Kategori: HUKRIM

  • Dalam Sebulan, Ada 16 Kasus Pelecehan Anak di Lebak

    Dalam Sebulan, Ada 16 Kasus Pelecehan Anak di Lebak

    LEBAK, BANPOS – Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Penanganan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lebak, mencatat sebanyak 16 kasus kekerasan pada anak di Kabupaten Lebak selama Januari 2022. Dari jumlah tersebut didominasi pelecehan seksual, bahkan perlakuan keji itu dilakukan oleh orang terdekat korban.

    Kepala UPTD PPA Kabupaten Lebak, Puji Astuti kepada wartawan, Kamis (17/2) mengatakan, kasus kekerasan tidak hanya pada anak melainkan pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Jadi, kurun sebulan (Januari 2022) total ada 20 kekerasan anak dan KDRT.

    “Kasus kekerasan anak dan perempuan di Lebak dalam satu bulan sudah tercatat ada 20 kasus. Dari jumlah itu terdapat 16 kasus pelecehan seksual menimpa anak dan 4 kasus kekerasan pada perempuan,” katanya.

    Dari 28 kecamatan yang ada di Kabupaten Lebak, Puji mengatakan kasus kekerasan itu banyak terjadi di wilayah pedesaan dibanding perkotaan. Hal itu, seiring dengan perkembangan zaman oleh media sosial serta ekonomi yang sekarang ini membuat masyarakat kerap meluapkan emosinya.

    “Jadi dari 20 kasus itu kekerasan dilakukan bapak tiri, saudaranya, tokoh, bapak kandung, temannya, dan ada juga teman yang kenal dari media sosial seperti itu. Yang jelas faktor dari kekerasan semuanya itu dari faktor ekonomi, setelah saya turun ke lapangan menyelidiki,” ungkapnya.

    Sementara untuk korban KDRT yang sendirian saat ini didominasi oleh usia 18-23 tahun. Namun, Puji menyayangkan banyak kasus tersebut tidak tertangani akibat tidak melaporkan kejadian kepada aparat penegak hukum.

    “Mereka yang tidak tertangani, karena mereka tidak melaporkannya. Kalau mereka sudah melapor kepada pihak kita atau polisi pasti tertangani,” jelasnya.

    Selama tahun 2021 Puji mengatakan, kasus kekerasan pada anak dan perempuan terdapat sebanyak 86 kasus.

    “Ada 86 kasus didominasi kejahatan seksual. Itu pun sebagian kita tangani dan sebagian tidak, karena mereka tidak melaporkan kejadian tersebut,” tandasnya.

    (CR-01/PBN)

  • Pelaku Bajing Loncat di Ciwandan Diamankan

    Pelaku Bajing Loncat di Ciwandan Diamankan

    CIWANDAN, BANPOS – Polsek Ciwandan berhasil mengungkap kasus Asmoro atau Bajing Loncat yang sempat tersebar atau tertangkap kamera oleh masyarakat dan diupload di salah satu Media Sosial Pemberitaan Lokal Kota Cilegon pada Kamis (17/02).

    Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono melalui Kapolsek Ciwandan Kompol Rifki Seftirian Yusuf mengatakan, bahwa Polsek Ciwandan Polres Cilegon berhasil mengungkap terkait laporan polisi no 22 tahun 2022 terkait Pencurian dengan Pemberatan, adapun yang dicuri berupa 1 Karung Soya Bean Meal (SBM) atau Biasa disebut Bungkil dan diambil dari dalam Kendaraan truk yang sedang berjalan atau biasa disebut Bajing Loncat.

    “Kami Polsek Ciwandan Polres Cilegon kurang dari 1×24 Jam berhasil mengamankan pelaku Bajing Loncat diwilayah hukum Polsek Ciwandan Polres Cilegon dengan mengamankan 2 tersangka dengan inisial MHT (32) dan HMD (16) dengan barang bukti 1 Karung SBM atau Bungkil, 1 Unik Kendaraan Bermotor Dengan Merk Scoopy warna putih tidak bernopol dan 1 buah baju berwarna putih yang digunakan saat melakukan Pencurian,” kata Rifki.

    Rifki Seftirian mengatakan adapun pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara dan kerugian diperkirakan sebesar Rp. 1.610.000.

    “Dengan adanya kejadian ini kami mengingatkan dan memberi Warning kepada pelaku pelaku yang sering melakukan Pencurian atau bajing loncat diwilayah Hukum Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten akan kami tindak tegas, “ujar Rifki.

    Sementara itu Andika Novariadi Pihak PT Krakatau Jaya Logistik (KJL) mengucapkan terima kasih kepada Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten yang berhasil dengan cepat mengungkap Kasus Bajing Loncat di wilayah Kota Cilegon.

    (RUL)

  • Al Muktabar Dinilai Tak Cakap Jadi Sekda Banten Lagi

    Al Muktabar Dinilai Tak Cakap Jadi Sekda Banten Lagi

    SERANG, BANPOS – Sekretaris Daerah (Sekda) Banten non aktif Al Muktabar akhirnya muncul kembali ke publik, setelah beberapa waktu lama menghilang dari hadapan publik setelah mengajukan surat pindah tugas ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Pejabat eselon I yang berasal dari pejabat Widyaiswara Kemendagri tersebut membuat pengakuan, bahwa dirinya tidak pernah mengundurkan diri melainkan meminta pindah dari Banten.

    Menanggapi hal itu, Pengamat politik Nasional Dedi Kurnia Syah mengatakan, Sekda adalah jabatan administratif yang tugas utamanya menjalankan tata kelola pemerintahan secara tertib, menunjang penuh program kerja kepala daerah.

    “Untuk itu, harmoni Sekda dan Gubernur menjadi niscaya, tidak dapat ditawar. Jika Sekda tidak dapat mendukung penuh kinerja Gubernur, maka akan mengganggu kerja pemerintahan,” kata Dedi,Kamis (27/2/2022)

    Menuruut Dedi. apa yang terjadi di Banten menunjukkan ketidakcakapan kerja Sekda. “Dan Gubernur punya hak untuk mendapat pengganti yang lebih baik,” tegasnya.

    Sebab kata Dedi, kenyataannya sikap Al Muktabar yang tidak konsisten dengan pilihan kerjanya di Sekda Banten jelas menunjukkan kelasnya. “Muktabar terbukti gagal membina relasi dengan Gubernur, pun gagal menjalankan tugas dari fungsinya sebagai Sekda,” tutur Dedi.

    Terkait gugatan Al Muktabar ke PTUN untuk membatalkan surat pemberhentian sementara yang dikeluarkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim mengantakan, jika Al Mukbarar menginginkan posisi kembali menjadi Sekda, jelas sulit diterima. “Satu sisi Gubernur tentu tidak lagi nyaman, sisi lainnya akan terjadi pertentangan yang justru semakin membebani kinerja pemerintah Banten,” tukasnya.

    Sementara Akademisi dari Universitas Islam (Unis) Syeh Yusuf Tangerang, Adib Miftahul menyayangkan sikap plin-plan dari Al Muktabar yang merupakan ‘panglima’ Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Banten itu.

    Menurut Adib yang juga pengamat politik dari Kajian Politik Nasional (KPN) ini, sikap Al Muktabar menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab. Sebab, seorang ASN merupakan orang yang sudah disumpah jabatan untuk siap ditempatkan dimana saja.

    “Kan begini ya, yang melamar jabatan melalui open biding itu dia sendiri. Mengapa dia yang melamar, dia ingin pindah lagi. Dia sendiri yang melamar ingin jadi Sekda, setelah diangkat kenapa dia ingin pindah kerja ke tempat lain,” katanya kepada wartawan, Kamis (17/2).

    Dijelaskan Adib, permohonan pindah Al Muktabar menunjukkan sikap moral tak bertanggungjawab dan tidak memiliki kesungguhan dalam membangun Banten. “Kalau menurut saya perpindahan dia (Al Muktabar-red) itu disetujui saja. Untuk apa dipertahankan. Justru polemik yang berlarut-larut ini jangan-jangan saya curiga Al Muktabar memang sengaja membuat gaduh. Ini atas pesanan siapa?” katanya.

    Sebelumnya, Sekda Banten non aktif Al Muktabar melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Provinsi Banten atas pemberhentian sementara dirinya selaku Sekda oleh Gubernur Banten Wahidin Halim bulan September 2021 lalu dengan surat gugatan Nomor: 15/G/2022/PTUN.SRG.

    Moch Ojat Sudarajat, mewakili Al Muktabar melalui salah satu media online mengatakan, isi gugatan atau petitum adalah, meminta kepada Gubernur untuk membatalkan surat pemberhetian sementara Al Muktabar dan mengembalikan lagi jabatan Sekda definitf kepada Al Muktabar.

    Alasanya kata Ojat adalah, SK (Surat Keputsan) pengangkatannya sebagai JPT Madya dari presiden berdasarkan SK Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Nomor 52 /TPA tahun 2019 tanggal 27 Mei 2019 hasil dari Seleksi Terbuka (Selter) JPT Madya hingga kini belum dicabat.

    Tak hanya itu, pemberhentiaan sementara dirinya sebagai Sekda oleh Gubernur Banten cacat hukum, dan tidak mengacu kepada Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    (ENK)

  • Sempat Buron 7 Tahun, DPO Korupsi MPASI Ditangkap Kejari Serang

    Sempat Buron 7 Tahun, DPO Korupsi MPASI Ditangkap Kejari Serang

    SERANG, BANPOS – Setelah menjadi buronan selama 7 tahun, Direktur CV Baskara Adi Perkasa, Istuti Indarti, akhirnya berhasil diamankan oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

    Istuti diketahui merupakan terpidana korupsi proyek pengadaan makanan pendamping air susu ibu (MPASI) pada Dinkes Banten tahun 2009 senilai Rp4,3 miliar. Ia melarikan diri dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama pelariannya.

    Terpidana ditangkap di rumah anaknya di Perumahan Griya Sukamanah Dua, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (14/2) sekitar pukul 12.00 WIB.

    “Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan selama tiga hari di wilayah Tangerang, untuk memastikan keberadaan Istuti Indarti, selanjutnya terpidana dimasukkan ke Lapas Perempuan kelas II A Tangerang, pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022,” ujar Kasi Intelejen pada Kejari Serang, Mali Diaan, Kamis (15/2).

    Ia menuturkan bahwa terpidana perkara korupsi pengadaan biskuit balita tersebut merupakan Direktur CV Baskara Adi Perkasa, perusahaan pemenang lelang pengadaan MPASI pada Dinkes provinsi banten Banten tahun 2009 senilai Rp4,3 miliar.

    “Hakim menyatakan Istuti bersama dengan mantan Kasubid Promkes Dinkes Banten Agus Takaria (yang telah dieksekusi sebelumnya) terbukti bersalah dan telah dinyatakan incraht berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2015,” tuturnya.

    Istuti dan Agus sebelum diputus oleh MA, telah divonis bersalah dengan hukuman 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Serang. Sedangkan di Pengadilan Tinggi Banten, keduanya divonis 2,5 tahun penjara.

    Keduanya juga dibebankan denda masing-masing Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan Istuti dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar subsider 10 bulan kurungan.

    “Ditingkat MA berdasarkan putusan nomor 1517K/Pid.sus/2014 tanggal 13 april 2015, terpidana Istuti divonis 5 tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp2,2 miliar subsider 2 tahun penjara. Sedangkan Agus sudah dieksekusi dengan penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta,” terangnya.

    Terpidana Istuti dan Agus divonis telah terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi. (DZH)

  • Meski Sudah Dikembalikan, Proses Hukum Temuan Setwan 2015 Tetap Berjalan

    Meski Sudah Dikembalikan, Proses Hukum Temuan Setwan 2015 Tetap Berjalan

    SERANG, BANPOS – Meski mantan pejabat eselon IV di Sekretaris Dewan (Setwan) Banten, Ali Hanafiah telah melunasi seluruh uang kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar atas kegiatan publikasi media pada tahun anggaran 2015, namun proses hukum dugaan korupsi tersebut masih tetap berjalan.

    Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya.

    Demikian disampaikan Direktur Eksekutif, Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada, kepada BANPOS, Rabu (16/2).

    Penjelasan Uday disampaikan setelah sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Reda Manthovani menyampaikan kelanjutan penanganan penyelidikan dugaan kasus korupsi anggaran publikasi yang merugikan negara miliaran rupiah di Setwan tujuh tahun silam.

    “Kalau urusan hilang tidaknya unsur melawan hukum, dalam aturannya sudah jelas, sebagaimana ditegaskan oleh Kajati (Reda Manthovani) beberapa hari yang lalu bahwa pengembalian uang tidak serta merta menghapus unsur pidananya,” kata Uday.

    Uday mempercayakan proses kelanjutan atas dugaan perbuatan melawan hukum oleh jajaran di Setwan Banten pada tahun 2015 lalu, dan terus melakukan pengawalan. Apalagi persoalan tersebut sudah sejak lama ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Karena itu, kita lihat saja langkah apa yang akan diambil pihak Kejati. Pasti Pak Reda akan menghitung betul langkah apa yang akan dilakukan. Sebab setau saya masalah ini sudah menjadi perhatian Gedung Bundar (Kejagung) sejak 2019,” terangnya.

    Disinggung mengenai uang miliaran yang sudah dikembalikan oleh Ali Hanafiah, pihaknya mengaku berterima kasih. Ada hak rakyat yang harus digunakan sebagaimana mestinya.

    “Jika benar, saya pribadi bersyukur bahwa uang negara yang digelapkan sudah kembali. Sebab selama ini urusan saya adalah mengamankan uang rakyat, bukan memenjarakan seseorang. Bahwa kemudian ada orang yang dipenjara, itu hanyalah akibat saja,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, proyek publikasi di Setwan Banten tahun anggaran 2015 sebesar Rp2,6 miliar, terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) 2016 atas LKPD Pemprov Banten tahun 2015.

    Namun uang miliaran rupiah tersebut baru saja dilunasi oleh mantan pejabat eselon IV Setwan Banten yang saat ini menjabat Kepala UPTD Samsat Balaraja (eselon III) pada Bapenda, Ali Hanafiah pada Jumat tanggal 4 Februari tahun 2022.

    Pengembalian uang negara yang mengendap selama hampir tujuh tahun, dikembalikan oleh Ali Hanafiah, setelah tim dari Kejati Banten melakukan proses pengumpulan data dan keterangan kepada sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Setwan Banten.

    mereka yang telah dipanggil Kejati Banten, selain Ali Hanafiah yakni, Iman Sulaiman (sekarang sudah pensiun) sebagai Sekwan tahun 2015, Tb Mochammad Kurniawan sebagai Kepala bagian keuangan Setwan tahun 2015, Suryana sebagai Bendahara pengeluaran Setwan tahun 2015, dan Awan Ruswan (sekarang sudah pensiun) sebagai Kepala bagian Humas dan Protokol Setwan tahun 2015.

    (RUS/PBN)

  • Cekcok Rumah Tangga, Suami Cekik Istri Hingga Tewas

    Cekcok Rumah Tangga, Suami Cekik Istri Hingga Tewas

    TANGERANG, BANPOS – Seorang perempuan muda berinisial P ditemukan tak bernyawa di kontrakannya di Jalan Tembaga Blok C2, Perumahan Bugel Mas Indah, Kecamatan Karawaci. Yang memilukan, korban justru dibunuh oleh suaminya sendiri.

    Salah satu warga sekitar, Yani mengatakan, korban ditemukan tak bernyawa di kamar mandi pada Selasa, (15/2) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat ditemukan korban sudah dalam keadaan membusuk dengan bau yang menyengat. “Tetangga tuh laporan ke polisi. Polisi datang, pas dibongkar, ditanya yang punya kontrakan siapa, Pak Wayan,” kaya Yani.

    Dari informasi yang diperoleh, korban meninggal sejak Sabtu, (12/2) lalu. Namun, baru ditemukan setelah warga curiga dengan bau busuk yang ada di kontrakan korban. Terlebih, warga juga tak memilihat aktivitas korban selama beberapa hari itu. Kata Yani, suami P pulang pergi kerja tanpa melihat adanya korban.

    “Selama Minggu- Senin, suaminnya balik kerja, berangkat kerja. Warga bingung kemana istrinya kok engga pernah lihat. Taunya pas ditemuin polisi ada di kamar mandi. Istrinya di kamar mandi,” jelasnya.

    Pantauan di lokasi, terdapat satu kontrakan dengan empat ruang dalam satu barisan. Kontrakan yang dihuni korban berada paling pojok kiri. Kontrakan itu sudah digaris polisi. Dari luar masih tercium bau menyengat. “Kan mereka mah berangkat kerja, pagi pulang sore. Itu engga ada orang lain selain mereka berdua,” tambah Yani.

    Yani mengatakan, suami istri itu sudah menempati kontakan tersebut sekira lima bulan. Sedangkan, anaknya berada di Palembang, Sumsel. “Berdua-berdua, kayanya anaknnya ada di Palembang. Ada lima bulanan mah (ngontrak),” katanya.

    Kata Yani, warga sempat mendengar cek-cok antara P dan suaminya pada Sabtu, (12/2) lalu. “Ada waktu malam Minggu, tetangga tetangga sebelahnya bilang. Cekcok dulu awalnya,” Imbuhnya.

    Namun, dia tak mengetahui penyebab kematian korban. Dugaannya, P meninggal karena dibunuh oleh suaminya. “Enggak tau, ada luka atau apa ya. Suaminya ada langsung diborgol sama polisi,” katanya.

    Warga lainnya yang menyebut namanya mama Farel mengatakan korban dikenal ramah dengan tetangga sekitar. Dirinya mengaku terkejut dengan peristiwa ini. “Iya sama warga sih ramah yah,” katanya. Dia mengatakan saat peristiwa penemuan korban, kontrakannya sudah didatangi oleh polisi. Mayat korban pun langsung dibawa menggunakan mobil ambulans. “Informasinya, suaminya menyerahkan diri ke polisi,” pungkasnya.

    Kapolres Metro Tangerang Kota, KBP Komarudin membenarkan korban dibunuh suaminya berinisial AS. Menurut Kapolres, AS mengakui perbuatannya yang telah membunuh istinya sendiri. Korban meninggal setelah dicekik oleh AS.

    “Jadi menurut keterangan dari pelaku bahwa terjadinya pencekikan itu dilakukan pada Minggu dini (13/02) hari kurang lebih jam 2 atau setengah 3,” ujarnya Rabu, (16/2).

    P dicekik oleh AS di kamar mandi. Setelah dipastikan tak bernyawa P dibiarkan di kamar mandi. AS sempat berada di kontrakan itu bersama mayat istrinya hingga akhirnya dia pada Senin, (14/02) pergi ke rumah orangtuanya di Bogor.

    Di sana, AS menceritakan perbuatan yang telah dia lakukan kepada istrinya itu kepada orangtuanya. Orangtua AS pun menyarankan kepadanya untuk menyerahkan diri ke polisi. “Di sanalah disarankan oleh keluarganya sebaiknya jadi pada hari Selasa (15/02) dengan diantar oleh beberapa keluarganya kepada kita,” ungkapnya Komarudin.

    AS pun kini telah diamankan di Polsek Karawaci. Dari keterangannya, kata Komarudin, AS naik pitam kepada istrinya itu. Sebab, P tak pulang hingga larut malam. Dia pulang pada dini hari. “Biasanya istrinya itu jam 8 malam udah pulang katanya kemudian pada saat pulang hampir jam 2 dengan kondisi yang mulutnya bau minuman keras,” katanya.

    AS pun kesal dan bertengkar dengan P. Korban pun sempat mencakar AS. AS membalasnya dengan cekikan. “Sempat ingin meninggalkan korban namun korban bersikeras meminta agar pelaku tetap tinggal di rumah dan ada luka cakaran di sekitar dada pelaku,” pungkasnya.

    (IRFAN/BNN)

  • Melawan Polisi, Pelaku Curanmor Ditembak Mati

    Melawan Polisi, Pelaku Curanmor Ditembak Mati

    Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tangerang terlibat baku tembak dengan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Akibat peristiwa tersebut, satu pelaku curanmor meregang nyawa terkena timah panas aparat, sementara salah seorang anggota kepolisian terserempet peluru pelaku.

    Peristiwa itu terjadi pada Selasa, (15/2) malam di Kawasan Terminal Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu polisi memang hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku.

    Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin. Saat hendak diringkus, komplotan itu sempat melakukan perlawanan yang membuat satu orang anggotanya tertembak. “Iya benar di deket Terminal Poris,” ujarnya.

    Dia mengatakan, saat ini pihaknya memang tengah menggencarkan pengungkapan kasus curanmor. Ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Sebab, banyak masyarakat yang kehilangan motor dan melaporkan ke polisi. “Itu ada penangkapan kasus curanmor,” katanya.

    Komarudin mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus ini. Terutama soal kepemilikan senjata api tersebut. “Itu masih kita dalami,” tuturnya.

    Dia menuturkan terdapat dua pelaku yang hendak diringkus polisi. Satu diantaranya ditembak mati oleh polisi. Sedangkan satu lainnya berhasil melarikan diri. “Satu masih diburu, yang satu ditembak mati,” ungkapnya.

    Namun, identitas pelaku masih dirahasiakan. “Ini identitasnya belum kita temukan, masih mr X,” katanya. Sedangkan anggota polisi yang mendapat luka tembak kata Komarudin kondisinya baik saja. “Enggak apa apa keserempet (peluru) saja,”ucapnya.

    (IRFAN/MADE/BNN)

  • Dugaan Korupsi SMKN 7 Tangsel Seperti Hilang Ditelan Bumi

    Dugaan Korupsi SMKN 7 Tangsel Seperti Hilang Ditelan Bumi

    SERANG, BANPOS – KPK telah melakukan proses penyelidikan dugaan mark up atau pengelembungan pembelian harga lahan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) APBD Banten tahun 2017 yang merugikan keuangan negara Rp10,5 miliar. Namun, setelah tiga bulan berjalan, kasus tersebut belum menunjukkan kemajuan berarti. Padahal sebelumnya pada November 2021, tersiar kabar telah ada sejumlah nama tersangka yang diduga terlibat dalam mark up pembelaian lahan sekolah tersebut.

    Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada dihubungi melalui pesan tertulisnya, Selasa (15/2) mempertanyakan kinerja KPK yang belum juga mengumumkan hasil penyelidikannya kepada masyarakat terkait dengan dugaan korupsi pembelian lahan SMKN 7 Tangsel.

    “Justru mempertanyakan langkah yang diambil oleh KPK,” katanya.

    Dikatakan Uday kasus dugaan mark up pembelian lahan sekolah ini saat ini seperti ditelan bumi. Karena itu, Uday menilai wajar jika masyarakat mempertanyakan kinerja KPK.

    “Dengan timbul tenggelamnya perkara ini membuat publik jadi bertanya-tanya.
    Kasus itu kan dilaporkan 20 Desember 2018. Hasil audit BPK (badan pemeriksa keuangan) atas permintaan KPK sudah di meja pimpinan KPK,” ujarnya.

    Apalagi beberapa waktu lalu, KPK sempat melakukan penggeledahan sejumlah tempat dengan mengamankan barang bukti pendukung atas dugaan mark up lahan SMKN 7 Tangsel.

    “Menjelang akhir tahun 2021 sempat dilakukan penggerebekan sejumlah tempat bahkan menyita kendaraan roda empat dan sejumlah alat elektronik milik para pihak terkait. Tapi sejak itu hilang ditelan bumi,” katanya.

    Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dihubungi melalui pesan tertulisnya mengaku belum ada kelanjutan atas progres penyelidikan dugaan mark up lahan SMKN 7 Tangsel. “Nanti dikabari kalau ada,” ujarnya.
    Bahkan Ali belum bersedia menyebutkan apakah ada tersangka baru lagi dalam penyidikan pembelian lahan sekolah tersebut. “Nanti akan disampaikan jika penyidikan sudah cukup,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Frd sebagai tersangka dalan dugaan tindak pidana korupsi mark up atau penggelembungan harga pembelian lahan SMKN 7 Tangsel) sekitar Rp10,6 miliar pada APBD Banten tahun 2017.

    Tak hanya Frd, lembaga rasuah itu juga menetapkan Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) AP dan kuasa pemilik tanah bernama Ags.

    Diketahui Frd merupakan Ketua Forum Pemuda Betawi (FPB) di Tangsel, juga Ketua WH (Wahidin Halim) Network yang merupakan, kelompok relawan pendukung Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Banten Pilkada 2017 Wahidin Halim-Andika Hazrumy (Aa) di Kota Tangsel.

    Frd diduga merupakan orang kepercayaan AS yang merupakan adik kandung dari WH. Frd membeli lahan SMKN 7 Tangsel dari pemilik pertama hanya Rp7,3 miliar, yang kemudian dibeli oleh Pemprov Banten sebesar Rp17,9 miliar. Sehingga ada selisih Rp10,6 miliar.

    Sementara AP saat ini menjabat sebagai Sekretaris Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Banten.(RUS/ENK)

  • Dugaan Korupsi BPRS CM Dituding Libatkan Oknum Anggota DPRD Cilegon

    Dugaan Korupsi BPRS CM Dituding Libatkan Oknum Anggota DPRD Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Upaya Kejaksaaan Negeri (Kejari) Cilegon mengungkap dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) tahun 2017-2021, mendapat banyak dukungan. Kejari diminta untuk mengusut kasus itu hingga tuntas tanpa pandang bulu.

    Salah satu dukungan datang dari anggota Komisi III DPRD Kota Cilegon Edison Sitorus. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mendesak agar orang-orang yang ikut terlibat bisa diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Peraturan harus dijalankan, jangan pandang bulu. Mau itu (Anggota) dewan, mau itu pegawai BPRS, ya harus diusut. Dengan dia menandatangani kredit itu, ada konsekuensi ketika dia tidak melakukan kewajibannya,” ujar Edison kepada BANPOS saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (15/2).

    Menurutnya, kasus di BPRS CM merupakan dari adanya sejumlah transaksi pinjam-meminjam yang mekanismenya tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Masalah menjadi lebih besar ketika kesepakatan soal pembayaran dilanggar karena adanya penundaan pembayaran yang menyebabkan kredit macet.

    “Ketika dia delay (menunda) bayar, ada konsekuensinya dan kita harus mendorong seperti itu (Penegakan hukum). Jadi jangan pandang bulu, kan sebenarnya (anggota) dewan-dewan terdahulu juga banyak yang terlibat disana,” ungkapnya.

    Ia pun merasa aneh lantaran kredit macetnya mencapai 42 persen dari total aset yang dimiliki oleh BUMD milik Pemkot Cilegon itu.

    “Kredit macetnya sampai 40 persen atau Rp44 miliar dari aset yang dimiliki oleh BPRS sendiri yaitu Rp105 miliar, makanya saya aneh itu,” akunya.

    Dengan adanya pengusutan dan berbagai penyitaan yang dilakukan Kejari Cilegon, ia berharap kedepan BPRS CM bisa jauh lebih baik lagi dan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat Kota Cilegon. Karena, perushaaan pelat merah itu berjalan menggunakan uang rakyat Cilegon yang seharusnya tidak dipermainkan untuk kepentingan oknum-oknum tertentu.

    “Itu namanya penggelapan, pinjem nggak bayar itu namanya penggelapan. Mereka punya uang tapi niatan bayar ngga ada ngga mau. Itu saya rasa harus ditegakkan harus dijalankan itu peraturan jangan pandang bulu. Kalau tidak membayar ada konsekuensi diambil hartanya,” terangnya.

    Anggota DPRD Kota Cilegon ini mendukung Kejari Cilegon agar mengusut sampai tuntas kasus yang ada di BUMD milik Pemkot Cilegon ini.

    “Kejaksaan sudah benar, saya setuju banget karena apa, untuk mempertanggungjawabkan di dunia daripada dia mempertanggungjawabkan di akhirat,” tandasnya.

    Diketahui, kasus ini bermula dari adanya pembiayaan bermasalah dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Cilegon ini menyusul besarnya Non Performing Financing (NPF) atau kredit macetnya mencapai Rp44 miliar.

    Kemudian, penyidik Kejari Cilegon menggeledah kantor BPRS-CM yang berlokasi di komplek perkantoran Sukmajaya, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Kamis (6/1) silam. Penggeledahan tersebut dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi di BUMD milik Pemkot Cilegon ini. Hasil penggeledahan ditemukan benda (barang) atau dokumen yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan, dan terhadap benda atau barang atau dokumen dilakukan penyitaan sebagaimana Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Kasus dugaan korupsi ini telah masuk di tahap penyidikan. Kejari belum memastikan berapa kerugian negara dalam perkara tersebut. Hingga saat ini Kejari Cilegon juga belum menetapkan tersangka terkait dengan kasus tersebut.

    Diberitakan sebelumnya, pasca adanya penyitaan sejumlah aset milik Manager Marketing Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) berinisial TT oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Korps Adhyaksa kini akan kembali memburu aset – aset milik pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon ini yang ada kaitannya dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas BPRS CM tahun 2017 – 2021.

    Diketahui aset-aset yang disita oleh Kejari Cilegon pada Kamis (10/2) lalu yaitu barang bergerak dan tidak bergerak yang terdiri dari delapan bidang tanah dan bangunan yang berada di Kota Cilegon, satu unit tanah yang berada di Kabupaten Pandeglang, tiga unit mobil dan empat unit motor.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa membenarkan barang yang disita Kejari beberapa waktu lalu merupakan milik Manajer Marketing PT BPRS CM. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penelusuran terhadap aset-aset para pejabat BPRS CM yang lain terkait tindak pidana tersebut.

    “Bahwa aset tersebut milik Manajer Marketing BPRS CM dan keluarga yang bersangkutan,” kata Ari sapaan akrabnya kepada awak media saat ditemui di kantornya, Senin (14/2).

    (LUK/ENK)

  • Selain Bisa Dipenjara, Pengemudi ODOL Bisa Didenda Rp24 Juta

    Selain Bisa Dipenjara, Pengemudi ODOL Bisa Didenda Rp24 Juta

    LEBAK, BANPOS – Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Kresna Aji Perkasa mengatakan, kendaraan truk yang nekat membawa muatan berlebihan atau over dimensi dan overload (ODOL) bisa dibui serta didenda hingga Rp24 juta.

    Menurut Kresna, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22/ 2009 Pasal 277 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman bagi para pelaku yang menjalankan kendaraan tidak sesuai ketentuan bakal dikenakan pidana maksimum satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp 24 juta.

    “Kita berikan tindakan tegas kepada truk yang nekat angkut ODOL. Bisa tilang bahkan pidana,” katanya, Selasa (15/2).

    Kresna menjelaskan, tindak pidana tersebut diberikan kepada pelaku usahanya karena masih memberikan izin kepada sopir bermuatan berlebihan.

    “Kalau pidana yang ditindaknya itu pengusaha yang masih mengoperasikan ODOL,” jelasnya.

    Kehadiran ODOL menurut Kresna, sangat berbahaya bagi keselamatan pengendara maupun pengendara lainnya. Oleh sebab itu, kegiatan itu harus dihentikan dan tidak di sepelekan.

    “ODOL ini sangat membahayakan dalam berlalu lintas, baik pengendara truk nya maupun pengendara lainnya,” ujar Kresna.

    Dengan adanya sanksi tegas itu, Kresna berharap tidak ada lagi pelaku industri yang menjalankan kendaraan ODOL. Lagi pula, hal itu demi kepentingan orang banyak.

    “Saya harap industri tidak menambah over dimensi ini, juga tidak menambah ketinggian muat yang berdampak terjadinya ketidak seimbangan,” pungkasnya.

    Penindakan itu menurut Kresna, tak serta merta dilakukan. Pihaknya, menegaskan akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi agar para pelaku industri bahkan sopir truk agar tidak ODOL.

    “Kita akan sosialisasikan terlebih dahulu terkait ketegasan ini. Saya harap pengusaha dan pengemudi truk bisa mematuhi aturan tersebut,” imbuhnya.

    Ketegasan tersebut disambut baik sejumlah pengendara salah satunya Mulyana warga Kecamatan Kalanganyar.

    “Patut kita sambut, sebab ke berada ODOL itu sudah meresahkan dan membahayakan keselamatan jiwa manusia. Contohnya truk bermuatan berlebih ketika di jalan limbahnya bercucuran, debu dan itu jelas membahayakan keselamatan pengendara,” tandasnya.

    (CR-01/PBN)