Kategori: HUKRIM

  • Aset Pejabat BPRS Cilegon Mandiri Terus Diburu oleh Kejari

    Aset Pejabat BPRS Cilegon Mandiri Terus Diburu oleh Kejari

    CILEGON, BANPOS – Pascapenyitaan sejumlah aset milik Manager Marketing Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) berinisial TT oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Korps Adhyaksa kini akan kembali memburu aset – aset milik pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon ini yang ada kaitannya dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas BPRS CM tahun 2017 – 2021.

    Diketahui aset – aset yang disita oleh Kejari Cilegon pada Kamis (10/2) lalu yaitu barang bergerak dan tidak bergerak yang terdiri dari delapan bidang tanah dan bangunan yang berada di Kota Cilegon, satu unit tanah yang berada di Kabupaten Pandeglang, tiga unit mobil dan empat unit motor.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa membenarkan barang yang disita Kejari beberapa waktu lalu merupakan milik Manajer Marketing PT BPRS CM. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penelusuran terhadap aset – aset para pejabat BPRS CM yang lain terkait tindak pidana tersebut. “Bahwa aset tersebut milik Manajer Marketing BPRS CM dan keluarga yang bersangkutan,” kata Ari sapaan akrabnya kepada awak media saat ditemui di kantornya, Senin (14/2).

    Penyitaan aset – aset tersebut kata Ari merupakan benda yang seluruh atau sebagian diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana dan benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana. “Yang mana tindak pidana tersebut yaitu BPRS CM dalam perkara korupsi pada pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT BPRS CM sejak tahun 2017 sampai tahun 2021,” tuturnya.

    Hingga saat ini, Kejari Cilegon belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Pihaknya mengaku bahwa kasus tersebut masih dalam penyidikan dan pihaknya masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi.

    Mantan Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat ini melanjutkan untuk mencari serta mengumpulkan bukti itu diharapkan bisa membuat terang tentang tindakan pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. “Sampai dengan saat ini, kami sampaikan belum ada ditetapkan satupun tersangka. Kami baru mengumpulkan seluruh alat bukti untuk mendukung perkara ini,” ungkapnya.

    “Sampai saat ini, saya diberitahu baru 19 saksi yang diperiksa,” tambahnya.

    Sementara itu di bagian lain, saat BANPOS mendatangi rumah yang disita Kejari Cilegon di Lingkungan Barokah, RT 01/RW 13, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang. Terlihat pada bagian depan rumah terpasang pita berwarna merah muda dan putih bertuliskan Kejaksaan. Kemudian pada pintu rumah juga terpasang stiker merah muda yang bertuliskan ‘Tanah dan Bangunan Ini Telah Disita Penyidik Kejaksaan Negeri Cilegon’.

    Menurut warga sekitar bahwa rumah tersebut merupakan milik Manajer Marketing BPRS-CM berinisial TT. Rumah tersebut sudah kosong sekitar dua mingguan. “Sudah dua mingguan kosong tapi suka ada yang kesini ambil baju,” ujarnya.

    Diketahui TT sendiri, menurut warga sekitar sudah menempati rumah tersebut sekitar dua tahunan. “Ada sekitar dua tahunan,” ujarnya.

    Ia juga tidak mengetahui saat penyegelan terjadi di rumah tersebut. “Nggak liat pas ada yang menyegel, tahunya sudah disegel. Ini mah segelnya merah kan biasanya kuning kalau polisi mah,” tutupnya.

    Diketahui, kasus ini bermula dari adanya pembiayaan bermasalah dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Cilegon ini menyusul besarnya Non Performing Financing (NPF) atau kredit macetnya mencapai Rp44 miliar.

    Kemudian, penyidik Kejari Cilegon menggeledah kantor BPRS-CM yang berlokasi di komplek perkantoran Sukmajaya, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Kamis (6/1) silam. Penggeledahan tersebut dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi di BUMD milik Pemkot Cilegon ini. Hasil penggeledahan ditemukan benda (barang) atau dokumen yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan, dan terhadap benda atau barang atau dokumen dilakukan penyitaan sebagaimana Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Kasus dugaan korupsi ini telah masuk di tahap penyidikan. Kejari belum memastikan berapa kerugian negara dalam perkara tersebut. Hingga saat ini Kejari Cilegon juga belum menetapkan tersangka terkait dengan kasus tersebut.

    (LUK/PBN)

  • Kejati akan Telaah Dugaan Penyimpangan Anggaran Belanja Operasional WH-AA

    Kejati akan Telaah Dugaan Penyimpangan Anggaran Belanja Operasional WH-AA

    SERANG, BANPOS – Pencairan biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017-2021, dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kejati Banten. Hal itu menyusul adanya dugaan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

    Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan bahwa biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur telah diatur dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2000. Dalam aturan itu, biaya penunjang operasional merupakan biaya yang dipisahkan dari honorarium ataupun penghasilan tambahan.

    “Biaya penunjang operasional tidak dapat digolongkan sebagai honorarium atau tambahan penghasilan, sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan melalui SPJ yang sesuai peruntukannya,” ujarnya dalam rilis yang diterima, Senin (14/2).

    Sementara itu, dalam dugaan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang dimaksud oleh pihaknya, lantaran dalam penggunaannya selama kurang lebih 5 tahun periode Wahidin Halim (WH) – Andika, diduga tidak dipertanggungjawabkan melalui SPJ.

    “Sehingga berpotensi digunakan untuk memperkaya diri atau orang lain, sehingga diduga melawan hukum dan diduga merugikan keuangan negara sebagaimana diatur Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Ayat 1,” ucapnya.

    Menurutnya, patut diduga biaya penunjang operasional tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan dianggap sebagai honor (take home pay), dan tidak dipertanggungjawabkan dengan SPJ yang sah dan lengkap.

    “Sehingga dikategorikan sebagai dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp40 miliar atau dapat lebih kurang atau lebih besar dari jumlah tersebut sepanjang terdapat SPJ yang kredibel,” katanya.

    Dalam pelaporan ini, pihaknya menduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara pencairan biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, telah melakukan kelalaian dalam menjalankan tugasnya.

    “Jika pencairan tahun 2017 diduga tidak ada LPJ kredibel, maka semestinya PPK dan Bendahara tidak melakukan pencairan dana penunjang operasional tahun 2017 sampai 2021,” terangnya.

    Boyamin menduga, pencairan anggaran biaya penunjang operasional yang bernilai Rp57 miliar itu telah melanggar sejumlah ketentuan. Diantaranya yakni UU Nomor 30 Tahun 2014, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 15 Tahun 2004, Permendagri Nomor 13 tahun 2006 dan Nomor 109 Tahun 2000.

    Kendati demikian, Boyamin mengaku bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan menyerahkan sepenuhnya laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada Kejati Banten.

    “MAKI tetap menjunjung Asas Praduga Tidak Bersalah, laporan aduan ini hanyalah sebagai bahan proses lebih lanjut oleh Kejati Banten, untuk menentukan ada tidaknya dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut di atas,” ucapnya.

    Kasi Penkum Pada Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari MAKI, terkait dengan dugaan penyimpangan pada pencairan biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

    “Laporan MAKI baru masuk hari ini (kemarin), melalui sarana online dan pengaduan online di Kejaksaan Tinggi Banten,” ujarnya ditemui di Kejati Banten.

    Menurutnya, Kejati Banten akan menindaklanjuti laporan tersebut, dengan melakukan penelaahan atas laporan yang dilayangkan oleh MAKI.

    “Tindak lanjutnya yang pasti nanti akan ada disposisi dari pimpinan, akan ke mana disposisi tersebut, nanti akan dilakukan penelaahan. Jadi untuk membuktikan kebenaran laporan, dilakukan penelaahan dulu,” tandasnya.

    (DZH/PBN)

  • Seorang Pria Paruh Baya Tewas Tertabrak Kereta Api

    Seorang Pria Paruh Baya Tewas Tertabrak Kereta Api

    CIBEBER, BANPOS – Nasib naas menimpa seorang pria asal Rawa Arum, Kota Cilegon, Banten, bernama Aliudin Nasib (76). Pasalnya, dirinya tewas tertabrak keret,a saat berjalan menyusuri rel kereta api.

    Peristiwa itu terjadi pada Senin (14/2), sekitar pukul 15.25 WIB, ketika korban berjalan menyusuri rel dari arah Cilegon menuju Cibeber. Dimana, saat dirinya berjalan di bawah flyover Cibeber, kereta datang dan korban tak berusaha menghindar.

    “Pada saat itu, korban berjalan di atas perlintasan kereta api dari arah Cilegon menuju Cibeber, setibanya di TKP pada saat bersamaan melaju kereta api jurusan Rangkas menuju Merak sehingga terjadi kecelakaan,” kata Kapolsek Cibeber AKP Suhel di Cilegon, Senin (14/2).

    Korban mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut. Polisi yang menerima laporan kecelakaan itu langsung mengevakuasi korban.

    Polisi menyatakan korban tewas di tempat kejadian setelah kereta api. “Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka dan meninggal dunia di tempat kejadian,” ujarnya.

    Polisi mengevakuasi korban ke RSUD Cilegon untuk identifikasi lebih lanjut.

    (RUL/NET)

  • Aset Pemkot Cilegon Banyak Dikuasai Preman, Kejari Turun Tangan

    Aset Pemkot Cilegon Banyak Dikuasai Preman, Kejari Turun Tangan

    CILEGON, BANPOS – Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang menjadi kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon banyak dikuasai pihak lain. Untuk itu, Disperindag Kota Cilegon menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon melakukan perpanjangan Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama tentang Penanganan Permasalahan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Aula Kejari Cilegon, Senin (14/2).

    Kepala Disperindag Kota Cilegon Syafrudin mengatakan pihaknya meminta pendampingan kepada Kejari Cilegon dalam melaksanakan tugas-tugasnya untuk memperlancar kinerja. Selain itu juga pihaknya meminta bantuan untuk menertibkan aset – aset yang selama ini dikuasai oleh pihak lain.

    “Prioritas saya untuk penertiban pasar, termasuk pendampingan terhadap barang milik daerah yang dikuasi oleh pihak-pihak lain,” kata Syafrudin kepada BANPOS, Senin (14/2).

    Menurutnya, selama ini banyak BMD Pemkot Cilegon yang telah dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

    “Iya banyak kan. Barang milik daerah kita tuh yang dikuasi oleh preman. Kadang-kadang ada bangunan yang tidak berizin ke kitanya atas nama siapa lah gitu. Ada banyak makanya kita ingin (menertibkan), kan masyarakat sudah ngeluh juga. Kadang-kadang itu misalnya dia telah menyewa tapi sewanya tidak dibayar terus dia sudah sewa tapi tidak ditempati sama dia,” terangnya.

    Selain itu, pihaknya juga sudah dibantu oleh Kejari Cilegon melalui Bidang Datun Kejari Cilegon dalam menyelesaikan permasalah yang terjadi di Disperindag khususnya di Pasar Kranggot.

    “Selama ini kita sudah dibantu oleh kejaksaan untuk pasar, tidak terlepas juga kedepan kita minta di fasilitasi tentang rencana revitalisasi Pasar Kranggot untuk pemilihan badan usahanya,” ungkapnya.

    Menurutnya berkat pendampingan Kejari, pihaknya tahun 2021 melebihi target realisasi pendapatan retribusi pasar lantaran dibantu dalam penagihan sejumlah tunggakan sewa di Pasar Kranggot.
    “Termasuk cicilannya itu pada belum bayar, banyak cicilan sewanya. Tidak menutup kemungkinan juga yang sewa – sewa belum bayar kita akan minta bantuan sama mereka (Kejari). Tapi yang jelas tahun 2021 kita over target realisasinya tinggi,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kasi Datun Kejari Cilegon Purkon Rohiyat mengatakan penandatanganan MOU antara Kejari Cilegon dengan Disperindag Kota Cilegon merupakan perpanjangan kerjasama terkait permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

    “Jadi kan selama ini kita juga sudah ada kerjasama dapat Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Disperindag terkait penagihan – penagihan di Pasar Kranggot. Karena sudah berakhir otomatis kan harus diperpanjang paling lama dua tahun kedepan dari 2022-2024, kemarin dari 2019-2022,” katanya.

    Menurutnya tidak hanya di Pasar Kranggot saja melakukan pendampingan akan tetapi di semua bidang yang ada di Disperindag Kota Cilegon.

    “Bukan khusus di Pasar Kranggot saja tapi seluruh bidang yang ada di Disperindag itu, apa saja, misalkan dia butuh LO (Liaison officer), kami siap, butuh pendampingan mau revitalisasi pasar kami juga siap tinggal kebutuhan mereka apa, baru kita bantu,” tuturnya.

    Pihaknya akan fokus semaksimal mungkin mencegah agar tidak terjadi tindak pidana korupsi. “Itu tujuan kita dengan pendampingan ini,” ujarnya.

    “Di tahun sebelumnya itu, kita sudah melakukan pendampingan terkait penagihan di Pasar Kranggot ternyata kata Kadisperindag pendapat melampaui target mereka. Seperti penagihan kios – kios di Pasar Kranggot ternyata melebihi target yang sudah ditetapkan. Alhamdulillah suatu pencapaian yang bagus juga Disperindag dan Kejari Cilegon,” tandasnya.

    (LUK/RUL)

  • Petangtang-petengteng Membawa Celurit, Sejumlah Remaja Diamankan

    Petangtang-petengteng Membawa Celurit, Sejumlah Remaja Diamankan

    JATIUWUNG, BANPOS – Membawa celurit dan bergaya bak jagoan, itulah tingkah kelompok remaja ini. Namun begitu diringkus polisi, mereka Cuma mampu menunduk lesu. Hilang sudah sikap petantang petenteng yang sebelumnya diperlihatkan.

    Remaja-remaja yang sangar ketika bergerombol ini akhirnya ditangkap personel Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota. Berjumlah enam orang dan membawa sajam remaja tersebut diamankan saat akan melakukan aksi tawuran, Minggu, (13/2) lalu.

    Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, mereka diamankan polisi di Kawasan Perumahan Purati, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk. Katanya, mereka masih berstatus pelajar.

    “Kami telah mengamankan anak-anak diduga yang bersangkutan akan melakukan tawuran serta salah seorang kedapatan membawa sajam,” ujarnya Senin, (14/02).

    Dia mengatakan, mulanya polisi mendapat laporan dari warga kalau adanya gerombolan remaja yang yang diduga akan melakukan tawuran. Ketika di lokasi, enam remaja berhasil diamankan bersama barang bukti satu senjata tajam. “Barang bukti berupa sebuah senjata tajam jenis cerulit,” katanya.

    Kata Abdul, pihaknya hanya mengamankan satu senjata tajam saja dari enam pelajar. Diduga, senjata tajam itu akan digunakan untuk menyerang lawannya. “Keenam pelajar tersebut dibawa ke Polsek Jatiuwung guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

    Kata dia, remaja yang diamankan itu terjerat tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam di muka umum. Hal ini tercantum dalam pasal 170 KUHP Juncto Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 / 1951 tentang Kedapatan Membawa Senjata Tajam di Muka Umum. (IRFAN/BNN)

  • Penyedia Jasa Cleaning Service RSUD Malingping Digugat Mantan Karyawannya

    Penyedia Jasa Cleaning Service RSUD Malingping Digugat Mantan Karyawannya

    LEBAK, BANPOS – Kuasa hukum mantan karyawan cleaning service (CS) RSUD Malingping, yakni LBH Garteks resmi menggugat perusahaan PT AHM ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Serang. Senin, (14/02).

    Hal tersebut tertuang dalam surat gugatan LBH Garteks yang menuding pihak perusahaan PT AHM tidak mengikuti anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten untuk membayar bayaran untuk 23 orang eks karyawan CS.

    Sebagaimana dalam rilis yang disampaikan kepada BANPOS, tim kuasa hukum eks karyawan CS dari LBH Garteks, Tri Pamungkas, MH bahwa sebelumnya PT AHM sudah dianjurkan untuk membayar hak pekerja sebesar Rp13 juta lebih kepada setiap pekerja yang diduga diberhentikan secara sepihak.

    Akan tetapi sampai saat ini pihak perusahaan outsourcing tersebut tidak mengindahkan anjuran dari Disnakertrans. “Jadi sebelumnya sudah ada anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten, namun PT AHM tidak mengindahkan anjuran, sehingga kami selaku kuasa hukum dari CS RSUD Malingping hari ini resmi melakukan gugatan ke PHI terhadap PT AHM,” ujar Tri.

    Menurut Tri, pihaknya menyayangkan sikap tidak kooperatif PT AHM karena membandel dengan tidak mengikuti ketentuan yang ditetapkan.

    “Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten yang menangani Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dimaksud, telah memeriksa dan memediasikan perselisihan sesuai dengan duduk perkara dengan baik berdasar pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial,” jelasnya.

    Diketahui, Tiga advokat dari Garteks tersebut sejak awal terus mengawal perselisihan antara PT AHM dengan 23 karyawan CS RSUD Malingping hinggga saat ini. Ketiganya yakni Tri Pamungkas, Trisnur Priyanto, dan Sutisna.

    (WDO)

    Caption : Tim Kuasa Hukum dari LBH Garteks yang mendampingi eks 23 karyawan outsourcing RSUD Malingping resmi melaporkan PT AHM ke pengadilan hubungan industri PN Serang, Senin (14/02)

  • Sebabkan Jalan Rusak dan Kecelakaan, Ratusan Truk ODOL Ditilang

    Sebabkan Jalan Rusak dan Kecelakaan, Ratusan Truk ODOL Ditilang

    CILEGON, BANPOS – Satlantas Polres Cilegon telah menilang 158 truk Over Dimension Over Loading (ODOL) selama dua bulan terakhir. Ratusan truk ODOL tersebut ditindak lantaran kerap memicu kecelakaan dan mengakibatkan jalan rusak di Kota Cilegon.

    Berdasarkan data yang dimiliki Satlantas Polres Cilegon, pada Januari 2022 truk ODOL yang ditilang sebanyak 74 unit kendaraan. Pada Febuari ini truk telah ditilang sebanyak 84 unit kendaraan.

    “Jadi selama dua bulan di 2022 sudah 158 kendaraan ODOL yang sudah kita tilang,” kata Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Yusuf Dwi Atmodjo saat dikonfirmasi, Minggu (13/2).

    Lebih lanjut Kasatlantas menjelaskan kendaraan yang tidak sesuai tata cara muatan juga turut ditilang lantaran dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

    Oleh karena itu, pihaknya menilang pelanggar dan meminta pengendara mengembalikan muatan kendaraan sesuai ketentuan.

    “Pasti (membahayakan pengguna kendaraan lain) karena ketika dia melebihi muatan ataupun tata cara muatan, maka dia tidak standar lagi dalam mengemudikan kendaraan. Sehingga apabila dia lalai sedikit ataupun dia tidak bisa mengatur kendaraannya tentunya berdampak bagi keselamatan pengguna kendaraan lain,” tuturnya.

    Sementara itu, Kanit Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas (Kamsel) Satlantas Polres Cilegon, Ipda Deni Mulyana menyatakan pihaknya akan membantu Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon untuk melakukan penindakan kepada truk ODOL yang melintasi jalan di Kota Cilegon. Saat ini saja, sudah 185 unit yang berhasil ditilang.

    “Setiap hari kami lakukan penindakan kendaraan ODOL. Baik pagi, siang dan sore yang kami lakukan mulai dari JLS hingga Cilegon Barat. Tak hanya menilang, bagi kendaraan yang tidak mematuhi aturan bahkan tidak memiliki surat-surat resmi bisa kami kandangin di kantor,” tegasnya. (LUK/RUL)

  • Resedivis Pencurian Kendaraan Bermotor Diringkus

    Resedivis Pencurian Kendaraan Bermotor Diringkus

    Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten menangkap 2 pelaku resedivis pencurian kendaraan bermotor. pada jumat (11/2).

    Pada hari Jumat tanggal 4 Februari 2022 sekira pukul 17.23 Wib tim Resmob yang di pimpin IPTU Andi Kurniady Eka bersama anggota resmob ditreskrimum polda banten berhasil mengamankan 2 pelaku resedivis pencurian kendaraan bermotor di jalan pasir nangka kec tiga raksa kabupaten Tangerang

    Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan dari hasil penyelidikan tim resmob mengamankan pelaku berinisial M yang mengaku melakukan perbuatan tersebut dengan seoarang rekan yang berinisial S.

    “Dari hasil tersebut kemudian tim resmob melakukan penangkapan pelaku berinisial S di kontrakannya dan mendapatkan kunci T yang digunakan pelaku untuk merusak kunci motor korban, motor dan barang bukti lainnya,”katanya.

    Ade Rahmat mengatakan tim resmob membawa kedua pelaku ke posko Resmob Polda Banten untuk pemerikasaan lebih lanjut dan selanjutnya akan di serahkan ke penydik ditreskrimum polda banten guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,

    “Para pelaku melakukan pencurian sebanyak 4 kali di wilayah karawaci dan cikupa serta pelaku akan dijerat pidana sesuai dengan pasal 365 KUHP, ” tutupnya. (RUL)

  • Dua Spesialis Pencurian Motor Parkiran Dibekuk Polisi

    Dua Spesialis Pencurian Motor Parkiran Dibekuk Polisi

    SERANG, BANPOS – Dua tersangka spesialis pencurian motor parkiran, YF (32) dan RS (23), dibekuk Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang, Rabu (8/2). Keduanya ditangkap Tim Resmob di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Kelapa Dua, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu (9/2) sekitar pukul 01:30 WIB atau sekitar 7 jam setelah melakukan pencurian.

    Saat ditangkap, keduanya belum sempat menikmati motor hasil curian, yang kerap beraksi di Kota Serang. Tersangka warga Kabupaten Tenggamus, Lampung dan Kota Serang ini, sebelumnya menggasak motor Honda Beat milik Jeni (47) yang terparkir di terasnya di Kelurahan Panggung Jati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Selasa (8/2) sekitar pukul 18:30 WIB.

    Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menjelaskan bahwa Tim Resmob memperoleh informasi bahwa salah seorang warga Panggung Jati telah kehilangan motor Honda Beat A 3122 DD.

    Meski TKP pencurian berada di wilayah hukum Polres Serang Kota, namun Tim Resmob Polres Serang yang dipimpin Ipda Iwan Rudini, berusaha membantu menangkap para pelaku pencurian motor.

    “Dari penyelidikan diketahui para pelaku bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Kelapa Dua,” ungkap Yudha, didampingi Kasatreskrim, AKP Dedi Mirza, Minggu (13/2).

    Hari Rabu sekitar pukul 01:30, Tim Resmob bergerak melakukan penyergapan di sebuah rumah kontrakan dan berhasil meringkus kedua pelaku. Dari dalam rumah kontrakan, Tim Resmob mengamankan 2 unit motor serta kunci T.

    “Ada 2 unit motor yang diamankan, satu unit hasil merupakan sarana kejahatan, dan satu motor lainnya merupakan hasil kejahatan yang telah diganti plat nopolnya,” jelasnya.

    Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza, menuturkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi curanmor di wilayah Panggung Jati. Bahkan, kedua tersangka juga sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di Kota Serang.

    “Kedua tersangka mengaku sudah beberapa kali mencuri motor, namun hanya melakukan aksi di wilayah hukum Polres Serang Kota. Motor-motor hasil curian diakui dijual kepada penadah di wilayah Lampung,” katanya

    Dedi Mirza menjelaskan, karena locus delicti pencurian berada di wilayah hukum Polres Serang Kota, kedua tersangka berikut barang bukti diserahkan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Taktakan.

    “Kedua tersangka berikut barang bukti sudah kita serahkan ke Polsek Taktakan sesuai laporan untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya. (MUF)

  • Residivis Pelaku Curanmor di Cikupa-Karawaci Ditangkap Polisi

    Residivis Pelaku Curanmor di Cikupa-Karawaci Ditangkap Polisi

    TANGERANG, BANPOS – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten menangkap dua resedivis pelaku pencurian kendaraan bermotor, Jumat (4/2) lalu. Mereka ditangkap tanpa melakukan perlawanan

    Dirreskrimum Polda Banten, Ade Rahmat Idnal mengatakan, penangkapan dilakukan di Jalan Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa, kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan tim Resmob di bawah pimpinan Iptu Andi Kurniadi Eka.

    Ade mengatakan, dari hasil penyelidikan tim resmob mengamankan pelaku berinisial M. Kemudian tersangka mengungkapkan rekan kerjanya dalam melakukan kejahatan.

    “Dari hasil tersebut kemudian tim resmob melakukan penangkapan pelaku berinisial S di kontrakannya dan mendapatkan kunci T yang digunakan pelaku untuk merusak kunci motor korban, motor dan barang bukti lainnya,” katanya.

    Ade Rahmat mengatakan tim resmob membawa kedua pelaku ke posko Resmob Polda Banten untuk pemerikasaan lebih lanjut. Keduanya akan diserahkan ke penyidik ditreskrimum Polda Banten guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

    “Para pelaku melakukan pencurian sebanyak empat kali di wilayah Karawaci dan Cikupa serta pelaku akan dijerat pidana sesuai dengan pasal 365 KUHP,” tutupnya.

    (MUF/ENK)