Kategori: HUKRIM

  • Seorang Warga Muncang Tewas Tergantung di Pohon Rambutan

    Seorang Warga Muncang Tewas Tergantung di Pohon Rambutan

    SAJIRA, BANPOS – Warga Sajira digegerkan oleh adanya seorang yang ditemukan tewas menggantung kaku di dahan pohon rambutan, tepatnya di Kampung Sajira Barat Desa/Kecamatan Sajira, Selasa pagi (28/12) sekitar Pukul 06.00 Wib.

    Saat dihubungi, Kapolsek Sajira, Iptu Hendro Bahar mengatakan bahwa identitas korban adalah warga Sindangwangi Kecamatan Muncang.

    “Identitasnya korban bernama Maman, dengan alamat Kampung Sindangwangi RT 003/RW 001 Desa Sindangwangi Kecamatan Muncang,” ujarnya via telpon.

    Dikatakan, usai mendapat laporan, pihaknya bersama Alanggota langsung datang ke lokasi dan melaksanakan olah TKP.

    Menurut Hendro, dari penuturan saksi bahwa korban ditemukan saat saksi hendak melaksanakan bersih-bersih pondok di sekitar pondok pesantren.

    “Kronologis ditemukannya korban oleh saksi, yaitu pada hari Selasa (28/12) sekitar Pukul 06.00 Wib saksi dan para santri akan bersih-bersih di area Pondok Pesantren Riadul Badriah. Dan saat itu melihat sosok korban yang menggelantung di dahan pohon rambutan dengan leher terikat sarung. Saksi yaitu saudara Kotib dan Bili,” terang Kapolsek.

    Adapun ciri-ciri korban, yaitu mengunakan kaos oblong putih, celana kolor warna Abu-abu merah, sendal jepit dan dari kemaluan korban keluar cairan putih keruh (Sperma-red).

    “Tidak terdapat tanda-tanda ataupun luka pada tubuh korban, sarung warna coklat, korban mengunakan sarung untuk menjerat lehernya,” ungkap Hendro.

    Diterangkan, saksi melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sajira dan langsung ditindaklanjuti dengan oleh TKP.

    “Dilaksanakan olah TKP oleh Kapolsek Sajira Iptu Hendro Bahar bersama Anggota Aipda Devi Zatnika, Bripka Adi Mulyadi, Bripka Candra MP dan Brigadir Casnuri. Selanjutnya melakukan identifikasi,” katanya.

    Selanjutnya, kata Kapolsek, jajaran kepolisian mendatangkan tim medis dari Puskesmas setempat dan menggali keterangan lainnya.

    “Kemudian mendatangkan tenaga kesehatan dari Puskesmas Sajira, membuat Lapga dan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” paparnya.(WDO)

  • Polresta Tangerang Tangkap Pemalsu Merek Kasur Ternama

    Polresta Tangerang Tangkap Pemalsu Merek Kasur Ternama

    TANGERANG, BANPOS – Polresta Tangerang Polda Banten menangkap pasangan suami istri yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan merek. Keduanya adalah TS (37) dan istrinya M (34), warga Perumahan Suvarna Sutra, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

    Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, peristiwa berawal saat sales marketing perusahaan kasur Inoac menemui salah seorang pelanggan yang memberi informasi bahwa telah membeli kasur.

    “Saat sales memeriksa kasur itu, diketahui bahwa kasur bermerek Inoac itu bukanlah produk asli Inoac,” kata Wahyu saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Polda Banten, Selasa (28/12).

    Sales itu kemudian melaporkan peristiwa adanya kasur Inoac diduga palsu ke bagian legal perusahaan. Tim legal perusahaan kemudian membuat laporan ke polisi pada Kamis (15/10). Dari laporan itu, kemudian diketahui bahwa lokasi toko dan gudang penjualan kasur dengan merek diduga palsu itu berada di Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

    Mendapatkan laporan, tim dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Tangerang kemudian melakukan penyelidikan. Wahyu menjelaskan, berdasarkan barang bukti yang diamankan, penyidik kemudian meminta keterangan ahli dari Dirjen HAKI Kemenkumham. Keterangan ahli menyebutkan, barang bukti yang diamankan patut diduga merupakan produk dengan merek palsu.

    “Atas izin dari pengadilan, kami juga melakukan penggeledahan di toko dan di gudang tersangka. Kami menemukan barang bukti puluhan kasur berbagai ukuran dan jenis yang bermerek Inoac diduga palsu,” ujar Wahyu.

    Wahyu kemudian memerintahkan tim yang dipimpin Kasubnit Tipidter Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja untuk melakukan penangkapan kedua tersangka yang terdeteksi berada di Jakarta.

    Berdasarkan keterangan tersangka, kasur itu dibeli dari wilayah Bogor. Kemudian setelah tiba di gudang, kasur ditempeli stiker atau merek Inoac. Masih menurut keterangan tersangka, aksi itu sudah dilakukan sejak tahun 2016.

    “Dalam sebulan, penjualan kasur di toko bisa mencapai 30 sampai 50 kasur. Sedangkan penjualan di gudang mencapai 1.000 kasur. Sehingga dalam sebulan, keuntungan tersangka mencapai Rp100 juta lebih,” terang Wahyu.

    Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara. “Kasusnya masih terus dikembangkan, guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain atau jaringan yang lebih besar,” tandas Wahyu. (RUL/RED)

  • Selama 2021, Pasien Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba Menurun

    Selama 2021, Pasien Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba Menurun

    CILEGON, BANPOS – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Cilegon mengklaim korban penyalahgunaan narkoba yang direhabilitasi pada tahun 2021 di Kota Cilegon menurun. Pada 2021 ini, BNNK Cilegon telah melakukan rehabilitasi kepada 22 pasien rawat jalan dibandingkan dengan 2020 mencapai 32 pasien.

    Kepala BNNK Cilegon Raden Fadjar Widjanarko menyampaikan, upaya penjangkauan rehabilitasi narkoba terus ditingkatkan dengan melalui program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) atau lebih dikenal dengan layanan rehabilitasi berbasis masyarakat.

    Dari data tersebut, satu orang pasien diketahui menjadi korban penyalahgunaan narkoba dengan status masih dibawah umur. “Berdasarkan data kami saat ini, tercatat 22 orang telah mengikuti program rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama BNN Kota Cilegon,” kata Raden kepada awak media saat ekspose program P4GN tahun 2021 di Kantor BNNK Cilegon, Selasa (28/12).

    Kemudian dikatakan Fadjar, saat ini sebagai percontohan telah terbentuk 10 orang agen pemulihan atau relawan di Kelurahan Panggung Rawi yang gencar turun ke masyarakat untuk melakukan pencegahan melalui edukasi dan skrining narkoba di wilayah tersebut.

    Hal ini dilakukan, sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
    “Merupakan wujud nyata dan komitmen lintas sektor dalam rangka implementasi Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional P4GN serta rencana aksi daerah Cilegon Bersih Narkoba (Bersinar) 2021-2024,” tuturnya.

    Kemudian pihaknya juga, menerapkan strategi supply reduction yang merupakan pendekatan yang dilakukan dengan tujuan untuk memutus mata rantai pemasok narkotika mulai dari produsen sampai pada jaringan pengedarnya.

    “Di samping itu dalam rangka penegakan hukum melalui pendekatan restoratif of justice bersama Polres Cilegon dan Kejaksaan Negeri Cilegon, kami juga telah melaksanakan asesmen terpadu kasus tindak pidana narkotika. Terdapat 6 kasus tindak pidana narkotika yang telah dilakukan assesmant bersama, baik assesmant hukum oleh penyidik dan jaksa, maupun assesmant medis oleh tim dokter dan psikolog BNN,” tandasnya. (LUK)

  • Pelajar Tewas Overdosis Diduga Dicekoki, Keluarga Minta Diusut

    Pelajar Tewas Overdosis Diduga Dicekoki, Keluarga Minta Diusut

    BAKSEL, BANPOS – Keluarga Nazril Akbar (15) seorang pelajar SMPN 10 warga Kampung Lebaklarang RT 01/07 Desa Mekarsari Kecamatan Cibeber, Lebak selatan (Baksel) yang sempat diberitakan meninggal akibat overdosis dari narkoba jenis eximer yang dicampur kecubung, kini meminta pengusutan hukum terhadap kasus meninggalnya anaknya tersebut.

    Salah seorang kerabat korban, Ayi kepada BANPOS mengatakan, bahwa korban itu meninggal dunia diduga akibat dicekoki narkoba oleh kawan-kawannya. “Itu Nazril bukan pemakai, dia itu meninggal diduga akibat dicekoki, minum exsimer dioplos sama kecubung yang dijadikan kopi,” ungkap Ayi, Senin (27/12).

    Alasan pihak keluarga menyebut korban bukan pemakai, karena ia baru bergaul dengan kawan-kawan barunya. Dikatakan pula, bahwa korban adalah karakter orang pendiam,

    “Orang tuanya tergolong miskin. Nazril itu anak bungsu dari tiga bersaudara. Nazril tiap hari hanya diberi uang jajan ke sekolah cuma Rp 5000 saja, tidak pernah minta lagi. Sejak kecil memang karakter anaknya pendiam, tapi kalau belajar rajin. Beberapa hari ini memang ada kawan barunya yang sering nyamper,” tutur Ayi.

    Dalam hal ini, kata dia, pihak keluarga berharap, aparat hukum melakukan pengusutan tuntas terkait motif yang menyebabkan meninggalnya Nazril.

    “Iya kami minta ada pengusutan dari aparat polisi terkait kasus ini. Karena kami menduga, Nazril overdosis dan meninggal disebabkan ada unsur paksaan, yaitu dipaksa minum eximer bercampur kecubung yang dijadikan kopi oleh kawan-kawannya. Bahkan kami selalu diomelin mereka bahwa kalau ngurus hukum, itu biayanya besar dan ribet lagi katanya. Tapi kami tetap ingin agar kasus ini terkuak. Bila perlu lapor ya kami siap bikin laporan,” papar Ayi.

    Sementara orangtua korban, Cece (53) hanya pasrah terhadap nasib yang menimpa anaknya. “Dia anak saya yang bungsu. Ia anak pendiam tapi sangat rajin belajar. Kami orang susah pa. Saya hanya minta ini diusut. saya yakin anak saya bukan pemakai, tapi hanya korban,” ungkapnya. (WDO)

  • Terobos Ruang Kerja Gubernur, 6 Tersangka, 2 Ditahan, 6 Diburu

    Terobos Ruang Kerja Gubernur, 6 Tersangka, 2 Ditahan, 6 Diburu

    SERANG, BANPOS – Aparat kepolisian melakukan tindakan cepat dengan menetapkan enam orang tersangka dari lima orang buruh penerobos ruang kerja Gubernur Banten. Dua dari mereka langsung ditahan setelah menerima laporan dari kuasa hukum gubernur. Sementara enam orang pelaku lainnya masih diburu.

    Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan Polda Banten serius dalam menangani Laporan Polisi Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya. Setelah mengidentifikasi pelaku, tim penyidik bertindak cepat dengan mengamankan pelaku.

    “Pasca penerimaan Laporan Polisi, Ditreskrimum Polda Banten bertindak cepat dengan mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pelapor, data pelaku diidentifikasi dengan menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten,” kata Shinto Silitonga saat Press Conference didampingi oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, dan Kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdulah Busro dari ABP Law Firm, Senin (27/12).

    Shinto Silitonga menjelaskan Kurang 24 jam pasca pelaporan Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan para pelaku, “Pasca mengetahui identitas pelaku, kurang dari 24 jam pasca pelaporan, penyidik Ditreskrimum melakukan rangkaian penangkapan terhadap para pelaku sejak Sabtu (25/12) dan Minggu (26/12), yaitu AP (46), laki-laki, warga Tigaraksa, Tangerang, SH (33), laki-laki, warga Citangkil, Cilegon, SR (22), perempuan, warga Cikupa, Tangerang, SWP (20), perempuan, warga Kresek, Tangerang, OS (28), laki-laki, warga Cisoka, Tangerang, dan MHF (25), laki-laki, warga Cikedal, Pandeglang,” ujar Shinto Silitonga.

    Shinto Silitonga menyampaikan bahwa personel pengamanan sudah ada bersamaan dengan peralatan dalam pelayanan penanganan aksi unjuk rasa buruh. “Kami Polda Banten saat itu ada untuk melakukan pengamanan saat penanganan aksi unjuk rasa buruh dengan mengedepankan pendekatan persuasif untuk tidak berbenturan dengan massa buruh dalam pelayanan aksi ketika itu,”ujar Shinto Silitonga.

    Terakhir Shinto Silitonga menghimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sesuai UU yang berlaku, “Polda Banten menghimbau untuk para pihak dapat menyampaikan pernyataan yang menyejukkan di ruang publik, dan mempercayakan penanganan terhadap para tersangka pada Polda Banten,” ujar Shinto Silitonga.

    Sementara itu Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menyampaikan dari hasil pemeriksaan atau proses penyelidikan terhadap enam tersangka tersebut, selanjutnya ke enam terperiksa tersebut dinaikan statusnya menjadi tersangka.

    “Dari hasil penyidikan empat tersangka yaitu AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20) dikenakan pasal 207 KUHP tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja Gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur dan tindakan tidak etis lainnya, dengan ancaman pidana 18 bulan penjara, terhadap 4 tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan,” ujar Ade.

    Sedangkan untuk dua tersangka OS (28) dan MHF (25), Ade menjelaskan mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama, “Dua tersangka terakhir dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang yang ada di ruang kerja Gubernur Banten, dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara,” kata Ade.

    Dari hasil penangkapan para tersangka, Ade mengatakan Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan Barang bukti dari tersangka, “Hasil dari penangkapan para tersangka, Kami mengamankan barang bukti berupa dokumen video baik dari CCTV maupun dari sumber lainnya, anak kunci, engsel besi pintu, topi, hp dan beberapa baju,” ujar Ade.

    Selanjutnya Ade menyampaikan hasil sesuai dengan fakta-fakta hukum dan dokumentasi yang sudah dimiliki penyidik, masih ada 6 pelaku lainnya yang masih dalam pencarian. Mereka diminta untuk mempertangunggjawabkan perbuatannya, agar secara persuasif dapat datang ke penyidik Ditreskrimum Polda Banten.

    “Polda Banten sangat concern menangani LP yang disampaikan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya dan permasalahan ini adalah masalah penegakan hukum untuk pelaku yang masih dalam pencarian untuk datang langsung ke ditreskrimum Polda Banten,” ujar Ade.

    Kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdulah Busro dari ABP Law Firm menyampaikan apresiasi kepada Polda Banten atas penanganan kasus yang progresnya cukup cepat.

    “Kami berterimakasih dan mengucapkan apresiasi kepada Polda Banten kurang dari 24 jam sudah mengamankan 6 tersangka pengrusakan dan penerebosan masuk ke ruang kerja Gubernur Banten,” kata Asep Abdulah.

    Asep Abdulah menyampaikan Gubernur Banten membuka peluang untuk Restorative Justice.

    “Gubernur Banten membuka peluang untuk Restorative Justice yaitu penyelesaian jalan damai namun semua ketentuan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Banten,” ujar Asep Abdulah

    Sementara itu dua orang tersangka dari serikat Buruh yaitu SWP (20) dan SH (33) meminta maaf atas perbuatan mereka yang telah masuk keruangan Gubernur.

    “Kami meminta maaf kepada Gubernur Banten karena sudah masuk dan menduduki kursi serta menaikan kaki keatas hal tersebut kami lakukan bersifat refleks atau secara spontan tanpa ada niat untuk menghina bapak Gubernur Banten,” ujarnya.

    Poldaa Banten telah menerima pengaduan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya Asep Abdullah Busro pada Jumat (24/12) pukul 15.30 Wib dalam LP No. 496 tanggal 24 Desember 2021.

    Pelaporan dilakukan terhadap beberapa aksi oknum buruh yang menerobos masuk ke dalam ruang kerja Gubernur Banten pada aksi demo menuntut revisi Upah Minimum Propinsi, Rabu (22/12) lalu dengan persangkaan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama dan Pasal 207 KUHP tentang dengan sengaja di muka umum menghina suatu kekuasaan yang ada di Indonesia.(ENK)

  • 2 Pabrik Tembakau Gorila Dibongkar Satresnarkoba Polres Serang di Tahun 2021

    2 Pabrik Tembakau Gorila Dibongkar Satresnarkoba Polres Serang di Tahun 2021

    SERANG, BANPOS- Sebanyak 132 tersangka yang terdiri dari 5 bandar, 102 pengedar dan 25 pengguna narkoba berhasil diamankan personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang sepanjang Januari hingga Desember 2021.

    Dari pengungkapan tersebut didapat barang bukti berupa ganja seberat 3.481,51 gram, sabu sebanyak 107,828 gram, tembakau gorila 693,44 gram, ekstasi 40 butir, tramadol sebanyak 4.446 butir, hexymer sebanyak 12.520 butir, alprazolam dan rixlona masing-masing 5 butir.

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 132 orang dan 5 diantaranya merupakan bandar Jumlah tersangka ini lebih tinggi dibanding tahun 2020 sebanyak 121 orang.

    “Ada kenaikan sebanyak 11 tersangka dibanding pengungkapan tahun 2020 yang hanya 121 tersangka. Begitupun dengan barang bukti narkoba yang diamankan naik signifikan,” ungkap Kapolres kepada awak media, Jumat (24/12/2021).

    Kapolres menjelaskan dari jumlah 101 tindak pidana yang berhasil diungkap dua diantaranya penggerebegan 2 pabrik tembakau gorila dan cairan liquid rokok elektrik (vape) berbahan narkotika di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang dan Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Selasa (7/9) dan Rabu (6/10).

    “Dari 2 lokasi pabrik tembakau gorila dan vape ini, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana berhasil mengamankan 5 tersangka, berikut barang bukti bahan baku serta peralatan pembuatan tembakau gorila dan vape serta hasil produksi yang siap dipasarkan,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu.

    Kapolres menjelaskan pabrik tembakau gorila dan vape di Kecamatan Ciruas baru berjalan satu bulan dengan tersangka DM (43). Sedangkan pabrik tembako gorila, vape dan sinte di Kecamatan Cipocok Jaya berhasil diamankan 4 tersangka yaitu RK (24), AM (21), YP (24), dan RS (29).

    “Untuk pabrik narkoba di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang ini sudah berjalan 2 tahun dengan omset mencapai ratusan juta rupiah setiap bulannya,” kata Kapolres.

    Lebih lanjut Kapolres menjelaskan para pelaku memasarkan hasil produksinya yang mengandung narkotika golongan 1 itu melalui media sosial instagram.

    Untuk tembakau gorila dijual dengan kisaran harga Rp450 ribu per 5 gram hingga Rp 100 juta per 3 kilogram. Sedangkan untuk liquid vape yang mengandung narkotika dijual dengan kisaran harga Rp400 ribu per 5 ml hingga Rp1,1 juta per 15 ml.

    Sementara untuk bibit yang mengandung narkotika dijual kisaran harga Rp10 juta per 5 gram dan Rp320 juta per 300 gram.

    “Konsumennya tidak hanya di Banten tapi sudah menyebar hampir di setiap provinsi termasuk Papua. Untuk pengiriman barang terlarang ini, tersangka biasa menggunakan jasa ekspedisi,” kata Yudha Satria.

    Dalam kasus pembuatan narkoba ini, ke lima tersangka telah dikenakan Pasal 113 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009.

    “Para pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar,” ujar Alumni Akpol 2002.

    Dalam kesempatan yang sama Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengimbau kepada masyarakat untuk terus membantu kepolisian memerangi narkoba. Terlebih Provinsi Banten ini merupakan trans Jawa Sumatera dan daerah penyangga Ibu Kota negara yang rawan terhadap penyelundupan narkoba.

    “Peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk mempersempit ruang gerak para bandar narkoba. Sekecil apapun informasi akan kita tindaklanjuti. Kami juga mengingatkan pada masyarakat untuk menjauhi narkoba, apapun bentuk nya,” pinta Kapolres. (AZM)

  • Tiga Pasangan Kumpul Kebo di Rangkasbitung Digaruk Petugas Gabungan

    Tiga Pasangan Kumpul Kebo di Rangkasbitung Digaruk Petugas Gabungan

    RANGKASBITUNG, BANPOS – Kedapatan di kamar hotel dan kosan, tiga pasangan bukan suami isteri atau biasa disebut kumpul kebo, ditemukan oleh petugas gabungan saat melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat). Operasi Pekat yang dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP Lebak, Kodim 0603 Lebak, dan Polres Lebak itu, menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat terkait adanya praktek prostitusi di wilayah kota Rangkasbitung.

    Petugas yang menyisir tempat hiburan malam, hotel, dan juga kost-kostan yang diduga dijadikan tempat transaksi prostitusi, berhasil mengamankan dua pasangan bukan suami istri yang kedapatan di kamar hotel, dan satu pasangan di kamar kost-kostan.

    Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Anna Wahyudin, Kamis (23/12) mengatakan, bahwa Operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri Satpol PPP, TNI dan Polri itu menindaklanjuti laporan dari masyarakat soal adanya praktik prostitusi yang terjadi di wilayah kota Rangkasbitung.

    “Ada tiga pasangan bukan suami istri terjaring razia, dua di dalam kamar hotel satu pasangan lagi di kamar kost,” kata Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Dinas Satpol PP Lebak, Anna Wahyudin kepada wartawan, Kamis (23/12).

    Operasi Pekat menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) nomor 06 tahun 2003 tentang miras dan asusila, tidak hanya mengamankan tiga pasangan bukan suami istri yang kedapatan berada di dalam kamar hotel, dan kost-kostan saja, petugas juga mengamankan beberapa minum beralkohol di atas lima persen di sejumlah tempat hiburan malam.

    “Kami juga mengamankan minuman keras diatas lima persen dari sejumlah tempat hiburan di wilayah kota Rangkasbitung, selain mengamankan tiga pasangan bukan suami istri,” ungkapnya.

    Tidak hanya itu, petugas gabungan juga melakukan tes urine terhadap pengunjung tempat hiburan malam. Sedikitnya, ada 26 orang pengunjung tempat hiburan malam yang dites urin, dan hasilnya kata Anna itu negatif.

    Dari operasi penyakit masyarakat yang dilakukan oleh petugas gabungan, Anna berharap, mereka yang terjaring razia bisa tidak mengulangi perbuatannya khususnya bagi pasangan bukan suami istri yang terjaring saat berada di dalam kamar hotel dan kost-kostan.

    “Sedikitnya ada 18 KTP yang kita tahan. Mereka harus mengambil e-KTP nya di Kantor Satpol PP. Saat mereka mengambil, kami dan Dinsos Lebak akan melakukan pembinaan terlebih dahulu, agar hal seperti ini tidak kembali terulang,” tandasnya. (CR-01/PBN)

    Keterangan foto// Petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri saat melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat), Rabu (22/12) malam di Kota Rangkasbitung.

  • Amankan Perayaan Nataru, 2,276  Personil Gabungan Polda Banten Disiapkan

    Amankan Perayaan Nataru, 2,276 Personil Gabungan Polda Banten Disiapkan

    SERANG, BANPOS – Sebanyak 2,276 personil gabungan Polda Banten bersama TNI dan Forkopimda Banten, disiapkan untuk pengamanan Natal dan tahun baru (Nataru) tahun 2022, pada Apel Operasi Lilin Maung 2021, di halaman Mapolda Banten, Kamis (23/12).

    Karo Ops Polda Banten, Kombes Pol Amiludin Roemtaat, usai kegiatan Apel mengatakan, jika terhitung besok (Jumat, 24 Desember 2021) Operasi Lilin Maung 2021/2022 sudah mulai dilakukan.

    “Kegiatan ini akan dilaksanakan pada 24 Desember besok sampai 2 Januari, ini semua kita laksanakan ada satgas untuk antisipasi penyebrangan dan pak Kapolri juga kemarin melakukan pengecekan,” ujar Kombes Pol Amiludin Roemtaat.

    Kombes Pol Roemtaat menambahkan, dalam operasi lilin maung tahun 2021/2022 ini, Polda Banten menyiapkan 2,276 personil gabungan dengan menitikberatkan di protokol kesehatan yang tentunya saat ini masih berada di masa covid-19.

    “Adapun peraturan sistem ganjil genap bagi kendaraan akan dilaksanakan atau di berlakukan dalam di tempat wisata, sementara untuk di ruas Tol tidak ada akan diberlakukan sistem ganjil genap,” jelasnya.

    Lebih lanjut Kombes Pol Roemtaat menjelaskan, bahwa dalam operasi ini ada beberapa satgas yang telah dibentuk. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kerawanan yang terjadi pada saat Nataru.

    Operasi ini dilakukan tujuannya adalah agar terjaminnya keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam merayakan Nataru, seperti pengamanan tempat ibadah dan sebelum dan sesudah akan dilakukan sterilisasi.

    “Polri selalu waspada untuk antisipasi ancaman, terutama merak dan obyek wisata itu atensi untuk laksanakan pengamanan, kerumunan masyarakat itu sudah intruksi pemerintah untuk menutup alun-alun,” katanya.

    Diketahui, adapun sasaran pengamanan natal sendiri meliputi, wilayah Polresta Tangerang terdiri dari 22 gereja dan 40 toko tempat perayaan Natal. Polres Serang Kota 10 gereja, Polres Cilegon 3 rumah/ruko tempat perayaan Natal, Polres Pandeglang 5 rumah/ruko tempat perayaan Natal, Polres Lebak 6 gereja dan 3 rumah/ruko tempat perayaan Natal.

    Sementara pengamanan selama libur Natal dan Tahun Baru dilakukan disemua lokasi. Mulai dari tempat keramaian, objek wisata, sentra ekonomi, kantor perbankan, permukiman, terminal dan pelabuhan. Serta tempat-tempat lainnya yang berpotensial menimbulkan keramaian. (RUL)

  • Jelang Nataru, Polda Banten Musnahkan 22.927 Botol Miras

    Jelang Nataru, Polda Banten Musnahkan 22.927 Botol Miras

    SERANG, BANPOS – Menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Polda Banten melakukan pemusnahan puluhan ribu botol minuman keras (miras) yang merupakan hasil operasi pekat maung 2021, pada Kamis (23/12/2021).

    “Hari ini Polda Banten melakukan pemusnahan puluhan ribu botol minuman keras (Miras) yang dilaksanakan hasil dari operasi pekat maung 2021 sejak 14 Desember 2021 hingga 22 Desember 2021, operasi Ini sebagai bentuk keseriusan Polda Banten dalam upaya memerangi penyakit masyarakat, seperti yang diketahui minuman keras merupakan salah satu penyebab timbulnya gangguan kamtibmas,” ujar Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto.

    Rudy menambahkan, jika puluhan Ribu botol tersebut didapatkan dari berbagai tempat hiburan sampai ke tempat penjualan, seperti cafe, distributor, toko-toko jamu yang menyediakan minuman beralkohol, kita sisir mulai dari cafe, distributor, sampai ke warung-warung kecil dan toko jamu.

    “Operasi ini dalam rangka untuk mengantisipasi maraknya peredaran minuman keras beralkohol dan penyakit masyarakat menjelang Nataru, dalam operasi pekat maung 2021 Polda Banten berhasil mengamankan 22.927 botol miras, 42 jerigen miras, dan 10 plastik miras,” kata Rudy Heriyanto.

    Lebih lanjut Rudy menjelaskan, bahwa selain operasi miras operasi pekat maung 2021 menyasarkan pada penyakit masyarakat yang sangat meresahkan keamanan, “Kami juga dalam operasi pekat maung 2021 mengamankan berandal jalanan yang sangat meresahkan masyarakat, Polda Banten dan Polres jajaran mengungkap kasus berandal jalanan sebanyak 49 kasus diantaranya para kelompok pelajar, kasus prostitusi sebanyak 14 kasus diantaranya yaitu prostitusi berkedok panti pijat,” ujar Rudy Heriyanto.

    Sementara itu, ditempat yang sama Wakil Ketua MUI Provinsi Banten KH Mahmudi menyampaikan apresiasi kepada Polda Banten atas pemusnahan miras hasil operasi pekat maung 2021, “Kami sangat mengapresiasi Polda Banten dan Polres Jajaran yang telah melaksanakan operasi pekat maung 2021 dan mengamankan puluhan ribu barang bukti miras,”kata KH Mahmudi.

    KH Mahmudi mengatakan dengan memusnahkan puluhan ribu botol minuman keras ini setidaknya dapat menyelamatkan generasi muda Banten,“Dengan pemusnahan miras ini dapat menyelamatkan masyarakat dan terutama generasi muda, Banten terkenal dengan ‘Kota Seribu Kiai dan Sejuta Santri’ bukan hanya sekedar julukan,” tutup KH Mahmudi.

    Diketahui, kegiatan pemusnahan tersebut juga dihadiri oleh Danrem 064 Maulana Yusuf Brigjen TNI Yunianto, Kajati Banten Reda Mantovani, KA BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung, Kepala ASDP Banten Hasan Lesy, dan Pejabat Utama Polda Banten. (RUL)

  • Cek Kesiapan Ops Lilin Maung 2021, Polres Serang Gelar Pasukan

    Cek Kesiapan Ops Lilin Maung 2021, Polres Serang Gelar Pasukan

    SERANG, BANPOS- Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa memimpin apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Lilin Maung 2021 di halaman Markas Polres Serang, Kamis (23/12).

    Apel gelar pasukan ini juga dihadiri Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, PJU dan Kapolsek jajaran Polres Serang, personil Kodim 0602, Dinas Perhubungan, Dinas Satpol PP, Dinas kesehatan, personil Damkar dan PMI Kabupaten Serang serta Saka Bhayangkara Polres Serang.

    Wakil Bupati Serang Panji Tirtayasa membacakan amanat Kapolri mengatakan bahwa apel gelar pasukan dilaksanakan sebagai pengecekan akhir terhadap kesiapan pelaksanaan Operasi Lilin 2021 dalam rangka pengamanan perayaan Natal 2021 dan Tahun baru 2022, baik pada aspek personel maupun sarana prasarana, serta keterlibatan unsur terkait seperti TNI, Pemda, dan Mitra Kamtibmas lainnya.

    Dikatakan Panji Tirtayasa, Polri bersama instansi terkait akan menyelenggarakan Operasi Lilin 2021 selama 10 hari, mulai dari tanggal 24 Desember 2021 S/d 02 Januari 2022.

    Operasi ini mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif secara humanis, serta penegakan hukum secara tegas dan profesional, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid- 19, sehingga masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan rasa aman dan nyaman.

    “Hal ini sejalan dengan tema ‘Melalui apel gelar pasukan Operasi Lilin Maung 2021 kita tingkatkan sinergi polri dengan instansi terkait dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman pada perayaan natal 2021 dan tahun baru 2022 di tengah pandemi covid – 19,” kata Panji.

    Selaku pemimpin apel gelar pasukan Ops Lilin maung 2021 Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa mewakili Bupati, didampingi Kapolres Serang melakukan pemeriksaan pasukan serta penyematan pita tanda dimulainya Operasi Lilin 2021, kepada anggota perwakilan dari setiap Satuan.

    Sementara itu, Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan dalam Operasi Lilin Maung, pihaknya menerjunkan 138 personil dari berbagai satuan fungsi yang akan ditempatkan di 5 Pos pengamanan (Pospam) dan 1 Pos Pelayanan Terpadu.

    Ke lima Pospam di Simpang Asem Cikande, Akses gerbang tol Cikande, gerbang tol Ciujung, Simpang Pasar Ciruas dan Perbatasan Rangkasbitung- Tunjung Teja. Sedangkan Pos Pelayanan Terpadu berada di gerbang Kawasan Industri Modern Cikande.

    Kapolres menambahkan dalam menjalankan tugas Operasi Lilin, Polres Serang tidak melakukan penyekatan, bahkan pihaknya juga tidak memberlakukan ganjil genap pada kendaraan.

    “Ganjil genap tidak dilakukan, hanya untuk destinasi wisata, sementara di wilayah kita tidak ada tempat wisata,” tegasnya.

    Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau agar warga lebih baik di rumah saja, pada saat libur Nataru, agar terhindar dari penyebaran virus Covid-19 serta membantu pemerintah dalam mencegah terjadi klaster baru pandemi Covid-19.

    “Jika tidak ada keperluan mendesak, baiknya di rumah saja. Ini untuk kesehatan dan keselamatan kita bersama,” tegasnya. (MUF)