Kategori: HUKRIM

  • Mahasiswa Cilegon Tuding Alasan HMB Tak Mendasar Soal Kerumunan di Wisata Anyer

    Mahasiswa Cilegon Tuding Alasan HMB Tak Mendasar Soal Kerumunan di Wisata Anyer

    CILEGON, BANPOS – Forum Mahasiswa Cilegon (FMC) yang terdiri dari HMI, GMNI, PMII dan IMC mempertanyakan pernyataan dari Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) yang menyatakan peran Polri di masa PPKM buruk akibat banyak kerumunan di objek wisata Anyer, Banten.

    Ketua DPC GMNI Novreza Fajri menilai peran kepolisian dalam menertibkan masyarakat di masa pandemi Covid-19 sudah sangat baik. Mengingat kata dia Peringatan HUT ke-75 Bhayangkara Polres Cilegon mendapat penghargaan yang luar biasa.

    “Polres Cilegon Polda Banten masuk dalam daftar pemenang PPKM Mikro Terbaik dari 7 kabupaten/kota se Jawa, artinya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sudah sangat baik,” ungkapnya, Jumat (17/9/2021).

    Sebagai mahasiswa, kata dia harus mengapresiasi hal-hal baik jangan sampai membuat gaduh ketika aparat kepolisian sudah melakukan kinerja yang baik. Kemudian kata dia harus mengapresiasi kawasan wisata diperbolehkan 25 persen dari kapasitas hal tersebut tentu untuk meningkatkan ekonomi pedagang di sekitar objek wisata.

    “Jajaran kepolisian sudah sangat tegas menyikapi masyarakat yang berkerumun dimasa PPKM terutama di kawasan pariwisata Anyer dengan memberlakukan penyekatan sehingga tidak ada kerumunan yang melampaui kapasitas, kita harus paham di wisata Anyer tersebut ada ribuan pedagang yang harus tetap kita perhatikan dimasa pandemi ini, saya pikir Kepolisian sudah melaksanakan solusi yang tepat,” ungkap Novreza.

    Sementara itu, Ketua Umum PP IMC Haryanto mengatakan, kinerjanya Polri dalam hal ini Kapolres Cilegon harus diberikan penghargaan, selain itu cara masyarkat sipil dukung dan mematuhi aturan yang berlaku.

    “Kami mengapresiasi kinerja Polri dalam hal ini Polres Cilegon, kita tau seluruh akses masuk wisata dijaga oleh petugas untuk mengantisipasi membludaknya kunjungan wisatawan,” ungkapnya.

    Oleh sebab itu, kata Haryanto atas nama FMC sangat keberatan dengan pernyataan rekan-rekan HMB yang ada di Jakarta yang menyatakan bebasnya kerumunan di objek wisata Anyer.

    “Yang bersangkutan adalah mahasiswa yang berada diluar wilayah wisata pantai di Banten tentu saja tidak mengikuti perkembangan situasi di lokasi wisata wilayah Anyer secara up to date, padahal setau kami sebagai organisasi daerah di Cilegon, jajaran Polres Cilegon Polda Banten sudah memberlakukan kebijakan pemutarbalikan kendaraan apabila kapasitas wisata menuju Anyer telah mencapai 25 persen demi mencegah penyebaran Covid-19,” terangnya.

    Lebih lanjut Haryanto menyatakan, Pemda, TNI dan Polri selama masa pandemi Covid-19 ini sudah mengawal ketat penerapan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19, terutama di wilayah menuju wisata Anyer.

    “Pemda, TNI dan Polri dalam catatan kami telah berbuat banyak dalam penanganan Covid-19, dan vaksinasi bahkan bagi sembako juga masker. Kami sebagai mahasiswa pun dilibatkan dan bersama-sama dengan Polres Cilegon membantu masyarakat yang terdampak Covid-19,” tandasnya. (LUK)

  • Bawa Sabu, Sepasang Kekasih asal Cilegon Dicokok di Gerbang Tol

    Bawa Sabu, Sepasang Kekasih asal Cilegon Dicokok di Gerbang Tol

    SERANG, BANPOS- Pasangan bukan suami isteri berinisial PE (40) warga Lampung yang bekerja di Merak, dan pria AY (48) warga Kota Cilegon, dicokok personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten.

    Kedua tersangka yang menggunakan kendaraan jenis Daihatsu Sigra dan akan menuju Kota Cilegon ini disergap saat akan masuk tol melalui gerbang Serang Timur, Rabu (15/9/2021) sekitar pukul 17:00 WIB

    Dari kedua tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta, petugas mengamankan barang bukti satu plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat 2,64 gram yang disembunyikan dalam bungkus pop ice.

    Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny menjelaskan penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkoba ini bermula dari adanya informasi bahwa ada kendaraan jenis mini bus yang mencurigakan di sekitar akses tol Serang Timur.

    “Berbekal dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak untuk melakukan observasi di lapangan,” ungkap Dirresnarkoba didampingi Kabid Humas AKBP Shinto Panjaitan kepada awak media, Jumat (17/9/2021).

    Tim Ditresnarkoba, kata Marti, selanjutnya melakukan penghadangan di gerbang tol Serang Timur. Tak lama kemudian, kendaraan yang dicurigai itupun muncul dan petugas langsung menghentikan kendaraan saat akan masuk tol.

    “Petugas kemudian menghampiri pengendara dan minta agar pintu mobil dibuka namun pintu tidak dibuka oleh tersangka. Karena tidak kunjung dibuka, petugas akhirnya membuka paksa dan didalam kendaraan ada tersangka PE dan pria AY,” papar Martri Sonny.

    Kedua tersangka langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu dari saku celana tersangka AY yang dibungkus menggunakan bekas bungkus PoP Ice. Bersama barang bukti dan kendaraan, kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolda Banten.

    “Kedua tersangka masih dalam pemeriksaan intensif untuk mengetahui dari mana keduanya mendapatkan sabu,” tandasnya.

    Sementara, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menambahkan bahwa penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

    Shinto Silitonga menghimbau kepada masyarakat untuk hindari narkoba dan berperan aktif membantu kepolisian dalam berantas narkoba dengan cara melaporkan ke petugas terdekat.

    “Segera laporkan jika menemukan orang ataupun tempat yang mencurigakan. Polri tidak dapat bekerja sendiri tanpa dibantu masyarakat dalam memerangi narkoba. Karena Narkoba adalah musuh yang nyata bagi bangsa Indonesia,” tandasnya. (MUF)

  • Kapolda Banten Dilaporkan ke Propam Polri

    Kapolda Banten Dilaporkan ke Propam Polri

    SERANG, BANPOS – Kepala Kepolisian Daerah Banten (Kapolda Banten), Irjen Rudy Heriyanto dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri oleh Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta, Rabu (15/9). Rudy dilaporkan terkait tidak kondusifnya Banten dari kerumunan, khususnya di kawasan pariwisata.

    Kabid Pengembangan Anggota HMB Jakarta, Dio Aditya Pratama, menilai peran Polri dalam menertibkan masyarakat Banten dimasa pandemi Covid-19 sangat buruk. Ia menyebut, Polda Banten sangat kurang menjalankan tugasnya dalam memberi ketertiban selama pandemi.

    “Kami melaporkan ini karena ada beberapa nilai yang dilupakan, yaitu ramainya pengunjung pariwisata di Banten, khususnya di Anyer. Tambah lagi ini masih berlaku PPKM, dalam hal ini, jelas ada kelalaian dari pihak kepolisian yang memiliki wewenang mengamankan masyarakat Banten dan satgas bentukan Polri,” ujarnya.

    Ia mengatakan, pihaknya sedang menunggu tindaklanjut laporan dari divisi Propam yang sudah dilayangkan beberapa hari kemarin. Selanjutnya, apabila laporan tersebut tidak ada perkembangan, maka HMB Jakarta akan menindaklanjuti dengan cara mahasiswa.

    “Kita tunggu tindak lanjut laporan kita dari Divisi Propam, kalau tidak ada perkembangan, kita akan tindaklanjuti dengan cara mahasiswa,” tegasnya.

    Ketua umum HMB Jakarta, Muhammad Fahri, mengatakan bahwa masih adanya kejanggalan sebagai peran Polri dalam upaya menertibkan masyarakat, dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19 khususnya di wilayah Provinsi Banten. Menurutnya, peran Polri selama pandemi cukup krusial untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19.

    “Polri memiliki wewenang lebih untuk menertibkan masyarakat dari kegiatan kerumunan dan pengetatan di berbagai wilayah hukum, yang seharusnya pengoptimalan peran Polri door to door ke masyarakat yang diatur oleh masing-masing Polda,” ujarnya.

    Ia mengatakan, sesuai dengan Peraturan Kementrian Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, yang memastikan kepatuhan PPKM, Polri seharusnya menjadi garda terdepan. Sebagaimana diketahui, pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Serang pun masih jauh dari Target.

    “Perlu kita ketahui juga, jumlah masyarakat yang sudah vaksin di Kabupaten Serang juga masih sedikit, jauh dari target. Yang sudah vaksin sekitar 261 ribu dari target 2,1 juta orang, hal tersebut diucapkan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, Agus Sukmayadi,” tuturnya.

    Melihat data target vaksinasi Kabupaten Serang, ia menyebut persoalan yang hadir adalah Banten masih menjadi wiilayah rawan penyebaran Virus Covid-19. Ia pun mempertanyakan beberapa kawasan pariwisata dibiarkan ramai begitu saja seperti di sepanjang pantai Anyer.

    “Keramaian mulai dari akhir bulan Agustus sampai sekarang, padahal PPKM masih diberlakukan. Tentu itu tidak sesuai dengan rencana upaya memutus rantai penyebaran Virus Covid-19,” ucapnya.

    Fahri menilai bahwa Kapolda Banten tidak serius menjalankan tugasnya menertibkan masyarakat Banten dalam upaya mencegah penyebaran Virus Covid-19. Ia pun meminta Kapolri untuk mengevaluasi kinerja dari Irjen Rudy Heryanto.

    “Dengan ini saya meminta Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo bersikap tegas melihat kasus ini. Kemudian kami meminta Kapolri segera mengevaluasi kinerja Kapolda Banten, Irjen Rudy Heriyanto,” tandasnya.

    BANPOS berupaya melakukan konfirmasi kepada bidang humas Polda Banten melalui Kasubbid Penmas, Kamis (16/9). Namun sampai berita ini dimuat, BANPOS belum mendapatkan tanggapan terkait dilaporkannya Kapolda Banten ke divisi Propam Polri.

    “Kami cari dulu informasinya yah, benar atau tidaknya, nanti saya tanya dulu ke Pak Kabid,” kata Kasubbid Penmas Polda Banten, AKBP Meryadi.

    Menurutnya, untuk pelaporan terkadang tidak sampai kepada pihaknya. Sebab, mahasiswa langsung melapor kepada pihak bersangkutan.

    “Kalau yang laporan itu kadang-kadang tidak sampai ke kita, tiba-tiba langsung ke sana (Divisi Propam Polri) mahasiswanya melapor. Nanti kan harus dilidik dulu, dilihat dulu kinerjanya Polda Banten, apakah benar itu. Nah baru kita dapat informasi selanjutnya, nanti saya kordinasi dulu dengan pak Kabid (Humas) yah,” tandasnya.(MUF/ENK)

  • Satreskrim Polres Lebak Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster

    Satreskrim Polres Lebak Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster

    LEBAK, BANPOS – Hendak mengirim ribuan baby lobster ke Sukabumi, Jawa Barat, AD (38) warga Desa Sawarna Timur, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak diamankan Tim Serigala Polres Lebak, Rabu (15/9).

    Kasatreskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan, AD, diamankan Tim Serigala Polres Lebak tersebut, karena mencoba akan menyelundupkan 1.200 baby lobster alias benur ke wilayah Sukabumi Jawa Barat.

    “Ya, AD diamankan petugas saat akan menyelundupkan sebanyak 2.100 baby lobster jenis mutiara dan pasir ke daerah Sukabumi, Jawa Barat,” katanya

    Menurutnya, AD mendapatkan baby lobster dari seorang nelayan di perairan laut Bayah, dan AD itu adalah seorang kurir.

    “AD ini kurir. Dia dapat benur dari seorang nelayan di perairan Baya Rencananya akan dikirim ke Sukabumi,” ujarnya.

    Indik menjelaskan, AD yang diamankan di Jalan Raya Bayah itu menyimpan ribuan baby lobster tersebut dalam beberapa kantong plastik yang kemudian disimpan di dalam tas miliknya.

    “AD kita amankan di Jalan Raya Bayah – Sawarna berikut barang buktinya,” jelas Indik.

    Ia menerangkan dari 2.100 benih lobster yang terdiri dari 800 jenis mutiara dan 1.300 jenis pasir tersebut, AD seharusnya membawa uang hasil transaksi senilai Rp145 juta.

    “Baby Lobster jenis pasir dijual seharga Rp50 ribu, dan lobster jenis mutiara di jual dengan harga Rp100 ribu,” terangnya.

    Koordinator Pelaksana Tata Pelayanan Stasiun Karantina Ikan Pelabuhan Merak, Yasin Arifin mengatakan, baby lobster yang berhasil diamankan dari tangan pelaku akan dilepasliarkan di perairan laut labuan.

    Ia juga mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polres Lebak yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan baby lobster yang rencananya akan dikirim ke daerah Sukabumi Jawa Barat oleh pelaku.

    “Baby lobster itu akan kita lepas liarkan di perairan pelabuhan. Kami juga ucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Lebak yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan baby lobster dari tangan pelaku,” katanya.

    Sementara tersangka AD, mengaku karena kebutuhan ekonomi sehingga dirinya rela menjadi kurir baby lobster. “Karena ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” katanya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AD dijerat Pasal 88 jo 16 ayat (1) dan atau pasal 92 jo 26 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan juga telah diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara atau denda maksimal Rp1,5 miliar.(CR-01/PBN)

  • Kantor PT ABM Disoal, Tempati Gedung Negara

    SERANG, BANPOS – Pemanfaatan Gedung Negara (eks pendopo gubernur) di Jalan Brigjen KH Sjamun,Kota Serang menjadi kantor salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) PT Agribisnis Banten Mandiri (ABM) sejak September 2020 lalu disoal.

    Pasalnya, gedung yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) tersebut tidak sepatutnya dijadikan tempat oleh perusahaan yang berorientasi pada keuntungan, meskipun penggunanya adalah perusahaan milik Pemprov Banten.

    Diketahui, penempatan Gedung Negara oleh PT ABM, tertuang dalam berita acara perjanjian pinjam pakai dengan nomor surat 119/586-Umum/XIII/2020 antara Pemprov Banten dengan pihak PT ABM dengan Setda Provinsi Banten.

    Pengamat Hukum Tata Negara yang sekaligus Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan (PKK) Untirta Serang, Lia Riestadewi, Kamis (26/9) mengungkapkan, jika di dalam Peraturan Daerah (Perda) tentan Penyertaan Modal, hanya dalam bentuk modal saja, tanpa ada berupa barang, maka jelas penempatan kantor yang menggunakan BMD itu melanggar aturan.

    “Jadi yang perlu ditelusuri itu di Perda penyertaan modalnya,” pungkasnya

    Namun lanjut Lia, jika mengacu kepada PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, jika barang tersebut masuk didalam penyertaan modal, maka hal tersebut tidak ada pelanggaran.

    “Penyertaan modal dapat dilakukan berupa uang dan barang, dan itu harus tertuang dalam Perda penyertaan modal. Jadi yang harus kita lihat adalah Perda nya seperti apa,” katanya.

    Terpisah, Ketua himpunan Mahasiswa Bidik Indonesia (MBI) Moch Ojat Sudrajat menilai, jika memang di dalam Perda penyertaan modal itu ada klausul modal barang, maka diduga kuat pihak Perseroda dan Setda tidak membuat perjanjian pinjam pakai.

    “Logikanya kan kalau sudah ada jaminan di Perda-nya, pihak BUMD tinggal memakai saja, karena itu barang yang diberikan Pemda kepada Perseroda,” ucapnya.

    Selain itu, salah satu dasar hukum di dalam berita acara pinjam pakai itu juga menyebutkan Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan BMD.

    “Pinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf b pada Perda tersebut dilaksanakan antara Pemda dan pemerintah pusat atau antara pemerintah daerah dengan pemerintah daerah lainnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.

    Direktur Operasional PT ABM, Ilham Mustofa kepada wartawan melalui sambungan telponnya mengatakan bahwa pemanfataan Gedung Negara oleh perusahaannya hanya sebatas pinjam pakai. (RUS/AZM)

  • Penyidik Bakal Panggil Pejabat Dindik, Soal Pembangunan Toilet Miliaran

    Penyidik Bakal Panggil Pejabat Dindik, Soal Pembangunan Toilet Miliaran

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pekan depan akan mulai melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait dengan pembangunan toilet di 18 SD Negeri Kota Serang. Pemanggilan tersebut untuk pengumpulan bahan keterangan, sebagai tindaklanjut laporan Saung Hijau Indonesia (SAHID).

    Berdasarkan informasi yang didapat oleh BANPOS dari sumber internal, pekan depan Kejari Serang akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa pejabat Dindikbud Kota Serang.

    Kasi Pidsus pada Kejari Serang, Jonitrianto Andra, mengatakan bahwa untuk progres laporan yang dilakukan oleh SAHID beberapa waktu yang lalu, masih dalan proses pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (Puldata-pulbaket).

    “(Terkait tindak lanjut laporan toilet SD oleh SAHID) sedang dilakukan baket (Puldata-pulbaket),” ujarnya saat dihubungi BANPOS melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/9).

    Mengenai isu akan dipanggilnya beberapa pejabat Dindikbud Kota Serang, salah satunya Sekretaris Dindikbud Sarnata, Joni belum memberikan jawaban pasti. Namun ia memastikan, pemanggilan akan dilakukan pada pekan depan.

    “Saat ini belum ada, Insha Allah minggu depan (pemanggilan para pejabat Dindikbud Kota Serang),” ungkapnya.

    Sebelumnya, Pemerintah Kota Serang mengaku akan menghormati proses hukum yang akan berlangsung, mengenai pelaporan proyek pembangunan toilet di 18 Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang ada di Kota Serang. Proyek pembangunan tersebut dilaporkan ke Kejari Serang, lantaran diduga melanggar hukum.

    Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa pihaknya akan menghormati hukum apabila laporan proyek pembangunan 18 toilet bernilai miliaran rupiah tersebut diselidiki oleh Kejari Serang. Menurutnya, dugaan-dugaan yang muncul di masyarakat, akan sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).

    “Saya kira kami menghormati hukum yah, silahkan saja. Itu kan ranahnya sudah ranah hukum. Jadi kami juga Pemerintah Kota Serang akan menyerahkan sepenuhnya kepada hukum,” ujarnya (DZH/AZM)

  • WH Divonis Bersalah, Turut Cemarkan Udara Bersama Jokowi, Anies dan Ridwan Kamil

    WH Divonis Bersalah, Turut Cemarkan Udara Bersama Jokowi, Anies dan Ridwan Kamil

    JAKARTA, BANPOS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili gugatan warga negara atas pencemaran udara Jakarta, memutuskan Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) beserta 6 pejabat lainnya. Dalam perkara ini, Gubernur Banten menjadi pihak yang turut tergugat I.

    Adapun keenam pejabat lainnya yakni Presiden RI sebagai tergugat I, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai tergugat II, Menteri Kesehatan sebagai tergugat III, Menteri Dalam Negeri sebagai tergugat IV, Gubernur DKI Jakarta sebagai tergugat V dan Gubernur Jawa Barat sebagai turut tergugat II. Mereka divonis bertanggung jawab atas terjadinya pencemaran udara di ibu kota, dan mengabulkan gugatan para tergugat sebagian.

    Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri, dalam persidangan memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan para tergugat. Selanjutnya, Saifuddin menyatakan bahwa tergugat I hingga V telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait gugatan pencemaran udara yang diajukan oleh penggugat.

    “Menghukum tergugat I untuk mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” ujarnya di ruang sidang Hatta Ali PN Jakarta Pusat, Kamis (16/9).

    Selanjutnya, Saifuddin menghukum tergugat II untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI, Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan pengetatan emisi lintas batas provinsi DKI, Banten dan Jawa Barat. Lalu menghukum tergugat III untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kinerja Tergugat V dalam pengendalian pencemaran udara.

    “Menghukum tergugat IV untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan tergugat V, dalam penyusunan strategi rencana aksi pengendalian pencemaran udara,” terangnya.

    Saifuddin pun menghukum tergugat V untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang, terhadap setiap ketentuan peraturan perundangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

    “(Agar tergugat V) menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan tentang pengendalian pencemaran udara,” katanya.

    Selanjutnya, tergugat V yang dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta, dituntut untuk menyebarluaskan informasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat.

    “Mengetatkan baku mutu udara ambien daerah untuk provinsi DKI Jakarta yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” ucapnya.

    Hakim juga menghukum tergugat V untuk: melakukan inventarisasi terhadap baku mutu udara ambien, potensi pencemaran udara, kondisi meteorologis dan geografis serta tata guna lapangan dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar yang melibatkan partisipasi publik.

    Selanjutnya, menetapkan status mutu udara ambien setiap tahunnya dan mengumumkannya kepada masyarakat, menyusun dan mengimplementasikan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara, dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar secara terfokus tepat sasarn dan melibatkan partisipasi publik.

    “Menolak gugatan para tergugat untuk selain dan selebihnya dan menghukum para tergugat untuk membayar perkara sejumlah Rp4.255.000,” tutupnya.

    Mewakili tim kuasa hukum penggugat, Ayu Eza Tiara menyatakan para penggugat dan tim advokasi yang selama ini mendampingi proses persidangan, mengapresiasi putusan yang dibuat oleh Majelis Hakim dan berpihak pada kepentingan seluruh warga.

    “Di sini ada beberapa putusan yang dikabulkan sebagian. Hakim menolak adanya pelanggaran hak asasi manusia di sana namun yang lainnya terpenuhi. Dan soal Turut Tergugat I dan II (Pemprov Banten dan Jabar) itu mengikuti putusan yang ada. Meski begitu kami menilai bahwa putusan tersebut merupakan putusan yang tepat dan bijaksana, mengingat dari proses pembuktian di persidangan sudah sangat jelas bahwa Pemerintah telah melakukan kelalaian dalam mengendalikan pencemaran udara,” ujar Ayu.

    Ayu menuturkan, dengan adanya putusan ini seharusnya para tergugat dapat menerima kekalahannya dengan bijaksana dan memilih fokus untuk melakukan upaya-upaya perbaikan kondisi udara daripada melakukan hal yang sia-sia seperti upaya hukum perlawanan banding maupun kasasi.

    “Dan perlu kami tegaskan kembali bahwa tim advokasi Koalisi Ibukota sangat terbuka untuk turut serta dalam perbaikan kualitas udara di Jakarta, serta Banten dan Jawa Barat. Kami juga akan mengawal agar pemerintah betul-betul menuntaskan kewajibannya,” tutur Ayu.

    Dalam perkara ini, tuntutan 32 warga negara yang menjadi Penggugat di antaranya adalah agar pemerintah merevisi baku mutu udara ambien dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara agar sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan menjamin hak lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada masyarakat.

    Selain itu, pemerintah juga diminta untuk menempatkan alat pengukur polusi dengan jumlah yang memadai mengacu pada penelitian dari beberapa ahli; memberikan informasi mengenai kualitas udara secara real time dan upaya mitigasinya; serta menyusun strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara.

    Di tempat yang sama, Khalisah Khalid sebagai salah satu penggugat, mengungkapkan perasaan lega sekaligus senang. Menurut dia, majelis hakim membuktikan bahwa pengadilan bisa menjadi jalan untuk warga yang ingin mendapatkan keadilan.

    “Meski begitu, kami sebagai penggugat sekaligus warga akan mengawal perubahan kebijakan yang dimandatkan oleh pengadilan terhadap tujuh tergugat. Selain itu, kami berharap para tergugat tidak mengajukan banding, karena yang kami gugat sesungguhnya adalah untuk kepentingan, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara, termasuk generasi mendatang agar mendapatkan kualitas hidup yang baik,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • Saksi Sebut Pengiriman Masker Sempat Telat

    Saksi Sebut Pengiriman Masker Sempat Telat

    SERANG, BANPOS – PT RAM dalam melakukan pengiriman masker kepada Dinkes Provinsi Banten ternyata pernah telat. Meskipun hanya telat sehari, namun hal itu melanggar surat pesanan.

    Hal itu disampaikan oleh saksi Sobri selaku pemeriksa barang pesanan pada Dinkes Provinsi Banten. Sobri menjadi saksi pada sidang lanjutan dugaan korupsi masker KN-95 di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (15/9).

    Saksi Sobri yang bertugas untuk mengecek kuantitas barang dari penyedia mengatakan, pendistribusian masker oleh PT. RAM selaku pihak penyedia, dilakukan sebanyak tiga kali.

    “Sesuai dengan surat pesanan tanggal 6 Mei 2020. Tetapi barang yang kami terima ada tiga kali pengiriman, tanggal 18 Mei pas mau magrib, tanggal 19 Mei jam 09:00 WIB dan tanggal 20 Mei jam 09:00 WIB,” ujarnya.

    Ia menerangkan, seharusnya pendistribusian masker dari penyedia tidak lewat dari tanggal 19 Mei 2020, karena hal itu sudah tercantum dalam surat pemesanan. Namun pada kenyataannya, PT. RAM melewati batas waktu satu hari.

    “Barang yang diterima paling lambat seharusnya pada 19 Mei 2020. Iya (ada yang menyebrang tanggal pendistribusian masker, red),” terangnya.

    Pada saat pendistribusian, Sobri mengaku melihat terdakwa Agus Suryadinata. Menurutnya, terdakwa Agus hadir pada saat itu bertindak sebagai perwakilan dari PT. RAM.

    “Ada pak Agus itu. Pak Wahyudin itu ikut mengirim tanggal 20 Mei, tapi tidak memperkenalkan diri ke saya. Ada (bu Lia saat pengiriman barang),” katanya.

    Sobari mengaku tidak pernah menanyakan harga dari masker, karena di luar wewenangnya. Pihaknya hanya memeriksa kuantitas dari barang yang dipesan.

    “Tidak ada kewajiban (untuk menanyakan harga barang). Kami mengecek bersama PPK, ternyata tidak ada barang yang rusak,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • Gubernur Jangan Cari Kambing Hitam, Penyidikan KPK Diperluas Keluar Dindik

    Gubernur Jangan Cari Kambing Hitam, Penyidikan KPK Diperluas Keluar Dindik

    SERANG, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terhadap dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel. Sejumlah saksi kembali diperiksa, kemarin. Sehari sebelumnya Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan dukungannya terhadap lembaga antirasuah, dan menyatakan tindakan korupsi yang terjadi di Banten merupakan ulah oknum.

    Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Provinsi Banten, Sopwan menegaskan bahwa Gubernur tidak boleh mengambinghitamkan bawahannya atau jajaran-jajarannya dalam melakukan pemberantasan korupsi. Menurutnya, apabila berbicara korupsi, harus seirama antara Gubernur dan stakeholder lainnya.

    “Sebenarnya kalau kita bicara korupsi, harus seirama antara gubernur dan stakeholder lain, terutama adalah jajarannya. Kalau gubernur, tentu harus general se-Provinsi Banten,” ujarnya, Rabu (15/9).

    Ia mengatakan, gubernur tidak boleh mencari kambing hitam, lempar sana lempar sini untuk lkepas dari tanggung jawabnya sebagai kepala daerah. Justru, kondisi ini harus menjadi bahan evaluasi dan introspeksi sebagai pemimpin di daerahnya. “Berbicara terkait korupsi memang hal yang pelik, karena Banten belum terlepas dari (korupsi) itu,” katanya.

    Sehingga, imbuh Sopwan, sosialisasi untuk pemberantasan korupsi harus digencarkan yaitu menyadarkan individu, personal pelaksana negara dan seluruh stakeholder yang ada di Provinsi Banten. Mereka harus memahami bahwa tindakan korupsi adalah sesuatu yang tidak dibenarkan dalam hal apapun.

    “Jadi gubernur jangan mengkambinghitamkan anak buahnya, jajarannya. Karena merupakan tanggungjawabnya seorang gubernur, seorang pemimpin tanggung jawab terhadap anak buahnya dan jajarannya,” tegas politisi Partai Gerindra ini.

    Sopwan menyebut, untuk menghindari perilaku korupsi, terlebih harus dibenahi akhlak dan adabnya. Untuk teknis dan mekanisme menyadarkan penyelenggara negara mulai dari Gubernur, Dewan, dan stakeholder lainnya, perlu ditanamkan pendidikan agama dan akidah terlepas dari agama apapun baik Islam ataupun non islam.

    “Karena prinsipnya, mereka (para penyelenggara negara) semua yang meyakini agamanya masing-masing, untuk menebar kebajikan. Jadi yang terutama (dibenahi) adalah adab dan akhlak, harus ditanamkan pada masyarakat Banten, terutama yang menjadi pejabat-pejabat daerah, dewan dan lain-lain,” jelasnya

    Begitupun dengan KPK, BPK dan lembaga lainnya termasuk kepolisian, harus menginternalisasi aspek-aspek akidah. Sebab, Banten yang terkenal dengan kota sejuta santri dan ribuan pondok pesantren (Ponpes) nya, seharusnya bersih dari korupsi.

    “Yang memiliki peran sentral dan penting adalah masing-masing dari individu warga Banten, yaitu kota sejuta santri, beribu-ribu Ponpes. Seharusnya bersih dari korupsi, kalau penanaman akidahnya dari sejak dini benar. Apalagi kalau ditanami pendidikan agama mengenai ilmu tauhid, yang meyakini bahwa Allah itu ada, dan juga melarang hal yang semacam itu (korupsi),” tuturnya.

    Terpisah, penyidik KPK memperluas jangkauan pemeriksaan saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah, untuk pembangunan SMK Negeri 7 Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sebelumnya, KPK menggilir empat pegawai dan mantan pegawai Dindik selama dua hari.

    Plt. Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri, mengatakan bahwa pada Rabu (15/9) kemarin, pihaknya kembali melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang berkaitan dengan proses pembebasan tanah SMK Negeri 7 Kita Tangsel.

    “Hari ini (kemarin, dilakukan) penyidikan perkara terkait dugaan (korupsi) pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

    Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan kembali dilakukan oleh penyidik KPK, di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang. Kali ini, dua saksi yang dipanggil bukan merupakan pegawai maupun mantan pegawai Dindik, melainkan pihak pengadaan barang/jasa dan pekerja lepas.

    “Tim penyidik mengagendakan pemangilan saksi-saksi sebagai berikut. Sendi Risyadi selaku PNS Pemprov Banten serta Pejabat Pengadaan Barang/Jasa tahun anggaran 2017 dan Yadi Suardi selaku Pekerja Lepas,” ungkapnya.

    Belum diketahui Yadi Suardi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan SMK Negeri 7 Kota Tangsel bertindak sebagai apa. Sedangkan Ali Fikri menjelaskan mengenai pemeriksaan dua saksi sebelumnya yakni Ganda Dodi Darmawan serta Meti Tunjung Sari.

    Ganda Dodi Darmawan yang merupakan Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Dindikbud Provinsi Banten Tahun 2017–2019, dimintai keterangan mengenai tugasnya selaku PPTK dalam pelaksanaan pengadaan tanah SMK Negeri 7 Kota Tangsel.

    “Lalu Meti Tunjung Sari selaku Pelaksana Bendahara Pengeluaran Dindikbud Provinsi Banten, yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tugas saksi selaku Bendahara Pengeluaran dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan,” tandasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Gubernur Banten, Wahidin Halim mengaku sejak menjabat sebagai orang momor satu di Provinsi Banten terus berupaya dan berkomitmen membangun birokrasi Pemerintah Provinsi Banten yang bersih, transparan, dan akuntabel. Upaya tersebut dibarengi dengan menjalin kerjasama dengan lembaga pengawas dan auditor seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan KPK.

    Ia menjelaskan, adanya proses hukum oleh jajaranya saat ini hal tersebut merupakan sikap personal. “Kalau masih ada korupsi, itu oknum namanya,” kata WH.(MUF/DZH/ENK)

  • Polda Bongkar Sindikat Online Shop Fiktif

    Polda Bongkar Sindikat Online Shop Fiktif

    SERANG, BANPOS – Empat pelaku sindikat tindak pidana perdagangan tidak sesuai dengan data atau tindak pidana ITE, berhasil diamankan oleh Jajaran Ditreskrimsus Polda Banten. Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, saat press conference di Aula Bidhumas Polda Banten, Rabu (15/9).

    Dedi mengatakan bahwa penyidik berhasil mengungkap 4 pelaku tindak pidana perdagangan dan ITE tersebut, berdasarkan laporan yang diterima Polisi pada tanggal 27 Agustus 2021 lalu.

    “Dari hasil ungkap kasus tersebut, kami berhasil mengamankan empat orang diduga pelaku tindak pidana perdagangan dan ITE dengan inisial BDK (34) pemilik toko cellular, BBK (35) pemilik toko cellular, HM (47) pemilik toko celular dan AT (35) pemilik toko pompa. Mereka ditangkap di empat toko yang ada di Jl Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Kamis, (27/8),” terang Dedi.

    Modus operandi para pelaku yang juga sebagai pemilik toko membuat akun jualan online di salah satu e-commerce marketplace. “Mereka membuat akun di salah satu e-commerce marketplace dengan seolah olah jual produk tertentu dan menciptakan pembeli fiktif dengan promo cashback serta penjual dan pembeli adalah sindikasi,” ucapnya.

    Hal itu dilakukan para pelaku demi mendapatkan poin cashback. Jelasnya, poin yang didapat dikumpulkan untuk di tukarkan poin dengan produk real. Adapun barang yang dikirim para pelaku dengan pembeli fiktif, barang-barang tidak sesuai dengan apa yang mereka jual, seperti melakukan penjualan handphone namun yang dikirim kotak biskuit dalam bungkusan, sehingga terkesan transaksi berjalan normal.

    “Para pelaku sudah melakukan aksinya selama satu tahun. Namun transaksi yang paling besar dan sering itu terjadi 4 bulan terakhir ini. Akibat aksi para pelaku tersebut perusahaan e-commerce alami kerugian lebih dari Rp. 400 juta, namun terus masih dilakukan audit lebih lanjut terhadap kasus ini,” ujarnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Akbp Shinto Silitonga mengungkapkan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polda Banten.

    “Keempat pelaku dan barang bukti puluhan unit handphone berbagai merk dan type, laptop dan printer, berbagai buku tabungan dan kartu ATM, bukti elektronik berupa transaksi informasi dan elektronik dari akun yang di buat pelaku, beragam paket pesanan yang tidak sesuai kondisi real dan lainnya sudah diamankan di Polda Banten,” tandasnya.

    Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 115 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 51 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.(MUF/PBN)