Kategori: HUKRIM

  • Sertifikasi Aset PLN Banten Harus Transparan

    Sertifikasi Aset PLN Banten Harus Transparan

    SERANG, BANPOS – Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Waluya melakukan monitoring dan evaluasi (monev) sertifikasi tanah PLN Provinsi Banten secara daring, Kamis (23/9). Hasilnya, ia menghimbau agar proses sertifikasi aset PT PLN dilakukan secara transparan dan akuntabel.

    “Untuk hal-hal yang bermasalah, tentu kami mengharapkan upaya atau langkah nyata yang bila perlu dilakukan pertemuan instens untuk menyelesaikan permasalahan di lapangan untuk pencarian solusinya. Selain itu, kami berharap proses sertifikasi dapat dijalankan secara transparan dan akuntabel,“ ujarnya.

    Direktur Bisnis Regional Jawa-Madura-Bali PT PLN, Haryanto WS, dalam rapat monev menyampaikan bahwa untuk tahun 2021, Banten ditargetkan menyelesaikan sertifikasi atas 523 bidang tanah. Realisasinya, hingga saat ini baru selesai sebanyak 87 bidang.

    “Saya minta rekan-rekan PLN betul-betul mendengarkan arahan Pak Kakanwil beserta segenap jajaran, dan meningkatkan koordinasi dan komunikasi. Sehingga proses pengukuran dan melengkapi dokumen-dokumen dapat cepat terlaksana,” katanya.

    Dalam kesempatan tersebut, PLN melaporkan beberapa kendala terkait proses sertifikasi. Diantaranya terdapat tumpang tindih program PTSL sebanyak 18 bidang, kemudian bidang tanah berada di fasum dan fasos seperti di atas makam sebanyak 2 bidang, overlap dengan HGB instansi lain atau HM perorangan sebanyak 74 bidang.

    “Dari 74 bidang yang overlap dengan instansi lain atau perorangan, terbanyak terkait HGB perorangan sebanyak 37 bidang. Lalu kemudian dari Kementerian PUPR sebanyak 16 bidang,” ujar GM PT PLN Unit Transmisi JBB, Erwin Ansori.

    Turut hadir Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Rudi Rubijaya. Ia bersama dengan segenap jajaran BPN se-provinsi Banten, mengaku siap mendukung proses percepatan sertifikasi aset tanah PLN.

    “Kami juga bersedia menyiapkan satu ruangan khusus untuk narahubung PLN berkantor di BPN Banten,” ungkapnya.

    Ia meminta agar semua data aset disampaikan saja terlebih dahulu, terlepas mana yang akan disertifikatkan duluan. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan plotting.

    “Untuk tahun selanjutnya agar kita punya gambaran mana aset yang masih ada kendala, sehingga kita juga dapat membuat cluster langkah-langkah penyelesaiannya,” terangnya.

    Rudi menjelaskan, yang paling sulit penyelesaiannya adalah hak di atas hak. Misalnya, hak pakai sama, dimana kedua pemegang hak memiliki dasar.

    “Ini yang perlu dicarikan solusinya agar pencatatan aset dapat dilakukan dengan baik,” tandasnya.

    Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Banten, Masyhuri, menyampaikan adanya kesulitan koordinasi dan komunikasi di lapangan. Mengingat, aset PLN tidak di bawah 1 unit tertentu dan meminta PLN menunjuk satu orang sebagai narahubung.

    “Terhadap banyaknya hasil ukur yang tidak sesuai dengan data PLN, kami berharap PLN dapat memperjelas batasan yang sebenarnya. Harus ada pihak-pihak yang mengetahui ikut turun ke lapangan,” tegasnya.

    KPK juga menyoroti beberapa wilayah yang capaian realisasi sertifikasinya sangat rendah, bahkan nol. Menanggapi hal ini, Perwakilan Kantor Pertanahan Kab Tangerang menjelaskan bahwa SPS terbayar baru hanya untuk PBT, belum untuk permohonan hak dan pihak PLN akan segera menindaklanjuti hal itu.

    “Kami mengingatkan agar para pihak yang terlibat untuk senantiasa menjaga integritas dalam upaya mengamankan aset negara serta menjauhi perilaku yang koruptif,” ucapnya.

    Ia mengimbau, apabila di lapangan terdapat dugaan atau percobaan perbuatan gratifikasi, suap, atau pemerasan silakan untuk dilaporkan langsung kepadanya.

    “Semoga sisa target tahun 2021 se-Provinsi Banten sebanyak 436 bidang dapat tersertifikasi semua dalam 3-4 bulan ke depan,” tandasnya. (MUF/AZM)

  • Iman Bebas Langsung Ziarah

    Iman Bebas Langsung Ziarah

    CILEGON, BANPOS – Mantan Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Serang, Kamis (23/9). Iman telah menjalani masa hukuman selama 4 tahun dalam kasus suap pengurusan izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan mal Transmart tahun 2017 lalu.

    Berdasarkan pantauan di lapangan, saat keluar dari Lapas, Iman disambut keluarga, kerabat dan koleganya dengan teriakan takbir. Kemudian, dilanjutkan memanjatkan doa bersama-sama.

    Kemudian Iman beserta rombongan bergegas menuju Kota Cilegon dan tiba di masjid Baitul Islah sekira pukul 09.30 WIB. Kedatangan Iman Aryadi disambut ratusan masyarkat Kota Cilegon yang sudah menunggunya sejak pagi.

    Ratusan masyarakat langsung menyalami Mantan Walikota Cilegon ini. Iman langsung masuk ke masjid dan melakukan sujud syukur. Sejumlah organisasi masyarakat juga turut hadir untuk melihat kepulangan politisi partai Golkar ini.

    Kendaraan roda 4 dan roda 2 pun nyaris memenuhi lapangan parkir Masjid Baitul Islah. Tampak di Jalan Raya Bojonegara Cilegon pun sejumlah ormas mengatur lalu lintas jalan.

    Salah seorang warga Abidin mengatakan, dirinya mengaku senang Iman Ariyadi bebas dari Lapas Serang, dirinya bersama masyarakat lain mengaku sangat menunggu kedatangan mantan Walikota Cilegon. “Iya senang pak Iman datang, beliau orangnya baik,” ujarnya.

    Usai sujud syukur Iman langsung berziarah ke makam ayahnya, TB Aat Syafaat, ditemani keluarganya, sejumlah tokoh masyarakat dan masyarakat Kota Cilegon.

    Di depan makam ayahnya, Iman Ariyadi mengaku tidak korupsi. Perkataan itu, dikatakan Iman Ariyadi dengan lantang saat berpidato di hadapan masyarakat Kota Cilegon yang menyambutnya usai bebas dari Lapas Serang.

    “Saya katakan ini di depan makam Almarhum, saya katakan saya tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, saya berani bersumpah tidak pernah,” tegas Iman sebelum melakukan ziarah.

    Dikatakan Iman, selama dirinya mendapatkan putusan dari pengadilan. Iman mengaku belum pernah sempat memberikan klarifikasi apapun terkait masalah yang menyangkut dirinya.

    “Semenjak saya diputuskan oleh KPK saya belum sempat memberikan klarifikasi apapun terkait masalah saya,” ujar Iman.

    Di dalam Ammar putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diterima Iman Ariyadi, bahwa dirinya tidak menerima uang senilai Rp1 miliar lebih.

    “Saya kaget mendapatkan Peninjauan Kembali putusan saya, dinyatakan dalam Ammar putusan saya, saya tidak menerima uang senilai Rp1 miliar Rp500 juta. Dan uang itu digunakan sepenuhnya untuk kompetisi Cilegon United dalam kompetisi sepak bola,” terang Iman.

    “Itu Ammar putusan yang saya terima, kenapa saya harus dihukum selama 4 tahun, kenapa saya harus meninggalkan jabatan ini, allahualambisawab,” tambahnya.

    Kendati begitu, Iman Ariyadi tidak ingin menduga atau berspekulasi terkait hukuman yang menimpa dirinya. “Saya tidak ingin menduga-duga, merekayasa apakah ini soal politik atau soal apapun, tetapi ini merupakan hikmah. Mungkin ini yang terbaik untuk saya,” tuturnya.

    Di sisi lain, Politisi Partai Golkar ini menegaskan bakal mengawal Pemerintahan Kota Cilegon yang saat ini dipimpin Helldy Agustian – Sanuji Pentamarta, terutama dalam merealisasikan janji kampanye pasangan Partai Berkarya-PKS itu.

    “Kan namanya mitra kritis ya, kalau oposisi terlalu ini lah, jadi mitra kritis ya, kalau oke dia on the track untuk kepentingan publik, dan kepentingan rakyat, Golkar dukung, kalau tidak on the track pada kepentingan publik Golkar akan kritis, kita akan melihat seperti apa,” tutur Iman.

    Iman menyatakan bakal mengerahkan 10 orang anggota dewan di Fraksi Golkar DPRD Kota Cilegon untuk mengawal pemerintahan Helldy-Sanuji.

    “Harapan kita bahwa pemerintahan hari ini betul-betul bisa melaksanakan soal janji-janji politik, terutama terealisasi soal kartu sejahtera (KCS) dan lain sebagainya, itu kita harapkan bisa diwujudkan di tengah-tengah masyarakat,” kata Iman.

    Iman juga meminta Pemerintahan Helldy-Sanuji dalam melaksanakan program secara berkelanjutan, seperti pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) yang pernah digagas pemerintahan sebelumnya.

    “Dan saya kira pembangunan ini sebetulnya berkelanjutan, contoh misalnya begini, lingkar utara perlu atau enggak, teman-teman media kan tahu dulu, jalan lingkar selatan itu tidak pernah terpikir, dulu Almarhum Tb Aat Syafaat buat lingkar selatan dampak manfaatnya apa, nah lingkar utara ini kita lihat dan kebutuhan Cilegon ke depan, apakah volume kendaraan naik ya dibutuhkan lingkar utara untuk memecah soal itu, jadi saya kira, program-program kepentingan rakyat dan kepentingan publik tidak ada soal,” tandasnya.

    Untuk diketahui, Hukuman empat tahun merupakan hasil Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung. Hukuman yang diberikan itu lebih ringan dari vonis yang diberikan hakim pengadilan Tipikor Serang selama 7 tahun penjara.

    “Pak Iman sudah menjalani hukuman 4 tahun, dan hari ini sudah bebas murni,” ujar Kepala Lapas Serang Heri Kusrita.

    Dikatakan Heri, selama menjalani hukuman di Lapas Serang, Iman berkelakuan baik dan bersosialisasi dengan warga binaan lainnya pun bagus. Bahkan, Iman kerap menjadi penceramah saat shalat Jumat.

    “Pak Imam selama disini tidak pernah ada masalah, ibadahnya di masjid rajin, merangkul teman-teman warga binaan lain,” kata Heri.(LUK/ENK)

  • Kedapatan Pelihara Hewan Dilindungi, Pemilik Rumah Makan Terancam Dipenjara

    Kedapatan Pelihara Hewan Dilindungi, Pemilik Rumah Makan Terancam Dipenjara

    CILEGON, BANPOS – Pemilik rumah makan di Kota Cilegon, terancam dipenjara lantaran memelihara hewan dilindungi berjenis lutung. Tidak hanya itu, pemilik rumah makan berinisial DSA juga memelihara satu ekor burung Poksai Jambul, dan dua ekor burung Nuri sayap hitam.

    Hal itu terungkap, saat pihak kepolisian melakukan konferensi pers di alun-alun Kota Cilegon, pada Kamis (23/9).
    Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, petugas yang mendapatkan informasi bahwa adanya hewan dilindungi dipelihara warga langsung bergerak cepat dan mengamankan ketiga hewan dilindungi itu beserta pemiliknya. “Pelaku berinisial DSA usia 60 tahun yang juga pengelola rumah makan tersebut,” ujarnya.

    Terkait harga di pasar gelap, Shinto dengan tegas menjelaskan bahwa kisaran harga burung tersebut masih terjangkau. Akan tetapi resikonya cukup besar. “Jika ada yang menawarkan mungkin harganya masih terjangkau, tetapi resikonya ancaman pidana. Burung itu sendiri kisaran Rp250 sampai Rp1 juta, untuk lutung sendiri kisaran Rp3 juta,” tuturnya.

    Atas perbuatannya, itu pelaku dikenakan sanksi Pidana Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2, huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

    “Dimana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa seseorang dilarang menangkap dan memelihara, memiliki, menyimpan, satwa liar yang dilindungi oleh negara,” ujarnya.

    “Khusus untuk lutung kelabu masuk dalam lampiran nomor 28 keputusan Menteri Lingkungan Hidup, kemudian burung Poksai Jambul masuk dalam lampiran nomor 387, dan Nuri sayap hitam masuk dalam lampiran nomor 359,” tambahnya.

    Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazarudin Yusuf, menjelaskan pelaku sudah memelihara hewan yang dilindungi itu selama 3 bulan. Arief masih mendalami pelaku mendapatkan hewan tersebut dari mana.

    “Yang bersangkutan sudah menyimpan atau merawat hewan tersebut sudah 3 bulan. Dan kemudian kami akan memperdalam kembali terkait pelaku dari mana dapatkan hewan tersebut,” tandasnya.

    Diketahui, Petugas mengamankan ketiga hewan yang dilindungi itu di rumah makan Samangraya Komplek Grand Cilegon Residence Jalan Bougenville Raya, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Minggu (29/8) lalu, sekira pukul 15.00 WIB.

    Adapun usai lakukan konferensi pers, hewan-hewan itu dibawa ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat. (LUK/RUL)

  • Izin Operasional Lokasi Wisata Tebing Koja Dipertanyakan

    Izin Operasional Lokasi Wisata Tebing Koja Dipertanyakan

    TANGERANG, BANPOS – Pastikan mengantongi izin operasional, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Tangerang, Ahmad Surya Wijaya kunjungi lokasi wisata Tebing Koja di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/9).

    Dalam kunjungannya tersebut, Kepala Disporabudpar ingin melihat secara langsung tempat wisata yang dikunjungi wisatawan lokal pada setiap akhir pekan dan hari libur nasional. “Kedatangan kami diwisata alam Tebing Koja ini untuk mengcek lokasi, terutama terkait perizinan operasional, minimal izin di tingkat desa,” kata Surya disela kunjungannya.

    Sebelumnya, lanjut Surya, pihak pengelola setempat pernah diminta untuk mengurus izin, namun dari pihak pengelola belum mengurus perizinannya dan membuka operasionalnya. Sedangkan semua tempat wisata masih ditutup selama pengawasan PPKM. “Semua tempat wisata yang berizin masih ditutup selama PPKM,” ujarnya.

    Destinasi wisata Tebing Koja merupakan tempat wisata yang menawarkan berbagai keindahan alam. Tempat wisata Tebing Koja mulanya berasal dari area bekas tambang pasir yang sudah lama tidak aktif, menyisakan berupa tebing-tebing kapur menjulang tinggi dan kokoh secara acak namun terlihat cantik.

    Bagian dasar tebing, terisi oleh air berwarna hijau dimana sumber airnya berasal dari air hujan yang makin menambah keeksotisan panorama Tebing Koja. Belum lagi disana terdapat perkebunan dan persawahan yang berada di sekeliling kawasan wisata tebing di Tangerang ini.

    Keunikan serta keindahan di Tebing Koja Solear mampu menarik banyak wisatawan datang dan berfoto-foto, tidak sedikit wisatawan melangsungkan foto pre wedding di Tebing Koja.

    Terkadang kerap kali menyebut wisata alam ini dengan sebutan Tebing Koja Godzilla. Nama tersebut memiliki arti, karena merujuk pada batu yang memiliki ukuran sangat besar menyerupai kadal Godzilla.

    Sebelumnya, viral sebuah unggahan foto-foto dua orang wanita dan satu pria sedang melakukan sesi pemotretan berkonten pornografi yang mendadak viral didunia maya. (DHE/RUL)

  • Dakwaan Hibah Ponpes Dilanjut, Eksepsi Empat Terdakwa Ditolak

    Dakwaan Hibah Ponpes Dilanjut, Eksepsi Empat Terdakwa Ditolak

    SERANG, BANPOS – Keinginan empat orang terdakwa untuk menggugurkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi dana hibah pondok pesantren (ponpes), kandas. Majelis hakim menolak eksepsi atau nota pembelaan dari keempatnya karena menganggap eksepsi sudah masuk dalam pokok perkara.

    Penolakan eksepsi oleh majelis hakim itu dibacakan majelis hakim dalam persidangan di PN Serang, kemarin. Majelis halim yang diketuai Slamet Widodo, menilai eksepsi yang dilayangkan oleh penasihat hukum tidak menemukan unsur pelanggaran hukum pada poin tuntutan para terdakwa.

    Slamet menjelaskan, dalam eksepsinya, penasihat hukum terdakwa Irvan Santoso mempersoalkan dakwaan JPU yang dianggap tidak cermat dan tidak lengkap menguraikan peristiwa dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap kliennya.

    Pengacara mengklaim Irvan selaku Kabiro Kesra hanya menjalankan tugas sebagaimana ketentuan dan perintah Peraturan Gubernur Banten nomor 49 tahun 2017 dalam penganggaran dan pelaksanaan pemberian dana hibah 2018 yang merugikan negara senilai Rp65 miliar.

    “Mengacu pada pedoman hibah, maka Sekda yang harus diminta pertanggungjawaban hukum,” kata hakim menjelaskan eksepsi yang disampaikan terdakwa.

    Tapi setelah majelis hakim mempelajari poin eksepsi tersebut, lanjutnya, hal itu sudah memasuki pokok perkara. Jika ada dugaan keterlibatan sekda Banten dalam kasus tersebut, maka yang harus dilakukan adalah kembali melakukan pemeriksaan. “Maka eksepsi satu tidak dapat diterima,” tuturnya.

    Majelis hakim juga menyoroti poin keberatan terkait dakwaan jaksa yang dinilai tidak lengkap karena tidak memasukkan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) selaku penerima hibah.

    “Apabila ternyata ada peranan FSPP dan mengakibatkan kerugian negara majelis hakim akan mempertimbangkan di dalam putusannya,” katanya.

    Selanjutnya eksepsi terdakwa Toton Suryadina yang menyatakan bahwa dakwaan jaksa keliru karena error in persona. Majelis hakim juga menilai eksespsi ini gugur dengan sendirinya karena prosesnya sudah masuk pokok perkara.

    “Harus melalui proses persidangan, karena sudah memasuki pokok perkara. Berdasarkan urain nota keberatan eksepsi tidak dapat diterima,” katanya.

    Sementara, dalam eksepsinya, Epih Saepudin yang mempersoalkan penyidik Kejati Banten terhadap nilai kerugian negara dari penyalurah hibah 2020 senilai Rp5,3 miliar dari total anggaran Rp117 miliar didapat dari lembaga yang diragukan keakuratannya.

    Menurut Epih, audit yang akurat itu semestinya didapat dari lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bukan dari luar lembaga tersebut.

    Tapi setelah majelis mempelajari poin eksepsi tersebut, hakim menilai apa yang dilakukan penyidik adalah sah dan tidak ada aturan yang bertentangan.

    “BPKP bukan satu-satunya lembaga yang menghitung kerugian negara tapi bisa lembaga publik dan lembaga lain yang diminta penuntut umum,” katanya.

    Sementara eksepsi dari terdakwa Asep Subhi pun tidak diterima majelis hakim karena poin keberatannya tidak jelas.
    Atas pertimbangan di atas, majelis hakim menyimpulkan bahwa eksepsi terdakwa Irvan Santoso, Toton Suryadina, Epih Saepudin dan Asep Subhi tidak diterima. Dan menyatakan dakwaan JPU adalah sah sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili para terdakwa. “Memerintahkan JPU melanjutkan perkara atas para terdakwa,” katanya.

    Diketahui sebelumnya dari lima terdakwa dalam kasus korupsi hibah hanya terdakwa Agus Gunawan selaku honorer di Kesra yang tidak mengajukan nota keberatan atas dakwan jaksa.(PBN/ENK)

  • Gedung Juang Kembali Disoal, DPK Minta Kedepankan Tabayyun

    SERANG, BANPOS– Meskipun revitalisasi Gedung Juang ’45 (GJ45) telah lama rampung, namun masih ada beberapa pihak yang menolaknya. Bahkan, 22 September diperingati sebagai hari ‘Tragedi Pengosongan Gedung Juang ‘45’ oleh beberapa pihak. DPK Kota Serang selaku leading sector revitalisasi meminta agar pihak-pihak yang masih belum terima dengan revitalisasi, melakukan tabayyun secara langsung.

    Pada Selasa 22 September lalu, seorang Budayawan Banten bernama Ibnu PS Megananda membacakan sebuah puisi berjudul ‘Kekuatan Kedaulatan’ tepat di depan Gedung Juang ’45. Pembacaan puisi tersebut menurutnya dalam rangka memperingati ‘Tragedi Pengosongan Gedung Juang ’45’.

    Puisi yang dibawakan oleh Ibnu menurutnya, sebagai bentuk keprihatinan terhadap kedaulatan yang saat ini kritis. “Jadi manusia, bangsa, rakyat, maupun pemimpin itu harus berdaulat, harus memiliki kedaulatan,” ujarnya.

    Menurut Ibnu, pengosongan Gedung Juang ’45 yang dilakukan oleh Pemkot Serang kepada organisasi DHD ’45 terkesan terlalu dipaksakan. “Pengosongan itu suatu hal yang tidak lumrah, sebagai anak bangsa saya merasa perih. Karena gedung itu banyak bukti sejarah untuk mempertahankan kedaulatan, agar bangsa berdaulat,” ucapnya.

    Ketua DHD ’45 Banten, Mas Muis Muslich, mengaku terkesan dengan sikap dan tindakan yang dilakukan oleh Ibnu. “Secara pribadi saya sangat terkesan. Karena dengan membuat sebuah karya puisi tersebut pak Ibnu telah mewakilkan perasaan kami,” tuturnya.

    Bahkan dia juga berencana untuk menetapkan tanggal 22 September sebagai ‘Tragedi Pengosongan Gedung Juang ’45’ Provinsi Banten yang telah lama ditempatinya. “Iya memang, karena itu sebuah tragedi menurut saya. Pemkot Serang memaksa kami untuk mengosongkan gedung tanpa memberikan solusi dan kami dianggap membangkang,” ucapnya.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala DPK Kota Serang, Wahyu Nurjamil, mengajak Ibnu PS Megananda dan DHD ’45 Banten untuk mengecek atau tabayyun terlebih dahulu. Hal itu dilakukan agar seluruh lapisan masyarakat dan DHD ’45 bisa melihat secara langsung bila gedung tersebut digunakan untuk kepentingan bersama.

    “Jika memang budayawan ingin mengetahui terkait apa saja yang sudah kami lakukan, silahkan bertabayyun dan bersilaturahmi,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi awak media, Kamis (23/9).

    Wahyu Nurjamil pun menegaskan bahwa Pemkot Serang tidak pernah melakukan pemaksaan apalagi melakukan pengusiran terhadap organisasi yang ada di Gedung Juang ’45.

    “Kami Pemkot Serang tidak pernah mengusir siapapun. Malah kami menempatkan para pejuang dan veteran di gedung yang baru di belakangnya (Gedung Juang),” tuturnya.

    Menurut Wahyu, Pemkot Serang melalui DPK akan terus melakukan revitalisasi Gedung Juang ’45 untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Kota Serang. Sedangkan mengenai Budayawan Banten yang membacakan puisi di depan Gedung Juang ’45, Wahyu pun mengapresiasi.

    “Alhamdulillah, sekarang ini gedung juang sudah sering dikunjungi oleh pelajar, anak-anak, termasuk kunjungan dari kota dan kabupaten lain yang ada di Banten,” tandasnya. (DZH/AZM)

  • Minimalisir Potensi Kecurangan Pemilu, Bawaslu Gelar SKPP

    Minimalisir Potensi Kecurangan Pemilu, Bawaslu Gelar SKPP

    SERANG, BANPOS- Bawaslu RI menyebut pelaksanaan Pemilu)
    dan Pilkada tahun 2024 mendatang memiliki potensi permasalahan yang cukup besar, dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya. Hal itu disebabkan Pemilu dan Pilkada kali ini dilakukan secara serentak di seluruh daerah.

    Demikian disampaikan anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, usai menghadiri Pembukaan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis (23/9). Menurutnya, permasalahan Pemilu dan Pilkada di tahun 2024 harus semakin ditekan.

    “Walau dari sisi teknis sangat berat melaksanakan, karena di tahun yang sama ada Pemilu dan Pilkada yang potensi permasalahannya tinggi. Akan tetapi kami punya tanggung jawab bagaimana untuk bisa mengendalikan dengan persiapan yang baik,” ujarnya.

    Ia mengatakan, sejumlah permasalahan yang berpotensi muncul yaitu terkait dengan pemutakhiran data pemilih, politik uang, hingga keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski potensi tersebut sering kali muncul dalam Pemilu, namun Ratna Dewi menekankan bahwa hal itu perlu ditanggapi dengan persiapan yang matang.

    “Misalnya Pemilu di tengah Pandemi Covid-19. Meskipun kita punya pengalaman di tahun 2020 yang dapat dikatakan sukses, mulai dari capaian partisipasi tinggi dan permasalahan yang muncul dapat di selesaikan, tapi kita belum tahu kondisi peta politik ke depan, sehingga berbagai persiapan di tengah pandemi harus dipersiapkan,” jelasnya.

    Disisi lain, pihaknya telah mengidentifikasi potensi permasalahan yang akan muncul pada tahun 2024. Bahkan disebutkan olehnya, Bawaslu telah menyusun langkah strategi untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan tersebut.

    “Kita harapkan agar Pemilu tidak diwarnai kecurangan, maka perlu kesiapan internal. Bawaslu sendiri sudah melakukan beberapa kali evaluasi Pemilu dan kemudian pelaksanaan Pilkada,” ucapnya.

    Salah satu program yang dilaksanakan yaitu SKPP, yang dilakukan di 100 titik di 34 Provinsi yang ada di Indonesia. Dua titik diantaranya di Provinsi Banten, meliputi Kota Serang dan Tangerang Raya.

    “Yang kami lakukan hari ini adalah bagian dari persiapan agar permasalahan itu bisa kita minimalisir. Karena seluruh aktivitas Pemilu dan Pilkada itu di semua tahapan Pemilu 2024 diawasi bukan hanya oleh Bawaslu, tapi juga kader,” katanya.

    Ratna mengungkapkan, adanya SKPP yang ditujukan untuk pemilih pemula ini diharapkan bukan hanya hadir menggunakan hak pilihnya. Tetapi mereka akan menjadi bagian penting dan terlibat langsung dalam proses pengawasan Pemilu.

    “Sebab kelompok pemuda ini dianggap yang masih memiliki idealisme yang baik dan harapan yang baik, untuk bisa memperbaiki kualitas Pemilu. Sehingga Pemilu ke depan akan melahirkan output yaitu Kepala Negara, Kepala Daerah dan Legislatif yang sesuai dengan pilihan rakyat, dan bekerja untuk kepentingan rakyat,” tandasnya.

    Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Didih M Sudi, mengatakan bahwa SKPP yang dilakukan hari itu merupakan tingkat dasar, yang nantinya akan diseleksi kembali untuk mengikuti tingkat menengah. Apabila dari 100 peserta saat ini lulus seleksi, maka diperkenankan untuk mengikuti pelatihan tingkat selanjutnya.

    “Jadi nanti alumni dari sini akan kita pilih lagi. Sama dengan yang sekarang ini kita seleksi, yang mendaftar itu banyak dengan menyasar kelompok muda atau mahasiswa,” ujarnya.

    SKPP yang tengah berlangsung di Kota Serang ini berjumlah 100 peserta, terdiri dari 80 orang dari relawan, dan yang lainnya alumni yang telah mengikuti SKPP, dan juga fasilitator.

    “Intinya ini bagaimana pemuda lebih paham dengan sistem Pemilu,” tandasnya. (MUF/AZM)

  • Pura-pura foto copy, Pengangguran Comot Handphone

    Pura-pura foto copy, Pengangguran Comot Handphone

    SERANG, BANPOS- RO alias Yayang (21), warga Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, dicokok Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang.

    Tersangka ditangkap di rumahnya setelah mencuri handphone yang tersimpan dalam dashboard motor saat di parkir di depan tempat foto copy di Kampung Kedong Burung, Desa Situ Terate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) AKP David Adi Kusuma mengatakan aksi pencurian oleh remaja pengangguran ini terjadi pada Minggu (19/9) sore.

    Pada saat itu, tersangka memang mengincar HP milik Desi Fitriah, warga setempat yang ada di dash board ditinggalkan pemiliknya yang sedang ke tempat foto kopi.

    “Agar tidak dicurigai, tersangka berpura-pura membeli spidol,setelah membeli spidol Pelaku langsung mengambil HP yang ada di dashboard. Setelah korban lapor, petugas langsung melakukan penyelidikan di TKP,” kata Kasat kepada awak media, Selasa (21/9/2021).

    Dari hasil penyelidikan, diketahui aksi pencurian terekan CCTV salah seorang warga. Berbekal dari rekaman CCTV, tidak membutuhkan waktu kurang dari 24 jam, tersangka pencurian berhasil ditangkap di rumahnya pada Senin (20/9/2021) siang.

    “Tersangka diamankan di rumahnya beberapa jam setelah Tim Resmob menyelidiki isi dalam rekaman CCTV. Dari tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti,” kata David. (MUF)

  • Pujianto Terancam Di-PAW

    Pujianto Terancam Di-PAW

    SERANG, BANPOS – Pasca-bocornya surat imbauan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Serang terkait dengan rendahnya tingkat kehadiran, Pujianto melakukan perlawanan balik. Pujianto mengklaim bahwa dia tidak menghabiskan ‘jatah’ bolosnya secara berturut-turut, karena ikut paripurna secara daring.

    Perlawanan Pujianto dilakukan tepat pada saat rapat paripurna yang membahas jawaban Walikota atas pemandangan umum fraksi dan pembentukan Pansus. Pujianto melakukan intrupsi menjelang rapat paripurna ditutup, mempertanyakan mekanisme pencopotan dirinya dari jabatan AKD.

    Namun interupsi Pujianto tidak digubris oleh pimpinan sidang saat itu yakni Roni Alfanto. Menurutnya, paripurna tersebut sudah tidak lagi membahas mengenai pencopotan Pujianto dari jabatan AKD-nya.

    Ditemui seusai sidang, Pujianto mengatakan bahwa dirinya menghormati apa yang menjadi keputusan partai. Akan tetapi, dirinya mempertanyakan mekanisme aturan yang ada, apakah sudah ditempuh atau belum terkait dengan absensi dirinya.

    “Keanggotaan dalam paripurna itu kan ada dua sesuai dengan peraturan Permendagri, ada via virtual dan offline. Kehadiran saya pada saat itu via virtual, apakah dimasukkan dalam absensi atau tidak. Ternyata setelah saya konfirmasi ke BK, itu tidak dimasukkan,” ujarnya, Senin (20/9).

    Selain itu, Pujianto menegaskan bahwa dalam surat pemberhentian tanggal 14 September lalu, dinilai oleh dirinya terdapat kesewenangan dan arogansi yang ditunjukkan oleh fraksi, karena tidak memberikan kesempatan kepadanya untuk mengklarifikasi terlebih dahulu.

    “Surat dari BK 14 September, yang disampaikan kepada fraksi itu bentuknya imbauan. Bukan peringatan atau keputusan. Seharusnya fraksi terlebih dahulu menyampaikan kepada saya untuk mengklarifikasi kenapa tidak hadir berturut-turut selama 10 kali, itu tidak dilakukan karena tiba-tiba langsung di SK-kan,” tuturnya.

    Berdasarkan tata tertib DPRD Kota Serang maupun PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, terdapat aturan jika anggota DPRD melakukan bolos rapat paripurna sebanyak 6 kali berturut-turut, dapat diberhentikan antar waktu.

    Namun Pujiyanto menuturkan bahwa dirinya juga tidak mengetahui apakah nanti akan ada upaya pemberhentian antar waktu (PAW) atau tidak. Akan tetapi, dirinya akan tetap menerima dan menghormati apapun keputusan partai apabila sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Kalau tidak sesuai, tentunya saya juga punya hak untuk melawan dan membela diri. Langkah selanjutnya nanti akan saya tempuh dengan cara saya. Yang jelas saya akan menempuh jalan dengan tidak mengurangi rasa hormat saya kepada partai dan lembaga DPRD,” ucapnya.

    Tak tinggal diam atas perlawanan Pujianto, Fraksi NasDem pun akhirnya menggelar konferensi pers terkait dengan polemik tersebut. Konferensi pers tersebut menjadi penyampaian pernyataan resmi pertama dari Fraksi NasDem, semenjak polemik pencopotan Pujianto bergulir.

    Fraksi NasDem pun membeberkan alasan pencopotan Pujianto dari beberapa jabatan AKD yakni Ketua Komisi II dan anggota Banggar. Tak tanggung-tanggung, bahkan Fraksi NasDem pun mengaku bahwa bisa saja dilakukan PAW, jika telah memenuhi syarat.

    Ketua Fraksi Nasdem pada DPRD Kota Serang, Khaeroni, mengatakan bahwa prosedur PAW akan ditempuh, namun pihaknya masih akan melihat apakah yang bersangkutan mau berubah atau tidak.

    “PAW itu keputusan yang harus disepakati oleh DPP, dan persoalan apa itu urusan partai, rekomendasi dari fraksi. Terkecuali ada masalah yang tidak mengindahkan di partai kami,” ujarnya.

    Menurutnya, Fraksi Nasdem telah menegur Pujianto secara lisan dengan ketentuan internal partai. Hal ini juga telah selesai diperbincangkan di internal Nasdem. “Ini mekanisme kami, agar absennya ditingkatkan lagi. Tapi setelah itu di 2021 kami mengecek kembali dan tingkat kehadirannya hanya sekitar 30 persen,” terangnya.

    Dalam konferensi pers tersebut, Khaeroni ditemani oleh Ketua DPD NasDem Kota Serang, Roni Alfanto, yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Serang, serta Sekretaris Fraksi NasDem, Yoppy, yang juga merupakan anggota BK DPRD Kota Serang.

    Ketua DPD Partai Nasdem Kota Serang, Roni Alfanto, mengatakan bahwa berdasarkan data absensi BK DPRD Kota Serang tahun 2020, tingkat kehadiran Pujianto hanya 28,21 persen dan absen selama 10 kali berturut-turut.

    Menurutnya, dengan kinerja kehadirannya yang berada di bawah angka 30 persen itu, fraksi menilai bahwa Pujianto tidak bisa menjalankan tugas dan fungsi secara maksimal sebagai Ketua Komisi II dan anggota Banggar.

    “Apalagi banyak laporan kepada fraksi tentang ketidak kondusifan Komisi II karena Pujianto jarang hadir. Karena kalau tidak hadir, tidak maksimal (kerjanya),” ujar Roni.

    Maka dari itu, berdasarkan evaluasi fraksi Nasdem DPRD Kota Serang, pihaknya mencopot jabatannya di AKD, dan dipindahkan menjadi anggota Komisi III. “Kami sepakat, jangan di komisi II, karena punya tanggungjawab lebih,” tuturnya.

    Menurutnya, Pujianto juga berpotensi diberhentikan antar waktu, karena tidak menghadiri rapat paripurna dan AKD selama enam kali berturut-turut tanpa keterangan yang sah, sesuai dengan PP Nomor 12 tahun 2018.

    “Kalau ada anggota yang melalaikan tupoksi akan kami proses. Setelah ini kami rapat, proses PAW ini akan berjalan sesuai aturan yang sudah ada. Aturan akan kami ikuti,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • Soal Kasus Pengeroyokan, LSM Desak Polsek Kelapa Dua Tegakan Hukum

    Soal Kasus Pengeroyokan, LSM Desak Polsek Kelapa Dua Tegakan Hukum

    TANGERANG, BANPOS- Nasib malang dialami oleh MR warga Tangerang, MR dikeroyok oleh dua orang pelaku RT dan ME gegara tidak menegur sapa saat bertemu.

    Peristiwa berawal Rabu (15/9/2021) sekitar pukul 03.00 Wib dini hari di depan ruko Riviera Palem Semi Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

    Saat itu korban MR (22) mendapatkan Voice note WhatAap dari EA temannya, kalau EA terjadi kecelakaan tunggal. Korban pun langsung datang kelokasi dan melihat temannya (ES) ternyata sedang tertawa bersama teman yang lain dan tidak terjadi apa apa.

    Korban pun spontan langsung menegur dan marahi EA. Merasa dimarahi dua pelaku berinisial RT dan ME yang juga teman korban marah dan langsung mengeroyok korban (MR).

    Korban mengalami luka benjol dibagikan kepala dan pelipis, lecet di kaki dan lebam di tangan dan leher. Setelah kejadian itu korban langsung mengadu ke pihak keluarganya.

    “Kasus pengeroyokan yang menimpah keponakan saya. Sudah saya laporkan ke Polsek Kelapa dua Laporan Polisi Nomor LP/3817K/IX / 2021/ Reskrim, tanggal 15 September 2021),” kata Ade Suhaedi yang merupakan paman korban, Jumat (17/9/2021).

    Ade yang juga merupakan Pembina Lembaga Gerak Indonesia minta jajaran Polsek Kelapa Dua menindak tegas pelaku pengeroyokan yang menimpah keponakannya.

    “Saya sebagai paman minta para pelaku pengeroyokan segera ditangkap dan diberi hukuman sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya kepada wartawan usai mengantarkan keponakannya Visum di RS Siloam. (RED)