PINANG, BANPOS — Polres Metro Tangerang Kota akhirnya menetapkan AS, seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang sebagai tersangka. AS diduga telah mencabuli dua muridnya yang masih berusia di bawah umur.
Penetapan tersangka AS dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim. Pihaknya telah menyurati AS datang ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Benar (penetapan tersangka), besok yang bersangkutan akan dipanggil untuk BAP,” ungkapnya, Selasa (14/12).
AS dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 / 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1/ 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kata Abdul apabila AS tak memenuhi panggilan tersebut maka pihaknya akan menjemput paksa. “Kita prosedur dua kali dipanggil. Kalau tidak datang juga akan kita jemput paksa,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, dua orang anak perempuan di bawah umur berusia 15 dan 16 di Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang diduga menjadi korban pencabulan. Tindakan bejat itu diduga dilakukan oleh, pria berinisial Sa yang dikenal sebagai seorang guru ngaji di rumahnya.
Paman korban anak yang berusia 15 tahun, F mengatakan kasus ini bermula ketika keponakannya itu bergabung pada kegiatan keagamaan yang digelar oleh Sa. Awalnya, F tidak mencurigai kegiatan tersebut.
Sampai akhirnya, korban melaporkan tindakan bejat yang diduga dilakukan oleh pelaku kepadanya. Kata F, Sa mencabuli keponakannya itu dengan dalih memberikan ilmu kebatinan.
Peristiwa pertama kata F terjadi pada Maret 2021 lalu. Kata F, keponakannya itu diminta Sa ke rumahnya. Tanpa memberikan alasan terkait perintah tersebut. Saat bertemu, Sa langsung melucuti pakaian keponakannya dan langsung menggerayangi serta berbuat tak senonoh.
“Kejadiannya di rumahnya (pelaku). Keponakan saya dibuka bajunya. Dia (pelaku) langsung buka (baju), terus di pegang-pegang (korban),” ungkapnya, Minggu, (31/10) malam.
Kata F, keponakannya itu pun tak bisa berbuat banyak. Korban hanya terpaku pada aksi bejat Sa kepadanya. “Katanya kayak dihipnotis. Diem aja dia. Dalihnya, dia (pelaku) cuma buat ilmu gitu kan katanya, mau dikasih pelindung,” katanya.
Meski demikian, hal itu tak sampai pada aksi persetubuhan. Setelah menggerayangi, keponakan F pun langsung pergi dari rumah pelaku. Beberapa hari setelah itu, kata F, Sa kembali melancarkan aksi bejatnya itu. Kali ini, Sa meminta keponakannya itu untuk mandi kembang.
“Mandi telanjang di saung gitu. Kan di rumahnya ada saung. Dia berdua sama temennya,” katanya.
“Kayak semacam udah tercuci dia otaknya, jadi nurut. Di sana mulu setiap hari. Pas bulan puasa kejadian, pas malam takbiran lapor saya,” kata F.
F mengungkapkan, keponakannya itu juga sempat diminta untuk memegang kemaluan pelaku. Dengan polosnya, keponakannya itu pun menuruti perintah pelaku. “Sambil tutup mata. Dia (keponakannya) juga di pegang-pegang. Pegang punya dia (pelaku) kan kurang ajar yah,” katanya.
Selain itu, keponakannya juga pernah diminta untuk melakukan panggilan video saat tengah mandi. Namun, hal tersebut tak dituruti keponakannya. “Suruh VC (video call) lagi mandi. Tapi dia (keponakannya) nggak mau,” ungkap F.
F mengatakan aksi bejat Sa juga dilakukan kepada teman keponakannya yang berusia 15 tahun. Dalihnya pun sama, ingin diberikan ilmu kebatinan. “Kalau dia (teman keponakannya) nggak sampai dicium-cium. Kalau keponakan saya sampai dicium,” ungkap F.
Kejadian ini, tambah F, telah membuat sang ponakan trauma. Apalagi sosok pelaku merupakan seorang guru ngaji yang dipercaya oleh dua orang korban. Terlebih, Sa telah memiliki seorang istri. “Ya masih trauma sampai sekarang. Karena yang dua orang percayai ini seorang murid harus menurut pada gurunya,” jelasnya.(PBN/BNN)