Kategori: HUKRIM

  • Polisi Pastikan Penanganan Kasus Pengrusakan Ponpes Berjalan Sesuai Prosedur

    Polisi Pastikan Penanganan Kasus Pengrusakan Ponpes Berjalan Sesuai Prosedur

    SERANG, BANPOS- Tim penyidik Reskrim Polres Serang membantah jika proses hukum terhadap kasus dugaan pengrusakan sarana Ponpes Al-Marus yang berlokasi di Kampung Pasir Jati RT 08 RW 02, Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang berjalan lamban. Pasalnya, saat ini penyidik telah meminta keterangan saksi-saksi atas kasus dugaan pengrusakan tersebut.

    “Tidak benar jika proses hukum terhadap kasus itu lamban. Karena saat ini prosesnya juga masih bergulir. Pemeriksaan pelapor dan terlapor serta saksi-saksi. Tentunya penanganan kasus ini juga harus sesuai prosedur,” kata Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi kepada BANPOS, Kamis (10/2/2022).

    Dedi juga meluruskan jika tim penyidik baru menerima laporan dari kuasa hukum pelapor pada 4 Januri 2022. Bukan sudah berjalan 6 bulan seperti yang dikatakan pelapor kepada media.

    “Lapdu dibuat oleh kuasa hukum pelapor pada akhir Desember 2021. Dan masuk ke Reskrim Polres Serang pada 4 Januari 2022. Saat ini masih berproses bukan terbengkalai selama enam bulan. Setelah lengkap nanti, baru gelar perkara untuk menentukan langkah penyidik selanjutnya,” papar Dedi.

    Dedi menjelaskan, dalam penyelidikan awal, kasus dugaan pengrusakan tersebut juga terungkap jika ada persoalan saat pembangunan sarana Ponpes. Yang disebutkan tidak ada izin dari pihak yang mengklaim menjadi pemilik lahan.

    “Memang dari pemeriksaan awal ada dugaan penggunaan lahan tanpa izin. Dulu persoalan ini sempat mencuat juga, dan dimediasi oleh aparatur pemerintahan setempat. Ada kesepakatan dari pihak yang mengklaim pemilih lahan jika Ponpes boleh menggunakan lahan tersebut. Namun memang tidak ada bukti hitam diatas putihnya,” pungkasnya.

    Sebelumnya diberitakan, Masyarakat Kampung Pasir Jati RT 08 RW 02, Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang, mengeluhkan lambannya aparat kepolisian terkait penanganan kasus pengrusakan pondok pesantren (Ponpes) Al-Marus beberapa waktu lalu. Padahal, kasus pengrusakan bangunan Ponpes tersebut sudah berjalan sekitar 6 bulan yang lalu.

    Pemilik Ponpes Al-Marus, Ustadz Asari, saat ini mengaku pasrah menunggu proses hukum yang sudah dilaporkan ke Polres Serang. Pihaknya telah melayangkan laporan sudah hampir setengah tahun.

    “Kita sebagai masyarakat, harus taat terhadap hukum yang berlaku, sampai pelaku pengrusakan tersebut segera ditangkap,” ungkapnya, Senin (7/2/2022) lalu.

    Asari mengaku, bangunan Ponpes yang sudah dirusak, sampai saat ini masih dibiarkan, hingga proses penanganan hukum di Polres Serang selesai terlebih dahulu. Apabila proses hukum sudah selesai, gedung tersebut akan kembali diperbaiki.

    “Sebagai warga negara Indonesia, harus taat dan patuh terhadap hukum yang sedang berjalan sampai ada keputusan dan pelakunya ditangkap,” tandasnya. (RED)

  • Oknum Pembuat SPK Bodong DPUPR Banten Akhirnya Dipecat

    Oknum Pembuat SPK Bodong DPUPR Banten Akhirnya Dipecat

    SERANG, BANPOS – Pembuat 103 surat perintah kerja (SPK) proyek bodong di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten dengan nilai miliaran rupiah dipecat dari pekerjaanya. BM yang disebut-sebut oleh Forum Pengusaha Palka (FPP) memberikan SPK bodong dan diduga meminta setoran uang proyek sebesar 20 persen merupakan pegawai Non PNS atau tenaga kerja kontrak (TKK), ternyata sudah tidak lagi tercatat sebagai pegawai honorer di DPUPR Banten.

    Plt Kepala Dinas PUPR Banten Arlan Marzan dihubungi melalui pesan tertulisnya mengungkapkan BM, sudah tidak lagi bekerja di OPD yang dipimpinanya. Namun sayangnya Arlan tak merinci sejak kapan BM dipecat.

    “Diberhentikan (BM). Sesuai rekomendasi inspektorat,” kata Arlan singkat.

    Arlan yang saat ini tengah menunggu pelantikan resmi dirinya sebagai Kadis PUPR Banten devinitif ini mengungkapkan, dengan kejadian adanya pemeriksaan resmi dari FPP oleh inspektorat berharap kedepan tidak ada lagi oknum yang berani mengeluarkan SPK bodong resmi dengan kop surat pemprov dan sejumlah nama serta tandatangan pejabat eselon II, III dan IV.

    “InsyaAllah lewat sosialisasi melalui biro barjas (barang dan jasa) dan pemberitaan-pemberitaan sebelumnya, pengusaha sudah paham bahwa pelaksanaan pemilihan penyedia jasa sudah 100 persen melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). Sudah tidak lagi manual,” jelasnya.

    Tokoh Masyarakat yang juga Aktivis KP3B, TB Mochammad Sjarkawie, mengungkapkan pemecatan DM dari pekerjaannya belum dapat dikatakan penyelesaian. Efek jera terhadap oknum-oknum yang telah berani secara terang-terangan menjanjikan, meminta bahkan membuat SPK bodong lengkap dengan lambang pemprov dan pemalsuan tandatangan para pejabat di Dinas PUPR Banten harus dituntaskan secara menyeluruh.

    “Saya rasa pemberhentian DM dari TKK di DPUPR sesuai rekom dari inspektorat tidak menggambarkan rasa keadilan dan pembelajaran yang baik kepada masyarakat,” katanya.

    Harusnya lanjut Sjarkawie, Pemprov Banten dan pengusaha yang tergabung dalam FPP melaporkan pihak-pihak terkait kepada aparat penegak hukum (APH), agar dikemudian hari tidak ada lagi kasus-kasus serupa atau keluarnya SPK bodong.

    “Pemerintah harusnya mempersoalkan kepada semua pihak yang terlibat, apalagi saya dengar diisitu juga ada oknum pejabat eselon III, yang disebut-sebut pengusaha menerima uang setoran 20 persen, dan saya lihat dimedia, ada bukti foto-foto oknum pejabat eselon III disalah satu rumah makan di Kota Serang,” ujarnya.

    Pengusaha juga harus terbuka secara terang-terangan ke APH dan melaporkan semua pihak yang terlibat dalam SPK bodong.

    “Pengusaha yang tertipu ini kan pengusaha kecil, yang mencoba ikut andil dalam proses pembangunan di Provinsi Banten. Jadi saya pikir semua harus membela pengusaha ini, jangan malah dibiarkan terkatung-katung, tidak jelas. Uang yang mereka keluarkan harus dikembalikan lagi, dan siapapun itu orangnya yang terlibat dalam SPK bodong, harus meminta maaf kepada masyarakat Banten, karena oknum di pemprov itu sudah sangat meresahkan iklim usaha di Provinsi Banten,” jelasnya.

    (RUS/ENK)

  • Polres Cilegon Tangkap Residivis Narkoba di Rumah Kontrakan

    Polres Cilegon Tangkap Residivis Narkoba di Rumah Kontrakan

    JOMBANG, BANPOS – Usai mengamankan residivis narkoba berinisial DA (36) beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Jombang Kali, Kota Cilegon, Selasa (1/2) lalu, Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AR di pinggir Jalan Raya Yumaga Benggala, Kelurahan Cipare l, Kecamatan Serang, Kota Serang.

    “Saat dilakukan penggeledahan didapati 5 paket narkotika jenis sabu-sabu di dalam saku jaket warna merah yang dipakainya, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” terang Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon, AKP Shilton Selasa (8/2).

    Barang bukti yang diamankan dari tersangka DA adalah satu paket kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu brutto 0,14 gram, satu bungkus kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu brutto 0,45 gram, satu buah pipa kaca yang di dalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai.

    Kemudian, satu buah bong yang terbuat dari kemasan gelas air mineral, satu buah timbangan digital, 4 bungkus plastik klip kecil, 5 buah doubletape warna merah, satu unit handphone Vivo dan uang Rp100.000.

    “Sedangkan dari tersangka AR barang bukti yang disita yakni 5 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu brutto 2.23 gram, satu potong jaket warna merah dan satu unit handphone” terangnya.

    AKP Shilton menambahkan tersangka DA dan AR dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup,” tandasnya.

    (LUK/RUL)

  • Alih-alih Ingin Beli Motor, Warga Karang Tengah Ditipu Pria Berseragam TNI

    Alih-alih Ingin Beli Motor, Warga Karang Tengah Ditipu Pria Berseragam TNI

    TANGERANG, BANPOS – Nasib sial menimpa warga Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Widan Triansyah. Pria berusia 26 tahun ini diduga tertipu pelaku yang berpura-pura menjual motor. Hal ini bermula ketika korban hendak membeli motor di media sosial Facebook. Saat mencari, dirinya menemukan sebuah akun Facebook dengan nama Bento Barito.

    Korban pun tertarik dengan motor matic jenis Honda Beat yang di pajang di akun tersebut dengan harga Rp 5,7 juta. Korban pun lalu menghubungi nomor yang tertera di akun Facebook tersebut dengan maksud bertanya-tanya soal motor itu. “Saya transaksi itu hari Sabtu (5/2/2022). Saya deal di angka Rp 5 juta,” ujarnya.

    Saat dihubungi penjual itu pun merespon cepat. Untuk meyakinkan korban, penipu ini pun memberikan identitasnya mulai dari KTP dan KTA dengan nama dengan isial Ps yang bekerja sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI). Beralamat di Perumahan Pondok Emas Lestari Blok Q nomor 14 RT 5 RW 6, Desa Pakuhaji, Namprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

    Penipu ini pun juga memberikan swafoto dengan menggunakan seragam TNI personel militer perdamaian PBB bercorak loreng cokelat muda. Dengan kedok ini pun menumbuhkan kepercayaan korban. “Dia kasih foto KTP pekerjaannya TNI. Awalnya saya sih curiga. Dia ngakunya TNI,” kata dia.

    Kecurigaan, korban pun sempat sirna setelah penipu ini kembali meyakinkannya dengan iming-iming mengirimkan motor tersebut baru kemudian dibayar. Korban pun menyetujuinya. “Saya tunggu sampe barangnya di-packing. Terus dia ngakunya udah di-packing-kan. Dia kasih resi (tanda bukti pengiriman barang). Pas saya cek terdaftar,” katanya.

    Barang tersebut dikirim dari Bandung Barat menggunakan jasa pengiriman Indah Cargo ke alamat korban di Karang Tengah berdasarkan resi yang terimanya. Setelah yakin, WT pun mentransfer uang sebesar Rp 5 juta ke rekening bank atas nama Evi Irma Maulidiya Yuliantina.

    “Akhirnya saya transfer kan. Uang itu saya kumpulin dari kerja sama jual emas. Emang motor itu buat istri saya niatnya,” kata korban.

    Korban baru menyadari dirinya tertipu setelah ditelepon oleh seseorang yang mengaku petugas jasa pengiriman tersebut. Orang itu, menginformasikan kalau motor itu bermasalah. “Nomor mesin enggak sesuai dengan surat kendaraan katanya. Kata dia motor disita sama polisi di Karawang. Saya disuruh konfirmasi ke penjual. Saya ditunggu 5 menit,” ungkapnya.

    Namun, saat dikonfirmasi penjual itu pun tidak merespon. Korban pun mengkonfirmasi ke petugas jasa pengiriman itu kalau penjual motor tak merespon.

    Namun korban pun curiga. Sebab, foto di profil WhatsApp petugas jasa pengiriman itu sama dengan penjual motor. “Saya bilang ke petugas itu kok foto profilnya sama dengan penjual motor. Dia marah, terus bilang selesaikan di kepolisian saja. Saya bilang iya. Terus nomor saya diblokir (oleh petugas jasa pengiriman),” kata korban.

    Lalu, nomornya pun juga diblokir oleh penjual motor tersebut. Dari sanalah, korban sadar kalau dirinya tertipu. Dirinya pun menduga kalau indentitas yang dikirim tersebut bukan yang sebenarnya. “Itu bukan TNI kayaknya. KTP-nya palsu,” katanya.

    Korban sempat melacak penjual tersebut dari identitas yang diberikan. Hasilnya di Facebook ternyata banyak orang yang juga tertipu.
    “Saya lacak fotonya di Google lens. Terus dapet Facebooknya dengan nama Arip Prasetyo. Di sana banyak yang berkomentar di Facebook-nya kalau mereka kena tipu oleh orang ini,” katanya.

    Dirinya pun mengaku ikhlas atas peristiwa ini. Namun, korban berharap polisi segera menindak kasus ini. Sebab, dari hasil penelusurannya banyak orang yang juga kena tipu oleh orang tersebut. “Saya niatnya mau lapor polisi. Tapi saya bingung alurnya. Saya berharap aja orang ini ditangkep, udah banyak yang ketipu ternyata,” pungkasnya.

    (IRFAN/BNN)

  • Bangun PKBM, Lapas Cilegon Fasilitasi Napi Pendidikan

    Bangun PKBM, Lapas Cilegon Fasilitasi Napi Pendidikan

    CILEGON, BANPOS – Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai wujud pembinaan kepribadian kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cilegon, Sudirman Jaya meresmikan pembangunan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon dengan meletakan batu pertama secara simbolis, Senin (7/2).

    Dalam sambutanya Sudirman Jaya memberikan apresiasi kepada para inisiator, yakni jajaran Lapas Cilegon, pengurus PKBM, dan peserta belajar atas upayanya dalam mendirikan PKBM di dalam Lapas. “Saya kagum dan berikan apresiasi kepada seluruh inisiator dan jajaran, ini kesempatan yang bagus untuk para WBP,” katanya disela kegiatan, Senin (7/2).

    Menurutnya, didirikannya PKBM Lapas Cilegon ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam regulasi tersebut dengan terang dijelaskan tentang pembentukan dan pemberdayaan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

    Kalapas juga berharap seluruh jajarannya dapat mengawal dan mendukung proses PKBM sehingga tepat sasaran dan bermanfaat bagi WBP. “Mari kita jaga kekompakan, saling bersinergi untuk mengawal proses yang sudah dijalani, sehingga kelak dapat memberikan manfaat bagi kita semua, terlebih untuk kebutuhan pendidikan dan pengembangan WBP kita,” tutup Kalapas.

    Sementara itu, Ketua PKBM yang juga merupakan Kepala Seksi Binadik Lapas Cilegon, M Khapi, mengatakan PKBM merupakan solusi untuk permasalahan yang ada di Lapas Cilegon. Pasalnya, banyak WBP yang putus sekolah ketika sebelum masuk Lapas, masih banyak yang buta aksara, dan belum mempunyai keterampilan khusus.

    “Dengan mengusung visi Mewujudkan Warga Belajar yang Berwawasan, Kreatif, Mandiri, dan Berdaya Saing, berbagai kegiatan dilakukan di PKBM Lapas Cilegon, di antaranya program paket A, B, dan C, pendidikan keaksaraan, pendidikan budaya baca, kursus komputer, kursus pengelasan, kursus perkayuan, dan budidaya ubi ungu,” urainya. (LUK/RUL)

  • Bupati Nonaktif Langkat Akui Ada Korban Tewas Di Kerangkeng Rumahnya

    Bupati Nonaktif Langkat Akui Ada Korban Tewas Di Kerangkeng Rumahnya

    JAKARTA, BANPOS – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) rampung memeriksa Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terkait temuan kerangkeng manusia di rumahnya. Dalam pemeriksaan itu, Terbit mengakui ada korban tewas dalam kerangkeng di rumahnya.

    “Nggak ngomong jumlah orang, tapi bahwa ada yang meninggal iya (mengakui),” kata Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/2).

    Dia mengatakan, Komnas HAM mendata, ada tiga orang yang meninggal di kerangkeng itu. Pihaknya kini sedang mendalami penyebab meninggalnya ketiga orang tersebut.

    Anam tidak merinci prosedur pemakaman yang dilakukan pembina dalam kerangkeng manusia itu. Soalnya, saat ini, pihaknya masih mendalami prosedur yang dilakukan pembina kerangkeng saat ada korban yang meninggal.

    “Nanti detailnya pasca laporan. Karena gini, ketika kita banyak mencari detil gitu enggak ada jaminan perlindungan saksi dan korban di lapangan. Kami muter terus di sana, ketika janji sudah mau dapat geser lagi, geser lagi (cari informasi),” bebernya.

    Sebelumnya, Komnas HAM memeriksa Terbit Rencana Perangin Angin terkait temuan kerangkeng manusia di rumahnya. Pemeriksaan berlangsung di Markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pukul 13.30 WIB.

    (OKT/ENK/RMID)

  • Perkosa dan Buang Korban ke Sungai, 2 Residivis Lakukan Rekonstruksi

    Perkosa dan Buang Korban ke Sungai, 2 Residivis Lakukan Rekonstruksi

    TANGERANG, BANPOS- Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten menggelar rekonstruksi kasus pemerkosaan dan percobaan pembunuhan terhadap seorang karyawati yang melibatkan sopir dan kernet berinisial IS (22) dan GG (24). Rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara, Jumat (4/2/2022).

    Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan, kedua tersangka menjalani rekonstruksi sebanyak 22 adegan. Kedua tersangka menjalani semua adegan rekonstruksi tanpa peran pengganti. Untuk korban, kata Zain, menggunakan pemeran pengganti.

    “Kedua tersangka menjalani 22 adegan mulai dari Pasar Gembong saat mengangkut penumpang yang kemudian jadi korban, hingga membuang korban ke Kali Ciujung,” kata Zain.

    Dikatakan Zain, pada rekonstruksi itu terungkap bahwa tersangka IS yang merupakan sopir merupakan inisiator aksi keji itu. IS mengajak tersangka GG untuk membantunya melakukan perampokan.

    “Ini juga menjadi bukti bahwa kedua tersangka telah merencanakan aksi pidana itu,” terang Zain.

    Zain melanjutkan, setelah mengisi bensin di SPBU Gembong, kendaraan melaju ke kawasan Pergudangan Surya Balaraja. Di lokasi inilah, tersangka GG menutup pintu kendaraan penumpang dan mematikan lampu angkot.

    Pada saat itulah, ujar Zain, tersangka GG menyerang korban dengan membekap korban dan memukuli korban hingga korban tak sadarkan diri. Tidak hanya itu, tersangka GG juga masih melakukan penganiayaan dengan menginjak-injak tubuh korban, mencekik korban, bahkan memukul korban menggunakan ban serep.

    “Pada saat itu tersangka IS memberitahu tersangka GG agar korban tidak langsung dibunuh, karena tersangka IS hendak memperkosa korban terlebih dahulu,” ujar Zain menerangkan kronologis rekonstruksi.

    Tersangka IS kemudian menghentikan laju kendaraan dan memberikan kemudi ke tersangka GG. Setelahnya, tersangka IS menganiaya korban dengan menginjak-injak dan memukuli korban dengan kursi kayu. Bahkan tersangka IS memperkosa korban saat posisi ban serep masih di atas kepala korban.

    “Hal itu terungkap pada rekonstruksi di adegan ke-15 dari 22 adegan,” tutur Zain.

    Usai memperkosa korban, kendali setir kembali dipegang tersangka IS. Saat itu, korban sempat bergerak yang membuat kedua tersangka kembali menganiaya korban. Kedua tersangka kemudian mengira korban sudah meninggal dan hendak membuangnya di persawahan.

    “Namun niat membuang korban di persawahan diurungkan karena kedua tersangka khawatir diketahui warga,” ucap orang nomor satu di Polresta Tangerang Polda Banten ini.

    Kendaraan terus melaju hingga Jembatan Jongjing. Kedua tersangka menyeret tubuh korban ke luar lalu melemparkannya ke Kali Ciujung. Setelah itu, kedua tersangka berpisah. Mobil kemudian dibawa oleh tersangka IS. Esok harinya, tersangka IS meninggalkan kendaraan begitu saja di pinggir jalan.

    “Rekonstruksi itu dilaksanakan untuk menyesuaikan fakta di lapangan dengan keterangan yang disampaikan para tersangka dalam berita acara pemeriksaan,” kata Zain.

    Zain juga menjelaskan, dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka IS merupakan residivis dan sudah pernah 2 kali ditahan untuk kasus pemerkosaan anak di bawah umur dan kasus pencurian dengan pemberatan. Demikian juga tersangka GG yang merupakan residivis kasus curanmor.

    “Kedua tersangka terancam hukuman mati karena dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP dan/atau Pasal 340 juncto 53 KUHP dan/atau Pasal 338 juncto 53 KUHP,” pungkasnya.

    (MUF/ENK)

  • Pemkot Serang Dampingi Korban Pemerkosaan Disabilitas Asal Walantaka

    Pemkot Serang Dampingi Korban Pemerkosaan Disabilitas Asal Walantaka

    SERANG, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui DP3AKB dan P2TP2A Kota Serang, melakukan pendampingan terhadap penyandang disabilitas asal Walantaka yang menjadi korban pemerkosaan. Pendampingan yang dilakukan yakni terkait dengan kesehatan korban dan bayi yang tengah dikandung korban.

    Kepala DP3AKB Kota Serang, Anton Gunawan, mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi terkait dengan kasus pemerkosaan disabilitas tersebut. Pihaknya juga telah melakukan kunjungan ke rumah korban.

    “Sudah (mendengar dan menindaklanjuti terkait dengan kasus itu). Pada tanggal 22 Januari, kami sudah melakukan kunjungan ke sana (rumah korban),” ujarnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Minggu (6/2).

    Anton mengatakan, dalam kunjungan tersebut pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap kondisi korban dan bayi yang tengah dikandungnya. Berdasarkan laporan dari tim, baik korban maupun kandungan dalam kondisi sehat.

    “Secara fisik sehat. Terkait kehamilan, sudah dilakukan pemeriksaan oleh kader posyandu. Usia kehamilan sekarang sudah 6 bulan,” ungkapnya.

    Namun untuk dampak psikis yang dialami oleh korban, Anton mengaku belum mengetahui. Sebab harus dilakukan pemeriksaan oleh psikolog, ditambah secara kasat mata sulit ditebak lantaran korban penyandang disabilitas mental atau tunagrahita.

    “Kalau gejala psikologis, yang paham psikolog yang memeriksa. Cuma karena disabilitas, (secara kasat mata) tidak ketahuan depresi atau enggaknya,” tutur Anton.

    Sebelumnya diberitakan, Bunga (bukan nama sebenarnya), gadis penyandang tunagrahita atau umum dikenal disabilitas mental, menjadi korban kebejatan K yang masih merupakan pamannya.

    Penyandang disabilitas asal Kecamatan Walantaka tersebut dirudapaksa oleh pamannya, hingga saat ini tengah hamil selama 5 bulan. Hal itu baru diketahui setelah korban menunjukkan tanda-tanda kehamilan.

    Berdasarkan informasi dari kerabat dekat korban, mulanya keluarga Bunga merasa bingung dengan kondisi tersebut. Sebab, Bunga merupakan gadis penyandang disabilitas Tunagrahita, dan belum memiliki suami.

    Keluarga pun awalnya mencurigai bahwa tetangga di lingkungannya, telah melakukan pemerkosaan terhadap Bunga. Namun di tengah kecurigaan itu, keluarga korban mengendus bahwa pelaku pemerkosaan merupakan salah satu paman Bunga, K, setelah ditemukannya sejumlah bukti yang ada.

    Kasus tersebut pun dilaporkan ke Kepolisian oleh paman Bunga yang lainnya, dan saat ini tengah ditangani oleh Polres Serang Kota. K pun dikabarkan telah diamankan oleh Reskrim Polres Serang Kota sejak Rabu malam.

    Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma, membenarkan bahwa pihaknya telah mendapatkan laporan terkait dengan dugaan pemerkosaan penyandang disabilitas asal Walantaka.

    “Benar sudah kami tangani didampingi P2TP2A Kota Serang,” ujar AKP David saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Kamis (3/2).

    David menuturkan bahwa pihaknya saat ini tengah mendalami kasus tersebut. Sehingga belum banyak yang dapat disampaikan, termasuk pula mengenai kronologis dan identitas pelaku. “Masih kami dalami,” singkatnya.

    (DZH/PBN)

  • Kinerja Kadinkes Banten Dinilai Mengecewakan

    Kinerja Kadinkes Banten Dinilai Mengecewakan

    SERANG, BANPOS- Kepemimpinan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Banten Ati Pramudji Hastuti disebut tidak baik. Hal ini disebabkan, hasil dari audit tujuan tertentu (ATT) oleh tim pemeriksa dari Inspektorat terkait pengelolaan anggaran Covid-19 tahun 2020 lalu menemukan banyak kejanggalan, diantaranya adalah penggelembungan harga (mark up).

    Selain itu, persoalan mundurnya para pejabat Dinas Kesehatan Banten juga dianggap menjadi indikasi tidak baiknya manajemen yang diterapkan oleh Kadinkes Banten.

    Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada, mempertanyakan kualitas Ati sebagai pejabat eselon II dan tim pansel lelang jabatan pada saat proses pemilihan Kadinkes beberapa tahun lalu. Pasalnya, banyak temuan yang berindikasi kerugian negara.

    “Kepala dinas (Ati Pramudji Hastuti) semestinya bicara soal banyaknya temuan di lingkungan Dinkes ini. Apalagi dana Covid-19 itu banyak difokuskan di Dinkes. Dan saya sangat meragukan sekali komitmen dan kualitas kepala dinas kesehatan, kenapa masih banyak temuan-temuan kerugian negara pada anggaran Covid-19, walaupun secara keseluruhan sudah diselesaikan,” kata Uday.

    Pihaknya juga menduga ada yang tidak beres dalam kepemimpinan Ati Pramudji Hastuti nenginggat sebelumnya belasan pejabat di Dinkes ramai-ramai mengundurkan diri, dan berujung pada sejumlah pejabat dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

    “Hasil evaluasi ini menunjukkan betapa bobroknya iklim di Dinkes. Manajemen pengelolaan keuangan begitu amburadul. Preseden buruk mundurnya sebagian besar pejabat di lingkungan Dinkes beberapa waktu yang lalu adalah cermin buruknya kepemimpinan Kadis. Itu adalah reaksi atas kasus pengadaan masker yang terendus Kejati. Mereka ketakutan menjadi korban kebijakan,” kata Uday.

    Untuk diketahui, anggaran Covid-19 di Dinkes Banten pada tahun 2020 yang diambil dari Biaya Tak Terduga (BTT) sebesar Rp125 miliar, diduga terdapat penggelembungan anggaran pada setiap item kegiatan.

    Sedikitnya ada 13 item yang menjadi temuan dalam anggaran Covid-19 di Dinkes Banten dari BTT tahun 2020 lalu.

    Pertama, adalah dugaan korupsi harga masker N-95 yang diungkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten 2021 lalu, dan kasusnya kini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

    Selanjutnya adalah, pengadaan alat penanggulangan Covid-19, mulai dari baju cover all, sarung tangan steril, baju APD, sepatu boot, hingga kasur, honorarium dan upah lembur diduga juga dikorupsi.

    Total BTT yang dicairkan senilai Rp 125 miliar lebih, terdiri BTT tahap I nilainya Rp 10 miliar lebih dan BTT Tahap 2 senilai Rp 115 miliar.

    BTT tahap I seluruhnya digunakan untuk pengadaan alat kesehatan, sementara BTT tahap 2 digunakan untuk 16 item kegiatan

    Secara rinci, temuan tersebut yakni, insentif dan honor tenaga kesehatan senilai Rp21,3 miliar, obat-obatan senilai Rp31,3 miliar, alat pelindung diri senilai Rp20,2 miliar, rapid test senilai Rp25 miliar, alat kesehatan senilai Rp7,040 miliar, tim posko pengendali Rp1,087 miliar, screening rapid test Rp92,5 juta, narasumber pusat Rp108 juta, honorarium tenaga ahli Rp57 juta, makanan dan minuman petugas dan pasien Rp5,7 miliar, sewa penginapan petugas Rp4,7 miliar, sewa kendaraan Rp4,5 juta, sewa tenda Rp 187 juta, desinfektan Rp 317 juta, perlengkapan kebersihan dan perlengkapan lainnya Rp 458,8 juta, alat dan bahan penunjang laboratorium Rp18,5 miliar.

    Dalam kesimpulan hasil audit, tim memaparkan, hasil audit terhadap 80 kontrak dan swakelola 13 kegiatan senilai Rp 91,2 miliar yang dituangkan dalam Naskah Hasil Audit ditemukan 13 temuan.

    Dihubungi melalui telepon genggamnya,Jumat pekan lalu, Sekretaris Inspektorat Banten, Nia Karmina Juliasih menjelaskan, anggaran Covid-19 tahun 2020 yang menjadi temuan berdasarkan ATT oleh tim auditor telah dikembalikan ke kas daerah.

    “Semua temuan yang ada 13 item itu sudah diselesaikan. Dari temuan-temuan ATT itu, ada satu kasus memang yang belum selesai, dan sekarang dalam proses persidangan, kasus masker itu. Jadi kalau yang lain -lainnya tidak ada masalah,” kata Nia.

    (RUS/PBN)

  • Ali Hanafiah Lunasi Kerugian Negara

    Ali Hanafiah Lunasi Kerugian Negara

    SERANG, BANPOS – Mantan pejabat eselon IV di Sekretariat Dewan (Setwan) yang kini menjabat Kepala UPTD Samsat Balaraja pada Bapenda Banten, Ali Hanafiah sudah melunasi kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar dengan cara dicicil.

    Kepastian Ali Hanafiah yang mendapat promosi jabatan dari eselon IV ke III pada tahun 2021, diketahui sebelumnya masih menunggak temuan LHP BPK tahun anggaran 2015 lalu atas kegiatan publikasi di Setwan Banten sebesar Rp2,6 miliar tersebut baru melunasinya pada Jumat pekan lalu (4/2).

    Pelunasan kekurangan uang miliaran rupiah hampir tujuh tahun itu telah disetorkan Ali Hanafiah ke Kas Daerah, dan melampirkan bukti penyetorannya ke tim auditor Inspektorat Banten di hari itu juga.

    “Iya, betul. AH tadi (Jumat siang, 4/2), datang menyerahkan bukti setoran ke inspektorat Banten,” kata salah satu sumber di Pemprov Banten yang enggan disebutkan namanya.

    Ali Hanafiah, lanjut sumber tadi terpaksa harus menyetorkan kekurangan kerugian negara, lantaran oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) diberi waktu paling lambat tanggal 12 Februari mendatang.

    “Jadi AH ini pada waktu dipanggil ke rumah gubernur di Pinang Kota Tangerang pada Bulan Januari lalu, selain dinasehati juga digertak. Agar ada itikad baik melunasi kekurangan kerugian negara,” katanya.

    Sepertinya gertakan dari WH membuat Ali Hanafiah kalang kabut, ditambah tim dari Kejati Banten, beberapa waktu lalu telah memanggilnya, serta meminta dokumen resmi kepada Pemprov Banten, atas proyek publikasi dengan pagu anggaran Rp21,5 miliar itu.

    “Siapapun orangnya, kalau sudah ada pemeriksaan dari aparat penegak hukum, pasti orang tersebut akan melunasinya. Daripada masuk penjara, apalagi karier AH ini lumayan bernasib baik, dari eselon IV langsung moncer promosi ke Samsat. Semua orang juga tahu, mereka yang di Samsat atau di Bapenda bukan pegawai kaleng-kaleng, entah itu anak pejabat atau memang ada sesuatu lainnya,” ujarnya.

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada menyayangkan lamanya proses pengembalian uang miliaran rupiah kerugian negara oleh AH. Pasalnya,jika uang tersebut masuk deposito atau dikeluarkan untuk pembangunan proyek masyarakat, manfaatnya sangat dirasakan.

    “Kecewa juga setelah ramai di pemberitaan dan ada proses di Kejati Banten, uang Rp2,6 miliar itu baru dikembalikan ke kas daerah,” kata Uday.

    Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy ditemui usai menghadiri rapat paripurna mengaku meminta kepada Ali Hanafiah untuk menyelesaikan temuan LHP BPK Banten tahun 2015.

    “Sudah ditindaklanjuti, tidak hanya temuan di Setwan tahun 2015, tapi semua temuan. Dan permintaan Pak Gubernur (WH) seperti itu, harus diselesaikan, dan tindak lanjuti. Sesuai batas ketentuan,” ujarnya.

    Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan dihubungi melalui telepon genggamnya, mengaku belum bisa berkomentar lebih banyak. “Wait and see (tunggu dan melihat),” kata Ivan singkat.

    Kepala Inspektorat Banten, Muhtarom hingga berita ini diturunkan belum memberi jawaban pesan tertulis yang dikirim BANPOS, terkait dengan pelunasan kerugian negara oleh AH.

    Diberitakan sebelumnya, anggaran publikasi tahun 2015 di Setwan Banten ditemukan dalam LHP BPK , dimana negara disebutkan mengalami kerugian Rp6,778 miliar dari total pagi kegiatan Rp21,5 miliar.

    Sementara Kejati Banten sebelumnya telah memanggil lima orang pejabat dan mantan pejabat di Setwan Banten. Mereka yang dimintai penjelasan oleh kejati adalah, Ali Hanafiah Iman Sulaiman (sekarang sudah pensiun) sebagai Sekwan tahun 2015, Tb Mochammad Kurniawan sebagai Kepala bagian keuangan Setwan tahun 2015, Suryana sebagai Bendahara pengeluaran Setwan tahun 2015, dan Awan Ruswan (sekarang sudah pensiun) sebagai Kepala bagian Humas dan Protokol Setwan tahun 2015.

    (DZH/RUS/PBN)