Kategori: HUKRIM

  • Dua Warga Lampung Curi Tas Pasien RS Hermina

    Dua Warga Lampung Curi Tas Pasien RS Hermina

    CIRUAS, BANPOS- Personil Unit Reserse Kriminal Polsek Ciruas berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian uang dan handhone milik pasien di Rumah Sakit Hermina di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa (21/12) dini hari.

    Tersangka Ari Romansyah (30) warga Sidomulyo, Lampung Selatan yang berdomisili di Kelurahan Seneja, Kecamatan Cilegon ditangkap di RS Hermina sesaat setelah melakukan pencurian tas berisi handphone dan uang sebanyak Rp3,5 juta milik Artikah (44) yang sedang menunggu anaknya dirawat RS Hermina.

    Dalam pengembangan, petugas berhasil meringkus satu tersangka lainnya yaitu Adi Saputra (20) warga Katibung, Lampung Selatan yang ditangkap di tempat kontrakannya di Kelurahan Seneja, Kota Cilegon.

    “Kedua tersangka warga Lampung Selatan ini diketahui tinggal dalam satu rumah kontrakan di daerah Seneja, Kota Cilegon,” ungkap Kapolsek Ciruas AKP Syarief Hidayat ditemui awak media di kantornya, Rabu (22/12).

    Dikatakan Kapolsek, penangkapan tersangka pencurian spesialis barang berharga milik keluarga pasien ini bermula dari laporan petugas sekuriti RS Hermina bahwa ada orang mencurigakan di dalam ruangan perawatan sekitar pukul 03:00 WIB.

    “Berbekal dari laporan itu, personil Unit Reskrim yang sedang melaksanakan patroli rutin langsung diperintahkan untuk segera mendatangi lokasi,” terang Kapolsek.

    Setiba di lokasi, personil reskrim dibantu petugas sekuriti langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Tidak membutuhkan waktu yang lama, tersangka yang telah mengambil tas berisi uang dan handphone milik keluarga pasien berhasil ditangkap dan langsung digelandang ke Mapolsek Ciruas.

    Dalam pemeriksaan, tersangka Ari mengakui kerap melakukan aksi pencurian di RS Hermina dengan sasaran keluarga pasien. Bahkan dalam setiap aksinya dibantu oleh tersangka Adi Saputra.

    “Setelah mendapatkan ciri-ciri dan tempat tersangka, personil unit reskrim langsung bergerak ke Kota Cilegon dan berhasil menangkap tersangka Adi Saputra di rumah kontrakannya di daerah Seneja,” kata Kapolres.

    Dijelaskan Kapolsek, meski sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan, kedua tersangka belum pernah tertangkap sebelumnya. Dalam setiap operasinya, kedua tersangka memiliki peran masing-masing.

    “Tersangka Ari bertugas mengambil barang milik keluarga pasien yang sedang tidur, sementara tersangka Adi bertugas mengawasi di luar gedung rumah sakit. Dari tempat kontrakan ke lokasi sasaran, keduanya menggunakan angkutan umum,” jelasnya. (MUF/AZM)

  • Kajati Banten Pantau Jaksa Nakal

    Kajati Banten Pantau Jaksa Nakal

    SERANG, BANPOS – Komisi III DPR RI pertanyakan mekanisme Kejati Banten dalam menangani persoalan Jaksa nakal. Penanganan tersebut dimulai dari deteksi dan identifikasi dini, hingga pengambilan keputusan atas adanya Jaksa nakal apabila ditemukan.

    Pertanyaan itu disampaikan pada saat kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Kejati Banten pada Selasa (21/12). Kepala Kejati Banten, Reda Manthovani, mengatakan bahwa pertanyaan terkait Jaksa nakal membuat dirinya tergugah.

    “Ada pertanyaan yang menarik, bagaimana cara Kejaksaan tinggi Banten mendeteksi mengidentifikasi jaksa-jaksa nakal,” ujarnya kepada awak media usai menerima kunjungan di Kejati Banten.

    Reda menuturkan bahwa dalam penanganan Jaksa nakal, pihaknya sudah memiliki mekanisme kerjasama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Provinsi, Kabupaten dan Kota.

    “Kami sudah ada mekanisme kerjasama dengan APIP Provinsi, Kabupaten dan Kota,” katanya.

    Ia mengklaim, mekanisme tersebut berjalan dengan baik. Sebab beberapa waktu yang lalu, pihaknya mendapatkan informasi adanya Jaksa nakal dari APIP. Jaksa nakal itu pun langsung dibina dan digeser.

    Langkah tersebut diambil agar tidak terjadi ketidak-kondusifan dan menghindari kegaduhan. Setelah itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa yang nakal.

    “Langkah pertama supaya tidak terjadi ketidak-kondusifan, supaya tidak gaduh. Jadi kami geser dulu baru kami lakukan pemeriksaan,” tuturnya.

    Selain itu, Reda mengaku pada kunjungan kerja DPR RI pun dirinya curhat terkait anggaran Kejati Banten yang terbatas dan berimbas pada penanganan perkara. Hal itu dikarenakan dalam penanganan perkara, tidak bisa terlepas dari ketersediaan anggaran.

    “Masalah penganggaran yang masih terbatas sehingga penanganan perkara harus dikaitkan dengan anggaran yang ada,” tuturnya.

    Selanjutnya, Reda juga menyampaikan terkait kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kejati Banten, karena banyak pegawai Kejati Banten yang pindah. “Banyak tenaga SDM disini yang banyak pindah sehingga disini perlu di-support,” terangnya.

    Selain itu, Reda pun meminta dukungan dari Komisi III DPR RI terkait rencana pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa tipe A di Kabupaten Serang.

    Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa, mengatakan bahwa kedatangan pihaknya ke Kejati Banten, untuk menampung aspirasi tentang keluh kesah yang dihadapi oleh Kejati Banten.

    “Apakah anggarannya cukup, ada persoalan apa agar kami bisa memahami dan mengetahui. Aspirasi dari Kejati Banten itu nantinya akan disampaikan ke legislatif dan eksekutif tingkat pusat,” tandasnya.(DZH/PBN)

    Seken

  • Lapas Cilegon Diminta Minim Pengaduan

    Lapas Cilegon Diminta Minim Pengaduan

    CILEGON, BANPOS – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten melalui Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Banten Andi Taletting Langi memberi arahan kepada Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cilegon Sudirman Jaya yang baru menjabat menggantikan pejabat yang lama Erry Taruna saat acara lepas sambut, di Aula Lapas Kelas IIA Cilegon, Senin (20/12/2021).

    Andi menyampaikan empat arah kepada Kalapas Cilegon yakni untuk meningkatkan kinerja kedepan agar lebih baik lagi.

    Arahan pertama, ia meminta pembangunan zona integritas, agar Lapas Cilegon benar-benar berintegritas dan menguatkan SDM yang ada, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

    “Bagaimana semua akan terwujud bila SDM nya sudah profesional dalam menjalankan tugas. Jadi pak kalapas kita ini di wilayah Banten jadi ibaratnya jarum jatuh pusat langsung dengar. Ini perlu kehati-hatian dalam melaksanakan pengambilan kebijakan karena bagaimanapun kita sebagai pimpinan, pertama melindungi anak buahnya demi menjaga nama besar organisasi kita,” tegasnya.

    Kemudian yang kedua, ia meminta agara Lapas Cilegon nihil pengaduan. Oleh karena itu, perlu pentingnya menggandeng media, kita bisa menyampaikan kegiatan positif di lapas Cilegon.

    “Yang kedua upayakan Lapas Kelas IIA Cilegon nihil pengaduan. Oleh karena itu perlu saya tekankan bahwa pentingnya menggandeng media. Kuatkan hubungan kita dengan media karena dengan media kita bisa menyampaikan kegiatan- kegiatan positif yang ada di Lapas Kelas IIA Cilegon. Target-target apa yang kemudian di publikasikan, hal-hal yang memang harus dipublikasikan sehingga ini juga akan menguatkan Lapas Kelas IIA Cilegon,” terangnya.

    Kemudian yang ketiga upaya strategi pemenuhan target kinerja di 2022 karena kedepan tantangan lebih berat. Yang terakhir sambungnya harus mematuhi SOP.

    “Karena apapun kalau sudah SOP kita jangan takut disalahkan. Kita laksanakan sesuai undang-undang,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kalapas Cilegon Sudirman Jaya mengatakan jajarannya akan mematuhi apa yang telah diamanatkan Kakanwil Kemenkumham Banten. Ia juga mengaku sudah mengumpulkan seluruh jajarannya sejak dua hari ia menjabat di Lapas Cilegon. Kemudian terkait pengaduan ia mengaku sampai saat ini tidak ada pengaduan ke Lapas Cilegon.

    “Insya Allah akan kita pertahankan kalau sekarang belum ada pengaduan Insya Allah akan kita pertahankan. Pengaduan juga bukan barang tabuh sebetulnya, pengaduan itu bentuk koreksi teman-teman, masyarakat supaya lebih perbaikan lagi sebetulnya,” terangnya.

    “Jadi kita juga nggak alergi dengan pengaduan itu. Kalau kita kurang disisi mana, ayo silahkan diadu supaya ada perbaikan, kalau didiamkan berarti kan teman-teman ngga sayang kita,” sambungnya.

    Lebih lanjut ia mencontohkan bilamana ada pengaduan dalam pelayanan kurang baik, silahkan diadukan.

    “Misalnya pelayanan yang kurang. Ada pengaduan petugasnya kurang sopan misalnya, silahkan saja dan kita terbuka. Misalnya pengajuan permohonan untuk mendapatkan hak-hak asimilasi untuk WBP ada yang terlambat, apa sih masalahnya. Contoh pengaduan seperti itu, adanya pungli kalau memang ada ayo kita benahi bersama,” tuturnya.

    Kemudian saat disinggung terkait pengamanan di Lapas Cilegon, menurutnya sejauh ini pengamanan di Lapas Cilegon sudah baik.

    “Kalau Cilegon sudah cukup baik pengamanan kita. Perlu dipertahankan jangan sampai seperti di (Lapas) Tangerang kejadian ditempat kita dan ditempat-tempat lain. Kita semua ngga mau kejadian seperti itu ditempat manapun kita perkuat pengamanan. Tentunya juga memerlukan pembinaan,” tandasnya. (LUK)

  • Niat Memeras Korban, Pencuri Ponsel Malah Tertangkap

    Niat Memeras Korban, Pencuri Ponsel Malah Tertangkap

    PANGGARANGAN, BANPOS – Jajaran Reskrim Polsek Panggarangan bersama Satreskrim Polres Lebak berhasil membekuk pencuri spesialis telepon seluler (Ponsel) berinisial E (19) warga Wanasalam yang juga telah melakukan percobaan pemerasan kepada korbannya. Ini diketahui setelah polisi mendapat laporan warga dan selanjutnya dilakukan pelacakan posisi melalui GPS Ponsel.

    Diketahui, yang bersangkutan melakukan aksi kejahatan pada Sabtu (11-12/2021), di Kampung Cimandiri Laut Desa Situregen Kecamatan Panggarangan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni, dua unit Ponsel Merk Vivo dan Xiomi senlharga Rp 5 juta milik saudara Robi yang saat itu tengah di charge di sebuah warung.

    Dari informasi yang didapat BANPOS dari korban bernama Robi, modus pelaku sebelum ditangkap, awalnya mencoba mengubungi korban dari nomor yang ada di kontak ponsel curian itu, pelaku meminta uang tebusan kepada korban untuk ditransfer ke sebuah rekening bank swasta dengan alamat penerima di wilayah Jakarta.

    “Dan saat itu pelaku menjanjikan Ponsel saya akan diletakan di suatu tempat jika uang tersebut sudah di transfer,” ujar Robi, seorang korban pencurian, Senin (20/12).
    Menurut korban Robi, atas saran dari rekan-rekannya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke kanit Reskrim Polsek Panggarangan.

    Selanjutnya tidak menunggu lama, anggota pun berkordinasi dengan Satreskrim Polres Lebak untuk melakukan pelacakan posisi pelaku.

    Selanjutnya, kepada korban, petugas memberikan penjelasan untuk tidak percaya dan itu hanya trik pelaku untuk memeras korban. Dan korban diminta polisi untuk kembali mengubungi pelaku dan berpura-pura akan melakukan transfer dengan alasan sangat membutuhkan data-data yang berada di dalam ponsel itu.

    Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Panggarangan, Bripka Aditya membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku telah melakukan pencurian dan percobaan pemerasan.

    “Saat itu kami sarankan korban untuk tidak menuruti permintaan pelaku. Lalu kami atur strategi dengan meminta korban untuk menghubungi pelaku lagi dengan janji mau mentransfer uang. Di sinilah kami melakukan pelacakan posisi pelaku hingga akhirnya kami ringkus,” ujar Aditya Kurnia Ramdhani saat dihubungi BANPOS.

    Menurut Kanit Reskrim, bahwa pelaku akan dikenakan ancaman KUHP Pasal pencurian dan pemberatan. “Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Lebak. Yang bersangkutan kami kenakan pasal 363 KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” terang Bripka Aditya.

    Pihaknya minta kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam membawa barang berharga. Kata Aditya, jangan ragu untuk melaporkan kejadian kejahatan kepada petugas. “Seperti jika ada pencurian ponsel seperti ini, silahkan lapor ke petugas dengan disertakan kelengkapan seperti dus yang tertera nomor IMEI, kwitansi pembelian dan lainnya guna memudahkan untuk penyelidikan dan penyidikan,” paparnya. (WDO)

  • Puluhan Remaja Berandal Jalanan Diamankan Polisi

    Puluhan Remaja Berandal Jalanan Diamankan Polisi

    SERANG, BANPOS – Polda Banten mengamankan kelompok berandalan jalanan yang sangat meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang.

    Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan kejadian tersebut berawal dari ajakan secara live streaming yang disiarkan melalui platform Instagram dengan akun Allstar_Tigaraksa yang diduga melakukan ajakn berbuat keonaran.

    “Ada pergerakan malam ini mas, kita layani,” kata Shinto menirukan ucapan para pelaku dalam press conference didampingi oleh Kasubbid Jatanras Kompol Akbar Baskoro, pada Senin (20/12).

    Shinto menjelaskan, setelah mendapatkan informasi dari Instagram tersebut penyidik Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polresta Tangerang melakukan tindakan preventive strike terhadap kelompok anak muda yang berkumpul di beberapa titik.

    “Titik pertama adalah di basecamp Allstar di rumah kosong yang terletak di Perum Taman Adiyasa, Cisoka,” kata Shinto.
    Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, penyidik mengamankan 16 orang, yang didominasi anak-anak. Bersama mereka terdapat ketua berandalan jalanan berinisial AM (17), admin medsos Instagram berinisial MEF (17) dan FR (17).

    “Penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan sejumlah senjata tajam yang dimiliki oleh SI (17), RAA (16), FH (16), dan BAW (15). Adapun barang bukti sajam yang disita penyidik adalah 1 bilah golok sisir (gosir), 3 bilah pedang panjang, 4 bilah celurit besar, 5 unit handphone dan 3 unit motor,” bebernya.

    Ketujuh orang tersebut, kata Shinto, kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dengan persangkaan Pasal 2 UU No. 12 Darurat Tahun 1951 tentang penguasaan senjata tajam secara ilegal dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

    Shinto menyampaikan untuk titik kedua adalah di pondok angkringan yang terletak di Cisoka, mengamankan 4 orang dari kelompok Bikini Bottom atas nama AKW (21) yang juga ketua kelompok, AM (19) yang juga admin medsos kelompok, BW (17), dan AG (20). Ke-4 orang tersebut telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten.

    Untuk titik ketiga adalah di Kompleks Kirana di Cisoka. Di tempat itu, penyidik mengamankan 18 orang yang sedang mengumpulkan kelompok Reuni Akbar. Dalam pemeriksaan terhadap ke-18 orang tersebut, terungkap fakta bahwa EP alias Bogel (22) meminta AKW (21) untuk mengumpulkan massa dan akan melakukan gerakan di jalanan sehingga AKW menghubungi kelompok Bikini Bottom untuk bergerak melakukan aksi.

    “Ke-18 orang tersebut telah dimintai keterangan sebagai saksi, dan terhadap 2 orang yang menginisiasi untuk mengumpulkan massa yang dapat digerakkan melakukan aksi di jalanan tersebut, penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan peran menyuruh melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP,” ujar Shinto.

    Shinto mengatakan motif dari pelaku yaitu ingin melakukan aksi kekerasan antar kelompok berandalan jalanan. Para kelompok berandalan jalanan ini mengumpulkan massa, mempersiapkan diri dengan senjata tajam dan memprovokasi melalui media sosial untuk kemudian melakukan aksi kekerasan di jalanan seperti tawuran atau bahkan melakukan kekerasan dengan sasaran acak.

    “Beruntung Polda Banten berhasil melakukan preventive strike dengan mengamankan pelaku dan barang bukti senjata tajamnya sehingga tidak ada pihak yang menjadi korban,” kata Shinto.

    Shinto mengatakan terhadap kelompok berandalan jalanan ini Polda Banten menetapkan 9 tersangka, “Kami mengamankan 9 tersangka, 2 tersangka sudah dewasa, namun 7 tersangka lainnya masih di bawah umur sehingga perlakuannya berbeda di depan hukum acara pidana sesuai UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Shinto.

    Terakhir Shinto menyampaikan bahwa Kapolda Banten telah menegaskan agar personel Polda Banten dan jajaran tidak ragu dalam melakukan tindakan tegas terhadap berandalan jalanan. Kapolda menekankan prioritas utama untuk melindungi jiwa dan nyawa masyarakat juga personel saat bertugas.

    “Polda Banten sangat serius memberantas berandalan jalanan termasuk penggunaan tindakan tegas kepolisian untuk menyelamatkan jiwa dan nyawa masyarakat serta personel dari aksi berandalan jalanan ini,” tutup Shinto.(ENK).

  • Mengatasnamakan Bumdes, Diduga Ada Pungli Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun

    Mengatasnamakan Bumdes, Diduga Ada Pungli Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun

    BAKSEL, BANPOS – Keberadaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di area Kecamatan Cibeber, Lebak selatan (Baksel) terutama di area Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), diduga menjadi ladang cari untung pungutan liar (pungli).

    Informasi yang didapat, salah satu dugaan itu ada di area Wisata Gunung Bedil, Desa Kujangsari, Kecamatan Cibeber. Di sini Pemerintah Desa (Pemdes) melalui wadah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diduga memanfaatkan usaha PETI ini sebagai ladang Pungli. Modusnua, mereka meminta jatah kepada motor pengangkut beban bahas emas hasil tambang para gurandil (penambang liar).

    Menurut sumber BANPOS yang minta tidak disebut namanya, para oknum yang mengatasnamakan BUMDes tersebut biasa meminta jatah kepada warga yang membawa beban (bahan emas) sejimlah 15 ribu rupiah setiap motor pengangkut itu lewat.

    “Setiap saya bawa beban bahan batu emas per rit motor, lewat portal harus bayar Rp15 ribu dan itu yang mintanya mengatasnamakan BUMDes.” ungkapnya, Sabtu (18/12/).

    Warga setempat, Masrudin, juga membenarkan adanya pungli itu kepada warga gurandil PETI di sana. “Ya benar, saya menyaksikan pungutan yang dilakukan oknum BUMDes Kujangsari terhadap warga yang mengangkut beban batu bahan emas hasil PETI di TNGHS, itu per rit motor saat lewat dimintai uang. Saya juga punya bukti foto dan videonya,” ujarnya kepada BANPOS.

    Menurut warga yang berprofesi guru ini, lokasi PETI di sana sudah pernah ditutup oleh pemerintah, namun faktanya praktik tambang ilegal itu masih beraktivitas.

    ” Iya sih, padahal tambang ilegal di TNGHS itu sudah ditutup oleh pemerintah, namun anehnya kenapa sekarang masih terus beroperasi, ya seolah-olah ada pembiaran dari pihak TNGHS,” tutur Nasrudin.

    Oleh karena itu, pihaknya berharap pihak berwajib melakukan penertiban terhadap kegiatan yang merusak alam dan hutan tersebut. Hal ini dikarenakan, keberadaan PETI di sana sudah mencemari air sungai disebabkan lumpur olahan yang bercampur bahan kimia berbahaya kerap tumpah ke sungai dan menyebar oleh air hujan.

    “Saya berharap tidak ada lagi praktek Pungli yang dilakukan oknum BUMDes Kujangsari. Juga tidak ada lagi tambang ilegal di TNGHS yang berdampak bagi masyarakat. Seperti halnya saluran irigasi airnya tercemari, bahkan lumpur olahan emas masuk ke irigasi. Bahkan sungai Cisungsang juga tercemari lumpur dari tambang ilegal yang terbawa air hujan.” paparnya.

    Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan atau klarifikasi resmi dari oknum yang diduga melakukan praktik pungli ini.(WDO/PBN)

  • Pasutri Diringkus, Diduga Jaringan Internasional Perdagangan Manusia

    Pasutri Diringkus, Diduga Jaringan Internasional Perdagangan Manusia

    SINDANGJAYA, BANPOS – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten membongkar sindikat jaringan internasional perdagangan orang. Dari pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan 2 orang yakni laki-laki berinisial AM dan perempuan berinisial UA.

    Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang pada Rabu (15/12) menerangkan, kasus tersebut terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat. Sebuah rumah di Perumahan Lavon Cluster Allura Desa Wanakerta Kecamatan Sindangjaya Kabupaten Tangerang, dicurigai warga karena dijadikan tempat untuk menampung orang dari berbagai daerah.

    “Setelah mendapatkan informasi tersebut kami menuju ke lokasi yang diinformasikan guna melakukan penyelidikan, pada hari Rabu 17 November 2021,” kata Wahyu.

    Wahyu memerintahkan tim yang dipimpin Kasub unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja. Setelah di lokasi, petugas bertemu dengan tersangka AM dan UA yang merupakan pasangan suami istri. Selain itu di lokasi polisi juga menemukan 6 orang lainnya yang 3 diantaranya adalah perempuan.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata, 6 orang yang berada bersama tersangka AM dan UA adalah calon tenaga kerja yang dijanjikan akan bekerja di luar negeri oleh tersangka AM dan UA,” tutur Wahyu.

    Kepada polisi, tersangka AM dan UA mengaku bahwa mereka menyewa rumah untuk untuk menampung calon tenaga kerja. Enam orang yang dijanjikan bekerja di luar negeri mengaku sudah memberikan uang sebesar Rp20 juta per orang kepada tersangka AM dan UA dengan alasan untuk biaya administrasi.

    “Tersangka AM dan UA menjanjikan akan memberangkatkan bekerja ke Qatar dan Turki setelah 2 minggu dari pembayaran uang tersebut, namun ternyata 6 orang tersebut sudah 2 bulan ditampung dan tidak kunjung berangkat,” papar Wahyu.

    Wahyu menambahkan, modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah dengan menawarkan pekerjaan sebagai tenaga kerja di luar negeri dengan tujuan Turki dan Qatar, yang akan bekerja di pabrik pengolahan makanan beku atau menjadi asisten rumah tangga.

    “Agar para korban tertarik, tersangka menjanjikan upah sebesar 1.200 Dollar belum termasuk uang lembur, selanjutnya tersangka juga meyakinkan korban untuk bekerja di Turki tidak harus memiliki keahlian bahasa dan tidak memerlukan keahlian khusus,” terang Wahyu.

    Kasubnit Tipidter Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja mengatakan, timnya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan sebagai tindak lanjut atensi Kapolresta Tangerang.

    Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(ENK)

  • Dituntut 2,5 tahun Penjara, Kubu Uteng Desak Penikmat Suap Parkir Cilegon Ikut Diusut

    Dituntut 2,5 tahun Penjara, Kubu Uteng Desak Penikmat Suap Parkir Cilegon Ikut Diusut

    SERANG, BANPOS – Terdakwa dugaan suap izin parkir Kota Cilegon, Uteng Dedi Afendi, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Selain itu, Uteng juga dituntut pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan subsidier tiga bulan kurungan.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memberikan tuntutannya, mengatakan bahwa terdapat beberapa pertimbangan dalam pemberian tuntutan terhadap mantan Kepala Dishub Kota Cilegon itu.

    Hal yang memberatkan tuntutan bagi Uteng ialah dirinya yang merupakan ASN, melakukan tindakan korupsi dan tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi.

    “Hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan. Terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa telah mengembalikan uang tindak pidana sebesar Rp150 juta,” ujar JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Serang, Rabu (15/12).

    Atas dasar itu, Jaksa penuntut umum pun menuntut agar Uteng dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan. JPU juga menuntut Uteng dengan tuntutan pidana denda.

    “Menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsidier tiga bulan kurungan,” tegas JPU.

    JPU menilai, Uteng sebagai abdi negara telah menyalahgunakan jabatan dan bertentangan dengan Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

    Ia juga dinilai melanggar Pasal 5 angka 4 Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

    Kuasa Hukum Uteng, Bahtiar Rifai usai persidangan mengaku akan mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap kasus yang menjerat kliennya. Ia menilai tuntutan yang diberikan oleh JPU masih terlalu berat, mengingat Uteng secara gamblang telah membongkar kemana aliran uang hasil suap tersebut mengalir.

    “Saya kira tuntutan jaksa masih berat karena beliau (Uteng) telah membuka aliran dana kepada pihak-pihak yang menerima cipratan hasil korupsi,” ujar Bahtiar.

    Bahtiar pun meminta kepada penegak hukum, untuk menindaklanjuti fakta persidangan dan memberlakukan secara sama pihak-pihak yang sudah terlibat dalam peristiwa korupsi tersebut.(DZH/ENK)

  • Cegah Lakalantas dan Kemacetan, Personil Samapta Diterjunkan Atur Lalulintas

    Cegah Lakalantas dan Kemacetan, Personil Samapta Diterjunkan Atur Lalulintas

    SERANG, BANPOS- Mengantisipasi terjadinya kemacetan arus lalulintas pada jam sibuk, personil Satuan Samapta Polres Serang diterjunkan untuk membantu personil Satlantas mengatur arus lalulintas di sejumlah titik yang padat kendaraan.

    Lokasi padat kendaraan yang menjadi sasaran pengaturan yaitu sebagian besar berada di wilayah industri Kecamatan Ciruas, Kibin dan Kragilan.

    “Pengaturan arus lalulintas kita lakukan pada saat jam pulang kerja karyawan di titik yang padat kendaraan,” ungkap Kasat Samapta Polres Serang AKP Dadang Syaefullah kepada awak media, Rabu (15/12/2021).

    Selain mencegah terjadinya kemacetan arus kendaraan, pengaturan arus lalulintas juga bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas yang kerap menimpa karyawan.

    “Sambil melakukan pengaturan kendaraan pengaturan, juga personil Samapta yang bertugas, diharuskan memberikan imbauan kepada pengendara, khususnya roda dua agar berhati-hati dan memperhatikan batas kecepatan,” kata Dadang Syaefullah.

    Kasat Samapta menjelaskan sesuai perintah Kapolres AKBP Yudha Satria kegiatan membantu pengaturan arus lalulintas ini rutin dilakukan setiap sore pada saat jam pulang bekerja. Tujuannya untuk memberikan rasa aman, nyaman dan selamat sampai tujuan.

    “Tujuannya untuk memberikan rasa aman, nyaman kepada pengguna jalan dan selamat sampai tujuan. Selain itu, sebagai wujud kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat,” kata mantan Wakapolsek Cikande tersebut.

    Kasat Samapta menjelaskan bahwa berdasarkan data yang tercatat, jalur arteri Serang – Tangerang tepatnya pada jalur Ciruas – Cikande kerap terjadi kecelakaan lalulintas. Sebagian besar korban kecelakaan adalah buruh pabrik yang menggunakan kendaraan sepeda motor.

    “Kami berharap dengan adanya kegiatan ini dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas. Kami juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, wajib tertib berlalulintas,” imbau Dadang. (MUF)

  • Maling Kotak Amal di Taman Ciruas Permai, Bonyok Dipermak Warga

    Maling Kotak Amal di Taman Ciruas Permai, Bonyok Dipermak Warga

    TERPERGOK warga saat akan mengambil uang dalam kotak amal, AH (28) babak belur dihajar warga di Perumahan Taman Ciruas Permai, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang tepergok warga. Warga kesal lantaran lantaran pelaku bukan sekali mencuri namun sudah yang kesekian kali.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun BANPOS, pria asal Kampung Mekar Sari, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, itu sudah diincar oleh warga. Sebab kotak amal mushola sudah dua kali dicuri oleh pelaku. Dari rekaman CCTV, menurut warga pada Mei dan Juli 2021, pelaku terekam mencuri kotak amal masjid. Pada Senin (13/12) malam, usai shalat Magrib pelaku kembali beraksi.

    Dalam aksinya, untuk menghindari kecurigaan warga, pelaku menggunakan pakaian dan sarung layaknya orang yang hendak melaksanakan sholat.

    Warga yang geram dengan perbuatannya langsung melayangkan bogem mentah ke arah wajah dan tubuh pelaku. Beruntung petugas kepolisian Polsek Ciruas dengan cepat tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku sehingga luput dari kejadian yang lebih parah lagi.

    Kapolsek Ciruas AKP Syarief Hidayat mengatakan pelaku dibawa ke Mapolsek Ciruas guna menghindari amukan massa, yang geram akan perbuatannya tersebut. Namun karena kondisinya yang babak belur, pelaku terlebih dahulu dilarikan ke puskesmas terdekat.

    “Sebelum kita bawa ke Mapolsek, pelaku kita bawa ke Puskesmas untuk mengobati luka akibat amukan massa,” katanya kepada awak media, Selasa (14/12).

    Syarief menjelaskan dari keterangan saksi yang diperoleh, pelaku diamankan warga karena terpergok hendak mencuri kotak amal. Sebelumnya pelaku sudah dua kali mencuri di mushola tersebut.

    “Warga menunjukan rekaman vidio kejadian pencurian di mushola pada bulan Mei dan Juli. Meski sempat berkelit, setelah ditanyakan, pelaku akhirnya mengakui sudah dua kali melakukan pencurian di mushola,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Syarief menambahkan pelaku sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

    “Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Serahkan kepada kami, dan kami akan proses sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku,” tambahnya. (MUF/AZM)