Kategori: HUKRIM

  • Dua Bocah di Kibin Dianiaya, Bapak Tiri Pengangguran Diserahkan Warga ke Polisi

    Dua Bocah di Kibin Dianiaya, Bapak Tiri Pengangguran Diserahkan Warga ke Polisi

    KIBIN, BANPOS – Kerap menganiaya anak tiri, AD (34) warga Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan diserahkan warga kepada personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang.

    Buruh serabutan ini sebelumnya diamankan warga Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Kamis (2/12/2021), setelah diketahui kerap menganiaya dua anak tirinya yang berusia 10 dan 7 tahun.

    Diperoleh keterangan, sejak menikahi ibu dari kedua bocah tahun 2019, hubungan tersangka dengan dua anak tirinya tidak harmonis. AD yang semestinya bersikap lembut layaknya bapak kandung, malah bersikap sebaliknya.

    Sikap kasar AD terhadap kedua anak tirinya ini sudah diketahui warga, namun warga tidak mampu berbuat banyak karena tidak ingin mencampuri urusan rumah tangga orang lain.

    Namun kegelisahan warga tak lagi terbendung tatkala ibu kandung kedua bocah atau isteri tersangka melapor bahwa kedua anaknya kembali dianiaya tersangka.

    Rabu (1/12) sekitar pukul 07:00, kedua korban pada saat akan berangkat ke sekolah saling bercanda. Entah apa penyebabnya, tiba-tiba tersangka mengejar dan langsung mencubit paha kanan dan kiri. Tidak hanya itu, kedua korban juga dipukuli menggunakan gagang sapu.

    Setelah mendapat laporan dari ibu kandungnya, warga yang tidak lagi menahan emosi langsung mengamankan tersangka, sementara warga lainnya melapor ke Mapolres Serang.

    Mendapat laporan tersebut, personil Satreskrim langsung bergerak ke lokasi. Khawatir menjadi pelampiasan kemarahan warga, tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang.

    Kasihumas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi saat dikonfirmasi membenarkan petugas Satreskrim mengamankan tersangka yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya.

    “Setelah orang tua korban melakukan pelaporan, kedua korban langsung dilakukan visum dan diketahui terdapat luka memar pada paha dan pinggang yang diduga bekas benda tumpul,” kata Kasihumas kepada awak media, Minggu (5/12/2021).

    Dari hasil visum serta pemeriksaan saksi-saksi, kata Dedi, penyidik kemudian menetapkan AD sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

    “Penyidik Unit PPA menjerat tersangka dengan Pasal 44 (1) UU RI No. 23 Tahun 2004, dan atau Pasal 80 (1)(2) UU RI No 17 Th 2016 tentang kekerasan fisik dalam lingkup rumah dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kasihumas. (MUF)

  • Motor Curian Dijual Pretelan, Pelaku Curanmor dan Penadah Dicokok

    Motor Curian Dijual Pretelan, Pelaku Curanmor dan Penadah Dicokok

    SERANG, BANPOS – Sudin alias Cenil (30) pelaku pencurian motor berhasil diringkus personil Unit Reskrim Polsek Carenang di tempat persembunyiannya di Kelurahan Ampel, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

    Tidak hanya mencuri, tersangka warga Kampung Meracang, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, ini juga melakukan kejahatan penipuan dan pengelapan.

    Selain Sudin alias Cenil, tim reskrim juga mengamankan De (22) tersangka penadah hasil kejahatan. Tersangka De diamankan di rumahnya di daerah Kecamatan Kaseman, Kota Serang.

    “Tersangka Sudin alias Cenil melakukan 2 kejahatan, yaitu pencurian dan penggelapan motor warga Desa Teras, Kecamatan Carenang di waktu yang berbeda pada Nopember kemarin,” terang Wakapolres Serang Kompol Feby Harianto saat menggelar ekspose di Mapolsek Carenang, Jumat (3/12/2021).

    Wakapolres menjelaskan kasus pencurian serta penggelapan motor ini merupakan tindak lanjut dari laporan Imron (39) warga Desa Teras yang melapor telah kehilangan motor Honda A 4051 HP yang ada di dalam rumah pada Kamis (25/11) sekitar pukul 04:00.

    “Berbekal dari laporan tersebut, tim unit reskrim langsung bergerak ke lokasi pencurian. Setelah dilakukan penyelidikan, tim reskrim berhasil mengidentifikasi pelakunya,” terang Wakapolres didampingi Kapolsek Carenang Iptu Samsul Fuad dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.

    Hanya membutuhkan waktu 4 hari, tim unit reskrim yang dipimpin Bripka Lupiyanto berhasil menangkap tersangka Sudin alias Cenil di tempat persembunyiannya di Kecamatan Walantaka.

    “Dari penggeledahan di rumah tersangka, petugas mengamankan motor Honda Beat Honda Beat A 5465 GO yang diakui milik Marnan (46) juga warga Desa Teras. Bersama barang bukti tersangka digelandang ke mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Wakapolres.

    Dari hasil pemeriksaan diketahui, selain mencuri tersangka juga melakukan penggelapan motor Honda Beat milik Marnan pada Senin (16/11). Pada saat itu, tersangka pinjam motor Marnan dengan alasan untuk mengurus surat keterangan pembuatan KTP di kantor Desa Teras.

    “Bilangnya, pinjam sebentar untuk keperluan pembuatan KTP tapi berhari-hari tidak kunjung dikembalikan. Marnan pun akhirnya melaporkan kasus penggelapan ke Mapolsek Carenang,” terang Wakapolres.

    Sementara motor Honda Beat milik Imron diakui telah dijual kepada pedagang barang rongsokan bernama De di daerah Panancangan, Kota Serang. Tersangka Sudin menjual motor Imron kepada pedagang rongsokan dalam keadaan sudah dipreteli.

    “Berbekal dari pengakuan itu, tim reskrim langsung bergerak dan mengamankan pedagang rongsokan berinisial De di rumahnya di daerah Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Atas perbuatannya, tersangka Sudin dijerat Pasal 363 KUHP, sedangkan De dikenakan Pasal 480 KUHP,” kata Feby Harianto. (AZM)

  • Bejad, Pengangguran di Serang Paksa Oral Seks Gadis Tetangga

    Bejad, Pengangguran di Serang Paksa Oral Seks Gadis Tetangga

    KOPO, BANPOS- WN (25) warga Desa Garut, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, dicokok personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya.

    Pemuda pengangguran ini ditangkap lantaran dilaporkan telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap Ratna (nama samaran) tetangganya. Gadis dibawah umur berusia 16 tahun ini dipaksa melakukan oral seks di sebuah kebun jauh dari perkampungan.

    Diperoleh keterangan, kasus asusila ini terjadi pada Jumat (17/11) sekitar pukul 21:00. Sebelum melampiaskan nafsu bejadnya korban terlebih dahulu diajak makan bakso. Korban tidak curiga, lantaran pelaku adalah tetangganya.

    Usai makan bakso, bukannya mengantar pulang, tersangka WN malah membawa Ratna ke sebuah kebun yang jauh dari perkampungan masih di Desa Garut. Di tempat gelap tersebut, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejadnya.

    Korban berusaha melawan namun tak berdaya lantaran mendapat ancaman dari tersangka. Korban yang ketakutan akhirnya menuruti keinginan tersangka untuk melakukan oral seks.

    Setelah nafsu birahinya tersalurkan, tersangka mengantarkan korban pulang. Saat berada di dalam rumah, korban menangis membuat orang tua menjadi curiga. Setelah ditanya, korban menceritakan peristiwa asusila tersebut kepada orang tuanya.

    Mendengar penuturan dari anak gadis nya, orang tua korban tidak menerima dan langsung melaporkan kasus asusila tersebut ke Mapolres Serang.

    Berdasar dari laporan itu, personil Unit PPA yang dipimpin Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma dan Ipda Lambasa Nababan langsung bergerak mencari tersangka WN.

    “Tersangka WN berhasil diamankan saat sedang tidur di rumahnya, Selasa (30/11) sekitar pukul 23:45. Tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan ke Mapolres Serang,” terang Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi kepada awak media, Kamis (2/12/2021).

    Dari hasil pemeriksaan, kata Dedi, perbuatan cabul tersebut dilakukan lantaran tersangka tidak dapat menahan nafsu birahi. Tersangka mengaku menyukai korban namun tidak kuasa untuk mengutarakannya.

    “Akibat penyidik Unit PPA menjerat tersangka dengan Pasal 82 (1) UU RI No 17 Th 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Kasihumas. (AZM)

  • Komitmen Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba, Lapas Cilegon Sabet Penghargaan

    Komitmen Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba, Lapas Cilegon Sabet Penghargaan

    CILEGON, BANPOS- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon terus berkomitmen dalam memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba, hal itu terbukti dengan terusnya sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) di lingkungan hukum Kota Cilegon.

    Komitmen tersebut terbukti dengan diberikannya Penghargaan P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) dari BNN Provinsi Banten kepada 11 Instansi, salah satunya Lapas Kelas IIA Cilegon, Rabu (1/12).

    Adapun 11 penerima penghargaan P4GN dari BBN Provinsi Banten yaitu Walikota Cilegon, Wakil Walikota Cilegon, Ketua DPRD Cilegon, Danlanal Banten, Dandim Cilegon, Kapolres Cilegon, Kajari Cilegon, Lapas Cilegon, Kementerian Agama Cilegon, Kepala Bea dan Cukai Banten serta Dirut PT. Krakatau Bandar Samudera.

    Kegiatan yang diawali dengan persembahan Tari Merak Jawa Barat ditampilkan oleh Nafisha Zahra, salah satu dari 10 Jawara Anti Narkotika Kota Cilegon, dilanjutkan dengan sambutan Kepala BNN Provinsi Banten.

    Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Henri Marpaung mengatakan bahwa penghargaan ini bukan hanya sekedar seremonial belaka tetapi diberikan atas komitmen dan dukungan kebijakan kota tanggap ancaman bahaya narkotika.

    “Kami ucapkan terimakasih kepada seluruh instansi terkait yang hadir pada hari ini atas komitmen serta dukungan kebijakan kota tanggap ancaman bahaya narkotika melalui Program Cilegon Bersinar 2021-2024,” ujar Henri Marpaung kepada 11 penerima penghargaan.

    Sementara itu, Kepala Seksi Binadik Lapas Cilegon, M Khapi mewakili Lapas Cilegon dalam penerima penghargaan P4GN mengatakan bahwa jajarannya siap berkomitmen dalam memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Hal itu, kata dia terbukti dengan terusnya sinergi antar APH di lingkungan hukum Kota Cilegon.

    “Syukur alhamdulillah penghargaan ini kami dedikasikan kepada seluruh jajaran Lapas Cilegon yang sudah tegas komitmennya dalam P4GN,” ucap Khapi.

    “Sesuai perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui tiga kunci pemasyarakatan maju, kami memang fokus dalam pemberantasan narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan serta sinergi dengan APH lainnya. Sehingga kami sangat terbuka dalam kerja sama dan berkontribusi aktif dalam mengungkap peredaran narkoba, khususnya dengan rekan-rekan Polres Cilegon dan Badan Narkotika Nasional Kota Cilegon,” tutup Khapi. (LUK)

  • Ngaku Buser, Perampok Naga Hitam Diringkus Tim Resmob

    Ngaku Buser, Perampok Naga Hitam Diringkus Tim Resmob

    SERANG, BANPOS- Ahmad Hanafi alias Bawek (37) pentolan perampas motor yang menamakan dirinya Kelompok Naga Hitam berhasil digulung Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang, Jumat (26/11/2021).

    Ahmad Hanafi alias Bawek diringkus Tim Resmob di sebuah bengkel di Kampung Pabuaran, Desa Damping, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang tidak jauh dari rumahnya, Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 10:00.

    Dalam aksinya, Kelompok Naga Hitam ini kerap mengaku sebagai anggota kepolisian dengan menyebut anggota Tim Buser. Bawek dan kelompoknya juga menggunakan senjata api mainan untuk menakut-nakuti korbannya.

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan Bawek dan rekannya memang dikenal meresahkan warga. Penangkapan terhadap tersangka Bawek merupakan tindak lanjut dari laporan Irpan (25) yang melapor ke Mapolsek Pamarayan.

    “Pada saat bertamu di rumah temannya, korban didatangi pelaku bersama 3 rekannya yang mengaku anggota Buser. Pelaku mengambil paksa handphone serta uang Rp1,3 juta dari saku korban,” ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma kepada awak media, Senin (29/11).

    Agar tidak dicurigai, pelaku sambil menenteng pistol, membawa paksa korban dengan alasan dibawa ke kantor polisi. Saat pergi, satu pelaku bertugas membawa motor Honda Beat milik korban, sedangkan korban sendiri dibonceng oleh pelaku.

    “Jauh dari pemukiman warga, pelaku membawa korban ke tempat pemakaman umum. Korban sempat curiga namun ketika akan melawan sempat dipukuli pelaku. Setelah korban tidak berdaya, para pelaku langsung kabur dan korbanpun melapor ke Polsek Pamarayan,” terang Kapolres.

    Berbekal dari laporan tersebut, Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma menggerakkan Tim Resmob yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan membantu pengungkapan. Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi dan berhasil meringkus satu dari 4 pelaku.

    “Tersangka Bawek ini merupakan pimpinan dari pelaku kejahatan dengan kekerasan. Dari tersangka Bawek, Tim Resmob mengamankan korek api gas berbentuk pistol, tas slepang serta motor Honda Scoopy yang digunakan sebagai sarana kejahatan,” kata Yudha Satria.

    Kapolres memastikan bahwa tersangka bukanlah anggota kepolisian. Menurut AKBP Yudha Satria, Tim Resmob masih mengejar tiga pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui.

    “Baru satu pelaku yang merupakan otak dari kejahatan, sedangkan 3 pelaku lainnya masih dikejar. Saya berharap ketiganya bisa ditangkap secepatnya,” tandasnya.

    Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak langsung percaya dengan oknum yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Menurut Yudha, setiap anggota yang bertugas, dipastikan memegang surat tugas dari pimpinan.

    “Jadi jika menghadapi kasus seperti yang dialami Irpan, jangan langsung diikuti tapi segera lapor ke pengurus RT atau RW atau melakukan gerakan yang dapat mengundang masyarakat,” tegas mantan Kasubdit Tipikor Polda Banten. (MUF)

  • Diduga Korupsi APBDes Rp661 Juta, Dua Prades Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Diduga Korupsi APBDes Rp661 Juta, Dua Prades Ditetapkan Sebagai Tersangka

    LEBAK, BANPOS – Kejaksaan Negeri Lebak menetapkan dua orang perempuan berinisial EM dan LM sebagai sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

    Kedua orang tersangka merupakan perangkat desa Pasir Kacapai, Kecamatan Maja. EM dan LM diduga telah melakukan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 sebesar Rp661 juta.

    Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, ST Hapsari mengatakan, penahanan terhadap dua orang Perades Pasir Kacapi tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi APBDes 2020.

    Menurutnya, pengungkapan kasus korupsi ini yang terjadi di Desa Pasir Kacapi itu menindaklanjuti hasil audit Inspektorat Lebak.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan sudah cukup memiliki bukti kuat untuk menahan kedua tersangka,” kata ST Hapsari kepada wartawan di Kejari Lebak, Jumat (26/11/2021).

    ST Hapsari menjelaskan, motif yang dilakukan kedua tersangka sebagai Kaur Keuangan dan Staf desa tersebut yaitu dengan memindahkan buku tabungan rekening kas desa ke rekening pribadi dan rekening orang lain dengan cara memalsukan tanda tangan Kepala Desa saat terjadi pembayaran.

    “Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi membangun rumah dan beli mobil. Hasil penghitungan kerugian negara yang dikorupsi kedua tersangka sebesar Rp661 juta,” jelasnya.

    Kedua tersangka itu dikenakan Pasal 2 pasal 3 dan pasal 8 jo pasal 18 dan jo pasal 55 UU nomor 31 / 1999 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun.

    Saat ditanya uang sebesar Rp 661 juta tersebut diperuntukkan untuk kegiatan apa?… ST Hapsari mengatakan, berdasarkan dari keterangan anggaran tersebut diperuntukan untuk kegiatan pembangunan di desa diantaranya infrastruktur dan yang lainnya. Namun, uang tersebut beralih rekening setelah dilakukan pemalsuan buku rekening oleh dua tersangka.

    “Jadi Rp 661 juta ini dialokasikan untuk kegiatan pembangunan. Penahanan ini dilakukan 20 hari kedepan untuk pengembangan kasus. Karena tidak menutup kemungkinan kasus ini melibatkan orang banyak. Iya kita akan terus kembangkan,” tandasnya.(CR-01/PBN)

  • Pulang Ngenek, Pelaku ke 4 Pencabulan Bergilir Ditangkap

    Pulang Ngenek, Pelaku ke 4 Pencabulan Bergilir Ditangkap

    SERANG, BANPOS- Menyusul tiga tiga rekannya yang terlebih dahulu ditangkap, Tim gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Polsek Petir berhasil meringkus SN (20), pelaku pencabulan gadis di bawah umur.

    Tersangka SN ditangkap di rumahnya di Kampung Cirangkong, Desa Pasir Gintung, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Kamis (18/11) malam. Saat ditangkap, tersangka SN yang berprofesi sebagai kenek angkutan baru selesai mencari nafkah.

    “Setelah mendapat informasi, tim reskrim langsung bergerak dan berhasil menangkap SN di rumahnya,” ungkap Wakapolres Serang Kompol Feby Harianto saat konferensi pers di Mapolres Serang, Jumat (19/11/2021).

    Dari hasil pemeriksaan diketahui, kata Wakapolres, pil hexymer yang dicekokin ke korban berasal dari tersangka SN. Tersangka SN mendapatkan pil hexymer dari rekannya yang identitasnya sudah diketahui sebanyak 2 butir.

    “Dalam kasus pencabulan ini, pemberi hexymer tidak terlibat namun penyidik Unit PPA sudah berkordinasi dengan Satresnarkoba untuk mengembangkan kasus peredaran narkoba,” kata Wakapolres didampingi Kasatteskrim AKP David Adhi Kusuma dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi dan Kanit PPA Ipda Lambasa Nababan.

    Lebih lanjut dijelaskan, para tersangka mencampurkan pil hexymer dengan minuman beralkohol di rumah kakek tersangka TM (22) di Desa Malanggah, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang.

    “Saat dipaksa minum yang sudah dicampur hexymer, korban sudah dalam keadaan mabuk karena sebelumnya korban sudah dicekoki miras jenis anggur kolesom di bengkel motor,” kata David Adhi Kusuma menambahkan.

    Setelah melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka SN kemudian membawa korban keluar dengan sepeda motor. Karena takut ketahuan, korban diturunkan di Alun-alun Kecamatan Tunjungteja.

    “Pada saat itu korban sedang dicari orangtuanya karena 2 hari tidak pulang. Begitu tau anaknya pulang, orang tua korban langsung bertanya dan korban menceritakan telah diperlakukan tak senonoh oleh pelaku. Dari laporan itu, orangtua bersama warga langsung mencari dan berhasil mengamankan 3 tersangka,” kata David.

    Seperti diberitakan sebelumnya, seorang remaja perempuan berusia 16 tahun asal Kabupaten Serang menjadi korban perkosaan. Ironisnya, gadis dibawah umur itu disetubuhi secara bergilir oleh 4 remaja usai dipaksa meminum hexymer dan minuman keras.

    Empat remaja yang diduga memperkosa korban tersebut berinisial MA (19), TM (22), MY (28), asal Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, dan SN (20) asal Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus pemerkosaan yang dialami korban, berawal dari perkenalan korban dengan MA lewat media sosial Facebook. Kemudian, setelah saling kenal dan intens berkomunikasi, akhirnya MA mengajak korban jalan-jalan.

    Pada tanggal 14 November 2021 sekira jam 20.00 WIB, korban dijemput MA, dan dibawa ke sebuah bengkel di Kampung Panunggulan, Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja. Di bengkel motor itu, korban kemudian dipaksa untuk meminum minuman beralkohol jenis anggur kolesom serta pil hexymer.

    Setelah korban mabuk, MA membawa korban ke sebuah rumah kakek tersangka TM di Kampung Cicelong, Desa Malanggah, Kec. Tunjung Teja. Korban yang tak sadarkan diri karena pengaruh obat dan miras, selama dua hari korban dijadikan pelampiasan secara bergilir oleh keempat pemuda bejad tersebut. (AZM)

  • Dicekoki Hexymer dan Miras, Gadis di Serang ini Digilir 4 Remaja

    Dicekoki Hexymer dan Miras, Gadis di Serang ini Digilir 4 Remaja

    SERANG, BANPOS- Berkenalan lewat facebook seorang remaja perempuan berusia 16 tahun asal Kabupaten Serang menjadi korban perkosaan. Gadis dibawah umur itu disetubuhi secara bergilir oleh 4 remaja usai dipaksa meminum hexymer dan minuman keras.

    Empat remaja yang diduga memperkosa korban tersebut berinisial MA (19), TM (22), MY (28), asal Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, dan SA (20) asal Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

    Diperoleh keterangan, kasus pemerkosaan yang dialami korban, berawal dari perkenalan korban dengan MA lewat media sosial facebook. Kemudian, setelah saling kenal dan intens berkomunikasi, akhirnya MA mengajak korban jalan-jalan.

    Pada tanggal 14 November 2021 sekira jam 20.00 WIB, korban dijemput MA, dan dibawa ke sebuah bengkel di Kampung Panunggulan, Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja. Di bengkel, korban kemudian dipaksa untuk meminum minuman beralkohol jenis anggur kolesom serta pil hexymer.

    Setelah korban mabuk, MA membawa korban ke sebuah rumah kosong di Kampung Cicelong, Desa Malanggah, Kec. Tunjung Teja. Korban yang tak sadarkan diri karena pengaruh obat dan miras, selama dua hari korban dijadikan pelampiasan secara bergilir oleh keempat pemuda bejad tersebut.

    Setelah puas melakukan nafsu bejatnya, pada Selasa 16 November 2021 sekitar pukul 14:00, korban akhirnya dibawa pulang ke rumahnya. Setibanya di rumah, korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya.

    Mendengar pengakuan dari anak gadisnya, keluarga bersama warga mencari keberadaan keempat pemuda tersebut. Dari keempat pelaku, warga berhasil mengamankan tiga orang yaitu MA, TM dan, MY di Kampung Sawah, Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja. Sedangkan SA tidak ada dilokasi.

    Warga yang emosi sempat mengarak ketiganya, beruntung aparat kepolisian dari Polres Serang yang dipimpin Ipda Lambasa Nababan bertindak cepat dan berhasil mencegah terjadinya main hakim sendiri, dan pemuda tersebut langsung digelandang ke Mapolres Serang.

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria membenarkan jika Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan tiga orang remaja, yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

    “Pelaku empat orang, yang sudah diamankan tiga orang. Satu orang berinisial SA masih dalam pengejaran,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma.

    Menurut Yudha, dari keterangan yang diperoleh, korban dicabuli secara bergilir oleh keempat pelaku. Sebelumnya, korban
    dicekoki miras terlebih dahulu.

    “Korban terlebih dahulu dicekoki miras dan pil hexymer. Setelah kondisi korban tak sadarkan diri dicabuli secara bergilir,” ujarnya.

    Kapolres mengungkapkan salah satu tersangka dan korban semula berkenalan di media sosial facebook. Setelah berkenalan, tersangka merayu dan mengajak korban, dengan niat jahat.

    “Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ungkapnya. (AZM)

  • Kapolres Serahkan Motor Hasil Kejahatan Kepada Korban

    Kapolres Serahkan Motor Hasil Kejahatan Kepada Korban

    SERANG, BANPOS- Parsini (40), warga Cisoka Indah Regensi, Kabupaten Serang tidak menyangka motor Honda Beat miliknya yang hilang saat parkir di halaman Indomart Pasar Cisoka bisa ditemukan oleh personil Polres Serang.

    Bahkan Parsini tak kuasa menahan tangis bahagia saat personil Unit Jatanras menyerahkan motor kesayangannya yang hilang hampir 2 tahun.

    Parsini menjelaskan tentang kronologi Kejadian saat kehilangan motornya. Kejadian bermula pada hari Rabu, 8 april 2020 pukul 20.20 WIB saat motor tersebut diparkir di halaman Indomaret Cisoka Kabupaten Tangerang.

    Saat itu kendaraan digunakan keponakannya bernama Yunita Sapitri dan Dede Nariza Ramdhani seusai mengambil uang di mesin ATM yang berada Indomaret. Usai menarik uang di ATM, Yunita kaget motor yang diparkir sudah raib.

    Parsini menyampaikan rasa bahagianya ketika mendapatkan kabar bahwa motor yang telah lama hilang tersebut dapat kembali ketemu lagi.

    “Alhamdulillah, motor yang telah lama hilang sudah bisa kembali lagi. Sungguh luar biasa Tim Jatanras Polres Serang tanpa lelah mengejar pelaku, dan hasilnya tidak sia-sia,” ujar Parsini.

    Sementara itu Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menyampaikan Tim Jatanras Polres Serang bisa mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang telah lama hilang sejak 1 tahun 7 bulan lalu.

    “Alhamdullilah anggota kami bekerja keras mengejar pelaku selama 3 hari 3 malam sampai ke Ujungkulon, Pandeglang dan hasilnya tidak mengecewakan berhasil mengamankan barang bukti motor dengan pemilik Parsini warga Cisoka regensi indah,” ujar Yudha.

    Selanjutnya Yudha mengimbau pada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan saat akan belanja atau ambil uang di mesin ATM.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, gunakan kunci ganda untuk antisipasi dari tindak kejahatan pencurian roda dua,” imbaunya. (MUF/AZM)

  • Dugaan Pungli SHM, Pegawai BPN Diciduk Polda

    Dugaan Pungli SHM, Pegawai BPN Diciduk Polda

    LEBAK, BANPOS – Diduga minta uang lebih untuk pengurusan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah, sejumlah oknum pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, di amankan Ditreskrimsus Polda Banten, Jumat (12/11/2021) sekira pukul 18.30 WIB.

    Operasi Tangkap Tangan yang dipimpin Wadir Reskrimsus Polda Banten, AKBP Hendy F Kurniawan sekira pukul 18.30 WIB, mengamankan lima orang pegawai di BPN Lebak yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkasbitung.

    Wadir Reskrimsus Polda Banten AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, tim Ditreskrimsus Polda Banten bergerak melakukan operasi tangkap tangan berdasarkan informasi bahwa adanya pegawai di BPN Lebak yang meminta dana lebih dalam pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM).

    “Ada laporan dalam mengurus sertifikat itu ada dana di luar PNBP. Dan setelah dilakukan penyelidikan ada penerimaan uang yang dilakukan oleh pegawai BPN Lebak,” kata Hendy di kantor BPN Lebak kepada wartawan, Jum’at (12/11/2021).

    Hendy menjelaskan, pihaknya belum mengetahui jumlah pasti uang yang diterima oknum pegawai BPN Lebak. Namun, Hendy menyebut uang yang ditemukan dan dijadikan sebagai barang bukti itu telah dibungkus di beberapa amplop.

    “Kita temukan barang bukti sebuah uang di beberapa amplop. Untuk jumlahnya berapa belum diketahui karena uang itu berada di dalam amplop,” jelasnya.

    Hendy menegaskan, bahwa kelima orang pegawai BPN Lebak yang diamankannya dalam operasi tangkap tangan itu masih berstatus sebagai saksi dan belum ada tersangka.

    “Sifatnya masih pendalaman, belum ada (tersangka). Kita dalami nanti siapa-siapa saja yang terlibat. Sementara ini dugaannya itu masuk ke pemerasan,” tegasnya.

    Pantauan wartawan sejumlah pegawai BPN Lebak yang diamankan petugas Ditreskrimsus Polda Banten itu berinisial M salah satu Kepala Seksi BPN Lebak, EN bagian administrasi pengukuran dan F staf honorer.

    Petugas Ditreskrimsus Polda Banten juga memasang police line di sejumlah ruangan bagian survey dan pemetaan/pengukuran, tidak hanya mengamankan lima orang oknum pegawai.

    Hingga berita ini dilansir, BANPOS belum mendapatkan konfirmasi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, Agus Sutrisno.(CR-01/PBN)