktu sahur. Meski demikian, akibat ulahnya tersebut ke lima tersangka dijerat Pasal 303 KHUP.

    “Para tersangka mengaku iseng sambil menunggu waktu. Hanya karena iseng, para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 303 KUHP,” tandasnya. (Red)

  • Bobol Rumah Warga Duit Ratusan Juta Digondol, Empat Pelaku Diringkus

    Bobol Rumah Warga Duit Ratusan Juta Digondol, Empat Pelaku Diringkus

    SERANG, BANPOS- Kawanan residivis berhasil menggondol dan menikmati uang Rp120 juta setelah membobol rumah Edi Hermawan (21) di Perumahan Banten Metropolis Residence, Desa Nagara, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

    Selain menggondol uang tunai, kawanan pencuri ini membawa menggondol 40 gram emas 24 karat, motor KLX, laptop serta 2 unit handphone.

    Setelah sebulan menikmati hasil curiannya, tiga dari 4 pelaku berhasil diringkus personil gabungan Unit Reskrim Polsek Cikande dan Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang.

    Ketiga pelaku yang berhasil diringkus yaitu Hendra Wijaya (43) yang tinggal di Kelurahan Bekasi Jaya, Kota Bekasi, Hamdani (51) tinggal di Cibubur Raya, Kabupaten Bogor dan Suhaedi (51) tinggal di Cihampelas, Bandung Barat.

    “Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (1/4) malam. Ketiganya merupakan residivis asal Palembang. Satu pelaku yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pencarian,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada awak media, Minggu (3/4/2022).

    Kapolres menjelaskan aksi pencurian yang dilakukan Kelompok Palembang di Perumahan Banten Metropolis Residence ini terjadi pada Rabu (2/3) kemarin, saat rumah ditinggal pemiliknya.

    “Setelah mengetahui rumahnya dibobol kawanan pencuri, korban melapor ke Mapolsek Cikande. Berbekal dari laporan itu, personil Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan,” terang Kapolres didampingi Kapolsek Cikande Kompol Salahudin.

    Hasilnya, petugas berhasil mengetahui keberadaan para pelaku. Dalam upaya menangkap para pelaku, kata Kapolres, Tim Resmob akhirnya diturunkan untuk membantu penangkapan dan berhasil meringkus Hendra Wijaya di rumahnya.

    “Dari keterangan tersangka Hendra, di hari yang sama dua tersangka lainnya juga berhasil ditangkap di saat nongkrong di pinggir jalan. Kedua tersangka sempat berusaha kabur namun berhasil ditangkap,” terang Kapolres.

    Sementara Kapolsek Cikande Kompol Salahudin menambahkan dari hasil pemeriksaan para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam setiap aksinya. Tersangka Hendra dan Suhaedi merupakan eksekutor, sedangkan Hamdani dan Su (DPO) mengawasi situasi lingkungan rumah korban.

    “Modus dari para tersangka yaitu merusak gembok pintu pagar dan merusak pintu depan rumah menggunakan obeng. Setelah menguras isi rumah, tersangka keluar melalui pintu yang sama,” tambah Kapolsek.

    Kapolsek menjelaskan dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka diketahui merupakan residivis jebolan lembaga pemasyarakatan di Jakarta dan Palembang dalam kasus yang sama. Namun ketiganya juga diketahui pernah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (perampokan, red).

    “Barang hasil yang didapat dari para tersangka yaitu 2 buah obeng dan kunci L. Sementara uang tunai serta barang berharga milik korban diakui para tersangka telah habis buat senang-senang,” kata Kapolsek. (RED)

     

     

  • 4 Pemuda Gagal Pesta Sabu Usai Dicokok Di Pinggir Jalan

    4 Pemuda Gagal Pesta Sabu Usai Dicokok Di Pinggir Jalan

    SERANG, BANPOS – Niat mau pesta sabu, 4 remaja dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di pinggir jalan di 2 lokasi berbeda pada Senin (28/3) dan Selasa (29/3/2022) malam.

    Tersangka DM (24) dan NJ (30) warga Desa Kaduberem, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang di pinggir jalan desa tak jauh dari rumahnya.

    Sedangkan tersangka RK (22) warga Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang dan MR (22) warga Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang ditangkap di pinggir jalan raya Cikande – Kopo tidak jauh dari rumah tersangka RK.

    “Keempat tersangka diamankan di punggir jalan usai mengambil barang pesanan (sabu, red). Dari dua kelompok remaja ini diamankan barang bukti 3 paket sabu,” ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada awak media, Kamis (31/3/2022).

    Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang didapat personil Satresnarkoba.

    Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak ke lokasi. Setelah dilakukan pengintaian, keempat tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti sabu yang disembunyikan dalam saku celana.

    “Barang bukti sabu yang didapat dari tersangka DM dan NJ sebanyak 1 paket, sedangkan dari tersangka RK dan MR diamankan 2 paket,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu.

    Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu anggotanya dalam mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

    “Semua informasi yang kita terima pasti ditindaklanjuti dan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Oleh karenanya, kami berharap masyarakat tidak ragu atau untuk melapor segala bentuk kegiatan yang dapat menggangu kamtibmas,” tandasnya.

    Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan bahwa para tersangka mengaku baru beberapa kali mengkonsumsi dengan alasan untuk menambah kekuatan stamina.

    Terkait sabu yang diamankan, para tersangka juga mengaku membeli secara patungan dan mendapatkan sabu dari pengedar mengaku warga Tangerang yang dihubungi melalui telepon.

    “Keempat tersangka mengaku bertransaksi tidak dilakukan secara tatap muka sehingga tidak mengenali secara jauh identitas dari si penjual sabu,” terangnya.

    Akibat dari perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika  dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (AZM)

  • Berkas Korupsi BLT Mantan Kades Pasindangan Dilimpahkan ke PN Tipikor

    Berkas Korupsi BLT Mantan Kades Pasindangan Dilimpahkan ke PN Tipikor

    LEBAK, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak telah melimpahkan berkas AU, tersangka perkara korupsi penyaluran bantuan kangsung tunai (BLT) Dana Desa Pasindangan, Kecamatan Cikulur tahun 2021 sebesar Rp92.100.000 ke Pengadilan Negeri Tipikor Serang.

    Menurut Plh Kejaksaan Negeri Lebak Rans Fismy, pelimpahan berkas perkara korupsi mantan Kepala Desa Pasindangan itu seiring dengan rampungnya penyusunan berkas surat dakwaan.

    “Iya, kita telah melimpahkan berkas perkara korupsi BLT Desa Pasindangan dengan terdakwa AU Ke PN Tipikor Serang. Surat dakwaannya sudah rampung, disusun jaksa penuntut umum. Dengan telah dilipahkannya berkas ke PN Tipikor, status AU jadi terdakwa,” kata Plh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Rans Fismy kepada wartawan.

    Dikatakan Rans, AU diduga korupsi bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa (DD) tahun 2021 sebesar Rp92,100.000.  AU diancam dengan pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi.

    “Pelimpahan tersebut dilakukan dengan menyerahkan dakwaan, berkas perkara dan barang bukti atas terdakwa AU. Tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan penetapan jadwal hari persidangan,” ujarnya

    Kasi Pidsus Kejari Lebak Ahmad Fakhri menambahkan, pihaknya menyiapkan lima orang jaksa untuk mengawal jalannya persidangan tersangka korupsi AU di Pengadilan Negeri Tipikor Serang.

    “Kami siapkan lima jaksa untuk sidang nanti. Kita akan melibatkan jaksa di bidang lain yang ada di Kejari Lebak. Kita berharap, terdakwa AU ini bersikap kooperatif nantinya,” kataya.(HER/PBN)