Kategori: HUKRIM

  • Merasa Dicemarkan Nama Baiknya, Mahasiswa Asal Banten Laporkan Gibran ke Polisi

    Merasa Dicemarkan Nama Baiknya, Mahasiswa Asal Banten Laporkan Gibran ke Polisi

    SERANG, BANPOS – Salah seorang mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi di Banten mengalami suatu hal yang tidak mengenakan pada Senin (5/2/2024) lalu. Hal tersebut bermula dari niatnya untuk meminta bantuan pada seorang seniornya untuk suatu kegiatan.

    Namun, percakapannya itu malah diposting dalam sebuah akun Instagram oleh si terduga pelaku tanpa adanya sensor, bahkan dengan ditambahkan ungkapan yang dirasa tidak mengenakan korban.

    Pelapor, Hesti Apriliani, menjelaskan bahwa dia menghubungi salah satu senior yakni Muhamad Gibran Rambe, karena ada keperluan untuk kegiatan pengkaderan.

    Tapi setelah itu, hasil percakapannya itu malah disebarkan melalui sebuah media sosial instagram dan kembali sebarkan juga oleh salah satu senior lainnya bernama Raukhil Aziz Sumawijaya.

    “Screenshoot chat itu malah di bagikan melalui instagram dengan pernyataan yang kurang enak. Terus salah satu senior lagi namanya bang Ajis screenshoot dari hasil SG (Snapgram/tayangan dalam instragram, red) itu dan langsung di posting di instagramnya. Dari kedua screenshot itu merugikan saya karena mencemarkan nama baik saya,” ujarnya, Senin (19/2).

    Hesti mengaku bahwa pelaporan yang dilakukannya, agar ada itikad baik dari kedua terduga pelaku untuk meminta maaf padanya secara publik.

    Karena menurutnya, hal itu agar bisa mengembalikan nama baiknya di khalayak publik, mengingat hal itu bermula dari postingan terduga pelaku di medsosnya.

    “Tujuan saya ingin adanya itikad baik dengan menyampaikan permohonan maafnya secara publik, bukan hanya secara pribadi, tapi juga melalui instagramnya karena tercemarnya nama saya juga melalui instagramnya,” tegasnya.

    Salah satu kuasa hukum pelapor, Muhamad Riki Setiawan, mengatakan bahwa setelah adanya aduan korban pada tanggal 5 Februari, pihaknya telah mengirimkan surat somasi kepada kedua terduga pelaku yang memberikan waktu dari tanggal 6 Februari hingga 13 Februari.

    Dia menerangkan bahwa saat setelah dikirimkan surat somasi, pihaknya dengan terlapor kedua, Raukhil Aziz Sumawijaya, melakukan sebuah pertemuan di salah satu kafe. Namun dalam pertemuan itu, tidak membuahkan hasil yang diinginkan korban.

    “Terlapor satu (Muhamad Gibran Rambe, red) pun tidak ada itikad baik, malah tidak ada respon saat dihubungi kami. Sebelumnya terduga pelaku ini meminta perpanjangan waktu sampai tanggal 13 Februari. Namun hingga batas waktu itu keduanya tidak ada itikad baik untuk meminta maaf,” terangnya.

    “Tujuan kita hanya ingin adanya permintaan maaf yang di-publish baik video ataupun surat pernyataan dari terlapor. Hari ini (Senin, 19/2) kita lakukan laporan pengaduan (lapdu) kepada Polda Banten agar laporan ini ditindaklanjuti,” ucapnya.

    Kuasa hukum lainnya, Catur Yudho Bhawono, menyampaikan bahwa pihaknya menginginkan agar terlapor ini bisa segera meminta maaf secara publik agar nama baik dari pelapor bisa pulih.

    “Salam hal ini, kita berprinsip pada nama klien kami yang harus pulih, dan jika tidak segera untuk melakukan permintaan maaf, akan kita lanjut pada proses hukun selanjutnya sesuai undang-undang yang berlaku,” tandasnya.

    Diketahui, Laporan Pengaduan itu terkait dengan Dugaan Tindak Pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang sebagaimana diatur dalam UU nomor 11 Tahun 2008 jo. UU nomor 19 Tahun 2016 jo. UU nomor 1 tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Adapun pernyataan antara Hesti dengan terlapor satu, Muhamad Gibran Lambe, yang diposting menjadi story Instagram oleh saudara Raukhil Aziz Sumawijaya melalui akun Instagramnya (raukhil.aziz) dan terdapat kata/kalimat tambahan yang pada pokoknya menyatakan “gua sebagai Kader yg lahir dari @hmikomhukumuntirta MALU BAJIGUR!” dan “Anjing. bisa-bisanya ke Ciputat doang minta duit sampe ke Medan. Abg-abgnya disana pada kmn ya?”.

    Laporan pengaduan itu pun telah diterima dan ditandatangi oleh Danis Wirahman yaitu Penyidik Penerima Lapdu dari Polda Banten pada Senin (19/2/2024). (MPD)

  • Apel Konsolidasi Pengamanan Pemilu, 5 Personil Diganjar Penghargaan

    Apel Konsolidasi Pengamanan Pemilu, 5 Personil Diganjar Penghargaan

    SERANG, BANPOS – Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengungkapkan rasa syukur bahwa proses pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 telah berjalan aman, lancar dan kondusif.

    “Saat ini proses pleno tingkat PPK sedang berjalan. Saya ingatkan personil yang bertugas pengamanan agar tetap kawal sampai tingkat kabupaten. Jaga kesehatan kalian dan tetap semangat,” tegas Kapolres dalam sambutan pada apel Konsolidasi Pengamanan TPS Ops “Mantap Brata 2024” di Mapolres Serang, Senin (19/2/2024).

    Kapolres menjelaskan bahwa apel konsolidasi ini pada hakekatnya bertujuan sebagai sarana pengecekan personil yang telah melaksanakan tugas dari tahap pemungutan dan penghitungan suara di TPS selama kurang lebih 1 minggu.

    “Ini sebagai bahan analisa dan evaluasi untuk mempersiapkan pengamanan tahapan pemilu selanjutnya,” kata AKBP Candra Sasongko.

    Kapolres menjelaskan, pasca pengamanan pemungutan dan penghitungan suara tidak serta merta menurunkan tingkat kerawanan.

    Mencermati perkembangan dan tantangan Polri dituntut mampu mengantisipasi dan menanggulangi potensi gangguan kamtibmas sehingga tercipta situasi kamtibmas yang kondusif.

    “Alhamdulillah berkat kerja keras dan sinergitas dengan semua pihak, pengamanan tahap pemungutan dan penghitungan suara di TPS berjalan dengan lancar,” tandasnya.

    Dalam apel konsolidasi pengamanan pemilu, Kapolres juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada personil atas dedikasi yang telah diberikan baik kepada kesatuan maupun masyarakat.

    “Saya berharap momen pemberian penghargaan ini merupakan titik awal dalam meningkatkan kinerja. Apresiasi dan penghargaan ini, saya harapkan dapat memotivasi personil lainnya untuk melakukan tindakan yang sama,” tegasnya.

    Lima personil yang mendapat penghargaan dalam apel konsolidasi pengamanan pemilu, yaitu Kompol Andri Surya Kurniawan, Kompol Muhammad Cuaib, Bripka Humaedi, Brigadir Nur Iman dan Briptu Robby Yulyana.

    Apel konsolidasi pengamanan pemilu diikuti, Wakapolres Kompol Ali Rahman CP, Pejabat Utama, Kapolsek jajaran, Bhabinkamtibmas serta personil lainnya dari seluruh satuan kerja. Usai apel, para personil disuguhi hiburan dan sarapan bersama. (RED)

  • Viral di X, Oknum Caleg PPP Pandeglang Jual Mobil Gadaian Orang

    Viral di X, Oknum Caleg PPP Pandeglang Jual Mobil Gadaian Orang

    PANDEGLANG, BANPOS – Salah satu oknum Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan (Dapil) Pandeglang 3, Moch Zamal Dzikri Fahreza, dituding melakukan penipuan dan menjual kendaraan hasil gadaian, tanpa persetujuan pemilik sebenarnya.

    Perkara tersebut sempat viral di media sosial X, sebelumnya Twitter, yang diunggah oleh pengguna bernama Muhammad Baeni. Dalam unggahan tersebut, Baeni menuturkan bahwa dirinya telah kehilangan mobil yang ia gadaikan kepada rekannya berinisial RP.

    Mulanya, ia ingin menggadaikan mobilnya yang masih berstatus kredit itu, lantaran membutuhkan uang sebesar Rp5 juta untuk berobat. RP yang merupakan rekan kerjanya, menawarkan akan meminjamkan uang, namun meminta mobil miliknya yakni Daihatsu Sigra, sebagai jaminannya.

    Baeni sempat mengurungkan niatnya untuk meminjam uang, namun karena RP mendesak untuk tetap meminjamkan uang, ia pun akhirnya jadi untuk meminjam uang. Proses pinjam-gadai itu pun tertuang dalam Surat Perjanjian Gadai antara Baeni dengan RP. Dalam perjanjian itu, Zamal bertindak sebagai saksi.

    Selang beberapa lama, Baeni hendak menebus mobilnya, karena telah memiliki uang yang ia pinjang. Namun baik RP maupun Zamal, terus mengelak ketika hendak dimintai kembali mobilnya. Bahkan, Baeni sudah sejak lama tidak direspon panggilan telepon maupun pesan WhatsAppnya oleh dua orang itu.

    Usut punya usut, mobil miliknya itu ternyata sudah dijual ke pihak lain, tanpa sepengetahuan dirinya. Baik RP, Zamal maupun keluarga mereka pun tidak memberikan respon pada saat Baeni hendak meminta pertanggungjawaban.

    Kepada BANPOS, Baeni menuturkan bahwa beberapa waktu yang lalu, sudah melakukan mediasi dengan RP secara kekeluargaan. Namun sayangnya, Zamal tidak hadir, dan malah mengutus orang lain untuk hadir dalam mediasi tersebut.

    “Jadi dari mulut si pesuruh ini, ternyata mobil saya dijual sama si Caleg ini senilai Rp15 juta ke bapaknya dia. Nah, si bapaknya ini jual lagi ke orang lain senilai Rp45 juta. Itu tanpa sepengetahuan saya. Saya sudah chat, telpon, sama sekali gak digubris sama si caleg ini,” ujarnya kepada BANPOS, Minggu (18/2).

    Ia mengatakan, dirinya sudah membuat laporan kehilangan ke leasing dan Polsek Koja, yang menurut dia jaraknya tidak jauh dari rumah RP. Namun, laporan tersebut kerap dilempar-lempar, hingga membuat dirinya bingung.

    “Dari pihak Polsek Koja-nya pun meminta saya untuk buat surat somasi ke saudara RP. Sudah surat somasi kedua yang saya kirimkan, cuma ini orang abai gitu aja,” terangnya.

    Maka dari itu, ia mengambil langkah untuk memviralkan perkara yang menimpa dirinya, di media sosial. Hal itu agar pihak-pihak terkait segera bertanggung jawab atas kelakuan dari RP dan Zamal.

    “Saya cuma mau minta mobil balik ke saya lagi, karena itu masih milik saya dan milik leasing, mau saya kembalikan ke leasing, bukan milik mereka. Gak ada itikad baik sama sekali dari pihak mereka ke saya hingga saat ini,” tandasnya.

    Sementara itu, Moch Zamal Dzikri Fahreza saat dihubungi BANPOS melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, tidak kunjung memberikan tanggapan.(DZH)

  • Pemilu 2024 Berjalan Lancar dan Kondusif, Kapolres Ucapkan Terima Kasih dan Rasa Syukur

    Pemilu 2024 Berjalan Lancar dan Kondusif, Kapolres Ucapkan Terima Kasih dan Rasa Syukur

    SERANG, BANPOS – Hingar bingar pesta demokrasi Pilpres dan Pileg 2024 pada Rabu (14/2) kemarin, telah selesai diselenggarakan. Antusiasme masyarakat dalam menentukan pilihannya terlihat cukup tinggi.

    Bahkan di beberapa tempat pemungutan suara (TPS), masyarakat rela antri untuk mencoblos pilihannya, tidak terkecuali di Kabupaten Serang, yang masuk wilayah hukum Polres Serang. Pesta demokrasi 5 tahunan ini berjalan aman, lancar dan damai.

    “Sebagai Kapolres, saya menyampaikan puji syukur kehadirat Allah SWT serta terimakasih kepada seluruh warga. Berkat partisipasi masyarakat yang ikut menjaga kamtibmas, pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung aman, lancar dan damai,” ungkap Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, Jumat (16/2/2024).

    Kemudian, Kapolres berharap masyarakat kembali mengokohkan tali silaturahmi dan persaudaraan. Kapolres mengatakan bahwa perbedaan pilihan adalah hal biasa yang terjadi pada pesta demokrasi baik, tingkat desa maupun nasional.

    “Kami juga berharap hasil dari pemilihan umum ini dapat diterima dan insha Allah menjadi keberkahan bagi masyarakat Indonesia,” kata mantan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten ini.

    Selanjutnya Kapolres mengatakan kerjasama dan sinergitas yang baik antara Forkompinda, Penyelenggara Pemilu, Tokoh agama serta seluruh elemen masyarakat menjadi kunci utama dalam menyukseskan pesta demokrasi ini.

    “Semoga semangat kebersamaan ini dapat terus terjaga dimasa depan untuk mewujudkan Kabupaten Serang aman, nyaman dan kondusif,” ujar Alumnus Akpol 2005 ini.

    Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada petugas pengamanan Pemilu 2024 atas dedikasinya sehingga penyelengaraan pemilu di wilayah hukum Polres Serang berjalan lancar dan kondusif.

    “Kepada personil pengamanan, kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi yang telah diberikan sehingga pemilu di wilayah hukum Polres Serang berjalan lancar dan kondusif,” tegasnya. (RED)

  • Buronan Diciduk Intel Jaksa Usai Nyoblos di Jakarta, Sekarang Dikurung di Lapas Tangerang

    Buronan Diciduk Intel Jaksa Usai Nyoblos di Jakarta, Sekarang Dikurung di Lapas Tangerang

    TANGERANG, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menangkap Roland Yahya (44), seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerjasama usaha, saat keluar dari TPS Kramat, Jakarta Selatan, setelah melakukan pencoblosan pada Pemilu 2024 (14/2) lalu.

    Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Silpia Rosalina, mengatakan bahwa pelaku diamankan tim intelijen Kejaksaan Agung dan Kejari Tangsel setelah memberikan hak suaranya atau saat keluar dari TPS di kawasan Kramat, Jakarta Selatan, sekitar pukul 12.00 WIB.

    “Setelah mencoblos terdakwa diamankan oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung. Persis setelah terdakwa berada di luar TPS setelah nyoblos,” ujarnya, Kamis (15/2).

    Ia menuturkan bahwa penangkapan terpidana Roland Yahya ini dilakukan sebagai menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 872 K/Pid/2021 tertanggal 06 Oktober 2021.

    Dalam putusan MA RI menyatakan, terpidana Roland Yahya terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun.

    “Bahwa sebelumnya Pengadilan Negeri Tangerang melalui Putusan Nomor: 2404/Pid.B/2020/PN Tng tertanggal 01 April 2021 menyatakan terpidana telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi, bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” katanya.

    Setelah berhasil diamankan, terpidana kasus penggelapan itu selanjutnya akan dilakukan eksekusi oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, untuk menjalani hukuman di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang sebagaimana putusan Mahkamah Agung.

    “Bahwa terpidana telah masuk DPO sejak tahun 2021 dan saat ini terpidana telah kami amankan,” tandasnya. (ANT)

  • Soal Atasi Permasalahan di TPS, Bhabinkamtibmas Bisa Jadi Kapolres

    Soal Atasi Permasalahan di TPS, Bhabinkamtibmas Bisa Jadi Kapolres

    SERANG, BANPOS – Sebanyak 786 Polres Serang dikerahkan dalam pengamanan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan berlangsung pada 14 Pebruari mendatang.

    Dalam pengamanan pesta demokrasi Pilpres dan Pileg ini Polres Serang juga mendapat bantuan personil TNI dari Kodim 0602 Serang sebanyak 141 orang.

    Seluruh personil Polres Serang dan Brimob dilepas oleh Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko dalam apel pergeseran pasukan di Mapolres Serang, Sabtu (10/2/2024).

    Kapolres menjelaskan dalam pengamanan Pemilu 2024, Polres Serang menerjunkan sebanyak 610 personel yang terdiri dari kekuatan polsek sebanyak 242 personil, Polres Serang 178 personil, BKO Polda Banten 190 Personil.

    “Jumlah tersebut belum termasuk BKO (Bawah Kendali Operasi) 83 personil Brimob serta 141 anggota TNI,” ungkap AKBP Candra Sasongko.

    Terkait pola pengamanan TPS, Kapolres mengatakan para personil pengamanan ini akan ditugaskan di 2.667 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah hukum Polres Serang. Pihaknya akan menempatkan personil sesuai tingkat kerawanan TPS.

    “Untuk TPS kurang rawan, pola pengamanan 12 Polisi, 12 TPS dan 24 Linmas, kondisi rawan 2 Polisi 2 TPS 4 Linmas dan sangat rawan 2 Polisi 1 TPS Linmas,” terangnya.

    Sementara untuk kerawanan TPS, Kapolres mengatakan Desa Wargasara, Kecamatan Tirtayasa memiliki aspek geografis kerawanan yang cukup tinggi karena desa yang memiliki 4 TPS ini berada di Pulau Tunda dengan jarak tempuh sekitar 3 jam perjalanan menggunakan perahu.

    “Tapi kami tidak under estimate, semua TPS kami anggap rawan. Oleh karenanya, kami sudah perintahkan seluruh personil untuk melakukan tugas pengamanan dengan baik sesuai arahan yang sudah diberikan,” tandasnya.

    Kapolres menambahkan, tugas pengamanan TPS adalah tugas khusus, sehingga setiap anggota yang tiba di lokasi harus melakukan pengecekan lokasi TPS yang akan diamankan, kenali siapa Ketua maupun petugas PPS, Linmas maupun anggota Bhabinkamtibmasnya.

    “Lakukan mapping situasi wilayah geografis dan karakteristik masyarakat di wilayah masing-masing, tingkatkan kewaspadaan terhadap potensi ancaman terorisme,” ujar mantan Kasubdit Dittipidter Ditreskrimsus Polda Banten.

    Kapolres mengatakan apel pergeseran pasukan ini merupakan bukti kesiapan Polres Serang untuk mewujudkan pelaksanaan pengamanan pesta demokrasi berjalan aman, nyaman dan lancar sesuai harapan bersama.

    “Jika ada permasalahan di TPS, saya ingatkan jangan ambil tindakan sendiri, harus koordinasi dengan KPU dan Bawaslu dan harus diselesaikan saat itu juga,” tandasnya.

    Kapolres mengatakan lakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran tindak pidana pemilu secara terpadu melalui sentra Gakkumdu.

    “Kepada personil Bhabinkamtibmas yang ada di TPS bisa menjadi Kapolres bagi dirinya sendiri dalam mengatasi kendala. Jadi, pemimpin yang ada TPS, bukan lagi Kapolres, PJU atau Kapolsek tapi Bhabinkamtibmas. Perhatikan bener itu,” tegas Kapolres.

    Kepada seluruh personil yang bertugas, Kapolres juga mengingatkan untuk selalu menjaga kesehatan, sikap dan perilaku yang humanis. Pada saat pengamanan di TPS jangan cuek atau apatis dan jaga netralitas.

    “Saya mengucapkan selamat bertugas, semoga seluruh dedikasi dan pengabdian menjadi nilai ibadah dihadapan Allah SWT,” ucap Alumnus Akpol 2005. (RED)

  • Dua Remaja Ditahan Usai Merogol Gadis Dibawah Umur

    Dua Remaja Ditahan Usai Merogol Gadis Dibawah Umur

    SERANG, BANPOS – Ngumbar nafsu, dua remaja yang hanya jebolan sekolah menengah pertama diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

    Kedua remaja warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang berinisial IL (16 tahun) dan AN (15 tahun ) ini diamankan setelah dilaporkan merogol gadis dibawah umur berusia 13 tahun.

    Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan tersangka IL dengan korban dipertemukan setelah keduanya berkenalan di media sosial facebook pada September 2023. Setelah saling berkomunikasi melalui media sosial, keduanya saling bertemu.

    “Pada Minggu 24 Oktober siang, korban kemudian diajak ke rumah tersangka. Di tempat itu, korban dirayu untuk berhubungan intim dengan janji akan dinikahi jika hamil,” kata Kapolres kepada awak media, Jumat (8/2/2024).

    Terbujuk rayuan gombal, korban menuruti ajakan mesum bahkan hubungan terlarang dilakukan dua kali di tempat yang sama. Usai melampiaskan nafsu syahwatnya, IL malah menjauh dari korban.

    Disaat korban sedang galau, tersangka AN mencoba mendekati korban. Karena untuk menghibur diri karena dikecawakan IL, korban yang sudah kenal dengan AN tidak menolak saat diajak jalan-jalan.

    Pada Kamis (1/2) malam, korban diajak AN jalan-jalan ke daerah Pamarayan. Bukannya diantar pulang, usai jalan-jalan, korban malah dibawa ke rumah AN. Di rumah tersebut, bocah ingusan ini mengajak berhubungan layak suami isteri.

    “Korban menolak karena merasa sudah dinodai pacarnya. Namun AN mengancam korban menggunakan sebilah pisau agar menuruti ajakannya. Takut akan ancaman, korban kembali harus melayani nafsu temannya,” terang Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.

    Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, AN kembali mengancam agar perbuatannya tidak dilaporkan kepada siapapun. Namun pagi hari saat kembali ke rumah, korban menceritakan aib yang menimpanya kepada orangtuanya. Bahkan hubungan intim dengan IL pun turut diceritakan.

    “Setelah mendapat pengaduan dari anaknya, orangtua korban tidak terima dan bersama kerabatnya kemudian mengaman kedua remaja tersebut. Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang,” terang Candra Sasongko.

    Setelah mendapat pengaduan adanya tindak pidana asusila, personil Unit PPA langsung mengamankan kedua tersangka. Setelah melakukan pemeriksaan saksi korban serta saksi lainnya serta bukti visum, penyidik akhirnya menetapkan status tersangka dan menahan IL dan AN.

    “Kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua qtas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3,6 tahun penjara,” tandasnya. (RED)

  • Diringkus Tim Resmob, Penipu Gagal Kencan

    Diringkus Tim Resmob, Penipu Gagal Kencan

    SERANG, BANPOS – Juniyanto (37 tahun) satu dari dua pelaku kasus dugaan penipuan diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang saat kencan dengan teman wanitanya di Grand Palace Residens, Jakarta Pusat pada Sabtu 3 Pebruari 2024 malam.

    Pria warga Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan ditangkap setelah dilaporkan menggasak 4 handphone milik karyawan Mixue Eskrim di Jalan Raya Serang – Tangerang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

    “Tersangka ditangkap karena dilaporkan membawa kabur handphone milik karyawan Mixue. Modusnya, tersangka JU bersama rekannya berpura-pura ingin menyewa gedung untuk acara ulang tahun,” ungkap Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko kepada awak media, Kamis (8/2/2024).

    Kapolres menjelaskan aksi penipuan dan penggelapan ini terjadi pada Sabtu (3/2) sekitar pukul 09.30. Tersangka Juniyanto datang ke toko ice cream Mixue berpura-pura ingin menyewa toko untuk acara ulang tahun.

    “Pelaku datang ke toko berpura-pura menyewa toko untuk acara ulang tahun. Oleh karyawan, pelaku diminta untuk menemui manajer toko,” kata Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.

    Pelaku kemudian meminta salah seorang karyawan untuk menghubungi manager toko. Tanpa curiga, karyawan toko menghubungi atasannya melalui hp miliknya. Setelah itu, korban menyerahkan hp nya agar berbicara langsung dengan atasannya.

    Selesai berbicara dengan manager, pelaku pergi setelah mengembalikan handphone kepada korban. Namun tidak lama kemudian ada panggilan ke hp toko yang mengaku manager memerintahkan karyawan mengumpulkan handphone dan harus diserahkan kepada orang yang akan datang ke toko.

    “Tidak lama kemudian, pria tersebut datang dan mengambil 4 handphone karyawan. Sebelum kabur, pria tersebut juga sempat pinjam motor karyawan untuk dibawa kabur namun tidak berhasil karena mesin motor tidak hidup,” jelasnya.

    Karena merasa ada kejanggalan, karyawan kemudian menghubungi kembali manager. Jawaban manager bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan karyawan untuk mengumpulkan atau menyerahkan hp kepada orang lain.

    “Merasa jadi korban penipuan, karyawan toko kemudian mengadu ke Mapolres Serang,” kata Candra Sasongko.

    Dari pelaporan tersebut, Satreskrim menurunkan Tim Resmob melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Supendi dan Katim Bripka Sutrisno berhasil mengidentifikasi pelaku kejahatan.

    “Pelaku JU berhasil ditangkap Tim Resmob kurang dari 24 jam saat bersama teman wanitanya di sebuah tempat di Jakarta Pusat sekitar pukul 20.30. Sedangkan satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran,” tandasnya.

    Dari hasil pemeriksaan, AKP Andi Kurniady menambahkan bahwa selain di wilayah hukum Polres Serang, pelaku juga beraksi di berbagai daerah, seperti di Kota Cilegon, Tangerang dan Jakarta.

    “Motif kejahatannya memang cukup unik namun kami berhasil mengungkap dalam waktu yang tidak lama. Dan kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan,” kata Andi.

    Barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu 2 unit motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan serta 2 handphone hasil kejahatan. (RED)

  • Dua Residivis Pencurian Gudang Perbengkelan Diringkus di Ciruas

    Dua Residivis Pencurian Gudang Perbengkelan Diringkus di Ciruas

    SERANG, BANPOS – Kepolisian Sektor Ciruas, Kabupaten Serang berhasil menangkap dua residivis jebolan Rutan Pandeglang yang terlibat dalam aksi pencurian di gudang perbengkelan, Kampung Dukuh, Desa Bumijaya, Kecamatan Ciruas.

    Dua tersangka, Masturo (39 tahun) dan Khusni alias Unyil (39 tahun), ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Citereup dan Kampung Pandangan, Desa Pamong, Kecamatan Ciruas. Keduanya ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Ciruas dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan kejadian.

    Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko menyampaikan bahwa kedua tersangka merupakan residivis yang beberapa kali melakukan aksi pencurian. Mereka biasanya menyasar gudang perbengkelan di berbagai wilayah Kabupaten Serang dan Pandeglang.

    “Aksi pencurian terakhir terjadi di bengkel las milik Hikbaludin di Desa Bumijaya pada dini hari Rabu (24/1),” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Serang.

    Dari bengkel tersebut, pelaku berhasil mencuri berbagai peralatan, termasuk mesin las, bor tembak, mesin gurinda, dan lainnya. Modus operandi mereka melibatkan pembobolan tembok belakang dengan menggunakan bor tangan dan linggis.

    “Pelaku membongkar tembok dan mengambil barang-barang tersebut. Hasil kejahatan disembunyikan di rumah tersangka Masturo,” tambah AKBP Candra.

    Pemilik bengkel baru melaporkan kasus pencurian ke Mapolsek Ciruas pada Sabtu (27/1). Petugas Reskrim Polsek Ciruas yang dipimpin Ipda Yogo Handono melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.

    “Tersangka MA diamankan di rumah kontrakannya sekitar pukul 20.00, disertai dengan barang bukti hasil kejahatan. Berdasarkan keterangan MA, petugas lalu menangkap KH di rumahnya sekitar pukul 23.00,” jelas Kapolres.

    Diketahui, Tersangka KH alias Unyil diketahui sebagai residivis kasus pembunuhan yang sebelumnya divonis 8 tahun di Rutan Pandeglang. Sementara itu, Masturo merupakan residivis kasus pencurian dan pemberatan. (MYU/DZH)

  • Polres Serang Amankan 16 Pelaku Kejahatan untuk Jaga Kamtibmas

    Polres Serang Amankan 16 Pelaku Kejahatan untuk Jaga Kamtibmas

    SERANG, BANPOS – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dari tindak kejahatan, Polres Serang melakukan serangkaian upaya, termasuk sosialisasi oleh Bhabinkamtibmas dan penangkapan para pelaku kejahatan oleh personel reserse kriminal.

    Pada bulan Februari, sebanyak 16 pelaku kejahatan berhasil ditangkap oleh personel Satuan Reserse Kriminal dan Polsek di berbagai wilayah.

    Belasan pelaku kejahatan yang diamankan melibatkan kasus seperti curanmor, curas, curat (C3), perjudian, penganiayaan, premanisme, dan pencabulan.

    “Mayoritas pelaku yang kami tangkap terkait dengan kejahatan C3,” ujar Kasatreskim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, mewakili Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Rabu (7/2).

    Andi Kurniady menjelaskan, komitmen polres dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum, terutama menjelang Pemilu 2024.

    “Upaya kami adalah menangkap para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

    Dalam penangkapan pelaku, petugas tidak ragu untuk memberikan tindakan tegas terukur terhadap mereka yang mencoba melawan.

    Andi menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga kamtibmas. Ia mengajak warga untuk menggalakkan ronda malam dan melaporkan aktivitas mencurigakan.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk membantu dengan menggelar ronda malam. Warga juga tidak perlu takut melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan,” tandas Andi Kurniady. (MYU/DZH)