Kategori: HUKRIM

  • Jual Pacar dan Istri Lewat Open BO di Kosan Kaligandu, Dua Warga Jakarta Ditangkap

    Jual Pacar dan Istri Lewat Open BO di Kosan Kaligandu, Dua Warga Jakarta Ditangkap

    SERANG, BANPOS – Polresta Serang Kota Polda Banten berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang. Dua orang pria ditahan karena telah menjual pasangannya melalui aplikasi online.

    Penangkapan dilakukan di Kosan Wisma Pala Kelurahan Kaligandu Kecamatan Serang Kota Serang, Sabtu (26/3) sekira jam 17.00 WIB.

    Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan hasil ungkap kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Peraonil Satreakrim Polres Serang pun langsung melakukan penyelidikan.

    “Personel Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan mengumpulkan keterangan saksi dan berhasil mengamankan tersangka BB (25) warga Jakarta Barat yang menjual pacarnya DNS dan tersangka AR (29) warga Jakarta Barat yang menjual istrinya EV kepada orang lain,” kata Maruli.

    Maruli menjelaskan, BB dan AR menawarkan pasangannya melalui aplikasi Michat atau Whatsapp. Mereka dijajakan melalui sistem Open BO (Booking Online).

    Kedua pelaku mematok harga Rp.500 ribu kepada pria lain yang ingin mengencani kekasih dan istrinya. Kemudian, jika telah setuju dengan harga tersebut, mereka langsung mengatur lokasi pertemuan.

    “Para pelaku kemudian memberitahukan kepada korban agar bersiap-siap bahwa akan ada pelanggan yang datang untuk menerima jasa seks korban. Setelah pelanggan datang ke kosan Wisma Pala lalu korban memberikan uang hasil open BO tersebut kepada tersangka,” ujarnya.

    Maruli menyampaikan bahwa motif pelaku menjual pacar dan istri kepada pelanggan dengan cara open bo untuk memperoleh keuntungan, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan beberapa alat bukti.

    “Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp500 ribu, empat bungkus alat kontrasepsi, satu unit handphone berserta kartunya,” ungkapnya.

    Selanjutnya Maruli mengatakan atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal506 KUHPidana.

    “Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp15 miliar,” tutupnya. (MG-04)

  • Buron Pandeglang Dicokok Resmob Saat Nongkrong di Pinggir Jalan Mandalawangi-Ciomas

    Buron Pandeglang Dicokok Resmob Saat Nongkrong di Pinggir Jalan Mandalawangi-Ciomas

    SERANG, BANPOS – Ucu Sutaman (38) warga Desa Sirnagalih, Kecamatan Manadalawangi, Kabupaten Pandeglang, tersangka yang buron selama lebih dari 3 bulan berhasil dicokok Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang saat nongkrong di pinggir jalan raya Mandalawangi – Ciomas, Kampung Kadu Maria, Desa Mandalawangi, Kecamatan Mandalawangi pada hari Kamis (23/3).

    Diketahui Ucu Sutaman diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menengok saudara yang sakit, ia pun kemudian nekat menjual mobil rentalan yang disewa dari Heni Puji Rahayu (26) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

    “Tersangka US yang menjadi target pengejaran Tim Resmob berhasil diamankan saat nongkrong di pinggir jalan,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, Minggu (27/3).

    Yudha menjelaskan, sesuai dari laporan korban, dugaan kasus penipuan dan penggelapan ini terjadi pada Jumat (9/12). Beralasan ingin menyewa mobil untuk menengok kerabatnya yang sakit, tersangka mendatangi rumah korban.

    “Sebelumnya, korban memposting jasa rental kendaraan miliknya di sosial media dan tersangka mendatangi rumah korban berniat merental mobil Daihatsu Sigra A 5599 ED selama 3 hari,” jelasnya yang didampingi Kasatreskrim, AKP Dedi Mirza.

    Karena alasan ingin menjenguk keluarganya yang sakit, korban akhirnya menyerahkan kendaraannya sesuai harga sewa. Akan tetapi setelah tiga hari kemudian, tersangka tidak kunjung mengembalikan kendaraan korban.

    “Karena kendaraannya tak kunjung dikembalikan, korban berusaha menghubungi dan mencari tersangka namun tidak berhasil ditemukan. Korban selanjutnya melapor kasus tersebut ke Mapolres Serang,” tuturnya.

    Berbekal dari laporan tersebut, Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menggerakkan Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini, untuk mencari keberadaan tersangka hingga akhirnya pada Kamis (24/3) sore, berhasil diamankan.

    Di tempat yang sama, Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui jika kendaraan korban telah digadai kepada Juli (DPO) warga Pandeglang dengan nilai Rp 30 juta. Uang hasil gadai kendaraan milik korban digunakan untuk keperluan tersangka.

    “Tersangka mengakui kendaraan digadai kepada Juli (DPO) sebesar Rp30 juta. Kami mengimbau kepada penerima gadai untuk segera mengembalikan kendaraan, tersangka US dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHPidana.” tandasnya. (MUF)

  • Tunggak Pajak Rp379 Juta Lebih, Aset Perusahaan Disita KPP Pratama Serang Barat

    Tunggak Pajak Rp379 Juta Lebih, Aset Perusahaan Disita KPP Pratama Serang Barat

    SERANG, BANPOS – Sebuah perusahaan yang berada di Kota Serang, menunggak pajak hingga lebih dari Rp300 juta. Imbas dari penunggakan wajib pajak ini adalah penyitaan aset berupa Truck Concrete Pump tahun 2013 berwarna putih pada Selasa (22/3).

    Penyitaan ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat, dan diawasi langsung oleh pihak Kantor Wilayah (Kanwil ) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten.

    Penempelan segel sita dilakukan oleh juru sita pajak negara KPP Pratama Serang Barat, Yudi Nugraha, dan didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Serang Barat, Tiung Florinda, juga tim Kanwil DJP Banten.

    Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Serang Barat, Tiung Florinda, menyebut bahwa tunggakan pajak hampir mencapai angka Rp500 juta rupiah.

    “Tunggakan wajib pajak yang belum dilunasi oleh perusahan tersebut bernilai Rp379.840.733,- (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah),” terangnya.

    Penempelan segel sita dilakukan oleh juru sita pajak negara KPP Pratama Serang Barat, Yudi Nugraha, mengatakan bahwa penyitaan ini dihadiri langsung oleh perwakilan wajib pajak yang merupakan pegawai dari perusahaan tersebut.

    “Penyitaan aset ini dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan wajib pajak yaitu S selaku pegawai dari PT BBB yang berlokasi di Kota Serang,” terangnya.

    Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten, Sahat Dame Situmorang, menyebut bahwa penyitaan ini dilakukan setelah adanya peringatan yang disampaikan berkali-kali pada pihak yang menunggak pajak.

    “Penyitaan yang dilakukan merupakan tindakan penegakan hukum lanjutan setelah tindakan penagihan melalui surat teguran, surat paksa, dan permohonan WP untuk melakukan angsuran tunggakan. Namun kenyataannya setelah sampai pada masa jatuh tempo, masih terdapat sisa tunggakan yang masih harus dibayar,” ujarnya.

    Sahat pun menyebut bahwa tindakan ini merupakan bentuk keseriusan Kanwil DJP Banten dalam menindak pelaku penunggak pajak.

    “Upaya sita atas aset wajib pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Serang Barat, menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten. Hal ini sekaligus memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi mengamankan APBN,” tandasnya.(MG-03/PBN)

  • Ketagihan Nonton Porno, Pemuda Ini Perkosa Gadis Belia Asal Nambo Ilir

    Ketagihan Nonton Porno, Pemuda Ini Perkosa Gadis Belia Asal Nambo Ilir

    SERANG, BANPOS – Gegara sering nonton video porno, seorang pemuda berinisial ADN (19) tak kuat menahan birahi. Ia nekad melampiaskan nafsu binatangnya kepada gadis dibawah umur yang merupakan tetangganya.

    Bejadnya, gadis berusia 14 tahun dirudapaksa di rumahnya saat orangtua korban tidak berada di rumah. Tidak terima diperlukan tak senonoh, korban melaporkan aib yang menimpanya kepada orangtuanya.

    “Tersangka ADN diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) saat nongkrong di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Senin (21/3), setelah kami mendapatkan laporan dari orangtua korban,” ungkap Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza, Rabu (23/3).

    Dedi menjelaskan, perbuatan asusila yang dilakukan tersangka ADN ini terjadi pada Jumat (18/3) sekira pukul 14.30 WIB di dalam rumah di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Tersangka ADN diketahui merupakan warga warga Desa Way Manak, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tenggamus, Lampung yang tinggal di rumah kontrakan tidak jauh dari rumah korban.

    “Tersangka masuk rumah dan memaksa korban masuk kamar tidur untuk melayani nafsu birahinya. Korban sempat melawan namun tak kuasa menghadapi tersangka. Pada saat kejadian korban sendiri dan orang tua sedang berada di luar rumah,” jelasnya, yang didampingi Kanit PPA Ipda Stefany Panggua.

    Usai melampiaskan nafsu birahinya, tersangka langsung ngeloyor pergi. Namun sebelumnya, ADN sempat mengancam agar korban tidak menceritakan tindakan asusilanya kepada orang tuanya.

    “Meski ada ancaman akan disakiti, korban tetap menceritakan kepada orangtuanya. Setelah mendapat laporan dari anak gadis, orangtua korban langsung melapor,” katanya.

    Berbekal dari laporan tersebut, Tim Unit PPA kemudian bergerak mencari pelaku dan berhasil mengamankan saat tersangka nongkrong di Desa Cisait sekitar pukul 20:00 WIB.

    “Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, tersangka kita dilakukan penahanan,” tandasnya.

    Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan bejadnya lantaran tidak kuat menahan nafsu. Tersangka juga mengaku, keinginan untuk bersetubuh lantaran kerap menonton film porno.

    Akibat dari perbuatannya, tersangka ADN dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    (MUF)

  • Waspadai Peredaran Daging Celeng di Bulan Ramadan

    Waspadai Peredaran Daging Celeng di Bulan Ramadan

    SERANG, BANPOS – Tingginya permintaan daging di bulan Ramadan, menjadi perhatian dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Pusat. Lembaga ini mewaspadai peredaran daging celeng di Banten jelang Ramadan dan Idul Fitri.

    Direktur Utama LPPOM MUI Pusat, Muti Arintawati, mengatakan berdasarkan informasi yang diterima, peredaran daging oplosan kerap kali muncul jelang Ramadan dan hari raya Idul Fitri. Ia mengungkap bahwa daging celeng tersebut bukan hasil produk Jawa, melainkan berasal dari Pulau Sumatera.

    “Informasinya daging celeng ini datang dari Sumatera, bukan hasil dari produk lokal Jawa,” ujarnya usai mengukuhkan LPPOM MUI Banten masa khidmat 2022-2027 di Aula MUI Provinsi Banten, Selasa (22/3).

    Muti pun berharap agar hal tersebut tidak terjadi, dan ia pun menekankan kepada masyarakat agar lebih waspada.

    “Banten ini hanya sebagai pintu masuk saja atau juga terjadi hal serupa, makanya ini jadi perhatian bersama agar tidak terjadi hal yang sama,” tuturnya.

    Muti pun meminta agar pihak-pihak terkait dapat meminimalisir terjadinya penyebaran daging celeng ini.

    “Daging celeng itu yang dijual dicampur daging sapi, atau hanya dilumuri darah daging sapi dan dijual diaku daging sapi. Makanya ini jadi perhatian dan tidak bisa dilakukan oleh LPPOM sendiri,” tegasnya.

    Ia pun menekankan agar pedagang memiliki sertifikasi halal, ini dilakukan untuk menjamin kehalalan daging yang dijual di pasar atau diproduksi sebagai bahan makanan lain.

    “Itu produk hulu yang kemudian berpengaruh kehalalan di hilir, kalau akhirnya menggunakan daging kita pastikan produknya halal yang tentunya dibuktikan dengan sertifikasi halal,” paparnya.

    Ia pun mengakui bahwa pedagang yang tidak memiliki sertifikasi halal, bukan berarti bisa dikategorikan haram.

    “Kalau sudah selesai di pemotongan, kita hanya perlu membeli di tempat pemotongan yang sudah bersertifikat halal. Tapi bukan berarti yang tidak bersertifikat itu haram, tidak juga, hanya itu tidak bisa menjamin,” terangnya.

    Direktur LPPOM MUI Provinsi Banten, Rodani, mengaku bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Provinsi Banten terus berupaya untuk mengawasi peredaran daging ke Banten.

    “Kami terus mengawasi agar jangan sampai ada yang tercecer atau masuk (daging celeng-red) ke Provinsi Banten,” tuturnya.

    Ia pun mengungkap terkait Rumah Potong Hewan (RPH), baru ada 16 yang memiliki sertifikasi dari total 56 RPH yang ada di Provinsi Banten. Sementara wilayah Tangerang Raya baru mulai dilakukan sertifikasi.

    “Untuk wilayah Tangerang Raya, dari 15 RPH 30 persennya sudah bersertifikat. Kebanyakan untuk pemotongnya sudah bersertifikat, hanya saja kalau RPH-nya belum. Makanya kita lakukan pendekatan lagi melalui edukasi yang akan difasilitasi oleh Distanak,” tandasnya.(MG-03/PBN)

  • Sidang OTT BPN Lebak, Sanksi Ngaku Uang Suap ‘Dikawal’ Polisi

    Sidang OTT BPN Lebak, Sanksi Ngaku Uang Suap ‘Dikawal’ Polisi

    SERANG, BANPOS – Suasana tegang terlihat menyelimuti sidang operasi tangkap tangan (OTT) suap di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, dengan agenda, mendengarkan keterangan saksi-saksi. Terungkap fakta dalam persidangan bahwa uang suap mendapat ‘pengawalan’ dari pihak kepolisian.

    Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi, dan kuasa hukum kedua terdakwa mempertanyakan kepada saksi, Moch Ojat Sudrajat, mengenai kronologis penyuapan uang Rp36 juta yang disimpan dalam 3 amplop dan, uang Rp7,9 juta yang diberikan secara bertahap kepada Rudianto dan Pahrudin selama proses pengurusan pembuatan sertifikat lahan seluas 2 hektare lebih di Desa Inten Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

    Ketua Majelis Hakim, Atep Sopandi, menanyakan, kepada Ojat, peristiwa kejadian saat pembuatan sertifikat atas nama kliennya, Lie Lie sampai pada akhirnya terjadi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai BPN Lebak pada hari Jumat tanggal 12 November tahun 2021 lalu.

    Atep menanyakan kepada Ojat kenapa pada saat menyerahkan uang Rp36 juta yang terbagi dalam tiga amplop berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. “Alasan koordinasi dengan Polda (Banten),” ujar Ketua Majelis Hakim bertanya.

    Dalam kesaksiannya, Ojat mengungkapkan bahwa ia memandang perlu melibatkan pihak berwajib. Hal ini dilakukan, semata-mata demi keselamatannya. “Saya tidak ingin apa yang dilakukan salah di mata hukum,” jelasnya.

    Pada kesaksiannya tersebut, Ojat juga menyampaikan bahwasanya saat mengurus proses sertifikasi lahan, pihaknya pernah menerima dokumen palsu dari terdakwa Pahrudin.

    “(Saya menerima) tanda terima dokumen pemberkasan sertifikat itu palsu. Dan kami juga pernah dijanjikan jika dokumen akan selesai pada Maret 2021, tapi sampai bulan April belum juga tuntas,” kata Ojat.

    Dan yang membuat saksi bertambah bingung lagi, ketika muncul biaya lahan per meter persegi untuk pengurusan sertifikat yang berbeda-beda.

    “Saya pernah disampaikan oleh Jaro (Kepala Desa Inten Jaya) Bu Ella minta Rp2 ribu per meter persegi (untuk biaya pengurusan), Pak Rudianto Rp1.000 per meter persegi. Itu yang disampaikan Jaro ke saya. Tapi Pak Pahrudin menyampaikan ke saya Rp8 ribu per meter persegi,” ujarnya.

    Uang Rp8 ribu, jika dikalikan dengan 2 hektare sekitar Rp100 juta lebih ini, akan dibagikan ke empat meja. “Satu meja untuk bagian pengukuran dan, sisanya semuanya untuk bagian-bagian sertifikat. Itu yang dikatakan oleh saudara Pahrudin ke saya,” ungkap Ojat.

    Sedianya, sidang yang menghadirkan terdakwa Rudianto yang merupakan mantan Kepala Sub Seksi Penetapan Hak Tanah Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat dan, Pahrudin pegawai Non PNS BPN Lebak kemarin siang di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang akan menghadirkan saksi dari Polda Banten.

    Namun, saksi tersebut berhalangan hadir, dengan alasan ada kerabatnya meninggal dunia. Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan.

    Diketahui, pada Jumat petang tanggal 12 November 2021 lalu, telah terjadi 5 orang terjaring OTT Di kantor BPN Lebak oleh Polda Banten. Namun setelah dilakukan pemeriksaan selama 24 jam, pada tanggal 14 November 2021, Polda menetapkan dua orang tersangka yakni, Rudianto dan Pahrudin.

    “Modusnya adalah yang bersangkutan mengulur proses pengukuran sehingga pihak yang mengurus ini bersedia mau untuk memberikan uang lebih atas dipercepat,” kata Wadir Krimsus Polda Banten AKBP Hendy F Kurniawan di Polda Banten, Senin (15/11/2021).

    Untuk peran tersangka, Hendy mengatakan bahwa penangkapan dilakukan dari informasi laporan masyarakat atas permintaan uang oknum BPN untuk pengurusan sertifikat tanah.(RUS/PBN)

  • Pengamanan Lapas Diperketat untuk cegah Masuknya Barang Terlarang

    Pengamanan Lapas Diperketat untuk cegah Masuknya Barang Terlarang

    CILEGON, BANPOS – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon melakukan pengetatan penitipan barang maupun pengiriman makanan untuk warga binaan. Pengetatan tersebut diantaranya wajib menyertakan identitas diri baik KTP maupun SIM bagi keluarga yang mengantarkan.

    Hal itu seiring dengan kejadian penemuan barang terlarang yang diduga narkoba yang disisipkan di dalam makanan di Lapas Serang beberapa waktu lalu.

    Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Cilegon, Zulkarnain mengatakan, pengetatan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi adanya penyelundupan narkoba yang sengaja diselipkan ke dalam makanan.

    “Semua makanan kita bongkar, nasi, sayur atau semacamnya kita aduk-aduk memastikan tidak ada barang yang diselundupkan. Barang yang dikemas itu kita buka, kita tuang kedalam plastik transparan yang sudah kita sediakan,” kata Zulkarnain kepada BANPOS, Selasa (22/3).

    Kemudian dia menegaskan pengiriman barang atau makanan akan diperiksa dua kali oleh petugas pintu portir (gerbang masuk penjara) dan di pengamanan pintu P2U (Pengamanan Pintu Utama).

    “Itu ada dua kali pemeriksaan yang pertama pemeriksaan oleh tim yang sudah dibentuk setiap harinya di ruang kunjungan, kemudian setelah diperiksa sama mereka (petugas) masuk ke P2U diperiksa lagi mana barang yang layak segala macam setelah itu baru di distribusikan ke warga binaan,” tuturnya.

    Sebab, kata dia di beberapa kasus di daerah lain pernah ditemui, barang-barang terlarang itu diselundupkan di kopi, kepala ayam, dan salak.

    “Jadi kami ngasih pengertian memang harus seperti itu prosedurnya. Harus kami bongkar untuk antisipasi. Jangan sampai ada penyelundupan narkoba,” jelasnya.

    Selain itu, bagi keluarga yang hendak mengirimkan paket makanan, wajib membawa identitas diri, seperti KTP atau SIM.

    “Pengirim juga harus keluarga sendiri, menunjukan KTP atau SIM. Jadi itu untuk mudah melacak apabila terjadi sesuatu,” ujarnya.

    Selain itu, apabila ada tamu kantor maupun petugas yang tidak mau diperiksa, ia menegaskan tidak akan diperbolehkan masuk.

    “Di pengamanan pintu P2U apabila ada siapapun baik petugas ataupun tamu yang datang keperluan kantor apabila tidak mau diperiksa saya pastikan tidak akan bisa masuk. Jadi siapapun tamu yang disini ataupun petugas yang masuk itu wajib kita periksa sesuai dengan SOP,” tegasnya.

    Terkait keamanan di Lapas Cilegon sampai saat ini, ia memastikan dalam kondisi kondusif. Apalagi, dia juga memerintahkan personilnya untuk mengedepankan komunikasi yang baik kepada setiap warga binaan.

    “Sambil menanyakan kondisi mereka. Tampung apa yang menjadi keluhan mereka, sampaikan apa yang menjadi masukan mereka, biar supaya tidak ada miskomunikasi, jangan dihambat apa yang menjadi hak-hak mereka,” kata dia.

    Seperti diketahui saat ini penghuni Lapas Cilegon mencapai 1.948 napi dan hanya dijaga oleh personil satu regu pengamanan setiap shift 9 orang, dibagi 3 orang di pos, 2 orang di portir, satu orang komandan dan satu orang masing-masing komandan blok (KA Blok) di setiap gedung.(LUK/ENK)

  • Warga Saketi Ditangkap Karena Gadaikan Mobil Sewaan

    Warga Saketi Ditangkap Karena Gadaikan Mobil Sewaan

    PANDEGLANG, BANPOS – Diduga menggelapkan satu unit mobil milik Maman Abdurahman, warga Kampung Cikondang, Kelurahan Juhut, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, seorang warga Kampung Dukuh Jarsiah, Desa Saketi, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Rohmat (33) harus berurusan dengan polisi.

    Kanit Reskrim Polsek Pandeglang, IPDA Aap Ahmad Sapei mengatakan, peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Rabu (10/10/2021) lalu dengan modus pelaku berpura-pura menyewa kendaraan milik korban selama satu minggu.

    Korban yang tidak curiga akhirnya menyewakan kendaraan tersebut pada pelaku. Setelah lewat batas waktu, bukannya mengembalikan kendaraan yang disewa pelaku malah menggadaikan kendaraan tersebut pada seseorang di wilayah Bekasi.

    “Hingga Maret 2021, mobil itu tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Pandeglang,” kata Aap, Senin (21/3).

    Setelah mendapatkan laporan dari korban, selanjutnya polisi langsung mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku disalah satu rumah makan di Pandeglang.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa mobil tersebut sudah ia gadaikan sebesar Rp 25 juta pada seseorang di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Saat ini mobil tersebut sudah kami ambil untuk dijadikan barang bukti,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, pelaku yang memang sudah 3 kali melakukan hal yang serupa diancam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.(dhe/pbn)

  • Pasutri Ditabrak Truk, Suami Tewas Istri Luka Berat

    Pasutri Ditabrak Truk, Suami Tewas Istri Luka Berat

    SERANG, BANPOS- Pasangan suami istri (pasutri) Wahyudin (48) dan Munah (47) warga Dukuh Krawen, Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang mengalami kecelakaan lalulintas, Selasa (22/3).

    Akibat dari musibah kecelakaan tersebut Wahyudin yang mengendarai Honda Beat A 5237 FH meninggal dunia di lokasi kejadian akibat ditabrak truk, sementara sang istri mengalami luka berat.

    Kecelakaan yang menimpa pasutri ini terjadi di Jalan Raya Raya Serang-Tangerang tepatnya di Kampung Kedinding, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

    Diperoleh keterangan, sebelum mengalami musibah motor yang dikendarai Wahyudin diketahui meluncur dari arah Serang menuju Tangerang.

    Setibanya di lokasi kejadian, motor yang dikemudikan Wahyudin membonceng Munah tiba-tiba oleng ke kanan masuk ke jalur berlawanan. Disaat bersamaan, truk B 3193 CRV yang dikemudikan Wardo langsung menabrak keduanya hingga terpental.

    Akibatnya, Wahyudin meninggal dunia, dan Munah mengalami luka berat. Pihak kepolisian yang datang ke lokasi langsung membawa korban ke rumah sakit, dan mengamankan kendaraan.

    Kasat Lantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina membenarkan adanya peristiwa laka lantas di Jalan Raya Serang – Jakarta. Satu orang meninggal dunia dan satu orang luka berat.

    “Korban warga Dukuh Krawen, Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang,” kata Kasatlantas didampingi Kanit Lakalantas Ipda Taufik.

    Tiwi menjelaskan dari keterangan yang diperoleh, kendaraan roda dua masuk ke jalur berlawanan, sehingga terjadi tabrakan antara korban dan truk tidak bisa dihindari.

    “Pemotor oleng ke kanan jalan, dan mengambil jalur kanan. Secara bersamaan dari arah berlawanan ada mobil truk yang melintas. Sehingga terjadi tabrakan,” jelasnya.

    Tiwi meminta kepada pengguna jalan untuk lebih berhati-hati saat mengendarai sepeda motornya.

    “Atas kejadian ini saya meminta kepada pengendara sepeda motor maupun mobil agar tetap berhati-hati dan waspada ketika berkendara,” tambahnya. (AZM)

  • Pencuri Mobil Warga Sepang Ditangkap di Bogor

    Pencuri Mobil Warga Sepang Ditangkap di Bogor

    SERANG, BANPOS- Unit Reskrim Polsek Serang Polres Serang Kota berhasil mengungkap pelaku pencurian mobil Daihatsu Ayla dengan Nomor polisi A 1445 KJ, Senin (21/3).

    Mobil tersebut diketahui milik warga Perumahan Permata Safira Kelurahan Sepang, Kota Serang, atas nama Adnan Hasan Mubarak (41).

    Pelaku AH (40), berhasil diringkus tidak jauh dari rumahnya di Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Rabu (16/3). Petugas berhasil mengamankan pelaku, setelah sebelumnya terlacak oleh Global Positioning System (GPS) yang terpasang di mobil.

    Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan bahwa pelaku dari wilayah Bogor itu menyengaja mencari target mobil yang bisa diambil

    “Pelaku dari Bogor ke Serang hunting untuk mencari target mobil yang bisa di ambil,” ungkapnya, saat melakukan konferensi pers di Mapolres Serang Kota.

    Anggota Unit Reskrim Polres Serang Kota, IPDA Irwan Nova, yang bertugas memimpin pengejaran pelaku pencurian mobil itu juga memberikan keterangan kepada awak media. Ia mengatakan bahwa dari keterangan pemilik kendaraan, sebelum dicuri mobil tersebut merupakan mobil rentalan yang disewa oleh warga Magersari, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang.

    “Mobil hilang di parkiran rumah penyewa di Lingkungan Magersari. Dari alat GPS, diketahui keberadaan mobil berada di daerah Jonggol kemudian kami dan pemilik kendaraan langsung mengejarnya,” ujarnya.

    Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit mobil Daihatsu Ayla A 1445 KJ dan 11 kunci leter T. Adapun pelaku, Ali Hasanudin, atas perbuatannya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. (MUF/AZM)

    Kepsyen

    Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, saat melakukan konferensi pers penangkapan pelaku pencuri mobil di Mapolres Serang Kota, Senin (21/3).