Kategori: HUKRIM

  • Pegawai KPK TMS Dipecat Akhir Bulan Ini, Novel: Pemecatan Wajib Diprotes

    Pegawai KPK TMS Dipecat Akhir Bulan Ini, Novel: Pemecatan Wajib Diprotes

    JAKARTA, BANPOS – Sebanyak 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK), akan segera diberhentikan dengan hormat.

    “Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9).

    Dia mengatakan, selain 50 pegawai, ada enam pegawai lain yang ikut dipecat lantaran tidak mau mengikuti pelatihan bela negara. Sementara 18 pegawai yang mengikuti pelatihan bela negara, dilantik menjadi ASN setelah dinyatakan lulus dari diklat bela negara.

    Selain itu, ditambahkan eks mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor itu, KPK memberi kesempatan kepada tiga pegawai yang baru menyelesaikan tugas luar negeri untuk mengikuti TWK. Ketiga orang tersebut akan mengikuti TWK pada 20 September 2021

    Pemecatan secara hormat ini dilakukan lebih cepat. Sebelumnya, Komisi antirasuah sebelumnya menyebut pemecatan akan berlangsung pada awal November 2021.

    Alex mengatakan, mereka semua sudah sangat berjasa selama bekerja di KPK. Dia menegaskan, pemecatan mereka bukan penghinaan.

    “Semoga dedikasi dan amal perbuatannya menjadi amal soleh dan berguna bagi bangsa dan negara,” harapnya.
    Alex yakin, mereka semua akan mempunyai tempat di instansi lain. Mereka diyakini tidak akan kehilangan integritas yang sudah tertanam karena bekerja di KPK bertahun-tahun.

    Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, tidak ada istilah mempercepat pemecatan. Menurutnya, pemecatan boleh dilakukan sebelum batas maksimal proses alih status rampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

    “Kami tunduk pada undang-undang, jadi tidak ada istilah percepatan atau perlambatan, sesuai keputusan saja,” ujar Firli.

    “(Pemecatan dengan hormat) itu (cuma maju) setengah bulan,” imbuh Jenderal polisi bintang tiga itu.
    Sedangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menambahkan, berdasarkan Pasal 69 b dan Pasal 69 c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, komisi antirasuah diberi waktu sampai 31 Oktober 2021 untuk menyelesaikan proses alih status pegawai sebagai ASN.

    Namun, penyelesaian alih status rampung sebelum 31 Oktober 2021. Dengan begitu, pemecatan pegawai tidak perlu menunggu batas akhir. “Jadi ini bukan percepatan tapi ini dalam durasi yang dimandatkan dalam undang-undang,” tuturnya.

    Dipastikan Ghufron, hal itu tidak melanggar hukum. Apalagi, Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memberikan putusan tentang uji materil pelaksanaan TWK. “Namanya paling lama bisa dua tahun, kalau cepet ya Alhamdulillah,” tandasnya.

    Terpisah, penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merespons langkah Pimpinan KPK memecat 57 pegawai nonaktif, termasuk dirinya. Menurut Novel pemecatan terhadap dirinya dan puluhan rekannya merupakan bentuk permasalahan yang harus diprotes. Karena berdasarkan hasil pemantauan Ombudsman Republik Indonesia dan Komnas HAM, asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN melanggar HAM dan malaadministrasi.

    “Saya kira ini suatu hal yang luar biasa. Kenapa kita tahu bahwa ada banyak permasalahan yang jelas, yang nyata, perbuatan melawan hukum, perbuatan manipulasi, perbuatan ilegal yang dilakukan dengan maksud menyingkirkan pegawai KPK tertentu. Itu jelas ditemukan, bukti-buktinya jelas,” kata Novel ditemui di depan Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/9).

    Novel menyadari, kinerja pemberantasan korupsi sangat berat, karena banyak lawan yang harus dihadapi. Tetapi hal ini harus dilakukan demi kepentingan bangsa dan negara.

    “Kami mengambil jalan itu. Kami akan selalu sampaikan bahwa setiap langkah yang kami lakukan, kami sadar dengan segala risikonya dan kami akan berbuat sebaik-baiknya. Setidaknya sejarah akan mencatat kami berbuat baik,” tegas Novel.

    Menurut Novel, langkah Pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri dengan memecat 57 pegawai, seharusnya bisa menjadi dasar evaluasi bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menilai, pemecatan tersebut melanggar hukum.
    “Kalaupun ternyata, negara memilih atau pimpinan KPK dibiarkan untuk tidak dikoreksi perilakunya melanggar hukum, masalahnya bukan karena kami,” ucapnya.

    Dia menegaskan, dirinya bersama 56 pegawai KPK sangat serius dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi. Tetapi keseriusan itu justru menyingkirkannya dari KPK.

    “Tapi kami berupaya memberantas korupsi yang sungguh-sungguh ternyata justru kami yang diberantas. Tentu ini kesedihan yang serius, saya kira ini juga dirasakan seluruh rakyat Indonesia,” sesal Novel.(OKT/ENK/RMID)

  • Percepat Sosialisasi dan Pendisiplinan Prokes, Polres Serang Kerahkan Mobil Masker

    Percepat Sosialisasi dan Pendisiplinan Prokes, Polres Serang Kerahkan Mobil Masker

    SERANG,BANPOS – Dalam upaya mempermudah dan mempercepat edukasi pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat, Polres Serang melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Serang mengerahkan posko mobil masker.

    Posko mobil masker, selain diperuntukan sebagai sarana sosialisasi dan imbauan, posko mobil masker bergerak secara mobile membagikan masker secara gratis kepada masyarakat.

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan posko mobil masker ini bertujuan untuk mempercepat penanganan dan pengendalian Covid-19.

    Posko mobil masker dalam setiap operasi tidak berpusat di satu titik, melainkan bergerak mobile dengan sasaran adalah pusat-pusat keramaian serta kawasan industri.

    “Posko mobil masker ini bergerak secara mobile ke lokasi pusat keramaian. Jadi masyarakat yang tidak menggunakan masker bisa mendapatkan masker secara gratis kepada petugas yang ada posko mobil,” terang Kapolres didampingi Kasat Binmas AKP Bhakti Yasa Saputri kepada awak, Rabu (15/9/2021).

    Kapolres berharap dengan adanya posko mobil masker keliling dapat membantu percepatan dalam memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19. “Dengan mengerahkan mobil masker, saya berharap dapat membantu menurunkan PPKM yang saat ini berada pada Level 2,” kata Yudha Satria.

    Kapolres menambahkan dalam memutus penyebaran Covid-19 tidak hanya melaksanakan prokes yang ketat, melainkan harus diikuti dengan vaksinasi. Oleh karena itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang belum vaksin, segera lakukan vaksinasi di tempat yang sudah disiapkan pemerintah, Polri maupun TNI.

    “Dengan melakukan vaksinasi dan prokes yang ketat, Insha Allah pandemi Covid-19 ini segera hilang dan masyarakat bisa beraktivitas secara normal,” tandasnya. (MUF)

  • Saksi Gondok Dikibuli Samad, Sidang Korupsi Lahan Samsat Malingping

    Saksi Gondok Dikibuli Samad, Sidang Korupsi Lahan Samsat Malingping

    SERANG, BANPOS – Para perangkat Desa Malingping Selatan dan Kecamatan Malingping yang menjadi saksi pada kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Samsat Malingping, merasa gondok dengan terdakwa Samad. Mereka mengaku dikibuli oleh Samad saat proses pembuatan AJB lahan Samsat Malingping.

    Kasi Pemerintahan Desa Malingping, Ahmad Aulia, mengatakan bahwa dirinya yang bertugas untuk mengurus pembuatan AJB, dihubungi oleh terdakwa Samad untuk membuatkan AJB. Samad pertamakali menghubungi Ahmad melalui sambungan telepon.

    “Dihubungi oleh Haji Samad sekitar bulan Agustus tahun 2019 untuk membuat AJB. Pertama ditelpon oleh Haji Samad, permintaan untuk dibuatkan bukti perolehan hak AJB. Ada pertemuan dengan Haji Samad di kantor Samsat Malingping, bersama dengan pak Asep. Yang saya tau dia tangan kanannya pak Samad,” ujarnya di persidangan, Selasa (14/9).

    Menurutnya, permintaan pembuatan AJB tersebut untuk transaksi tanah milik Ade Irawan dan Cicih Suarsih. Namun pembelian tanah tersebut bukan atas nama Samad, melainkan atas nama Apriyatna dan Uwi Safuri.

    “Permintaan dari pak Haji Samad untuk dibuatkan antara pak Apriyatna sebagai pembeli dan Haji Ade sebagai penjual seluas 4.400 meter persegi pada 2018. Tanah yang kedua untuk pihak pertama Hajah Cicih selaku penjual dan Haji Uwi selaku pembeli seluas sekitar 1.700 meter persegi,” ungkapnya.

    Ia mengatakan, meskipun transaksi tersebut merupakan transaksi antara Uwi dengan Cicih serta Ade Irawan dengan Apriyatna, segala biaya ditanggung oleh Samad. Bahkan berkas persyaratan pun disiapkan oleh Samad.

    “Saya menerima dokumen-dokumen pelengkapnya dari haji Samad. Saya terima beberapa hari setelah pertemuan syarat-syarat penjualan dan pembelian. Ada alas hak perolehan berbentuk AJB ibu Cicih. Ada biaya yang dibebani, yang membayar itu Haji Samad. Diberikan langsung oleh haji Samad,” ucapnya.

    Ahmad pun menerangkan bahwa berdasarkan permintaan Samad, pengurusan AJB oleh Ahmad cukup sampai pembuatan draf AJB saja. Selanjutnya, untuk tandatangan pihak pertama selaku penjual dan pihak kedua selaku pembeli, akan diurus oleh Samad.

    “Tanda tangan AJB tidak dilakukan secara berhadap-hadapan. Pertama dibuat draf, lalu diberikan kepada Haji Samad. Lalu Haji Samad memberikan kembali draf tersebut. Setelah selesai prosesnya, saya berikan kembali kepada Haji Samad. Begitu juga dengan AJB Hajah Cicih dan Haji Uwi, diberikan oleh Asep,” katanya.

    Menurut Ahmad, dirinya mengikuti arahan dari Samad karena pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi merupakan orang yang ia kenal. Apalagi, Euis selaku anaknya Uwi mengaku memang dirinya telah membeli tanah Cicih.

    “Karena yang saya ketahui, ini tanah milik Haji Euis. Itu sepengetahuan saya memang tanah itu sudah dibeli oleh Haji Euis. Haji Euis yang bilang ke saya via telpon maupun langsung saat bertemu di Pasar Malingping,” ucapnya.

    Saksi Yusuf Hatori selaku pembantu PPATS dan juga saksi pembuatan AJB sekaligus pembuat draf AJB, mengatakan bahwa dirinya membuat AJB setelah Ahmad Aulia memberitahu kalau akan ada transaksi jual beli tanah.

    “Semua persyaratan sudah lengkap. Saya buatkan draf AJB dan saya serahkan kepada Aulia. Lalu diterima kembali setelah ditandatangani oleh pihak pertama, pihak kedua dan saksi-saksi (saksi pertama Ahmad Aulia dan saksi kedua dirinya sendiri),” ujarnya.

    Beberapa waktu kemudian, Yusuf pun mendapatkan kabar bahwa tanah tersebut bermasalah. Bahkan, ia dipanggil oleh penegak hukum untuk memberikan keterangan berkaitan dengan pembelian lahan tersebut. Bingung, Yusuf pun beserta Camat pada saat itu, Sukanta, melakukan klarifikasi kepada Uwi

    “Saya tahu kalau tanah Cicih dibeli oleh Haji Samad setelah dapat cerita dari Haji Uwi. Itu kasus sudah berjalan, saya mau tahu kronologis ceritanya gimana. Saya datangi ke rumah Haji Uwi bersama pak Camat dan dapat cerita seperti itu,” ungkapnya.

    Menurutnya, ia sama sekali tidak tahu bahwa AJB yang ia buat dan tandatangani sebagai saksi, merupakan AJB tanah yang akan digunakan untuk pembangunan kantor Samsat Malingping. Ia pun mengaku apes karena dibohongi dalam transaksi tersebut.

    “Saya tidak tahu itu untuk lokasi samsat. Siapapun yang membeli, saya pasti membuatkan AJB tersebut. Memang biasanya ada yang jual beli itu orang desa pak, jadi saya kenal. Kadang datang, kadang tidak datang. Mungkin saat itu saya lagi apes pak,” ungkapnya.

    Senada disampaikan oleh mantan Camat Malingping, Sukanta. Ia mengaku kesal dengan Uwi serta Samad, karena berbohong ketika membuat AJB. Ia pun mengaku sempat marah kepada Samad karena telah melibatkan banyak orang dalam kasus tersebut.

    “Saat saya mendatangi haji Uwi bersama Yusuf, saya protes kenapa haji Uwi tidak jujur saat membuat AJB. Saya juga telpon haji Samad, kenapa seperti ini. Kalau seperti saya menjadi merasa tertipu. Jadi melibatkan banyak pihak,” tegasnya.

    Terdapat dua saksi lain yang turut memberikan kesaksian. Keduanya yakni mantan Kades Malingping Selatan, Aceng dan Sekdes Malingping Selatan, Muhammad Rangga Fauzi.(DZH/ENK)

  • KPK ‘Gilir’ Pegawai Pemprov, WH Salahkan Oknum

    KPK ‘Gilir’ Pegawai Pemprov, WH Salahkan Oknum

    SERANG, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali memeriksa dua pegawai dan mantan pegawai Dindikbud Provinsi Banten berkaitan dengan pembebasan lahan SMK Negeri 7 Kota Tangerang Selatan. Kasus tersebut menjadi atensi lebih KPK lantaran terjadi di dunia pendidikan.

    Plt. Jubir KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa pihaknya kembali memanggil dua pegawai dan mantan pegawai Dindikbud Provinsi Banten. Pemanggilan tersebut untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan lahan SMK Negeri 7 Kota Tangsel.

    “Hari ini (kemarin), (KPK melakukan) penyidikan perkara terkait dugaan (korupsi) pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dindikbud Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/9).

    Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang. Tim penyidik memanggil dua saksi yakni Ganda Dodi Darmawan selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian tahun 2017 – 2019, serta Meti Tunjung Sari selaku Pelaksana Bendahara Pengeluaran.

    Menurut Ali Fikri, para saksi yang diperiksa sejak Senin hingga Selasa, untuk dikonfirmasi mengenai proses dilakukannya pengadaan tanah untuk pembangunan SMK Negeri 7 Kota Tangsel tersebut.

    Ali Fikri mengatakan bahwa terkait perkara ini, KPK memberikan atensi lebih karena proyek pengadaan ini sangat penting bagi dunia pendidikan, khususnya di wilayah Tangerang Selatan.

    “Ulah dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini mengakibatkan tidak hanya dugaan kerugian keuangan negara, akan tetapi juga kerugian sosial,” tuturnya.

    Ia pun mengajak seluruh pihak untuk sama-sama melakukan pengawalan atas kasus dugaan korupsi tersebut. Sehingga, akhir dari perkara itu dapat sesuai dengan harapan seluruh pihak.

    “Dukungan dan peran serta masyarakat sangat kami perlukan, untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi proses penanganan perkara dimaksud. Sehingga, dapat lancar dan selesai sesuai yang diharapkan,” tandasnya.

    Terpisah, meski sejumlah aparatur sipil negara (ASN) menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi atau penyelewengan dana APBD, bahkan dalam waktu dekat ini KPK sepertinya akan menetapkan tersangka pada kasus dugaan mark up atau penggelembungan harga pembelian lahan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan, namun hal tersebut tak membuat Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) patah semangat.
    WH mengaku sejak menjabat sebagai orang momor satu di Provinsi Banten terus berupaya dan berkomitmen membangun birokrasi Pemerintah Provinsi Banten yang bersih, transparan, dan akuntabel.

    Upaya tersebut dibarengi dengan menjalin kerjasama dengan lembaga pengawas dan auditor seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Kita bekerja sama dengan lembaga pengawas dan auditor yang lengkap. Kesiapan Pemerintah dalam membangun sistem melibatkan BPKP dan KPK untuk membuat sistem dengan membina auditor, pengawas dan bendaharanya,” kata WH usai rapat paripurna pengambilan keputusan atas Persetujuan DPRD Banten terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Banten, Selasa (14/9).

    Ia menjelaskan, adanya proses hukum oleh jajaranya saat ini hal tersebut merupakan sikap personal. “Kalau masih ada korupsi, itu oknum namanya,” kata WH menambahkan.(DZH/RUS/ENK)

  • Antisipasi Kebakaran, Wakapolres Serang Cek Instalsi Gedung dan Apar

    Antisipasi Kebakaran, Wakapolres Serang Cek Instalsi Gedung dan Apar

    SERANG,BANPOS- Dalam upaya mengantisipasi terjadinya kebakaran yang disebabkan korsleting listrik, Wakapolres Serang Kompol Feby Harianto melakukan pemeriksaan instalasi listrik yang ada di Mako Polres Serang.

    Selain memeriksa instalasi listrik, Wakapolres juga meriksa seluruh Alat Pemadam Api Ringan (APAR), baik yang sudah terpasang maupun yang ada dalam gudang. Hal ini untuk memastikan APAR berfungsi dengan baik.

    Dalam pemeriksaan, Wakapolres didampingi Kabag Ops AKP Joko Pituturno dan Kasat Samapta AKP Dadang Saefulloh serts perwira logistik Ipda Triono.

    “Pengecekan ini kita lakukan agar tidak korsleting listrik yang mengakibatkan. Pemeriksaan APAR juga untuk memastikan alat pemadam ini berfungsi dengan baik jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran,” kata Wakapolres Serang Kompol Feby Harianto.

    Selain itu, Wakapolres juga mengingatkan untuk mencatat batas waktu pemakaian isi dalam APAR. “Jangan lupa periksa batas waktu, jika memang batas waktu akan habis, segera isi dengan yang baru agar berfungsi dengan baik memadamkan api,” tandasnya.

    Feby juga menegaskan, agar seluruh personel Polres Serang dapat menjaga markas dengan sebaiknya-baiknya, baik itu dari ganguan keamanan maupun hal-hal lain, termasuk membuang puntung rokok harus pada tempatnya.

    “Saya tekankan agar seluruh personel Polres Serang meningkatkan kewaspadaan terhadap situasi mako. Ini demi memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” tukasnya.

    Dalam kesempatan itu, Wakapolres juga memeriksa seluruh ruangan tahanan. Kepada para tahanan, Wakapolres juga mengingatkan menjaga kebersihan ruang maupun lingkungan tahanan serta menjaga kesehatan. (MUF)

  • Niat Mau Nangkep Maling, Eko Malah Dibacok

    Niat Mau Nangkep Maling, Eko Malah Dibacok

    SERANG, BANPOS- Pergoki kawanan maling saat beraksi di halaman rumah tetangganya, Eko Prasetia (29), bersimbah darah dibacok kawanan curanmor, Senin (13/9/2021).

    Nyawa korban berhasil diselamatkan setelah warga melarikan ke puskesmas setempat.

    Kapolsek Cikeusal AKP Tatang Warsita mengatakan peristiwa berdarah ini terjadi Kampung Pasir Masjid, Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang sekitar pukul 18.30 WIB.

    Awalnya korban Eko Prasetia memergoki orang yang tidak dikenal yang hendak mencuri kendaraan milik dari tetangga korban. Karena dicurigai hendak mencuri motor, korban kemudian meneriaki maling.

    Karena aksinya dipergoki warga, kawanan curanmor yang menggunakan motor jenis Honda Beat ini, kemudian menodongkan senjata api ke arah korban.

    Karena ada ancaman, korban mengurungkan niatnya menangkap pelaku. Bahkan pelaku sempat mengancam akan menembak jika korban menyerang untuk menangkap.

    “Semula Eko berniat menangkap pelaku namun karena ada ancaman senjata api, korban mengurungkan niat untuk menangkap,” kata Kapolsek Cikeusal.

    Disaat bersamaan, pelaku lainnya yang tidak diketahui oleh korban menyerang dari arah belakang dan menyabetkan golok ke arah tubuh korban dan langsung melarikan diri.

    Kejadian itupun kemudian diketahui oleh warga lainnya. Melihat korban terluka parah, warga langsung melarikan korban ke Puskesmas Petir.

    “Kasus penganiayaan ini masih kami dalami dan identitas para pelaku masih belum diketahui,” kata Kapolsek. (MUF)

  • Miliki Sabu, MA Dibekuk

    Miliki Sabu, MA Dibekuk

    Seorang pria berinisial MA (25) warga Desa Tenjoayu, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang dibekuk personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang Polda Banten, lantaran memiliki narkotika jenis sabu, Kamis (13/9).

    “Tersangka MA ditangkap dipinggir jalan, tepatnya di Kampung Jenggati, Desa Kedaung, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro di Mapolresta Tangerang Polda Banten, Senin (13/9) lalu.

    Dijelaskan Wahyu, penangkapan terhadap tersangka MA berawal dari informasi masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan observasi lapangan.

    Dilokasi yang dicurigai, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Pria tersebut ternyata tersangka MA.

    “Saat digeledah, didalam kantung celana tersangka ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disembunyikan tersangka didalam sedotan plastik yang kedua ujungnya ditutup dengan kertas,” terangnya.

    Menurutnya, sedotan plastik yang sudah dimodifikasi tersebut disembunyikan oleh tersangka didalam bungkus rokok. Selain itu, polisi juga menemukan beberapa plastik klip bening.

    Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Tangerang.

    Tersangka MA terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DHE/RUL)

  • Dua Pegawai Dindik Digarap KPK

    Dua Pegawai Dindik Digarap KPK

    SERANG, BANPOS – Sejumlah pegawai Dindikbud Provinsi Banten diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan untuk SMK Negeri 7 Tangerang Selatan pada Senin (13/9).

    Dalam rilis tertulis yang disampaikan oleh Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui pesan WhatsApp, diketahui bahwa terdapat dua orang pegawai Dindikbud Provinsi Banten yang dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang.

    “Tim Penyidik mengagendakan pemangilan saksi-saksi sebagai berikut: Endang Saprudin, PNS Pemprov Banten /Panitia Penerima Hasil Pekerjaan TA 2017. Dan Endang Suherman, Honorer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten /Staf PPID,” ujar Ali Fikri.

    BANPOS pun mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang yang berlokasi di Kelurahan Trondol, tepat berada di sebelah Kantor Kecamatan Serang.

    Namun, berdasarkan pantauan BANPOS, suasana di kantor Imigrasi terlihat seperti hari-hari biasanya. Tidak ada keramaian ataupun penjagaan yang diperketat oleh unsur-unsur keamanan lainnya.

    Salah satu pemilik warung di sekitar kantor Imigrasi pun mengaku bahwa kondisi kantor saat itu terlihat normal. Tidak ada penambahan keramaian yang menandakan adanya agenda pemeriksaan.

    “Emang biasanya seperti ini saja mas. Parkiran penuh juga biasa, yang isi orang-orang pegawai di kantor imigrasi,” katanya.

    Sementara petugas keamanan kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang juga mengaku tidak tahu jika ada pemeriksaa yang dilakukan oleh KPK. Bahkan beberapa waktu sebelum BANPOS tiba, menurutnya sudah ada tiga awak media yang datang.

    “Tidak ada kegiatan dari KPK, pemeriksaan juga tidak ada. Tadi juga ada beberapa media yang ke sini menanyakan hal yang sama, kemudian mereka pulang lagi,” terangnya.

    Hingga pukul 17.00 WIB, kantor Imigrasi Serang tersebut berangsur sepi. Beberapa kendaraan pun satu persatu meninggalkan kantor tersebut, namun tidak terlihat adanya mobil yang mencirikan KPK.

    BANPOS pun kembali mencoba mengonfirnasi Ali Fikri melalui pesan WhatsApp, terkait dengan perkembangan penyidikan. Namun hingga berita ini ditulis, Ali Fikri belum memberikan respon.

    Pengamat Pendidikan, Eny Suhaeni, meminta kepada aparat penegak hukum, baik KPK maupun Kejati Banten yang saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di dunia pendidikan, untuk serius dalam penanganannya. Sebab menurutnya, penegakkan hukum yang dilakukan saat ini, memberikan nilai-nilai pendidikan bagi pemerintah, penyedia maupun masyarakat.

    “Kalau memang mau menegakkan yang benar, maka harus benar. Karena saat ini kita sedang mendidik, mungkin saja pemerintah juga kan bisa khilaf, termasuk penyedia. Namun kita bersama-sama saling menasehati dan memberikan masukan serta mengingatkan agar bangsa ini bisa berjalan dengan benar. Jangan sampai yang salah ditutupi, yang benar malah disalah-salahkan,” tegasnya.(DZH/ENK)

  • DPRD Pandeglang Didesak Kembalikan Uang Negara

    DPRD Pandeglang Didesak Kembalikan Uang Negara

    PANDEGLANG, BANPOS – Aksi demonstrasi ratusan mahasiswa yang terganung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di depan gedung DPRD Pandeglang berujung ricuh, Senin (13/9/2021). Massa mendobrak pagar kantor wakil rakyat hingga rusak.

    Pandeglang menuntut wakil rakyat segera menyelesaikan temuan Badan Audit Keuangan (BPK) sebesar Rp563.400.000 yang diangap telah merugikan negara.

    Mulainya demonstrasi berjalan damai, namun kericuhan mulai terjadi saat massa mahasiswa tersebut berusaha merangsek masuk ke dalam halaman kantor DPRD dengan menjebol gerbang sebelah kiri dan mencoret-coret gedung dengan kata “maling”.

    Kericuhan semakin menjadi saat para penunjuk rasa membakar poster tuntutan di halaman gedung. Polisi yang berada di lokasi langsung berusaha membubarkan pengunjuk rasa dengan menyemprotkan gas air mata ke dalam kerumunan masa aksi. Sebanyak enam mahasiswa diamankan pihak kepolisian dalam aksi unjuk rasa tersebut.

    Dalam tuntutannya, mahasiswa menyoroti empat poin yakni adanya biaya pembayaran transportasi yang tidak sesuai ketentuan hingga merugikan negara sebesar Rp418 juta, biaya perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan yang merugikan negara sebesar Rp145 juta, kegiatan sosialisasi Perda inisiatif DPRD dan sosialisasi fungsi DPRD yang dianggap tidak sesuai ketentuan dan merugikan negara sebesar Rp1.396 Miliar.

    “Kami menuntut agar kerugian negara segera dikembalikan, karena ini sudah dianggap maling uang negara ditengah Pandemi Covid-19,” kata Adit salah satu massa aksi saat dikonfirmasi.

    Mereka menilai bahwa pengembalian uang tersebut sudah melebihi tenggang waktu yang telah ditentukan oleh BPK RI selama 60 hari.”tapi ini sudah melewati batas waktu tersebut,” katanya.

    Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Pandeglang, Tubagus Udi Juhdi mengatakan bahwa pihaknya sudah berkomitmen akan menindaklanjuti temuan BPK tersebut dengan mengembalikan uang secara diangsur.

    “Kami sudah ada upaya untuk melakukan pengembalian, kami juga berkomitmen akan dikembalikan sepenuhnya meskipun saat ini belum sepenuhnya dikembalikan,” ungkap Udi

    Bahkan kata Udi, pada saat rapat pimpinan permasalahan tersebut sudah dibahas kembali dan dirinya sudah mempertanyakan sudah sejauh mana upaya tindaklanjutnya.

    “Pada saat melakukan Rapim tanggal 8 kemarin dibahas juga terkait tindaklanjuti LHPBPK itu,” ucapnya.(PBN/ENK)

  • Pengemplang Pajak Divonis 3 Tahun Penjara

    Pengemplang Pajak Divonis 3 Tahun Penjara

    SERANG, BANPOS – Seorang pengemplang pajak bernama Sugito divonis bersalah dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp34 miliar lebih. Vonis ditetapkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (15/7/2021).

    Hal itu disampaikan Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Banten Sahat Dame Situmorang, kemarin. Dia menyakatan, putusan itu berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang nomor 659/Pid.Sus/2021/PN.Tng.

    Menurut Sahat, Sugito telah disangka membantu dan atau turut serta menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) melalui PT Mutiara Permai Sejahtera, PT Teknik Catur Sukses, PT Yaya Guna Sejahtera, PT Citra Indo Pradana, PT Konala Sukses Abadi, dan PT Duta Gading Makmur. Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari 2015 sampai dengan Desember 2017, telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp17.184.730.726.

    “Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan menjadi perantara ke pengguna faktur. Yaitu dengan turut serta melakukan atau membantu melakukan penerbitan faktur pajak TBTS yang dilakukan oleh Sepi Muharam dan Lukmanul Hakim dengan cara mendirikan, membeli atau menggunakan perusahaan penerbit Faktur Pajak TBTS di beberapa perusahaan,” ujar Sahat dalam keterangan resminya, Senin (13/9).

    Terhadap perbuatan tersangka, sesuai dengan Pasal 39A huruf a Jo. Pasal 43 ayat 1 Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

    “Dalam petikan putusan PN Tangerang dinyatakan bahwa terdakwa Sugito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang turut serta melakukan, dengan sengaja menerbitkan faktur pajak, yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, yang merupakan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,” jelasnya.

    Dalam putusan tersebut, dinyatakan pula bahwa jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama satu bulan.

    Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan, menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Banten, dan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten.

    “Keberhasilan ini sekaligus yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” ucapnya.

    Sebelumnya, Tim Penyidik PNS Kanwil DJP Banten melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka RHW selaku mantan direktur PT PNS terkait dugaan tindak pidana perpajakan dalam kurun waktu Juni 2011 hingga Desember 2014.

    Pada hari Jumat (10/9), Sahat mengatakan bahwa penyitaan dilakukan pada hari Rabu (8/9) terhadap aset berupa satu unit apartemen di Apartemen Saveria South Tower Lantai 11/21 yang berlokasi di Jalan.BSD Raya Barat No. 21, Sampora, Cisauk, Tangerang serta dua unit mobil.

    Tersangka RHW diduga menggunakan faktur pajak fiktif/TBTS yang diterbitkan oleh 122 perusahaan penerbit faktur pajak dan diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp47,830 miliar.

    Sahat mengatakan RHW diduga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    “Atas perbuatan tersebut, RHW dapat dijerat dengan hukuman pidana yaitu pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang dan paling banyak enam kali jumlah terutang,” katanya dalam keterangan resmi. (MUF/ENK)