Kategori: HUKRIM

  • Polsek Baros Amankan Pelaku Pencurian Motor

    Polsek Baros Amankan Pelaku Pencurian Motor

    SERANG, BANPOS – Seorang pemuda diduga pelaku pencurian sepeda motor berhasil diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Baros Polresta Serang Kota pada Selasa (15/3) pagi. Pelaku merupakan warga Kp. Kadu Beureum, Desa Kadu Beureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

    Berdasarkan keterangan sejumlah saksi diketahui warga Kampung Pagedongan Desa Sukamanah Kecamatan Baros, Encep Saepudin, mengatakan curiga terhadap dua orang laki-laki yang mondar-mandir menggunakan sepeda motor Honda Beat Street di depan SMPN 3 Baros.

    “Kemudian dua orang laki-laki tersebut masuk ke dalam SMPN 3 Baros dan keluar lagi, setelah diperhatikan kembali dua orang laki-laki tersebut masuk kembali ke SMPN 3 Baros dengan menggunakan satu unit sepeda motor Honda Beat Street, namun setelah keluar SMPN 3 Baros kemudian dua orang laki-laki tersebut menggunakan dua sepeda motor Honda Beat dan Honda Beat Street,” tuturnya.

    Dalam kesaksiannya, Encep menuturkan bahwa ia sempat menghadang pelaku yang terlihat menggunakan dua sepeda motor. Ia pun sempat ditabrak, namun pada akhirnya warga berhasil mengamankan satu orang pelaku.

    “Kemudian saya (saksi Encep) menghadang satu satu orang laki – laki yang menggunakan sepeda motor Honda Beat Street, namun oleh pelaku saksi ditabrak sehingga terjatuh dan pelaku juga terjatuh, kemudian saksi berteriak maling dan warga langsung berdatangan dan mengeroyok pelaku tersebut,” terangnya.

    Kanit Reskrim Polsek Baros, Bripka Ignatius, mengatakan bahwa setelah menerima laporan tersebut anggota dari Polsek Baros langsung datang ke TKP dan mengamankan pelaku berikut barang bukti Sepeda Motor Honda Beat Street.

    “Mendapati laporan adanya pencuri motor diamankan kemudian kami mendatangi lokasi. Selanjutnya mengamankan satu terduga pencuri dari amuk massa. Selain itu, mengamankan sepeda motor barang bukti,” terangnya.

    Ignatius pun membenarkan bahwa pelaku sempat dihakimi oleh warga yang berada di lokasi saat kejadian.

    “Dari hasil penghadangan dari korban tersebut sehingga pelaku terjatuh dan warga yang melihat kejadian itu langsung beramai-ramai memukuli pelaku,” tambahnya.

    Ignatius mengungkap bahwa pelaku berinisial berusia 28 tahun ini berinisial ES. Pelaku berjumlah dua orang, namun yang berhasil diamankan hanya satu orang saja.

    “Satu pemuda tersebut diamankan warga karena diduga melakukan pencurian sepeda motor. Kemudian diserahkan kepada Polsek Baros dan satu rekannya melarikan diri,” ujarnya.

    Ia pun menuturkan bahwa korban sempat dibawa ke Puskesmas Baros sebelum dibawa ke Polres.

    “Karena sempat dihakimi warga kami bawa satu terduga pelaku pencurian ke Puskesmas Baros untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya tidak ada luka serius yang diderita. Saat ini tersangka sudah diamankan dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya. (MG-03)

  • Tingkatkan Silaturahmi Petugas dan Napi, Lapas Cilegon Gelar Porsenap

    Tingkatkan Silaturahmi Petugas dan Napi, Lapas Cilegon Gelar Porsenap

    CILEGON, BANPOS – Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-58, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon melaksanakan beberapa kegiatan salah satunya Pekan Olahraga dan Seni bagi Narapidana (Porsenap), Selasa (15/3).

    Upacara pembukaan kegiatan Porsenap, dihadiri langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Cilegon, Sudirman Jaya, beserta seluruh pegawai termasuk perwakilan narapidana. Upacara diawali dengan pembacaan janji atlet dan wasit yang diikrarkan oleh Pegawai dan Perwakilan Warga Binaan.

    Dalam sambutannya Sudirman berpesan kepada seluruh narapidana, agar mengikuti Porsenap tersebut dengan semangat dan dengan daya juang yang tinggi.

    “Ada empat cabang olahraga yang dipertandingkan dalam kegiatan ini yaitu mini soccer, bola volly, tenis meja, catur dan karaoke. Kegiatan ini dapat di ikuti oleh petugas dan warga binaan pemasyarakatan,” jelasnya.

    Sudirman berharap dari kegiatan tersebut dapat dijadikan momentum untuk berkomitmen agar selalu menjaga keamanan, ketertiban, profesional dan sportif selama melaksanakan kegiatan Porsenap, melalui Porsenap ini dapat dijadikan ajang silaturahmi, mempererat persatuan, melatih sportifitas di lapangan sehingga dapat berkompetisi dengan sehat.

    “Selain olahraga, kegiatan Porsenap ini juga dapat dijadikan rekreasi. Juga kita dapat menemukan prestasi dalam bentuk perlombaan,” ungkapnya.

    Rencananya, rangkaian kegiatan perlombaan ini akan dilaksanakan sampai dengan akhir bulan Maret. “Nanti mengingat bulan depan sudah memasuki bulan Ramadan sehingga bulan depan fokus dengan kegiatan rohani keagamaan,” tandasnya. (LUK)

  • Sudah Dibantah Pengadilan dan Kejaksaan, Tetap Sibuk Jual Barbuk

    Sudah Dibantah Pengadilan dan Kejaksaan, Tetap Sibuk Jual Barbuk

    KLAIM Kepolisian Resort (Polres) Serang Kota maupun Kepolisian Daerah (Polda) Banten yang menyatakan bahwa penjualan barang bukti minyak goreng yang dilakukan oleh Polres Serang Kota maupun Polres Lebak merupakan kesepakatan antara penyidik Kepolisian dengan penuntut dan hakim telah dibantah. Baik oleh pihak Kejaksaan Negeri Serang maupun pihak Pengadilan Negeri Serang.

    Dua lembaga penegak hukum itu menegaskan bahwa langkah penjualan barang bukti minyak goreng oleh Polres Serang Kota merupakan inisiatif dari Kepolisian sendiri. Sedangkan pihak Kejari Serang maupun PN Serang tidak tahu menahu mengenai hal tersebut. Sebab, tahapan perkara itu masih dalam tahapan penyidikan oleh pihak Kepolisian.

    Kejari Serang dalam pernyataan yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Serang, Mali Diaan, mengatakan bahwa perkara tersebut belum dilimpahkan kepada Kejari Serang. Sehingga, Kejari Serang belum memiliki kewenangan untuk memberikan arahan kepada penyidik.

    Hal itu juga disampaikan oleh salah satu sumber BANPOS di Kejari Serang. Menurut sumber BANPOS, klaim adanya kesepakatan antara penyidik dan penuntut, dalam hal ini Kejari Serang, untuk melakukan penjualan barang bukti tidaklah benar. Namun diakui, penyidik Polres Serang Kota telah berkonsultasi dengan Kejari Serang untuk menjual barang bukti tersebut.

    “Kalau dari kami mah silahkan saja, asalkan memperhatikan Pasal 45 KUHAP. Kalau nanti ternyata tidak sesuai, mungkin kami tidak akan terima perkaranya. Karena ini belum dilimpahkan, masih penyidikan. Kecuali misalkan ada di tahap P-19, kami bisa berikan arahan dan petunjuk,” tutur sumber BANPOS.

    Sementara PN Serang melalui Humasnya, Uli Purnama, mengatakan bahwa penjualan barang bukti minyak goreng itu sepenuhnya merupakan tanggungjawab dari pihak Polres Serang Kota. Oleh karena itu, seharusnya Polres Serang Kota lah yang memberikan penjelasan secara rinci berkaitan dengan langkah penjualan barang bukti itu.

    “Penjualan barang bukti tersebut menjadi tanggung jawab pihak Polres Serang Kota. Dan tentunya media bisa bertanya kepada pihak Polres Serang Kota, apa alasan melakukan penjualan barang bukti,” katanya.

    Uli yang juga menyampaikan keterangannya dalam rangka klarifikasi pemberitaan BANPOS pada edisi Jumat (11/3) lalu itu, mengatakan bahwa pihak Pengadilan Negeri Serang tidak pernah mengeluarkan izin penjualan barang bukti tersebut.

    “PN Serang sampai dengan berita ini dimuat, tidak pernah memberikan statemen izin penjualan barang bukti tersebut. Sehingga Pengadilan tidak dalam kapasitas kewenangannya mengambil sikap lepas tangan atau tidak, dalam pelaksanaan penjualan tersebut,” terangnya.

    Dalam statemen yang disampaikan oleh praktisi hukum, Ferry Reynaldi, disebutkan bahwa terdapat sejumlah pelanggaran aturan yang dilakukan oleh Polres Serang Kota maupun Polres Lebak dalam penerapan Pasal 45 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satunya terkait dengan penjualan dengan cara lelang melalui lembaga pelelangan negara seperti KPKNL dan DJKN.

    “Jadi yang harus dilakukan adalah Lelang, bukan bazar seperti itu. Dan dalam pelaksanaannya pun, harus menggandeng lembaga lelang negara seperti KPKNL dan DJKN. Kalau alasannya lama lagi prosesnya, tetap harus dilakukan. Tidak ada diskresi untuk itu,” ucapnya.

    Ia pun mempertanyakan terkait dengan dasar Polres Serang Kota dan Polres Lebak dalam melakukan penjualan barang bukti minyak goreng. Sebab, ada klasifikasi yang jelas dalam Pasal 45 KUHAP terkait dengan barang bukti yang dapat dijual meskipun belum mendapatkan keputusan dari pengadilan.

    “Dalam Pasal 45 secara jelas menyatakan barang mudah rusak atau berbahaya. Maka pertanyaannya, apakah minyak goreng ini masuk kategori barang mudah rusak barang yang berbahaya,” ujarnya.

    Ia menuturkan, jika Kepolisian menganggap bahwa minyak goreng tersebut merupakan barang yang mudah rusak, maka Kepolisian harus bisa membuktikan hal itu. Sebab dalam penjelasan Pasal 45, harus ada lembaga ahli dalam menentukan barang masuk kategori mudah rusak.

    “Apa yang menjadi alasan minyak goreng itu masuk ke dalam kategori mudah rusak? Apakah karena expirednya? Siapa lembaga ahli yang menyatakan mudah rusak sesuai Pasal 45? Kan ada BPOM mungkin,” ungkapnya.

    Ferry juga mempertanyakan selisih penjualan barang bukti yang dijual. Menurutnya, jika tersangka membeli minyak goreng dengan harga grosir, maka seharusnya muncul selisih keuntungan dari penjualan yang dilakukan oleh Kepolisian.

    “Sekarang dijualnya dengan harga eceran tertinggi (HET), katakanlah Rp14 ribu. Tersangka pasti membeli dengan harga grosir yang lebih murah. Pertanyaannya, kemana selisih lebih hasil penjualannya itu?,” ucap Ferry.

    Di sisi lain, Ferry menuturkan jika seharusnya Kepolisian bukan menjual barang bukti tersebut untuk membantu masyarakat di tengah kelangkaan minyak goreng. Namun membongkar jaringan distributor minyak goreng.

    “Tersangka ini kan membeli ya, sudah pasti ada distributornya. Lalu kita juga melihat ada sejumlah elemen masyarakat yang juga menggelar bazar minyak goreng. Artinya ketersediaan minyak goreng itu ada, Kepolisian harus membongkar kenapa bisa langka,” ungkapnya.

    Ia pun mendorong agar Komisi III pada DPR RI untuk dapat turun ke Provinsi Banten, guna melakukan investigasi mengenai permasalahan minyak goreng yang tengah terjadi di Banten.
    Berbagai pertanyaan yang disampaikan oleh Ferry maupun bantahan yang disampaikan oleh Kejari Serang maupun PN Serang pun BANPOS coba klarifikasi kepada Polres Serang Kota. Sekitar pukul 13.00 WIB, BANPOS mendatangi Polres Serang Kota untuk mewawancarai Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, pada Senin (14/3).

    Akan tetapi, berdasarkan keterangan dari staf Polres Serang Kota yang ditemui BANPOS, Kapolres tengah menghadiri kegiatan di Kota Cilegon. Saat BANPOS mencoba menghubungi melalui sambungan telepon, Kapolres tidak menjawab panggilan tersebut.

    Tidak dapat menemui Kapolres, BANPOS pun mencoba mendatangi Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP David Adi Kusuma. Akan tetapi, David pun tidak ada di ruangannya. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, David mengaku bahwa dirinya tengah melakukan rapat, namun tidak di Polres Serang Kota.

    Sekitar pukul 17.00 WIB, AKP David menghubungi BANPOS melalui pesan WhatsApp. David meminta agar wawancara dilakukan dengan metode berkirim pesan WhatsApp. BANPOS pun bertanya terkait dengan dasar diambilnya kebijakan penjualan barang bukti minyak goreng tersebut.

    “Perkara yang kami tangani sudah berproses dan tinggal melengkapi berkas penyidikan buat tahap 1 ke Kejaksaan, kebijakan pimpinan untuk menjual kembali BB (barang bukti) dikarenakan kelangkaan, dijual berdasarkan harga HET sesuai persetujuan dari TSK (tersangka) dan hasil koordinasi antara penyidik, JPU, dan Pengadilan. Nanti hasil penjualan tersebut tetap disita untuk perkara lanjut,” ujarnya.

    Ditanya terkait dengan ketentuan pasal 45 KUHAP yang mensyaratkan barang bukti yang diamankan baik dengan dijual maupun dimusnahkan harus merupakan kategori barang bukti mudah rusak maupun berbahaya serta adanya bantahan dari pihak Kejari Serang maupun PN Serang, David tidak menjawab dan malah melontarkan pertanyaan kepada awak BANPOS.

    “Di tempat mbak apakah minyak langka? Klo boleh saya tanya,” jawabnya. Ia pun melanjutkan dengan mengatakan bahwa dirinya tengah melakukan konferensi video. “Maaf ya saya sedang vicon (video conference),” lanjutnya.

    Sayangnya, ketika BANPOS mencoba kembali mendalami terkait dengan perkara penjualan minyak goreng tersebut, David tidak kunjung menjawab. Bahkan, ketika BANPOS kembali mencoba menanyakan mengenai ketentuan lelang yang harus dilakukan dalam penjualan barang bukti, serta harga pokok pembelian minyak goreng tersangka, pesan yang dikirimkan hanya ceklis satu atau tidak terkirim.

    Namun kontak David dilihat menggunakan gawai awak BANPOS lainnya, WhatsApp David tengah berstatus online. Diduga awak BANPOS yang melakukan konfirmasi tersebut, diblokir nomor WhatsApp-nya oleh David.

    (DZH/ENK)

  • Ada Dugaan Pungli dalam Program PTSL di Labuan

    Ada Dugaan Pungli dalam Program PTSL di Labuan

    PANDEGLANG, BANPOS – Warga Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang mengaku dibebankan biaya sebesar Rp500 ribu untuk biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022.

    Salah seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku bahwa dirinya telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 500 ribu untuk pendaftaran program PTSL.

    “Saya sudah daftar dan sudah membayar biayanya sebesar Rp 500 ribu. informasinya saat ini tengah proses pengukuran,” katanya.

    Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Cigondang, Bahri membenarkan, jika saat ini pihaknya tengah memproses program PTSL tahun 2022 dengan bidang sebanyak 102 bidang lahan.

    Saat disinggung apakah biaya pendaftaran mencapai sebesar Rp 500 ribu, Ia mengaku bahwa hal tersebut berdasarkan hasil kesepakatan dengan para pemohon.

    “Iya kang, tapi itu hasil kesepakatan dan musyawarah bersama dengan warga pemohon,” katanya.

    Saat ditanyakan lagi apakah benar biaya pendaftaran PTSL yang harus dibayarkan oleh warga pemohon sebesar Rp 500 ribu. Bahri kembali mengaku bahwa itu hasil kesepakatan dengan pemohon. Tapi, ada juga yang tidak membayar bayar dan juga ada yang bayar sebagian.

    Seueur oge nu teu bayar, kadang aya nu masihan Rp 100 ribu. (Banyak juga yang tidak bayar dan ada juga yang bayar Rp 100 ribu). Rada bingung (agak bingung),” ungkapnya.

    (DHE/PBN)

  • Punya Bukti Kerugian Negara, Kejari Cilegon Selidiki Proyek Depo Sampah Purwakarta

    Punya Bukti Kerugian Negara, Kejari Cilegon Selidiki Proyek Depo Sampah Purwakarta

    CILEGON, BANPOS – Sebanyak 20 saksi telah diperiksa oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan Kejari Cilegon terkait pembangunan Depo Sampah Kecamatan Purwakarta pada 2019 lalu yang berada di Lingkungan Kaligandu, Kelurahan Purwakarta, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.

    Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Cilegon Atik Ariyosa mengatakan, kasus Depo Sampah milik DLH Cilegon saat ini sudah masuk tahap penyidikan. “Sekitar 20 orang yang telah dilakukan pemeriksaan ditahap penyidikan,” kata Ari sapaan akrabnya saat dikonfirmasi, Senin (14/3).

    Lebih lanjut, Ari mengatakan sebelumnya dalam proses penyelidikan telah didapatkan alat bukti yang diduga menyebabkan kerugian negara. Namun kerugian masih dalam perkembangan proses perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Banten. “Pembangunan Depo Kecamatan Purwakarta tahun anggaran 2019,” tuturnya.

    Ari menambahkan, pejabat yang telah diperiksa, dari DLH Cilegon maupun pejabat penyedia kegiatan proyek tersebut. Namun, ketika disinggung siapa saja pejabat yang diperiksa serta kerugian negara, Ia enggan menyebut lebih lengkap lagi. “Dari DLH sama penyedia,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, setelah selesai dibangun pada 2019 lalu, bangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta mangkrak. Bangunan Depo Sampah tersebut dibangun oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon yang terletak di Lingkungan Kaligandu, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.

    Hasil pantauan di lapangan, tidak ada aktivitas sama sekali di bangunan Depo Sampah Kecamatan Purwakarta, Minggu (13/3). Di dalam bangunan hanya ada beberapa kayu, dan pagar depan tampak digembok.

    Hasil penelusuran BANPOS dari laman lpse.cilegon.go.id pembangunan Depo Sampah Kecamatan Purwakarta dilakukan pada 2019 lalu. Nama kegiatan yaitu Pengadaan Bangunan Transfer Depo dengan nilai pagu anggaran Rp939.200.000,00.

    Lurah Purwakarta Deni Sumantri mengatakan bahwa Depo Sampah dulu dibangun pada 2019. Bahkan pada saat pembangunan ada penolakan dari masyarakat sekitar. “Saya duduk di Kelurahan Purwakarta pertengahan 2019, saat itu saya di demo, saya tidak tahu, apakah sudah sosialisasi ke masyarakat atau belum,” kata Deni saat dikonfirmasi kemarin.

    Lebih lanjut, Deni mengatakan sejak dibangun Depo Sampah tersebut belum pernah digunakan. Deni menduga, tahapan sosialisasi tidak dilaksanakan, sehingga masyarakat demo menolak keberadaan Depo Sampah. “Tidak setuju masyarakat, mungkin khawatir bau karena terlalu dekat dengan pemukiman masyarakat,” terangnya.

    Kemudian pasca bangunan selesai dibangun, lanjut Deni, pihak DLH Cilegon juga belum pernah melakukan koordinasi dengan Kelurahan Purwakarta. Sehingga, Ia tidak mengetahui penggunaan bangunannya saat ini untuk kegiatan apa. “Kalau saya lihat memang tidak ada aktivitas. Di lokasi itu juga sering banjir kalau pas hujan,” pungkasnya.

    Sementara, salah satu warga yang berjualan Pecel Lele di Kaligandu, Kardi mengaku tidak mengetahui alasan Depo Sampah tidak digunakan. “Katanya dulunya buat tempat sampah, tapi tidak pernah dipakai,” tuturnya.

    Kardi menuturkan, saat masa pembangunan, warga sekitar juga sempat menolak bahkan melakukan demo. Alasannya, lantaran Depo Sampah terlalu dekat dengan pemukiman warga dan daerah situ rawan banjir. “Sekarang sih kadang buat tenis meja warga,” katanya.

    Di bagian lain, saat dikonfirmasi Kepala DLH Kota Cilegon Rasmi Widyani tidak merespon panggilan telepon dari awak media.

    (LUK/RUL)

  • Ibukota Provinsi Banten Dituding Jadi Surga Pungli

    Ibukota Provinsi Banten Dituding Jadi Surga Pungli

    SERANG, BANPOS – Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota kembali meringkus dua orang pelaku pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang yang berjualan di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, Jumat (11/3) malam. Penangkapan pelaku pungli terhadap pedagang ini pun menambah daftar kasus pungli yang terjadi di ibukota Provinsi Banten ini.

    Sebelumnya, Polres Serang Kota pun meringkus seorang pelaku pungli yang biasa menarik pemungutannya kepada para pedagang yang berjualan di Pasar Lama, Kota Serang. Dari tangan pelaku, Polres Serang Kota mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp200 ribu yang merupakan hasil penarikan pada shift malam hari.

    Dari keterangan pelaku pungli Pasar Lama, dirinya rutin menarik pungli tersebut selama dua kali dalam sehari, yakni di pagi hari dan malam hari. Besaran uang Rp200 ribu hasil pungli yang diamankan oleh Polres Serang Kota pun berkemungkinan dapat lebih besar nilainya. Sebab, pelaku berinisial R itu diamankan pada saat tengah menarik pungutan.

    Namun jika diasumsikan besaran pungutan yang ditarik setiap satu shift sebesar Rp200 ribu, maka dalam sehari pungli yang bisa dihasilkan oleh R sebesar Rp400 ribu per hari. Jika dikalikan dalam satu bulan, maka pungli yang dihasilkan dari para pedagang di Pasar Lama mencapai sebesar Rp12 juta per bulan, atau Rp144 juta per tahun.

    Sementara di Stadion Maulana Yusuf, berdasarkan keterangan Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, pihaknya mendapati jika para pedagang di Stadion Maulana Yusuf ditarik pungutan hingga belasan ribu setiap harinya oleh pelaku berinisial RH dan HI. Sedangkan pedagang yang ditarik pungutan, mencapai sebanyak 50 orang pedagang.

    “Jadi pedagang itu berjumlah sekitar 30 sampai 50 pedagang di Stadion Maulana Yusuf. Setiap hari, para pedagang dipungut uang listrik sebesar Rp5 ribu, kemudian uang lapak Rp5 ribu, dan uang kebersihan sebesar Rp3 ribu,” katanya.

    Dengan demikian, setiap harinya para pedagang harus merogoh kocek hingga Rp13 ribu untuk membayar para pelaku pungli dengan dalih uang listrik, lapak dan kebersihan. Jika dikalikan dengan jumlah pedagang sebanyak 50, maka pelaku setiap harinya dapat mengantongi sebesar Rp650 ribu per hari, atau Rp19,5 juta per bulan atau Rp234 juta per tahun.

    Dari dua ladang pungli tersebut saja, dalam setahun keuntungan yang dapat ‘dibukukan’ mencapai Rp378 juta. Besaran tersebut bahkan hampir membalap realisasi retribusi parkir Kota Serang tahun 2020 lalu yang sebesar Rp559 juta.

    Sementara itu, Kapolres Serang Kota menerangkan bahwa kedua pelaku pungli Stadion Maulana Yusuf tersebut telah menjalankan praktik pungli itu selama tujuh bulan. Aksi dari dua pelaku pungli tersebut pun telah meresahkan para pedagang di Stadion Maulana Yusuf Ciceri, Kota Serang.

    “Aksi mereka pelaku pungli ini cukup meresahkan bagi para pedagang di Stadion Maulana Yusuf Ciceri,” ucapnya.

    Sama halnya dengan pelaku pungli di Pasar Lama, pelaku pungli di Stadion Maulana Yusuf pun diamankan saat tengah meminta jatah kepada beberapa pedagang. Aparat Polres Serang Kota yang curiga pun menghampiri kedua pelaku sekaligus meminta keterangan dari para pedagang di lokasi.

    “Kami juga melakukan penelusuran terkait hal tersebut (pungli), karena cukup meresahkan keberadaannya. Jadi mereka (pelaku pungli) kami amankan (dibawa) ke Polres Serang Kota, untuk kemudian diperiksa. Kami masih dalami dulu (kasusnya),” terangnya.

    Dalam keterangan dari pelaku pungli di Pasar Lama, disebutkan bahwa aliran dana pungli tersebut turut mengalir kepada salah satu pejabat UPTD Pasar pada DinkopUKMPerindag Kota Serang, Enjen. Namun pengakuan dari R enggan ditanggapi oleh Kepala DinkopUKMPerindag, Wasis Dewanto. Ia meminta agar awak media menunggu hasil dari penelusuran pihak Kepolisian.

    Terpisah, Kepala Disparpora Kota Serang, Yoyo Wicahyono, mengatakan bahwa para pelaku pungli yang diamankan oleh Polres Serang Kota, beraksi dengan menarik pungli dari para pedagang yang berada di luar kawasan stadion.

    “Itu kan di luar stadion. Tempatnya itu yang ada di PT KA dan di depan Taman Makam Pahlawan (TMP). Jadi bukan berada di dalam kawasan Stadion Maulana Yusuf. Jadi kejadiannya bukan di kawasan stadion yang kami kelola,” ujarnya, Minggu (13/3).

    Yoyo juga menuturkan, para pedagang yang ditarik pungli oleh kedua pelaku pun bukan para pedagang yang sempat mendapat diskresi dari pihaknya. Sebab para pedagang yang sempat mendapatkan diskresi, berada di dalam kawasan stadion.

    “Jadi itu dua-duanya beraksi di luar kawasan yang dikelola oleh Disparpora,” terangnya.

    Yoyo pun mengungkapkan, para pedagang yang berada di kawasan stadion Maulana Yusuf pun sudah tidak mendapatkan diskresi dari Disparpora Kota Serang, untuk dapat berjualan di kawasan stadion. Namun, pihaknya pun tidak melarang para pedagang untuk berjualan di sana.

    “Artinya begini, kalau tidak diatur kan berantakan, kalau diatur maka menyalahi aturan. Maka kami menunggu lagi dari Pemkot Serang akan seperti apa. Sejauh ini mereka ada koordinatornya yang bertanggung jawab atas ketertiban pedagang. Kalau ditarik tidak uang dari para pedagang, kami tidak tahu menahu,” ucapnya.

    Salah satu narasumber BANPOS yang merupakan mantan praktisi pungli, sebut saja Mikah, mengaku bahwa sejumlah lokasi di Kota Serang sangat berpotensi menjadi lahan untuk ditarik pungli seperti halnya Stadion Maulana Yusuf dan Pasar Lama.

    Menurutnya, ada ‘rumus’ tersendiri bagi para pelaku pungli dalam menentukan targetnya. Rumus tersebut menurutnya mengacu pada peraturan perundang-undangan baik di tingkat nasional maupun daerah.

    “Jadi untuk menentukan target mah gampang. Dimana ada pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pedagang, maka di situ bisa ditarik pungli,” ujarnya kepada BANPOS saat diwawancara melalui sambungan telepon.

    Dari rumus tersebut saja, dirinya yang merupakan perantau asal Sumedang itu berani memetakan sejumlah lokasi strategis di Kota Serang, untuk melakukan pungli. Lokasi tersebut diantaranya Pasar Induk Rau, Pasar Kepandean, Taman Sari, terminal bayangan Patung dan dua lokasi yang telah ditemukan pelaku pungli yakni Stadion Maulana Yusuf dan Pasar Lama.

    “Lokasi-lokasi itu kan banyak pedagang yang melanggar aturan. Contohnya berdagang di trotoar, membangun lapak yang tidak sesuai dengan peruntukkan, mencuri listrik, merubah tempat yang seharusnya menjadi lahan parkir menjadi tempat dagang, membuang sampah sembarang tempat, dan berbagai pelanggaran aturan lainnya,” terang dia.

    Dia mengatakan, para pedagang sebenarnya meyakini jika mereka salah karena telah melanggar aturan. Oleh karena itu, orang-orang seperti dirinya menawarkan ‘jasa’ untuk bisa memberikan mereka ketenangan, dengan imbalan berupa iuran keamanan, kebersihan, listrik dan lain sebagainya.

    “Makanya perlu membangun relasi dengan pihak-pihak yang dianggap memiliki kekuasaan, baik dari pemerintah daerah setempat maupun aparat negara. Kalau bahasa kami itu ‘backingan’,” ungkapnya.

    Menurutnya, praktik tersebut merupakan pemerasan berkedok perlindungan para pedagang. Bahkan terkadang, para pedagang bisa diminta pungutan lainnya di luar pungutan yang telah disepakati bersama.

    “Misalkan proposal-proposal kegiatan, pasti mereka diminta. Mau itu bentuknya uang atau bentuknya barang. Makanya saya sebenarnya kasihan dengan para pedagang itu. Pekerjaannya sudah dua tahun saya tinggalkan,” tandasnya.

    (DZH/PBN)

  • Diduga Bohongi Publik, Kepala BKD Banten Digugat ke PTUN

    Diduga Bohongi Publik, Kepala BKD Banten Digugat ke PTUN

    SERANG, BANPOS – Setelah sebelumnya Sekda Banten Al Muktabar yang dinonaktifkan jabatan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) melakukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) kepada WH. Jumat tanggal 11 Maret kemarin, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Komarudin digugat ke PTUN.

    Gugatan terhadap Komarudin dilakukan oleh Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, dan telah terdaftar di PTUN Serang dengan nomor perkara 22/G/TF/PTUN/2022.

    Dalam siaran persnya Minggu (13/3), Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat mengungkapkan, jika gugatannya tersebut untuk memberikan efek jera kepada pejabat yang semena-mena dengan melakukan kebohongan publik, terkait polemik Sekda Banten Al Muktabar yang dianggap mengundurkan diri, namun saat ini telah aktif kembali

    “Untuk diketahui gugatan ini tidak ujug–ujug dilakukan oleh kami, kami berpendapat selama ini BKD Provinsi Banten diduga tidak terbuka atau tidak transparan ketika kami mengajukan permohonan informasi publik maupun keberatan, permohonan kami tidak dipenuhi dengan berbagai alasan dan bahkan tidak dijawab,” kata Ojat.

    Ia menjelaskan, Komarudin selaku pejabat publik semestinya tidak memberikan informasi terkait Al Muktabar sepanjang periode Agustus 2021 sampai dengan Januari 2022 kepada masyarakat yang tidak benar, bahkan cenderung menyesatkan. Komarudin diduga melanggar Pasal 7 khususnya ayat 1 dan 2 UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    “Kepala BKD juga kami duga melanggar asas keterbukaan dalam Manajemen PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf ( i ) UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga diduga melanggar Asas – Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) khususnya Asas Keterbukaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) huruf (f) UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ujarnya.

    Dikatakan Ojat, sebelum pihaknya mengajukan gugatan ke Komarudin melalui PTUN Serang, pada Februari lalu telah berkirim surat keberatan kepada Kepala BKD Banten Komarudin, akan tetapi surat itu tidak ditanggapi.

    “Sebelum melakukan gugatan, kami telah mengirimkan surat keberatan yang ditujukan kepada Kepala BKD Provinsi Banten dengan surat nomor : 010/MBI-BKD-II/2022 tanggal 11 Februari 2022 yang dikirimkan melalui POS pada tanggal 13 Februari 2022 dan diterima pada tanggal 14 Februari 2022 dan berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (4) UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Kepala BKD Provinsi Banten mempunyai waktu 10 (sepuluh) hari kerja untuk menyelesaikan keberatan tersebut, maka surat keberatan tersebut jatuh tempo pada tanggal tanggal 1 Maret 2022, akan tetapi sampai dengan tanggal 10 Maret 2022, kami belum pernah menerima tanggapan atas surat keberatan tersebut,” katanya.

    Bahkan katanya, ketertutupan Komarudin selaku pejabat publik dirasakan ketika pihaknya meminta informasi publik. “Analisa kami sebelumnya bahwa Kepala BKD Provinsi Banten memang tidak terbuka karena hal yang sama kami alami, baik sebagai pribadi maupun, sebagai Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, ketika mengirimkan surat permohonan informasi publik ke BKD Banten tidak pernah ada dokumen yang diberikan,” ungkap Ojat.

    Adapun 3 permohonan informasi publik yang informasi publiknya tidak diberikan oleh Komarudin, yakni pertama, permohonan informasi Publik dengan surat nomor : 280/Pri-KIP/XII/2021 tanggal 24 Desember 2021 yang ditujukan kepada PPID Pembantu Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Provinsi Banten, yang dikirimkan melalui POS pada tanggal 24 Desember 2021 dan diterima pada tanggal 25 Desember 2021, dan kedua, permohonan Informasi Publik dengan surat nomor : 008/Pri-KIP/I/2022 tanggal 14 Januari 2022, yang diterima pada tanggal 17 Januari 2022, ditujukan kepada PPID Pembantu Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Provinsi Banten saat ini sedang Tahap Keberatan ke SEKDA Banten tertanggal 04 Februari 2022 dan akan jatuh tempo tanggal 25 Maret 2022.

    “Yang ketiga, permohonan Informasi Publik dengan surat nomor : 017/MBI-BKD/II/2022 tanggal 26 Februari 2022, yang diterima pada tanggal 01/02 Maret 2022, ditujukan kepada PPID Pembantu Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Provinsi Banten saat ini sedang menuju Tahap Keberatan ke SEKDA Banten, yang akan jatuh tempo pada tanggal 21 atau 22 Maret 2022,” ungkapnya.

    Atas sikap yang ditunjukan oleh Komarudin sebagai Kepala BKD, berbanding terbalik dengan penghargaan yang diraih oleh pemprov sebagai salah satu provinsi informatif.

    “Bahwa hal ini membuktikan bahwa Kami memang memandang perlu dan sangat beralasan jika Kami melakukan Gugatan kepada BKD Provinsi Banten, agar tidak diikuti oleh OPD lainnya, mengingat Komisi Informasi Pusat telah menganugerahkan kepada Provinsi Banten sebagai salah satu Provinsi Informatif di Indonesia, selama dua tahun berturut – turut,” ujarnya.

    Adapun gugatan ke PTUN atas Komarudin Ojat menegaskan jika hal tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan Sekda Banten Al Muktabar yang saat ini telah menduduki jabatannya kembali.

    “Kami kembali pertegas, tidak ada kaitan pak Al Muktabar baik sebagai pribadi maupun sebagai Sekda Banten dalam atau terjadinya gugatan ini murni atas pertimbangan Kami dari Perkumpulan Maha Bidik Indonesia,” ujarnya.

    Namun yang pasti kata Ojat, gugatan ke TUN, juga sedang mempersiapkan langkah hukum lainnya. “Kami matangkan dan dalam waktu yang tidak lama lagi hal tersebut akan akan wujudkan, masih terhadap Badan Publik yang sama,” katanya sedikit mengancam.

    Kepala BKD Banten, Komarudin hingga berita ini diturunkan, dua nomor telepon genggamnya tidak aktif.

    (RUS/PBN)

  • Merasa Dirugikan Pemberitaan, PN Serang Klarifikasi: Penjualan Barbuk Migor Tanggung Jawab Polisi

    Merasa Dirugikan Pemberitaan, PN Serang Klarifikasi: Penjualan Barbuk Migor Tanggung Jawab Polisi

    SERANG, BANPOS – Pengadilan Negeri (PN) Serang menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan BANPOS pada edisi Jumat (11/3) lalu. PN Serang dalam klarifikasinya menegaskan bahwa pihaknya bukan lepas tangan atas penjualan barang bukti minyak goreng yang dilakukan oleh Polres Serang Kota, melainkan memang pihaknya tidak tahu menahu terkait dengan hal tersebut.

    Humas PN Serang, Uli Purnama, mengatakan bahwa judul headline BANPOS edisi 11 Maret yang memuat kalimat ‘Pengadilan Lepas Tangan’ telah merugikan PN Serang secara kelembagaan. Menurutnya, PN Serang dalam perkara penimbunan minyak goreng tersebut hanya mengeluarkan persetujuan terhadap penyitaan saja.

    “Sebagimana telah disampaikan sesuai data yang ada di pengadilan, ternyata barang bukti minyak goreng tersebut telah ada persetujuan penyitaan dari PN Serang , akan tetapi sampai dengan berita itu diturunkan pada jumat tgl 11 Maret 2022, PN Serang belum pernah menerima berkas perkara dimaksud dari Polres Serang Kota atau dari Kejaksaan Negeri Serang untuk memutus perkara dimaksud,” ujarnya.

    Menurutnya, hal itu sesuai dengan pernyataan dari pihak Kejari Serang yang mengatakan bahwa perkara itu masih dalam tahap penyidikan. Artinya, belum ada pelimpahan berkas apapun kepada Kejaksaan maupun PN Serang.

    “Dengan judul headline berita Banten Pos tersebut, terkesan pihak Pengadilan Negeri Serang tersudut/dirugikan. Karena sebagaimana isi berita dimaksud, pelaksanaan penjualan dilakukan oleh pihak Polres Serang Kota, dan pihak pengadilan tidak tahu menahu,” ucapnya.

    Uli menuturkan, seharusnya yang menjadi headline berita BANPOS adalah pihak Polres Serang Kota. Sebab, Polres Serang Kota lah yang melakukan penjualan barang bukti minyak goreng. Sedangkan Pengadilan tidak pernah mengeluarkan izin penjualan barang bukti tersebut.

    “PN Serang sampai dengan berita ini dimuat, tidak pernah memberikan statemen izin penjualan barang bukti tersebut. Sehingga Pengadilan tidak dalam kapasitas kewenangannya mengambil sikap lepas tangan atau tidak dalam pelaksanaan penjualan tersebut,” terangnya.

    Uli menegaskan, penjualan barang bukti minyak goreng itu sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari pihak Polres Serang Kota. Oleh karena itu, seharusnya Polres Serang Kota lah yang memberikan penjelasan secara rinci berkaitan dengan langkah penjualan barang bukti itu.

    “Penjualan barang bukti tersebut menjadi tanggung jawab pihak Polres Serang Kota. Dan tentunya media bisa bertanya kepada pihak Polres Serang Kota, apa alasan melakukan penjualan barang bukti,” katanya.

    Terakhir, ia menegaskan bahwa klarifikasi yang pihaknya sampaikan merupakan upaya untuk meluruskan pemberitaan yang diterbitkan oleh BANPOS pada edisi 11 Maret lalu, yang dinilai seolah-olah menempatkan PN Serang dan Kejari Serang sebagai pusat dari penjualan barang bukti itu.

    “Seharusnya king makernya (inti berita) adalah pihak Polres Serang Kota, karena pengadilan dan kejaksaan sebagai instansi yang tidak terlibat langsung dalam penjualan tersebut, baru terbatas (pemberian) info kepada media tentang data dan informasi. Terus semangat membela rakyat,” tandasnya.

    (DZH/ENK)

  • Dapat Promosi, Kajari Cilegon Wariskan Kasus Besar

    Dapat Promosi, Kajari Cilegon Wariskan Kasus Besar

    CILEGON, BANPOS – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon Ely Kusumastuti per 11 Maret 2022 resmi pindah tugas. Ely dipromosikan sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

    Diketahui, Ely menjabat sebagai Kajari Cilegon selama 1 tahun 7 bulan. Selama menjabat, Ely mengklaim telah memberikan pelayanan dan pengabdian semaksimal mungkin kepada Kota Cilegon. Ely juga dimasa kepemimpinannya, mengaku sudah mengungkap empat kasus Tindak Pindah Korupsi (Tipikor) di Kota Baja. Diantaranya 3 kasus baru dan 1 kasus lama.

    Kasus Tipikor yang diungkap pada masa kepemimpinan Ely Kusumastuti diantaranya, kasus parkir pada Dinas Perhubungan Kota Cilegon sudah putusan pengadilan, korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon masih penyidikan, dan kasus korupsi BPRS CM dalam penyidikan. Sementara kasus tipikor lama yang kemudian masih ditangani Kejari Cilegon yakni kasus Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon.

    Namun, Ely masih meninggalkan kasus besar yakni kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) tahun 2017-2021.
    Diketahui kasus ini bermula dari adanya pembiayaan bermasalah dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Cilegon ini menyusul besarnya Non Performing Financing (NPF) atau kredit macetnya mencapai Rp44 miliar.

    Kemudian, penyidik Kejari Cilegon menggeledah kantor BPRS-CM yang berlokasi di komplek perkantoran Sukmajaya, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Kamis (6/1) silam. Penggeledahan tersebut dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi di BUMD milik Pemkot Cilegon ini. Hasil penggeledahan ditemukan benda (barang) atau dokumen yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan, dan terhadap benda atau barang atau dokumen dilakukan penyitaan sebagaimana Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Kasus dugaan korupsi ini telah masuk di tahap penyidikan. Kejari belum memastikan berapa kerugian negara dalam perkara tersebut. Hingga saat ini Kejari Cilegon juga belum menetapkan tersangka terkait dengan kasus tersebut padahal sejumlah aset milik Manager Marketing BPRS CM TT sudah disita Kejari Cilegon dan 73 saksi sudah diperiksa.

    “Tim kasi Pidsus (Pidana Khusus) kami sudah ada 4 perkara yang sudah naik penyidikan, satu sudah sidang,” kata Ely kepada awak media saat konferensi pers di Kejari Cilegon sekaligus berpamitan kepada awak media karena sudah tidak menjabat sebagai Kejari Cilegon, Jumat (11/3).

    Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pun menyatakan terkait perkembangan kasus BPRS-CM yang sedang ditangani oleh Kejari Cilegon saat ini belum bisa dibuka ke publik karena sedang ditangani oleh bidang Pidsus.

    “Ada perkara lain, DLH, BPRS-CM, dan JLS lanjutan kemarin ada yang harus kami tetapkan sebagai tersangka. Pidsus kami sudah memberikan barang bukti dan kami juga sudah melakukan kerja sama dengan beberapa pihak,” tuturnya.

    Sementara itu, Kasi Inteljen Kejari Cilegon Atik Ariyosa mengatakan keempat kasus Tipikor yang saat ini ditangani Kejari Cilegon ada 4 kasus. Namun ia tidak merinci secara detail kasus tersebut. “Kalau untuk DLH saya lupa kasusnya apa, nanti saya tanyakan dulu ya, tapi itu juga sudah masuk ke penyidikan,” katanya.

    “Kalau BPRS sudah jelas sedang penyidikan dan sebentar lagi penetapan tersangka, kemudian JLS itu lanjutan, dan Dinas Perhubungan sudah putusan pengadilan,” tambahnya.

    Dikatakan Ariyosa, kendati Kajari Ely sudah tidak menjabat lagi sebagai Kajari Cilegon. Ia menegaskan, kasus tersebut tetap berlanjut. Lanjut dia, perpindahan pimpinan merupakan hal yang wajar dalam sebuah jabatan.

    “Tugas-tugas akan tetap berjalan, siapapun yang pindah tetap kasus berjalan, begitu pun dengan Bu Kajari kasus tetap berjalan dan akan diteruskan oleh pimpinan kami yang baru,” tandasnya.

    (LUK/BNN)

  • Kapolda Banten Perintahkan Miskinkan Bandar Narkoba Pandeglang

    Kapolda Banten Perintahkan Miskinkan Bandar Narkoba Pandeglang

    SERANG, BANPOS – Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy Heriyanto memerintahkan penyidik Direktorat Narkoba dan Satnarkoba Polres jajaran untuk bertindak tegas terhadap bandar dan pengedar narkoba dengan memiskinkan pelaku. Perintah ini disampaikan Kapolda Banten saat melaksanakan analisa dan evaluasi bersama Direktur Narkoba Polda Banten dan Kapolres Pandeglang tentang perkembangan pengungkapan jaringan pengedar narkoba jalur pesisir Pandeglang pada Jumat (11/03).

    “Saya minta penyidik tidak ragu untuk memiskinkan bandar dan pengedar narkoba dengan penerapan pasal money laundring dalam UU Narkotika, ini menjadi komitmen Polda Banten dalam perang terhadap narkoba,” kata Rudy.

    Penyidik telah menerapkan pasal berlapis kepada jaringan pelaku yang ditangkap pada Selasa (8/3) lalu. Tidak hanya dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan 20 tahun penjara, namun juga dengan Pasal 137 UU yang sama.

    “Segera tracing dan sita harta kekayaan para tersangka yang berasal dari kejahatan narkoba tersebut,” tegas Rudy.

    Sebagaimana diketahui bahwa dari awal pengungkapan pada Selasa (8/3) hingga pengembangan pada Kamis (11/03) kemarin, Polda Banten dan Polres Pandeglang berhasil menyita 34,3 kilogram sabu dan 1.600 butir ekstasi dari 7 tersangka. Selain itu, penyidik bergerak cepat untuk menyita 1 unit mobil kijang Inova, 2 unit kapal kincang dan 1 unit kapal jukung milik tersangka.

    “Dengan pemiskinan bandar dan pengedar narkoba juga pemidanaan yang maksimal terhadap mereka, kita yakin dapat memberi efek jera dan efek deterens terhadap kejahatan narkoba ini,” tutup Rudy.

    (MUF/ENK)