Kategori: HUKRIM

  • Ada Dugaan Keterlibatan ASN, Pelaku Pungli Pasar Lama Ditangkap

    Ada Dugaan Keterlibatan ASN, Pelaku Pungli Pasar Lama Ditangkap

    SERANG, BANPOS – Oknum yang diduga merupakan pelaku pungutan liar di Pasar Lama berinisial R, ditangkap oleh Polres Serang Kota pada Jumat (25/2). Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut pemberitaan mengenai adanya dugaan pungli yang dialami oleh pedagang di sana.

    Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan bahwa pelaku diamankan dengan barang bukti berupa uang tunai hasil Pungli terhadap para pedagang sebesar Rp200 ribu.

    “Kami amankan pria berinisial R yang telah melakukan pungutan liar kepada para pedagang dan saat ini sedang kami dalami,” ujarnya, Senin (28/2).

    Kapolres menuturkan bahwa penangkapan pelaku pungli dilakukan pada saat oknum berinisial R tengah melakukan pungli kepada sejumlah pedagang di Pasar Lama. Pihaknya pun tengah mengintai R dan langsung mengamankannya ke Polres Serang Kota.

    Ia mengaku bahwa pihak Kepolisian mendapatkan informasi tersebut dari berbagai media pemberitaan. Maka, Polres Serang Kota melakukan penelusuran dan mendalami kasus adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum.

    “Kami dapat informasi itu dari rekan-rekan media. Kemudian kami lakukan pendalaman, ternyata memang benar ada (Pungli), dan satu pelakunya sudah berhasil kami amankan,” katanya.

    Berdasarkan informasi, oknum berinisial R tersebut telah melakukan penarikan uang salaran kepada para pedagang selama delapan tahun. Dalam satu hari, pelaku menarik salar atau pungutan sebanyak dua kali, saat siang hari dan malam, dengan besaran masing-masing Rp2 ribu.

    “Jadi kami, Polres Serang Kota mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 ribu lebih dari tangan pelaku. Uang tersebut sudah dikumpulkan pada shift kedua,” tuturnya.

    Polres Serang Kota juga akan melakukan pendalaman kasus terkait pungli di Pasar Lama, dengan memanggil empat orang ASN Kota Serang, yang diduga turut menerima aliran hasil pungutan yang diambil dari para pedagang.

    R saat ditanya, membenarkan jika dirinya tidak memberikan karcis apapun kepada para pedagang yang dipungut iuran. Bahkan, ia pun membenarkan yang dilakukannya merupakan ilegal dan dilarang oleh pemerintah, serta masuk tindak pidana. “Iya (benar) pungli,” ujarnya.

    Mengenai aliran uang hasil pungli, R mengatakan disetorkan kepada rekannya yang kemudian akan dikumpulkan kepada seseorang yang bertugas sebagai koordinator di Pasar Lama. “Itu (hasil pungli) diserahkan ke pak Enjen, orang Disperindag Kota Serang yang bertugas di UPT pasar di Rau,” katanya.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala DinkopUKMPerindag Kota Serang Wasis Dewanto mengatakan, pihaknya akan mengikuti sesuai dengan prosedur Kepolisian.

    “Kami tunggu saja dulu pemeriksaan tersebut. Karena orang (pelaku) itu ditangkapnya ketika mengambil keamanan di pasar kelapa yang bukan wilayah kami, dan yang bersangkutan bukan petugas salar kami,” tandasnya.

    Ditanya terkait dugaan keterlibatan oknum ASn pada dinas yang ia pimpin, Wasis enggan memberikan komentar. Menurutnya, ia akan menunggu hasil pemeriksaan Kepolisian terlebih dahulu.(DZH/PBN)

  • Ratusan Botol Miras Disita di Sindangresmi

    Ratusan Botol Miras Disita di Sindangresmi

    SINDANGRESMI, BANPOS – Polres Pandeglang sita ratusan botol Minuman Keras (Miras) di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Sidamukti, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, Jumat (25/2). Penyitaan ratusan botol Miras tersebut oleh petugas, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut ada peredaran Miras.

    Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah membenarkan bahwa anggotanya telah menyita ratusan botol Miras yang siap edar.

    “Iya benar, ada sekitar 73 dus yang kita sita dengan minuman keras sebanyak 891 botol,” kata Belny kepada wartawan, Sabtu (26/2).

    Menurutnya, terungkapnya penjualan kiras tersebut terjadi usai petugas menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di depan Mako Polsek Panimbang. Saat petugas menggelar Razia, tiba-tiba melintas sebuah kendaraan jenis Avanza dengan nomor polisi A 1433 FE yang dicurigai membawa miras.

    Saat itu petugas langsung memberhentikan dan memeriksa kendaraan tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata benar saja petugas menemukan sekitar 16 dus yang berisikan miras jenis anggur yang rencananya akan dikirim ke Desa Keramat Jaya, Kecamatan Cimanggu.

    “Kita amankan sebanyak delapan dus anggur merah dengan isi sebanyak 96 botol dan delapan dus kolesom sebanyak 96 botol,” terangnya.

    Saat petugas menginterogasi pengendara tersebut, diakuinya bahwa miras itu dibawa dari gudang milik L yang berlokasi di Desa Sidamukti, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang.

    “Petugas kemudian melakukan penyelidikan di rumah L yang beralamat di Desa Sidamukti, Kecamatan Sidamukti, Kabupaten Pandeglang. Benar saja puluhan dus ditemukan di gudang, warung dan kendaraan jenis honda jazz milik L,” ujarnya.

    Saat ini, lanjut dia, seluruh miras tersebut telah diamankan oleh petugas dan dibawa ke Mapolres Pandeglang untuk dijadikan barang bukti dan selanjutnya dimusnahkan.

    “Barang haram tersebut diamankan dari pelaku yakni saudara L, dengan modus operandi dengan sengaja mengedarkan, menyimpan, mengirim dan menimbun minuman beralkohol,” ungkapnya.

    (DHE/PBN)

  • PKS Lebak Khawatir Syiar Islam Terkikis Efek Volume Toa Masjid Diatur

    PKS Lebak Khawatir Syiar Islam Terkikis Efek Volume Toa Masjid Diatur

    LEBAK, BANPOS – Menteri Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Salah satu poinnya menyebutkan pengeras suara atau toa masjid paling besar 100 dB (Desibel).

    Kebijakan tersebut menuai kritik dari beberapa elemen. Termasuk, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Iip Makmur. Pria yang menjabat sebagai Ketua DPD PKS Lebak mengaku khawatir aturan mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala akan berdampak pada syiar Islam di wilayah pedesaan.

    “Ini kan pengaturan secara nasional, jadi ada kekhawatiran kalau syiar Islam di desa-desa akan terkikis dengan terbitnya pedoman tersebut,” kata Iip kepada wartawan.

    Iip menyoroti salah satu poin dalam penggunaan pengeras suara toa di Masjid dan Mushola yakni, ceramah/kajian dan tadarusan saat bulan Ramadan yang justru harus menggunakan pengeras suara dalam.

    “Syiar itu kan keluar, didengar banyak orang, tapi ini kok justru hanya tetap terdengar di dalam,” ujarnya.

    Iip mengkritik bahwa pedoman penggunaan pengeras suara justru tidak memperhatikan tradisi dan budaya masyarakat di pedesaan yang sudah mengakar. Menurutnya akan ada ketidak sesuaian antara pedoman tersebut dengan masyarakat nantinya.

    “Masyarakat akan merasa tradisi yang sudah lama dilakukan seperti dibatasi. Sebenarnya kalau untuk di daerah padat, masyarakatnya heterogen maka pedoman ini relevan, tapi untuk di pedesaan saya rasa ini tidak tepat,” tegasnya

    Iip berharap, pemerintah perlu segera memberikan penjelasan secara lebih detail kepada masyarakat. Ia juga mengingatkan agar aturan dan pedoman yang diterbitkan oleh pemerintah seharusnya lebih banyak membawa kebaikan.

    “Harus ada penjabaran lagi dari surat edaran (SE) Menag tersebut ke masyarakat, terutama bagi masyarakat di pedesaan. Aturan memang perlu tapi harus yang membawa banyak maslahat,” pungkasnya. (CR-01/PBN)

  • Polres Cilegon Resmi Sidik Tewasnya Tahanan Narkoba

    Polres Cilegon Resmi Sidik Tewasnya Tahanan Narkoba

    CILEGON, BANPOS – Kasus tahanan narkoba Polres Cilegon AA (21) warga Lingkungan Toyomerto, Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang yang meninggal dunia pada Selasa (15/2) lalu, naik dari status penyelidikan ke penyidikan. Saat ini Polres Cilegon tengah melakukan pemeriksaan kepada sebanyak 17 saksi dalam meninggalnya tahanan narkoba berinisial AA tersebut. 

    Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan setelah melakukan penyelidikan terhadap peristiwa meninggalnya salah satu tahanan pada saat melakukan pertolongan menuju RSKM Cilegon, maka Status dari penyelidikan dinaikkan ke penyidikan. 

    “Bahwa Penyidik menemukan perbuatan tersebut merupakan suatu perbuatan atau peristiwa pidana dan setelah dilakukan gelar perkara dan statusnya kami naikkan ketingkat penyidikan,” kata Kapolres saat dikonfirmasi kemarin.

    Lebih lanjut, AKBP Sigit menegaskan, pihak penyidik Satreskrim Polres Cilegon akan terus mencari dan mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus yang menyebabkan salah seorang tahanan meninggal dunia tersebut. 

    Kemudian Kapolres menuturkan, pihaknya juga akan terus bekerja secara transparan, objektif dan teliti serta mengedepankan kecepatan untuk mengungkap kasus tersebut dengan serius. 

    “Dan kami Polres Cilegon Polda Banten sedang memeriksa sebanyak 17 saksi yang juga merupakan tahanan rutan Polres Cilegon, nantinya akan kami sampaikan kembali setelah menemukan tersangka dalam kasus ini,” terangnya.

    Atas kejadian ini, Polres Cilegon sudah melakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi penyidikan. “Dimana pasal yang kami terapkan adalah Pasal 170 KUHPidana Ayat (2) dan (3) yaitu kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan seseorang meninggal dunia,” tandasnya.

    (LUK/RUL)

  • Kajati Banten Reda Mathovani Dipromosikan Jadi Kajati DKI Jakarta

    Kajati Banten Reda Mathovani Dipromosikan Jadi Kajati DKI Jakarta

    SERANG, BANPOS – Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Reda Mathovani akan segera menempati tugas baru dan jabatan setrategis sebagai Kajati DKI Jakarta.

    Reda yang juga mantan Kejari Cilegon ini merupakan mutasi promosi dan naik satu kelas dari Kejati type B ke type A.

    Sedangkan penggantinya adalah mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjutak.

    Kepindahan Reda baru menjabat sekira tujuh bulan di Banten ini dasarkan Surat Kepala Kejaksaan Agung RI, nomor 54 tahun 2022 yang ditanda- tangani Kajagung Burhanudin.

    Mutasi dan promosi Reda yang merupakan Jaksa Madya Utama ini dilakukan bersama dengan 66 jaksa lainnya.

    Reda yang dihubungi BANPOS, Sabtu (19/2) malam membenarkan kabar dirinya akan menempati posisi baru sebagai Kajati DKI Jakarta.

    “Iya benar kabar itu bahwa saya akan menempati Kajati DKI Jakarta. Ini surat mutasinya sudah sy terima,” ujar Reda, kemarin.

    Kepindahan Reda dan diangkat sebagai Kajati DKI Jakarta, diketahui BANPOS sudah sejak satu bulan yang lalu. Reda mengikuti assesmen kenaikan pangkat pada periode akhir Januari lalu.

    Reda yang juga mantan Kepala Biro Perencanaan Kejagung ini sangat familiar dikalangan media di Banten.

    “Terimakasih kepada rekan-rekan media yang selama ini sudah membantu pemberitaan seputar tugas Kajati dan tugas jaksa di bidang penegakan dan penyuluhan hukum di Banten,” ucap jaksa yang hobi menulis buku ini.

    Sejumlah gebrakan Reda selama tujuh bulan di Banten diantaranya mendorong percepatan kasus korupsi dana hibah dan korupsi masker.

    Kemudian korupsi projek SPK bodong, penyelidikan mafia tanah di Pantai Utara Kabupaten Tangerang, membongkar dugaan modus korupsi di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

    Terakhir, melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan anggaran Biaya Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur. (BAR)

  • Mangkir Terus, Kejati Tangkap Satu Tersangka Dugaan Korupsi BJB Syariah di Hotel Santika

    Mangkir Terus, Kejati Tangkap Satu Tersangka Dugaan Korupsi BJB Syariah di Hotel Santika

    SERANG, BANPOS – Satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadaan kapal melalui kredit BJB Syariah, HH, ditangkap paksa oleh Kejati Banten.

    Penangkapan paksa dilakukan lantaran HH yang merupakan Direktur PT HS yang menerima kredit sebesar Rp11 miliar, terus menerus mangkir saat dipanggil oleh Kejati Banten.

    Berdasarkan keterangan Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, HH berhasil ditangkap saat berada di Hotel Santika, Jakarta Timur.

    “Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka HH selaku Direktur PT. HS penerima Kredit Rp11 miliar dari BJB Syariah Tahun 2016,” ujarnya dalam rilis yang diterima, Jumat (18/2).

    Menurut Ivan, HH ditangkap lantaran berkali-kali mengabaikan panggilan pemeriksaan oleh Kejati Banten, alias mangkir.

    “Alasan penangkapan tersangka HH di karenakan tersangka HH telah dipanggil beberapa kali secara patut, namun selalu tidak mengahadiri panggilan tanpa keterangan,” terangnya.

    Saat ini, HH telah dibawa ke Rutan Kelas II Serang untuk dilakukan penahan selama 20 hari ke depan.

    Sebelumnya, Kejati Banten menetapkan empat orang direktur sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pemberian kredit pengadaan kapal.

    Tiga diantaranya merupakan direktur pada BJB Syariah pusat, pada tahun 2016. Sementara satunya merupakan direktur perusahaan swasta.

    Diantara empat orang yang ditetapkan tersangka tersebut, baru tiga saja yang ditahan oleh Kejati Banten. Ketiganya merupakan mantan Direktur Pembiayaan BJB Syariah pusat TS, mantan Direktur Operasional BJB Syariah pusat HA dan mantan Plt. Direktur Utama BJB Syariah pusat YG.

    Sementara HH tidak ditahan pada waktu yang sama dengan TS, HA dan YG, lantaran mangkir pada saat pemanggilan. (DZH)

  • Ada Dugaan Saksi Tipikor Pura-pura Covid, Kajati Banten Beri Peringatan Keras

    Ada Dugaan Saksi Tipikor Pura-pura Covid, Kajati Banten Beri Peringatan Keras

    SERANG, BANPOS – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memberikan peringatan keras kepada para saksi tindak pidana korupsi (Tipikor), yang tengah dimintai keterangan oleh para penyidik Kejati Banten.

    Peringatan tersebut agar para saksi kooperatif apabila dilakukan pemanggilan oleh penyidik, untuk dimintai keterangan.

    Menurut Kepala Kejati Banten, Reda Manthovani, menduga terdapat sejumlah saksi yang sengaja menjadikan pandemi Covid-19, sebagai alasan untuk ‘mangkir’ dari panggilan.

    “Para Saksi diduga memanfaatkan pandemi Covid-19 dengan memanipulasi surat keterangan medis, bahwa para saksi yang dimaksud sedang isolasi mandiri karena terpapar virus Covid-19,” ujar Reda, Jumat (18/2).

    Reda pun mengimbau kepada para saksi, agar kooperatif dan hadir jika dibutuhkan keterangannya oleh Penyidik. Reda menegaskan, para saksi jangan sampai mempersulit jalannya penyidikan kasus yang tengah ditangani.

    “Jangan menghindari panggilan penyidik dengan membuat surat keterangan positif covid-19 palsu. Penggunaaan surat keterangan medis palsu itu akan mempersulit para saksi dan dapat dipastikan akan menghambat proses penegakan hukum,” tegasnya.

    Pihaknya pun akan melakukan cross check kepada para pihak yang mengeluarkan surat keterangan medis, untuk membuktikan kebenaran dari informasi yang disampaikan para saksi tersebut.

    “Apabila surat keterangan medis itu terbukti dimanipulasi, maka Kejaksaan Tinggi Banten tidak segan untuk mengambil tindakan tegas dengan menjerat para pelaku yang dianggap menghalang- halangi penegakan hukum sesuai aturan hukum yang ada,” tandasnya. (DZH)

  • Baru Bebas, Tiga Eks Direktur BJB Syariah Ditahan Lagi

    Baru Bebas, Tiga Eks Direktur BJB Syariah Ditahan Lagi

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan empat orang direktur sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pemberian kredit pengadaan kapal. Tiga diantaranya tersebut merupakan direktur pada BJB Syariah pusat, pada tahun 2016. Sementara satunya merupakan direktur perusahaan swasta.

    Diantara empat orang yang ditetapkan tersangka tersebut, baru tiga saja yang ditahan oleh Kejati Banten. Ketiganya merupakan mantan Direktur Pembiayaan BJB Syariah pusat TS, mantan Direktur Operasional BJB Syariah pusat HA dan mantan Plt. Direktur Utama BJB Syariah pusat YG.

    Sementara Direktur PT. HS selaku perusahaan penerima kredit, HH, tidak hadir dalam pemanggilan. HH mangkir dari panggilan tanpa adanya keterangan. Kendati demikian, ia tetap ditetapkan sebagai tersangka.

    Selain itu, diketahui bahwa YG merupakan ‘alumni’ kasus tindak pidana korupsi, yang terjadi pada tahun yang sama pada peristiwa hukum yang tengah digarap Kejati Banten saat ini.

    Pada direktori putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, YG alias Yocie Gusman, diputus bersalah pada kasus kredit fiktif yang diberikan kepada PT. Hastuka Sarana Karya periode 2014 hingga 2016, pada saat menjabat sebagai Plt. Direktur Utama BJB Syariah pusat. Yocie pun divonis pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta pada tahun 2019 silam.

    Berdasarkan pantauan, ketiga mantan direktur BJB Syariah tersebut digelandang oleh tim Kejati Banten ke mobil tahanan pada pukul 19.08 WIB. Ketiganya mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan Kejati Banten.

    Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, TS, HA dan YG serta satu saksi yang tidak hadir yakni HH, telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup, telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi karena telah menyetujui pemberian kredit pembiayaan pembelian kapal yang tidak sesuai prosedur.

    “Maka pada hari ini sekira pukul 16.00 WIB, terhadap TS, HA, YG dan HH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten,” ujarnya, Kamis (17/2).

    Ivan mengatakan bahwa pada 27 Juni 2016, para tersangka yakni TS, HA, dan YG yang juga merupakan Komite Pembiayaan pada BJB Syariah Pusat, telah menyetujui pengajuan pembiayaan PT. HS untuk pembelian Kapal sebesar Rp11 miliar, dengan menerbitkan Surat Persetujuan Komite Pembiayaan.

    “Berdasarkan hasil penyidikan bahwa persetujuan pembiayaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang ada, sehingga atas kredit yang dikucurkan BJB Syariah tersebut macet dan jaminan kapal pun tidak diketahui keberadaannya,” tuturnya.

    Sehingga, Ivan menuturkan perbuatan dari para tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian negara Rp11 miliar. Namun untuk pastinya, saat ini tengah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh akuntan publik.

    Menurut Ivan, para tersangka telah disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.

    “Sehingga pada hari ini Kamis tanggal 17 Februari 2022, terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari, terhitung sejak hari ini tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 8 Maret 2022,” ucapnya.

    Adapun alasan penahanan tersebut yakni dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

    “Sedangkan alasan objektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” tandasnya.

    (DZH/PBN)

  • Mulai April 2022, KTP Bakal Berbentuk Digital

    Mulai April 2022, KTP Bakal Berbentuk Digital

    SERANG, BANPOS – Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang saat ini berbentuk fisik akan digantikan dengan KTP berbasis digital yang bisa diakses melalui gawai dengan aplikasi Digital Id. Digitalisasi data diri ini dimaksudkan agar publik tidak perlu repot membawa dokumen berbentuk fisik lagi.

    Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, Jajang Kusmara, mengungkapkan bahwa penerapan Digital Id ini ditarget bulan April mendatang. Secara bertahap, saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan uji coba digitalisasi ini sejak tahun lalu.

    “Uji cobanya masih berlangsung di 50 kabupaten/kota, yang dilakukan Kemendagri, berita soal itu dimuat Desember 2021 lalu,” ungkapnya, kemarin.

    Jajang menuturkan bahwa digitalisasi data diri ini akan mulai diberlakukan secara bertahap pada April mendatang. Dimana, KTP nanti tidak lagi berbentuk kartu seperti saat ini.

    “KTP yang sekarang berbentuk kartu, itu tidak akan ada lagi, akan hilang secara bertahap, diganti dengan namanya Digital Id,” tuturnya.

    Ia pun menjelaskan bahwa mekanisme penggunaan data diri digital akan menggunakan sistem scan barcode. Kata dia, data KTP akan ada di gadget, hampir seperti peduli lindungi.

    “Di dalamnya ada menu-menu, ada menu kartu keluarga, Akte, KTP, KIA, dan seterusnya. Caranya nanti scan barcode seperti peduli lindungi,” terangnya.

    Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa sasaran utama penggunaan aplikasi Digital Id ini adalah pengguna smartphone. Sehingga, bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone, tidak dipaksakan menggunakan Digital Id.

    “Rencananya mulai April sudah dilakukan secara bertahap, terutama bagi pengguna smartphone, yang ga punya smartphone ya ga dipaksa juga, karena kan ini secara bertahap,” ungkapnya.

    Diakhir ia mengatakan, penggunaan aplikasi Digital Id ini akan mengurangi limbah kertas, sisa dari percetakan. Dengan penerapan Digital Id nanti, blanko KTP sudah tidak menjadi masalah lagi, karena tidak dicetak lagi.

    “Jadi yang dicetak itu sebenarnya sudah berkurang ya, nantinya pengguna Digital Id ini harus memiliki arsip data diri secara digital, untuk menghindari resiko kehilangan smartphone-nya. Harus punya arsip, back up digital, jadi nanti bukti fisik KTP berganti dengan QR code,” tandasnya.

    Sebelumnya, Kemendagri tengah melakukan uji coba penerapan identitas digital di sejumlah kabupaten/kota. Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan uji coba ini dilakukan di 50 kabupaten/kota.

    “Masih uji coba tahun ini. Misal yang saya ingat itu Salatiga, Dompu, Kota Bima, dan Kota Bandung,” katanya di Jakarta, Jumat (31/12).

    Dia mengatakan identitas digital ini berlaku baik yang sudah memegang e-KTP maupun baru wajib KTP. Di mana dengan adanya identitas digital ini tidak ada pencetakan fisik e-KTP. Nantinya e-KTP bisa diakses secara digital melalui kode verifikasi dan QR code.

    “Bukan cetak fisik, e-KTP dikirim ke HP. (Jadi nanti dikirim) Foto e-KTP dan QR code. Kode verifikasi untuk bisa membuka di HP masing-masing,” ucapnya.

    (MG-03/MUF/AZM)

  • KNPI Klarifikasi Soal Hibah, Tapi Disebut Nggak Nyambung

    KNPI Klarifikasi Soal Hibah, Tapi Disebut Nggak Nyambung

    SERANG, BANPOS – Dewan Pimpinan Daerah Komite Pemuda Nasional Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Banten mengklaim telah mengembalikan sisa dana hibah pada tahun 2021 sebesar Rp400 juta, ke Kas Daerah. Namun klaim tersebut dinilai salah sambung, lantaran dugaan penyimpangan yang terjadi justru pada anggaran yang digunakan.

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) KNPI Provinsi Banten, Ishak Newton, menyatakan bahwa pihaknya menepis jika dana hibah yang diterima oleh pihaknya telah terjadi penyelewengan, dan tengah digarap oleh Kejati Banten.

    Menurut Ishak, KNPI Provinsi Banten pada tahun 2021, menerima dana hibah dari Pemprov Banten sebesar Rp1 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan dari KNPI.

    “Benar bahwa secara kelembagaan organisasi KNPI Banten menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Banten sebesar Rp1 miliar pada tahun 2021, yang diperuntukkan untuk menunjang kegiatan dan program KNPI Banten,” ujar Ishak dalam rilis yang diterima.

    Menurutnya, dari Rp1 miliar yang diterima oleh pihaknya, hanya sebesar 60 persen atau Rp600 juta yang digunakan. Sedangkan sisanya yakni Rp400 juta, diklaim telah dikembalikan ke Kas Daerah.

    Adapun untuk penggunaan Rp600 juta itu, Ishak menuturkan bahwa digunakan untuk kegiatan Bimbingan Teknis Kepemimpinan, Pembinaan Organisasi Kepemudaan (OKP), Buka Puasa Bersama, Peringatan Hari Sumpah Pemuda dan keperluan administrasi kesekretariatan lainnya.

    “Sebetulnya ada banyak lagi kegiatan dan program kerja yang dilaksanakan KNPI Banten. Namun kami tidak bergantung pada dana hibah, hanya sebagiannya saja yang tercover oleh anggaran dana hibah itu,” jelas Ishak.

    Dikembalikannya sisa dana hibah yang diterima oleh pihaknya ke Pemprov Banten menurutnya, merupakan niat baik dan kepedulian KNPI Banten kepada masyarakat di tengah situasi Covid-19, dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat.

    “Bukan kami (KNPI Banten) tidak membutuhkan anggaran maksimal. Akan tetapi kondisi covid ini harus menjadi perhatian bersama, termasuk kami,” terangnya.

    Ishak pun berharap, kepada para pemuda untuk tidak terbawa oleh isu miring, bersabar dan tetap berpandangan objektif atas persoalan yang ada.

    Akan tetapi, klarifikasi yang disampaikan oleh Ishak Newton justru dinilai salah sambung oleh HMI MPO Badan Koordinasi Jawa Bagian Barat (Badko Jabagbar). Sebab, dugaan penyelewengan yang terjadi bukan pada sisa anggaran, melainkan pada anggaran yang digunakan.

    “Emang itu masalahnya? Anggaran dari dana hibah untuk KNPI yang dipermasalahkan kan Rp600 juta tersebut. Jadi salah sambung kalau KNPI gembar-gembor bersih, tapi faktanya tidak sesuai dengan permasalahan yang ada,” ujar Ketua HMI MPO Badko Jabagbar, Aceng Hakiki, Kamis (17/2).

    Maka dari itu, pihaknya pun mendukung penuh langkah hukum dari Kejati Banten, agar dapat segera melanjutkan pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran dana hibah KNPI Provinsi Banten.

    “Sebagai organisasi perjuangan, HMI harus mampu hadir mendukung pemerintah dalam menuntaskan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengurus KNPI Banten terkait dugaan penyelewengan dana Hibah KNPI,” ungkapnya.

    Aceng pun berharap agar Kejati Banten bisa terus mengusut tuntas kasus tersebut, hingga didapati titik terang apakah benar-benar ditemukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

    “Kami berharap Kejati Banten bisa terus mengusut tuntas, karena dana hibah KNPI ini seharusnya bisa disalurkan dengan transparan dan jelas. Sebab KNPI sebagai wadah pemuda dan pemudi generasi penerus bangsa harus bersih dari perkara korupsi,” tegasnya.

    (DZH/PBN)