Kategori: HUKRIM

  • Hukuman Edhy Prabowo Didiskon Mahkamah Agung

    Hukuman Edhy Prabowo Didiskon Mahkamah Agung

    JAKARTA, BAKPOS – Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dari semula 9 tahun penjara, menjadi 5 tahun penjara.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu (9/3).

    Selain hukuman kurungan, MA juga memangkas pencabutan hak politik Edhy Prabowo, dari 3 tahun menjadi 2 tahun. Hukuman itu dihitung seusai Edhy menjalani masa kurungan.

    Perkara ini diadili oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan diketok pada Senin (7/3).

    Dalam pertimbangannya, hakim beralasan, pemangkasan hukuman Edhy Prabowo dilakukan karena hakim di tingkat banding tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan Edhy Prabowo.

    Edhy, menurut hakim, dianggap telah bekerja dengan baik sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Dia memberikan harapan bagi nelayan untuk memanfaatkan benih lobster sebagai sumber ekonomi bagi masyarakat, khususnya nelayan.

    “Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sudah bekerja dengan baik dan memberikan harapan kepada nelayan,” bebernya.

    Salah satunya, mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 dengan tujuan, yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat.

    Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 tersebut, eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster dari nelayan kecil penangkap BBL.

    “Sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil,” ungkapnya.

    Sebelumnya, di tingkat banding, hukuman Edhy diperberat. Dari semula 5 tahun penjara, menjadi 9 tahun penjara. Politisi Partai Gerindra itu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77.000 dolar AS atau setara Rp 1,1 miliar dengan kurs saat ini, dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

    Majelis tingkat banding juga mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun setelah dia selesai menjalani masa pidana pokok atau hukuman 9 tahun penjara.

    Edhy dinilai terbukti menerima suap sebesar 77 ribu dolar AS atau sekitar Rp 1,1 miliar dan Rp 24,62 miliar terkait proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada para eksportir.

    (OKT/RMID)

  • Polisi Rawan Digugat Soal Penjualan Barang Bukti Kasus Penimbunan Minyak Goreng

    Polisi Rawan Digugat Soal Penjualan Barang Bukti Kasus Penimbunan Minyak Goreng

    SERANG, BANPOS – Kepolisian Resort (Polres) Lebak disebut dapat dituntut perdata oleh tersangka kasus penimbunan minyak goreng (migor), lantaran menjual barang bukti yang kasusnya belum diputuskan inkrah oleh pengadilan.

    Praktisi hukum Banten, Ferry Renaldy, mengatakan bahwa barang bukti yang belum mendapatkan putusan dari pengadilan, tidak boleh dimusnahkan, hilang, apalagi dijual. Selama belum ada putusan dari pengadilan, penyidik bertanggung jawab atas keberadaan barang bukti tersebut.

    “Barang bukti itu harus benar-benar diamankan oleh penyidik. Kan namanya juga barang bukti. Jadi barang bukti itu kalau belum ada amar putusan yang tetap dan hakim belum menentukan apakah dimusnahkan, disita atau dikembalikan kepada penyidik, maka tetap harus dijaga,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (8/3).

    Menurutnya, hal tersebut diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga jika Polres Lebak berpegang pada Perkapolri, maka hal itu tidak kuat mengingat KUHAP merupakan aturan yang lebih tinggi.

    Secara sederhana, Ferry menggambarkan ketika perkara tersebut naik ke pengadilan, maka minyak goreng yang telah dijual itu harus menjadi barang bukti yang diadilkan dalam persidangan. Oleh karena itu, jika minyak goreng yang merupakan barang bukti dijual, maka penyidik tidak memiliki barang bukti yang dapat dibawa dalam pengadilan.

    “Pada prinsipnya jika memang tidak ada barang buktinya, apa yang akan disangkakan kepada terdakwa di pengadilan, mana barang buktinya. Kedua, itu kan menjadi suatu alat bukti bagi jaksa untuk membuktikan (kesalahan dari tersangka),” tuturnya.

    Bahkan menurut Ferry, tersangka kasus penimbunan minyak goreng tersebut dapat menggugat pihak Kepolisian secara perdata. Sebab, minyak goreng yang menjadi barang bukti tersebut masih merupakan milik tersangka.

    “Jika itu dijual oleh polisi tanpa ada putusan pengadilan, maka tersangka bisa melakukan gugatan perdata kepada pihak Kepolisian. Karena yang membeli itu kan tersangka, pakai uang tersangka. Jika memang itu disangka penimbunan, maka buktikan terlebih dahulu melalui pengadilan,” tegasnya.

    Ferry menegaskan, akan menjadi persoalan apabila dalam pengadilan, tersangka diputus tidak bersalah oleh pengadilan ataupun barang bukti diputuskan harus dikembalikan kepada tersangka. Sedangkan, Kepolisian sudah terlanjur menjual barang bukti tersebut.

    “Kalau tidak terbukti tersangka melakukan penimbunan minyak bagaimana? Walaupun untuk kepentingan umum, seharusnya penyidik bisa lebih menghormati asas praduga tidak bersalah. Sampai ada putusan hukum yang inkrah, penyidik seharusnya tidak menjual minyak tersebut kepada masyarakat,” ucapnya.

    Senada disampaikan oleh praktisi hukum lainnya, Muhammad Halim. Ia mengatakan bahwa penjualan barang bukti yang masih dalam ranah penyelidikan dan belum ada keputusan pengadilan, dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Menurutnya, hukum itu harus berdiri sendiri tanpa memandang kepentingan, sehingga tidak ada alasan untuk dimanfaatkan.

    “Ya, kalau saya melihat dari pemberitaan ada penjualan barang bukti minyak goreng yang masih dalam proses penyelidikan kepolisian, dan tujuannya untuk meringankan beban masyarakat. Tapi dalam hal ini saya berpandangan, tetap wilayah hukum itu harus netral dan tidak bisa ditawar oleh kepentingan apapun,” ujarnya.

    Menurut Halim, Polres Lebak harus memiliki dasar hukum yang kuat ketika mengambil kebijakan untuk menjual barang bukti tersebut kepada masyarakat. Sehingga, tidak bisa didasarkan pada alasan kepentingan masyarakat.

    “Iya, walaupun ada pertimbangan darurat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, tetap saja harus jelas dasar hukumnya, jadi tidak serta-merta serba boleh begitu saja. Misalnya ada instruksi khusus dari lembaga di atas dan disepakati oleh pihak pengadilan dan kejaksaan, sehingga itu nantinya jadi dasar hukum, kebijakan itu” tuturnya.

    Jebolan Magister Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung ini menyebutkan bahwa berdasarkan KUHAP, penjualan barang bukti kepada masyarakat harus berdasarkan putusan pengadilan, dan penjualan pun harus melalui lelang.

    “Coba lihat Pasal 45 ayat 1 Poin a dan b di KUHAP, kemungkinan bisa dilakukan jika barang itu susah disimpan atau cepat rusak, itu ada keterangannya dan harus ada keputusan dari penyidik atau pengadilan, dan prosesnya harus proses lelang dulu dan disaksikan oleh tersangkanya,” jelas Halim.

    Jika memang Kepolisian menjual barang bukti itu dengan alasan mendesak, Halim menuturkan bahwa seharusnya tetap berpegang pada ayat 2 dan 3 pada Pasal 45, maka seharusnya dilakukan dengan cara lelang.

    “Uang hasil penjualan itu nanti sebagai pengganti barang bukti yang sudah dijual. Dan juga barang itu jangan semuanya dijual, tapi harus disisihkan sebagai bukti nanti di pengadilan. Jadi intinya, upaya baik apapun tetap harus mengacu pada aturan yang ada sehingga wibawa hukum tetap terjaga,” ungkap Halim.

    Terakhir, Halim mengungkapkan jika barang bukti yang dapat diperjualbelikan itu merupakan barang bukti tidak termasuk pada benda yang terlarang, “Kalau barang buktinya barang-barang dari terlarang, tidak bisa dilakukan ini. Coba lihat Poin 4 di Pasal itu. Jadi intinya upaya apapun harus miliki dasar hukum kuat,” tandas kandidat Doktor tersebut.

    Sebelumnya, akademisi dari Fakultas Hukum dan Sosial Universitas Mathla’ul Anwar (Unma) Banten, Holil saat dihubungi BANPOS mengatakan, bahwa yang namanya pemanfaatan barang atau sesuatu yang masih dalam kerangka penyidikan atau pengawasan hukum, itu tentu dalam prosedurnya harus diperkuat oleh keputusan yang mengikat.

    “Itu harus ada kejelasan aturannya. Misalnya keputusan tetap dari pengadilan. Karena kalau yang namanya BB, apapun itu jenisnya, itu jelas sudah masuk dalam ranah pengawasan hukum, atau diikat oleh aturan. Dan upaya apapun harus menunggu keputusan hukum yang sah dahulu,” jelasnya.

    Menurut Holil, dalam hal ini hukum tidak melihat urgensi kepentingan yang lain. Tambahnya, jika kita melihat asal BB itu adalah dari kasus dugaan pelanggaran hukum yang masih dalam lingkar penyidikan.

    “Intinya, disini jelas ada proses tengah dilakukan penegakan hukum, Jadi kejelasannya harus menunggu keputusan pengadilan secara resmi. Kalaupun ada pengecualian yang lain, tentu itu harus melibatkan semua unsur penegakan hukum yang terlibat, atau dengan berita acara yang disepakati bersama. Tapi, jangan sampai justru mengganggu jalannya perkara yang tengah berjalan. Dalam hal ini jangan sampai penegakan hukum menjadi lunak akibat sesuatu kepentingan dan berujung mengganggu proses hukum,” paparnya.

    (WDO/DZH/PBN)

  • Puluhan Kilogram Sabu Nyaris Beredar di Pandeglang

    Puluhan Kilogram Sabu Nyaris Beredar di Pandeglang

    PANDEGLANG, BANPOS – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang berhasil mengamankan dua koper narkotika jenis sabu-sabu seberat 23 kilogram yang diamankan dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu Desa Tingkil, Kecamatan Cimanggu dan pesisir timur Sumur, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Selasa (8/3).

    Dari hasil pengungkapan kasus sabu seberat 23 kilogram tersebut, jajaran Polres Pandeglang berhasil mengamankan sebanyak tujuh orang tersangka.

    Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan sebanyak tujuh orang yang diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu.

    “Saat ini posisi kami ada di Kecamatan Cimanggu. Untuk TKP pertama di Desa Tingkil, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang dan kami kembangkan lagi ke tepi pantai masuk daerah Kecamatan Sumur,” katanya.

    Saat ini, lanjut Belny, sifatnya laporan sementara sebanyak tujuh orang tersangka termasuk barang bukti sabu telah diamankan pihaknya.

    “Barang bukti yang diamankan adalah 1 koper merah berisi 12 bungkus besar dan satu koper lagi berisi 11 bungkus besar yang diduga jenis Sabu. Masih kita cek, barang bukti saat ini dengan 23 paket sebanyak 23 kilo Sabu,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Hilman Robiana menambahkan, terkait kasus penangkapan 7 tersangka dan barang bukti sabu 23 kilogram akan dirilis besok.

    “Saat ini masih dalam pengembangan dan pemeriksaan. Untuk rilisnya nanti besok,” katanya.

    (DHE/PBN)

  • KPK Turun Tangan Usut Kelangkaan Migor

    KPK Turun Tangan Usut Kelangkaan Migor

    JAKARTA, BANPOS- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan membantu menyelesaikan persoalan kelangkaan sejumlah kebutuhan bahan pokok. Termasuk, minyak goreng.

    Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan memperbaiki sistem tata niaga dan kebutuhan bahan pokok bersama dengan kementerian/lembaga terkait.

    “Saya tawarkan pagi hari ini, dalam waktu dekat mungkin kita harus membahas tentang tata niaga bahan pokok. Termasuk hortikultura dan bahan impor lainnya. Termasuk di dalamnya kita ingin menyelamatkan kebutuhan rakyat yang apakah itu minyak goreng, bawang, apakah itu daging, termasuk kedelai dan beras,” ujar Firli dalam acara launching simbara secara virtual, Selasa (8/3).

    Hadir dalam acara tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri ESDM Arifin Tasrif, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.

    Sejauh ini, kata Firli, komisi antirasuah telah berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk membahas perbaikan sistem niaga dan kebutuhan bahan pokok tersebut.

    Ia pun berharap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dapat ikut membahas persoalan ini.

    “Kami mohon berkenan kepada bapak Menko Marves, bapak Menko Perekonomian, kita bisa merapatkan barisan. Sehingga, kita selamat dari kelangkaan kebutuhan dan kita jamin ketercukupan serta ketersediaan bahan yang dibutuhkan masyarakat bisa dipenuhi,” ajak eks Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) itu.

    (OKT/AZM/RMID)

  • Tiga Kecamatan di Cilegon Masuk Zona Merah Narkoba

    Tiga Kecamatan di Cilegon Masuk Zona Merah Narkoba

    DALAM rangka mewujudkan Cilegon Bersinar (Bersih Narkoba), Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon bersama BNN Kota Cilegon, menggelar Rakor Konsolidasi Program persiapan pelaksanaan program Kelurahan Bersinar.

    Bertempat di Hotel Aston Cilegon, Kegiatan ini dipimpin oleh Sekda Cilegon, Kepala BNN Kota Cilegon, Kepala Badan Kesbangpol dan diikuti oleh Bappeda, Bagian Pemerintah Setda Cilegon, kasi pemerintah kecamatan dan perwakilan lurah.

    Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi dan mengakselerasi implementasi Rencana Aksi Daerah Cilegon Bersinar 2021-2024 melalui program Kecamatan dan Kelurahan Bersinar yang sudah berjalan sejak 2021 lalu.

    Sekda Cilegon Maman Mauludin menyampaikan benefit implementasi program Kelurahan Bersinar di Kelurahan pilot project Panggung Rawi.

    “Dipanggung Rawi, tahun 2020 terdapat 7 Kasus TP Narkotika, setelah Kita intervensi melalui program ini sudah menurun drastis, tinggal 1 Kasus TP Narkotika. Ini artinya program ini berjalan dengan baik,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Maman memerintahkan Bappeda dan Kesbangpol Cilegon untuk mengkonsentrasikan perencanaan dan anggaran di tiga kawasan yang diidentifikasi oleh BNN Sebagai wilayah rawan, yaitu Kecamatan Jombang, Kecamatn Cibeber dan Kecamatan Pulomerak pada 2023 mendatang.

    Sementara itu, Kepala BNN Kota Cilegon, Raden Fadjar Widjanarko mengatakan bahwa, selain menekan kasus TP Narkotika di Kelurahan panggung Rawi yang sebagai project juga telah melakukan intervensi rehabilitasi melalui agen agen yang telah dibentuk.

    “Sebanyak 10 orang masyarakat telah mendapatkan layanan rehabilitasi yang disupport penuh oleh BNN Cilegon. Keberadaan agen Pemulihan dan Intelijen di lingkungan masyarakat telah membawa dampak positif, hal ini perlu menjadi percontohan di wilayah Kelurahan lainnya di Cilegon,” ujarnya.

    (LUK/RUL)

  • Aset Milik Wawan Kembali Disita

    Aset Milik Wawan Kembali Disita

    JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita puluhan miliar aset milik terpidana korupsi Tubagus Chaeri Wardana. Penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari asset recovery atas tindakan koruptif yang dilakukan suami Airin Rachmi Diany tersebut.

    “Penyitaan uang-uang tersebut untuk kebutuhan dan kecukupan kewajiban pidana pembayaran uang pengganti dari Terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam perkara dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (8/3).

    Aset yang disita KPK, yakni uang sekitar Rp36,56 miliar, 4.120 dolar AS, 1.656 dolar Singapura, 3.780 poundsterling dan 10 dolar Australia. Jika ditotal maka aset yang disita KPK terkait perkara ini sekitar Rp36,71 miliar.

    “Merujuk pada putusan pada tingkat MA maka kewajiban pembayaran uang pengganti yang harus dibayar dan kemudian disetorkan ke kas negara sejumlah Rp 58 miliar,” kata Ali.

    Penyitaan aset milik Wawan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 45/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 16 Desember 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 99/ Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Juli 2020 dimana perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

    “Agar asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi dapat terpenuhi maka Tim Jaksa Eksekutor KPK melakukan penyitaan barang bukti,” kata Ali lagi.

    Wawan merupakan terpidana korupsi alat kesehatan (alkes) di pemerintah provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Wawan bersama gubernur Banten saat itu, Ratu Atut Chosiyah terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD tahun anggaran 2012 dan APBD Perubahan 2012.

    Wawan juga korupsi pengadaan alkes kedokteran umum puskesmas pada Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. Kerugian negara akibat tindakan korupsi Wawan dari masing-masing kasus itu yakni Rp 94,317 miliar dan Rp 14,52 miliar.

    Dalam perkara ini, Wawan divonis lima tahun dan denda Rp 200 juta yang apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan. Wawan juga diwajibkan melakukan pembayaran uang pengganti hingga Rp 58 miliar.

    Jika pidana uang pengganti tidak dibayar maka harta bendanya akan disita. Dan jika hartanya tidak mencukupi maka Wawan akan mendapatkan tambahan pidana penjara selama tiga tahun.

    Selain korupsi alkes, Wawa diketahui juga terlibat dua kasus korupsi lain. Kedua perkara itu yakni suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kala itu, Akil Mochtar dan suap kepada Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein.

    Wawan dihukum lima tahun penjara dalam kasus suap terhadap Akil Mochtar. Adik Ratu Atut Chosiyah itu juga dipidana satu tahun penjara terkait kasus kepada kepala Lapas Sukamiskin.

    (PBN/NET)

  • Termasuk Warga Lebak, 8 Korban Penembakan KKB Papua Diserahkan ke Keluarga

    Termasuk Warga Lebak, 8 Korban Penembakan KKB Papua Diserahkan ke Keluarga

    JAKARTA, BANPOS – Delapan korban peristiwa penembakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua telah diserahkan ke keluarganya masing-masing. Mereka diterbangkan ke wilayah asalnya.

    Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, penyerahan jenazah delapan korban itu dipulangkan setelah selesai proses identifikasi oleh pihak RSUD Mimika.

    “Delapan jenazah pekerja tower Palaparing Timur Telematika yang menjadi korban pembantaian oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kampung Jenggeran, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak pada 2 Maret 2022, diterbangkan ke daerah masing-masing, hari ini,” kata Gatot kepada awak media, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

    Sebelum dikembalikan ke keluarganya, Gatot menyatakan, pihak kepolisian juga menyelenggarakan prosesi penghormatan bagi delapan korban tersebut.

    “Kami juga telah melakukan prosesi penghormatan kepada delapan jenazah karyawan PTT sebagai bentuk penghargaan tanda jasa kepada para pahlawan pembangunan di tanah Papua,” ujar Gatot.

    Menurut Gatot, jenazah almarhum Renal Tentua Tagasye akan diberangkatkan ke Ambon Maluku, sementara jenazah Bili Galdi Balion akan diberangkatkan menuju Bandung, jenazah Ibo diberangkatkan ke Subang, jenazah Jamaluddin diberangkatkan ke Rangkasbitung, dan jenazah Sharil Nurdiansyah serta almarhum Eko Septiansyah akan diberangkatkan ke Jakarta Pusat.

    Kemudian jenazah almarhum Bona Simanulang akan diberangkatkan menuju Palu, Sulawesi Tengah, dan jenazah Bebei Tabuni akan diberangkatkan menuju Ilaga, Kabupaten Puncak.

    (MUF/ENK)

  • Barang Bukti Penimbunan Minyak Goreng Dijual, Akademisi Pertanyakan Aturan

    Barang Bukti Penimbunan Minyak Goreng Dijual, Akademisi Pertanyakan Aturan

    LEBAK, BANPOS – Barang bukti (BB) dugaan penimbunan minyak goreng sebanyak 1600 liter dijual oleh pihak kepolisian dengan harga murah dalam Operasi Pasar (OP) di halaman Mapolsek Rangkasbitung, Senin (7/3). Namun, akademisi mempertanyakan terkait kejelasan aturan penjualan BB tersebut, dikarenakan belum ada keputusan pengadilan resmi.

    Sebanyak 1.600 liter minyak goreng kemasan yang dijual seharga Rp27.500 per dua liter tersebut merupakan minyak goreng yang disita polisi dari kasus dugaan penimbunan di Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung beberapa waktu lalu.

    “Barang buktinya separuh untuk kepentingan penyidikan, dan separuh lagi kami distribusikan ke masyarakat dengan harga murah,” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan.

    Ribuan liter minyak goreng tersebut dijual setelah polisi berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan pihak terkait lainnya.

    “Hasil koordinasi semua pihak sepakat untuk didistribusikan ke masyarakat. Uang hasil penjualan nanti akan kita bicarakan, apakah itu dikembalikan ke negara,” kata Wiwin

    Sementara, Kasihumas Polres Lebak, Iptu Jajang Junaedi menambahkan, Migor yang dijual kepada warga masyarakat Lebak itu dilakukan secara dijatah. “Adapun mekanisme penjualannya warga saat akan belanja kita berikan kupon antrian dengan maksimal pembelian minyak sebanyak 4 liter/2 botol kemasan per orang,” kata Jajang.

    “Selain di Rangkasbitung, rencananya kegiatan Pasar minyak goreng murah akan dilaksanakan di wilayah Lebak selatan guna pemerataan memenuhi kebutuhan masyarakat di sana,” tuturnya.

    Dihubungi terpisah, Akademisi dari Fakultas Hukum dan Sosial Universitas Mathla’ul Anwar (Unma) Banten, Holil saat dihubungi BANPOS mengatakan, bahwa yang namanya pemanfaatan barang atau sesuatu yang masih dalam kerangka penyidikan atau pengawasan hukum, itu tentu dalam prosedurnya harus diperkuat oleh keputusan yang mengikat.

    “Itu harus ada kejelasan aturannya. Misalnya keputusan tetap dari pengadilan. Karena kalau yang namanya BB, apapun itu jenisnya, itu jelas sudah masuk dalam ranah pengawasan hukum, atau diikat oleh aturan. Dan upaya apapun harus menunggu keputusan hukum yang sah dahulu,” jelasnya.

    Menurut Holil, dalam hal ini hukum tidak melihat urgensi kepentingan yang lain. Tambahnya, jika kita melihat asal BB itu adalah dari kasus dugaan pelanggaran hukum yang masih dalam lingkar penyidikan.

    “Intinya, disini jelas ada proses tengah dilakukan penegakan hukum, Jadi kejelasannya harus menunggu keputusan pengadilan secara resmi. Kalaupun ada pengecualian yang lain, tentu itu harus melibatkan semua unsur penegakan hukum yang terlibat, atau dengan berita acara yang disepakati bersama. Tapi, jangan sampai justru mengganggu jalannya perkara yang tengah berjalan. Dalam hal ini jangan sampai penegakan hukum menjadi lunak akibat sesuatu kepentingan dan berujung mengganggu proses hukum,” paparnya.

    Sementara itu, Ketua Fraksi PPP Lebak, Musa Weliansyah mengaku setuju dengan langkah Polres Lebak tersebut. Menurut Musa, apa yang dilakukan Polres itu tiada lain adalah untuk membantu meringankan beban kebutuhan masyarakat.

    “Kalau saya setuju-setuju saja. Jadi, apa yang dilakukan Polres Lebak dalam kegiatan OP itu sangat bagus, karena itu terobosan untuk membantu meringankan beban masyarakat yang kini masih kesulitan mendapatkan minyak goreng,” ujarnya.

    Menurut anggota legislatif Lebak yang getol mengkritisi persoalan sosial ini, jika BB tersebut disimpan terlalu lama, jelas akan mubazir dan tidak bisa dimanfaatkan.

    “Iya, itu minyak goreng yang jadi sitaan barang bukti pengungkapan kasus beberapa waktu lalu jika disimpan juga akan kadaluarsa, kan itu ada ekspayernya. Jadi saya setuju itu dimanfaatkan untuk membantu masyarakat dengan dijual murah secara mekanisme OP,” terangnya.

    Hanya saja, upaya itu harus dilakukan secara transparan dan dilakukan sesuai aturan,” Itu harus ada berita acara dan dilakukan transparan. Termasuk uang dari penjualannya juga harus disetor ke kas negara. Tapi itu OP itu disaksikan oleh semua instansi hukum, seperti Kejari, PN Rangkasbitung, Dandim termasuk Disperindag Lebak,, jadi tidak masalah,” terangnya.

    Senada, Pegiat Sosial di Lebak, Uce Saepudin juga berpandangan sepakat dengan upaya pemanfaatan BB dari pengungkapan kasus untuk tujuan membantu masyarakat.

    “Kalau saya setuju saja, karena itu buat kepentingan masyarakat juga. Apalagi saat ini masyarakat lagi butuh minyak goreng yang sedang langka. Hanya mungkin dalam prosedurnya harus diperkuat aturan yang mengikat, juga hasil penjualannya tetap untuk dikembalikan ke kas negara. Dan saya rasa pihak polres juga sudah memahami itu, dan juga itu pelaksanaannya diketahui semua lembaga hukum juga,” tutur Uce.

    (CR-01/WDO/PBN)

  • Terlibat Tawuran, Tiga Pelajar Kena Bacok

    Terlibat Tawuran, Tiga Pelajar Kena Bacok

    TANGERANG, BANPOS – Tiga orang pelajar terkena sabetan senjata tajam setelah terlibat tawuran di di Kelurahan Poris Indah, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Minggu, (6/3) sore. Mereka merupakan bagian dari dua kelompok pelajar yang melakukan tawuran.

    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin mengatakan hal ini bermula ketika dua kelompok SMP saling menantang di media sosial. Kemudian mereka pun menjadwalkan lokasi dan waktu tawuran.

    “Jadi kronologisnya itu mereka adalah dua kelompok pelajar yang saling nantang atau janji tawuran di salah satu tempat dimana dari kejadian Minggu sore atau tawuran menyebabkan 3 orang luka-luka,” ujarnya Senin, (7/3).

    Dia mengatakan dua kelompok itu berasal dari satu SMP yang pertama. Tiga korban berasal dari satu kelompok. “Jadi dari salah satu kelompok ada 3 jadi korban. Satu luka bacok di punggung, 1 luka bacok di pinggang, 1 lagi di perut. Dua-duanya dari 1 sekolah kok. 1 sekolah cuman beda geng,” jelasnya.

    Kata Komarudin, dua kelompok itu dengan nama akun Instagram @26tangerangkota dan @kl15pst. Korban luka berasal dari kelompok @kl15pst.

    Polisi sejauh ini telah mengamankan enam orang pelajar yang terlibat dalam tawuran ini. Mereka yakni ZA, IB, FK, HR, FA dan AL. “Sementara yang masih di buru identitasnya sudah kita dapatkan yang masih melarikan diri itu DN, EZ, GB,” katanya.

    Kata Komarudin, meski korban berasal dari salah satu kelompok saja namun keduanya tetap bersalah. Sebab telah melakukan aksi tawuran. Sehingga, bisa dikenakan pasal 169 KUHP tentang penyertaan pada perkumpulan terlarang.

    “Jadi bukan hanya dari kelompok yang membacok. Tapi kelompok yang dibacok pun akan kita cari siapa saja karena terindikasi dari IG-nya mereka saling tantang. Jadi karena mereka saling tantang. Ya dua-duanya kita Bisa kenakan pasal 169,” pungkasnya.

    (IRFAN/MADE/BNN)

  • Kasi Datun Diganti, Kajari Cilegon minta Jaga Integritas dan Nama Baik Institusi

    Kasi Datun Diganti, Kajari Cilegon minta Jaga Integritas dan Nama Baik Institusi

    CILEGON, BANPOS – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon berganti. Kasi Datun Kejari Cilegon yang sebelumnya dijabat oleh Purkon Rohiyat kini diganti oleh Yan Aswari.

    Purkon sendiri kini bertugas sebagai Kasi Intel Kejari Tangsel sementara Yan Aswari sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Fungsional pada Asisten Umum Jaksa Agung.

    Serah terima jabatan yang berlangsung di Aula Kejari Cilegon itu dipimpin oleh Kepala Kejari (Kajari) Cilegon Ely Kusumastuti.

    Dalam kesempatannya, Ely mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen dan turut serta dalam pembangunan Kota Cilegon dan juga terkait dengan penindakan korupsi.

    “Perpindahan jabatan struktural itu tidak akan merubah apa-apa, itu sudah hal biasa dalam organisasi. Tidak hanya kepada pejabat yang baru, tetapi seluruh pegawai Kejari Cilegon selalu saya tekankan dan kita sudah komitmen bersama memang nomor satu kita menjaga integritas pribadi dan juga menjaga nama baik institusi,” kata Ely, Senin (7/3).

    Menurut mantan Jaksa KPK ini, menjaga integritas dan menjaga nama institusi itu tidak mudah dan perlu komitmen bersama. Karena untuk membangun institusi itu yaitu memberikan yang terbaik dengan modal integritas, kejujuran dan bekerja penuh keikhlasan.

    “Kita ada bantuan hukum, kan ada 5 tugas Datun penegakan hukum, bantuan hukum, pendapat hukum dalam bentuk pendampingan hukum legal opinion, kemudian pelayanan hukum serta ada satu lagi tindakan hukum lain,” tuturnya.

    “Kalau lima-limanya dikerjakan dengan baik, itu sudah biasa kaitan dengan pencegahan tindak pidana korupsi. Tantangannya banyak dan harus punya integritas lebih disini, godaannya juga banyak,” tandasnya.

    Sementara usai sertijab, Yan Aswari mengaku akan melanjutkan kerjasama yang selama ini sudah dijalankan dengan baik. “Usai sertijab kita akan melanjutkan dengan sebaik mungkin. Kita tetap akan koordinasi dengan pihak terkait yang selama ini sudah dikerjasamakan,” pungkasnya.

    Purkon Rohiyat mengucapkan terimakasih kepada semua pihak khususnya tim Kejari Cilegon yang selama satu tahun setengah menjalankan tugas di Kejari Cilegon.

    “Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak. Ada berapa PR-PR yang belum selesai, saya sudah koordinasi dengan pak Yan yang akan menjadi tugas tanggung jawab beliau, intinya saling mengingatkan dan saling memberikan dukungan,” tutupnya.

    (LUK/RUL)