Kategori: HUKRIM

  • Seorang Kakek Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur di Padarincang

    Seorang Kakek Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur di Padarincang

    SERANG BANPOS – Rabu, 20 Oktober 2021, Polres Serang Kota Polda Banten melakukan penangkapan pelaku yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku adalah AD (71) yang merupakan warga Desa Kalumpang Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang.

    Pelaku tega melakukan pencabulan yang merupakan tetangganya sendiri berusia 15 tahun. Dia mengancam akan membunuh jika melapor kepada orang lain.

    Adapun kronologis kejadian yaitu pada Selasa, 19 Oktober 2021, sekira pukul 18.30 WIB di rumah pelapor tepatnya di Desa Kalumpang.

    Awalnya pada saat pelapor pulang kerja, pelapor bersama adik pelapor ingin ke rumah pelapor kemudian mengetuk pintu sambil memanggil korban agar membukakan pintu rumah. Tetapi tidak ada jawaban dari dalam rumah, namun saat mengetuk pintu pelapor melihat korban dari jendela dalam keadaan tidak memakai baju (telanjang bulat).

    Kemudian, ketika pelapor melihat korban dalam keadaan tidak memakai baju pelapor kembali mengetuk pintu. Pada saat itu pelapor melihat ada seseorang yang melemparkan kain kepada korban dari belakang bufet.

    Kemudian pelapor masuk rumah dari pintu belakang kemudian ditemukan pelaku berada di dalam rumah menggunakan sarung dipakai sampai setengah paha dan baju koko dalam keadaan tidak terkancing. Dengan adanya kejadian tersebut, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang Kota.

    Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutape melalui Kasatreskrim AKP M. Nandar mengatakan jelang sehari kejadian Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang Kota untuk ditindaklanjuti.

    “Rabu, 20 Oktober 2021, selang sehari setelah kejadian Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersbebut, dan kami langsung tindak lanjuti. Sekira pukul 14.00 WIB anggota Unit IV dipimpin Kanit IV (PPA) berhasil mengamankan tersangka yang diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur,” jelasnya.

    Dijelaskan, tersangka sempat diamankan di Polsek Padarincang, kemudian tersangka dijemput oleh Anggota Polres Serang kota dan dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    “Kita sudah amankan tersangka, dan sudah melakukan pemeriksaan kepada para saksi serta mengamankan barang bukti, melakukan visum Et Repertum kepada korban, dan menitipkan tersangka ke Rutan Polres Serang Kota,” ungkapnya.(ENK)

  • Brigadir NP Dapat Sanksi Terberat

    Brigadir NP Dapat Sanksi Terberat

    SERANG, BANPOS – Oknum polisi pelaku aksi smack down terhadap seorang mahasiswa dalam aksi demonstrasi di Puspemkab Tangerang, diberi sanksi terberat. Sanksi diberikan melalui persidangan yang digelar Divpropam Polda Banten.

    Dalam jumpa pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, dinyatakan, sesuai dengan perintah Kapolda Banten, untuk akselerasi penegakan hukum terhadap Brigadir NP, Bidpropam Polda Banten bergerak cepat untuk menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut. NP dengan persangkaan pasal berlapis kepada terduga pelanggar dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

    Menurut Shinto, penyempurnaan pemberkasan dilakukan setelah Divpropam melakukan pemeriksaan terhadap korban, Muhammad Faris (21). Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (19/10) lalu.

    Setelah pemberkasan tuntas dilakukan, Kamis (21/10) kemarin, Polda Banten dan Polresta Tangerang menggelar persidangan untuk memutus perkara NP. Persidangan langsung disupervisi oleh Divisi Propam Mabes Polri.

    “Sidang bahkan dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang, KBP Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum (Ankum) yang berwenang penuh, karena putusan yang diberikan adalah sanksi yang terberat dalam PP tersebut,” kata Shinto.

    “Sidang dihadiri oleh Faris dan tiga orang teman Faris, mereka mengikuti bagaimana sidang berlangsung dari awal sampai dengan putusan dibacakan,” tambah Shinto.

    Dalam persidangan, kata Shinto, disampaikan hal-hal yang memberatkan oleh penuntut yaitu bahwa perbuatan Brigadir NP eksesif, diluar prosedur, menimbulkan korban dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.

    Pada sisi sebaliknya, pendamping terduga pelanggar mengajukan hal-hal yang meringankan terhadap NP yang mengakui dan menyesali perbuatannya. Bahkan yang bersangkutan juga meminta maaf secara langsung kepada korban.

    “Brigadir NP sudah 12 tahun pengabdian tanpa pernah dihukum disiplin, Kode Etik juga pidana, Brigadir NP aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik seperti kejahatan jalanan, dan pembunuhan, Brigadir NP memiliki istri dengan tiga orang anak, dan Brigadir NP masih relatif muda,” kata Shinto.

    Setelah pelaksanaan sidang selama sekitar dua jam, dan setelah mendengarkan fakta-fakta dalam persidangan maka pimpinan sidang, KBP Wahyu Sri Bintoro membacakan putusan sidang.

    Setelah adannya hasil putusan sidang, maka Bidhumas Polda Banten langsung melaksanakan jumpa pers di ruangan Press Conference Indor Polda Banten.

    “Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri, Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan,” ujarnya.

    Terakhir Kabid Humas mengatakan putusan sidang ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan.

    Menanggapi putusan itu, Faris yang juga mengikuti persidangan, mengucapkan apresiasi atas respon Polri yang cepat, tegas dan efektif menangangi kasusnya. Dia juga berharap kasus ini menjadi kasus terakhir yang melibatkan oknum kepolisian terhadap pengunjuk rasa.

    “Berharap insiden yang saya alami menjadi insiden terakhir yang dilakukan oknum petugas kepolisian terhadap pengunjuk rasa, baik di Banten maupun di daerah lain di Indonesia,” kata Faris.

    Pada kesemaptan itu, Faris juga menyatakan masih akan membicarakan kemungkinan untuk melaporkan tindakan pidana Brigadir NP. Menurutnya, saat ini dia masih fokus memulihkan kesehatannya setelah mengalami insiden dibanting oleh Brigadir NP.

    “Masih saya bicarakan dengan pendamping hukum saya. Karena saat ini fokus saya adalah memulihkan kesehatan secara menyeluruh,” kata Faris.

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan secara tegas kepada seluruh jajarannya untuk memberikan tindakan tegas kepada oknum anggota kepolisian yang melanggar aturan saat menjalankan tugasnya.

    Sigit menekankan kepada seluruh Kapolda dan Kapolres untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas berupa pidana atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personelnya yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.

    “Perlu tindakan tegas jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu, bila ragu, saya ambil alih,” kata Sigit dalam arahannya kepada jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/10).

    Menurut mantan Kapolda Banten ini, perbuatan oknum anggota kepolisian telah merusak marwah dari institusi Polri. Hal itu juga telah menciderai kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang telah bekerja secara maksimal untuk masyarakat.

    Sigit mencontohkan kerja keras dan perjuangan anggota Polri yang positif adalah dengan berjibaku melakukan penanganan dan pengendalian Pandemi Covid-19. Diantaranya, memastikan penyaluran bansos tepat sasaran, melakukan akselerasi vaksinasi dan memastikan protokol kesehatan (prokes) berjalan dengan baik.

    Oleh karena itu, Sigit berharap dengan adanya tindakan tegas kepada oknum polisi yang melanggar aturan dapat memberikan efek jera. Mengingat, kelakuan dari oknum tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, yang selama ini telah mendapatkan tren positif.

    “Saya tidak mau kedepan masih terjadi hal seperti ini, dan kita harus melakukan tindakan tegas. Karena kasihan anggota kita yang sudah kerja keras, yang cape yang selama ini berusaha berbuat baik, terus kemudian hancur gara-gara hal-hal seperti ini. Tolong ini disikapi dengan serius, kemudian lakukan langkah-langkah konkret yang baik,” ujar eks Kabareskrim Polri itu.(ENK)

  • Samad Dituntut 7 Tahun Penjara

    Samad Dituntut 7 Tahun Penjara

    SERANG, BANPOS – Terdakwa kasus dugaan korupsi lahan Samsat Malingping Samad dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, di pengadilan Tipikor Negeri Serang, Selasa (19/10).

    Jaksa menilai, mantan Kepala UPT Samsat Malingping dinyatakan terbukti bersalah dengan membeli lahan seluas 1.700 meter persegi milik Cicih Suarsih seharga Rp100 ribu per meter, dan dijual kembali ke Pemprov Banten sebesar Rp500 ribu. Lahan tersebut kemudian digunakan untuk kantor Samsat Malingping, dan menyebabkan kerugian negara Rp680 juta.

    JPU Kejati Banten M Yusuf menyatakan terdakwa Samad terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 12 Huruf i, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Menuntut terdakwa dengan pidana selama 7 tahun tahun, dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Hosiana Mariana Sidabalok.

    Sidang ini juga diikuti terdakwa dan kuasa hukumnya. Selain pidana penjara dan denda, Samad juga diberi hukuman tambahan berupa uang ganti rugi Rp680 juta. Jika tidak dibayar setelah putusan inkrah, harta bendanya disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

    Jaksa juga menjabarkan hal-hal memberatkan terdakwa Samad tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, lalu terdakwa berbelit-belit selama dalam persidangan dan menikmati hasil tindak pidana korupsi.
    “Belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Hal meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” jelas Yusuf.

    Kasus pengadaan lahan ini bermula, pada tahun 2019 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,6 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun 2019, untuk membeli lahan seluas 1 hektare, untuk pembangunan kantor Samsat Malingping. Namun untuk realisasi pengadaan lahan, hanya sekitar 6.510 meter persegi dengan biaya sebesar Rp3,2 miliar.

    Dalam proses pengadaan lahan diduga terjadi penyiasatan oleh terdakwa Samad yang juga sekaligus sebagai Sekretaris Tim Persiapan dan Tim Pelaksanaan Pengadaan Tanah.

    Dimana tersangka mengetahui hasil Feasibility Study (FS) Tahun 2018 dan dokumen perencanaan pengadaan lahan (DPPT) Tahun 2019 yang dikeluarkan pihak konsultan, untuk menentukan lokasi tanah yang akan digunakan untuk pembangunan kantor Samsat.

    Kemudian, tersangka membeli lahan seluas 1.700 meter persegi di lokasi tersebut dengan harga Rp100 ribu dari seorang perempuan bernama Cicih. Namun dalam Akta Jual Beli (AJB) dibuat bukan atas nama tersangka. Selanjutnya pada November 2019 tanah dibeli oleh Pemerintah Provinsi Banten dengan harga Rp500 ribu per meter.(PBN)

  • Lagi Asyik Nonton Final Thomas Cup, Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

    Lagi Asyik Nonton Final Thomas Cup, Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

    KOPO, BANPOS- Lagi asyik nonton televisi final Thomas Cup, KH alias Janen (45) pengedar sabu dicokok personel Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya di Desa Ranca Sumur, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Minggu (17/10/2021).

    Dari tersangka yang berprofesi sebagai buruh serabutan ini, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait mengamankan barang bukti 6 paket shabu yang disembunyikan di atas lemari pakaian serta 1 unit handphone sebagai sarana transaksi.

    “Tersangka Janen diamankan saat nonton TV final bulutangkis Thomas Cup di rumahnya pada sekitar pukul 21.00. Bersama barang buktinya yang ditemukan, tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang,” ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada awak media (19/10/2021).

    Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap terhadap pengedar shabu ini berawal dari informasi masyarakat yang resah lantaran diduga ada pengedar sabu di lingkungannya.

    Berbekal dari informasi itu, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

    Saat ditangkap, tersangka sempat mengelak memiliki sabu, namun Janen akhirnya tidak berkutik setelah sabu yang disembunyikannya ditemukan petugas.

    “Awalnya sempat mengelak memiliki narkoba namun akhirnya mengakui setelah 6 paket sabu yang disembunyikan di atas lemari pakaian ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu.

    Dalam kesempatan ini, AKBP Yudha Satria menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam pengungkapan pengedar narkoba. Kapolres kembali menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memerangi narkoba, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai.

    “Kami imbau masyarakat untuk menjauh narkoba. Karena kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba, guna menjaga masyarakat Kabupaten Serang yang dikenal agamis,” tegas Alumni Akpol 2002 ini.

    Sementara Michael menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka Janen mengakui bahwa shabu yang diamankan didapat dari seorang bandar yang mengaku warga Cikupa, Tangerang. Bisnis barang haram ini, diakui tersangka KH baru berjalan satu bulan.

    “Tersangka mengaku baru sebulan menjalankan bisnis sabu. Tersangka juga mengaku terpaksa melakukan karena dirinya tidak mempunyai pekerjaan tetap. Selain dapat menggunakan secara gratis, keuntungan yang didapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

    Terkait bandar yang mensuplai sabu, kata Michael, tersangka tidak mengenali lebih dekat karena transaksi sabu tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon.

    “Jadi antara tersangka dan bandar tidak saling mengenal lebih dalam dikarenakan transaksi dilakukan melalui telepon. Begitu juga dengan pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan oleh si bandar setelah tersangka melakukan pembayaran melalui transfer ATM,” tambah Michael. (AZM)

  • Penjual dan Pengepul Judi Togel Singapura dan Hongkong Diringkus Tim Resmob Polres Serang

    Penjual dan Pengepul Judi Togel Singapura dan Hongkong Diringkus Tim Resmob Polres Serang

    SERANG, BANPOS – Pengecer dan pengepul judi jenis toto gelap (togel) jenis Hongkong dan Singapura ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang di dua lokasi berbeda di Kecamatan Cikande dan Bandung, Kabupaten Serang, Jumat (15/10/2021) malam.

    Tersangka AS (52) pengecer judi togel disergap Tim Resmob di rumahnya di Desa/Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Sesaat kemudian SM (46) pengepul ditangkap di rumahnya di Desa Panamping, Kecamatan Bandung.

    Dari kedua tersangka ini, Tim Resmob mengamankan barang bukti 20 lembar buku rekapan, uang Rp1,4 juta, 3 unit handphone, 1 buah kalkulator, satu tas dan dompet serta 1 unit motor Honda Beat sebagai sarana dalam aktivitas perjudian.

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan terhadap pelaku perjudian yang masih satu jaringan ini bermula dari laporan warga Desa Cikande yang resah lantaran lingkungannya telah dikotori perjudian togel. Bahkan tidak sedikit, warga setempat ikut mengadu nasib dengan membeli kupon togel.

    “Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP David Adi Kusuma, Senin (18/10/2021).

    Sekitar pukul 20:30 WIB, Tim Resmob melakukan penggerebegan dan berhasil mengamankan tersangka AS saat sedang merekap hasil penjualan kupon togel di rumahnya. Tersangka berikut barang bukti segera diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

    “Dari pemeriksaan, tersangka AS mengaku bahwa seluruh rekapan serta uang hasil penjualan kupon judi disetorkan kepada SM, pengepul warga Kecamatan Bandung,” terang Kapolres yang juga didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.

    Berbekal dari pengakuan tersebut, Tim Resmob malam itu juga langsung bergerak melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka SM di rumahnya. Untuk proses penyidikan, tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang.

    “Karena perbuatannya, kedua tersangka kini dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 303 KHUP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.

    Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada warga yang telah membantu jajarannya dalam memberantas perjudian. Kapolres berharap sinergitas yang telah terjalin ini dapat terus ditingkatkan dalam upaya menjaga suasana kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif.

    “Informasi yang kita dapatkan, pasti akan kami tindaklanjuti. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak segan melaporkan segala bentuk penyakit masyarakat maupun tindak kejahatan lainnya,” pinta Alumni Akpol 2002 ini. (RED)

  • Pengedar Pil Koplo Di Serang Lagi Nonton TV Digerebeg

    Pengedar Pil Koplo Di Serang Lagi Nonton TV Digerebeg

    SERANG, BANPOS- Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Serang meringkus seorang pengedar pil koplo di rumah kontrakannya di Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

    Tersangka pengedar berinisial DYB (26) ditangkap Kamis (14/10/2021) sekitar pukul 22:00, saat sedang menonton televisi.

    Dari dalam rumah kontrakan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 670 butir pil hexymer dan 579 butir pil tramadol serta uang hasil penjualan sebanyak Rp255 ribu.

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis pil koplo merupakan tindaklanjut dari laporan dari masyarakat yang resah lantaran adanya perbedaan obat keras di lingkungannya.

    “Dari laporan tersebut, tim opsnal satresnarkoba yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak melakukan observasi di lapangan dan berhasil menangkap tersangka di rumah kontrakannya,” ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada awak media, Minggu (17/10).

    Dari hasil penggeledahan, kata Kapolres, petugas berhasil mengamankan 1.240 butir obat keras jenis hexymer dan tramadol yang disembunyikan di meja dekat televisi, berikut uang hasil penjualan obat juga turut diamankan.

    “Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam mengungkap kasus peredaran narkoba. Kami berharap sinergitas ini terus ditingkatkan dengan harapan bisa mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba,” tandas Kapolres.

    Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka DYB mengaku sudah 3 bulan menjalankan bisnis narkoba lantaran tidak nemiliki pekerjaan tetap.

    “Tersangka mengaku baru 3 bulan menjual narkoba dengan alasan menganggur dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan hidup. Penjualan obat keras tersebut dilakukan melalui media sosial,” tambah Michael.

    Terkait barang bukti yang diamankan, kata Michael, tersangka mengaku membelinya langsung dari seorang bandar yang ditemui di sekitaran Grogol, Jakarta Barat.

    “Belinya dari seorang bandar di Jakarta Barat namun tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksinya dilakukan di lokasi terbuka yang sudah ditentukan si bandar,” kata Michael seraya mengatakan kasus penangkapan pengedar obat keras ini terus dikembangkan. (MUF)

  • Jelang Pilkades Kapolres Temui Ketua MUI Kabupaten Serang

    Jelang Pilkades Kapolres Temui Ketua MUI Kabupaten Serang

    SERANG, BANPOS – Panitia Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021, Entus Mahmud Sahiri telah menetapkan pelaksanaan pesta demokrasi serentak tingkat desa di Kabupaten Serang akan berlangsung 31 Oktober mendatang.

    Untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman, kondusif dan sehat, Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melakukan kunjungan kerja dengan menemui Ketua MUI Kabupaten Serang KH Rahmat Fathoni dikediamannya di Kampung/ Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Jumat (15/10/2021).

    Dalam kunjungan kerjanya, Kapolres didampingi Kasat Intelkam AKP Tatang, Kapolsek Tanara Wawan Suwandi serta Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.

    “Selain bersilaturahmi kunjungan kerja kami menemui Pa Kiayi (Rahmat Fathoni, red) untuk membicarakan tentang situasi kamtibmas. Kami juga memohon dukungan doa, dalam menjalankan tugas yang diamanatkan pimpinan sesuai harapan masyarakat. Terlebih dalam waktu dekat menghadapi gelaran pilkades serentak di wilayah hukum Polres Serang, saya berharap berjalan lancar, aman dan kondusif,” kata Kapolres.

    Selain masalah kamtibmas, Kapolres juga berharap dukungan dari KH Rahmat Fathoni selaku tokoh agama untuk menyukseskan program vaksinasi dengan menyampaikan kepada masyarakat untuk melakukan vaksinasi untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

    “Kami meminta dukungan untuk disampaikan kepada masyarakat bahwa vaksinasi itu aman dan halal untuk digunakan karena sudah melalui uji klinis dan fatwa MUI. Percepatan program vaksinasi harus sesuai target pemerintah,” ungkap Yudha Satria.

    Menanggapi harapan Kapolres, KH Rahmat Fathoni menyatakan kesanggupannya untuk membantu Polres Serang menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten, khususnya di Kecamatan Tanara tetap aman dan kondusif pada setiap tahapan pilkades serentak nanti.

    “Insha Allah, kami juga siap membantu program vaksinasi sesuai anjuran pemerintah untuk menghentikan penyebaran pandemi Covid-19. Sesuai target pemerintah, akhir tahun ini target vaksinasi harus selesai, Insha Allah akan kami bantu. Ini demi kesehatan dan keselamatan masyarakat,” tandasnya.

    Sementara itu, Kapolsek Tanara AKP Wawan Suwandi menambahkan di wilayah hukum Polsek Tanara ada 6 desa yang akan menggelar pilkades serentak.

    “Ada 6 desa di wilayah hukum Polsek Tanara yang akan menggelar pilkades serentak. Sesuai arahan pimpinan, semua TPS kita anggap rawan dan tidak underestimate. Oleh karena itu pengamanan pilkades kita maksimalkan agar hajat demokrasi di tingkat desa ini berjalan aman dan lancar,” tegas Kapolsek. (MUF)

  • Bermula Dari Intensitas Liputan Kejati, Forwaka Banten Resmi Terbentuk

    Bermula Dari Intensitas Liputan Kejati, Forwaka Banten Resmi Terbentuk

    SERANG, BANPOS – Pengurus Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Banten telah resmi dilantik di Aula Kejati Banten. Pelantikan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Reda Manthovani.

    Pelantikan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Kepala Kejati Banten Marang, Asisten Intelijen Adhyaksa Darma Yuliano, Asisten Tindak Pidana Khusus Iwan Ginting, Asisten Tindak Pidana Umum Rohayatie dan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Siahan.

    Kepala Kejati Banten, Reda Manthovani berpesan, bahwa pers sebagai pilar keempat demokrasi mempunyai peranan yang sangat penting di Indonesia, khususnya di Provinsi Banten.

    Selain itu, pesan menohok juga disampaikan Reda kepada Forwaka Banten. Wartawan diminta tidak sembarangan dalam menyusun produk-produk jurnalistik di era masifnya pelaporan yang diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Untuk itu, Reda mewanti-wanti agar anggota Forwaka Banten berhati-hati dalam mempublikasi produk-produk jurnalistiknya.

    Reda berharap, bergabungnya wartawan di Forwaka Banten dapat membuat produk jurnalistik yang lebih menarik, dan bombastis. Kajian hukumnya lanjut Reda, mesti menjadi dasar penulisan Forwaka Banten.

    “Dengan bergabungnya Forwaka menjadi keluarga besar Adhyaksa. Semoga kebersamaan ini menjadikan kita lebih baik lagi, dalam melakukan kinerja” katanya, Kamis (14/10).

    Ketua Pelaksana Pelantikan Forwaka Banten, Chairul Anwar, dalam laporannya mengatakan bahwa terbentuknya Forwaka Banten berawal dari intensitas para wartawan yang bertugas di lingkungan Kejati Banten.

    “Forwaka Banten terdiri wartawan online, cetak maupun televisi. Ada media nasional dan lokal. Terbentuknya Forwaka seiring intensnya liputan wartawan-wartawan yang ada di lingkungan Kejati Banten,” ujar Anwar.

    Setelah pelantikan ini, Anwar menuturkan bahwa Forwaka Banten akan menggelar kegiatan Capacity Building, sekaligus merancang agenda-agenda Forwaka Banten yang akan di lakukan dalam dua tahun ke depan.

    Ketua Forwaka Banten, Darjat Nuryadin dalam sambutannya memperkenalkan satu-persatu pengurus Forwaka Banten. Setidaknya kata dia, ada 15 pengurus yang hadir dalam kegiatan pelantikan Forwaka Banten. (DZH)

  • Sering Terlibat Lakalantas, Opersional Kendaraan Berat Bakal Diatur

    Sering Terlibat Lakalantas, Opersional Kendaraan Berat Bakal Diatur

    SERANG, BANPOS- Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Serang AKP Tiwi Afrina mengatakan sebanyak 237 kasus kecelakaan terjadi sepanjang tahun 2021.

    Dalam kasus tersebut korban meninggal dunia sebanyak 98 orang dan 281 korban luka-luka dengan kerugian materi sebesar Rp231.200.000. Tidak sedikit korban meninggal dunia akibat terlindas kendaraan berat industri.

    “Peristiwa kecelakaan didominasi terjadi di empat titik yaitu Jalan Raya Serang – Jakarta dan Jalan Raya Cikande – Rangkasbitung antara pukul 18:00 hingga 00.00 serta pukul 06:00 hingga 12:00,” ungkap Kasatlantas ditemui awak media, Kamis (14/10/2021).

    Ke empat jalur tengkorak tersebut berada di Jalan Jakarta – Serang Kampung Gorda Nagreg, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin. Kemudian Jalan Serang – Jakarta, Kampung Sentul, Desa/Kecamatan Kragilan.

    Jalan Raya Jakarta Kampung Julang Pandan, Desa Julang, Kecamatan Cikande, serta Jalan Cikande – Rangkasbitung Kampung/Desa Kareo, Kecamatan Jawilan.

    AKP Tiwi menjelaskan penyebab kecelakaan bukan hanya faktor kondisi jalan yang sempit namun dipadati kendaraan berat tapi juga lebih disebabkan faktor pengendara yang kurang memahami peraturan lalulintas dalam berkendara, seperti batas kecepatan maupun mendahului dari sisi kiri.

    “Jalan sempit tapi dipadati kendaraan berat industri serta kelalaian pengendara menjadi faktor penyebab seringnya terjadi kecelakaan,” kata Tiwi Afriani.

    Oleh karena itu, kata Kasatlantas, untuk menekan angka kecelakaan pihaknya akan berkordinasi dengan instansi terkait, pihak perusahaan serta jasa ekspedisi yang ada di wilayah industri untuk tidak mengoperasikan kendaraan beratnya, paling tidak satu jam sebelum waktu masuk dan satu jam setelah karyawan keluar kerja.

    “Pola-pola seperti ini penting kita lakukan karena untuk menghindari kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal. Namun tentunya terlebih dahulu harus berkordinasi dengan instansi terkait serta pihak perusahaan,” kata Tiwi.

    Kepada pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua, Kasatlantas kembali mengimbau untuk mematuhi rambu-rambu lalulintas di sepanjang jalan ataupun spanduk imbauan yang terpasang di sejumlah, utamanya batas kecepatan kendaraan.

    “Faktor utama terjadinya lakalantas lebih disebabkan oleh si pengendara. Oleh karena itu, saya mengimbau ikuti rambu-rambu yang ada, utamanya batas kecepatan,” tandasnya.

    Sementara itu berdasarkan data yang didapat, kasus kecelakaan lalulintas di kurun waktu yang sama pada 2020, tercatat angka 348 kasus dengan korban meninggal dunia berjumlah 127 orang. Sedangkan untuk korban luka-luka, baik berat maupun ringan sebanyak 487 dengan kerugian materi sebesar Rp304,8 juta. (RED)

  • Samad Ongkosi Opar Rp20 Juta

    Samad Ongkosi Opar Rp20 Juta

    SERANG, BANPOS – Terdakwa kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan Samsat Malingping, Samad, dihadirkan dalam persidangan. Dalam persidangan tersebut, terdakwa membantah berbagai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya. Bahkan, ia mengaku pada saat pemeriksaan, dirinya merasa terancam dan dalam keadaan sakit.

    Namun, ia mengaku bahwa dirinya merogoh kocek sebesar Rp20 juta untuk diberikan kepada Kepala Bapenda Provinsi Banten, Opar Sohari, agar Opar mau meninjau langsung lokasi lahan yang akan dibangun kantor Samsat.

    Dalam persidangan, Majelis Hakim sempat ‘ngegas’ kepada Samad lantaran keterangan yang disampaikan tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas dirinya. Akan tetapi, Samad bersikukuh bahwa yang ia sampaikan memang benar, dan mengaku sedang sakit dan merasa terancam saat diperiksa.

    “Apakah ada ancaman, ada tekanan, ada penganiayaan gak saat pemeriksaan?” ujar Ketua Majelis Hakim, Hosianna Mariani Sidabalok, Selasa (12/10).

    Samad pun menjawab bahwa dirinya mengingat pada saat di Kejari Lebak, penyidik sempat menyinggung terkait dengan keluarganya.

    “Saya masih ingat pada saat di Kejari Lebak, ada bahasa ‘pak Haji, tolong pikirkan keluarga’. Menurut saya itu ancaman. Lalu saya setelahnya ke Kejati, saya bantu bercerita. Saya sudah lemas, dari Malingping ke Serang, Malingping ke Serang. Sampai hari ini saya masih sakit,” ungkapnya.

    Kendati demikian, persidangan tetap dilanjutkan. Karena setelah berkali-kali ditanya oleh Majelis Hakim, Samad mengaku siap untuk tetap melanjutkan persidangan meskipun saat persidangan ia mengaku sedang dalam keadaan sakit.

    Dalam persidangan, beberapa dakwaan yang dibuat oleh penuntut dibantah oleh Samad. Seperti keterangan dirinya pada dakwaan terkait dengan ia yang mendatangi satu per satu pemilik tanah, sesuai dengan data yang didapat dari pihak desa.

    “Enggak yang mulia, saya salah (dalam memberikan keterangan). Karena jauh tempatnya,,” tuturnya. Begitu pula dengan kesaksian mengenai dirinya yang menyuruh Uwi Safuri untuk membeli tanah atas nama dirinya, serta menerima hasil penjualan tanah dan dibagikan kepada beberapa pihak.

    Hakim pun sempat menyinggung terkait dengan bantahan Samad berkaitan dengan menerima uang pengembalian dari hasil pembebasan lahan milik saksi Uwi Safuri. “Memang bapak kemarin membantah bahwa bapak menerima pengembalian dana yang ditransfer. Itu doang kan yang bapak tolak, selebihnya bapak terima,” katanya. Samad pun membenarkan hal tersebut.

    Dalam persidangan, Samad juga mengaku bahwa dirinya sempat merogoh kocek sebesar Rp20 juta untuk diberikan kepada Kepala Bapenda Provinsi Banten, Opar Sohari, sebagai ‘uang bensin’ agar Opar mau meninjau langsung lokasi pembangunan. Kendati demikian, ia membantah bahwa uang tersebut berasal dari hasil penjualan tanah.

    “Pada saat pimpinan ke sana, harus ada uang. Pak Opar mau turun (meninjau lokasi) kalau ada uang. Saya menganggap itu uang bensin lah. (Dikasih dari uang pribadi) karena selama ini belum pernah ditengok (oleh Opar),” tandasnya.(DZH/ENK)