Kategori: HUKRIM

  • MK Kukuhkan Wewenang Polisi Setop dan Periksa Orang Mencurigakan

    MK Kukuhkan Wewenang Polisi Setop dan Periksa Orang Mencurigakan

    JAKARTA, BANPOS – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait pengujian UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap UUD 1945, dengan nomor perkara 60/PUU-XIX/2021.

    Gugatan tersebut dilayangkan dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga.

    “Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Pleno Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan, Selasa (25/1/2022).

    Dalam gugatannya, Pemohon menyoal norma yang terdapat dalam UU 2/2022 yakni Pasal ayat (1) huruf d yang berisi tentang tugas kepolisian yang dapat menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.

    Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul yang membacakan pertimbangan MK menyatakan, kewenangan pada pasal a quo tidak dapat dilepaskan dengan norma Pasal 13 UU 2/2002 mengenai tugas pokok kepolisian.

    Yaitu, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

    “Norma-norma yang mengatur tugas dan kewenangan demikian menurut Mahkamah tidaklah harus dijelaskan lebih lanjut karena sudah cukup jelas,” ujar Hakim Manahan.

    Mahkamah berpendapat, kewenangan memberhentikan orang yang dicurigai merupakan langkah awal dilakukannya pemeriksaan untuk menemukan tindak pidana atau pelanggaran hukum dalam suatu peristiwa.

    Pemohon mendalilkan telah timbul rasa kekhawatiran dan ketakutan dalam diri para Pemohon ketika melakukan aktivitasnya kemudian diberhentikan oleh petugas kepolisian guna pemeriksaan identitas atau tanda pengenal diri sebagaimana amanat pasal a quo.

    Para pemohon mendalilkan tidak adanya batasan pada norma Pasal 16 ayat (1) huruf d UU 2/2002 berpotensi merendahkan harkat dan derajat manusia.

    Selain itu, pemohon khawatir kewenangan itu dimanfaatkan polisi merekam atau mengambil video untuk ditayangkan di televisi, youtube atau media lainnya, tanpa izin dari orang yang diperiksa. Pemohon mencontohkan kasus anggota Polri Sersan Ambarita.

    Soal ini, Mahkamah berpendapat bahwa tidak adanya batasan kewenangan kepolisian yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri bukanlah menjadi penyebab oknum kepolisian melakukan tindakan yang merendahkan martabat dan kehormatan orang lain.

    Persoalan yang para Pemohon dalilkan bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan implementasi dari norma Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri.

    Persoalan implementasi norma terkait dengan tayangan kegiatan kepolisian yang marak di media massa, menurut Mahkamah, telah memiliki batasan yang jelas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, kode etik profesi, serta peraturan pelaksana lainnya.

    “Oleh karena itu, baik aparat kepolisian maupun media massa diharapkan dapat selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar tetap dalam koridor yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.

    Dengan demikian, menurut Mahkamah, Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri adalah norma yang konstitusional. Kekhawatiran para Pemohon berkenaan adanya tindakan merendahkan harkat dan martabat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 dan kekhawatiran akan diperlakukan semena-mena sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 merupakan persoalan implementasi norma a quo, bukan persoalan inkonstitusionalitas norma.

    (OKT/ENK/RMID)

  • Anak WH Sempat Terseret, Kasus Komputer Dindik Diselidiki Kejati Banten

    Anak WH Sempat Terseret, Kasus Komputer Dindik Diselidiki Kejati Banten

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadaan komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dindikbud Provinsi Banten tahun 2018 lalu. Diketahui, kasus ini sempat mencuat sebelumnya dan menyeret nama anak Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan 12 pejabat lainnya.

    Asisten Intelijen pada Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano, mengatakan bahwa Bidang Pidana Khusus (Pidsus) sejak 13 Januari lalu, telah melakukan penyelidikan atas dugaan tipikor pengadaan komputer UNBK.

    “(Pengadaan komputer) sebanyak 1.800 unit bagi SMAN dan SMKN se-Provinsi Banten, yang bersumber APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 sebesar kurang lebih Rp25 miliar,” ujarnya di Kejati Banten, Selasa (25/1).

    Dalam penyelidikan tersebut, didapati bahwa terdapat dugaan penyimpangan dalam pengadaan komputer UNBK dilakukan oleh PT AXI sebagai rekanan pengadaan. Penyimpangan tersebut yakni ketidaksesuaian spesifikasi barang yang diadakan.

    “Bentuk/modus penyimpangan yang dilakukan yaitu kontraktor/rekanan mengadakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi, sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak. Dan juga barang yang dikirim jumlahnya tidak lengkap/tidak sesuai sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak,” tuturnya.

    Penyelidik menduga, pengadaan komputer yang dilakukan melalui e-katalog itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6 miliar.

    “Kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang nilai sementara sesuai temuan penyelidik sekitar Rp.6 miliar, namun untuk pastinya nanti akan dikoordinasikan dengan pihak auditor independen,” katanya.

    Adhyaksa mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Banten. “Tidak ada (dari hasil LHP BPK dan Inspektorat). Ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh teman-teman Pidana Khusus,” terangnya.

    Maka dari itu, Kejati Banten pun meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan, menjadi penyidikan.

    “Dengan dugaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.

    Berdasarkan informasi, pengadaan komputer UNBK tersebut merupakan proyek yang menjadi ‘jatah’ sejumlah pejabat di lingkaran Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH). Disebutkan pula bahwa anak Gubernur Banten turut terlibat dalam proyek tersebut.

    Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada, mengatakan bahwa dirinya masih ingat bahwa perkara dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK tahun anggaran 2017-2018 sebelumnya telah ia laporkan ke KPK pada 20 Desember 2018.

    “Saat itu saya juga yang melaporkan adanya dugaan korupsi atas pengadaan 9 titik lahan untuk SMA/SMK se-Banten, yang kini masih belum jelas penanganannya di KPK,” ujar Uday saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

    Ia pun mengapresiasi langkah Kejati Banten yang telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan, menjadi penyidikan. Dengan demikian, dalam waktu dekat akan segera diketahui pihak-pihak yang diduga telah merugikan keuangan negara itu.

    “Dengan ditanganinya kasus pengadaan komputer UNBK oleh Kejati Banten, tentu saja saya sangat mengapresiasi langkah Pak Kajati dan jajarannya dengan meningkatkan status menjadi penyidikan. Artinya dalam waktu dekat akan segera ditetapkannya siapa saja yang menjadi tersangka,” terangnya.

    Terkait dengan laporan terdahulunya yang sempat menyebutkan adanya keterlibatan anak Gubernur dan 12 orang pejabat Pemprov Banten serta swasta, Uday menyatakan bahwa nama-nama yang diduga terlibat pasti sudah dikantongi baik oleh Kejati Banten maupun KPK.

    “Ya, dulu terlapornya beberapa orang, baik pejabat di lingkungan Dindik, penyedia barang maupun pihak lain. (Terkait isu keterlibatan anak Gubernur) semua pihak terlapor sudah di tangan penyidik KPK dan Kejati Banten. Tinggal kita kawal saja bersama-sama agar siapapun yang terlibat, harus bertanggung jawab secara hukum,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • Inspektorat Pandeglang Didemo Soal Kasus BOP PAUD

    Inspektorat Pandeglang Didemo Soal Kasus BOP PAUD

    PANDEGLANG, BANPOS – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P4) dan Pergerakan Pemuda Peduli Keuangan Negara Indonesia (P3KNI), kembali melakukan unjuk rasa mendesak agar pihak Inspektorat Pandeglang untuk secepatnya menuntaskan pemeriksaan terhadap oknum ASN berinisial Mr M atas dugaan penyunatan BOP PAUD yang mencatut nama Bupati Pandeglang, Irna Narulita, dengan intimidasi dan penggiringan terhadap pengelola PAUD se Kabupaten Pandeglang.

    Dalam aksi unjuk rasa tersebut, selain pihak Inspektorat, mahasiswa juga mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari pihak Polres Pandeglang maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, agar segera turun tangan mengambil alih kasus tersebut.

    Koordinator lapangan unjuk rasa, Enday mengatakan, pihaknya tidak akan berhenti untuk mengawal kasus dugaan Mr. M melakukan penyunatan anggaran BOP PAUD yang telah mencatut nama Bupati Pandeglang.

    “Hari ini (Selasa), kami turun lagi demo menagih janji Inspektur Inspektorat yang akan memanggil Mr. M, kami minta segera periksa Mr. M, karena diduga Mr. M dalang yang mencatut nama Bupati Pandeglang untuk memuluskan menyunat BOP PAUD,” kata Enday dalam orasinya, di halaman kantor Inspektorat Pandeglang, Selasa (25/1).

    Ketua P4, Arif Wahyudi menegaskan, Inspektorat jangan tebang pilih dalam melakukan pemeriksaan dan segera menuntaskan kasus tersebut hingga mempublikasikannya kepada publik. Ia juga mendesak Bupati Pandeglang agar memecat Mr. M.

    “Kami minta semua oknum khususnya Mr. M segera diperiksa. Dan jika benar terbukti melakukan tindakan itu, kami minta Bupati Pandeglang segera memecat Mr. M,” tegasnya.

    Selain itu, lanjut Arif, pihaknya mendesak agar pihak Kepolisian dan Kejari Pandeglang mendampingi Inspektorat dan segera turun tangan menangani kasus dugaan penyunatan BOP yang diduga dilakukan oleh Mr. M.

    “Kepolisian dan Kejari Pandeglang harus mengawal dan mendampingi Inspektorat dalam penanganan kasus dugaan penyunatan BOP oleh Mr. M. Terpenting saat ini kami minta agar segera ditindak juga oleh APH,” ungkapnya.

    Sementara itu, Inspektur Inspektorat Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta menyatakan, meskipun dirinya baru menjabat di Inspektorat. Namun ia berjanji siap untuk menuntaskan kasus yang sedang ditanganinya tersebut.

    “Saya disini (Inspektorat,red) baru, tapi saya cepat menanganinya, ingat ini tugas saya dan akan saya selesaikan,” katanya dihadapan para pendemo.

    Bahkan, kasus tersebut saat ini statusnya sudah dinaikan ke Pemeriksaan Khusus (Riksus) dan sudah banyak yang dipanggil oleh pihaknya.

    “Sekarang saya naikan ke Riksus, sudah banyak yang saya panggil, nanti terakhir saya panggil yang disangka itu (Mr. M) ya,” ujarnya.

    Ia juga meminta agar para mahasiswa mengawalnya. Namun disarankannya tidak usah melalui dengan unjuk rasa.

    “Tolong bantu kawal saya dan ingatkan saya. Jangan sampai tidak ada kepercayaan, buat apa saya disini kalau tidak percaya. Jadi tidak usah datang kesini dengan cara demo, datang saja kesini kita audiensi,” ungkapnya.

    (DHE/PBN)

  • Terlantar di Arab Saudi, Jejak Ibu Muda dari Panimbang Mulai Dilacak

    Terlantar di Arab Saudi, Jejak Ibu Muda dari Panimbang Mulai Dilacak

    PANDEGLANG, BNAPO – Dinas Tenagakerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Pandeglang, bakal berupaya maksimal membantu memulangkan wanita muda berinisial HY asal Panimbang, yang ingin pulang dari Arab Saudi.

    Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Pandeglang, Utuy Setiadi mengaku, saat ini pihaknya sedang berupaya menghubungi HY. Sebab katanya, sempat dihubungi melalui telepon selulernya beberapa kali, kondisinya tidak aktif.

    “Tadi dua kali kami hubungi, handphone-nya tidak aktif. Nanti kami tindaklanjuti terus, sampai ketemu. Sekarang kami baru upaya menghubungi lewat Hp, karena sumber lainnya belum ada,” kata Utuy, Selasa (25/1).

    Asisten Daerah (Asda) I Setda Pandeglang ini, juga berjanji bakal berupaya sesuai ranahnya di Pemkab Pandeglang. “Kita akan lakukan, apa yang bisa kita lakukan. Bagian dari kewajiban kita, tapi memang kondisinya harus ditelusuri lebih jauh. Kita terus berupaya,” tandasnya.

    Ia mengaku, belum melakukan komunikasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Namun ia bakal mendalami, hingga mengetahui korban itu dibawa oleh PJTKI (Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia) yang jelas (resmi), atau tidak.

    “Belum, justru tadinya kami ingin tahu, yang memberangkatkan dia (HY,red) siapa?, apakah PJTKI yang resmi, apakah pihak-pihak tertentu yang kurang bertanggungjawab,” ujarnya.

    Ia juga mengaku, belum berkoordinasi dengan pihak keluarganya. Namun ditegaskannya, hal itu juga bakal dilakukannya, termasuk melalui aparatur Desa hingga RT.

    “InsyaAllah, besok kita melangkah ke sana (melacak alamat keluarganya,red),” tandasnya.

    Diberitakan sebelumnya, seorang ibu muda warga Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, HY (28), terjebak rayuan temannya hingga menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi.
    Akibatnya, ibu dua anak ini yang sebelumnya dijanjikan bakal kerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), kini nasibnya terkatung-katung. Karena, tak mendapat kejelasan bakal diperkerjakan atau tidaknya.

    Malah, ia sudah berjalan selama 20 hari lebih di Arab, dikurung oleh pihak PT yang membawanya. HY mengatakan, sudah berjalan 20 hari ia bersama para TKI lainnya tak kunjung dipekerjakan. Malah tegasnya, ia saat ini dikurung oleh yang membawanya.

    “Betul saya (HY,red), sudah 20 hari lebih di sini (Arab Saudi,red). Awalnya saya dijanjiin kerja, tapi sekarang malah dikurung di sini,” kata HY, Senin (24/1).

    (NIPAL/MARDIANA/ENK/BNN)

  • Bocah Tewas Tenggelam di Galian Proyek Pembangunan Jalan

    Bocah Tewas Tenggelam di Galian Proyek Pembangunan Jalan

    TANGERANG, BANPOS – Nahas menimpa bocah 9 tahun berinial AM. Ia meninggal dunia dengan cara mengenaskan. Korban tak terselamatkan jiwanya setelah tenggelam di galian proyek pembangunan jalan di Kampung Sangereng RT 2, RW 2, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Selasa, (25/1/2022) siang.

    Peristiwa memilukan ini terjadi sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban tengah bermain dengan sejumlah temannya di galian tersebut. Mereka berenang. Namun, korban berenang pada bagian yang dalam.
    “Jadi mereka ini main, berenang. Anak ini lalu tenggelam,” ujar Ketua RT setempat, Fajar kepada Satelit News (BANPOS Grup).

    Fajar mengatakan, teman-teman korban pun panik dan mencari pertolongan. Pekerja proyek yang berada tak jauh dari lokasi pun langsung berusaha menyelamatkan bocah itu. Saat dievakuasi, korban telah dalam keadaan tak bernyawa.

    “Pekerja yang di sana yang evakuasi. Warga datang dia (korban) sudah dievakuasi tapi meninggal,” kata Fajar.

    Fajar mengatakan, korban pun langsung disemayamkan di rumahnya. Katanya, sempat ada kesepakatan antara pemilik proyek dengan keluarga untuk bertanggungjawab atas kejadian ini.

    “Tadi ada lurah, Binamas dan pihak proyek bertemu dengan keluarga. Sudah ada kesepakatan pihak proyek untuk tanggung jawab. Pihak proyek bakal memberikan santunan sampai tahlilan,” katanya.

    Fajar pun menyayangkan dengan proyek yang tak memenuhi standar. Sebab, proyek itu terbuka sehingga dapat dijangkau oleh siapapun. “Harusnya kan ditutup. Jadi anak-anak enggak bisa masuk. Itu lihat saja enggak ditutup oleh seng,” katanya.

    Lurah Panunggangan Barat, Agus Nur Cahyo mengatakan, proyek itu dikerjakan oleh PT Mandosa yang merupakan vendor salah satu pengembang besar. Proyek itu dikerjakan untuk pembuatan jalan yang menghubungkan Perumahan Pinangsia dengan perkampungan tersebut.

    “Itu PT Mandosa lagi bikin jalan. Lagi bikin jalan , jadi memang di lahan milik mereka bikin jalan dari perkampungan ke perumahan,” ungkapnya.

    Agus menuturkan, dirinya meminta pihak proyek untuk menutup pekerjaan itu. Sehingga hal tersebut tak terulang kembali. “Saya sudah tekankan, mereka harus tanggungjawab, saya pesen jangan sampai ini keilang kembali. Ini sudah dikoordinasikan dengan RT RW setempat,” katanya.

    Yang terpenting saat ini kata Agus pihak keluarga telah menerima musibah ini. Pihak proyek dengan keluarga juga telah sepakat terkait pertanggungjawaban. “Pihak keluarga juga sudah ikhlas. Saya sudah bertemu dengan pihak proyek dan bersedia tanggungjawab. Proses tahlilan juga akan ditanggung pihak proyek,” pungkasnya. (irfan)

  • Warga Cijaku Keracunan, Bakteri E-Coli Ditemukan di Berkat

    Warga Cijaku Keracunan, Bakteri E-Coli Ditemukan di Berkat

    LEBAK, BANPOS – Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) akhirnya mengeluarkan hasil uji sampel terhadap lima makanan yang diduga menjadi penyebab keracunan massal warga Kampung Sukamaju, Kecamatan Cijaku yang terjadi beberapa hari lalu.

    Dari lima jenis makanan yang diuji, empat diantaranya dinyatakan positif mengandung bakteri. Kepala Labkesda Lebak Agung Nugraha, mengatakan, dari lima sampel yakni kambing gulai, telur rebus, ayam goreng, tempe goreng dan mi goreng yang diuji, terdapat 4 jenis makanan yang mengandung bakteri.

    “Dari lima sampel makanan yang diuji, hasilnya untuk kambing gulai E.coli positif, telur rebus Salmonella positif, ayam goreng E.coli Positif, tempe goreng E.coli positif dan mie goreng negatif,” kata Agung saat dihubungi wartawan melalui telepon selulernya, Selasa (25/1).

    Agung menjelaskan, keberadaan bakteri yang diduga membuat warga keracunan, setelah memakan nasi kotak. Sebab, keberadaan bakteri itu yang membuat makanan tidak higienis.

    “Iya itu (bakteri isinya). Jadi adanya E-coli ini tak higienis dalam proses pengolahan makanan tersebut,” jelasnya.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indik Rusmono mengatakan, kasus dugaan keracunan massal yang terjadi di Kecamatan Cijaku saat ini sudah ditangani dengan mengumpulkan keterangan dan bukti lainnya.

    “Saat ini masih proses pendalaman dan penyelidikan. Untuk saksi juga belum diperiksa semuanya, karena ada satu saksi yang masih sakit,” katanya.

    Informasi yang dihimpun, Selasa (25/1) pukul 16:00 WIB, jumlah pasien 180 pasien, 104 pasien yang menjalani rawat inap sebanyak 101 pasien sudah pulang.

    “Jadi pasien dalam perawatan atau observasi di Puskesmas sudah tidak ada. Pasien rawat jalan sebanyak 76, rujuk ke RSUD tiga orang pasien dan hari ini sudah pulang,” kata Kepala Puskesmas Cijaku Susilo.

    Diberitakan sebelumnya, tiga orang warga yang diduga keracunan makanan nasi kotak dari sebuah acara syukuran di Cijaku dirujuk ke RSUD Malingping.

    “Iya benar tiga pasien kemarin di rujuk ke RSUD Malingping,” katanya

    Dijelaskannya, tiga orang pasien yang sebelumnya dirawat di Puskesmas dan dirujuk ke RSUD itu lantaran memliki penyakit bawaan sehingga membutuhkan penanganan lanjutan.

    “Tiga orang pasien itu diantaranya satu anak, satu remaja dan satu dewasa. Tapi dua orang pasien sudah pulang, jadi tinggal satu orang yang dirawat di rumah sakit,” katanya.

    (CR-01/PBN)

  • KPK Serahkan Pengusutan Kerangkeng Manusia Di Rumah Bupati Langkat Ke Polisi

    KPK Serahkan Pengusutan Kerangkeng Manusia Di Rumah Bupati Langkat Ke Polisi

    JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan proses hukum temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ke Polisi. KPK, hanya fokus menangani dugaan suap yang dilakukan Terbit.

    “Itu bukan bagian dari perkara yang sedang kami lakukan, maka tentu kelanjutan dugaan adanya peristiwa itu dikoordinasikan dan menjadi ranah kewenangan Kepolisian,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/1).

    Ali sendiri mengakui, tim KPK menemukan kerangkeng saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Terbit dilakukan. Namun, KPK tidak bisa mendalami hal tersebut karena bukan kewenangannya.

    Diketahui, saat tim penindakan KPK menggelar OTT di Kabupaten Langkat, Bupati Terbit Rencana dan kakaknya, Iskandar Perangin Angin, sempat kabur. Diduga keduanya sudah tahu bahwa mereka menjadi target operasi tim KPK.

    Meski bukan ranahnya, komisi pimpinan Firli Bahuri cs memastikan siap membantu polisi maupun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) jika ingin memeriksa Terbit. Status terbit saat ini adalah tahanan KPK.

    “KPK siap memfasilitasi kepolisian ataupun pihak Komnas HAM apabila melakukan permintaan keterangan, klarifikasi atau pemeriksaan terhadap tersangka RTP (Terbit) dimaksud,” bebernya.

    Kasus dugaan perbudakan modern ini diungkapkan Migrant Care. Terbit diduga melakukan perbudakan terhadap puluhan pekerja sawit yang dilakukan di rumahnya.

    Ketua pusat studi migrasi Migrant Care Anis Hidayah menjelaskan, puluhan orang dipekerjakan tidak manusiawi di kebun kelapa sawit milik Terbit selama 10 jam, mulai jam 8 pagi sampai jam 6 sore.

    “Setelah mereka bekerja, mereka dimasukkan ke dalam kerangkeng/sel dan tidak punya akses apa pun, termasuk komunikasi,” jelas Anis.

    Praktik ini sudah berlangsung selama 10 tahun. Anis meyakini, hal tersebut adalah kejahatan manusia dan melanggar UU nomor 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

    “Migrant Care meminta kepada Komnas HAM untuk melakukan langkah-langkah kongkret sesuai kewenangannya guna mengusut tuntas praktek pelanggaran HAM tersebut,” tandasnya.

    Komnas HAM sendiri segera mengirim tim ke Sumatera Utara. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya mendapatkan banyak foto, maupun video terkait penggunaan kerangkeng di rumah Terbit itu. Komnas HAM tak mau membuang waktu untuk mendalami dugaan ini.

    “Kami harus cepat karena karakter kasus semacam ini dalam konteks skenario hak asasi manusia memang harus cepat apalagi jika ada dugaan penyiksaan,” bebernya.

    (OKT/ENK/RMID)

  • Indeks Persepsi Korupsi 2021, Indonesia Peringkat 96 Dari 180 Negara

    Indeks Persepsi Korupsi 2021, Indonesia Peringkat 96 Dari 180 Negara

    JAKARTA, BANPOS – Indeks Persepsi Korupsi Corruption Perception Index (CPI) 2021 yang dirilis hari ini oleh Transparency International Indonesia (TII) menunjukkan bahwa tingkat korupsi masih mengalami stagnasi di seluruh dunia. Sekitar 86 persen dari 180 negara hanya membuat sedikit atau tidak ada kemajuan dalam 10 tahun terakhir.

    CPI 2021 bersumber pada 13 survei global dan penilaian ahli serta para pelaku usaha terkemuka untuk mengukur korupsi di sektor publik di 180 negara dan teritori. Penilaian CPI didasarkan pada skor. Skor dari 0 berarti sangat korup dan 100 sangat bersih.

    Lebih dari dua pertiga negara yang disurvei berada di bawah skor 50 dengan skor rata-rata global 43. Secara global rerata ini stagnan dalam jangka waktu sepanjang enam tahun terakhir. Sedangkan di Asia Pasifik rerata skor CPI berada di angka 45, rerata ini stagnan dengan tahun lalu.

    Stagnasi rerata skor CPI ini dengan jelas mengungkapkan bahwa terjadi dekadensi/kemerosotan dalam upaya pemberantasan korupsi oleh sebagian besar negara, bahkan dalam situasi pandemi sekalipun.

    Indonesia sejak pertama kali CPI diluncurkan tahun 1995 selalu menjadi negara yang senantiasa diteliti. “CPI Indonesia tahun 2021 berada di skor 38/100 dan berada di peringkat 96 dari 180 negara yang disurvei. Skor ini naik 1 poin dari tahun 2020 lalu yang berada pada skor 37/100,” ujar Deputi Transparency International Indonesia (TII), Wawan Suyatmiko dalam diskusi daring pada Selasa (25/1).

    Dari sejumlah indikator penyusun CPI 2021 terdapat lima sumber data yang mengalami kenaikan dari CPI 2020 lalu, yakni Global Insight naik 12 poin; World Economic Forum EOS naik 7 poin; IMD World Competitiveness Yearbook naik 1 poin.

    Sedangkan tiga indikator juga mengalami stagnasi antara lain; Economist Intelligence Unit, PERC Asia dan World Justice Project – Rule of Law Index. Sementara itu tiga indikator mengalami penurunan yakni; PRS yang merosot 2 poin, Bertelsmann Transformation Index dan Varieties of Democracy yang juga turun 4 poin dari tahun lalu.

    Wawan menerangkan, skor CPI 2021 untuk Indonesia yang mengalami kenaikan satu poin ditunjang oleh beberapa faktor. Antara lain kenaikan signifikan pada faktor risiko korupsi yang dihadapi oleh pelaku usaha pada sektor ekonomi seperti penyuapan pada area ekspor-impor, kelengkapan penunjang, pembayaran pajak, serta kontrak dan perizinan.

    Hal ini nampak dari kenaikan tiga indikator ekonomi. Namun demikian tiga indikator yang mengalami stagnasi dan tiga indikator yang justru mengalami penurunan memperkuat bahwa korupsi politik dan penegakan hukum masih belum ada perbaikan yang signifikan.

    Sekjen TII, Danang Widoyoko menyebutkan, sejumlah penanganan perkara korupsi besar seperti dalam kasus eks Menteri Sosial dan eks Menteri KKP pada awal tahun 2021 lalu hingga penangkapan Wakil Ketua DPR pada pertengahan tahun 2021 lalu turut mewarnai dinamika penegakan hukum antikorupsi.

    Termasuk di antaranya adalah penanganan skandal korupsi Jiwasraya dan Asabri. Juga sejumlah capaian yang telah dikukan oleh Satgas BLBI yang telah berupaya melakukan penyitaan aset dari para obligor/debitor prioritas.

    “Tentu upaya penanganan sejumlah skandal kasus korupsi besar sepanjang masa pandemi memberikan kontribusi pada kenaikan CPI tahun 2021. Namun yang penting diperhatikan oleh pemerintah dan segenap pemangku kepentingan tentu saja tetap fokus pada upaya penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel, terkait pengembalian aset akibat tindak pidana korupsi,” katanya.

    Di sisi lain memberikan dan menjamin ruang aspirasi dan kebebasan sipil bagi setiap pengambilan keputusan menjadi salah satu penanda bahwa Indonesia adalah dengan demokrasi dan menjunjung hak asasi manusia.

    “Ketika upaya antikorupsi memburuk dan bahkan terhenti, pada saat yang bersamaan, hak asasi manusia dan demokrasi menjadi terancam. Ini bukan kebetulan. Pemanfaatan situasi pandemi Covid-19 yang berkelanjutan oleh pemerintah untuk mengikis hak asasi manusia dan demokrasi juga dapat menyebabkan penurunan kualitas upaya antikorupsi yang lebih tajam di seluruh dunia di masa depan,” terang Danang.

    (OSP/ENK/RMID)

  • Pengadaan Komputer UNBK 2018 Mulai Disidik Kejati Banten

    Pengadaan Komputer UNBK 2018 Mulai Disidik Kejati Banten

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadaan komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dindikbud Provinsi Banten tahun 2018 lalu.

    Asisten Intelejen pada Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano, mengatakan bahwa Bidang Pidana Khusus (Pidsus) sejak 13 Januari lalu, telah melakukan penyelidikan atas dugaan tipikor pengadaan komputer UNBK.

    “(Pengadaan komputer) sebanyak 1.800 unit bagi SMAN dan SMKN se-Provinsi Banten, yang bersumber APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 sebesar kurang lebih Rp25 miliar,” ujarnya di Kejati Banten, Selasa (25/1).

    Dalam penyelidikan tersebut, didapati bahwa terdapat dugaan penyimpangan dalam pengadaan komputer UNBK dilakukan oleh PT AXI sebagai rekanan pengadaan. Penyimpangan tersebut yakni ketidaksesuaian spesifikasi barang yang diadakan.

    “Bentuk/modus penyimpangan yang dilakukan yaitu kontraktor/rekanan mengadakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi, sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak. Dan juga barang yang dikirim jumlahnya tidak lengkap/tidak sesuai sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak,” tuturnya.

    Penyelidik menduga, pengadaan komputer yang dilakukan melalui e-katalog itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6 miliar.

    “Kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang nilai sementara sesuai temuan penyelidik sekitar Rp6 miliar, namun untuk pastinya nanti akan dikordinasikan dengan pihak auditor independen,” katanya.

    Maka dari itu, Kejati Banten pun meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan, menjadi penyidikan.

    “Dengan dugaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang R.I Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya.

    (DZH)

  • LPSK Siap Lindungi Saksi Dan Korban Kerangkeng Manusia Di Rumah Bupati Langkat

    LPSK Siap Lindungi Saksi Dan Korban Kerangkeng Manusia Di Rumah Bupati Langkat

    JAKARTA, BANPOS – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi saksi dan korban terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

    Kerangkeng manusia itu diduga merupakan perbudakan modern yang dilakukan Terbit terhadap puluhan pekerja perkebunan sawit miliknya. Tak hanya dikerangkeng, para pekerja juga diduga disiksa dengan dipukuli dan tidak diberi gaji.

    “LPSK siap melindungi korban atau saksi dalam kasus ini jika ada laporan ke LPSK sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangannya, Selasa (25/1).

    Maneger menyatakan, tindakan Terbit yang diduga menyiksa dan memenjarakan para pekerja sawit dalam penjara merupakan pelanggaran terhadap kemanusiaan dan praktik perbudakan modern.

    Untuk itu, LPSK mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. LPSK juga mendukung Komnas HAM memeriksa dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.

    “Jika hal itu benar, maka kita mengutuk keras perbuatan yang tidak berperikemanusiaan itu, dan meminta agar kepolisian segera mengusut kasus tersebut. Jika benar kerangkeng itu digunakan untuk memenjarakan buruh, perbuatan itu sangat tidak manusiawi dan melanggar undang-undang,” tegas Maneger.

    (OKT/ENK/RMID)