Kategori: HUKRIM

  • Bawa Sabu 6,29 Kg, BNNP Banten Ringkus Kurir Sabu Asal Aceh

    Bawa Sabu 6,29 Kg, BNNP Banten Ringkus Kurir Sabu Asal Aceh

    SERANG, BANPOS – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat kurang lebih 6,29 kilogram yang disembunyikan di dalam kap mesin kendaraan jenis Toyota Vios B 1539 SEM, oleh tersangka berinisial S (28) warga Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh di pinggir jalan sekitar Kampung Pisangan, Kelurahan Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang pada Sabtu 6 November 2021 sekira jam 01.30 WIB

    Hal tersebut disampaikan Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung, saat menggelar ekspose di Kantor BNNP Banten, Jumat (12/11/2021).

    Hendri mengatakan, bahwa dirinya bersama para jajaran mendapat laporan dari masyarakat, jika ada kegiatan pengiriman narkotika jenis sabu menggunakan kendaraan roda 4 dari Sumatera menuju kota di Jawa Timur di daerah Kecamatan Sepatan.

    “Usai mendapat laporan, petugas langsung melakukan pengejaran serta penggeledahan terhadap tersangka dan kendaraan yang dicurigai. Hasilnya, terbukti petugas menemukan barang harap narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 6,29 kilogram dari kendaraan yang dibawa oleh tersangka S (kurir),” ujar Hendri.

    Lebih lanjut Hendri menjelaskan, bahwa dalam penggeledahan tersebut, pihaknya menemukan 2 box besi diantara mesin mobil dan radiator yang sudah dimodifikasi. Saat kedua kotak besi itu dibuka di dalamnya masing-masing berisi 3 bungkus sabu yang dikemas dengan bungkusan teh hijau.

    “Tersangka S yang merupakan kurir langsung diamankan ke kantor BNNP untuk dilakukan pemeriksaan. Diketahui sabu seberat lebih dari 6 kg ini akan dikirim ke Jawa Timur. Tersangka mengaku mendapat upah Rp40 juta perkilo, namun baru menerima Rp10 juta,” terang Hendri Marpaung.

    Hendri menambahkan, bahwa kendaraan sedang Vios berisi sabu tersebut dikirim oleh perusahaan jasa pengiriman kendaraan di Belawan, Sumatera Utara ke Tangerang Banten.

    Adapun modus operandinya, mengirimkan kendaraan yang sudah dimodifikasi untuk memuat sabu. Kendaraan oleh pihak pengirim kemudian dikirim ke Sepatan, Tangerang melalui Pelabuhan Patiban di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

    “Nah dari Subang, oleh perusahaan jasa pengiriman, kendaraan kemudian diantarkan kepada pemilik di Sepatan sesuai manifest. Setelah kendaraan diserahkan langsung kami tangkap,” jelasnya.

    Untuk diketahui dari Pengungkapan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 6,29 kilogram Sabu tersebut dapat menyelamatkan sekitar 25.161 orang generasi penerus bangsa. (RUL)

  • DJP Banten Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak Senilai Rp41 Miliar

    DJP Banten Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak Senilai Rp41 Miliar

    TANGERANG, BANPOS – Setelah melakukan penyidikan secara saksama terhadap satu tersangka tindak pidana perpajakan berinisial RHW, Penyidik Kanwil DJP Banten melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selasa, (9/11).

    Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten, Sahat Dame Situmorang mengatakan, atas kerjasama yang baik antara Penyidik Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas perkara tersangka RHW sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21).

    RHW disangka dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar, tidak lengkap dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT PNS.

    “RHW melakukan tindak pidana perpajakan dalam kurun waktu Juni 2011 sampai dengan Desember 2014, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp41.228.284.990,” ungkapnya.

    Diketahui, RHW secara sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar dan/atau tidak lengkap dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39A huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    “Atas perbuatan tersebut, RHW diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang, yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” katanya.

    Ia mengaku, keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan, menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten.

    “Hal itu juga merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya sehingga akan berimbas dalam mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” tandasnya. (MUF)

  • Banyak Berkas Ponpes Kurang Lengkap

    Banyak Berkas Ponpes Kurang Lengkap

    SERANG, BANPOS – Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) di Provinsi Banten tahun anggaran 2018 dan 2020 kembali digelar. Sidang beragenda pemeriksaan saksi itu digelar di Ruang Sidang Sari, pada Senin (8/11).

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi dari tenaga honorer pada Biro Kesra Provinsi Banten. Keenamnya yakni Khairul Ruslan, Ahmad Gaos, Sri Mulyati, Epi Apriana, A. Bayu Susanto dan Oktarina Puspita Sari.

    Para saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan mengenai kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2020 yang anggarannya mencapai sekitar Rp117 miliar.

    Saksi Ahmad Gaos mengatakan bahwa mereka bertugas hanya merapihkan dan menginput data proposal pencairan dana hibah. Pada saat itu, Gaos mengaku bertugas untuk memilah berkas pencairan Ponpes yang ada Kota Serang dan Kota Cilegon.

    “Awalnya tahun 2020 itu, kita ditugaskan di bagian dana hibah. Posisi berkas di ruangan itu sudah ada dan berantakan. Kita hanya bertugas merapikan dan memilah mana berkas dari Kota Serang, Cilegon dan lain-lain,” ujar Gaos saat di persidangan.

    Senada disampaikan oleh saksi Sri yang bertugas memilah berkas dari Ponpes yang berada di Kabupaten Lebak dan saksi Epi memilah berkas Ponpes yang berada di Kabupaten Serang.

    Sementara saksi Bayu bertugas untuk memilah berkas Ponpes yang berada di Kabupaten Tangerang, saksi Khairul bertugas memilah berkas Ponpes yang berada di Kota Tangerang dan Kota Tangsel. Sedangkan saksi Oktarina Kabupaten Pandeglang.

    Menurut mereka, tumpukan berkas itu sudah ada di Sekretariat Masjid Al-Bantani KP3B. Kemudian saksi hanya mengecek dari berkas tersebut dengan data yang ada di komputer.

    “Selanjutnya berkas proposal pencairan tersebut dipilah per Kota Kabupaten kemudian dirapihkan per kecamatan,” tutur Gaos.

    Sementara itu, Sri mengatakan bahwa setelah berkas dirapikan, tugas mereka yaitu menginput berkas tersebut ke dalam data komputer. “Tugas kami hanya merapihkan berkas lalu menginput data ke excel,” ujarnya.

    Data yang diinput ke dalam format excel, yakni mulai dari Nama Ponpes, Nama Pimpinan, Nomor KTP, Nomor Rekening dan Alamat Lengkap. Kemudian, dirinya pun mencocokkan berkas yang ada dengan data di excel.

    Setelah itu, ia pun membuat lembar evaluasi verifikasi pencairan. Lembar evaluasi verifikasi tersebut berupa list berkas yang dipersiapkan oleh pihak Ponpes kemudian diceklis oleh petugas.

    “Setelah input data ke Excel lalu ada evaluasi verifikasi ceklis, jadi berkasnya lengkap atau tidak kita ceklis,” jelasnya.

    Menurutnya, lembar verifikasi tersebut berisi list dokumen yang disiapkan oleh Ponpes sebagai penerima hibah. Berkas pengajuan tersebut mulai dari proposal pencairan, Surat Permohonan yang diajukan ke Gubernur melalui Biro Kesra, RAB, kwitansi, pakta integritas, KTP dan Rekening.

    “Setelah berkas lengkap kemudian ditandatangi oleh penerima dan pemohon sebagai pemberkasan untuk pencairan di BPKAD,” katanya.
    Saat persidangan berlangsung, Ketua Majelis Hakim, Slamet Widodo, menanyakan kepada para saksi mengenai apakah ada dokumen yang dikembalikan saat melakukan verifikasi atau tidak.

    “Ketika saudara melakukan verifikasi, apakah ada yang dikembalikan lagi karena kekurangan berkas atau tidak?” tanya Slamet Widodo.

    Para saksi kemudian menjawab bahwa dari berkas yang sudah ada, masih banyak berkas yang dikembalikan. Hal itu dikarenakan terdapat beberapa berkas dari para pemohon yang dinilai kurang lengkap.

    “Ada banyak (yang dikembalikan – Red), diantaranya karena kurang lengkap. Mulai dari izin operasi, legalisir dan sebagainya. Kemudian kita kembalikan lagi ke lembaganya,” kata Sri.

    Kemudian para saksi juga menerangkan bahwa data penerima hibah sudah tercantum di komputer mereka. Dari nama-nama Ponpes yang sudah ada tersebut, mereka hanya meneruskan untuk menyusun berkas yang sudah ada di ruangan kerja mereka.

    “Selama saudara bekerja ada tidak pimpinan ponpes itu bertemu langsung dengan saudara?” tanya Slamet.

    Para saksi pun menjawab bahwa untuk pimpinan Ponpes, tidak ada yang bertemu langsung. Namun, masing-masing Kecamatan memiliki koordinator yang bertugas untuk berkoordinasi dengan mereka.

    “Ada koordinator di masing-masing kecamatan, jika ada kekurangan berkas maka kita sampaikan kepada koordinator,” ujar Gaos.(DZH/ENK)

  • Hendak Pulang Tugas, Anggota Resmob Selamatkan Motor Trail Kanit Intelkam

    Hendak Pulang Tugas, Anggota Resmob Selamatkan Motor Trail Kanit Intelkam

    SERANG, BANPOS- Aksi Brigadir Polisi Ahmad Sudrajat, personil Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang patut diacungi jempol. Anggota Satreskrim ini berhasil menyelamatkan motor Honda CRF A 4160 CX milik Kanit Intelkam Polres Serang Kota dari tangan kawanan pencuri.

    Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Serang Pandeglang, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Selasa (9/11) dini hari.
    Ahmad Sudrajat menceritakan sekitar pukul 04:30, dirinya berniat pulang ke rumah setelah selesai menjalankan tugas melintasi. Setelah melintasi Pasar Cadasari, dirinya melihat ada 2 pria sedang berjalan mendorong motor jenis trail.

    “Waktu itu saya mau pulang habis selesai tugas. Di sekitaran Cadasari, setelah markas polsek, saya melihat ada 2 pria jalan kaki beriringan, satu orang di depan mendorong motor, lainnya dibelakangnya,” terang Ahmad Sudrajat kepada awak media, Selasa (9/11).

    Karena curiga ke dua pria tersebut adalah pelaku kejahatan, Ahmad Sudrajat yang menggunakan Avanza ini mengurangi kecepatan kendaraannya dan mulai mengintai dari belakang.

    “Mungkin merasa ada yang pengendara yang mengintai, kedua pelaku semakin cepat mendorong motor,” kata pria yang akrab disapa Ajat.

    Karena gerak-geriknya mencurigakan, Ajat berupaya menyalip untuk menghadang pelaku. Namun pelaku yang mengetahui dirinya ada yang mengintai langsung menjatuhkan motor dan melarikan diri ke arah persawahan.

    “Begitu menjatuhkan motor yang didorongnya, saya yakin mereka adalah kawanan curanmor. Saya sempat mengejar tapi pelaku lari ke arah persawahan. Setelah diperiksa, pelaku mendorong karena motor habis bensin,” ungkapnya.

    Setelah itu, kata Ajat, peristiwa tersebut dilaporkan kepada Kanit Resmob dan selanjutnya menghubungi petugas di Polsek Cadasari untuk mengamankan motor.

    Setelah dilakukan pemeriksaan sesuai plat nomor, motor Honda CRF tersebut ternyata milik Ipda Riswan, Kanit Intelkam Polres Serang Kota yang terparkir di teras rumah di Komplek Griya Serang Asri, Kelurahan Legok, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

    Aksi dua pelaku ini sempat terekam kamera CCTV. Dari rekaman CCTV, pelaku beraksi Selasa (9/12) tepat pukul 24:00. Satu pelaku berjaket merah dan bertopi dan satu pelaku lainnya nampak keluar dari teras rumah sambil mengangkat roda depan motor yang diduga terkunci stang. (MUF)

  • Kredit Fiktif BJB Jerat Terdakwa Baru

    Kredit Fiktif BJB Jerat Terdakwa Baru

    SERANG, BANPOS – Perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif pada Bank Jabar Banten (BJB) Kantor Cabang Tangerang kembali menjerat terdakwa baru. Perkara yang membuat mantan Kepala Cabang BJB Tangerang, Kunto Aji Cahyo Basuki dan pengusaha Dheerandra Alteza Widjaya dikerangkeng di balik jeruji besi itu sebelumnya menyeret seorang pejabat Dindikbud Sumedang dan pihak swasta lainnya sebagai tersangka.

    Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, mengatakan bahwa atas dasar fakta persidangan dan putusan perkara tersebut, penuntut Umum membuat Nota Dinas perihal Laporan Perkembangan Persidangan perkara Korupsi kredit fiktif BJB Tangerang.

    “Dengan saran masih terdapat peran pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi indikasi Kepentingan pribadi (Conflict of interest) atas pemberian kredit kepada PT. Djaya Abadi Soraya sebesar Rp4,5 miliar dan kepada CV. Cahaya Rezeki sebesar Rp4,210 miliar oleh Pimpinan Cabang BJB Tangerang tahun 2015,” ujarnya di Kejati Banten, Senin (8/11).

    Sehingga, Ivan menuturkan bahwa pada 25 Mei 2021 terbit Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Atas dasar surat perintah penyidikan tersebut, penyidik kembali melakukan pengumpulan alat bukti berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi yakni terpidana Kunto Aji Cahyo Basuki dan terpidana Dheerandra Alteja Widjaya.

    “Pemeriksaan ahli hingga pada tanggal 15 Juni 2021 menetapkan Djuaningsih (swasta) dan Unep Hidayat (pejabat Dindikbud Sumedang) sebagai tersangka,” ungkapnya.

    Kasi Penuntutan Kejati Banten, Faisol, menuturkan bahwa berdasarkan perkembangan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka tambahan tersebut sebagai terdakwa kasus kredit fiktif.

    “Terhadap perkara atas nama terdakwa Djuaningsih yang merupakan Direktur CV. Marcapada Pendidikan Indonesia, bertindak sebagai orang yang mencarikan 6 kontrak perjanjian fiktif untuk dijadikan Agunan dan menerima bagian dari pencairan yaitu sebesar Rp2,45 miliar,” ujarnya.

    Sementara untuk perkara Unep Hidayat, Faisol menuturkan bahwa Unep yang merupakan mantan Kepala Dindikbud Kabupaten Sumedang tersebut bekerjasama dengan Djuaningsih dan Kunto untuk menerbitkan SPK di Dindikbud Kabupaten Sumedang yang merupakan kontrak fiktif.
    “Berkas perkara keduanya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang tanggal 7 Oktober 2021 lalu,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • Di Tangerang Marak Peredaran Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik

    Di Tangerang Marak Peredaran Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik

    TANGERANG, BANPOS- Peredaran obat keras jenis Exsimer dan Tramadol marak di wilayah Kabupaten Tanggerang, seperti halnya di jalan rawa burung sekitaran akses bandara soekarno hatta dan di Kecamatan Teluk Naga.

    Berdasarkan pantauan wartawan, toko kosmetik di dua lokasi yang berada di Kabupaten Tangerang, diketahui menjual obat yang masuk golongan G ini secara bebas.

    Toko Kosmetik yang menjual obat Keras di Desa Belimbing, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang misalnya.yang lokasi tokonya di wilayah perdesaan.

    Saat wartawan mencoba mengkonfirmasi, salah satu pelayan di toko kosmetik yang menjual obat keras itu mengakui bahwa toko tersebut miliknya yang bertanggung jawab atas tokonya adalah AN ( oknum polisi ) yang diduga bertugas di satuan Brimob Kelapa Dua.

    “Jual Kuning doang (Exsimer) ga ada obat, kalo toko punya saya tapi, yang bertangungjawab kalo ada apa-apa pak AN (oknum anggota polisi) yang bertugas di satuan Brimob Kelapa Dua,” kata penjaga toko yang berinisial Mir ini.

    Pemilik toko membandrol obat keras Exsimer (kuning) seharga Rp10 ribu per enam butir tanpa adanya resep dari doker.

    Ironisnya, dari beberapa toko kosmetik yang ditemui, umumnya para pemilik toko menyebutkan nama oknum Polisi yang berinisial AN.

    BANPOS berupaya melakukan konfirmasi kepada Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulfan. Namun saat dihubungi melalui telepon seluler, tidak menjawab, begitupun tidak membalas ketika dihubungi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp. (RED)

  • Sempat Viral, Gembong Curanmor Alfamart Diringkus

    Sempat Viral, Gembong Curanmor Alfamart Diringkus

    SERANG, BANPOS- Sempat viral di media sosial (medsos), kasus pencurian motor di halaman parkir Alfarmart Kampung Cicangkring, Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, berhasil diungkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang.

    Dalam pengungkapan ini, dua pelaku pencurian spesialis motor parkiran berhasil diringkus di dua lokasi dan waktu berbeda pada Jumat (5/11/2021) petang.

    Tersangka Kusroni (38) warga Desa Citalahab Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang ditangkap di Perumahan Green Hill, Kelurahan Majasari, Kabupaten Pandeglang, sedangkan Ahmad Sirojudin alias Deden (37) warga Desa/Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang.

    “Tersangka Deden sempat sembunyi di atas plafon rumah namun Tim Resmob berhasil menemukan dan tersangka kita tangkap,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma kepada awak media, Minggu (7/11/2021).

    Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus curanmor ini hasil penyelidikan dari rekaman CCTV. Berbekal dari rekaman kamera pengintai tersebut Tim Resmob yang dipimpin AKP David Adhi Kusuma dan Ipda Sopan Sofyan langsung mendalami isi rekaman.

    “Dari hasil pemeriksaan rekaman, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi pelaku curanmor. Tersangka Kusroni yang berperan sebagai joki berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Perumahan Green Hill,” kata Kapolres.

    Dalam pemeriksaan, tersangka Kusroni mengaku telah melakukan pencurian motor bersama tersangka Deden di parkiran Alfamart Kampung Cicangkring pada Kamis (14/10) kemarin. Tersangka Deden merupakan pelaku yang mengambil motor korban.

    “Berbekal dari “nyanyian” Kusroni, Tim Resmob langsung bergerak melakukan penangkapan. Namun tersangka Deden sempat mengetahui kedatangan petugas dan berusaha menyembunyikan diri di atas plafon namun berhasil ditangkap,” kata Yudha.

    Sementara Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma menambahkan tersangka Kusroni dan Deden mengaku selama ini sudah 8 kali melakukan curanmor di wilayah hukum Polres Serang.

    “Dari kedua tersangka, kita amankan barang bukti sejumlah alat dan motor Honda Beat yang digunakan untuk aksi kejahatan serta Honda Scoopy hasil kejahatan,” terang David.

    Kasat menjelaskan kedua tersangka terekam kamera CCTV saat melakukan pencurian motor Honda Scoopy A 3680 EP milik Dede Yusuf (26) warga Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal di parkiran Alfamart

    “Rekaman CCTV ini sempat viral di media sosial namun berkat kerja keras Tim Resmob kasus curanmor ini bisa terungkap dalam waktu yang tidak begitu lama,” kata David Adhi. (MUF)

  • Mantan Pejabat BUMN Tersangka Korupsi

    Mantan Pejabat BUMN Tersangka Korupsi

    SERANG, BANPOS – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil ungkap kasus tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi fiktif pada PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon.

    Hal tersebut disampaikan saat press conference di Polda Banten oleh Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, didampingi oleh Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Hendi, di ruang presscon Bidhumas Polda Banten, Kamis (4/11).

    “Pengungkapan kasus ini berdasarkan penyidikan yang dilakukan yaitu LP No. 337 tanggal 2 November 2020, waktu kejadian sekitar bulan Mei tahun 2016 yang bertempat di PT BKI Cabang Cilegon,” kata Shinto.

    Shinto menjelaskan, bahwa PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang pengklasifikasian semua kapal berbendera Indonesia.

    “PT BKI Cabang Cilegon ini melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pekerjaan Konstruksi Fiktif, yaitu pembangunan CSR-Drainage, Salak Landslide Assessment and Mitigation dan Brine Line Repair, yang dilakukan di Kecamatan Kabandungan Sukabumi,” Kata Shinto.

    Lebih lanjut Shinto menyampaikan, bahwa dari pekerjaan fiktif tersebut total kerugian berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Banten, sebesar Rp4.489.400.213.

    “Sumber dana yang dikorupsi adalah dana milik PT BKI tahun 2016, pengungkapan berawal adanya temuan dari SPI (Sistem Pengawasan Internal) PT BKI tahun 2017, pasca temuan tersebut, PT BKI Pusat kemudian melakukan pelaporan ke Polda Banten tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan, kasus ini ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Umum,” ujar Shinto.

    Dalam pendalamannya, Shinto menjelaskan penyelidikan dilanjutkan oleh Ditreskrimsus Polda Banten karena uang yang menjadi objek kerugian merupakan penyertaan modal negara di PT BKI, kemudian penyidik memintakan audit dari BPKP Perwakilan Banten, dan membutuhkan waktu cukup panjang untuk mendapatkan hasil audit.

    “Pasca mendapatkan hasil audit, kemudian dilakukan gelar perkara meningkatkan status terhadap 2 orang yaitu JRA (51), mantan Kepala Cabang BKI Cilegon, ditangkap di rumah saudaranya di Jakarta, dan MW (40), Direktur PT Indo Cahaya Energi (ICE), sebagai pihak ketiga yang berkontrak dengan PT BKI untuk melakukan proyek betonisasi yang berstatus sebagi DPO,” tegas Shinto.

    Shinto menjelaskan, modus dari tersangka yang saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang PT BKI Cilegon yaitu mencairkan dana milik perusahaan, melaksanakan pekerjaan dana CSR dari perusahaan lain untuk proyek betonisasi ke pihak ketiga, faktanya betonisasi telah dikerjakan dengan menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBN dan APBD Cilegon.

    “Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi dan 2 ahli audit, beberapa fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik, tersangka JRA melakukan perbuatan melawan hukum yaitu jenis pekerjaan tidak sesuai dengan anggaran dasar perseroan, realisasi anggaran juga tidak sesuai dengan rencana kerja perseroan, prosedur penanganan kontrak dan permintaan jasa tidak sesuai, tidak melakukan verifikasi dan konfirmasi terhadap pelaksanaan kegiatan proyek, menerima cash back lebih dari Rp500 juta dari pihak ketiga yang menerima kontrak,” terang Shinto.

    Hasil korupsi tersebut, Shinto menjelaskan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi seperti untuk entertainment karaoke, belanja barang elektronik, tiket pesawat bahkan ada juga yang dikirim dan dinikmati oleh istri dan anak tersangka, serta juga pihak lain yang masih didalami.

    “Barang bukti yang disita berupa dokumen-dokumen kontrak kerja, pengajuan pengeluaran dana ke PT BKI pusat, bukti transfer dan dokumen lainnya,” tegasnya.

    Atas Perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

    “Kami memberi warning kepada DPO MW (40), Direktur PT Indo Cahaya Energi (ICE) untuk segera menyerahkan diri, akan dikejar hingga dapat ditangkap dan dibawa ke depan hukum pidana,” pungkasnya.(RUL/ENK)

  • Hukuman Mati untuk Koruptor Sebatas Retorika

    Hukuman Mati untuk Koruptor Sebatas Retorika

    JAKARTA, BANPOS – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengomentari wacana penerapan hukuman mati oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, pernyataan Burhanuddin yang mewacanakan hukuman mati bagi koruptor hanya jargon politik, untuk mempertahankan eksistensinya.

    Penegakkan hukum yang dilakukan jajaran Kejaksaan Agung dinilai belum optimal dan berkualitas. Terlebih, Ketua KPK Firli Bahuri pun sempat menyampaikan hukuman mati bagi koruptor, tetapi hanya sebatas retorika.

    “Entah itu presiden atau pun pimpinan lembaga penegak hukum (misalnya, Ketua KPK atau Jaksa Agung), pengguliran wacana hukuman mati hanya jargon politik,” kata Kurnia, Kamis (4/11).

    Apalagi, lanjut Kurnia, penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung masih memperlihatkan keberpihakannya terhadap pemberantasan korupsi. Padahal, jika berkaca pada kualitas penegakan hukum yang dilakukan, hasilnya masih buruk.

    “Jadi, apa yang diutarakan tidak sinkron dengan realita yang terjadi,” lanjutnya.

    Dari permasalahan tersebut, ICW pun mempertanyakan apakah hukuman mati adalah jenis pemidanaan yang paling efektif untuk memberikan efek jera kepada koruptor, sekaligus menekan angka korupsi di Indonesia. Dia pun mempertanyakan apakah kualitas penegakan hukum oleh aparat penegak hukum sudah menggambarkan situasi yang ideal, untuk memberikan efek jera kepada koruptor.

    “Khusus untuk Kejaksaan Agung, masyarakat tentu masih ingat bagaimana buruknya kualitas penegakan hukum di Korps Adhayksa ketika menangani perkara yang melibatkan oknum internalnya, misalnya, Pinangki Sirna Malasari,” cetus Kurnia.

    Hal ini dibuktikan saat Kejaksaan Agung menuntut Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan hukuman yang sangat rendah. Menurutnya, masyarakat dapat mengukur bahwa Jaksa Agung saat ini tidak memiliki komitmen untuk memberantas korupsi.

    “Belum lagi jika berbicara tentang lembaga kekuasaan kehakiman. Fenomena diskon untuk hukuman bagi para koruptor masih sering terjadi,” ungkap Kurnia.

    Pegiat antikorupsi ini pun menyebut, dalam catatan ICW hukuman penjara masih berada pada titik terendah, yakni rata-rata 3 tahun 1 bulan untuk tahun 2020. Sedangkan, pemulihan kerugian keuangan negara juga menjadi problematika klasik yang tak kunjung tuntas.

    “Bayangkan, kerugian keuangan negara selama tahun 2020 mencapai Rp 56 triliun, akan tetapi uang penggantinya hanya Rp 19 triliun,” ungkap Kurnia.

    Terpisah, pakar hukum dari Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menyebut, hukuman mati selama ini belum terbukti memberikan efek jera bagi para koruptor. Seharusnya dalam penegakan hukum kasus korupsi, fokus utamanya adalah pengembalian kerugian dan lebih baik hukuman seumur hidup.

    “Keterkaitan hukuman mati dan efek jera memang belum bisa dibuktikan. Seharusnya memang dalam korupsi, fokus utamanya adalah pengembalian kerugian daripada hukuman mati. Hukuman seumur hidup atau 20 tahun juga cukup,” ucap Akbar.

    Dia mengutarakan, pada proses peradilan pidana memang merupakan bentuk pembatasan Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh karena itu, penyitaan dan penahanan itu juga diperbolehkan.

    “Jika keberatan sudah disediakan mekanisme praperadilan atau mekanisme keberatan sebagai pihak ketiga,” tandasnya.

    Sebagaimana diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk mengkaji hukuman mati bagi para pelaku perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung saat memberikan briefing kepada Kajati, Wakajati, para Kajari dan Kacabjari, di Kalimantan Tengah, Kamis (28/10) lalu.

    “Sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud,” ucap Burhanuddin dalam keterangannya.

    Meski demikian, kajian itu harus tetap mempertimbangkan dan memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia (HAM). Terlebih juga, harus memastikan perampasan terhadap harta kekayaan para pelaku korupsi, demi menggantikan kerugian negara.

    “Agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi,” pungkas Burhanuddin.(ENK/JPG)

  • Polda Banten Akan Tindak Tegas Penyebar Hoax Pemilihan Miss Waria Banten

    Polda Banten Akan Tindak Tegas Penyebar Hoax Pemilihan Miss Waria Banten

    SERANG, BANPOS-Terkait selebaran yang viral di media sosial tentang Pemilihan Miss Waria Banten 2021-2022, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan jika itu adalah hoax.

    Hal tersebut dikatakannya di ruang Aula Bidhumas Polda Banten pada Kamis (4/11/2021).

    “Sesuai dengan hasil klarifikasi yang langsung dilakukan oleh Polres Serang maka kami dapat pastikan bahwa informasi dalam selebaran yang viral tersebut adalah hoax dan tidak benar,” ujar Shinto.

    Polres Serang sudah melakukan klarifikasi terhadap tiga orang yang namanya ada didalam selebaran yang viral tersebut.

    “Kita lakukan klarifikasi terhadap tiga orang, dua diantaranya yang nomor teleponnya ada di selebaran itu. Mereka juga terganggu dengan adanya informasi yang dimaksud,” kata Shinto.

    “Tidak pernah tahu apa peristiwanya dan nama mereka dicatat di dalam lembaran itu. Kemudian terkait dengan pemilik gedung juga sudah di klarifikasi menyatakan tidak pernah ada orang atau waktu-waktu tertentu untuk pelaksanaan kegiatan yang dimaksud. Sehingga kami pastikan bahwa itu adalah hoax dan. tidak benar,” tambah Shinto.

    Shinto Silitonga menjelaskan jika selebaran ini sudah mengganggu ketertiban umum, ada reaksi dari masyarakat setempat. Untuk itu penyidik dari Satreskrim Polres Serang akan melakukan langkah-langkah penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi sampai dengan mengetahui siapa pelaku yang menyebarkan informasi ini.

    Terakhir Kabid Humas menghimbau kepada masyarakat jika setelah mendapat informasi yang dapat memancing reaksi untuk menanyakan dulu kepada pihak kepolisian sehingga tidak menimbulkan reaksi berlebihan di lapangan. (RED)