Kategori: HUKRIM

  • Nyari Jadi Tukang Parkir, Pengedar Sabu Dicokok

    Nyari Jadi Tukang Parkir, Pengedar Sabu Dicokok

    SERANG, BANPOS- Demi menambah untuk biaya kebutuhan keluarga, HA (35), seorang tukang parkir nekad nyambi berjualan sabu. Namun baru 3 bulan berjalan, pria warga Desa Songgom, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

    Tersangka HA ditangkap di rumahnya saat sedang tiduran dalam kamar, Kamis (3/2/2022) malam. Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 8 paket sabu yang ditemukan dalam lemari pakaian serta 1 buah timbangan elektronik.

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan terhadap tukang parkir yang nyambi jualan sabu ini bermula dari informasi warga yang diterima personil Satresnarkoba.

    Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak melakukan penyelidikan.

    “Setelah mengetahui identitas tersangka, Kamis sekitar pukul 19:00, langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada awak media, Minggu (6/2/2022).

    Saat ditangkap, tersangka sempat mengelak memiliki narkoba namun saat Tim Opsal menemukan 8 paket sabu yang disembunyikan dalam lemari pakaian, tukang parkir ini akhirnya mengakui. Bersama dengan barang bukti nya, tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang.

    “Tersangka sempat mengelak namun akhirnya mengaku setelah petugas menemukan sabu yang disembunyikan dalam lemari pakaian,” ungkap Kapolres.

    Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui baru 3 bulan menjalankan bisnis sabu. Bisnis terlarang tersebut dilakukan karena untuk membantu biaya kebutuhan hidup isteri dan satu anaknya.

    “Motifnya karena kebutuhan ekonomi sebab penghasilan dari parkir tidak mencukupi untuk biaya hidup keluarga,” kata Kasatresnarkoba.

    Terkait sabu yang diamankan, Michael menjelaskan tersangka mendapatkan dari seorang bandar yang mengaku warga Tangerang.

    Hanya saja, HA tidak mengetahui secara pasti lantaran transaksi, pembayaran maupun pengambilan barang tidak secara langsung, melainkan melalui komunikasi lewat telepon dan ATM.

    “Barang (sabu, red) didapat dari bandar yang mengaku warga Tangerang namun tersangka mengaku tidak bertemu langsung. Untuk kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No 35/2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga seumur hidup di penjara,” tandasnya. (RED)

  • Kapolda Banten Akan Sanksi Penyidik Yang Tangani Kasus Pemerkosaan Gadis Difabel

    Kapolda Banten Akan Sanksi Penyidik Yang Tangani Kasus Pemerkosaan Gadis Difabel

    SERANG, BANPOS – Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto memastikan penyidik yang menangani perkara pemerkosaan gadis keterbelakangan mental akan dikenakan sanksi. Sanksi diberikan karena terduga pelaku dinilai melanggar Pasal 21 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan jika penyidik yang menangani perkara pemerkosaan gadis keterbelakangan mental masih dalam proses pemeriksaan propam. “Penyidik masih diperiksa terkait sanksi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” kata Shinto pada Jumat (4/2/2022)

    Disebutkan Shinto, dalam Pasal 20 ayat (2) Perkap tersebut, setiap aggota Polri yang dinyatakan bersalah akan dikenakan sanksi berupa permintaan maaf secara lisan di hadapan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

    Selain itu, pelanggar wajib mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi, sekurang-kurangnya paling lama satu bulan. “Pelanggar juga bisa dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun,” ujar Shinto.

    Shinto menyampaikan bahwa Kapolda Banten sudah menginstruksikan agar personel Bidkum dan Bidpropam Polda Banten aktif melakukan sosialisasai dan edukasi tentang operasionalisasi penerapan keadilan restoratif. “Khususnya tentang pengawasan dari atasan baik tingkat Polres maupun Polda,” tegas Shinto.

    Penyidikan perkara pemerkosaan gadis difabel kembali dilanjutkan penyidik Polres Serang Kota pasca gelar perkara khusus di akhir Januari 2022. Gelar perkara tersebut dilakukan pasca temuan pemeriksaan internal Bidpropam dan audit penyidikan Bagwasidik Ditreskrimum Polda Banten tentang pemahaman yang salah dalam operasionalisasi restorative justice terhadap penanganan perkara pemerkosaan gadis difabel.

    “Polres Serang Kota harus menuntaskan penyidikan perkara tersebut hingga ke pengadilan,” tutup Shinto.

    (MUF/ENK)

  • Kapolri Berkomitmen Beri Pelayanan Terbaik untuk Korban Perempuan dan Anak

    Kapolri Berkomitmen Beri Pelayanan Terbaik untuk Korban Perempuan dan Anak

    JAKARTA, BANPOS – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik dalam penanganan serta penegakan hukum tindak pidana dengan korban perempuan dan anak-anak. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri saat menerima audiensi Komnas Perempuan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022).

    “Jadi pertama terkait dengan concern kita terhadap masalah dan isu perempuan serta anak khususnya. Itu memang menjadi salah satu program yang kemudian saya ingin ditangani serius. Itu juga yang saya sampaikan saat fit and proper test di DPR,” kata Sigit dalam audiensi tersebut.

    Dari segi kelembagaan, Sigit mengungkapkan bahwa, saat ini, Polri mengembangkan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi Direktorat tersendiri di tingkat Bareskrim Polri dan Polda. Hal itu merupakan wujud keseriusan Korps Bhayangkara dalam rangka menangani kasus kejahatan dengan korban perempuan dan anak.

    “Karena itu saya sudah sampaikan, sekarang sedang berproses. Dari sisi penanganannya kita ingin ada Direktorat sendiri. Direktorat yang khusus menangani itu. Sehingga kemudian di tingkat Mabes ada bintang satu. Maka di Polda akan ada Direktorat tingkat Polda. Sampai di bawah,” ujar mantan Kapolda Banten itu.

    Eks Kabareskrim Polri ini menyatakan, nantinya akan disiapkan personel Polri yang mampu dan mumpuni untuk mengawaki Direktorat tersebut. Dengan diisi jajaran yang profesional dan berintegritas, kata Sigit, hal itu akan menghindari perempuan dan anak mengalami peristiwa menjadi korban dua kali.

    “Manakala yang menginterogasi, kemudian yang menangani beda jenis kelamin, akan membuat masalah baru. Sehingga mereka merasa menjadi korban dua kali. Ini kedepan kita proses. Prosesnya memang sedang berlangsung oleh Kemenpan RB,” ucap Sigit.

    Meskipun tak keseluruhan diisi wanita, dikatakan Sigit Direktorat PPA itu, nantinya akan didominasi oleh para Polisi Wanita (Polwan). Sehingga secara paralel, menurut Sigit, hal itu akan semakin membuka ruang dan kesempatan bagi para Polwan untuk mengisi jabatan di internal Polri.

    “Juga anggota-anggota yang bisa di rekrut mulai dari taruna dan bintara. Sehingga ruang-ruang itu bisa diisi untuk pengembangan karier juga lebih bagus. Dan kita punya bibit ke depannya secara bertahap akan diberikan posisi strategis. Ini bisa diisi jika ada bibit yang banyak. Karena kompetensinya penting. Ini konsep kita secara kelembagaan,” tutur Sigit.

    Lebih dalam, Sigit melihat sejauh ini terkait kasus kejahatan dengan korban perempuan dan anak, masih adanya sumbatan komunikasi. Sigit pun memberikan solusi untuk memecah permasalahan tersebut dengan membentuk Liaison Officer (LO) di Komnas Perempuan.

    Dengan adanya pendamping itu, Sigit menyebut, kedepannya apabila ada pengaduan yang mengharuskan ditangani oleh Kepolisian maka LO tersebut yang menjadi penghubung informasi antara Komnas Perempuan maupun pihak Kepolisian.

    “Kalau memang setuju akan kami siapkan dan kirimkan. Jika ada pengaduan dan ingin meninjau satu tempat, maka LO ini membantu menghubungi Kapolda atau Kapolres. Saya harapkan dari sisi kepolisian bisa merespons isu-isu yang terjadi. Karena kita serius terhadap isu-isu perempuan dan anak,” jelas Sigit.

    Lebih dalam, terkait proses peradilan, Sigit juga mengedepankan perlindungan dan kehati-hatian terhadap suasana kebatinan dari para korban.

    “Terkait proses peradilan mungkin sangat sensitif memang kita harus melindungi. Disatu sisi hal itu harus diselesaikan secara tuntas. Namun disisi lain suasana kebatinan korban harus dijaga,” ujar Sigit.

    Tak hanya itu, Sigit juga mempersilahkan kepada Komnas Perempuan untuk memanfaatkan aplikasi yang telah disediakan oleh Polri dalam rangka perbaikan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat luas.

    “Kita tentunya di Propam ada Propam Presisi dan ada Dumas Presisi. Bisa diintegrasikan ke Komnas. Kalau mau dibuat MoU, kita siap,” tutup Sigit.

    (MUF)

  • Himpunan Mahasiswa Banten Jakarta Desak Usut Dugaan Korupsi Dana Covid-19

    Himpunan Mahasiswa Banten Jakarta Desak Usut Dugaan Korupsi Dana Covid-19

    SERANG, BANPOS – Menyikapi banyaknya dugaan kasus korupsi di Banten selama Pandemi Covid-19, Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta meminta Aparat Penegak Hukum segera mengusut tuntas segala kasus korupsi di Banten.

    Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta, Muhammad Fahri, dalam rilis yang diterima BANPOS, Jumat (4/2/22). “Kami meminta kejaksaan Tinggi Banten maupun Polda Banten segera proses sampai selesai segala dugaan korupsi di Banten. kami mohon segera ditangani, karena ini sangat merugikan masyarakat,” kata Fahri.

    “Kalau kita lihat banyak sekali dugaan kasus korupsi di Banten selama pandemi Covid-19, seperti dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren, dugaan korupsi harga masker N-95 pada Dinas Kesehatan Banten yang diungkap Kejati Banten 2021 lalu, dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK SMA dan SMK di Banten, dugaan korupsi Pengadaan lahan Samsat Malimping,” ujar Fahri.

    Selain itu, mencuat kembali dugaan kasus korupsi Penanggulangan Covid-19 seperti pengadaan alat kesehatan dan barang-barang penunjang penanganan COVID-19 di Banten mulai dari baju cover all, sarung tangan steril, baju APD, sepatu booth, hingga kasur, honorarium dan upah lembur diduga dikorupsi.

    “Beberapa hari lalu ramai kembali dugaan kasus korupsi penanggulangan Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Ketika masyarakat dilanda kesusahan menghadapi pandemi, malah ada beberapa oknum yang berani melakukan tindakan yang merugikan masyarakat, seperti tidak ada hati nurani. Kalau boleh saya ibaratkan, orang yang mencuri uang rakyat di massa pandemi ini seperti Firaun zaman modern,” tambah Fahri

    Diketahui hasil Dugaan korupsi tersebut terungkap dalam sebuah dokumen diduga hasil audit resmi lembaga pemerintah yang salinannya dilansir sebuah media online di Banten. Dokumen tersebut menyebutkan, pada kurun 16 – 26 Maret 2020, Dinkes Banten mengajukan pencairan anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) untuk penanganan COVID-19.

    Total BTT yang dicairkan senilai Rp 125 M lebih, terdiri BTT Tahap 1 nilainya Rp 10 M lebih dan BTT Tahap 2 senilai Rp 115 M.

    BTT tahap 1 seluruhnya digunakan untuk pengadaan alat kesehatan, sementara BTT tahap 2 digunakan untuk 16 item kegiatan, yakni:
    1. Insentif dan honor tenaga kesehatan senilai Rp21,3 M
    2. Obat-obatan senilai Rp31,3 M
    3. Alat pelindung diri senilai Rp20,2 M
    4. Rapid test senilai Rp25 M
    5. Alat kesehatan senilai Rp7,040 M
    6. Tim posko pengendali Rp1,087 M
    7. Screening rapid test Rp92,5 juta
    8. Nara sumber pusat Rp108 juta
    9. Honorarium tenaga ahli Rp57 juta
    10. Makanan dan minuman petugas dan pasien Rp5,7 M
    11. Sewa penginapan petugas Rp4,7 M
    12. Sewa kendaraan Rp4,5 juta
    13. Sewa Tenda Rp187 juta
    14. Disinfektan Rp317 juta
    15. Perlengkapan kebersihan dan perlengkapan lainnya Rp458,8 juta
    16. Alat dan bahan penunjang laboratorium Rp18,5 M.

    “Maka kami HMB Jakarta mendukung penuh Aparat Penegak Hukum mengusut tuntas segala tindak korupsi di Banten. Kami berharap penegak hukum segara menetapkan tersangka, karena pelaku tindak korupsi adalah sebuah penghianatan terhadap masyarakat Banten,” pungkas Fahri.

    (DZH/ENK)

  • Soal Temuan BPK di Setwan Banten, Jangan Istimewakan Ali Hanafiah

    Soal Temuan BPK di Setwan Banten, Jangan Istimewakan Ali Hanafiah

    SERANG, BANPOS – Tidak adanya kejelasan atas tindak-lanjut temuan BPK tahun 2015 pada kegiatan publikasi Sekretariat DPRD Provinsi Banten, dinilai sebagai bentuk pengistimewaan hukum terhadap para oknum. Hal ini disebabkan, mereka telah melewati batas toleransi yang disebutkan oleh Kejati Banten beberapa waktu yang lalu.

    Kasus ini melibatkan salah satu pejabat yang pernah berada di Sekretariat DPRD Provinsi Banten dengan inisial AH yang diketahui merujuk kepada Ali Hanafiah.

    Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada, mengatakan bahwa seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) sudah menindaklanjuti secara serius temuan BPK pada Sekretariat DPRD Provinsi Banten sebesar Rp6,8 miliar, yang menyisakan kerugian negara senilai Rp2,6 miliar.

    “Dalam hal ini Kejati Banten, seharusnya Pidsus Kejati memberikan kejelasan hukum kepada masyarakat. Karena sesungguhnya proses dimulainya penyidikan sudah dilaksanakan oleh Kejagung pada tahun 2019. Namun terhenti tanpa penjelasan kepada publik,” ujarnya dalam rilis yang diterima, Kamis (3/2).

    Uday mengatakan, para pejabat yang terlibat ditengarai telah menunjukkan niat jahat atau mens rea, tatkala mereka dengan sengaja enggan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar. Terlebih AH, salah satu pejabat yang terlibat, memiliki kemampuan untuk mencicil kerugian negara itu.

    “Saya melihat pejabat yang terlibat dalam kasus kerugian di Setwan ini sudah melampaui batas toleransi. Dan salah seorang di antara yang harus mengembalikan kerugian negara itu, AH sesungguhnya yang bersangkutan bisa mencicilnya setelah menjabat sebagai Kepala UPTD Pendapatan di Balaraja,” jelasnya.

    Uday berani berkata demikian lantaran AH sebagai pejabat di Bapenda tersebut, memiliki insentif yang sangat besar. Apabila AH memiliki niatan baik sejak awal, seharusnya dia bisa mencicil kerugian tersebut sedikitnya Rp50 juta setiap bulan. Hingga saat ini, AH disebut telah menjabat selama setahun di UPT Balaraja.

    “Artinya, ada mens rea dari AH. Tidak ada itikad baik untuk mengembalikan sisa kerugian tersebut. Karena yang bersangkutan juga tahu, bahwa sertifikat yang dijaminkan olehnya sebagai pengganti sisa kerugian, nilainýa sulit ditaksir dan saya dengar nilainya pun masih jauh dari sisa yang harus segera diselesaikan,” katanya.

    Dalam kasus kerugian negara tersebut, Uday memandang bahwa terjadi perlakuan khusus untuk AH dan pejabat lain yang terlibat, baik dari Pemprov Banten maupun APH. Padahal menurutnya, penyidikan pertama sudah dilaksanakan oleh Kejagung, dan unsur mens rea-nya sudah terpenuhi.

    “Artinya AH dan kawan –kawan sengaja melawan hukum. Ketidakjelasan sanksi hukum ini kemudian memunculkan penerjemahan lain, bahwa hukum menjadi timpang akibat mungkin, karena salah satunya ada kedekatan,” terangnya.

    Ia pun menganggap ultimatum yang disampaikan oleh Kepala Kejati Banten, Reda Manthovani, tidak bermakna. Sebab, Kajati Banten telah membuka ruang toleransi kepada para pejabat yang terlibat.

    “Dua minggu atau berapapun batas waktu yang diberikan, sesungguhnya tak ada makna apa-apa di mata saya. Apalagi Kajati sudah eksplisit nyatakan toleransi yang dimaksud,” tandasnya.

    Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy ditemui usai menghadiri rapat paripurna mengaku meminta kepada Ali Hanafiah untuk menyelesaikan temuan LHP BPK Banten tahun 2015.

    “Sudah ditindaklanjuti, tidak hanya temuan di Setwan tahun 2015, tapi semua temuan. Dan permintaan Pak Gubernur (WH) seperti itu, harus diselesaikan, dan tindak lanjuti. Sesuai batas ketentuan,” ujarnya.

    Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan dihubungi melalui telepon genggamnya, mengaku belum bisa berkomentar lebih banyak.

    Diberitakan sebelumnya, anggaran publikasi tahun 2015 di Sekretariat DPRD (Setwan) Banten ditemukan dalam LHP BPK , dimana negara disebutkan mengalami kerugian Rp6,778 miliar dari total pagi kegiatan Rp21,5 miliar.

    Sementara Kejati Banten sebelumnya telah memanggil lima orang pejabat dan mantan pejabat di Setwan Banten. Mereka yang dimintai penjelasan oleh kejati adalah, Ali Hanafiah Iman Sulaiman (sekarang sudah pensiun) sebagai Sekwan tahun 2015, Tb Mochammad Kurniawan sebagai Kepala bagian keuangan Setwan tahun 2015, Suryana sebagai Bendahara pengeluaran Setwan tahun 2015, dan Awan Ruswan (sekarang sudah pensiun) sebagai Kepala bagian Humas dan Protokol Setwan tahun 2015.

    (DZH/RUS/PBN)

  • Jadi Tersangka Pungli Miliaran, Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Ditahan Kejati

    Jadi Tersangka Pungli Miliaran, Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Ditahan Kejati

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan pejabat Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta (Soetta), QAB, atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah perusahaan ekspedisi di Bandara Soetta.

    Asisten Intelijen pada Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap QAB pada Kamis (3/2). QAB diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik sejak pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan bidang Pidana Khusus Kejati Banten.

    “Dari hasil pemeriksaan, QAB telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dugaan pemerasan dan/atau pungli,” ujarnya saat melakukan konferensi pers di Kejaksaan Tinggi Banten.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan itu pula, Adhyaksa mengatakan bahwa Kejati Banten pun langsung menetapkan QAB sebagai tersangka kasus tersebut.

    “Maka pada hari ini (kemarin-red) sekira pukul 16.00 WIB, terhadap QAB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten,” ungkapnya.

    Ia menuturkan bahwa QAB disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf e dan/atau pasal 11 dan/atau pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Banten pun langsung melakukan penahanan terhadap QAB. Tersangka akan ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penahanan yakni 3 Februari 2022.

    Terdapat dua alasan mengapa QAB langsung dilakukan penahanan oleh Kejati Banten. Pertama yakni alasan subyektif yang didasarkan pada pasal 21 ayat 1 KUHAP bahwa dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

    “Alasan objektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu (yang dilakukan oleh tersangka) diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” ucapnya.

    Diketahui bahwa Kejati Banten sebenarnya pada Kamis (3/2) berencana melakukan pemeriksaan dua saksi lainnya. Akan tetapi, keduanya tidak hadir dalam pemeriksaan. Adhyaksa mengaku tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru lainnya.

    “Prinsipnya nanti kami akan lihat perkembangan dari penyidikan, bagaimana keterlibatan saksi-saksi lain. Dan mungkin kami tidak akan berhenti sampai di sini saja,” tandasnya.

    (DZH/PBN)

  • Dipanggil Penyidik Kejari Cilegon, Saksi Dugaan Korupsi BPRS Cilegon Mandiri Mangkir

    Dipanggil Penyidik Kejari Cilegon, Saksi Dugaan Korupsi BPRS Cilegon Mandiri Mangkir

    CILEGON, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon telah memeriksa 19 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM). Namun saat ini pemanggilan saksi – saksi masih terus berjalan dan diperkirakan bisa bertambah lantaran masih banyak yang belum memenuhi panggilan dari penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Cilegon dengan berbagai alasan.

    Kasi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah saksi akan tetapi dari sejumlah saksi yang dimintai keterangan ada yang memenuhi panggilan dan ada yang belum atau mangkir.

    “Total 19 (saksi), baik dari pihak internal BPRS ataupun nasabah – nasabah yang melakukan pinjaman. Totalnya 19 itu campuran internal dan eksternal,” kata Ari sapaan akrabnya kepada awak media saat ditemui di Kantor Kejari Cilegon, Kamis (3/2).

    Selain itu, saat ini pihaknya dalam proses penyidikan guna mengumpulkan data – data masih menggunakan dokumen – dokumen hasil sitaan penggeledahan, karena menurutnya itu sudah cukup.

    “Nah, kalau sesuai fakta – fakta masih berkutat disitu (pemeriksaan saksi – saksi). (Barang bukti dokumen hasil sitaan) dari 2017 sampai 2021 kami menguji itu bagaimana proses mekanismenya berapa penyalurannya?, (harus) sesuai aturan kan,” ujarnya.

    Saat disinggung apakah ada nasabah yang dipanggil sebagai saksi dari kalangan pejabat eksekutif maupun legislatif, Ari belum mau menyebutkan hal itu.

    “Untuk saat ini tidak ada (pejabat ataupun anggota dewan). Kalau untuk nasabah itu adalah nasabah yang melakukan pinjaman tapi tidak semua nasabah juga. Nah kalau yang klasifikasinya yang menurut tim penyidik bahwa pada saat proses itu sudah salah,” tuturnya.

    “Dia (nasabah) menyalahi juklak juknis atau mekanisme peminjaman, nah itu yang kita periksa. Kita mencari yang benar – benar terkait pinjaman itu yang benar – benar proses awalnya itu sudah salah. Nah nasabah – nasabah ini yang kita uji (periksa). Mengambil keterangan dengan menguji dokumen – dokumen yang sudah didapatkan pada saat penggeledahan,” sambungnya.

    Saat ditanya kenapa sampai saat belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka padahal sudah masuk proses penyidikan, pihaknya mengaku penyidik masih mengumpulkan seluruh keterangan saksi-saksi yang sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP).

    “Jadi gini untuk menentukan seseorang jadi tersangka memang benar cukup dengan dua alat bukti, tapi mohon maaf kami pun sangat berhati-hati sangat kehati – hatiannya lebih. Jangan sampai nanti seperti mendzolimi seseorang, jadi kita ini tim penyidik lagi mengumpulkan seluruh keterangan, masih on progress (dalam pengembangan),” ungkapnya.

    Diketahui sebelumnya, kasus tersebut bermula dari adanya pembiayaan bermasalah dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Cilegon ini menyusul besarnya Non Performing Financing (NPF) atau kredit macetnya mencapai Rp 44 miliar.

    Kemudian, penyidik Kejari Cilegon menggeledah kantor BPRS-CM yang berlokasi di komplek perkantoran Sukmajaya, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Kamis (6/1) silam. Penggeledahan tersebut dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi di BUMD milik Pemkot Cilegon ini.

    Penggeledahan memakan waktu hampir 10 jam dari pukul 11.55 WIB hingga pukul 21.45 WIB. Diketahui Kejari Cilegon mengusut dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan pada 2017 hingga 2021. Penyidik menyita tiga koper dokumen berkaitan dengan kasus tersebut.

    Penyidik menggeledah lantai satu Ruang Hasanah, dan lantai dua Ruang Administrasi Pembiayaan. Hasil penggeledahan ditemukan benda atau barang atau dokumen yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan, dan terhadap benda atau barang atau dokumen dilakukan penyitaan sebagaimana Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Kasus dugaan korupsi ini telah masuk di tahap penyidikan. Kejari belum memastikan berapa kerugian negara dalam perkara tersebut.

    Kemudian penggeledahan tersebut dilaksanakan setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon Ely Kusumastuti meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 01 /M.6.15/Dd.1/01/2022 tanggal 05 Januari 2022.

    Terkait adanya penggeledahan di kantornya, Direktur Umum (Dirut) BPRS CM, Novran Erviatman Syarifuddin mengatakan penggeledahan yang dilakukan oleh Kejari Cilegon terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Pemberian Fasilitas Pembiayaan tahun 2017 sampai dengan 2021.

    “Saya rasa wajar saja karena memang BUMD ini dananya dari Pemerintah Daerah, sama halnya dengan BUMN misalnya terdapat tindak pidana yang lainnya mungkin bagian KPK atau APH yang lain juga masuk, kira-kira seperti itu,” ungkap Novran saat ditemui di kantornya, Jumat (7/1) silam.

    Novran menjelaskan adanya penggeledahan merupakan tindak lanjut dari temuan OJK di bulan Oktober tahun 2021. Menurutnya, ada beberapa SOP atau kebijakan ketentuan yang memang di luar ketentuan.

    “Hasil temuannya itu mungkin ada pembiayaan yang menyimpang, ada pembiayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan itu saja,” tuturnya.

    Disaat penggeledahan, Ia mengaku tetap bersikap kooperatif dan menghormati jalannya proses hukum di Kejari Cilegon. Bahkan, kedepan Ia siap membantu Kejari Cilegon jika ada hal-hal yang dibutuhkan untuk proses penyidikan.

    Namun, saat disinggung apakah ada kalangan tertentu yang mendominasi terkait peminjaman di BPRS-CM, Novran belum dapat memastikan dari unsur mana.

    Meski kantornya sempat digeledah oleh Kejari Cilegon hingga larut malam, bahkan hampir 10 jam. Namun, Ia mengungkapkan kondisi BPRS-CM tetap dapat melakukan pelayanan terhadap masyarakat dengan baik.

    Pada kesempatan itu, Ia juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak khawatir dan risau atas adanya persoalan yang menimpa BPRS-CM. Pasalnya, kata dia, Cash Ratio dan Dana Pihak Ketiga di BPRS-CM baik-baik saja.(LUK/PBN)

  • Bejat, Lelaki Diduga Perkosa Keponakan Penyandang Disabilitas di Walantaka

    Bejat, Lelaki Diduga Perkosa Keponakan Penyandang Disabilitas di Walantaka

    SERANG, BANPOS – Pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas kembali terjadi di Kota Serang. Bunga (bukan nama sebenarnya), gadis penyandang tunagrahita atau umum dikenal disabilitas mental, menjadi korban kebejatan K yang masih merupakan pamannya.

    Penyandang disabilitas asal Kecamatan Walantaka tersebut dirudapaksa oleh pamannya, hingga saat ini tengah hamil selama 5 bulan. Hal itu baru diketahui setelah korban menunjukkan tanda-tanda kehamilan.

    Setelah itu, salah satu bibi Bunga yang merupakan bidan pun melakukan pengecekan. Alhasil, diketahui bahwa Bunga tengah hamil dengan usia kandungan 5 bulan.

    Berdasarkan informasi dari kerabat dekat korban, mulanya keluarga Bunga merasa bingung dengan kondisi tersebut. Sebab, Bunga merupakan gadis penyandang disabilitas Tunagrahita, dan belum memiliki suami.

    Keluarga pun awalnya mencurigai bahwa tetangga di lingkungannya, telah melakukan pemerkosaan terhadap Bunga. Namun di tengah kecurigaan itu, keluarga korban mengendus bahwa pelaku pemerkosaan merupakan salah satu paman Bunga, K, setelah ditemukannya sejumlah bukti yang ada.

    Kasus tersebut pun dilaporkan ke Kepolisian oleh paman Bunga yang lainnya, dan saat ini tengah ditangani oleh Polres Serang Kota. K pun dikabarkan telah diamankan oleh Reskrim Polres Serang Kota sejak Rabu malam.

    Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma, membenarkan bahwa pihaknya telah mendapatkan laporan terkait dengan dugaan pemerkosaan penyandang disabilitas asal Walantaka.

    “Benar sudah kami tangani didampingi P2TP2A Kota Serang,” ujar AKP David saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Kamis (3/2).

    David menuturkan bahwa pihaknya saat ini tengah mendalami kasus tersebut. Sehingga belum banyak yang dapat disampaikan, termasuk pula mengenai kronologis dan identitas pelaku. “Masih kami dalami,” singkatnya.

    Untuk diketahui, sebelum kasus pemerkosaan penyandang disabilitas asal Walantaka ini, Polres Serang Kota juga sempat menangani perkara pemerkosaan penyandang disabilitas asal Kasemen.

    Kasus tersebut sempat dihentikan dengan alasan terjadi perdamaian antara pelaku dan korban, sehingga terpenuhi syarat untuk mengambil langkah restorative justice. Kendati demikian, penyidikan kembali dilanjutkan setelah Polda Banten menyatakan pemberhentian penyidikan oleh Polres Serang Kota melanggar aturan.

    Selain itu, beberapa hari yang lalu pun terbongkar kasus pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas asal Carenang, Kabupaten Serang. Penyandang tunawicara tersebut dirudapaksa oleh tetangganya yang telah lanjut usia (lansia).

    Merespon kasus pemerkosaan disabilitas di Carenang, Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Serang pun melayangkan surat kepada Polres Serang, yang menegaskan bahwa mereka mendorong agar Polres Serang benar-benar menuntaskan kasus pemerkosaan tersebut.

    “Jadi maksud memberikan surat kepada Polres Serang adalah untuk memberikan dukungan kepada Polres Serang, untuk menyelesaikan kasus pemerkosaan terhadap disabilitas hingga tuntas dan pelaku harus di hukum,” ujar Sekretaris Umum HMI MPO Cabang Serang, Ega Mahenda.

    Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin ada kejadian sebagaimana di Polres Serang Kota, yang malah memberhentikan kasus pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas asal Kasemen, dengan alasan restorative justice.

    “Berikan keadilan kepada rakyat, perlindungan, pelayanan yang baik kepada masyarakat. Jangan sampai melakukan restorative justice sebagimana yang telah di lakukan oleh Polres Serang Kota, yang akhirnya melanggar aturan berdasarkan gelar perkara khusus,” ucapnya.

    Selain itu, ia pun mendapatkan kabar bahwa kembali terjadi kasus pemerkosaan penyandang disabilitas di Kota Serang. Pihaknya menduga, kasus pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas di Serang Raya sebenarnya banyak, hanya saja tidak terpublikasi.

    “Ini harus mejadi perhatian untuk semua kepala daerah, yang harus melindungi disabilitas. Karena sampai saat ini sudah terjadi tiga kasus pemerkosaan disabilitas yang terungkap. Kami menduga ada lebih banyak kasus pemerkosaan terhadap disabilitas di Serang Raya. Maka kami akan membuka posko pengaduan untuk menerima aduan dari mereka yang tahu, namun tidak berani berbicara,” tandasnya.

    (DZH/AZM)

  • Imigrasi Cilegon Sosialisasikan Aplikasi M-Paspor

    Imigrasi Cilegon Sosialisasikan Aplikasi M-Paspor

    CILEGON, BANPOS – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon sosialisasikan Aplikasi M-Paspor kepada seluruh pegawai, Kamis (3/2). Melalui aplikasi M-Paspor, pemohon dapat langsung mengajukan permohonan paspor dan mengunggah berkas permohonan (scan) berkas secara mandiri langsung melalui aplikasi M-Paspor. Dengan demikian, pemohon tidak memerlukan waktu tunggu terlalu lama selama berada di Kantor Imigrasi.

    Pada kesempatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon turut mengundang Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasian dan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian untuk memaparkan mengenai tata cara pengoperasian aplikasi M-Paspor untuk petugas dan masyarakat.

    “Berbeda dengan aplikasi APAPO, aplikasi M-Paspor memberikan keleluasaan bagi kantor imigrasi untuk dapat langsung mengelola jumlah daftar antrian permohonan setiap harinya” ujar Sub Koordinator Perencanaan SIMKIM pada Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasian, Bapak Lukito Leksono.

    Aplikasi M-Paspor saat ini sudah dapat diakses baik oleh pengguna smartphone dan juga iOs, sehingga memudahkan masyarakat untuk mengunduh melalui Playstore dan juga Appstore. Selain itu, beberapa fitur juga ditambahkan untuk meminimalisir tahapan tatap muka antara pemohon dan petugas.

    “Ada perubahan dalam Aplikasi M-Paspor dibandingkan dengan APAPO, pada aplikasi M-Paspor, Pemohon melakukan pembayaran PNBP di awal pendaftaran, selain itu terdapat fitur reschedule jadwal kedatangan, cek status permohonan paspor dan validasi NIK Dukcapil” tutur Sub Koordinator Verifikasi Dokumen Perjalanan Wilayah III pada Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Imam Prawira.

    Pemohon diberikan waktu paling lambat 120 menit setelah dokumen diunggah untuk melakukan pembayaran PNBP yang dapat dibayarkan melalui kanal-kanal yang tersedia baik secara daring (marketplace) maupun luring seperti Bank, Kantor Pos dan Indomaret Aplikasi M-Paspor merupakan aplikasi terbaru menggantikan pendahulunya, Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor (APAPO) yang selama ini digunakan oleh masyarakat untuk mendapatkan antrian paspor online sebelum datang ke kantor Imigrasi.

    Aplikasi ini diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly pada puncak peringatan Hari Bakti Imigrasi Ke-72 pada tanggal 27 Januari 2022 lalu.

    (LUK/RUL)

  • Polisi Tindak Sejumlah Truk ODOL di Ruas Jalan Nasional

    Polisi Tindak Sejumlah Truk ODOL di Ruas Jalan Nasional

    SERANG, BANPOS – Untuk mengurangi angka kecelakaan dan kemacetan lalu lintas  Ditlantas Polda Banten menjaring kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL) di jalan raya Kota Serang menuju ke arah Cikande pada Kamis (3/2).

    Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan personel Subdit Gakkum Ditlantas Polda Banten melaksanakan kegiatan penindakan dan sosialisasi terhadap truk-truk ODOL di ruas jalan raya Serang menuju ke Cikande.

    “Hasil penindakan sebanyak 2 berkas tilang terhadap kendaraan yang overload. Sebelum melaksanakan tindakan represif kami terlebih dahulu sudah melakukan sosialisasi hal ini baik di media sosial maupun berupa imbauan secara langsung dengan memberikan peringatan kepada para sopir untuk selalu memperhatikan komponen kelengkapan dan layak jalan kendaraan seperti kelayakan rem, kondisi ban dan komponen kelengkapan lainnya,“ kata Budi Mulyanto.

    “Setiap hari kami akan terus kita lakukan penindakan kepada kendaran yang membawa muatan tidak sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada,” tambahnya.

    “Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini akan menyadarkan oknum yg memiliki kepentingan pribadi dengan memaksakan muatan yang berat dan berlebih di luar kapasitas kendaraan yang berpotensi membahayakan bagi pengguna jalan lainnya,” pungkas Dirlantas Polda Banten.

    (MUF/ENK)