Kategori: HUKRIM

  • Cabuli Dua Muridnya, Oknum Guru Ngaji Cabul Dijadikan Tersangka

    Cabuli Dua Muridnya, Oknum Guru Ngaji Cabul Dijadikan Tersangka

    PINANG, BANPOS — Polres Metro Tangerang Kota akhirnya menetapkan AS, seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang sebagai tersangka. AS diduga telah mencabuli dua muridnya yang masih berusia di bawah umur.

    Penetapan tersangka AS dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim. Pihaknya telah menyurati AS datang ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Benar (penetapan tersangka), besok yang bersangkutan akan dipanggil untuk BAP,” ungkapnya, Selasa (14/12).

    AS dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 / 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1/ 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Kata Abdul apabila AS tak memenuhi panggilan tersebut maka pihaknya akan menjemput paksa. “Kita prosedur dua kali dipanggil. Kalau tidak datang juga akan kita jemput paksa,” tegasnya.

    Diketahui sebelumnya, dua orang anak perempuan di bawah umur berusia 15 dan 16 di Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang diduga menjadi korban pencabulan. Tindakan bejat itu diduga dilakukan oleh, pria berinisial Sa yang dikenal sebagai seorang guru ngaji di rumahnya.

    Paman korban anak yang berusia 15 tahun, F mengatakan kasus ini bermula ketika keponakannya itu bergabung pada kegiatan keagamaan yang digelar oleh Sa. Awalnya, F tidak mencurigai kegiatan tersebut.

    Sampai akhirnya, korban melaporkan tindakan bejat yang diduga dilakukan oleh pelaku kepadanya. Kata F, Sa mencabuli keponakannya itu dengan dalih memberikan ilmu kebatinan.

    Peristiwa pertama kata F terjadi pada Maret 2021 lalu. Kata F, keponakannya itu diminta Sa ke rumahnya. Tanpa memberikan alasan terkait perintah tersebut. Saat bertemu, Sa langsung melucuti pakaian keponakannya dan langsung menggerayangi serta berbuat tak senonoh.

    “Kejadiannya di rumahnya (pelaku). Keponakan saya dibuka bajunya. Dia (pelaku) langsung buka (baju), terus di pegang-pegang (korban),” ungkapnya, Minggu, (31/10) malam.

    Kata F, keponakannya itu pun tak bisa berbuat banyak. Korban hanya terpaku pada aksi bejat Sa kepadanya. “Katanya kayak dihipnotis. Diem aja dia. Dalihnya, dia (pelaku) cuma buat ilmu gitu kan katanya, mau dikasih pelindung,” katanya.

    Meski demikian, hal itu tak sampai pada aksi persetubuhan. Setelah menggerayangi, keponakan F pun langsung pergi dari rumah pelaku. Beberapa hari setelah itu, kata F, Sa kembali melancarkan aksi bejatnya itu. Kali ini, Sa meminta keponakannya itu untuk mandi kembang.

    “Mandi telanjang di saung gitu. Kan di rumahnya ada saung. Dia berdua sama temennya,” katanya.

    “Kayak semacam udah tercuci dia otaknya, jadi nurut. Di sana mulu setiap hari. Pas bulan puasa kejadian, pas malam takbiran lapor saya,” kata F.

    F mengungkapkan, keponakannya itu juga sempat diminta untuk memegang kemaluan pelaku. Dengan polosnya, keponakannya itu pun menuruti perintah pelaku. “Sambil tutup mata. Dia (keponakannya) juga di pegang-pegang. Pegang punya dia (pelaku) kan kurang ajar yah,” katanya.

    Selain itu, keponakannya juga pernah diminta untuk melakukan panggilan video saat tengah mandi. Namun, hal tersebut tak dituruti keponakannya. “Suruh VC (video call) lagi mandi. Tapi dia (keponakannya) nggak mau,” ungkap F.

    F mengatakan aksi bejat Sa juga dilakukan kepada teman keponakannya yang berusia 15 tahun. Dalihnya pun sama, ingin diberikan ilmu kebatinan. “Kalau dia (teman keponakannya) nggak sampai dicium-cium. Kalau keponakan saya sampai dicium,” ungkap F.

    Kejadian ini, tambah F, telah membuat sang ponakan trauma. Apalagi sosok pelaku merupakan seorang guru ngaji yang dipercaya oleh dua orang korban. Terlebih, Sa telah memiliki seorang istri. “Ya masih trauma sampai sekarang. Karena yang dua orang percayai ini seorang murid harus menurut pada gurunya,” jelasnya.(PBN/BNN)

  • Maling Kotak Amal Babak Belur Dimassa

    Maling Kotak Amal Babak Belur Dimassa

    CIRUAS, BANPOS- Terpergok warga saat akan mengambil uang dalam kotak amal, AH (28) babak belur dihajar warga di Perumahan Taman Ciruas Permai, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang tepergok warga.

    Warga kesal lantaran lantaran pelaku bukan sekali mencuri namun sudah yang kesekian kali.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun BANPOS, pria asal Kampung Mekar Sari, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, itu sudah diincar oleh warga. Sebab kotak amal mushola sudah dua kali dicuri oleh pelaku.

    Dari rekaman CCTV, menurut warga pada Mei dan Juli 2021, pelaku terekam mencuri kotak amal masjid. Pada Senin (13/12) malam, usai shalat Magrib pelaku kembali beraksi.

    Dalam aksinya, untuk menghindari kecurigaan warga, pelaku menggunakan pakaian dan sarung layaknya orang yang hendak melaksanakan sholat.

    Warga yang geram dengan perbuatannya langsung melayangkan bogem mentah ke arah wajah dan tubuh pelaku. Beruntung petugas kepolisian Polsek Ciruas dengan cepat tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku sehingga luput dari kejadian yang lebih parah lagi.

    Kapolsek Ciruas AKP Syarief Hidayat mengatakan pelaku dibawa ke Mapolsek Ciruas guna menghindari amukan massa, yang geram akan perbuatannya tersebut. Namun karena kondisinya yang babak belur, pelaku terlebih dahulu dilarikan ke puskesmas terdekat.

    “Sebelum kita bawa ke Mapolsek, pelaku kita bawa ke Puskesmas untuk mengobati luka akibat amukan massa,” katanya kepada awak media, Selasa (14/12).

    Syarief menjelaskan dari keterangan saksi yang diperoleh, pelaku diamankan warga karena terpergok hendak mencuri kotak amal. Sebelumnya pelaku sudah dua kali mencuri di mushola tersebut.

    “Warga menunjukan rekaman vidio kejadian pencurian di mushola pada bulan Mei dan Juli. Meski sempat berkelit, setelah ditanyakan, pelaku akhirnya mengakui sudah dua kali melakukan pencurian di mushola,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Syarief menambahkan pelaku sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

    “Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Serahkan kepada kami, dan kami akan proses sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku,” tambahnya. (MUF)

  • Sidang Hibah Ponpes Sempat Tegang, Kuasa Hukum Tuding Ahli Tidak Sesuai Norma

    Sidang Hibah Ponpes Sempat Tegang, Kuasa Hukum Tuding Ahli Tidak Sesuai Norma

    SERANG, BANPOS – Kuasa hukum terdakwa Toton Suriawinata meminta kesaksian yang disampaikan oleh ahli perhitungan kerugian keuangan negara, Hernold F. Makawimbang. Sebab, Hernold dituding bersaksi tidak sesuai dengan norma dan kapasitasnya.

    Berdasarkan pantauan di ruang persidangan, agenda kesaksian yang disampaikan oleh Hernold berlangsung panas saat kuasa hukum diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan.

    Ketegangan pertama terjadi saat kuasa hukum Irvan Santoso menyampaikan pertanyaan bertubi-tubi kepada ahli. Kuasa hukum Irvan menanyakan apakah jika pemotongan dana hibah dilakukan oleh orang lain, kliennya yang merupakan Kepala Biro Kesra pada saat itu juga bersalah.

    Ahli pun menjawab, selama terjadi pemotongan atas anggaran yang disalurkan oleh pemerintah, maka hal tersebut menjadi kerugian negara. Kuasa hukum Irvan pun menegaskan bahwa tidak ada potongan, karena Biro Kesra melakukan transfer secara utuh kepada Ponpes maupun FSPP.

    “Tetap saja, selama terjadi pemotongan, maka itu terjadi kerugian negara,” ujarnya yang merupakan mantan pegawai BPK itu, Senin (13/12).

    Selanjutnya ketegangan terjadi saat kuasa hukum Toton menyampaikan pertanyaan. Meskipun ahli mampu menjawab beberapa pertanyaan, kuasa hukum Toton tidak puas. Sebab menurutnya, jawaban ahli merupakan jawaban dari seseorang yang bekerja di BPK, bukan jawaban dari seorang akuntan publik.

    “Saya ini sarjana akuntansi. Sembilan tahun saya menjadi pengajar. Saudara ahli ini bersaksi dengan memposisikan diri sebagai BPK, padahal saudara ahli ini sebagai Akuntan Publik. Seharusnya yang digunakan adalah norma akuntan publik,” tegas kuasa hukum Toton dengan nada tinggi.

    Menurutnya, kesaksian yang disampaikan oleh ahli telah keluar dari kapasitasnya. Oleh karena itu, ia meminta agar majelis hakim mengesampingkan kesaksian dari ahli.

    “Saya minta kepada yang mulia untuk mengesampingkan kesaksian dari saudara ahli. Karena tidak sesuai dengan norma akuntan publik. Ini (keputusan dikesampingkan atau tidak) dikembalikan lagi kepada Yang Mulia,” tandasnya. (DZH)

  • Rubah Kesaksian, Anggota Presidium Pandeglang Akui Ada Potongan Hibah Untuk Bangun Kantor FSPP

    Rubah Kesaksian, Anggota Presidium Pandeglang Akui Ada Potongan Hibah Untuk Bangun Kantor FSPP

    SERANG, BANPOS – Mantan Ketua Presidium FSPP Kabupaten Pandeglang Periode 2019-2020, Asep Abdullah Mutho, mengakui bahwa pada 2018, terjadi pemotongan bantuan hibah Ponpes atas kesepakatan bersama para anggota FSPP Pandeglang.

    Pemotongan bantuan hibah sebesar Rp1,5 juta per Ponpes tersebut dilakukan untuk keperluan pembangunan kantor FSPP Kabupaten Pandeglang, yang saat ini berada di Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.

    Padahal sebelumnya, Asep bersaksi bahwa tidak ada pemotongan dana hibah sebesar Rp1,5 juta oleh FSPP Kabupaten Pandeglang, yang ada hanyalah infak rutin sebesar Rp100 ribu secara sukarela.

    Berubahnya kesaksian dari Asep setelah pengacara terdakwa Tb. Asep Subhi menanyakan terkait dengan Nurjanah, yang diakui oleh Asep merupakan bendahara FSPP Kabupaten Pandeglang.

    Disebutkan bahwa Nurjanah mengolektif potongan dana hibah Ponpes sebesar Rp1,5 juta, untuk keperluan pembangunan kantor FSPP Kabupaten Pandeglang yang baru.

    Pria yang saat ini menjadi anggota Presidium FSPP Pandeglang itu pun akhirnya membenarkan bahwa terdapat potongan dana hibah Ponpes, namun berdasarkan hasil musyawarah bersama.

    “Iya itu hasil keputusan bersama. Setiap Ponpes dipotong Rp1,5 juta untuk pembangunan kantor FSPP Kabupaten Pandeglang,” ujar Asep Abdullah Mutho. (DZH)

  • Banyak Ponpes Salafiyah Gunakan ‘Pihak Ketiga’ Untuk Susun Proposal Hibah

    Banyak Ponpes Salafiyah Gunakan ‘Pihak Ketiga’ Untuk Susun Proposal Hibah

    SERANG, BANPOS – Keterbatasan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada pada Ponpes Salafiyah dalam hal teknologi, membuat pimpinan Ponpes Salafiyah terpaksa menggunakan ‘pihak ketiga’ untuk menyusun proposal pengajuan hibah.

    Demikian disampaikan oleh Abdulloh Asep Mutho, pimpinan Ponpes Al-Khoziny yang juga mantan Ketua Presidium FSPP Kabupaten Pandeglang tahun 2019-2020. Menurut Asep, ada sekitar 900 Ponpes yang ada di Kabupaten Pandeglang.

    Tidak jelas apakah 900 Ponpes tersebut keseluruhannya merupakan penerima hibah di Kabupaten Pandeglang atau tidak. Namun dari jumlah tersebut, Asep memastikan bahwa 90 persen Ponpes merupakan pondok Salafiyah.

    Asep mengatakan, mayoritas pengelola Ponpes Salafiyah tidak mengerti cara untuk membuat proposal pengajuan hibah. Termasuk pula dirinya.

    Maka dari itu, ia mengatakan bahwa para pengelola Ponpes Salafiyah menggunakan ‘pihak ketiga’ untuk membantu menyusun proposal. Ia pun mengaku bahwa dirinya juga meminta tolong kepada saudaranya, untuk menyusun proposal pengajuan hibah.

    “Kalau untuk salafiyah mungkin tidak bisa pak (membuat proposal). Tapi kalau modern saya rasa bisa untuk membuat proposal. Pandeglang 90 persen Ponpes Salafiyah,” ujarnya di persidangan.

    Hal itu pula yang terjadi pada beberapa Ponpes, yang bantuan hibahnya ‘belah semangka’ dengan terdakwa Epieh. Menurutnya, beberapa Ponpes tersebut merupakan Ponpes Salafiyah.

    Kendati demikian, Asep mengakui bahwa Ponpes yang diurus proposalnya oleh Epieh bukan merupakan Ponpes yang memenuhi syarat, untuk menerima hibah. Ia baru mengetahuinya justru setelah adanya temuan kasus.

    “Ketika itu ada pemeriksaan, datang ke tempat saya. Memberikan informasi bahwa ada masalah. Kami juga sebagai FSPP merasa kaget bahwa di situ ada masalah. Karena setelah ada pencairan, baru tahu, ada yang memberi tahu,” tandasnya. (DZH)

  • Sudah Jadi Budaya, Beberapa Ponpes Infaq ke FSPP Saat Terima Hibah

    Sudah Jadi Budaya, Beberapa Ponpes Infaq ke FSPP Saat Terima Hibah

    SERANG, BANPOS – Budaya berinfaq anggota Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP), membuat beberapa Ponpes memberikan infaq kepada FSPP setelah diterimanya bantuan hibah dari Pemprov Banten, baik pada tahun 2018 maupun 2020.

    Hal itu diungkapkan oleh Abdulloh Asep Mutho, pimpinan Ponpes Al-Khoziny yang juga mantan Ketua Presidium FSPP Kabupaten Pandeglang tahun 2019-2020, saat bersaksi pada kasus dugaan korupsi hibah Ponpes.

    Asep mengatakan bahwa sejak tahun 2016, terdapat program infaq rutin yang dilakukan oleh FSPP, untuk mengisi uang kas. Kendati demikian, Asep mengaku bahwa program tersebut tidak wajib dan bersifat sukarela.

    “Ada infaq bulanan sebesar Rp100 ribu. Tapi itu tidak wajib ada, yang mau berinfaq saja. Kalau mau infaq, silahkan. Kalau memang tidak ada uang, tidak apa-apa,” ujarnya, Senin (13/12).

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun bertanya, apakah pada pencairan hibah tahun 2018, FSPP baik Kecamatan maupun Kabupaten Pandeglang, meminta infaq kepada pondok pesantren yang mendapatkan hibah.

    “Karena memang sudah terbiasa melakukan infaq, maka kami seperti itu memberikan infaq kepada FSPP. Kami hanya infaq karena memang sudah terbiasa. Infaq sama, hanya Rp100 ribu saja. Ada juga ponpes yang tidak memberikan infaq,” katanya.

    JPU pun kembali bertanya untuk pencairan hibah tahun 2020. Namun dengan penegasan, apakah ada infaq yang diwajibkan kepada Ponpes penerima hibah, yang nilainya dipatok sebesar Rp1,5 juta.

    “Seperti yang sebelumnya, karena memang sudah terbiasa berinfaq, kami berikan infaq juga pada 2020. Tidak ada yang Rp1,5 juta, tidak ada catatan pemberian infaq,” ungkapnya. (DZH)

  • Tindaklanjuti Perintah Kapolda Banten, Personel Ditlantas Latihan Menembak

    Tindaklanjuti Perintah Kapolda Banten, Personel Ditlantas Latihan Menembak

    SERANG, BANPOS – Pasca Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy Heriyanto menginstruksikan jajarannya untuk tidak ragu menggunakan senjata api dalam melindungi masyarakat, personel Ditlantas Polda Banten memanfaatkan waktu weekend untuk latihan menembak di Lapangan Tembak Polda Banten pada Jumat (10/12).

    “Implementasikan perintah Kapolda Banten, hari ini kami gunakan waktu untuk latihan menembak,” kata Dirlantas Polda Banten Kbp Rudi Purnomo.

    Latihan menembak personel Ditlantas Polda Banten diawali oleh pengecekan senpi masing-masing personel dan merefresh kembali teknik-teknik dalam menembak. “Kami remind kembali personel untuk memahami teknik gunakan senpi dan spesifikasi senpi masing-masing,” kata Rudi.

    Kasat PJR Ditlantas Polda Banten, Kompol Kemas Natanegara mengingatkan personel untuk tidak ragu menggunakan senpi saat bertugas ketika berhadapan dengan ancaman terhadap keselamatan jiwa masyarakat termasuk terhadap personel sendiri.

    “Penggunaan senpi agar sesuai dengan nesesitasnya, untuk melindungi keselamatan masyarakat dari ancaman terhadap jiwa,” kata Kemas.

    Kapolda Banten pada Senin (06/12) lalu menyampaikan agar personel memprioritaskan keselamatan masyarakat dalam pelaksanaan tugas, harus berani dan tegas dalam mengadapi berandal jalanan dan pelaku street crime yang meresahkan dan mengancam jiwa masyarakat.

    “Sesuai Pasal 50 KUHP, personel yang melaksanakan ketentuan undang undang, tidak dapat dipidana. Selama penggunaan senpi sesuai dengan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM, jangan ragu untuk bertindak tegas,” kata Rudy.

    Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang undang, tidak boleh dipidana. (RUL)

  • Sarwija Tewas Masuk Gorong-gorong saat bersihkan Eceng Gondok

    Sarwija Tewas Masuk Gorong-gorong saat bersihkan Eceng Gondok

    SERANG, BANPOS- Sarwija (50) warga Perumahan Cikande Permai, Desa/ Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ditemukan meninggal dunia di Situ Teratai Cikande di sekitar komplek perumahan, Sabtu (11/12/2021).

    Warga perumahan Cikande Permai itu, tewas tenggelam saat melakukan gotong royong membersihkan gorong-gorong pembuangan air dari warga menuju Situ Teratai.

    Diketahui, pada Sabtu dini hari pemukiman warga terendam banjir akibat curah hujan yang cukup tinggi. Bahkah genangan air merendam hingga ke Perumahan Puri Teratai dan ke jalan masuk SMAN I Cikande.

    Setelah diselidiki warga ternyata penyebab air yang merendam lingkungan perumahan disebabkan tanaman eceng gondok yang menyumbat gorong-gorong.

    Agar genangan air mengalir, warga kemudian berinisiatif melakukan gotong royong membersihkan gorong-gorong aliran ke situ yang dipenuhi eceng gondok.

    Namun saat itu, korban terpeleset masuk ke dalam dan tersangkut di gorong-gorong.

    Masyarakat yang ada dilokasi langsung berusaha menyelamatkan korban. Namun ketika ditemukan, nyawa korban sudah tidak bisa diselamatkan.

    Warga kemudian membawa jenazah korban ke rumah duka di Perumahan Cikande Permai, sementara warga lainnya melapor ke Mapolsek Cikande.

    Kapolsek Cikande Kompol Salahuddin saat dikonfirmasi membenarkan musibah yang dialami Sarwija. Kapolsek pun membenarkan jika pada saat membersihkan eceng gondok, korban terpeleset dan jatuh di sekitar gorong-gorong dan langsung tubuhnya tersedot aliran air.

    “Pada saat membersihkan, korban terpeleset dan jatuh di sekitar gorong-gorong hingga mengakibatkan meninggal dunia,” terang Kapolsek. (MUF)

  • Kapolda Banten Perintahkan Jajaran Tembak Ditempat Bagi Pelaku Berandalan

    Kapolda Banten Perintahkan Jajaran Tembak Ditempat Bagi Pelaku Berandalan

    SERANG, BANPOS – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten, Irjen Rudy Heriyanto memerintahkan jajarannya untuk melakukan tindakan tegas, dengan menembak ditempat terhadap pelaku berandalan yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat. “Kita minta petugas bersikap tegas maraknya aksi berandalan jalanan, dengan berani memperlihatkan penggunaan senjata tajam di jalanan, ” kata Hery dalam rilis yang diterima Antara,di Lebak, Kamis (9/12).

    Perbuatan berandalan jalanan termasuk street crime ini tidak hanya membahayakan jiwa masyarakat, namun juga jiwa personel kepolisian yang bertugas di lapangan. Saat ini, berandalan yang membahayakan begitu marak, baik di kota metropolitan hingga daerah. Karena itu, pihaknya meminta petugas di lapangan agar berani melakukan tindakan tegas dengan menembak ditempat.

    “Kami perintahkan petugas agar menembak ditempat untuk menghentikan ancaman berandalan itu, ” katanya menegaskan.

    Kapolda mengatakan pada akhir November 2021 lalu, berandalan jalanan membawa senjata tajam dan melakukan aksi di ruas Jalan Cileles-Malingping di Gunungkencana, Kabupaten Lebak. Tindakan berandalan itu mengakibatkan tiga orang terluka dan satu orang di antaranya meninggal dunia.

    Sebelumnya, kata dia, viral di media sosial berandalan jalanan merekam aksi mereka membawa senjata tajam di Serang dan membahayakan orang lain. Namun, beruntung tidak ada korban jiwa. Begitu juga di beberapa lokasi di luar wilayah hukum Polda Banten, juga terjadi aksi berandalan jalanan yang berakibat korban meninggal dunia dan luka berat.

    “Keselamatan masyarakat harus jadi prioritas untuk kita lindungi, jangan ragu gunakan senjata api yang dimiliki guna menghentikan ancaman yang membahayakan keselamatan masyarakat dan personel dalam bertugas,” tegas Rudy.

    Penggunaan senjata api oleh personel kepolisian dapat direalisasikan untuk melindungi nyawa orang lain, untuk digunakan saat membela diri dari ancaman kematian dan luka berat. Selain itu juga, senjata personel itu dapat mencegah terjadinya kejahatan yang mengancam jiwa orang lain dan menghentikan orang yang melakukan tindakan yang membahayakan jiwa dan mengancam jiwa.

    “Sesuai Pasal 47 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM disebutkan bahwa penggunaan senjata api untuk melindungi jiwa orang lain dan diri sendiri dari bahaya atau tindakan yang mengancam hidup menjadi hal yang harus dilakukan personel kepolisian di lapangan, pedomani Perkap itu untuk melindungi masyarakat,” kata Rudy.

    Kapolda menyebutkan tindakan tegas tersebut merupakan pencegahan dan tindakan preventive untuk melindungi masyarakat. “Sepanjang kita pedomani Perkap tersebut, personel Polda Banten tidak perlu takut, selain dalam rangka melaksanakan UU, petugas kepolisian juga dilindungi UU yaitu Pasal 50 KUHP,” tambah Kapolda.

    Dalam Pasal 50 KUHP dijelaskan bahwa orang yang menjalankan ketentuan undang-undang tidak dapat dipidana.

    “Dengan memahami perangkat aturan yang menjadi dasar hukum dalam penggunaan senjata api, maka personel Polda Banten punya kepercayaan diri untuk dapat memahami kapan senjata api yang mereka miliki dapat digunakan di lapangan, sehingga tidak hanya menjadi asesoris dinas semata,” tegasnya. (RUL)

  • Lomba Kampung Tangguh Anti Narkoba, Polres Serang Raih Piala Gubernur Banten

    Lomba Kampung Tangguh Anti Narkoba, Polres Serang Raih Piala Gubernur Banten

    SERANG, BANPOS- Polres Serang meraih berhasil meraih juara pertama lomba Kampung Tangguh Anti Narkoba yang digelar Polda Banten. Sementara juara kedua diraih Polres Kota Tangerang dan ketiga diraih Polres Serang Kota.

    Atas prestasinya ini, Polres Serang berhak menerima Piala Kapolda Banten yang diserahkan Gubernur Banten Wahidin Halim di Aula Serbaguna Mapolda Banten, Rabu (8/12/2021).

    Acara penyerahan penghargaan juga dihadiri Danrem 064 Maulana Yusuf Brigjen TNI Yunianto, Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung, Wakapolda Brigjen Pol Ery Nursatari, para pejabat utama Polda Banten, para Kapolres dan para Kasatresnarkoba jajaran Polda Banten.

    Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto dalam sambutannya yang dibacakan Wakapolda Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan bahwa Kampung Tangguh Anti Narkoba merupakan Instruksi Presiden yang disampaikan Kapolri yang bertujuan untuk memberantas dan mencegah peredaran gelap, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di tengah masyarakat.

    “Polda Banten dan jajaran berkomitmen melakukan pemberantasan narkoba, salah satu langkah strategis yaitu dengan membentuk kampung tangguh anti narkoba dibeberapa daerah yang rawan peredaran gelap narkoba,” kata Ery Nursatari.

    Dijelaskan Wakapolda, adapun aspek penilaian dalam lomba Kampung Tangguh Anti Narkoba yaitu sumber daya manusia (SDM), operasional, sarpras dan partisipasi masyarakat.

    “Untuk tim penilai dari Ditnarkoba dan Ditbinmas Polda Banten, BNNP Banten, Kesbangpol Linmas Pemerintah Provinsi (Pemprov), Dinas Kesehatan Pemprov dan Forum Komunikasi Anti Narkoba,” terang Wakapolda.

    Sementara Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan sesuai Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika, BNNP Banten membantu Polda Banten serta instansi terkait dalam membangun Kampung Tangguh Anti Narkoba dibeberapa daerah yang rawan peredaran gelap Narkoba.

    “Saya mengapresiasi inisiatif Ditnarkoba Polda Banten yang telah melaksanakan lomba Kampung Anti Narkoba, serta pihak-pihak yang ikut aktif dalam merealisasikan rencana aksi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika,” kata Brigjen Pol Hendri Marpaung.

    Hendri menjelaskan ada 664 wilayah rawan peredaran dan penggunaan narkoba di Indonesia termasuk di Banten sebagai entry point dari Sumatera ke Jawa.

    “Selain itu rekrutmen kurir dan sindikasi, rumah singgah dan pengembangan beragam modus serta membangun jaringan peredaran Narkoba jadi masalah besar di Banten,” kata Hendri.

    Di tempat yang sama Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny selaku Ketua Pelaksana kegiatan tersebut mengatakan bahwa Kampung Tangguh merupakan Instruksi Presiden Republik Indonesia.

    “Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika, Kampung Tangguh merupakan Instruksi Presiden dalam mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan Narkoba,” kata Martri Sonny.

    Lebih lanjut, Martri Sonny menjelaskan bahwa kegiatan penilaian dilaksanakan pada 18 sampai 19 November lalu di masing-masing posko kampung tangguh Polres jajaran dengan observasi, wawancara dan quisioner.

    Adapun dari hasil penilaian panitia, juara I diraih oleh Desa Plawad wilayah hukum Polres Serang, juara II diraih Desa Kasunyatan Polres Serang Kota dan juara ke III diraih Desa Telaga Polresta Tangerang.

    Perlu diketahui kegiatan tersebut berjalan tertib dan tetap mematuhi protokol kesehatan. (MUF)