Kategori: HUKRIM

  • Baru Sebulan Bebas, Gembong Curanmor Asal Cinangka Dibedil

    Baru Sebulan Bebas, Gembong Curanmor Asal Cinangka Dibedil

    SERANG, BANPOS- Gembong pencurian motor yang sudah dua kali mendekam dalam penjara tersungkur dibedil personil Unit Jatanras Polres Serang saat dilakukan penangkapan.

    Tersangka Ari Istiyanto (48) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melakukan perlawanan saat Tim Jatanras melakukan penyergapan di rumahnya di Desa Ciraab Cikulelet, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

    “Tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat Tim Unit Jatanras melakukan penangkapan di rumahnya pada Rabu (27/10) dini hari,” ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada awak media, Kamis (4/11/2021).

    Kapolres yang didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma menjelaskan penangkapan terhadap tersangka Ari merupakan hasil penyelidikan atas laporan Samin (55), warga Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

    Dalam laporannya, korban melaporkan telah kehilangan motor Honda Supra X A 6382 IN yang terpikir di halaman rumahnya dengan kunci kontak masih menempel di motor pada Senin (11/10) lalu.

    “Tersangka masuk halaman rumah korban dengan berpura-pura sedang mencari rumah kontrakan. Begitu korban masuk rumah, pelaku langsung membawa motor korban. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Ciruas,” kata Kapolres.

    Berbekal dari laporan tersebut, Unit Jatanras yang dipimpin Iptu Denny Hartanto langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Sekitar pukul 01.00, penangkapan dilakukan dan tersangka berhasil ditangkap setelah ke dua kakinya terkena terjangan timah panas.

    “Saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri namun aksinya diketahui petugas. Mengetahui buruannya berusaha kabur, petugas berusaha mengejar sambil memberikan tembakan peringatan. Karena tidak diindahkan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” tandasnya.

    Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 unit motor Honda Supra X A 6382 IN milik korban Samin.

    Tersangka berikut barang bukti motor hasil kejatahan langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

    Dikatakan Kapolres, tersangka merupakan residivis kasus curanmor dan narkoba. Bahkan residivis asal Lampung ini diketahui baru sebulan bebas dari Lapas Cilegon dalam kasus narkoba.

    “Diketahui tersangka sudah 2 kali masuk penjara dalam kasus curanmor dan narkoba. Tersangka juga diketahui baru sebulan bebas dari Lapas Cilegon,” jelasnya alumni Akpol 2002. (MUF)

  • Terdakwa Korupsi Masker Dituntut Berbeda

    Terdakwa Korupsi Masker Dituntut Berbeda

    SERANG, BANPOS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menuntut terdakwa korupsi pengadaan masker medis Covid-19 di Provinsi Banten, Agus Suryadinata selaku pemenang tender, dengan tuntutan 8 tahun penjara. Sementara, terdakwa lainnya, Wahudin Firdaus selaku Direktur PT Right Asia Medika (RAM) dan Lia Susanti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Banten keduanya dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara.

    JPU menyampaikan tuntutannya dalam sidang di pengadilan Tipikor Negeri Serang, Selasa (2/11), yang diikuti terdakwa dan kuasa hukum. JPU menilai ketiga terdakwa bersalah dan melakukan korupsi proyek pengadaan 15 ribu masker medis, sehingga merugikan keuangan negara Rp1,3 miliar dari total anggaran Rp3,3 miliar.

    JPU Kejati Banten, M Yusuf menyatakan bahwa ketiga terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    “Menuntut terdakwa Agus Suryadinata dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1,38 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Slamet Widodo.

    Selain pidana penjara dan denda, Agus juga diberi hukuman tambahan berupa uang ganti rugi Rp500 juta. Jika tidak dibayar setelah putusan inkrah, harta bendanya disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

    “Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp1.380.000.000 dengan apabila dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda dapat disita oleh jaksa untuk mengganti pembayaran uang pengganti yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara,” jelasnya.

    Dalam kesempatan tersebut, JPU juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus korupsi masker medis Covid-19. Diantaranya yaitu perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara dan perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor.

    “Terdakwa memperoleh uang hasil korupsi sebesar Rp1.480.000 miliar dan terdakwa belum mengembalikan uang hasil korupsi seluruhnya sebesar Rp1.380.000.000,” katanya

    Sementara, hal-hal yang meringankan Agus dalam kasus tersebut yaitu terdakwa bersikap sopan di persidangan. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta memiliki tanggungan keluarga.

    “Terdakwa telah mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp100 juta,” ucapnya.

    Selanjutnya, terdakwa Wahyudin dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan. Selain itu, Wahyudin diberi hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp200 juta.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahyudin Firdaus Bin Sanusi dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara, memerintahkan terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan dan menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Wahyudin sebesar 500jt,” jelasnya.

    Apabila pidana tambahan berupa membayar uang pengganti tidak dibayar setelah putusan inkracht, harta bendanya disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. JPU juga menyampaikan sejumlah hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa Wahyudin.

    Wahyudin dianggap kepercayaan yang diberikan kepadanya dan menikmati hasil Tipikor sebesar Rp200 juta. Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa Wahyudin yaitu ia dianggap bersikap sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya.

    “Sementara terdakwa Lia Susanti dituntut 5 tahun 6 bulan penjara. Lia juga dibebani denda Rp400 juta subsider 6 bulan penjara,” katanya.

    Hal-hal yang memberatkan terdakwa diantaranya terdakwa Lia Susanti dianggap menyalahgunakan jabatan yang diberikan kepadanya. Selanjutnya, sejumlah hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan di persidangan, kemudian mengakui dan menyesali perbuatannya. (MUF/ENK)

  • Warga Petir Geger Penemuan Mayat Yang Sudah Jadi Kerangka di Perkebunan

    Warga Petir Geger Penemuan Mayat Yang Sudah Jadi Kerangka di Perkebunan

    SERANG, BANPOS – Warga Kampung Ciburuy, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang dihebohkan dengan penemuan mayat di sebuah perkebunan, Senin (1/11/2021) pagi.

    Saat ditemukan kondisi mayat hanya tinggal menyisakan kerangka. Bahkan beberapa kerangka ditemukan terpisah. Diduga sebelumnya, mayat yang belum diketahui identitasnya ini sempat menjadi santapan binatang.

    Kapolsek Petir AKP M Nurdin mengatakan penemuan kerangka manusia itu pertama kali ditemukan oleh Rohaedi (55), warga setempat yang biasa berkebun di sekitar lokasi temu kerangka.

    “Lima hari sebelumnya bau busuk menyengat sudah tercium Rohaedi saat bercocok tanam di kebunnya. Meski baunya cukup menyengat, Rohaedi belum berani mengeceknya,” katanya.

    Nurdin menjelaskan lantaran setiap hari bau bangkai tersebut tidak juga hilang, Rohaedi kemudian meminta warga lainnya untuk menemaninya mencari asal usul bau busuk tersebut.

    “Setelah dicek bersama Juhdi, baru diketahui kalau bau tersebut berasal dari mayat manusia yang hanya tinggal kerangka di kebun talas,” jelasnya.

    Penemuan kerangka manusia ini langsung dilaporkan kepada pengurus RT setempat. Khabar ada temu mayat itupun dengan cepat menyebar dan mengundang masyarakat untuk datang ke lokasi.

    Kerumunan warga, membuat Kapolsek Petir bersama anggotanya yang tengah melakukan patroli pasca pilkades membuatnya curiga.

    “Waktu patroli, saya lihat ada kerumunan warga. Khawatir ada peristiwa keributan, saya datangi dan ternyata ada penemuan mayat,” kata Kapolsek.

    Kapolsek mengatakan dirinya langsung menguhubungi personil reskrim untuk melakukan pengamanan lokasi. Petugas Reskrim Polres Serang dan Polsek Petir yang tiba di lokasi langsung mengamankan TKP.

    “Saat kita cek ke lokasi ditemukan kerangka manusia yang sudah terpisah, mulai dari kepala, gigi bawah, dua tangan, 1 kaki dan badan,” ungkapnya.

    Nurdin menjelaskan kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait penemuan kerangka mayat tersebut, dan berkoordinasi dengan Polres Serang.

    “Diduga korban bukan warga setempat karena tidak ada satupun warga yang merasa kehilangan anggota keluarganya. Untuk perkembangannya nanti kita informasikan kembali,” jelasnya. (MUF)

  • Dukungan Mengalir, Sanksi Mengancam

    Dukungan Mengalir, Sanksi Mengancam

    SEJUMLAH pihak yang disebut-sebut dalam laporan Perserang mendukung penuh PSSI untuk mengusut tuntas dugaan pengaturan skor yang diungkap manajemen Laskar Singandaru. Seperti disampaikan manajemen Persekat Tegal, RANS Cilegon FC dan Badak Lampung dan sejumlah petinggi PSSI maupun PT Liga Indonesia Baru dan asosiasi pemain sepakbola.

    “Kami juga sangat mendukung dan pengapresiasi tindakan yang dilakukan manajemen Perserang dalam upaya pemberantasan pengaturan skor atau match fixing. Ini untuk menciptakan sepakbola yang bersih dan menjunjung tinggi sportivitas,” ujar Presiden Rans Cilegon FC Roofi Ardian dalam rilis yang diterima BANPOS.

    Roofi juga menyatakan siap bekerja sama dengan pihak manapun untuk menuntaskan isu pengaturan skor tersebut. Rans cilegon United FC berharap hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi insan sepakbola di Indonesia, serta menutup ruang gerak oknum-oknum perusak citra, demi masa depan sepakbola Indonesia yang lebih baik.

    Dukungan juga disampaikan debutan Liga 2 2021, Persekat Tegal. Pihak manajemen Banteng Loreng, julkan Persekat, menyatakan diri mendukung apa yang dilakukan oleh Perserang Serang terkait dengan dugaan pengaturan skor.

    Manajer Tim Persekat Ersal Aburizal menegaskan, pihaknya ingin kasta kedua sepakbola di Tanah Air ini menjunjung sportivitas dan jauh dari hal-hal yang melanggar aturan persepakbolaan.

    “Kami mendukung langkah Perserang Serang untuk mengusut dugaan tersebut. Persekat sebagai debutan Liga 2 2021 juga ingin sepakbola Indonesia jauh dari hal hal yang demikian,” kata Ersal.

    Ersal juga ingin pihak yang berwenang dalam hal ini ada PSSI menuntaskan persoalan yang sudah mengemuka ke publik tersebut agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan. Apalagi, lanjut Ersal, Persekat Tegal yang masuk dalam Grup B disebut-sebut dalam aduan Perserang. “Kami memastikan manejemen Persekat tidak terlibat hal hal yang dimaksud,” tegas dia.

    Asprov PSSI Banten tak ketinggalan memberi mendukung penyelidikan atas dugaan pengaturan skor yang dilaporkan Perserang yang merupakan salah satu anggotanya. Namun, pihak Asprov menyerahkan keputusan terkait kontroversi itu kepada PSSI.

    “Asprov Banten menyerahkan semua ke komisi disiplin PSSI untuk ditindaklanjuti jika laporannya Perserang diangggap cukup,” ujar Ketua Asprov Banten, Fahmi Hakim.

    Selain itu, APPI (Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia) menegaskan tidak akan mendampingi dan memberikan bantuan hukum bagi para pesepakbola yang terlibat secara sadar dalam praktik pengaturan skor. APPI menyatakan telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami informasi kebenaran hal tersebut.

    Praktik menyatakan pengaturan skor merupakan tindakan kriminal dan tercela sehingga tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Namun, APPI masih terus melakukan pendalaman informasi jika terdapat adanya keadaan lain khususnya bagi para pesepakbola yang terlibat.

    APPI juga akan segera memberi arahan kepada para pesepakbola agar bisa melaporkan jika ada indikasi pengaturan skor melakui sistem Red Button yang dibuat oleh FIFPRO, FIFA dan Interpol. Hal itu akan membantu mengusut secara tuntas dan membuka seluruh informasi untuk mengungkap praktik pengaturan skor pada pertandingan sepakbola di Indonesia.

    PSSI via Komite Disiplin memastikan bahwa setiap pelaku pengaturan skor akan mendapat hukuman berat. Jika terbukti ikut melakukan pengaturan skor, pasti hukumannya berat.

    ”Karier sepakbolanya akan habis,” ujar Ketua Komite Disiplin PSSI, Irjen Pol (Purn) Erwin Tobing, dikutip dari laman Antara.
    “Komdis akan bergerak cepat untuk menuntaskan permasalahan ini. Kami juga mohon doa dan dukungan dari semua pihak agar permasalahan dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai fakta,” tutur Erwin Tobing lagi.

    Menurut PSSI, segala unsur pengaturan skor, termasuk suap-menyuap, merupakan bentuk kejahatan sepakbola.

    Direktur Operasional PT Liga Indonesia Baru (LIB) Sudjarno juga menyatakan akan menindaklanjuti laporan dari manajemen Perserang Serang. Secara internal laporan ini akna dikoordinasikan dengan bagian-bagian yang memiliki kewenangan menanganinya.

    “Tentu ini bagian dari komite disiplin karena terkait dengan pemain, pelatih, dan klub kan ada di mereka. Dari situ nanti kalau ada hal-hal eksternal harus maju ke tindak pidana, saya koordinasi dengan Polda Metro Jaya,” kata Sudjarno kepada wartawan di Jakarta, akhir pekan lalu.

    Sudjarno mengungkapkan, dalam MoU antara PSSI dengan Mabes Polri ada salah satu kerja sama tentang pencegahan mafia bola. Menurutnya, tentu akan ada penyelidikan terhadap kasus ini agar menjadi jelas apakah ditemukan adanya tindak pidana atau tidak.

    “Ketika sudah ada bukti-bukti yang cukup, ada keterangan saksi dan segala macam, kemudian ke tingkat penyidikan,” jelas Sudjarno. “Oleh karena itu laporan dari Perserang ini kami apresiasi, jadi ada laporan kami harus tindaklanjuti baik secara internal maupun eksternal nantinya,” jelasnya.

    Seandainya nanti harus naik ke ranah tindak pidana mafia bola, Sudjarno akan menanyakan ke Polda Metro Jaya terkait mekanismenya.

    “Jadi kasus ini membuka mata, ini buat pengalaman. Kami mau ketemu dengan komite disiplin untuk lihat apa saja laporan dari mereka yang dikatakan bukti-bukti. Itu jadi bahan kalau naik ke mafia bola yang akan diserahkan secara eksternal ke Polri,” jelas Sudjarno.

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Yunus Nusi, juga memastikan bahwa pihak federasi akan menuntaskan kasus pengaturan skor yang dilaporkan oleh Perserang.

    “Kami akan tindak tegas pelaku pengakuran skor. Ini telah mencoreng nama sepakbola Indonesia. Kami tidak main-main dan akan tuntaskan permasalahan ini,” kata Yunus Nusi.

    Yunus Nusi menjelaskan, laporan manajemen Perserang yang diterima oleh PSSI akan segera ditindaklanjuti. Pihaknya akan memeriksa keterangan dari pihak terlapor. Kemudian, PSSI akan meminta Komite Disiplin (Komdis) untuk mendalami dugaan kasus pengaturan skor yang melibatkan pemain dan pelatih kepala Perserang.

    “Pertama kami akan terima laporan dari manajemen Perserang. Setelah itu kami akan selidiki dan panggil terlebih dahulu para terlapor untuk dimintai keterangan. Ini tentu akan masuk ranah dari Komite Disiplin,” Yunus menambahkan.(ENK/NET)

  • Lapas Cilegon Komitmen Berantas Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba

    Lapas Cilegon Komitmen Berantas Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba

    CILEGON, BANPOS – Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon terus berkomitmen dalam memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba, hal itu terbukti dengan terusnya sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) di lingkungan hukum Kota Cilegon.

    Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KaKPLP) Cilegon, Zulkarnain mengatakan siap membantu dalam pengungkapan, pengembangan, dan pemeriksaan pemberitaan tindak pidana narkotika apabila nama-nama orang yang disebutkan dalam pemberitaan adalah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Cilegon.

    “Sesuai perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju. Kami memang fokus dalam pemberantasan narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan serta sinergi dengan APH sehingga kami sangat terbuka dalam kerja sama dan berkontribusi aktif dalam mengungkap peredaran narkoba, khususnya dengan rekan-rekan Polres Cilegon dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Cilegon,”kata Zulkarnain melalui siaran tertulis, Sabtu (30/10).

    Sementara itu, Kalapas Cilegon Erry Taruna menyampaikan sinergi harus terjalin dengan baik guna memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta bergerak aktif untuk saling dukung menggiatkan program-program di lingkungan Lapas.

    “Kita satu sama lain akan saling mendukung dan bergerak aktif menggiatkan program-program pemberantasan narkoba, terutama di lingkungan Lapas. Semoga kita dapat memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” harapnya.

    Diketahui Lapas Cilegon telah intens melaksanakan sidak insidentil guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban serta melakukan tes urine bagi warga binaan dan petugas bekerjasama dengan BNNK Cilegon.

    “Seminggu kami rutin 3 (tiga) kali lakukan sidak, semua ini kami minimalisir guna mencegah gangguan kamtib serta pencegahan P4GN,” tutupnya. (LUK)

  • Baru Ambil Sabu Pesanan Dicokok Tim Opsnal

    Baru Ambil Sabu Pesanan Dicokok Tim Opsnal

    SERANG, BANPOS – Roh alias Gatum (30) warga Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, dicokok Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

    Pria pengangguran ini ditangkap saat nongkrong di pinggir jalan tak jauh dari rumahnya pada Selasa (26/10) malam. Dari saku celana, petugas mengamankan satu paket yang diduga sabu yang diselipkan dalam bungkus rokok.

    “Tersangka diamankan tim opsnal saat nongkrong di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya sekitar pukul 20.00. Satu paket yang diduga sabu, kita temukan dalam bungkus rokok,” ungkap Kasatresnarkoba, Iptu Michael K Tandayu kepada awak media, Kamis (28/10/2021).

    Michael menjelaskan penangkapan terhadap tersangka pemakai narkoba ini berawal saat Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Jonathan M Sirait tengah melakukan kegiatan rutin mencegah gangguan kamtibmas menjelang pilkades serentak.

    “Saat melintas di lokasi, petugas melihat tersangka berada di pinggir jalan. Karena gerak geriknya mencurigakan, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan bungkus rokok dari saku celana Roh yang ternyata terselip plastik kecil berisi sabu,” terang Michael.

    Atas temuan itu, pria pengangguran ini diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, tersangka akhirnya mengakui bahwa baru saja mengambil paket sabu yang sedianya akan dipakai sendiri.

    “Tersangka mengakui baru saja mengambil sabu yang dipesannya dan rencananya akan digunakan sendiri. Tersangka mengaku belum lama menggunakan sabu dan beralasan untuk meningkatkan stamina,” katanya.

    Terkait barang bukti sabu yang diamankan, lanjut Michael, tersangka membeli dari seorang pengedar yang mengaku warga Kota Serang seharga Rp500 ribu.

    Hanya saja identitas pengedar tidak diketahui karena tersangka hanya mengambil barang di lokasi yang ditentukan setelah melakukan transfer uang.

    “Transaksi maupun pengambilan sabu tidak secara langsung, jadi antara tersangka dengan pengedar tidak saling kenal wajah. Tapi kasus ini akan terus kita kembangkan,” tandasnya. (MUF)

  • Jelang Pilkades Serentak, Kapolres Periksa Kendaraan Dinas dan Sarana Pendukung

    Jelang Pilkades Serentak, Kapolres Periksa Kendaraan Dinas dan Sarana Pendukung

    SERANG, BANPOS- Mendekati pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak seluruh personel maupun kendaraan dinas mesti dalam kondisi baik. Oleh karena itu, seluruh jajaran Polres Serang wajib melakukan pemeriksaan rutin.
    Penegasan tersebut diungkapkan Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat melakukan pemeriksaan kendaraan, baik roda dua, kendaraan roda empat maupun kendaraan taktis di halaman Mapolres Serang, Rabu (27/10).
    Dikatakan Kapolres, pemeriksaan kendaraan dilakukan sebagai salah satu persiapan pengamanan Pilkades serentak Kabupaten Serang yang akan berlangsung 31 Oktober besok.
    Oleh karenanya, Kapolres meminta kepada personil yang memegang kendaraan dinas untuk menjaga dan merawatnya secara rutin agar kendaraan dinas milik rakyat tersebut bisa digunakan sewaktu-waktu dalam kondisi apapun.
    “Saya tegaskan, seluruh kendaraan dinas harus dalam kondisi baik dan siap digunakan saat dibutuhkan. Begitu juga dengan seluruh personil wajib menjaga kesehatan masing-masing,” tegas Kapolres dalam sambutannya.
    Selain pemeriksaan kendaraan, turut dilakukan pengecekan peralatan lainnya, diantaranya gergaji mesin, alat pemadam api ringan (apar), alat penerangan (senter), helmet, tameng, tongkat, body vest serta tali dalmas.
    “Selain kendaraan dinas, perlu kita persiapkan peralatan untuk membantu masyarakat menghadapi peristiwa yang tidak diinginkan karena saat ini sudah masuk dalam musim penghujan,” tandasnya.
    Dalam kesempatan itu, Kapolres juga memberikan pesan kepada seluruh personil yang mendapat tugas pengamanan pilkades dapat menjalankan tugas dan menjaga nama baik kesatuan dan dapat mengayomi dan memposisikan diri sebagai pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat serta menjaga netralitas.
    “Yang harus diingat, tugas pengamanan pilkades saat ini masih dalam suasana pandemi. Untuk itu, saya ingatkan jaga kesehatan dengan patuh menjalankan protokol kesehatan,” tandasnya.
    Turut hadir dalam pemeriksaaan kendaraan dinas, Wakapolres Kompol Feby Harianto, Kabagops AKP Joko Pituturno, Kasat Samapta AKP Dadang Saefulloh, Kasatbinmas AKP Bhakti Yasa Saputri. (AZM)

  • Tersangka Korupsi Ngaku Terlalu Baik

    Tersangka Korupsi Ngaku Terlalu Baik

    JAKARTA, BANPOS – Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengakui kerap memberikan uang kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. Totalnya, sekitar Rp200 juta.

    Azis mengklaim, uang itu diberikan untuk membantu Robin. Tidak terkait dengan pengurusan perkara. “Orang yang tidak kenal aja saya bantu,” ujarnya, saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Robin dan Maskur Husain di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/10).

    Tapi pengakuan mantan Ketua Komisi III DPR itu, diragukan hakim. “Kalau orang kesusahan, seperti ada kebanjiran, itu wajar. Anda anggota DPR. Tapi kalau ada penyidik KPK, pinjam Rp200 juta, agak berpikir juga kita,” ujar hakim.
    Azis kemudian menceritakan, dirinya memberikan bantuan kepada Robin lantaran penyidik asal Polri berpangkat AKP itu memasang wajah melas saat meminta uang di rumahnya.

    “Itu membuat rasa saya tidak nyaman, posisi batin saya terganggu. Daripada ini berlanjut dan saya mau istirahat, secara kemanusiaan saya bantu aja,” jawab Azis.

    Hakim masih tak percaya. Azis kembali dicecar berbagai pertanyaan. Misalnya, untuk apa Azis menerima tamu penyidik KPK. Apa jawaban Azis?

    “Karakter yang ada di saya, setiap tamu saya terima. Makanya orang bilang saya terlalu baik. Tapi karena terlalu baik inilah, saya apes. Tidak ada orang yang datang ke rumah saya, tidak ada kasih Aqua, teh,” tuturnya.

    Sebelumnya, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengaku pernah didatangi orang suruhan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Kris, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten. Dalam pertemuan, Kris meminta Rita tak menyeret nama Azis ketika diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    KPK menyatakan akan mendalami hal itu. Jika ada bukti lanjutan, KPK tidak segan menjerat Azis dengan perkara perintangan penyidikan.

    “Tentu fakta sidang dimaksud lebih dahulu akan didalami di persidangan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (21/10).

    Saat ini, komisi antirasuah masih mencari bukti lain dalam persidangan. KPK akan memanggil beberapa saksi lain dalam persidangan untuk mendalami hal tersebut.

    “Persidangan perkara terdakwa Stepanus Robin P ini jaksa KPK masih akan menghadirkan saksi-saksi untuk dikonfirmasi,” imbuh Jubir berlatarbelakang jaksa ini.

    Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima suap senilai Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS dari berbagai pihak. Berbagai pihak itu yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial sejumlah Rp1, 695 miliar.

    Lalu, dari Azis Syamsuddin dan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado sebesar Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS. Berikutnya, dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp507.390.000.

    Kemudian, dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000. Dan terakhir, dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp 525 juta. Uang itu diduga diberikan untuk pengurusan perkara di KPK.

    Robin dan Maskur didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.(OKT/ENK/RMID)

  • Pencairan Hibah Ponpes Diklaim Sesuai Usulan

    Pencairan Hibah Ponpes Diklaim Sesuai Usulan

    SERANG, BANPOS – Pencairan hibah untuk Pondok Pesantren (Ponpes) tahun 2020 diklaim sudah sesuai dengan aturan. Sebab, pos anggaran hibah Ponpes masuk ke dalam APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2020. Pihaknya pun hanya mencairkan sesuai dengan usulan pencairan yang disampaikan oleh Biro Kesra.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi hibah Ponpes tahun 2018 dan 2020. Selain Rina, terdapat empat orang pegawai BPKAD lainnya yang dihadirkan sebagai saksi.

    Dalam kesaksiannya, Rina mengatakan bahwa belanja hibah tahun 2020 sudah termaktub di dalam APBD dan Perda tentang APBD serta Pergub tentang APBD. Di dalam dokumen aturan daerah tersebut, Pemprov Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp332 miliar untuk belanja hibah.

    “Pada tahun 2020 itu, dialokasikan sebesar Rp332 miliar. Sedangkan pada perubahan APBD menjadi Rp309 miliar, terjadi pengurangan,” ujarnya di hadapan majelis hakim, Senin (25/10).

    Dalam pos anggaran hibah tersebut, Rina menuturkan bahwa terdapat alokasi untuk hibah Ponpes sebesar kurang lebih Rp117 miliar. Besaran anggaran tersebut direncanakan untuk didistribusikan kepada 3.926 Ponpes se-Provinsi Banten.

    “Nah dalam anggaran hibah Rp309 miliar itu, ada Rp117 miliar lebih untuk hibah uang kepada 3.926 Ponpes. Pada realisasinya itu menjadi Rp109 miliar lebih, untuk 3.626 Ponpes,” ungkapnya.

    Menurutnya, jika anggaran untuk hibah Ponpes sudah teralokasikan di dalam APBD, maka hal itu berarti rangkaian proses perencanaan, penganggaran hingga penatausahaan dalam pemberian hibah sudah terlaksana. Meskipun ia hanya berwenang pada penatausahaan, yakni penyaluran hibahnya.

    “Dalam perencanaannya, Bappeda tentu mengikuti sesuai dengan aturan yakni dengan Permendagri tentang penyusunan APBD tahun 2020, dimana disitu ada usulan dari para unsur yang menerima hibah, nanti dimasukkan ke dalam RKPD oleh OPD terkait hingga menjadi KUA-PPAS dan APBD,” jelasnya.

    Ia menegaskan, BPKAD selaku Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) hanya menampung anggaran saja. Pihaknya bertindak sebagai channeling atau penyalur dana, sedangkan teknisnya terap pada OPD terkait. Sehingga, pertanggungjawaban atas anggaran tersebut tetap pada OPD terkait.

    “Belanja hibah ini tercantum dalam RKA PPKD dan DPA PPKD. Bentuknya adalah hibah uang. BPKAD selaku PPKD itu hanya menampung, tidak melakukan pengelolaan. Menampung seluruh dana channeling dari seluruh OPD, nanti OPD yang mengusulkan kepada BPKAD. Jadi secara formil dan materil BPKAD tidak bertanggungjawab terhadap usulan tersebut,” terangnya.

    Ketua Majelis Hakim yakni Slamet Widodo, menanyakan kepada Rina apakah pihaknya melakukan verifikasi terhadap para penerima hibah. Namun Rina mengatakan, pihaknya hanya melakukan verifikasi atas administrasi usulan pencairan hibah, yang disampaikan oleh OPD terkait.

    “BPKAD dalam hal ini hanya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas administrasi saja. Kami juga menyalurkan anggaran sesuai dengan usulan pencairan dari OPD terkait, dalam hal ini Biro Kesra,” ucapnya.

    Adapun dalam pencairan hibah, Rina menuturkan terdapat beberapa administrasi yang harus dipenuhi oleh OPD yang mengusulkan. Administrasi tersebut yakni usulan pencairan, kwitansi bermaterai, KTP penerina hibah, naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh pemerintah dan penerima hibah, pakta integritas, fotocopy rekening bank penerima hibah dan fotocopy hasil verifikasi penganggaran.

    “Nah kami hanya melakukan verifikasi terhadap administrasi tersebut, sedangkan keabsahan daripada penerima hibah, itu bukan tanggungjawab kami. Dari hasil verifikasi kami, memang tidak semua memenuhi. Dari 3.926, hanya 3.626 saja yang memenuhi syarat, sehingga realisasi anggaran dari Rp117 miliar hanya Rp109 miliar,” tuturnya.

    Sedangkan untuk pertanggungjawaban, Rina mengaku bahwa tidak ada kewajiban bagi penerima hibah untuk memberikan pertanggungjawaban penggunaan hibah kepada pihaknya.

    “Penerima hibah tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan penggunaan anggaran kepada BPKAD. Namun penerima hibah memiliki kewajiban untuk melaporkan penggunaan anggaran kepada Biro Kesra,” tandasnya. (DZH/ENK)

  • Amankan TPS Pilkades, Kapolres Lebak Berangkatkan 1.322 Personel

    Amankan TPS Pilkades, Kapolres Lebak Berangkatkan 1.322 Personel

    LEBAK, BANPOS – Polres Lebak Polda Banten gelar apel pergeseran pasukan dalam rangka pengamanan Pilkades serentak Kabupaten Lebak di Alun-alun Rangkasbitung pada Sabtu (23/10).

    Apel pergeseran pasukan dipimpin langsung oleh Kapolres Lebak Akbp Teddy Rayendra, adihadiri Bupati Lebak Hj. Iti Octavia Jayabaya, Danyon Mandala Yhuda Kolonel Inf Slamet, Dandim 0603/Lebak Letkol Inf. Nur Wahyudi, Danyon Brimob Polda Banten Kompol Julianur Sidik dan beberapa pejabat lainnya.

    Apel pasukan ini diikuti 5 pleton personel gabungan dari Sabhara Polda Banten, Brimob baik dari Polda Banten maupun dari Korps Brimob, pers BKO TNI, Satpol PP dan Linmas.

    Dalam arahannya, Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra mengingatkan kepada seluruh personel untuk mematuhi SOP, tidak membawa senjata api dalam pengamanan TPS dan optimal dalam menciptakan Pilkades yang aman, sehat dan kondusif.

    “Kepada seluruh personel yang akan bertugas untuk melakukan pengamanan Pilkades, saya tegaskan untuk laksanakan tugas sesuai SOP, tidak membawa senjata api dan menjaga netralitas sehingga Pilkades dapat berjalan aman, sehat dan kondusif,” tegasnya.

    Terkait pola pengamanannya, Kapolres Lebak mengungkapkan bahwa pihaknya menggunakan Strategi Pengamanan yang over estimate.

    “Sesuai hasil mapping, terdapat 45 desa terkualifikasi sangat rawan, 108 desa rawan dan 112 desa kurang rawan, potensi kerawananan yang cukup tinggi perlu diantisipasi supaya tidak ganggu kondusifitas saat ini, termasuk dari potensi munculnya cluster baru Covid-19 dan kontijensi bencana alam,” ucapnya.

    Ia juga menyampaikan bahwa penempatan personel yang akan melakukan pengamanan dilakukan dengan membuat 6 zonasi.

    “Untuk penempatan zonasi yaitu zona I di Maja, zona II di Muncang, zona III di Leuwidamar, zona IV di Lebakgedong, zona V di bayah, dan Zona VI di banjarsari,” ujarnya.

    Selanjutnya, Kapolres Lebak menambahkan bahwa personel untuk pengamanan di 1.655 TPS sebanyak 1.322 personel yang terdiri dari unsur kepolisian dan 3.314 pers Linmas, total personel yang akan melakukan pengamanan pilkades di Lebak sebanyak 4.636 personel.

    Kapolres Lebak juga menuturkan bahwa setiap zona ditempatkan 1 pleton Brimob dan 1 pleton Dalmas yang senantiasa mobile di cover area masing-masing dengan keterampilan tangani kontijensi.

    “Personel Brimob akan ditempatkan di 6 zonasi, 4 SSK BKO Satbrimob Polda Banten ditempatkan di 6 zonasi, 4 SSK BKO Korps Brimob ditempatkan di Polres Lebak, Cipanas, Warunggunung dan Malingping, juga memiliki keterampilan dalam penanganan situasi kontijensi, 250 Pers BKO Dalmas Polda Banten akan ditempatkan di 10 Polsek, dan 352 pers BKO TNI dari Kodim 0603/Lebak,” tutupnya.

    Untuk diketahui, bahwa kegiatan Pilkades serentak yang dilakukan di Kabupaten Lebak pada Minggu (24/10) besok, akan dilaksanakan di 265 Desa dengan jumlah 1.655 TPS. Dan diharapkan Pilkades di Kabupaten Lebak dapat berjalan dengan aman, Sehat dan kondusif.(MG-01/PBN)