Kategori: HUKRIM

  • Polisi Ungkap Puluhan Kasus Curanmor dan STNK Palsu

    Polisi Ungkap Puluhan Kasus Curanmor dan STNK Palsu

    TANGERANG, BANPOS – Sebanyak 52 motor hasil curian berhasil diamankan Polres Metro Tangerang Kota selama dua pengungkapan sejak 15 Februari 2022 lalu. Dari jumlah itu, polisi juga telah mengamankan 28 pelaku dari jaringan yang berbeda-beda di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin mengatakan, dari hasil itu polisi mengungkap kasus penerbitan STNK palsu. Modusnya, pelaku menitipkan motor kepada pembuat STNK. Kemudian, di sana dibuka nomor mesinnya.

    Lalu, dilakukan pengecekan dan perubahan nomor mesin. Caranya, kata Komarudin sederhana dan sangat mudah yakni diubah dengan menggunakan silet. Kemudian, hanya ditambal dengan pensil dan dimasukkan kembali. Setelah diubah, motor tersebut dijual dengan STNK yang sesuai dengan angka dan nomor mesinnya.

    “Ini yang menjadi menarik dari permasalahan ini, artinya bahwa di tengah masyarakat kita motor-motor hasil curian yang dilengkapi dengan STNK namun STNK-nya yang sudah diubah,” kata Komarudin, Senin (7/3).

    Komarudin mengatakan, modus ini telah dilakukan sejak lama. Pelaku telah menjual 50 STNK palsu dengan kisaran harga Rp 300 hingga Rp 500 ribu. “Ini masih kami kembangkan kepada siapa yang berangkutan menjual, tentunya pasti dimungkin akan bertambah tersangka yang akan kita ungkap,” katanya.

    Kata Komarudin, STNK palsu ini memang sulit bedakan dengan mata telanjang. Artinya butuh penelitian lebih dalam. Sebab, proses pemalsuan tersebut mendekati sempurna. “Jadi modusnya STNK yang lama modusnya mendapatkan dari tempat-tempat, pengakuannya mencari ke limbah-limbah kertas dan STNK, mereka menemukan,” katanya.

    Komarudin mengimbau kepada masyarakat untuk tak tergiur dengan harga murah motor yang ditawarkan, terutama di media sosial. Sebagian kasus kata dia terungkap di media sosial. Menjual motor mudah dengan kelengkapan STNK namun bodong. “Untuk masyarajat tergiur secara online harap berhati-hati,” pungkasnya.

    Dia mengungkapkan, pengungkapan kasus curanmor ini berawal pada Selasa, (15/02) malam saat tim jajarannya patroli dan mengamankan dua orang yang mencurigakan. Saat itu kedua pelaku ditemukan saat tengah berputar-putar di wilayah Kota Tangerang kemudian dihentikan oleh petugas. “Namun yang bersangkutan melakukan perlawanan. Namun berhasil juga dihentikan,” ujarnya.

    Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Di antaranya, dua set kunci letter T, satu golok kemudian senjata api mainan. “Saat interograsi, mengembang kepada tindak pindana pencurian kendaraan bermotor, di mana dari hasil tersebut kami berhasil mengembangkan ke sejumlah TKP lain,” kata Komarudin.

    Hasil pengembangan itu selama dua pekan sejak 15 Februari 2022, polisi berhasil mengamankan 27 pelaku. Mereka bertugas sebagai pelaku pencurian hingga penadah. Dengan total kendaraan yang diamankan sebanyak 52 motor.
    “Untuk kami juga mengimbau masyarakat termasuk kota tangerang, kabupaten sekiranya ada laporan kecurian sepeda motor, silahkan kroscek ke Polres Metro dengan bukti kepemilikan. Karena beberapa yang berhasil kami temukan dari laporan polisi yang kami temukan,” pungkasnya.

    Salah seorang warga yang menjadi korban curanmor Fajar mengatakan, motornya bermerek Vario dengan pelat nomor B 4939 BJL hilang di kawasan Perum III Jalan Danau Maninjau 8, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Minggu (26/12/2021) lalu sekira pukul 18.24 WIB.

    “Alhamdulillah motor saya akhirnya ditemukan, setelah dua bulan hilang,” ujarnya di Mapolres Metro Tangerang Kota. Namun demikian, motornya mendapat sedikit perubahan pada warna menjadi kuning yang semula hitam. Lalu, pelat nomornya juga diganti menjadi B 6010 CUD. “Iyah enggak papa (diubah) yang penting motor saya sudah ketemu. Terimakasih Polres Metro Tangerang Kota,” katanya.

    (IRFAN/MADE/BNN)
    CAPTION FOTO: Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin, saat

  • Dari Dalam Penjara, Samad Siap Bongkar Dalang Kasus Samsat Malingping

    Dari Dalam Penjara, Samad Siap Bongkar Dalang Kasus Samsat Malingping

    SERANG, BANPOS – Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada, mengunjungi Samad, terpidana kasus Pembebasan Lahan Samsat Malingping, di Rutan Kelas II Pandeglang, Senin (7/3/22). 

    Ditemui awak media usai kunjungan itu, Uday menjelaskan tujuannya untuk memberikan dukungan kepada mantan kepala samsat Malingping itu, dan ingin mencari tahu kebenaran atas dugaan korupsi tersebut.

    “Sejak ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini (pengadaan lahan Samsat Malingping, red) saya menaruh perhatian khusus. Ada sesuatu yang janggal. Karenanya hari ini saya berkesempatan menemui kang Samad. Alhamdulillah ia sehat dan menyambut baik kedatangan saya,” katanya.

    Lebih lanjut Uday menjelaskan kejanggalan dimaksud, lantaran Samad diduga tidak bermain sendiri. Di belahan bumi manapun, tidak ada teorinya korupsi itu berdiri sendiri. Pernyataan semacam itu pernah dinyatakan juga oleh Kajati Banten Reda Mantovani saat itu.

    “Namanya korupsi tidak mungkin satu, pasti berjamaah, bersama-sama. Saya merasa punya tanggung jawab moral untuk membantu mengungkap kebenaran itu,” terangnya.

    Ditanya soal materi yang dibicarakan, Uday mengatakan bahwa Samad siap bongkar semuanya.

    “Ia tidak punya pilihan lain, kecuali membongkar semuanya. Karenanya tadi ia cerita banyak hal, mulai dari kronologis, para pihak yang juga harus turut bertanggung jawab, dan beberapa kasus lain, termasuk hak yang bersangkutan,” terang Uday.

    Mengenai beberapa kasus lain dimaksud, Uday enggan menyebutkan. “Sabar, saya investigasi dulu, dikaji agar terukur dan tepat sasaran. Yang pasti masih di lingkungan Bapenda,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Samad divonis bersalah atas tindakan korupsi dalam pengadaan Samsat Malingping. Samad dijatuhi hukuman selama enam tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Serang.

    Namun, kemudian vonis tersebut mendapat koreksi di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Banten mengkoreksi hukuman Samad menjadi enam tahun, dikurangi enam bulan dari vonis awal di PN Serang.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” demikian bunyi vonis yang dikutip dari situs PN Serang.

    (RUS)

  • Diduga Serobot Lahan Warga, Pemkab Pandeglang Dilaporkan ke Polda Banten

    Diduga Serobot Lahan Warga, Pemkab Pandeglang Dilaporkan ke Polda Banten

    SERANG, BANPOS – Sejumlah ahli waris Unus bin Saripan pemilik lahan parkir pantai Karangsari Carita Pandeglang mendatangi Mapolda Banten. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang dilakukan Pemkab Pandeglang, Senin, 3/1/22.

    Para ahli waris itu didampingi Uday Suhada, selaku anggota tim Kuasa Hukum warga dari kantor Hukum EFHA Salim dan Rekan yang berkantor di Ciputat Tangsel. Dalam keterangannya, Uday yang juga direktur eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) ini menjelaskan bahwa Pemkab Pandeglang telah melakukan penyerobotan atas obyek tanah tanpa dasar hukum yang jelas.

    “Saya mendampingi ahli waris untuk memperjuangkan hak mereka atas sebidang tanah yang diserobot Pemda Pandeglang. Karenanya kami melaporkannya ke Polda Banten dua pekan lalu. Alhamdulillah laporan itu hari ini ditindak lanjuti oleh Pihak Harda Polda Banten, yang langsung turunkan Tim ke obyek perkara” ungkap Uday, Jum’at (4/3/22).

    Seperti diketahui sengketa tanah Karangsari di pantai Carita Pandeglang, sempat geger pada tahun 2004, yang menelan uang rakyat Rp.5 milyar yang bersumber dari APBD (Rp 1,5 M APBD Pandeglang, Rp 3,5 M APBD Banten).

    Uday juga menjelaskan bahwa Pemkab Pandeglang pada Rabu (3/12/21) secara mengejutkan melakukan penyerobotan dengan mengambil alih pengelolaan lahan tersebut dengan menggandeng Pihak Ketiga.

    “Tak tanggung-tanggung, Pemkab melalui Surat dari Sekda, mengerahkan aparat kepolisian setempat dan Satpol PP untuk mengamankan penguasaan lahan tersebut.” tambah Uday.

    “Adapun dasar pelaporan kami antara lain, bahwa Almarhum Unus bin Saripan meninggalkan warisan sebidang tanah di blok Cileuweung Desa Sukarame Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang. Buktinya adalah Girik C No.19 Persil 137a D IV seluas 10.950 meter persegi. Dengan letak batas, sebelah utara tanah Ipik bin Husen; timur jalan raya; selatan tanah Noti (selokan) dan barat tanah Ipik bin Husen”. terang Uday.

    Selain itu ahli waris juga memegang Surat Keputusan Pengadilan Agama Pandeglang tahun 2005 tentang Fatwa Waris dan Harta Waris. “Atas kepemilikan tanah itu tidak pernah menjual, menyewakan, meminjamkan, menjadikan sebagai obyek perjanjian kerjasama dengan siapapun. Tapi Pemkab Pandeglang malah menyerobot tanah rakyatnya sendiri.” berernya.

    Pada 13 Oktober 1997, lahan itu, tanpa hak, ijin, persetujuan diklaim oleh seorang (Alm) Omo Sudarmo melalui Sertifikat Hal Milik No.690/Desa Sukarame. Bermodalkan “Sertifikat” tanah itu dijualnya kepada (Alm) Chasan Sochib, melalui pengikatan perjanjian AJB pada 20 Agustus 2001.

    Kemudian Bupati Pandeglang A. Dimyati Natakusumah juga mengklaim tanah tersebut dan berperkara perdata dengan (alm) Chasan Sochib dan (alm) Omo Sudarmo di PN Pandeglang. Perseteruan itu dimediasi oleh PN Pandeglang melahirkan Surat Perjanjian Perdamaian No.20/Pdt G/2001/PN.Pdg.

    Atas surat itu, Pemkab Pandeglang harus memberikan kompensasi Rp.5 milyar kepada H Chasan Sochib. Karena tidak memiliki uang sebesar itu, kemudian Bupati A. Dimyati Natakusumah mengajukan permohonan bantuan ke Gubernur Djoko Munandar, namun tidak diindahkan. Kemudian Dimyati mengajukan permohonan kepada Wagub Atut Chosiyah.

    Atas instruksi Wagub, kemudian anggaran untuk Penguat Jalan Pandeglang – Serang sebesar Rp.5 milyar di Dinas PU Provinsi Banten dialihkan ke pembebasan lahan Karangsari tersebut, sebesar Rp.3,5 milyar. Sedangkan dana Rp.1,5 milyar berasal dari Pemkab Pandeglang.

    5 MILYAR UANG NEGARA HILANG

    Pengalihan anggaran tersebut kemudian membuat Kejati Banten menetapkan Sdr.Tntn sebagai tersangka. Namun uniknya perkara tersebut diSP3kan oleh Kejati sendiri. Akibatnya, terdapat kerugian keuangan negara Rp.5 milyar.

    Di lain pihak, ahli waris Ipik bin Husen (pemilik lahan di sebelah barat lahan milik Unus bin Saripan) melakukan gugatan atas Sertifikat milik Omo Sudarmo ke PN Pandeglang. Gugatannya dikabulkan melalui Putusan PN No.09/Pdt.G/2011/PN.Pdg. Dalam amat putusannya disebutkan “Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.690/Desa Sukarame tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum”.

    Apalagi dalam Sertifikat No.600/Desa Sukarame titik lokasinya bukan di blok Cileuweung, melainkan di blok Cigarokgak (saat ini kantor UPT Kelautan Kab. Pandeglang). “Jadi Pemkab Pandeglang salah alamat”, tukas Uday.

    Amar putusan Pengadilan Tinggi Banten No.37/Pdt/2013/Banten menguatkan putusan PN Pandeglang.

    Amar putusan Mahkamah Agung dengan Putusan MA No.2720 K/Pdt/2013 pun menguatkan putusan PN Pandeglang dan PT Banten.

    Puncaknya dalam amar putusan Mahkamah Agung dengan Putusan PK No.223 PK/Pdt/2016, berbunyi, “Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon yakni Bupati Pandeglang”.

    Dari semua putusan tersebut, tak ada satupun klausul yang menyebutkan adanya sebidang tanah atau lahan milik Pemkab Pandeglang.

    (RUS/ENK)

  • Hari Raya Nyepi, Narapidana Hindu di Lapas Cilegon Dapat Remisi

    Hari Raya Nyepi, Narapidana Hindu di Lapas Cilegon Dapat Remisi

    CILEGON, BANPOS – Raut bahagia terpancar dari wajah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon, khususnya warga binaan yang beragama Hindu yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor : PAS-265. PK. 05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun 2022, Kamis (3/3).

    Diketahui, satu orang warga binaan beragama Hindu mendapatkan remisi khusus di Hari Raya Nyepi 2022.

    Kepala Lapas (Kalapas) Cilegon, Sudirman Jaya menyerahkan Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2022 kepada satu orang Narapidana beragama Hindu. “Narapidana atau warga binaan beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan kami usulkan memperoleh remisi Nyepi,” kata Sudirman usai penyerahan SK Remisi.

    Sudirman mengatakan, pemberian remisi adalah hak narapidana dan itu diatur Undang-Undang. Narapidana yang mendapat remisi khusus Nyepi di antaranya telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Selain memenuhi syarat menjalani masa pidana, warga binaan yang diusulkan juga berkelakuan baik.

    “Berkelakuan baik, tidak pernah melanggar tata tertib di dalam lapas, dan tentunya sudah berstatus narapidana, syarat lain yang harus dipenuhi adalah mengikuti program pembinaan secara terus-menerus,” tutupnya.

    Narapidana yang mendapatkan remisi bersyukur masa hukumannya berkurang. “Saya mengucapkan terimakasih kepada Kemenkumham khususnya Lapas Cilegon yang sudah membantu saya hingga akhirnya saya bisa mendapatkan Remisi Hari Raya Nyepi sebesar 1 bulan, terimakasih juga karena selama saya di Lapas Cilegon saya selalu dibina dan diarahkan menjadi pribadi yang lebih baik,” tuturnya.

    (LUK/RUL)

  • Resmi, Leonard Eben Eber Simanjuntak Jadi Kejati Banten

    Resmi, Leonard Eben Eber Simanjuntak Jadi Kejati Banten

    JAKARTA, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi memiliki Kepala Kejati yang baru yakni Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menggantikan Reda Manthovani yang saat ini menjabat sebagai Ke[ala Kejati DKI Jakarta.

    Resminya pergantian Kepala Kejati Banten itu setelah Jaksa Agung, Burhanuddin, melantik Reda menjadi Kepala Kejati DKI Jakarta dan Leonard menjadi Kepala Kejati Banten, bersama dengan dua Kepala Kejati lainnya di Aula Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Rabu (2/3).

    Dalam sambutannya, Burhanuddin mengatakan bahwa pelantikan di lingkungan Kejaksaan, semata-mata merupakan kegiatan rutin dalam rangka menjaga keberlangsungan serta eksistensi organisasi.

    Pelantikan itu juga dapat dimaknai sebagai sebuah momen untuk mengingat, menyadari dan mengukuhkan tanggung jawab besar para pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, untuk meningkatkan kinerja demi terwujudnya pelayanan hukum prima masyarakat.

    “Wujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan, profesional dan bermartabat yang didasarkan pada hati nurani dan integritas luhur sebagai landasannya, sehingga dapat memberikan keadilan subtantif yang dirasakan oleh masyarakat. Jaga integritas, jauhi segala penyimpangan dan perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugas,” ujarnya.

    Selain itu, ia mengatakan bahwa setiap mutasi promosi pejabat di lingkungan Kejaksaan, telah melalui evaluasi yang menyeluruh sebagai pertimbangan yang objektif. Dengan demikian, setiap personel yang ditugaskan pada suatu jabatan tertentu dapat dipertanggungjawabkan baik dari sis, kapabilitas dan kualitas, sesuai dengan kebutuhan organisasi.

    “Sehingga kinerja menjadi optimal dan terselenggara penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” tuturnya.

    Burhanudin pun juga menuturkan bahwa dengan adanya Undang-undang (UU) Kejaksaan yang baru, saat ini pihaknya sedang berkonsentrasi menyusun aturan-aturan pelaksanaannya.

    “Saya meminta saudara dapat berperan aktif memberikan masukan dan perbaikan sehingga aturan-aturan yang disusun menjadi dari berbagai perspektif,” katanya.

    Ia berharap para pejabat yang baru dilantik mampu menjalankan tugas sebaik mungkin, sehingga dapat menghadirkan Kejaksaan sebagai lembaga yang dipercaya serta mampu memberikan pelayanan prima bagi masyarakat, bangsa dan negara.

    “Saya ingatkan sumpah serta janji jabatan yang Anda lakukan tadi, harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan konsisten. Saya yakin dan percaya bahwa saudara mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang akan diemban dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.

    Ia pun menyampaikan kepada para pejabat lama atas nama korps dan pribadi, rasa terima kasih atas pengabdian dan kerja ikhlas yang telah dilakukan. “Serta menyampaikan salam dan apresiasi kepada para istri yang telah mendukung dan mendampingi saudara dalam melaksanakan tugas,” tandasnya.

    (DZH)

  • Komplotan Spesialis Pencuri Kerbau Diringkus Polres Pandeglang

    Komplotan Spesialis Pencuri Kerbau Diringkus Polres Pandeglang

    PANDEGLANG, BANPOS – Polres Pandeglang melaksanakan press release pengungkapan pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak periode Februari 2022. Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, mengatakan bahwa pada Februari 2022 terjadi trend peningkatan tindak pidana pencurian hewan ternak.

    “Tentunya kondisi ini perlu kita cermati dan menjadi perhatian atau penanganan khusus,” ucap Belny dalam keterangannya pada Rabu (2/3).

    Satreskrim Polres Pandeglang terus melakukan upaya pengungkapan kasus tindak pidana pencurian hewan ternak. Tersangka pencurian hewan ternak AM (53), AE (65), SM (33), dan DD (35), bersama-sama keliling mencari sasaran hewan ternak jenis kerbau yang disimpan baik di kandang ataupun diluar kandang dengan cara membuka tali yang terikat di hewan ternak tersebut.

    “Setelah berhasil membuka ikatan hewan kerbau tersebut para tersangka menggiring hewan kerbau dan menaikkan ke mobil jenis pick up yang telah disiapkan sebelumnya,” kata Belny.

    Kemudian para tersangka menjual hewan kerbau hasil curian tersebut kepada penadah atau tersangka AD (41) yang berada di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

    “Hewan kerbau hasil curian tersebut dijual dengan kisaran harga Rp8 juta hingga Rp10 juta, tersangka melakukan pencurian untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Belny Warlansyah.

    Belny menjelaskan bahwa periode Februari 2022 Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak di 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan lima tersangka dan lima ekor kerbau yang berhasil disita oleh petugas.

    “Adapun tersangka pelaku pencurian hewan ternak yang berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Pandeglang ialah AM, AE, SM, dan DD,” ucap Kapolres.

    Belny menyatakan dari hasil pemeriksaan tersangka telah melakukan aksinya di 20 TKP yang berada di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Serang.

    Untuk di Kabupaten Pandeglang sebanyak 16 TKP diantaranya empat TKP di Kecamatan Mandalawangi, empat TKP di Kecamatan Banjar, empat TKP di Kecamatan Cadasari, tiga TKP di Kecamatan Karangtanjung, satu TKP di Kecamatan Munjul.

    “Di Kabupaten Lebak sebanyak tiga TKP di Kecamatan Warunggunung dan Kabupaten Serang terdapat satu TKP di Kecamatan Baros, dengan total keseluruhan ada 20 TKP,” jelas Belny.

    Adapun pelaku penadah yang berhasil ditangkap dengan inisial AD yang membeli hewan kerbau hasil curian dari tersangka.

    “Tersangka AD merupakan penadah yang membeli hewan kerbau hasil curian untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan,” ujar Kapolres Pandeglang.

    Polres Pandeglang berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan pick up, lima ekor kerbau, satu kunci kandang kerbau, satu tali kandang kerbau dengan panjang satu meter, empat tali tambang warna merah dengan panjang 10 meter, dan satu terpal warna biru.

    Atas perbuatannya AM, AE, SM, dan DD, dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

    “Sedangkan tersangka AD sebagai penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,” tandasnya.

    (ENK)

  • Kasus Dugaan Korupsi BPRS CM, Direktur dan Puluhan Saksi Diperiksa Kejari Cilegon

    Kasus Dugaan Korupsi BPRS CM, Direktur dan Puluhan Saksi Diperiksa Kejari Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon memeriksa Direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) dan sejumlah saksi lainnya, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas BPRS CM tahun 2017-2021.

    Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Cilegon, Atik Ariyosa, mengungkapkan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa total 73 saksi, baik dari internal BPRS maupun dari para nasabah.

    “Untuk perkembangan BPRS sampai dengan hari ini, sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 73 orang saksi yang diambil keterangannya yang mana masih dari nasabah dan pegawai dari BPRS sendiri,” ujar Ari, saat ditemui di Kantor Kejari Cilegon, Rabu (2/3).

    Mantan Kasi Intel Kejari Lampung Barat ini membenarkan bahwa ada pejabat direktur tahun 2018 berinisial IDR, turut diperiksa.

    “Jadi memang benar ada yang namanya pejabat direktur tahun 2018 dengan inisial IDR pada tanggal 17 Februari kemarin. Hal-hal yang dipertanyakan masih di seputaran terkait tugas dan wewenang beliau sebagai dirut,” jelasnya.

    Ia mengatakan, terkait aset yang disita Kejari belum ada penambahan, masih milik Manager Marketing BPRS CM. Selain itu, pihaknya juga belum bisa memastikan berapa nilai aset tersebut dan terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    “Belum ada penambahan barang atau aset-aset yang disita masih seperti yang kemarin yang manager marketing,” tuturnya.

    Hingga saat ini, Kejari Cilegon juga masih belum menetapkan tersangka lantaran masih proses penyidikan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti.

    “Sampai dengan saat ini belum ada penetapan tersangka yang pasti andai kata penyidikan sudah lengkap dan sudah jelas dan dilakukan gelar perkara, ya siapa saja yang bertanggung jawab bisa saja dijadikan tersangka sangat besar kemungkinan,” tandasnya. (LUK/MUF)

  • Polemik Belum Usai, SPT Plt Sekda Digugat TUN dan Pidana

    Polemik Belum Usai, SPT Plt Sekda Digugat TUN dan Pidana

    SERANG, BANPOS – Surat Perintah Tugas (SPT) Pelaksana tugas (Plt) Sekda Banten Muhtarom yang dikeluarkan oleh Gubernur Banten pada November 2021, dan telah berakhir pada 24 Februari 2022 lalu, diduga bodong atau kadaluarsa bakal dibawa ke ranah hukum.

    Tak hanya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun juga kearah proses pidana, jika dalam pendapat resmi telah terjadi dugaan pemalsuan dokumen dan mengarah kepada kerugian negara.

    Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat dalam pesan tertulisnya, Senin (28/2) mengungkapkan, pihaknya menemukan kejanggalan dalam SPT Plt Sekda Muhtarom yang ditandatangani oleh WH pada saat persidangan beberapa waktu lalu di PTUN Serang terkait dengan PPID Provinsi Banten.

    “Yang pasti ada langkah hukum yang akan diambil. Apakah TUN (tata usaha negara) atau bahkan jika hasil legal opinion ternyata mengarah Pidana, tentunya akan juga ditempuh,” kata Ojat saat ditanya terkait apakah lembaga yang dipimpinnya akan melakukan gugatan hukum atas produk yang telah dibuat oleh WH dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

    Ojat yang juga juru bicara Sekda Banten Al Muktabar ini menjelaskan, kesalahan dalam produk hukum WH diduga bukan hanya berupa SPT Plt Sekda Banten saja, akan tetapi pada sejumlah produk lainnya.

    “Contoh kasus lainnya adalah Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang PPID yang sudah direvisi setelah dilakukan gugatan. Dan informasi yang saya pernah diskusikan dengan pihak berkompeten di bidang hukum di Pemprov Banten, ada dua Pergub yang juga akan direvisi setelah kami diskusikan. Ketiganya karena menggunakan dasar hukum yang sudah dicabut,” ujarnya.

    Adapun pihak-pihak lain yang harus mempertanggungjawabkan atas produk hukum dengan acuan aturan bodong tersebut adalah orang yang memberi keterangan dan pembuat.

    “Tentunya diduga yang memberikan keterangan dan yang membuat. Kalau unsur pasal 263/264 Pidana. Dengan pemalsuan dokumen unsurnya yang membuat dan yang menggunakan,” ungkapnya.

    Fakta adanya dugaan bodong dan kebohongan lainya, dalam produk hukum yang dibuat oleh pemprov berupa SPT Plt Sekda tersebut terungkap dalam proses persidangan di PTUN Serang. Dimana dalam keterangan resmi pemprov, terdapat dua dasar hukum.

    “Diduga ada 2 versi SPT Plt Sekda Banten berdasarkan dokumen tertulis yang kami dapatkan,” ujarnya

    Ia menyatakan, berdasarkan Surat Kepala BKD dengan nomor 800/444-BKD/2022 tanggal 3 Februari 2022. Pada poin 2 berbunyi ‘Pengangkatan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Banten sudah berdasarkan ketentuan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian. Akan tetapi versi yang berbeda disampaikan oleh Kuasa Hukum PPID Provinsi Banten.

    “Dimana dalam Persidangan dalam perkara 76/G/2021/PTUN. SRG, kuasa hukum menyampaikan Bukti dengan kode T-5 berupa Surat Perintah Nomor 800/1889-BKD/2021 ditetapkan tanggal 24 Agustus 2021, dan berdasarkan hasil pengecekan bersama dengan disaksikan Majelis Hakim,” jelasnya.

    Oleh karena itu, pihaknya ingin meminta secara resmi dasar hukum yang disampaikan oleh pihak BKD dan Kuasa Hukum Pemprov Banten. Karena keterangan dalam surat nomor 800/444-BKD/2022 tanggal 3 Februari 2022 yang benar atau keterangan di persidangan (PTUN) yang salah atau sebaliknya?. Dua-dua-nya tentunya punya konsekuensi hukum yang jelas, dan akan ditempuh.

    “Kami sangat ingat jika bukti surat berupa Surat Perintah tersebut menggunakan dasar hukum berupa Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Nasional nomor 2/SE/VII/2021 tanggal 20 Juli 2019.

    Hal ini sangat menarik untuk dicermati, dengan adanya 2 SPT Sekda Banten yang berbeda maka patut diduga salah satunya telah memberikan keterangan yang tidak sebenarnya,” kata Ojat.

    Ojat juga melihat adanya dugaan unsur kerugian negara yang terjadi dalam pemberian fasilitas Plt Sekda Banten, Muhtarom selama enam bulan, terhitung dari November 2021 sampai dengan akhir Februari 2022. Mulai dari tunjangan jabatan dan dugaan honor-honor lainya.

    “Dalam SE BKN (Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara) Nomor 1/SE/I/2021 di halaman 5 angka 9 dinyatakan Plt dan Plh (Pelaksana harian) tidak diberikan tunjangan jabatan sehingga dalam surat perintah tidak dicantumkan besaran tunjangan jabatan struktural. Dan menurut kami, jika tunjangan jabatan saja tidak diberikan, maka fasilitas lainnya apalagi, seperti rumah dinas, mobil dinas termasuk upah pungut,” jelasnya.

    Ditambah lagi berdasarkan pasal 14 ayat 7 UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan bahwa Plt dan Plh tidak berwenang mengambil keputusan yang berdampak pada perubahan status HUKUM pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.

    Sebelumnya Plt Sekda Banten Muhtarom mengaku tidak mengetahui jika dasar hukum Plt menggunakan acuan yang telah dicabut arau tidak berlaku lagi. Menurutnya ia hanya menjalankan perintah dari atasan (Gubernur WH).

    Diberitakan sebelumnya, Pengamat Hukum Tata Negara yang sekaligus Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan (PKK) Untirta Serang, Lia Riestadewi mengungkapkan, persoalan adanya tudingan bahwa WH menggunakan SE Kepala BKN untuk menunjuk Muhtarom sebagai Plt Sekda menunjukan bobroknya sistem administrasi pemprov. Lia juga menegaskan, produk hukum yang dibuat oleh kepala daerah bisa dilakukan gugatan oleh masyarakat atau kelompok masyarakat ke pengadilan.

    (RUS/PBN)

  • Tempat Hiburan Malam Berkedok Salon Digerebek Polisi

    Tempat Hiburan Malam Berkedok Salon Digerebek Polisi

    SERANG, BANPOS – Polres Serang Kota berhasil mengamankan sebelas orang pada saat melakukan penggrebekan tempat hiburan malam (THM) ‘terselubung’ di Kawasan Perumahan Persada Banten, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Minggu (27/2) dini hari lalu.

    Selama ini tempat karaoke tersebut beroperasi dengan menggunakan izin sebagai salon kecantikan dan kafe. Namun ternyata menyiapkan kamar-kamar untuk karaoke dan beroperasi hingga subuh.

    Selain Ilegal, diduga tempat karaoke tersebut meresahkan masyarakat sekitar sehingga polisi kini menyegel tempat itu.

    Kapolres Serang Kota, Maruli Ahiles Hutapea, mengungkapkan bahwa sebelas orang yang terdiri dari sembilan orang karyawan dan dua orang pengunjung telah diamankan pihak kepolisian pada saat penggerebekan.

    “Diamankan sebelas orang dan dibawa ke Mako Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan identitas dan izin usaha THM,” katanya, Senin (28/2).

    Ia menuturkan bahwa pihak kepolisian telah mendapat laporan dari warga jika ada tempat karaoke atau tempat hiburan malam yang beroperasi di tengah permukiman tanpa izin yang jelas.

    “Personel melakukan pengecekan lokasi dan warga berkumpul untuk menyaksikan kegiatan razia dan pendisiplinan prokes pada kegiatan razia tempat Karoke atau THM,” tutur Maruli.

    Dengan demikin, pihaknya menyatakan bahwa tempat hiburan malam tersebut telah ditutup dan disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang untuk sementara.

    “Kegiatan (razia) selesai pukul 03.00 dengan aman dan kondusif. Pintu masuk THM ditutup dengan gembok kemudian disegel oleh Satpol PP Kota Serang,” tuturnya.

    Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani mengatakan pihaknya tidak melakukan penggrebekan melainkan masyarakat setempat yang mendatangi THM tersebut karena merasa terganggu.

    “Bukan penggrebekan, tapi ada beberapa masyarakat dan RT/RW di lingkungan setempat yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas karaoke di lingkungan perumahan persada,” terangnya.

    Padahal sebelumnya, Satpol PP Kota Serang telah mengingatkan dan melakukan penutupan sementara salon kecantikan tersebut. Namun, pemilik dan pengelola tidak mengindahkan imbauan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

    “Dulu sudah kami ingatkan dan penutupan sementara oleh Satpol PP. Tapi ternyata mereka buka secara diam-diam, akhirnya masyarakat sekitar mendatangi pada malam itu,” ujar Kusna.

    Meskipun Satpol PP Kota Serang rutin melakukan patroli, namun menurutnya tempat hiburan malam tersebut sulit diprediksi jam operasionalnya.

    “Iya betul, sering patroli namun memang susah diprediksi karena kadang-kadang buka, kadang-kadang tutup. Ke depan kami akan intens secara terus menerus patroli,” katanya.

    Meski demikian, pihaknya membolehkan tempat hiburan malam tersebut beroperasi namun harus dengan izin yang jelas.

    “Kami tetap akan mempersilahkan kepada seluruh warga masyarakat untuk berusaha, tapi harus berizin dan disesuaikan dengan usahanya, sehingga tidak menganggu warga sekitar. Nanti kami akan cek kelengkapan perizinannya. Kalau memang ada izin, harus disesuaikan, dan Kalau tidak ada izinnya kami tutup sementara,” tuturnya.

    Berbeda dengan Ketua RW 04 Lingkungan Perumahan Persada Banten, Benny mengatakan bahwa warga Persada Banten menginginkan THM tersebut tutup secara permanen dan tidak lagi beroperasi di lingkungannya.

    “Kalau harapan dan keinginan kami, tempat hiburan itu ditutup saja dan jangan beroperasi di tengah permukiman warga, kan sudah jelas melanggar,” ucapnya.

    Menurut Benny, Pemkot Serang harus tegas dalam memberikan aturan dan penindakan terhadap hal-hal seperti itu. Apalagi tempat hiburan malam tersebut tidak memiliki izin secara jelas dan beroperasi di malam hari hingga menjelang subuh.

    “Tentu, pemerintah harus tegas, dan itu kan memang ilegal. Kami, warga menginginkan tempat karaoke itu ditutup permanen, karena menganggu dan meresahkan,” tandasnya. (MG-01/AZM)

  • Satu Persatu Penimbun Migor Ditangkap Polisi

    Satu Persatu Penimbun Migor Ditangkap Polisi

    LEBAK, BANPOS – Setelah sebelumnya terbongkar dugaan penimbunan minyak goreng (migor) di Kota Serang, Polisi kembali mengungkap dugaan penimbunan 24 ton migor di sebuah rumah di Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung.

    Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menjelaskan, barang bukti tersebut ditemukan dalam gudang yang disimpan di dalam 2 ribu kardus minyak goreng dalam kemasan yang bervariasi.

    Penyelidikan kasus tersebut, kata dia, berawal dari informasi masyarakat ke Satreskrim Polres Lebak atas dugaan penimbunan minyak goreng. Polisi melakukan pendalaman di tempat kejadian perkara (TKP). Saat petugas mendatangi lokasi, didapati supir dan pemilik barang sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng ke dalam gudang.

    “Setelah dicek ternyata tidak memiliki perizinan usaha yang lengkap. Dalam gudang itu kemudian ditemukan sebanyak 24 ribu liter atau 24 ton minyak goreng kemasan,” kata Shinto kepada wartawan, Sabtu (26/2).

    Dalam kasus ini, polisi mengamankan seseorang bernama MK (31) lantaran terlibat dalam dugaan penimbunan minyak. Dari penyelidikan, dia membeli satu kardus minyak goreng seharga Rp164 ribu dan bisa pengantaran barang ke Warunggunung sebesar Rp2 ribu.

    MK kemudian menjual minyak goreng tersebut secara canvassing atau langsung ke warung dan toko lainnya di kawasan Rangkasbitung hingga Lebak. Dia mematok harga yang lebih mahal dari biaya awal pembelian minyak.

    “Dengan harga Rp170 ribu hingga Rp175 ribu per kardus. MK juga melayani penjualan eceran di rumah miliknya dengan harga Rp14.500 sampai Rp15 ribu per liter,” jelas Shinto.

    Atas modus tersebut, MK mendapatkan keuntungan seribu rupiah per liter minyak goreng. Minyak goreng yang ditimbun itu, diduga dibeli dari salah satu toko yang berlokasi di Serang, Banten.

    Oleh sebab itu, polisi saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Menurut Shinto, MK bukan jalur distribusi dalam bisnis minyak goreng ini.

    Shinto mengatakan, MK berpotensi melanggar ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

    “Yang berbunyi pelaku usaha pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak seratus miliar rupiah,” tegasnya.

    Penyidik, kata dia, masih melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas Perdagangan Pemprov Banten dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lebak. Ia menegaskan, kepolisian berusaha untuk dapat mengakomodir kebutuhan penegakan hukum terhadap penimbunan tersebut dan upaya menyalurkan ribuan liter minyak goreng yang diduga ditimbun itu kepada masyarakat.

    “Polda Banten tetap berorientasi kepada tersalurkannya ribuan liter minyak goreng itu kepada masyarakat, sehingga perlu dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan,” katanya.

    Menurutnya, polisi bakal menindak tegas para spekulan dan penimbun bahan pokok yang berorientasi untuk mencari keuntungan.

    “Kapolda Banten memerintahkan Polres jajaran untuk tegas menindak para spekulan penimbun bahan pangan pokok untuk mendapatkan keuntungan yang besar,” tandasnya.

    Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono dalam press conference membenarkan Kejadian tersebut.

    “Ya, Polres Lebak dan Polsek Warunggunung berhasil mengamankan 24.000 liter atau 24 Ton Minyak Goreng kemasan merk “Hemart” pada hari Jum’at (25/2) pukul 11.00 wib di salah satu rumah milik MK di Kampung Kempeng Desa Cempaka Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak,” kata Wiwin

    Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut saat petugas mendapati informasi dari masyarakat kemudian petugas melakukan pengecekan ke lokasi dan pada saat bersamaan didapati aktivitas penyimpanan barang berupa minyak goreng milik MK (31) yang baru diturunkan dari kendaraan Tronton warna hijau nomor Polisi A-9723-B, tanpa dilengkapi SIUP dan surat-surat yang disyaratkan pemerintah.

    “Saat ini status MK masih saksi, kami akan menerapkan pasal 133 undang-undang RI tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun,” jelasnya.

    Minyak tersebut dibeli MK dengan jumlah banyak dari gudang di Serang dan akan dipasarkan di daerah warunggunung dengan harga di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.

    “Terkait barang bukti kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait, minta keterangan ahli dan berkoordinasi dengan Disperindag Kabupaten Lebak serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” katanya. (CR-01/PBN)