Kategori: HUKRIM

  • Dugaan Korupsi BPO Gubernur dan Wagub Diprioritaskan Kajati Banten yang Baru

    Dugaan Korupsi BPO Gubernur dan Wagub Diprioritaskan Kajati Banten yang Baru

    SERANG, BANPOS – Dua kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemprov Banten digeber penyelesaiannya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Dua kasus tersebut yakni pada dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer UNBK dan dugaan penyalahgunaan biaya penunjang operasional (BPO) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

    Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan atau penyalahgunaan Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun anggaran 2017 hingga 2021 yang bersumber dana APBD Provinsi Banten.

    “Telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak sembilan orang dari pihak Pemprov Banten, diantaranya Sekda, BPKAD, Biro ADPIM, Biro UMUM, Sespri Gubernur, Sespri Wagub, Bendahara Pengeluaran Biro ADPIM dan UMUM,” katanya.

    Hingga saat ini, perkara yang dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tersebut masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata-Pulbaket). Hal itu menjadi salah satu prioritas yang dilakukan oleh Kejati Banten.

    “Saat ini masih proses pengumpulan keterangan dan data atau dokumen untuk mencari peristiwa pidana. Tim penyelidik terus bekerja secara maraton dan berjalan secara profesional serta sesuai dengan S.O.P. Pidsus,” katanya.

    Selain itu, Leonard menuturkan bahwa pihaknya tengah mengincar calon tersangka baru pada kasus pengadaan komputer UNBK tahun anggaran 2018 tersebut.

    “Untuk UNBK, mudah-mudahan tim bisa segera menentukan kembali calon tersangka baru. Mudah-mudahan minggu depan, kami sudah bisa segera mengumumkan,” ujarnya di Kejati Banten, Jumat (18/3).

    Diketahui bahwa pada Selasa (15/3) lalu, Kejati Banten melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer UNBK pada Dindikbud Provinsi Banten. Pemeriksaan dilakukan terhadap satu orang Saksi dari Pokja E-Katalog Online Shop Komputer Tahun 2017 pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) RI di Jakarta.

    Selain itu, Kejati juga melakukan pemeriksaan terhadap satu orang ahli Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dari LKPP RI. Pemeriksaan itu guna mendapatkan fakta hukum berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer UNBK.(DZH)

  • Ombudsman Banten Digugat ke PTUN

    Ombudsman Banten Digugat ke PTUN

    SERANG, BANPOS – Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten digugat oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) akibat tindakan faktual, tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai perkembangan penyelesaian laporan. Gugatan diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

    Informasi dihimpun, Minggu (20/3) Ombudsman yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, digugat oleh Perkumpulan Maha Bidik Indonesia lantaran diduga melanggar pasal 14 ayat 4 Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan.

    Ombudsman Banten dianggap melakukan tindakan faktual tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai perkembangan penyelesaian laporan kepada pelapor untuk ditanggapi pelapor dalam jangka waktu 14 hari terhitung sejak Perkumpulan Maha Bidik Indonesia menerima surat pemberitahuan dan tindakan mengirimkan surat klasifikasi dengan nomor T/0478/LM.09-10/009964.2021/2021 Tanggal 13 Desember 2021 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait dengan dugaan penyalahgunaan Feasibility Study (FS) untuk pengadaan lahan unit sekolah baru (USB) dan perluasan lahan SMAN/SMKN di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten pada tahun anggaran 2018 sekitar Rp800 juta.

    Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat membenarkan pihaknya mendaftarkan gugatan ke PTUN Serang atas tindakan Ombudsman yang dianggap melakukan pelanggaran pada 10 Maret lalu dengan nomor 21/G/2022/PTUN. SRG. Sidang perdana akan digelar pada Senin 21 Maret (hari ini, red) dengan agenda Pemeriksaan Persiapan.

    ‘”Gugatan yang kami ajukan ke PTUN Serang ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten, kami lakukan karena kami menganggap ini perlu dilakukan. Selain adanya pelanggaran Peraturan Ombudsman, langkah ini perlu kami lakukan karena telah mencemarkan nama baik,” kata Ojat.

    Ia menjelaskan, ada beberapa pasal yang dilanggar oleh Ombudsman Provinsi Banten selain pasal 41 yakni, pasal 11 ayat e Peraturan Ombudsman nomor 26 tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan.”Dan pasal 15 huruf f UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ungkapnya.

    Adapun yang menyangkut pencemaran nama baik lanjut Ojat yakni, surat klarifikasi yang dilayangkan oleh Ombudsman ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang menguraikan bahwa Perkumpulan Maha Bidik Indonesia mempertanyakan proses hukum penanganan kasus dugaan korupsi FS USB dan perluasan lahan SMAN dan SMKN. Padahal pihaknya saat itu berkirim surat kepada Ombudsman agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Banten mengeluarkan hasil auditnya atas proyek FS USB dan perluasan lahan SMAN dan SMKN tersebut.

    “Selain ini memunculkan anggapan tidak profesionalnya Ombudsman Banten, karena ini tidak ada sangkut pautnya kalau kami mempertanyakan soal adanya mandeknya penanganan hukum di Kejati Banten terkait dengan FS USB dan perluasan lahan SMAN dan SMKN. Dan ini menimbulkan stigma negatif kepada kami. Ini jelas merugikan kami, karena telah mencemarkan nama baik khususnya di lingkungan Kejati Banten, dan tidak menutup kemungkinan dapat terinformasikan kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) yang lain,” ujar Ojat.

    Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan hingga berita ini diturunkan belum dapat dimintai tanggapannya. Pesan tertulis yang dikirim BANPOS tidak dijawab.

    (RUS/PBN)

  • Pengendara Odyssey Penabrak Tujuh Kendaraan Ditetapkan Jadi Tersangka

    Pengendara Odyssey Penabrak Tujuh Kendaraan Ditetapkan Jadi Tersangka

    TANGERANG, BANPOS – Polres Metro Tangerang Kota menetapkan seorang pengemudi mobil Honda Odyssey bernama Jeffry (27) yang terlibat dalam kecelakaan beruntun di Jalan Gatot Subroto, Km 2,5 pada Kamis (17/3) lalu sebagai tersangka.

    Jefrry sebelumnya menabrak truk dan enam motor, sekitar pukul 01.00 WIB. Bahkan akibat peristiwa itu satu orang korban meninggal dunia. Humas Polrestro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, Jeffry datang dari arah Cikokol menuju Taman Cibodas. Dia melintas di Jalam Raya Imam Bonjol Km 2,56 berjalan di lajur sebelah kanan.

    “Lalu menabrak bagian belakang motor yang dikendarai Dahlan Supraman, yang datang dari arah yang sama, kemudian pengemudi kendaraan Honda Odyssey melarikan diri ke arah Cimone Karawaci melintas di Jalan Raya Imam Bonjol,” jelasnya, Minggu (20/03).

    Jefrry kemudian berupaya melarikan diri dua kami sebelumnya akhirnya menabrak satu mobil truk. Tepatnya di depan dealer di Karawaci Kota Tangerang Jeffry hilang kendali ke kanan dan menabrak bodi sebelah kiri truk boks bernopol B-9125-TRO.

    Selanjutnya, Jeffry tetap melaju di lajur sebelah kanan dan secara bertubi-tubi menabrak motor yang berada di depannya. Setidaknya ada empat motor yang diseruduk Jeffry sehingga pelariannya kali ini gagal.

    Di antaranya Motor Honda Scoopy bernopol B-3718-NRS yang dikendarai Joko Pramono. Lalu, menabrak motor Yamaha Mio J bernopol B-3347-UMN yang dikendarai Yurnalis. Kemudian menabrak motor Honda Spacy bernopol B-3392-UDU yang dikendarai Joni Jarmilis. Kemudian menabrak motor Yamaha Mio J bernopol A-5018-LQ yang yang sedang ingin dikendarai Humaedi. Sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas tersebut.

    Rachim menuturkan, ada enam korban yang dari kecelakaan ini, termasuk Jeffry. Satu korban meninggal, sedangkan lima lainnya mengalami luka-luka. “Korban Dahlan mengalami luka pada bagian kaki kanan, namun tidak dirawat dan diobati secara alternatif. Karman mengalami luka pada bagian kaki kanan, namun tidak dirawat dan diobati secara alternatif,” jelas Rachim.

    Korban meninggal Yurnalis. Yurnalis yang mengalami luka pada bagian kepala meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit An-Nisa, Jatiuwung. Sedangkan, Joni mengalami luka pada bagian kaki kanan.

    Namun tidak dirawat dan diobati secara alternatif. Joko alami luka pada bagian wajah, tangan kanan, kaki kiri, dan kaki kanan dan dirawat di RS Annisa.

    Kanit Laka Polres Metro Tangerang Kota, AKP Dhanar menyatakan Jeffery ini kini telah ditahan. “Yang pasti pengemudi Odyssey sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Kanit Laka Polres Metro Tangerang Kota, AKP Dhanar saat dihubungi, Minggu (20/3).

    Namun demikian, Dhanar enggan mengungkapkan lebih jelas penyebab kecelakaan ini. Dia hanya mengungkapkan kalau Jeffry lalai saat mengemudi mobilnya. “Kelalaian hingga menyebabkan kecelakaan,” kata Dhanar.

    Saat ditanya soal pengaruh alkohol hingga peristiwa itu terjadi, kata Dhanar pun enggan berkomentar. “Terkait hal tersebut masuk ke pokok perkaranya, nanti dengan humas polres ya. Sudah dari 17 Maret 2022 ditetapkan tersangka,” tambahnya.

    (IRFAN/MADE/BNN)

    CAPTION FOTO: Kendaraan Honda Odyssey milik penabrak yang tampak hancur / ISTIMEWA

  • Termasuk Musnahkan Knalpot Racing, Ini Instruksi Kapolda Banten Demi Ramadan Damai

    Termasuk Musnahkan Knalpot Racing, Ini Instruksi Kapolda Banten Demi Ramadan Damai

    SERANG, BANPOS – Menjelang bulan suci Ramadan 1443 Hijriyah tahun 2022, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto memberikan instruksi kepada pejabat utama ei Polda Banten dan Kapolres jajaran. Instruksi diberikan dalam rangka antispasi gangguan kamtibmas di bulan suci, salah satunya adalah pemusnahan knalpot racing.

    “Saya menginstruksikan kepada seluruh pejabat Polda dan Kapolres jajaran yang pertama untuk razia knalpot racing. Pelanggar harus pasang knalpot standar, sita serta musnahkan knalpot racing hasil razia tersebut,” kata kapolda, Rabu (16/3).

    Selain knalpot racing, Kapolda juga menginstruksikan jajarannya agar aktif melaksanakan operasi minuman keras dan petasan pada bulan suci Ramadan. Dia juga meminta barang bukti hasil operasi disita dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Pada kesempatan itu, Rudy menegaskan untuk tidak ragu menindak tegas berandalan jalanan.

    “Jika ada berandalan jalanan yang meresahkan masyarakat menjelang Ramadan tindak tegas jangan sampai mengganggu situasi kamtibmas,” tegasnya.

    Untuk mencegah penyebaran Covid-19 Kapolda Banten menyampaikan instruksi untuk tetap mengawasi dan mengantisipasi munculnya kerumunan. Jika ada kerumunan yang terjadi, Kapolda meminta segera dibubarkan.

    “Lakukan penggeledahan dengan sasaran senjata tajam, senjata api dan bahan peledak,” lanjut Rudi.

    Selanjutnya Rudy Heriyanto mengatakan menjelang bulan suci Ramadan tidak ada sweeping oleh ormas atau LSM ke beragam sasaran. Jika ada yang melakukan sweeping agar dilakukan penindakan.

    “Pada bulan Ramadan pastikan tidak ada sweeping oleh ormas atau LSM dan saya menegaskan kepada seluruh pejabat dan Kapolres untuk aktif perang terhadap narkoba, waspadai peredaran dan miskinkan jaringan pengedarnya,” ujarnya.

    Kapolda Banten mengatakan beberapa poin instruksi tersebut dirumuskan berdasarkan ekspektasi masyarakat. Polda Banten, tambahnya, berupaya total untuk menjaga kondusifitas kamtibmas saat bulan Ramadan melalui rangkaian kegiatan yang menjadi sasaran prioritas untuk ditertibkan dan dilakukan penegakan hukum.

    Kapolda Banten berharap situasi kamtibmas di bulan Ramadan dapat berjalan aman dan damai.

    “Kita harus optimis melalui rangkaian kegiatan operasi, razia dan tindakan tegas terukur maka warga Banten dapat menjalani bulan suci Ramadan dengan aman dan damai.” tutupnya.

    (MG04)

  • Polisi ‘Berburu’ Migor untuk Antisipasi Kebutuhan Ramadan

    Polisi ‘Berburu’ Migor untuk Antisipasi Kebutuhan Ramadan

    SERANG, BANPOS – Jelang bulan Ramadan, Polres melakukan ‘perburuan’ minyak goreng dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap distributor yang ada di wilayah hukum mereka.

    Diketahui, Polres Serang Kota melakukan sidak yang dilakukan bersama dengan DinkopUKMPerindag Kota Serang itu menyasar dua gudang distributor di Kaligandu, Kota Serang. Sedangkan Polres Cilegon bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon melakukan pengecekan minyak goreng di PT Selago Makmur Plantation yang berlokasi di Jalan Raya Anyer, Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.

    Sementara itu. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawalan terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng di pasaran. Hal ini ditegaskan Kapolri dalam keterangan pers bersama usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (15/3).

    “Tentunya kami dari kepolisian siap untuk mengawal sehingga jaminan distribusi kemudian ketersediaan di pasar betul-betul riil di lapangan,” ujar Listyo.

    Kapolri menambahkan, pihaknya terjun langsung untuk mengetahui mekanisme pasar terkait dengan perkembangan situasi harga minyak.

    “Tentunya kami akan bekerja sama dengan seluruh stakeholders untuk memastikan bahwa harga minyak curah serta minyak kemasan sesuai dengan dengan harga keekonomian, semuanya ada di pasar,” ujar Listyo.

    Kapolri sebelumnya telah menginstruksikan kepada seluruh Kapolda hingga untuk memastikan dan memperketat pengawasan terhadap ketersediaan minyak goreng di daerah-daerah. Mulai dari produksi hingga distribusi.

    Kapolri menerangkan hal-hal yang perlu diwaspadai jajaran Polri adalah potensi pelanggaran di tengah kesulitan masyarakat mendapatkan komoditas minyak goreng. Adapun potensi pelanggaran yang dimaksud, antara lain upaya oknum menahan distribusi stok minyak goreng ke pasaran.

    Karena itu, Sigit memerintahkan kepada polisi di lapangan agar tidak sekadar memeriksa dokumen saja, melainkan juga memastikan produsen menjalankan kewajibannya mendistribusikan minyak goreng ke pasaran.

    Menindaklanjuti instruksi tersebut, Polres Serang Kota melakukan sidak dan mendapatkan puluhan liter minyak goreng yang masih disimpan di gudang milik PT Tugu Wicaksana, PT Tunas Wangi, PT Rajawali Nusindo dan PT Bukit Inti Makmur. Klaim yang disampaikan oleh para distributor, minyak goreng tersebut akan didistribusikan, bukan ditimbun.

    Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma, mengatakan bahwa berdasarkan monitoring yang dilakukan bersama Pemkot Serang, pendistribusian minyak goreng sudah sesuai, sebab dari distributor minyak goreng tidak hanya disalurkan di Kota Serang.

    “Data yang kami terima untuk ketersediaan tiap hari abis, mudah-mudahan sampai Ramadan cukup, karena tiap hari lancar,” katanya, Selasa (15/3).

    Meski begitu, ia juga menyarankan agar minyak goreng yang ada di distributor dapat segera disalurkan. Sehingga masyarakat tidak sulit mendapatkan minyak goreng khususnya yang sesuai dengan HET.

    “Kami menyarankan agar pendistribusian segera disalurkan sesuai masing-masing jumlah wilayah,” ucapnya.

    Sementara itu, Kepala DinkopUKMPerindag Kota Serang, Wasis Dewanto, mengatakan bahwa ketersediaan minyak goreng cukup banyak, bahkan dapat ditemukan di setiap pedagang di lingkungan yang ada di Kota Serang.

    Namun pihaknya juga harus memastikan harganya harus sesuai HET, sebab masih cukup banyak yang harganya diluar HET. “Kalau di bawah (pedagang biasa) banyak (minyak goreng), tapi ini harus kita kontrol agar harga sesuai HET,” katanya.

    Maka dari itu, pihaknya bersama Polres Serang Kota akan terus memastikan minyak goreng yang sesuai HET, dapat terus disalurkan baik ke Kota Serang maupun daerah lainnya.

    Wasis mengatakan, berdasarkan hasil monitoring didapati bahwa terdapat stok sebanyak 4.200 karton. Masing-masing stok itu didapati pada gudang milik PT Tugu Wicaksana sebanyak 1.500 karton, PT Bukit Inti Makmur sebanyak 2.289 karton, dan PT Rajawali Nusindo sebanyak 3.400 karton.

    “Satu dus (karton-red) itu 12 liter isinya, dari PT Tunas Wangi 2.100 masih ada di gudang, dan datang lagi 2.100, jadi 50 ribu liter, cukup untuk masyarakat Kota Serang,” ucapnya.

    Terpisah, dalam sidak Polres Cilegon bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon ditemukan bahwa masih terdapat kekurangan stok untuk Kota Cilegon.

    Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, pengecekan tersebut dilakukan guna memastikan pasokan minyak goreng untuk masyarakat. Diketahui perusahaan tersebut merupakan produsen minyak goreng

    “Kami memastikan produksi kapasitasnya berapa, kemudian tentunya kami meminta kepada PT Selago untuk selalu komunikasi dengan kami kepolisian dan Disperindag terkait dengan pasokan bahan di pabrik ini harus kita jamin kelancarannya dan keamanannya,” kata Kapolres kepada awak media, Selasa (15/3).

    Dikatakan Kapolres, pengecekan itu juga dilakukan untuk memastikan harga tertinggi minyak goreng di masyarakat. Pasalnya, ada beberapa informasi yang beredar bahwa terdapat pihak yang menaikan harga minyak goreng di luar ketentuan.

    “Tentunya masing-masing minyak harganya berbeda-beda, masing-masing minyak berbeda-beda, tetapi dari Disperindag tentunya mengacu dari Kementerian Perdagangan sudah harga dipatok misalnya Rp 14 ribu, itu yang kita pantau,” tuturnya.

    Diketahui dalam sebulan PT Selago Makmur Plantation mampu memproduksi sebanyak 3.000 ton minyak goreng kemasan. Namun, jumlah tersebut dinilai belum dapat memenuhi seluruh kebutuhan dari Kota Cilegon maupun Provinsi Banten pada umumnya. “Tetapi yang penting kita pastikan ada dulu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat lokal,” ujarnya.

    Meski demikian, berdasarkan perhitungan dari perusahaan, dikatakan AKBP Sigit dalam waktu 7 sampai 14 hari kedepan stok minyak goreng dipastikan aman.

    “Mampu berapa hari stok ini bertahan yang dibelakang kita ini, dari pabrik menghitung 14 hari stok dipastikan tidak langka. Hitungannya antara 7-14 hari ini tergantung dari pasokan CPO nya karena pabrik ini lokasi jetty nya persis di tepi laut sehingga pasokan CPO tergantung pada naik dan turunnya gelombang air laut, cuaca sehingga dengan waktu 7-14 hari ini dipastikan stok kita aman,” ungkapnya.

    Sigit berharap, dengan dilakukannya sidak atau pengecekan terhadap produsen minyak goreng itu dapat menemukan titik permasalahan mengapa minyak goreng belakangan ini sulit ditemukan.

    Selain memproduksi minyak goreng kemasan PT Selago Makmur Plantation juga memproduksi minyak goreng curah dengan kapasitas 8 hingga 10 ribu ton per bulan.

    “Kami dari kepolisian Polres Cilegon, Polda Banten, Mabes Polri bersama dengan Disperindag Kota Cilegon, provinsi sampai pusat sana setelah melakukan kegiatan bersama-sama ini harapannya akan ketemu simpul-simpulnya sehingga mendekati ramadhan ini masyarakat tidak diresahkan dengan harga dan kelangkaan minyak goreng,” tandasnya.

    (LUK/DZH/PBN)

  • Dugaan Korupsi Depo Sampah Cilegon, Helldy dan Kadis LH Ngaku Tidak Tahu Detail

    Dugaan Korupsi Depo Sampah Cilegon, Helldy dan Kadis LH Ngaku Tidak Tahu Detail

    CILEGON, BANPOS – Walikota Cilegon Helldy Agustian menyerahkan sepenuhnya kasus hukum yang menimpa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon terkait pembangunan Depo Sampah Kecamatan Purwakarta yang saat ini masuk penyidikan seksi tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.

    Saat dikonfirmasi usai pemusnahan miras sekaligus Perayaan Ulang Tahun Satpol PP di Kantor Dinas Satpol PP Kota Cilegon Helldy mengaku tidak mengetahui secara detail terkait kasus pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta pada tahun 2019. “Kasusnya tahun berapa? Saya belum memimpin, tanya pemimpin yang kemarin,” ujarnya.

    Politisi Partai Beringin Karya (Berkarya) ini meminta kepada seluruh OPD agar bisa bersama-sama berjuang dalam kebaikan. Ia juga meminta kepada OPD-OPD mengurangi tindakan yang melanggar aturan atau ketentuan.

    “Kemarin kita panggil habib (Penceramah Habib Segaf Baharun) agar kita bersama-sama memperbaiki akhlak kita atau mengurangi hal-hal yang seperti tahun sebelumnya. Mari kita bangun bersama dengan kebajikan,” tuturnya.

    Suami dari Hany Seviatri ini memercayakan kasus pembangunan Depo Sampah Kecamatan Purwakarta agar ditangani Kejari Cilegon secara profesional. Adanya kasus hukum yang menyangkut DLH Kota Cilegon juga tidak mengganggu jalannya birokrasi di DLH Kota Cilegon. “Serahkan ke penegak hukum, kita profesional saja,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kepala DLH Kota Cilegon Rasmi Widyani saat dikonfirmasi awak media di Kantor Walikota Cilegon enggan berkomentar. “Tidak tahu, saya tidak tahu, takut salah,” katanya saat menerima kunjungan Walikota Bandar Lampung di Kantor Walikota Cilegon.

    Di bagian lain, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon Erik Airlangga mengingatkan OPD terkait mitra Komisi IV DPRD Kota Cilegon agar melakukan hal yang melanggar aturan hukum. “Kita beberapa konfirmasi ke dinas terkait, namun dinas terkait sering tidak jawab apa-apa,” ujarnya.

    Politisi Partai Golkar Cilegon ini meminta DLH Kota Cilegon agar benar-benar melakukan penanganan sampah dengan baik. Sebab dengan peralatan seperti truk yang sudah ditambah, namun masih ada di beberapa titik tempat sampah liar. “Penanganan sampah jangan hanya dipermukaan saja,” tandasnya.

    (LUK/PBN)

  • Seorang PNS di Pemkab Tangerang Ditangkap Terkait Terorisme

    Seorang PNS di Pemkab Tangerang Ditangkap Terkait Terorisme

    TIGARAKSA, BANPOS – Densus 88 Anti-teror kembali melakukan penangkapan terduga teroris di Banten. Kali ini, seorang PNS yang bekerja di Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang dituding terlibat jaringan teroris Jamaah Islamiyah dan diamankan.

    Kabag Ops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar membenarkan penangkapan tersebut.

    “Betul (tangkapan tersebut, red),”ungkapnya kepada wartawan, Selasa (15/3).

    Aswin Siregar mengatakan tersangka teroris berinisial TO merupakan anggota teritorial Jamaah Islamiyah (JI) wilayah Tangerang Raya. Dia disebutkan berperan dalam mengajukan nama-nama anggota JI untuk pelebaran struktur tingkatan koordinator daerah (korda).

    “Anggota kelompok Jamaah Islamiyah. Sekretaris dan bendahara bidang bayan Banten. Anggota teritorial wilayah Tangerang Raya,” ujar Aswin.

    Namun, Kabag Ops Densus 88 enggan menjelaskan lebih rinci terkait penangkapan tersebut.

    “Nanti semua dijelaskan oleh Humas Polri ya,”katanya.

    Menurut informasi yang didapat, oknum PNS tersebut bertugas di Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang. Diduga, dia terlibat dalam Jamaah Islamiyah. Saat dikonfirmasi melalui via telepon, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang, Azis Gunawan membenarkan, ada salah satu anak buahnya yang ditangkap oleh Densus 88 karena diduga terlibat dengan Jamaah Islamiyah (JI). Kata Aziz, anak buahnya itu bernama Tobiin.

    “Iya betul betul, Tadi abis subuh di masjid yang dekat tempat tinggalnya di Sepatan Timur. Namanya Tobiin,” kata Azis.

    Azis membenarkan, bahwa Tobiin di Disperta sudah berstatus sebagai PNS sekitar sepuluh tahun. Dan Tobiin sendiri saat ini di Dinas Pertanian menjabat sebagai staf. Azis sendiri mengaku sangat kaget dengan kejadian itu, namun dirinya sudah melaporkan penangkapan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang.

    “Benar iya PNS. Sudah dari CPNS di Disperta sini sekitar sepuluh tahun atau lebih lah. Memang dia lulusan pertanian dari Unila. Saya sudah lapor ke Pak Sekda juga. Tobiin merupakan staf biasa bukan pejabat struktural. Saya sendiri juga cukup mengagetkanlah ya,” katanya.

    Terduga teroris Tobiin yang ditangkap tim Densus 88 di Perumahan Samawa Village, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Sepatan Timur, dikenal sebagai sosok yang ramah dan baik di mata para tetangga. PNS di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Tangerang itu tidak memiliki permasalahan dengan tetangga maupun warga lainnya.

    Kesaksian itu diungkapkan Ketua Rukun Warga (RW) 04 di Perumahan Samawa Village, Kelurahan Jatimulya, Lukman. Dia mengatakan, bahwa Tobiin diketahui baru tinggal selama satu tahun di wilayahnya dan tidak memiliki masalah.

    “Tidak ada, biasa-biasa saja. Selama ini sama warga juga bergaul, biasa tidak ada yang mencurigakan. Malah dikenal ramah dan baik,” kata Lukman kepada Satelit News (BANPOS Grup), Selasa (15/3).

    Lukman menyatakan, Tobiin yang tinggal bersama istri dan kedua anaknya itu sering bergaul dengan warga sekitar. Selain itu pria berusia 46 tahun itu tidak menunjukkan adanya perilaku atau hal-hal yang mencurigakan.

    “Memang selama satu tahun tinggal di sini, beliau tidak ada laporan ke RW. Tetapi sebelum tinggal di sini beliau juga sempat ngontrak,” katanya.

    Tobiin diamankan oleh Tim Densus 88 sekitar pukul 05.52 WIB di masjid Al Muhajirin Walansor di kawasan Perumahan Samawa Village setelah menunaikan salat subuh. Lalu, sekitar pukul 07.00 WIB petugas dari Polri melakukan penggeledahan di rumah Tobiin. Dari hasil penggeledahannya, Densus 88 melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang-barang pribadi Tobiin. Diantaranya empat buku, satu ATM, satu buku tabungan dan satu handphone.

    (PBN/BNN)

  • Sebanyak 2.023 Botol Miras Sitaan Dimusnahkan Satpol PP Kota Cilegon

    Sebanyak 2.023 Botol Miras Sitaan Dimusnahkan Satpol PP Kota Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Sebanyak 2.023 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dimusnahkan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon. Pemusnahan ribuan botol miras itu dilakukan pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Satpol PP ke 72 yang digelar di Kantor Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Selasa (15/3).

    Ribuan botol miras itu diketahui hasil dari pengembangan tahun 2021 hingga sekarang yang didapat dari sejumlah warung jamu dan kelontongan di Kota Cilegon. “Macam-macam merek sejumlah 2.023. Itu dari pengembangan tahun 2021 sampai sekarang,” kata Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur kepada awak media usai pemusnahan, Selasa (15/3).

    Namun, Juhadi menyampaikan bahwa pemilik dari sejumlah warung jamu dan kelontongan yang kedapatan menjual miras tersebut tidak dilakukan penahanan. Pasalnya, Dinas Satpol-PP Kota Cilegon hanya menerapkan azaz persuasif dialogis sebagai cara alternatif menyelesaikan permasalahan tersebut.

    “Tidak ditahan. Jadi kita ini bahwa Satpol-PP itu ada persuasif dialogis. Yang penting itu artinya kita selalu rutin melaksanakan Perda Nomor 5 itu. Kita mencoba supaya masyarakat itu tahu lah bahwa kita melaksanakan tugas dengan baik, kita tidak ujug-ujug karena mereka juga menjualnya tidak banyak,” tuturnya.

    Juhadi juga berdalih bahwa pihaknya tidak melaksanakan secara hukum atas tindakan tersebut karena prosesnya memakan waktu yang cukup lama.

    “Kalau kita melaksanakan secara hukum itu lama. Lamanya apa? Karena memang Tipiringnya itu yang selama ini kita melaksanakan Tipiring selalu gagal, karena memang kita ini bukan perdata ya, karena kita ini cuma Praja Wibawa itu ya kita cukup melaksanakan tugas-tugas sesuai Perda, tapi kalau sudah terus-terusan kita tutup dan sebagainya,” paparnya.

    Demi terciptanya Kota Cilegon nol persen alkohol, Juhadi mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah melakukan pengintaian kepada sejumlah gudang-gudang yang ada di Kota Cilegon. “Kita sekarang lagi intai gudang-gudang yang ada di Kota Cilegon. Karena Pak Wali sudah kencang agar nol persen itu kita sikat,” tuturnya.

    Meski begitu, dalam pelaksanaan memberantas miras tersebut Dinas Satpol PP juga mengalami sejumlah kendala, salah satunya karena penjual miras kini telah memiliki beragam modus dalam penjualannya.

    “Kita juga sebatas manusia bisa memandang dengan mata. Karena kita intel juga pendidikannya bukan pendidikan intel yang luar biasa, namanya juga polisi sipil, kalau polisi yang beneran itu beda lagi. Kita cuma penegak Perda, nggak bisa melaksanakan yang lainnya gitu,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, Dinas Satpol PP Kota Cilegon saat ini baru memiliki sekitar 220 personel. Jumlah itu dinilai sangat kurang jika dibandingkan dengan rasio jumlah penduduk Kota Cilegon yang mencapai sekitar 400 ribu jiwa.

    Sementara itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian menekankan agar peredaran miras harus diberantas. Ia berharap Cilegon bisa terbebas miras atau nol alkohol. “Saya minta agar petugas terus melakukan pencarian sasar terus peredaran miras yang ada di Cilegon. Saya tekankan, Cilegon harus nol alkohol,” tutupnya.

    (LUK/RUL)

  • Sempat Dihakimi Massa, Warga Pabuaran Ditangkap Karena Mencuri Motor

    Sempat Dihakimi Massa, Warga Pabuaran Ditangkap Karena Mencuri Motor

    SERANG, BANPOS- Seorang pemuda diduga pelaku pencurian sepeda motor berhasil diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Baros Polresta Serang Kota pada Selasa (15/3) pagi. Pelaku merupakan warga Kampung Kadubeureum Desa Kadubeureum Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang.

    Berdasarkan keterangan sejumlah saksi diketahui warga Kampung Pagedongan Desa Sukamanah Kecamatan Baros, Encep Saepudin, mengatakan curiga terhadap dua orang laki-laki yang mondar-mandir menggunakan sepeda motor Honda Beat Street di depan SMPN 3 Baros.

    “Kemudian dua orang laki-laki tersebut masuk ke dalam SMPN 3 Baros dan keluar lagi, setelah diperhatikan kembali dua orang laki-laki tersebut masuk kembali ke SMPN 3 Baros dengan menggunakan satu unit sepeda motor Honda Beat Street, namun setelah keluar SMPN 3 Baros kemudian dua orang laki-laki tersebut menggunakan dua sepeda motor Honda Beat dan Honda Beat Street,” tuturnya.

    Dalam kesaksiannya, Encep menuturkan bahwa ia sempat menghadang pelaku yang terlihat menggunakan dua sepeda motor. Ia pun sempat ditabrak, namun pada akhirnya warga berhasil mengamankan satu orang pelaku.

    “Kemudian saya (saksi Encep) menghadang satu satu orang laki – laki yang menggunakan sepeda motor Honda Beat Street, namun oleh pelaku saksi ditabrak sehingga terjatuh dan pelaku juga terjatuh, kemudian saksi berteriak maling dan warga langsung berdatangan dan mengeroyok pelaku tersebut,” terangnya.

    Kanit Reskrim Polsek Baros, Bripka Ignatius, mengatakan bahwa setelah menerima laporan tersebut anggota dari Polsek Baros langsung datang ke TKP dan mengamankan pelaku berikut barang bukti Sepeda Motor Honda Beat Street.

    “Mendapati laporan adanya pencuri motor diamankan kemudian kami mendatangi lokasi. Selanjutnya mengamankan satu terduga pencuri dari amuk massa. Selain itu, mengamankan sepeda motor barang bukti,” terangnya.

    Ignatius pun membenarkan bahwa pelaku sempat dihakimi oleh warga yang berada di lokasi saat kejadian.

    “Dari hasil penghadangan dari korban tersebut sehingga pelaku terjatuh dan warga yang melihat kejadian itu langsung beramai-ramai memukuli pelaku,” tambahnya.

    Ignatius mengungkap bahwa pelaku berinisial berusia 28 tahun ini berinisial ES. Pelaku berjumlah dua orang, namun yang berhasil diamankan hanya satu orang saja.

    “Satu pemuda tersebut diamankan warga karena diduga melakukan pencurian sepeda motor. Kemudian diserahkan kepada Polsek Baros dan satu rekannya melarikan diri,” ujarnya.

    Ia pun menuturkan bahwa korban sempat dibawa ke Puskesmas Baros sebelum dibawa ke Polres.

    “Karena sempat dihakimi warga kami bawa satu terduga pelaku pencurian ke Puskesmas Baros untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya tidak ada luka serius yang diderita. Saat ini tersangka sudah diamankan dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.

    (MG-03/AZM)

  • Direktur Eksekutif Sara Institute Apresiasi Polri Ungkap Penipuan Berkedok Investasi Binary Option

    Direktur Eksekutif Sara Institute Apresiasi Polri Ungkap Penipuan Berkedok Investasi Binary Option

    SERNG, BANPOS – Bareskrim Polri secara sigap melakukan investigasi dan penahanan atas beberapa influencer trading yang diduga menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah para investornya. Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang terkait perannya sebagai afiliator binary option, dan beberapa waktu lalu, trader Indra Kenz juga dijerat polisi.

    Direktur eksekutif Sara Institute Muhammad Wildan mengapresiasi Bareskrim Polri terkait ditangkapnya Doni Salmanan, termasuk Indra kenz influencer trading lainnya. Menurut Wildan, bisnis trading yang ditawarkan melalui skema binary option memang perlu diberantas. Sebab, sifatnya yang illegal dan merugikan masyarakat.

    Saya sangat mengapresiasi pengungkapan penipuan berkedok investasi yang sangat marak di kalangan Milenial yaitu trading binary option oleh Bareskrim Polri saya melihat Polri hari ini bahwa Bareskrim Polri Khususnya Siber Polri selalu update dan berkembang dalam mengikuti perkembangan zaman, termasuk juga dalam mengusut jenis-jenis kejahatan model baru terutama di bidang teknologi finansial seperti ini,

    “Binary option sudah sangat jelas ilegal dan merugikan masyarakat awam dengan pengungkapan kasus ini secara tidak langsung Polri memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa investasi trading binary option itu berbahaya dan jelas ilegal di negara kita dan besar harapan saya Polri usut tuntas afliator-afliator lainya jangan hanya sampai Indra kenz dan Doni Salmanan,” ujar Wildan.

    (PBN)