Kategori: HUKRIM

  • Proyek Tol Serang-Pandeglang Diduga Gunakan BBM Bersubsidi

    Proyek Tol Serang-Pandeglang Diduga Gunakan BBM Bersubsidi

    LEBAK, BANPOS – Badak Banten Perjuangan (BBP) memaparkan bahwa ada dugaan digunakannya BBM Bersubsidi dalam proyek pembangunan jalan tol Serang-Panimbang (Serpan) untuk sesi dua Rangkasbitung-Cikulur-Cileles yang saat ini masih berjalan dan dikerjakan perusahaan kontraktor BUMN PT Wika.

    Dalam pelaksanaan kegiatannya proyek raksasa itu diduga ada pelanggaran ketentuan industri dengan temuan penggunaan BBM jenis solar bersubsidi di STA 44 Gumuruh.

    Salah seorang warga Gumuruh yang berdekatan dengan lokasi, Surana, menyebutkan bahwa ada penangkapan oknum keamanan dan operator alat berat proyek tol oleh polisi pada minggu lalu untuk.

    “Iya, telah ada penangkapan terhadap keamanan dan operator Beko dan armada di STA 44 Gumuruh oleh Polisi Buser Polres Lebak pada malam selasa Minggu kemarin. Katanya penangkapan itu berkaitan dengan solar subsidi di proyek tol,” katanya.

    Hasil investigasi tim BPP mengatakan, dugaan penggunaan solar subsidi atau solar non industri yang digunakan pada proyek jalan tol Rangkasbitung- Cikulur-Cileles itu benar terjadi.

    Ketua BPP Lebak, Erot Rohman mengatakan bahwa praktik pelanggaran itu diduga kuat terjadi. Menurut Rohman, pihaknya memiliki bukti terkait dugaan tersebut, ditambah dengan adanya penangkapan terhadap sejumlah oknum pegawai proyek terkait penggunaan BBM non industri.

    “Badak Banten Perjuangan telah membentuk tim investigasi khusus untuk melakukan pengawasan terhadap proyek raksasa tol Serang Panimbang, tepatnya fase sesi dua Rangkasbitung Cikulur Cileles. Dan tim investigasi telah mendapatkan sejumlah bukti kuat soal itu,” ujar Rohman, Senin (24/1).

    Menurutnya, hal itu juga terbukti dengan adanya penangkapan pada para tersangka penggunaan solar ilegal di proyek tol tersebut.

    “Dugaan kasus ini terjadi di STA 44, temuan itu setelah ada tim Polres Lebak melakukan operasi penangkapan terhadap sejumlah oknum pegawai proyek di lokasi STA 44, pada Senin lalu,” jelas Rohman.

    Pihaknya akan terus melakukan sosial kontrol dan pengawasan terhadap setiap program yang berhubungan dengan anggaran negara.

    “Kita sebagai elemen masyarakat akan terus melakukan upaya pengawasan. Dan ini sebagai giat keberpihakan kepada masyarakat dan mendukung penegakan hukum,” paparnya.

    Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono saat dikonfirmasi BANPOS membenarkan ada informasi penangkapan itu, namun hal tersebut tidak oleh pihaknya.

    “Iya, katanya memang gitu. Tapi itu bukan oleh kita. Bahkan saya juga banyak ditanya soal itu, tapi ya kita tidak tau karena bukan oleh kita. Tapi saya penasaran juga nih, mo nanya pihak WIKA dulu, oleh siapa penangkapan itu,” jelas Indik, dalam hubungan telepon Senin malam.

    (WDO/PBN)

  • Sindikat ASN Pemeras di Bandara Soetta Terbongkar

    Sindikat ASN Pemeras di Bandara Soetta Terbongkar

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah mengantongi nama-nama oknum Bea Cukai yang melakukan pungli dan pemerasan terhadap perusahaan ekspedisi impor di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

    Hal itu setelah dilakukannya operasi intelijen oleh Kejati Banten pasca-masuknya laporan pengaduan yang dilakukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada 6 Januari lalu.

    Asisten Intelijen pada Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano, mengatakan bahwa dalam operasi intelijen yang dilakukan oleh pihaknya, sebanyak 11 orang baik ASN Bea Cukai maupun swasta, telah dimintai keterangan.

    Dari hasil puldata dan pulbaket tersebut, didapati bahwa oknum berinisial QAB merupakan ASN yang memiliki sejumlah kewenangan diantaranya memberikan surat peringatan, penutupan TPS dan mengusulkan pembekuan operasional izin perusahaan jasa titipan.

    “Diduga QAB selaku ASN pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya,” ujarnya saat menggelar ekspos di Kejati Banten, Senin (24/1).

    Tak hanya sendiri, QAB disebutkan telah menunjuk VIM untuk menjadi koordinator atau penghubung dengan PT SKK, yang merupakan Perusahaan Jasa Titipan yang memperoleh izin operasional dan beroperasi di wilayah kerja KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

    “QAB memerintahkan VIM untuk meminta sejumlah uang dengan tarif Rp1 ribu per kilogram atau Rp2 ribu per kilogram dari setiap tonase per bulan importasi shopee, dengan cara menekan melalui surat peringatan, surat teguran dan ancaman untuk membekukan operasional TPS dan mencabut Izin Operasional,” katanya.

    Adhyaksa pun menuturkan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diamankan dari VIM sebesar Rp1.170.000.000, yang berada di brankas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

    “Perbuatan yang dilakukan oleh QAB yang menyuruh VIM diduga telah terjadi peristiwa tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.

    Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan tindak pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

    Dalam laporannya, oknum pejabat Bea Cukai Bandara Soetta itu memeras perusahaan jasa ekspedisi sebesar Rp5 ribu per kilogram barang yang dikirimkan dari luar negeri. Jika tidak dipenuhi, perusahaan jasa ekspedisi tersebut akan ditutup. Total uang yang dikuras oleh oknum tersebut pada satu perusahaan, mencapai hingga Rp1,7 miliar.

    Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan bahwa pelaporan dugaan pemerasan dan pungli itu merupakan hasil koordinasi dengan Menkopolhukam, Mahfud MD. Sehingga pafa 8 Januari lalu, dirinya pun langsung berkirim surat kepada Kejati Banten, melalui sarana media elektronik.

    “Adanya dugaan pemerasan/pungli yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bea dan Cukai berdinas di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, dimana peristiwa tersebut terjadi pada bulan April 2020 hingga bulan April 2021 atau tepatnya selama setahun,” ujar Boyamin dalam rilis yang diterima BANPOS, Sabtu (22/1).

    Menurutnya, dugaan pemerasan dan pungli tersebut dilakukan dengan modus menekan kepada sebuah perusahaan jasa ekspedisi yaitu PT. SQKSS baik secara tertulis maupun lisan atau verbal.

    “Tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut. Semua dilakukan oknum tersebut dengan harapan permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh perusahaan,” katanya.

    Boyamin mengatakan, oknum tersebut diduga meminta uang setoran sebesar Rp5 ribu per kilogram barang kiriman dari luar negeri. Namun, pihak perusahaan hanya mampu memberikan sebesar Rp1 ribu per kilogram.

    “Oleh sebab itu usahanya terus mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis. Meskipun perusahaan telah melakukan pembayaran dugaan pemerasan/pungli, menurut oknum tersebut jumlah yang dibayarkan di bawah harapan sehingga akan ditutup usahanya, meskipun berulang kali perusahaan telah menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit karena terpengaruh kondisi Covid-19,” terangnya.

    Terpisah, Tokoh masyarakat (Tomas) yang juga aktivis KP3B, TB Mochammad Sjarkawie mengapresiasi langkah Kejati Banten yang dengan sigap menindaklanjuti laporan dari MAKI terkait adanya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum pejabat Bea dan Cukai yang bertugas di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang.

    “Kita dukung kejaksaan dalam mengungkap adanya tindakan tidak terpuji oleh oknum pegawai Bea dan Cukai di Bandara Soetta. Dan ini harus kita kawal, agar proses hukumnya tidak ada intervensi atau campur tangan dari luar. Agar hukum ini benar-benar tegak lurus,” kata Sjarkawie saat dihubungi BANPOS.

    Sebagai masyarakat, dirinya sangat berharap seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan koridor. Berada dijalur dan rel-nya, sehingga menimbulkan rasa keadilan dan ketentraman di tengah masyarakat.

    “Kami sangat percaya sekali dengan aparat penegak hukum kita. Makanya, ini lah momen atau saat yang tepat bagi Kejati Banten menunjukan bukti nyata kepada masyarakat, bahwa yang salah akan ditindak dan dihukum sesuai aturan,” ujarnya.

    Diharapkan dengan adanya tindakan hukum terhadap oknum di Bea dan Cukai Bandara Soetta, upaya-upaya kotor di lembaga tersebut dapat diminimalisir. “Selama ini kan aparat penegak hukum yang saya lihat lebih fokus ke proyek-proyek APBD atau APBN di pemerintah daerah maupun di pemerintah pusat. Padahal kasus kasus kejahatan itu tidak melulu di pemerintahan, tapi juga banyak di lembaga-lembaga lainnya,” jelasnya.

    Sjarkawie juga mengharapkan kedepannya APH di Banten tidak melulu melakukan langkah-langkah upaya hukum berdasarkan laporan dari masyarakat.

    ‘Kasus Bea dan Cukai Bandara Soetta ini kan berawal laporan dari MAKI. Nah kedepannya, kami sangat berharap penindakan hukum ini juga dilakukan karena adanya kajian di internal APH, dan saya melihat ada juga temuan dari BPK (badan pemeriksa keuangan) yang tidak diselesaikan, tapi terkesan dibiarkan oleh APH. Contohnya yang di Sekretariat DPRD Banten atas dugaan korupsi kegiatan publikasi media miliaran rupiah,” ujarnya.

    (RUS/DZH)

  • Ibu Muda dari Panimbang Terlunta-lunta di Arab Saudi

    Ibu Muda dari Panimbang Terlunta-lunta di Arab Saudi

    PANDEGLANG, BANPOS – Seorang ibu muda warga Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, HY (28), terjebak rayuan temannya hingga menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi.

    Akibatnya, ibu dua anak ini yang sebelumnya dijanjikan bakal kerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) itu, saat ini nasibnya terlunta-lunta, karena, tak mendapat kejelasan bakal dipekerjakan atau tidaknya. Malah, ia sudah berjalan selama 20 hari lebih di Arab, dikurung oleh perusahaan yang membawanya. HY mengatakan, sudah berjalan 20 hari ia bersama para TKI lainnya tak kunjung dipekerjakan. Malah tegasnya, ia saat ini dikurung oleh yang membawanya.

    “Betul saya (HY, red), sudah 20 hari lebih di sini (Arab Saudi, red). Awalnya saya dijanjiin kerja, tapi sekarang malah dikurung di sini,” kata HY, saat di wawancara lewat chat WhatsApp (WA), Senin (24/1).

    Di Arab, HY pun mengaku dibawa ke mess sebuah perusahaan. Hingga kini, HY belum juga dipekerjakan dan malah terkatung-katung di Arab Saudi.

    “Sudah habis karantina, saya bukan dijemput majikan, malah masuk PT (Perusahaan, red) ini. Padahal bilangnya dapat majikan langsung, makanya aku percaya-percaya saja. Kalau dari awal prosesnya kayak gini, aku juga nggak bakal mau. Cuma sponsor saya, bilangnya langsung dijemput majikan, nyampe sini malah masuk perusahaan,” akunya.

    Maka dari itu, kini ia memohon kepada semua pihak, khususnya pemerintah agar bisa memulangkannya ke tanah air (Indonesia). Selain rasa takut menghantuinya, ia juga ingin bertemu dengan keluarganya.

    Hasrat ingin pulangnya itu ternyata terhambat rasa bingung, karena ia mengaku tak tahu cara bagaimana bisa pulang lagi ke tanah air. Selain tak memiliki akomodasi untuk pulang, ia juga tak mengenal siapapun selama di Arab Saudi.

    “Saya ingin pulang ke Indonesia. Saya bener-bener dibohongi sama sponsor. Ternyata prosesnya seperti ini, masuk penampungan. Makan saja telat, seadanya. Minum juga pake air keran. Saya mau pulang pak, tolong,” harapnya, meminta tolong.

    Diketahui, sebelum ke Arab Saudi, ia ditawari kerja oleh seorang pria berinisial MT, yang ia kenal berasal dari wilayah Tangerang pada akhir tahun 2021 lalu. Tanpa pikir panjang, ia menerima tawaran tersebut, lantaran memang membutuhkan pekerjaan untuk menghidupi dua anaknya yang masih kecil, juga keluarganya di kampung.

    Selama mengurus dokumen persyaratan kerja, HY mengaku tak menaruh curiga apapun meski semuanya dilakukan secara singkat. Pasalnya, pria yang ia sebut sebagai sponsor itu, merupakan pacar dari teman masa kecilnya, berinisial RS yang kini telah bekerja di Tangerang.

    “Teman aku itu pacarnya sponsor, dirayulah aku buat ke Arab. Katanya prosesnya cepat, langsung dapat majikan. Makanya saya mau menerima tawaran itu,” tandasnya.

    Ia terbang ke Arab, pada tanggal 2 Januari 2022 lalu. Setibanya di sana, menjalani karantina selama 5 hari layaknya TKI yang mau bekerja di Arab. Namun naas, kenyataan berkata lain dan diluar prediksinya. Saat ini nasib pahit dialaminya, lantaran tak bisa berkomunikasi lagi dengan agen penyalur TKI, yang ia sebut sebagai sponsor itu.

    Dihubungi terpisah, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyampaikan bahwa harus mempelajari permasalahan ini lebih detail. Menurutnya, para keluarga TKI harus segera menghubungi pihak berwajib, terutama jika terindikasi perusahaan yang menempatkan TKI tersebut ilegal.

    “Kemudian menindaklanjuti dengan berkoordinasi dan bersurat ke perwakilan pemerintah RI di luar negeri untuk permohonan bantuan penanganan. Bersurat ini tentunya juga ditembuskan ke stakeholder terkait, seperti disnaker setempat agar menjadi atensi,” ujar Humas BP2MI Serang, Budi Nurcahyo.

    (PBN/BNN)

  • Tambak Ilegal Membandel, Anggota Dewan Akan Lapor ke Penegak Hukum

    Tambak Ilegal Membandel, Anggota Dewan Akan Lapor ke Penegak Hukum

    BAKSEL, BANPOS – Soal perusahaan tambak udang tanpa ijin lengkap dan dituding membandel, Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah akan melayangkan surat laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH).

    Menurut Musa, pelaporan itu berdasarkan surat teguran yang dilayangkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak terhadap perusahaan tambak udang milik Frans Kurnianto yang berlokasi di Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara.

    “Saya akan segera melayangkan laporan resmi pada aparat penegak hukum terkait usaha tambak udang ilegal milik saudara Frans,” ujar Musa saat nelpon BANPOS, Senin (24/01).

    Menurut Ketua Fraksi PPP Lebak ini, meski saat ini pihak perusahaan berkomitmen akan menyelesaikan semua perizinan yang tertunda, tetapi mereka telah melakukan pelanggaran, pasalnya, pada praktiknya mereka terus beroperasi dan hal ini jelas mengandung delik pidana umum.

    “Apapun dalihnya, itu kegiatan tambak udang telah melanggar aturan dan sudah melakukan tindak pidana, buktinya dengan membuang limbah ke laut, itu artinya perbuatan melawan hukum sudah terjadi,” tegasnya.

    Mantan aktivis Lebak ini juga menyayangkan sikap APH, dalam hal ini Polres Lebak yang terkesan melakukan pembiaran pada perusahaan yang membandel tersebut. Musa menyebut, perusahaan penangkaran udang milik pengusaha luar Banten itu sempat ditutup oleh Pemda Lebak, tetapi tidak dihiraukan.

    “Mestinya dari dulu sudah ditindak tegas oleh aparat kepolisian, kegiatan tambak tersebut sebelumnya sudah ditutup oleh Pemda Lebak tapi masih membandel,” papar Musa.

    Diketahui, dalam surat teguran yang dikeluarkan oleh DLH Kabupaten Lebak pada Bulan November 2021, ada beberapa poin yang tidak ditaati oleh perusahaan, yakni: mengacu kepada Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR) yang dikeluarkan Dinas PUPR Kabupaten Lebak Nomor 600 SKTR/808-DPUPR 2020 Tanggal 14 Jul 2020. pemrakarsa diduga menggunakan tanah negara dalam lingkup usaha dan atau kegiatannya seluas 3.308 Meter. Selain itu juga usaha dan atau kegiatan yang dilakukan tidak memperhatikan ketentuan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

    Selanjutnya, usaha dan atau kegiatan budidaya tambak udang belum memiliki persetujuan teknis pembuangan air limbah ke badan air permukaan, belum memiliki persetujuan teknis pembuangan air limbah ke laut, belum mengantongi rincian teknis penyimpanan limbah Bahan Bahaya dan Beracun (B3), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ada tidak didesain sebagaimana mestinya, sehingga diduga air limbah yang keluar dan IPAL belum memenuhi baku mutu dan pemrakarsa belum menyampaikan laporan implementasi dokumen lingkungan sejak ijin lingkungan dikeluarkan.

    Dan pemilik perusahaan oleh pihak DLH pun telah diminta untuk segera menindaklanjuti temuan-temuan tersebut. Akan tetapi tampaknya hingga saat ini perusahaan tambak itu masih tetap berjalan meski mereka belum memenuhi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

    (WDO)

  • Kerangkeng Pekerja Kebun Sawit, Bupati Langkat Lakukan Perbudakan Modern

    Kerangkeng Pekerja Kebun Sawit, Bupati Langkat Lakukan Perbudakan Modern

    JAKARTA, BANPOS – Kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin di Jalan Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, memiliki kerangkeng mirip sel penjara. Kerangkeng ini ditemukan saat KPK menggeledah rumah Terbit dalam gelaran Operasi Tangkap Tangan (OTT), pekan lalu.

    Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care, mengungkap ada 40 pekerja sawit yang dikurung di kerangkeng itu dan mendapat perlakuan kejam. Perwakilan Migrant Care, Anis Hidayah melaporkan temuan tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

    “Ada pekerja kelapa sawit yang bekerja di ladangnya (Terbit) yang ternyata kita menemukan tujuh perlakuan kejam yang diduga sebagai bentuk perbudakan modern dan perdagangan manusia,” kata Anis, di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Senin (24/1).

    Anis lalu memerinci tujuh perlakuan kejam terhadap puluhan pekerja kebun sawit itu. Pertama, mereka dikurung di sebuah kerangkeng seperti penjara besi yang digembok di bagian luar. “Kerangkeng besi itu menjadi tempat untuk menampung para pekerja di kebun kelapa sawit,” ucapnya.

    Ketiga, mereka tidak punya akses ke mana-mana. Keempat, mereka mengalami penyiksaan dengan dipukul yang membuat lebam dan luka. “Kelima, mereka diberi makan tidak layak hanya dua kali sehari,” terang Anis.

    Keenam, selama bekerja, mereka tidak digaji. Terakhir, mereka tidak bisa berkomunikasi dengan pihak luar.

    “Sehingga, berdasarkan kasus tersebut kita melaporkan ke Komnas HAM. Karena pada prinsipnya itu sangat keji,” tegasnya.

    Anis menambahkan, kepala daerah harusnya melindungi warga. “Tetapi ini justru menggunakan kekuasaannya secara sewenang-wenang melakukan kejahatan yang melanggar prinsip HAM, anti penyiksaan, dan anti perdagangan orang,” sesalnya.

    (DRS/ENK/RMID)

  • Waduh, Pengendara Sepeda Motor Diamankan Polisi Gara-gara Masuk Jalan Tol

    Waduh, Pengendara Sepeda Motor Diamankan Polisi Gara-gara Masuk Jalan Tol

    CILEGON, BANPOS – Lantaran lupa jalan pulang pengendara sepeda motor nyasar masuk ke Jalan Tol Tangerang – Merak. Pengendara roda dua tersebut merupakan warga Balaraja, Kabupaten Tangerang bernama Asep Fedianto (50) yang berboncengan dengan calon istrinya itu masuk gerbang pintu tol Cilegon Timur dan keluar dari pintu tol Cilegon Barat.

    Informasi yang berhasil dihimpun, kendaraan roda dua yang dikemudikan Asep bersama sang kekasih berjenis Honda Supra X 125 dengan nomor polisi A-5649-VEX. Akhirnya, pengemudi bernama Asep Fedianto langsung meminta maaf di hadapan polisi pada, Senin (24/1). Sebelumnya, polisi Satlantas Polres Cilegon yang melihat video viral di medsos, langsung menyelidiki pengendara tersebut.

    Usai meminta maaf kepada polisi dan masyarakat Asep menceritakan peristiwa dirinya masuk ke jalan tol dari gerbang tol Cilegon Timur. Saat itu, Asep dari Balaraja menjemput sang pujaan hati di Ramayana Cilegon.

    Berencana pulang ke Balaraja, setibanya di lampu merah PCI yang seharusnya Asep lurus, malah belok kiri. Mengaku tak sadar, setibanya di pertigaan Bojonegara, Asep mengambil jalur kanan dan masuk tol.

    “Dalam hati saya berkata, udah lah tanggung, saya mau putar balik takut lawan arah. Aduh saya kejebak ini. Nanti juga ada gerbang tol keluar,” kata Asep dihadapan polisi kepada awak media, di Mapolres Cilegon, Senin (24/1).

    Dikatakan Asep, setelah keluar dari pintu gerbang tol Cilegon Barat, dirinya memutuskan langsung pulang ke Balaraja. Untuk mengetahui jalan dia bertanya ke sejumlah masyarakat yang ada di jalan untuk menunjukan arah Balaraja. “Abis itu saya langsung pulang ke Balaraja, dan bertanya kepada tukang ojek dan lainnya yang ada di jalan,” katanya.

    Usai menceritakan kronologi dirinya masuk tol dengan sang pujaan hati. Asep bersama calon istrinya itu langsung minta maaf kepada publik dan polisi. “Saya atas nama pribadi dan calon istri saya meminta maaf yang sebesarnya kepada pak Polisi dan masyarakat,” ujarnya.

    “Saya masuk tol itu sama sekali tidak ada kesengajaan dan tidak untuk membuat konten. Jadi sekali lagi saya mohon maaf yang sebesarnya,” tambahnya.

    Di tempat yang sama, Kasatlantas Polres Cilegon AKP Yusuf Dwi Atmodjo mengatakan, pihaknya yang melihat informasi beredarnya video motor masuk tol di wilayah Cilegon dan viral, langsung melakukan penyelidikan terhadap pemotor. “Itu kan sempat viral kemarin, akhirnya kita panggil yang bersangkutan untuk klarifikasi dan mintai keterangan lebih lanjut,” kata Yusuf.

    Saat disinggung soal sanksi yang akan diterapkan kepada pengemudi. Yusuf mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Induk PJR Ciujung. “Jalan tol merupakan kewenangan dari Korlantas Polri,” ujarnya.

    Dibagian lain, Pamin Induk PJR Ciujung, Iptu Cheppy mengatakan, tindakan pengendara motor tersebut masuk tol menyalahi aturan pasal 287 ayat (1) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Atas tindakan pemotor selanjutnya dikenakan sanksi tilang. “Karena jalan tol tidak diperuntukan untuk roda dua. Jalan tol diperuntukan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Maka kepada pengendara motor ini kita berikan sanksi tilang,” tandasnya.

    (LUK)

  • Gercep, Kejati Kantongi Nama Pelaku Pungli Bandara dan Amankan Uang Miliaran Rupiah

    Gercep, Kejati Kantongi Nama Pelaku Pungli Bandara dan Amankan Uang Miliaran Rupiah

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah mengantongi nama-nama oknum Bea Cukai yang melakukan pungli dan pemerasan terhadap perusahaan ekspedisi impor di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

    Hal itu setelah dilakukannya operasi intelejen oleh Kejati Banten pasca-masuknya laporan pengaduan yang dilakukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada 6 Januari lalu.

    Asisten Intelejen pada Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano, mengatakan bahwa dalam operasi intelejen yang dilakukan oleh pihaknya, sebanyak 11 orang baik ASN Bea Cukai maupun swasta, telah dimintai keterangan.

    Dari hasil puldata dan pulbaket tersebut, didapati bahwa oknum berinisial QAB merupakan ASN yang memiliki sejumlah kewenangan diantaranya memberikan surat peringatan, penutupan TPS dan mengusulkan pembekuan operasional izin perusahaan jasa titipan.

    “Diduga QAB selaku ASN pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya,” ujarnya saat menggelar ekspos di Kejati Banten, Senin (24/1).

    Tak hanya sendiri, QAB disebutkan telah menunjuk VIM untuk menjadi koordinator atau penghubung dengan PT SKK, yang merupakan Perusahaan Jasa Titipan yang memperoleh izin operasional dan beroperasi di wilayah kerja KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

    “QAB memerintahkan VIM untuk meminta sejumlah uang dengan tarif Rp1 ribu per kilogram atau Rp2 ribu per kilogram dari setiap tonase per bulan importasi shopee, dengan cara menekan melalui surat peringatan, surat teguran dan ancaman untuk membekukan operasional TPS dan mencabut Izin Operasional,” katanya.

    Adhyaksa pun menuturkan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diamankan dari VIM sebesar Rp1.170.000.000, yang berada di brankas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

    “Perbuatan yang dilakukan oleh QAB yang menyuruh VIM diduga telah terjadi peristiwa tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya. (DZH)

  • Lokasi Tilang Elektronik di Kota Serang Bakal Ditambah, Ini Lokasi-lokasinya

    Lokasi Tilang Elektronik di Kota Serang Bakal Ditambah, Ini Lokasi-lokasinya

    SERANG, BANPOS – Berdasar hasil analisa dan evaluasi, Polda Banten akan menambah lokasi penerapan Eletronik Traffic Law Enforcement (ETLE), yang lebih dikenal dengan sebutan tilang elektronik. Penempatan kamera tilang elektronik di dua titik sebelumnya dinilai cukup efektif.

    Dalam rilis yang diterima BANPOS, Senin (24/1/2022), Kabid Humas Polda Banten, Kompes Pol. Shinto Silitonga menyatakan, hasil analisa dan evaluasi ETLE, pada 1-21 Januari 2022 terdapat 15.772 pelanggaran. Sebanyak 1.582 pelanggaran valid dan dari jumlah itu, telah dikirimkan 1.577 tilang kepada para pelanggar.

    Dari jumlah tilang yang telah dikirimkan tersebut, 355 pelanggar telah mengkonfirmasi menerima surat tilang, 201 secara offline dan 154 secara online. Kemudian para pelanggar telah membayar denda yang dimasukkan dalam surat tilang elektronik tersebut.

    “Pada Januari 2022, Polda Banten juga melakukan pengajuan blokir terhadap 806 surat kendaraan yang melakukan pelanggaran sesuai bukti kamera ETLE,” kata Shinto dalam rilisnya.

    Jenis pelanggaran yang terekam dari kamera ETLE, kata Shinto, didominasi pelanggaran penggunaan sabuk pengaman yang berjumlah 1.567 kasus. Setelah itu, 163 pelanggaran tidak menggunakan helm, 127 pelanggaran terkait marka jalan, 82 pelanggaran mengangkut orang di kendaraan bak terbuka, 29 pelanggaran menggunakan hp sambil berkendara, 28 pelanggaran kendaraan yang tidak lengkap komponen keselamatannya, serta 6 pelanggaran over muatan.

    Shinto membeberkan, dari dua kamera ETLE yang sudah terpasang saat ini, pelanggaran terbanyak terjadi di kamera check point yang terletak di Jl. Veteran – Jl. Pantura sebanyak 1.577 pelanggaran dan 425 pelanggaran yang termemori kamera ETLE di traffic light Jl. Pisangan.

    “Sesuai dengan pengusulan dari Ditlantas Polda Banten, maka pada Januari 2022, akan dilakukan pemasangan kamera ETLE di 3 lokasi lainnya yaitu di JPO Depan Mall of Serang, di depan Polsek Ciruas Jl. Raya Jakarta – Serang, dan di traffic light Kebon Jahe dari arah Pandeglang ke Serang,” kata Shinto.

    Shinto menjelaskan, penambahan ini terkait dengan peningkatan kedisiplinan lalu lintas di wilayah hukum Polda Banten. Dengan begitu, diharapkan ketertiban lalu lintas bisa tercipta sehingga mengurangi resiko kecelakaan di jalan raya.

    (MUF/ENK)

  • Diduga Praktikkan Perbudakan Modern, Bupati Langkat Bikin Kerangkeng Manusia Di Rumahnya

    Diduga Praktikkan Perbudakan Modern, Bupati Langkat Bikin Kerangkeng Manusia Di Rumahnya

    JAKARTA BANPOS – Migrant Care menemukan adanya dugaan perbudakan modern yang diduga dilakukan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Dugaan itu mencuat setelah Migrant Care menemukan adanya kerangkeng manusia di rumah Terbit.

    “Berdasarkan laporan yang diterima Migrant Cara, di lahan belakang rumah Bupati tersebut, ditemukan ada kerangkeng manusia, yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya mengalami eksploitasi yang diduga kuat merupakan praktek perbudakan modern,” ujar Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah dalam keterangannya, Senin (24/1).

    Terbit sendiri ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Pemkab Langkat.

    “Kasus suap yang menjerat Terbit ini membuka kota pandora atas dugaan kejahatan lain. Salah satunya, dugaan perbudakan modern terhadap pekerja perkebunan sawit,” bebernya.

    Anis menyatakan, pihaknya akan melaporkan temuan kerangkeng manusia dan dugaan perbudakan tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), hari ini.

    “Atas laporan tersebut, Migrant Care akan membuat pengaduan ke Komnas HAM dan akan diterima oleh komisioner Komnas HAM Choirul Anam,” beber Anis.

    KPK menetapkan Terbit sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa. Selain Terbit, komisi antirasuah juga menetapkan saudara kandung Terbit, Iskandar PA, dan empat kontraktor, yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, Isfi Syahfitra, dan Muara Perangin-angin.

    Atas perbuatannya, Terbit Rencana, Iskandar, Marcos, Shuhanda dan Isfi yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    Sementara Muara selaku tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    (OKT/ENK/RMID)

  • Sopir Mengantuk, Mobil Masuk Parit di Tol Tangerang-Merak

    Sopir Mengantuk, Mobil Masuk Parit di Tol Tangerang-Merak

    SERANG, BANPOS – Telah terjadi kecelakaan tunggal yang di tol Tangerang-Merak KM 53.500 B arah Jakarta pada Senin (24/01) pukul 05.00 WIB. Pengemudi yang mengantuk tak bisa mengendalikan kendaraannya sehingga terjerumus ke dalam parit di sisi jalur tol.

    Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh laporan kecelakaan tunggal tersebut. Kendaraan yang mengalami insiden adalah mobil Toyota Innova A-1263-ZP yang dikemudikan oleh AFH (22).

    “Kami mendapatkan informasi telah terjadi kecelakaan lalu lintas out of control atau tunggal, TKP di tol Tangerang-Merak KM 53.500 B arah Jakarta, setelah mendapatkan informasi tersebut personel turun langsung membantu,” kata Budi.

    Selanjutnya Budi Mulyanto menyampaikan insiden kecelakaan tersebut bermula saat kendaraan Toyota Innova yang dikendarai oleh AFH melaju di jalan tol dari arah merak menuju ke Jakarta. Kendaraannya bergerak ke kiri di lajur lambat hingga berjalan ke parit.

    “Kecelakaan tersebut terjadi dikarenakan pengemudi Pengemudi AFH (22) saat mengendarai kendaraan mengalami ngantuk, sehingga kendaraan masuk ke parit,” ujar Budi.

    Budi Mulyanto mengatakan bahwa akibat dari kejadian tersebut pengemudi mengalami luka-luka dan kendaraannya mengalami kerusakan.

    “Pengemudi mengalami luka ringan langsung diobati di lokasi oleh petugas,” ujar Budi.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga mengatakan turut prihatin atas peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut.

    “Saya turut prihatin atas kejadian tersebut, semoga kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi masyarakat yang lain. Saya berharap untuk kedepan, pengemudi yang sudah lelah dan mengantuk dapat beristirahat di rest area,” kata Shinto.

    Shinto menghimbau agar pengendara disiplin dan mematuhi rambu peringatan saat berkendara terutama di ruas jalan tol, dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Jaga keselamatan karena keluarga menanti di rumah.

    (MUF)