Kategori: HUKRIM

  • Sedang Asyik Ngebungkus, Pengedar Narkoba di Kopo Dicokok

    Sedang Asyik Ngebungkus, Pengedar Narkoba di Kopo Dicokok

    SERANG, BANPOS – Sedang membungkus pil koplo ke paketan kecil, IB alias Ambon (32 tahun) pengedar narkoba digerebeg Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya di Desa dan Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

    Dari pria pengangguran ini, Tim Opsnal berhasil mengamankan 1.600 butir obat jenis tramadol dan hexymer. Selain itu turut diamankan uang hasil penjualan obat dan 1 unit handphone.

    Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan tersangka IB ditangkap pada Kamis (21/3) sekitar pukul 00.30. Kapolres mengatakan Ambon ditangkap setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang curiga pengangguran ini berjualan narkoba.

    “Awalnya Tim Opsnal memperoleh informasi masyarakat yang mencurigai tersangka IB berjualan narkoba,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan, Sabtu (23/3/2024).

    Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 00.30, dilakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan saat sedang membungkus pil hexymer ke dalam paketan plastik klip.

    “Saat penangkapan, tersangka IB sedang packing obat hexymer. Seluruh barang bukti yang diamankan ada dalam plastik hitam di atas tempat tidurnya,” ucap Condro Sasongko.

    Dari hasil pemeriksaan, terang Kapolres, tersangka IB mengaku sudah 2 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan obat keras tersebut AD (DPO) warga Muara Angke, Jakarta Barat seharga Rp2 juta.

    “Tersangka mendapatkan obat dari AD di wilayah Jakarta Barat. Namun IB tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” kata Condro.

    Kapolres pun mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena menganggur. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka berjualan obat keras yang sebenarnya tidak boleh sembarangan dijual.

    “Motifnya karena tersangka merupakan tuna karya, dan keuntungan dari berjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

    Kapolres menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Iapun dengan tegas mengatakan siapapun yang terlibat narkoba, akan diproses hukum meski hanya sebagai pengguna.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk menjahui narkoba dan miras, apapun jenisnya. Kami mengapreasiasi masyarakat yang telah memberikan informasi,” tandasnya.

    Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (RED)

  • Hebat! Napi Lapas Cilegon Ini Sabet Juara 3 MTQ Tingkat Nasional Peringatan HBP ke-60

    Hebat! Napi Lapas Cilegon Ini Sabet Juara 3 MTQ Tingkat Nasional Peringatan HBP ke-60

    CILEGON, BANPOS – Dalam rangka menyemarakan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-60 Tahun 2024, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan kegiatan lomba Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) bagi warga binaan di seluruh UPT Pemasyarakatan se-Indonesia secara virtual zoom.

    Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon mencatat prestasi gemilang dengan meraih juara ketiga dalam kompetisi Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) tingkat nasional.

    Salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP), MK, menjadi sorotan utama dalam pencapaian ini. Dengan semangat dan dedikasi yang luar biasa, MK berhasil menjadi perwakilan yang membanggakan bagi Lapas Kelas IIA Cilegon.

    Keterampilan dan keahliannya dalam tilawah Quran menginspirasi banyak orang dan menjadi bukti bahwa semangat belajar dan berprestasi tak mengenal batas apapun.

    Menyikapi prestasi gemilang ini, Kepala Lapas (Kalapas) Cilegon, Yosafat Rizanto menyatakan prestasi ini merupakan bukti nyata dari potensi yang dimiliki oleh Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Cilegon.

    “Ini adalah capaian yang membanggakan bagi kami serta menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pembinaan dan prestasi di masa mendatang,” ujarnya.

    Keberhasilan ini tidak hanya menjadi pencapaian pribadi, tetapi juga mencerminkan komitmen Lapas Cilegon dalam memberikan peluang dan dukungan penuh bagi para WBP untuk berkembang dan berprestasi di berbagai bidang.

    “Prestasi ini menjadi momentum penting untuk terus memotivasi para WBP dalam mengembangkan potensi dan bakat mereka, serta menjadikan pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan sebagai wahana pembelajaran dan pengembangan diri yang lebih baik,” tandasnya. (LUK)

  • Sopir Tembak Asal Petir Dicokok Nyambi Jualan Sabu

    Sopir Tembak Asal Petir Dicokok Nyambi Jualan Sabu

    SERANG, BANPOS – Penghasilan tidak menentu, UJ (43 tahun) sopir tembak angkutan sayuran luar kota nekad pengedar narkoba.

    Baru 2 bulan berbisnis, warga Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang dibelakang rumahnya pada Kamis (21/3) sore.

    “Tersangka UJ ditangkap saat sedang packing sabu di belakang rumah sambil hisap sabu,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan, Jumat (22/3/2024).

    Kapolres menjelaskan penangkapan tersangka UJ ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang mencurigai sopir tembak ini nyambi berjualan narkoba.

    Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani dan Katim Aipda M Marziska bergerak untuk melakukan pendalaman informasi.

    “Sekitar pukul 15.30, dilakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan. Dari lokasi, petugas mengamankan 30 paket sabu, timbangan digital serta 2 handphone,” terang Kapolres.

    Dari hasil pemeriksaan, tersangka UJ mengatakan bahwa sabu yang diamankan adalah milik AW (DPO) warga Jakarta Barat. Tersangka mengaku hanya diberi tugas menjual sabu di wilayah Kabupaten Serang.

    “Jadi sabu ini milik AW yang dititipkan ke tersangka UJ untuk diperjualbelikan. Bisnis haram ini diakui tersangka sudah berjalan 2 bulan,” jelasnya.

    Terkait motif, tersangka UJ terpaksa melakukan bisnis narkoba karena penghasilan dari sopir tembak tidak menentu. Selain mendapatkan uang tambahan, tersangka UJ juga mengaku bisa menggunakan sabu secara gratis.

    “Jadi selain mendapat keuntungan uang, tersangka juga bisa pakai sabu gratis. Biasanya tersangka menggunakan pada saat mengantar hasil pertanian ke luar kota,” kata M Ikhsan menambahkan.

    Atas perbuatannya, tersangka UJ dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (RED)

  • Dua Spesialis Curanmor Parkiran Dibedil Tim Resmob

    Dua Spesialis Curanmor Parkiran Dibedil Tim Resmob

    SERANG, BANPOS – Tiga pelaku pencurian spesialis motor parkiran yang merupakan Kelompok Lampung diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang sebuah rumah kontrakan di lingkungan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang.

    Ketiga tersangka yang diringkus yaitu Andika Aliansyah (22 tahun) warga Desa Wana, Kecamatan Melinting, Lampung Timur, Solihin (38 tahun) warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur dan Ridwan (44 tahun) warga Desa Palem Bapang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

    Tersangka Andika dan Solihin dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melakukan penyerangan dan membahayakan petugas. Dari bandit asal Lampung ini diamankan barang bukti 7 unit motor berbagai jenis.

    “Ketiga tersangka ditangkap di rumah kontrakan di wilayah Kota Serang pada Rabu (20/3) sekira jam 20.30 WIB oleh Tim Resmob,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Jumat (22/3/2024).

    Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus curanmor merupakan tindak lanjut dari laporan Yani Maryani yang melapor kehilangan motor Honda Beat di samping ruko perabotan rumah tangga di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Selasa (19/3).

    “Peristiwa pencurian motor terjadi pada Rabu (20/3) namun korban melapor ke Mapolsek Kragilan sehari kemudian,” ungkap Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.

    Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Supendi dan Katim Bripka Sutrisno langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, Tim Resmob berhasil mengetahui identitas pelaku.

    “Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, ketiga tersangka berhasil ditangkap dan langsung diamankan ke Mapolres Serang. Namun dalam perjalanan, dua pelaku menyerang petugas. Karena dinilai membahayakan, keduanya terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Alumnus Akpol 2005.

    Dalam pemeriksaan, ketiga pelaku yang merupakan buronan jajaran Polda Banten ini mengakui puluhan kali melakukan aksi pencurian motor di wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Tangerang.

    Modus operandinya yaitu mencuri motor yang di parkir dengan menggunakan kunci leter T. Motor hasil kejahatan disembunyikan di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

    Dalam penggeledahan di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Kibin, petugas berhasil mengamankan 7 unit sepeda motor berbagai merk dan jenis. Turut diamankan kunci T serta dua buah mata kunci. (RED)

  • Cegah Kejahatan Jalanan, Tim Resmob Gelar Patroli Kring Serse

    Cegah Kejahatan Jalanan, Tim Resmob Gelar Patroli Kring Serse

    SERANG, BANPOS – Dalam upaya menjaga kondusifitas kamtibmas yang aman dan nyaman, personil Satreskrim Polres Serang menggelar patroli Kring Serse di seputaran wilayah hukum Polres Polres Serang, Senin (19/3/2024) dini hari.

    “Patroli Kring Serse dilakukan untuk mengantisipasi kejahatan jalanan dan menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Selasa (19/3/2024)

    Disela-sela patroli, personil Satreskrim Unit Jatanras singgah dan menyapa pengojek pangkalan yang ada di wilayah Kecamatan Kragilan sambil membagikan makanan santap sahur.

    “Selain patroli antisipasi kejahatan C3, genk motor, juga sosialisasi call center 110 layanan kepolisian, petugas juga membagikan paket makan sahur untuk rekan ojek pangkalan,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

    Patroli Kring Serse oleh personil Satreskrim tersebut juga menyasar objek vital, tempat berkumpul remaja, toko waralaba serta mesin ATM dan kawasan rawan gangguan kamtibmas di sepanjang jalan arteri.

    “Sasaran tim patroli adalah objek vital, fasilitas perbankan serta lokasi rawan kejahatan dan genk motor,” ungkap Condro Sasongko.

    Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas lingkungannya masing-masing serta meningkatkan sistem keamanan lingkungan.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman serta meningkatkan siskamling di wilayahnya masing-masing,” imbau alumnus Akpol 2005. (RED)

  • Hendak Tawuran, Remaja Bersenjata Tajam Ditangkap Polisi

    Hendak Tawuran, Remaja Bersenjata Tajam Ditangkap Polisi

    JAWILAN, BANPOS – AP (21 tahun) warga Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, terancam berlebaran di dalam tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Jawilan.

    Remaja tanggung ini dijerat UU Darurat karena kedapatan membawa clurit bergagang panjang saat akan tawuran di jalan Raya Cikande Rangkasbitung, Desa Majasari, Kecamatan Jawilan.

    Kapolsek Jawilan Iptu Jonathan Sirait mengatakan tersangka AP ditangkap pada Senin (18/3) sekitar pukul 02.00, di Kawasan Buditeksindo Desa Junti, Kecamatan Jawilan.

    Kapolsek menjelaskan awal kejadian tersangka AP yang sedang berkumpul dengan para pemuda Desa Kareo mendengar informasi bahwa ada warga Desa Kareo yang dipukuli di jalan Raya Cikande Rangkasbitung, Desa Majasari.

    “Selanjutnya para pemuda Kareo dengan menggunakan motor mendatangi lawan. Namun rombongan pemuda Kareo harus melintasi Polsek Jawilan untuk sampai ke lokasi keributan,” terang Kapolsek, Selasa (19/3).

    Mendapat informasi adanya keributan, Tim Pemburu Genk Motor yang ada di posko serta personil Unit Reskrim Polsek Jawilan segera bertindak cepat. Saat akan bergerak ke ke lokasi keributan, petugas mendapati rombongan sepeda motor dengan suara knalpot digeber-geber.

    “Melihat itu, petugas langsung mengejar rombongan pemotor yang akan melakukan tawuran,” terang Jonathan Sirait.

    Melihat rombongan polisi mengejar, para pelaku kocar-kacir menyelamatkan diri. Namun tersangka AP tidak berhasil kabur dan berhasil diamankan petugas dengan barang bukti sebilah clurit.

    “Selanjutnya tersangka AP dibawa ke Mapolsek Jawilan untuk ditindak lanjuti sesuai undang-undang yang berlaku berikut sepeda motornya,” tegas Kapolsek.

    Kapolsek menegaskan bahwa dalam kasus ini pihaknya akan menindak tegas para pelaku tawuran, terlebih membawa senjata tajam.

    “Sesuai perintah pimpinan, kami akan menindak tegas siapa pun yang mengganggu kondusifitas kamtibmas,” tandasnya. (RED)

  • Kasus Dugaan Korupsi Jagung ‘Menguap’, Agus M Tauchid : Itu dilimpahkan ke KPKNL 

    Kasus Dugaan Korupsi Jagung ‘Menguap’, Agus M Tauchid : Itu dilimpahkan ke KPKNL 

    SERANG, BANPOS – Meski dugaan perkaranya telah terjadi beberapa tahun lalu. Namun kasus dugaan penyimpangan kegiatan penerapan program produktivitas, produksi dan mutu hasil tanaman pada dinas pertanian (Distan) Provinsi Banten senilai Rp68,7 miliar pada 2018 masih dipertanyakan banyak pihak.

    Pasalnya, dugaan kasus tersebut juga sempat diproses oleh Diretkrimsus Polda Banten namun hingga 2024 ini. Progres Kasusnya tak pernah diungkap oleh para penyidik.

    Pegiat Saung Hijau Indonesia (Sahid) M. Ridho Ali Murtadho berharap adanya keterbukaan sampai mana kasus tersebut bergulir. Selain itu, dia menuturkan, kasus yang sempat ramai diperbincangkan pada beberapa tahun silam itu harus adanya kejelasan. Hal itu agar bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada pemerintah.

    “Harus lebih terbuka sampai mana kasus itu sekarang (dugaan korupsi kasus jagung Distan Banten, red). Ini kan perlu dipublis juga, agar masyarakat tahu dan percaya jika tindakan dugaan itu telah terselesaikan,” ujarnya, Senin (18/3).

    Selain itu, berembus kabar bahwa dari kasus tersebut untuk pengembalian kelebihan bayar, Distan masih ada sekitar Rp2 miliar yang belum beres namun dengan catatan.

    Lanjut, Rido mengungkapkan bahwa sejauh yang dirinya ketahui, kasus tersebut juga belum terdengar kalau adanya penyelesaian. “Informasi terkini tantang perkara itu pun saat ini masih jadi pertanyaaan,” ucapnya.

    Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Petanian (Distan) Provinsi Banten, Agus M Tauchid mengatakan, bahwa untuk kasus penyimpangan Kegiatan penerapan Program Produktivitas, produksi, dan mutu hasil tanaman pangan yang sempat menyeret instansinya, dia mengatakan bahwa perkara itu telah terselesaikan.

    Dirinya juga menegaskan, bahwa untuk perkara itu saat ini saat ini diserahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai dengan hasil sidang di Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).

    “Oh itu sudah diserahkan ke KPKNL. Itu sudah bagian dari si pihak penyedia. Kan itu jadi tanggung jawabnya penyedia. Sudah diserahkan ke KPKNL sesuai dengan hasil sidang Majelis Jakarta,” ujarnya saat diwawancarai BANPOS usai rapat pengendalian inflasi di Pendopo Gubernur Banten.

    Saat BANPOS tanyakan terkait ganti rugi yang berembus kabar bahwa masih adanya sejumlah uang yang belum terbayarkan. Agus mengelak dan menyampaikan bahwa pihaknya sudah tidak ada tanggungan lagi untuk perkara itu.

    “Ya nggak dong, yang merugikannya kan bukan kita (Distan Banten, red). Tapi pihak penyedia dari sidang majelis itu,” katanya.

    “Jadi itu hasil sidang majelis TPTGR di Jakarta, di Kemenpan. Itu dilimpahkan ke KPKNL. Biar KPKNL yang nanti memproses itu. Karena yang merugikan bukan dinas tapi pihak penyedia,” sambungnya.

    Agus juga menegaskan, terkait pemeriksaan yang sempat dilakukan Aparatur Penegak Hukum (APH), dia mengaku bahwa hal itu sudah terselesaikan. “Itu sudah beres, udah beres,” tandasnya.

    Diketahui, sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal khusus (Diretkrimsus) Polda Banten masih terus lakukan penyidikan terkait dugaan penyimpangan Kegiatan penerapan Program Produktivitas, produksi, dan mutu hasil tanaman pangan Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten senilai Rp68,7 milliar lebih.

    “Terkait ‘kasus jagung’ kita lakukan penyidikan yah bukan penyelidikan. Masih kita lakukan pendalaman lagi,” kata Abdul Karim yang saat itu masih berpangkat Kombes dan menjabat Diretkrimsus Polda Banten, Senin (31/12/2018) lalu. (MPD)

  • Antisipasi Kejahatan Jalanan, Kring Serse Polres Serang Digalakan

    Antisipasi Kejahatan Jalanan, Kring Serse Polres Serang Digalakan

    SERANG, BANPOS – Dalam upaya mengantisipasi terjadi kejahatan jalan, personil Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang menggelar patroli Kring Serse di seputaran wilayah hukum Polres Polres Serang, Jumat (8/3/2024) malam hingga Sabtu dini hari.

    Seperti yang dilakukan sebelumnya, patroli personil Satreskrim tersebut menyasar tempat perkumpulan remaja dan kawasan rawan gangguan kamtibmas. Selain itu, lokasi-lokasi yang biasa dijadikan arena balapan liar juga disasar.

    “Kegiatan Kring Serse tersebut bertujuan untuk mencegah aksi kejahatan jalanan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Serang,” ungkap Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, Sabtu (9/3/2024).

    Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan sasaran dari patroli adalah lokasi rawan kejahatan curat, curas dan curanmor dan premanisme. Selain itu, tempat – tempat yang biasa dijadikan nongkrong anak-anak muda juga menjadi sasaran patroli.

    “Sasaran utama patroli Kring Serse ini adalah lokasi rawan kejahatan dan premanisme. Dan sekaligus sosialisasi call center 110 untuk pelayanan Kepolisian jika dibutuhkan,” ungkap Candra Sasongko didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.

    Dikatakan Kapolres, anak – anak muda yang kedapatan masih berkumpul diimbau untuk segera pulang dan tidak mengganggu ketertiban. Petugas juga mengingatkan jika menemukan peristiwa yang mencurigakan segera lapor ke polsek terdekat atau menghubungi call center 110.

    “Ada sekumpulan anak-anak muda yang masih berkumpul, kita bubarkan untuk segera pulang dan mengingatkan untuk menjaga kamtibmas,” tandasnya.

    Kapolres mengimbau kepada orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya di luar jam sekolah, terlebih nongkrong hingga larut malam. Jangan sampai anak-anak menjadi korban atau terlibat dalam aksi kejahatan.

    “Kami mengimbau kepada para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak. Jangan beri ijin jika keluar malam tanpa alasan yang jelas,” tandasnya. (RED)

  • Asyik Nongkrong di Pos Ronda, Pengedar Hexymer Diciduk

    Asyik Nongkrong di Pos Ronda, Pengedar Hexymer Diciduk

    SERANG, BANPOS – Sedang asyik nongkrong nunggu konsumen di pos ronda tidak jauh dari rumahnya, JA (21 tahun) pengedar narkoba dicokok Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

    Dalam penyergapan itu, petugas mengamankan 1.000 butir obat keras jenis hexymer yang ditemukan dalam saku celananya. Selain obat keras, Tim Opsnal juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

    Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan penangkapan pengedar pil koplo di Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang ini dilakukan pada Senin (4/3) sekitar pukul 21.30 WIB.

    “Tersangka JA diamankan diduga sedang menunggu konsumen di pos ronda tidak jauh dari rumahnya dengan barang bukti 1.000 butir obat keras jenis hexymer,” terang Kapolres, Sabtu (9/3/2024).

    Kapolres mengatakan JA ditangkap setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang curiga remaja pengangguran ini berprofesi sebagai pengedar narkoba.

    “Masyarakat curigai tersangka JA berjualan narkoba karena kerap bertemu orang luar kampung di pos ronda,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan.

    Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani dan Katim Aipda M Marziska bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 21.30, tersangka yang sedang nongkrong diamankan tanpa melakukan perlawanan.

    “Bersama barang bukti yang didapat, tersangka JA selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” ucap Kapolres.

    Dari hasil pemeriksaan, lanjut Candra Sasongko, tersangka JA mengaku baru 1 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan obat keras tersebut WA (DPO) warga Jakarta Barat seharga Rp1 juta.

    “Tersangka mendapatkan obat dari WA di wilayah Jakarta Barat. Namun JA tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” tambahnya.

    Kapolres mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena tidak bekerja. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka berjualan obat keras yang tidak sembarangan dijual.

    “Motifnya karena tersangka pengangguran, dan keuntungan dari berjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

    Kapolres menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat narkoba, meski hanya sebagai pengguna. Oleh karenanya, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk menjauh karena narkoba sangat berbahaya.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba. Kami pun meminta bantuan masyarakat untuk segera melapor jika menemukan adanya penyalahgunaan narkoba atau aktivitas yang mencurigakan,” tandasnya.

    Akibat dari perbuatannya, tersangka JA dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (RED)

  • Asyik Bungkus Paketan Narkoba, Pemuda Serabutan di Pontang Diciduk Polisi

    Asyik Bungkus Paketan Narkoba, Pemuda Serabutan di Pontang Diciduk Polisi

    SERANG, BANPOS – Sedang asyik membungkus ke paketan kecil, UM (25 tahun) pengedar narkoba digerebeg Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya di Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

    Dari pekerja serabutan ini, Tim Opsnal berhasil mengamankan 4.900 pil koplo jenis tramadol dan hexymer. Selain obat keras ini, petugas juga menyita uang hasil penjualan serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

    Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan tersangka UM ditangkap pada Senin (4/3) sekitar pukul 21.30. Kapolres mengatakan UM ditangkap setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang curiga pekerja serabutan ini berjualan narkoba.

    “Awal Satresnarkoba memperoleh informasi masyarakat yang mencurigai tersangka UM berjualan narkoba,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan kepada BANPOS, Jum’at (8/3/2024).

    Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani dan Katim Aipda M Marziska bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 21.30, tersangka yang ada dalam rumah diamankan tanpa melakukan perlawanan.

    “Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 4.900 butir pil jenis tramadol dan hexymer. Petugas juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” ucap Kapolres.

    Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menambahkan, hasil pemeriksaan tersangka UM mengaku baru 1 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan obat keras tersebut RA (DPO) warga Jakarta Barat seharga Rp4 juta.

    “Tersangka mendapatkan obat dari RA di wilayah Jakarta Barat. Namun UM tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” tambah M Ikhsan.

    M Ikhsan mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena penghasilan dari kerja serabutan tidak menentu. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka berjualan obat keras yang tidak sembarangan dijual.

    “Motifnya karena tersangka merupakan pekerja serabutan yang penghasilannya tidak menentu, dan keuntungan dari berjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

    Akibat dari perbuatannya, tersangka UM dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (RED)