Kategori: HUKRIM

  • Miris! Janda di Cilegon Ajak Anak Jualan Tembako Gorila

    Miris! Janda di Cilegon Ajak Anak Jualan Tembako Gorila

    CILEGON, BANPOS- Terbelit kebutuhan hidup, SH (50), janda warga Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon nekad jualan tembako gorila. Ironisnya, bisnis terlarang ini dilakukan bersama salah seorang anak yang kini berstatus DPO.

    Tersangka SH ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon di rumahnya pada Jumat (10/9) sekitar pukul 19:00 WIB. Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 3 kaleng biskuit berisi tembako gorila seberat 155 gram.

    Selain itu turut diamankan tembako mole seberat 11,5 gram, 23 paket gorila, uang hasil penjualan Rp500 ribu, kartu ATM, satu bungkus plastik klip serta 1 buah handphone.

    Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menjelaskan penangkapan tersangka pengedar tembako gorila ini berawal dari informasi masyarakat. Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan.

    “Jumat sekitar pukul 19:00, Tim Satresnarkoba melakukan penggerebegan di rumah yang dicurigai dan berhasil mengamankan tersangka,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Shilton kepada awak media, Senin (13/9/2021).

    Dalam penggeledahan, lanjut Kapolres, petugas menemukan 3 kaleng biskut yang didalamnya berisi tembako gorila berbeda warna. Selain itu, juga ditemukan sejumlah barang bukti lainnya dari rumah tersangka.

    “Untuk pemeriksaan, tersangka SH kemudian diamankan ke Mapolres Cilegon berikut barang buktinya,” kata Sigit Haryono.

    Sementara AKP Shilton menambahkan tersangka mengakui jika barang bukti yang diamankan petugas adalah miliknya. Menurut pengakuan janda 4 anak ini, tersangka mendapatkan tembako gorila dari seseorang melalui akun IG bonjovi dan akun dr happy pappy.

    “Pembayaran dilakukan secara transfer, sedangkan pengambilan barang pesanan dilakukan oleh salah seorang anaknya berinisial BM yang kini masuk dalam daftar DPO. Agar mendapat keuntungan besar, tersangka mencampur dengan tembako mole dan diberi pewarna agar menarik,” ungkap Shilton.

    Setelah itu dikemas dengan berbagai paket mulai dari paket hingga besar. Untuk paket kecil berat 2,5 Gram seharga Rp200.000, paket berat 3,5 gram seharga Rp300.000, paket 5 gram seharga Rp400.000, dan paket berat 10 Gram seharga Rp700.000

    Lebih lanjut dikatakan Shilton, bisnis haram ini diakui tersangka SH sudah berjalan 4 bulan dengan alasan untuk kebutuhan sehari-hari. Dalam menjalankan roda bisnis nya, tersangka SH juga dibantu oleh anaknya.

    “Adapun tersangka SH menjual tembako gorila juga bersama anaknya melalui akun instagram ZONEPARTY.GANS,” jelasnya. (MUF)

  • Tak Patuhi Prokes, Siap Disanksi

    Tak Patuhi Prokes, Siap Disanksi

    Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Lebak akan menindak tegas jika pengelola wisata tidak patuhi protokol kesehatan (Prokes). Penerapan prokes ini wajib dilaksanakan guna mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

    “Kita akan memberikan tindakan tegas terhadap pengelola wisata jika tidak menerapkan prokes itu,” kata Kepala Bidang (Kabid) Destinasi Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak, Luli Agustina.

    Menurutnya, meskipun area wisata di Lebak tersebut boleh kembali dibuka, Kabid lulusan IPB ini menegaskan, persyaratannya harus ditaati guna mencegah penyebaran virus corona.

    “Persyaratannya itu seluruh objek wisata wajib menerapkan prokes dengan melakukan pemeriksaan suhu tubuh, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” ujarnya.

    Selain itu, kapasitas pengunjung atau wisatawan hanya diberlakukan 25 persen guna menghindari terjadi kerumunan maupun penumpukan di setiap lokasi wisata. Disamping itu, terang Luli, wisatawan juga harus sudah memiliki aplikasi Sertifikat Vaksin Covid-19 dalam melegalkan pribadinya.

    “Jika tidak dilakukan persyaratan itu, dikhawatirkan obyek wisata menjadi klaster penyebaran virus korona,” jelasnya.

    Ia menyatakan, berkomitmen untuk mencegah penyebaran penyakit yang mematikan itu, sehingga penerapan prokes wajib dilakukan oleh pelaku usaha wisata maupun pengunjung.

    Dijelaskan Luli, Kabupaten Lebak saat ini memiliki 228 potensi destinasi wisata, itu terbagi dalam lingkup wisata alam, wisata religi, wisata buatan dan wisata budaya.

    “Kami berharap dengan dibukanya objek wisata itu dapat membangkitkan kembali pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat,” ungkapnya.

    Wanita kelahiran Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor ini menyebut, kebijakan pemerintah Kabupaten Lebak sedang fokus untuk membangun destinasi wisata karena memberikan daya ungkit cukup besar terhadap perekonomian masyarakat setempat.

    “Memang kehadiran destinasi wisata ini tentu dapat melahirkan klaster ekonomi baru bagi masyarakat sehingga dapat mengatasi kemiskinan ekstrem di sekitarnya,” tuturnya.

    Saat ini, kata Luli, pelaku usaha ekonomi kreatif tumbuh dan berkembang, seperti aneka kerajinan makanan, juga kerajinan masyarakat Baduy. “Semua produk kerajinan itu bisa dijadikan oleh-oleh para wisatawan,” katanya.

    “Berdasarkan data kunjungan wisatawan Tahun 2020, tercatat sebanyak 206.143 orang terdiri dari wisatawan domestik dan mancanegara,” paparnya.

    Terpisah, Kapolsek Malingping, Kompol Eko Widodo bersama jajaran melakukan patroli dan pemantauan sejumlah tempat wisata di wilayah Malingping, Minggu (12/9). Kegiatan ini dilakukan guna memantau ketaatan wisatawan terhadap protokol kesehatan (Prokes) pada hari libur ini.

    “Yang kita lakukan adalah mengawasi pengunjung, kita imbau agar tetap mentaati prokes, memakai masker, juga harus menjaga jarak antar pengunjung,” ujar Kapolres Lebak Teddy Rayendra, melalui Kapolsek Malingping, Kompol Eko Widodo usai melakukan pemantauan di Pantai Bagedur, Malingping.

    Dikatakan Eko, pemantauan tersebut akan dilaksanakan secara rutin untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19, khususnya di tempat wisata. Ia pun mengajak masyarakat terus mematuhi 5-M agar penyebaran covid bisa tertekan.

    “Dalam semua aktivitas, tetap patuh dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” ungkap Eko.

    Oleh karenanya, pihaknya pun sudah dan terus melakukan berbagai upaya seperti kegiatan vaksinasi dan pemantauan aktivitas masyarakat, dan optimistis penyebaran virus Covid-19 ini akan segera berlalu. “Sehingga kita segera terbebas dari ancaman virus Covid-19,” paparnya.(WDO/PBN)

  • Kembali ke Ide Awal Penganggaran

    Kembali ke Ide Awal Penganggaran

    FENOMENA bancakan anggaran pendidikan dinilai lantaran pelaksanaan anggaran yang besar tersebut dilaksanakan dengan karut marut. Padahal jika pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan dan kembali pada ide awal penganggaran 20 persen untuk pendidikan, seharusnya celah untuk melakukan bancakan tersebut akan tertutupi dengan sendirinya.

    Hal tersebut disampaikan oleh Akademisi sekaligus Pengamat Pendidikan, Eni Suhaeni. Ia mengatakan bahwa penyimpangan yang terjadi pada pengelolaan anggaran pendidikan, membuktikan bahwa pelakunya tidak memiliki malu seperti halnya binatang.

    “Pendidikan dijadikan sebagai bahan bancakan, aneh kan? Gak usah pakai perspektif yang dalam, cukup permukaan saja. Pendidikan itu kan proses untuk memanusiakan manusia. Di dalamnya itu manusia harus malu, tidak seperti binatang. Kenapa harus ada penyimpangan,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

    Menurutnya, memang banyak fasilitas yang dibangun maupun diadakan untuk menunjang pendidikan, namun tidak bertahan lama. Hal itu lantaran para penyedia maupun oknum yang bermain dalam pengerjaan tersebut, tidak tahu malu dalam mengambil ‘keuntungan’.

    “Banyak fasilitas yang dibangun, setelahnya hilang. Kan pajak 15 persen misalnya, atau dikurangi ongkos konstruksi berapa. Tapi kan tidak seekstrem itu. Ini kan yang dipakai untuk pembangunan 40 persen, yang dimasukkan ke kantong itu 60 persen. Ya hancur lah itu,” ucapnya.

    Eni mengatakan, setiap ide yang berkaitan dengan pengembangan pendidikan harusnya memiliki nilai-nilai pendidikan dan dalam kerangka pendidikan. Termasuk dalam melakukan pembangunan, hingga pengadaan sarana-prasarana penunjang pendidikan.

    “Pendidikan itu dari idenya saja sudah harus mendidik. Dari mulai ide melakukan pembangunan dan pengembangan sarana-prasarana di dunia pendidikan, itu harus berisi nilai pendidikan. Tapi ini idenya saja sudah kotor, idenya sudah korup. Dimana letak pendidikannya,” jelasnya.

    Menurutnya, pendidikan di Provinsi Banten maupun di Indonesia umumnya, tidak akan pernah bisa maju selama para pejabat yang mengelolanya tidak bekerja berdasarkan nilai-nilai pendidikan. Lebih parahnya lagi, nilai-nilai buruk tersebut justru akan menular kepada peserta didiknya.

    “Lah ini dunia pendidikan dikorupsi, dunia pendidikan di-mark up, dunia pendidikan digarong. Bagaimana bisa pendidikan berkembang, kalau ide dasarnya adalah menggarong. Ide dasarnya adalah korup. Yang ada rusak masyarakat, peserta didiknya yang menjadi korban,” ungkapnya.

    Eni pun berharap agar KPK dan Kejaksaan bekerja dengan lurus dalam menyelidiki hal-hal yang terlihat telah jelas ada penyimpangannya. Ia menegaskan agar KPK dan Kejaksaan jangan sampai berhenti di tengah jalan. Sebab menurutnya, penegakkan hukum yang dilakukan saat ini pun, akan memiliki nilai-nilai pendidikan bagi pemerintah, penyedia maupun masyarakat.

    “Kalau memang mau menegakkan yang benar, maka harus benar. Karena saat ini kita sedang mendidik, mungkin saja pemerintah juga kan bisa khilaf, termasuk penyedia. Namun kita bersama-sama saling menasehati dan memberikan masukan serta mengingatkan agar bangsa ini bisa berjalan dengan benar. Jangan sampai yang salah ditutupi, yang benar malah disalah-salahkan,” tegasnya.

    Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Nawa Said Dimyati, mengatakan bahwa Dindikbud Provinsi Banten dalam melakukan pembangunan maupun pengadaan, diharapkan benar-benar menjalankannya sesuai dengan aturan. Hal itu agar kejadian-kejadian seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, dapat dihindari.

    “Saya sederhana saja, ikuti aturan. Jangan sampai ada pelanggaran aturan. Nah aturannya itu kan untuk pembangunan USB ada FSnya, lalu ada tim appraisalnya. Lalu lokasinya juga harus sesuai dengan aturan dan prosedur,” ujarnya.

    Menurutnya, jika Dindikbud menjalankan pembangunan maupun pengadaan sesuai dengan aturan, maka semuanya akan berjalan dengan benar. Khusus untuk pembangunan USB pada 2021 ini, Cak Nawa meminta agar biarkan para konsultan bekerja sesuai dengan tugasnya tanpa intervensi.

    “Nanti kan konsultan sendiri yang akan menentukan lokasinya. Itu kan pihak ketiga yang menentukan lokasinya, kenapa di sini bukan di sana. Itu hasil rekomendasi dari pihak ketiga, konsultan. Biarkan konsultan bekerja secara independen,” ucapnya.

    Sementara terkait dengan pengawasan yang pihaknya lakukan, yakni dengan memastikan bahwa perencanaan benar-benar dilakukan. Namun pihaknya tidak masuk ke dalam pelaksanaan pengadaan.

    “Karena kami tidak masuk saja sudah dicurigai, bagaimana kalau kami masuk. Palingan apabila ada aduan dari masyarakat, baru kami masuk. Jadi tidak sampai kepada pengawasan di lapangan, itu kami tidak masuk,” terangnya.(RUS/DZH/ENK)

  • Masalah Bangunan Sampai ke Tablet

    Masalah Bangunan Sampai ke Tablet

    DUGAAN bancakan dalam proyek yang diperuntukkan bagi sekolah, sudah lama jadi perhatian publik. Sebelumnya, sejumlah laporan terkait dugaan ‘perampokan’ uang rakyat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, sudah pernah dipaorkan klepada aparat penegak hokum dan masih terus didorong penyelesaiannya. Belum lagi proyek-proyek yang perjalanannya banyak menimbulkan keresahan.

    Seperti proyek pembangunan gedung SMKN 1 Wanasalam yang kini menuai kisruh. Mulai dari persoalan bahan material yang digunakan untuk bangunan, juga masalah pekerja bangunan yang mengaku merencanakan mogok kerja karena upahnya belum dibayar, Rabu (1/9).

    Sejumlah pihak menilai persoalan ini muncul akibat lemahnya pengawasan dari intansi terkait. Pantauan BANPOS di lapangan, Rabu (1/9), terpantau galian untuk ceker ayam (pasak bumi) itu kedalamannya hanya berkisar 50 centimeter, padahal situasi tanah di situ labil. Kemudian ditemukan juga material bahan bangunan batu berjaket bukan batu belah murni.

    Dalam keterangannya, pengawas proyek tersebut, Diki mengatakan, bahwa untuk pengerjaan konstruksi, dirinya menyarankan wartawan untuk konfirmasi kepada konsultan. Namun ketika ditanya soal penggunaan listrik, air dan lain-lain, pihaknya berdalih sudah berdasarkan surat perjanjian dengan pihak sekolah.

    “Ada pun untuk listrik kenapa mengunakan fasilitas sekolah, memang betul listrik itu tertuang dalam rancangan anggaran belanja (RAB) karena jaringan untuk penghubung gensetnya untuk menyalakan lampu tembak tidak memadai, maka kami menggunakan fasilitas di sekolah. Dan kita pun membuat kesepakatan suratan perjanjian dengan pihak sekolah untuk memakai listrik di sekolah. Tapi untuk pengeboran itu tidak ada kang, dalam RAB justru kami mengikuti instruksi dari dinas, untuk mengunaka air yang sudah ada saja di sekolah,” ujar Diki.

    Sementara di lain pihak, para pekerja mengeluh terkait pembayaran yang tidak komitmen, bahkan mereka mengancam akan melakukan mogok kerja bila upah mereka tidak segera dibayarkan.

    “Bila mana dalam tempo dua hari tidak dibayarkan sejak hari ini, kami pun akan mogok kerja dan demo,” ujar salah satu pekerja yang engan di sebutkan namanya.

    Terpisah, sorotan lain muncul dari Satgas Covid-19 Desa Parungsari. Mereka menyangkan kurangnya koordinasi pihak pelaksana proyek SMKN 1 Wanasalam, terutama terkait tenaga pekerjanya (Naker) yang tidak mempunyai sertifikat vaksin.

    Bahkan Tim Satgas Covid-19 desa setempat berniat akan menghentikan kegiatan pelaksaan, itu bilamana naker tidak mempunyai sertifikat vaksin.

    “Pekerjan proyek SMKN 1 Wanasalam sementara di berhenti kan dulu, agar para pekerjanyan divaksin dulu guna mengurangi penyebaran covid-19,” ujar Komarudin selaku Ketua Satgas Covid-19 Desa Parungsari kepada BANPOS.

    Diketahui bahwa kegiatan proyek tersebut merupakan bagian dari paket Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Pembangunan Prasarana SMKN Kabupaten Lebak (DAK) Tahun anggaran 2021, dengan anggaran sebesar Rp 3,5 Miliar lebih. Sementara untuk pelaksananya yakni dari CV Cahaya Ali Pratama.

    Sementara, kasus lain di Dindkbud Banten yang juga pernah mencuat pada tahun lalu adalah dugaan tindak pidana korupsi pengadaan handphone tablet di Dindikbud Provinsi Banten KCD Lebak dan Dindikbud Pandeglang. Dugaan itu dilaporkan Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) kepada Kejati Banten.

    ALIPP menduga bahwa terjadi penggelembungan harga pada pengadaan tersebut. Diperkirakan kerugian yang diakibatkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp4.2 miliar dengan masing-masing kerugian Rp1 miliar pada KCD Lebak dan Rp3.2 miliar pada Dindikbud Kabupaten Pandeglang.

    Dalam pengadaan barang itu, diketahui bahwa standar untuk Handphone Tablet yang dibeli yakni dengan merek Samsung. Namun ternyata yang dibeli dimonopoli oleh merek Cina seperti Axio, Samyong dan Sambio. Adapun selisih harganya mencapai Rp400 ribu hingga Rp600 ribu per unit.

    Kasi penerangan hukum (Penkum) pada Kejati Banten, Ivan Siahaan, mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan ALIPP dan berkoordinasi dengan Kejari Lebak dan Pandeglang untuk proses lebih lanjut.

    Ketika itu, Kasi Penkum Kejati Banten, menjelaskan bahwa laporan ALIPP sudah diproses. Untuk kelancaran proses pemeriksaan ini dikoordinasikan dan dikerjasamakan dengan Kejari Lebak dan Pandeglang.

    Ia mengatakan, keputusan agar pemeriksaan dilakukan oleh masing-masing Kejari diambil agar adanya efisiensi waktu dan tenaga. Sebab apabila pemeriksaan tetap dilakukan di Kejati Banten, dinilai kurang efektif.

    “Karena kan kalau kesini tidak efektif. Apalagi ini menyangkut beberapa kepala sekolah. Kalau guru-guru disuruh kesini kan kasian, jadi lebih dekat mereka diperiksa oleh Kejari masing-masing daerah,” ucapnya, Kamis (22/10/2020).(RUS/DZH/ENK)

  • ‘Bancakan’ Cuan Sekolah

    ‘Bancakan’ Cuan Sekolah

    UNDANG-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 49 ayat 1 telah mengatur bahwa besaran anggaran pendidikan dari APBD dan APBN di luar gaji pendidikan dan biaya pendidikan kedinasan, minimal dialokasikan sebesar 20 persen.

    Besarnya anggaran untuk pendidikan hingga seperlima total anggaran APBD dan APBN diharapkan menjadi salah satu modal, dalam melahirkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan dapat bersaing.

    Akan tetapi, beberapa peristiwa dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) serta karut-marut dalam pengelolaan anggaran, justru sering kalinya muncul dari dunia pendidikan di Provinsi Banten. Bahkan beberapa diantaranya tengah ‘digarap’ oleh Korps Adhyaksa hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Seperti kasus dugaan korupsi pada pengerjaan Feasibility Study (FS) untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) pada Dindikbud Provinsi Banten. Proyek pembuatan FS tersebut diduga bodong alias fiktif, lantaran tidak ada pembangunan atau tindak lanjutnya.

    Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, mengatakan bahwa kasus dugaan pengadaan FS fiktif pembangunan USB pada Dindikbud Provinsi Banten senilai Rp800 juta, saat ini masih dihitung kerugian negaranya oleh BPK.

    “Masih Perhitungan Kerugian Negara (PKN) di BPK. Ini kan kasus tunggakan, dari yang sebelum-sebelumnya,” ujar Ivan saat dihubungi BANPOS melalui sambungan telepon, Sabtu (11/9).

    Kasus pengadaan FS fiktif pembangunan USB tersebut mencuat setelah LSM Perkumpulan Maha Bidik Indonesia melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut ke Kejati Banten pada 2019 yang lalu.

    Mereka menduga bahwa proyek pengerjaan FS senilai Rp800 juta pada tahun anggaran 2018 tersebut untuk pembangunan USB dan perluasan sekolah SMA dan SMK, telah dikorupsi. Beberapa pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan, mulai dari Kepala Sekolah, PPTK kegiatan hingga mantan sekretaris Dindikbud Provinsi Banten, Djoko Waluyo.

    Kepada BANPOS, Ketua Maha Bidik, Moch Ojat Sudrajat mengungkapkan, laporannya ke Kejati Banten berawal dari dibatalkannya sejumlah proyek pengadaan lahan sekolah di tahun 2018. Dalam angaran itu, juga tertera anggaran untuk Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan untuk Belanja Modal Tanah – Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Gedung sebesar Rp1,6 miliar.

    Untuk jasa konsultasi itu dibagi dua, yaitu belanja Jasa Konsultan FS sebesar Rp800 juta dan belanja Jasa Konsultan Appraiser sebesar Rp800 juta. Kedua jasa konsultasi itu seharusnya dikerjakan untuk 16 titik lokasi,” kata Ojat.

    Namun, meski dibatalkan, Ojat mengungkapkan, bahwa Dindikbud Banten telah dilakukan pembayaran jasa kepada pihak perusahaan penyedia jasa, pada tanggal 26 dan 27 Desember 2018. KArena itu, pihaknya melihat ada potensi kerugian keuangan daerah di Provinsi Banten atas pembayaran tersebut sebesar Rp782,539 juta.

    Ojat juga membeberkan, ada dua dua orang pejabat pengadaan lahan di Dindikbud Banten di tahun anggaran 2018 yang diduga seharusnya tidak berhak untuk mencairkan dana pembayaran FS kepada pihak ketiga. Dua pejabat itu termasuk seorang Pegawai Negeri Sipil dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Banten yang dipekerjakan di Dindikbud Banten, berinisial DW.

    “Bapak DW dipekerjakan di Pemprov Banten dengan masa tugas selama tiga tahun berdasarkan surat dari BPKP dengan nomor : R-1168/SU/02/2014 tanggal 7 Juli 2014 dan ditempatkan serta dipekerjakan di Pemprov Banten dengan dasar Keputusan Gubernur Banten Nomor : 800/Kep.55-BKD/2015 tanggal 15 Januari 2015,” kata Ojat.

    Dengan begitu, kata Ojat, masa kerja DW di Dindikbud Banten seharusnya habis pada 3 Februari 2018. Namun, pada 5 April 2018 DW justru sebagai diangkat sebagai sekretaris di Dindikbud Banten berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor : 821.2/KEP.95-BKD/2018 tanggal 5 April 2018. Posisi ini juga sekaligus membuat DW secara otomatis menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) di Dindikbud Banten.

    “Sehingga dapat diduga pengangkatan Bapak DW sebagai sekretaris di Dindikbud Banten sudah berakhir. Sedangkan Pemprov Banten baru mengajukan Permohonan Perpanjangan Jangka waktu dipekerjakan PNS BPKP yang salah satunya adalah Bapak JOKO WALUYO dengan surat nomor : 800/3128-BKD/2018 tanggal 5 Oktober 2018,” ungkap Ojat.

    Selain itu, Ojat juga mengungkapkan dugaan peran seorang pejabat lain yang bertugas sebagai pejabat teknis pelaksanan kegiatan (PPTK) dalam kegiatan pengadaan lahan itu. PPTK dalam kegiatan itu diduga telah menandatangani dokumen-dokumen sebelum dirinya ditetapkan sebagai PPTK.

    “Diantaranya dokumen berupa Nota Pencairan Dana (NPD) Tanpa nomor tanggal 13 Desember 2018 yang ditandatangani oleh PPTK, sehingga diduga ada beberapa dokumen lainnya yang ditandatangani oleh pejabat yang menyatakan dirinya sebagai PPTK padahal saat ditandatanganinya dokumen tersebut belum ditetapkan sebagai PPTK,” kata Ojat.

    Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, mengatakan bahwa kasus dugaan pengadaan Feasibility Study (FS) fiktif pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Dindikbud Provinsi Banten senilai Rp800 juta, saat ini masih dihitung kerugian negaranya oleh BPK.

    “Masih Perhitungan Kerugian Negara (PKN) di BPK. Ini kan kasus tunggakan, dari yang sebelum-sebelumnya,” ujar Ivan.

    Kasus pengadaan FS fiktif pembangunan USB tersebut mencuat setelah LSM Perkumpulan Maha Bidik Indonesia melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut ke Kejati Banten pada 2019 yang lalu.

    Mereka menduga bahwa proyek pengerjaan FS senilai Rp800 juta pada tahun anggaran 2018 tersebut untuk pembangunan USB dan perluasan sekolah SMA dan SMK, telah dikorupsi.

    Beberapa pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan, mulai dari Kepala Sekolah, PPTK kegiatan hingga mantan sekretaris Dindikbud Provinsi Banten, Djoko Waluyo.

    Digarap KPK
    Sebelum kasus FS, dugaan bancakan dana sekolah juga terjadi di Dindikbud Banten pada 2017 lalu. Tepatnya pada pembebasan lahan untuk pembangunan SMK Negeri 7 Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dalam pembebasan tersebut, Pemprov Banten merogoh kocek hingga Rp17,9 miliar.

    Direktur Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada, yang juga merupakan pelapor dugaan korupsi tersebut mengatakan, berdasarkan hasil temuan pihaknya, terjadi transaksi yang mencurigakan. Pasalnya, dalam pembebasan lahan tersebut, diduga terdapat beberapa pihak yang ikut menikmati pembebasan. Sebab, pemilik lahan yang dibebaskan yakni Sofia, hanya menerima uang ganti rugi sebesar Rp7,3 miliar dari anggaran pembebasan lahan sebesar Rp17,9 miliar. Uang tersebut pun tidak ditransfer ke rekening Sofia, melainkan melalui kuasa pemilik tanah berinisial AK.

    Adapun sisanya, diduga telah dipotong sejak pertama melakukan transfer ke rekening AK. Karena, yang ditransfer ke rekening AK hanyalah Rp10.589.063.000 saja. Sedangkan untuk sisanya yakni Rp7.392.937.000, tidak diketahui keberadaannya. AK selaku kuasa pemilik tanah pun menerima sebesar Rp3.289.063.000.

    “Artinya, yang riil untuk pembebasan tanah itu Rp7,3 miliar. Sedangkan Rp10,6 miliar itu yang patut dipertanyakan,” terang Uday.

    Untuk diketahui, tanah seluas 6.000 meter persegi tersebut berdasarkan dokumen Nilai Ganti Rugi (NGR), dihargai per meter persegi sebesar Rp2.997.000.

    Pada tahun 2017, Dindikbud Provinsi Banten bukan hanya melakukan pembangunan dan pembebasan lahan untuk SMKN 7 Tangsel saja, namun terdapat 8 sekolah lainnya yang dibangun dan dilakukan pembebasan lahan. Selain SMKN 7, ALIPP pun menemukan kejanggalan pada dua lokasi pembebasan lahan.

    Seperti yang terjadi pada pembebasan lahan SMAN 1 Bojongmanik, Kabupaten Lebak. Menurut ALIPP berdasarkan penelusuran, lahan seluas 15 ribu meter persegi yang dibebaskan oleh Pemprov Banten, ternyata telah tercatat sebagai aset milik Pemkab Lebak. Terdapat potensi ‘tanah negara dibeli oleh negara’.

    MK selaku Kades Bojongmanik pada saat itu, mengaku bahwa tanah tersebut merupakan miliknya. Hingga akhirnya dibeli oleh Pemprov Banten seharga Rp60 ribu per meter persegi. Namun, yang didapat oleh MK hanyalah Rp20 ribu per meter persegi saja. Rp40 ribu lainnya diduga dinikmati oleh oknum Dindikbud Provinsi Banten.

    Lalu, ALIPP juga menemukan kejanggalan pada pembebasan lahan SMAN dan SMKN CIkeusik, Kabupaten Lebak. Lokasi SMAN Cikeusik berada di blok Blengbeng, Desa Cikeusik, Kabupaten Lebak seluas 16.090 meter persegi. Sedangkan lokasi tanah SMKN Cikeusik berada di Desa Nanggala, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Lebak dengan luas 14.784 meter persegi.

    Nilai ganti rugi yang telah ditetapkan untuk tanah di Blok Blengbeng yakni Rp107 ribu per meter persegi. Adapun untuk ganti rugi di Desa Nanggala sebesar Rp103 ribu per meter persegi. Namun ternyata, berdasarkan pengakuan pemilik tanah, mereka hanya dibayarkan sebesar Rp60 ribu per meter persegi saja.

    Selisih yang muncul pada pengadaan tanah tersebut sebesar Rp756.230.000 pada pengadaan lahan di blok Blengbeng dan Rp635.712.000 pada pengadaan lahan di Desa Nanggala diduga diambil oleh salah satu tim sukses Gubernur Banten, inisial Dad. Informasi tersebut didapat dari perantara pengadaan lahan, inisial Waw.

    ALIPP juga melihat adanya ketidaklayakan atas lokasi lahan atau tanah SMKN 7 Tangsel, SMKN Cikeusik dan SMAN 1 Bojongmanik Kabupaten Lebak, karena tidak adanya akses jalan masuk, karena terhalang pagar perumahan setempat. Demikian juga dengan jarak yang jauh dengan jalan raya dan atau sekolah filial.

    “Dari hasil uji petik di tiga tempat tersebut, maka dapat diambil kesimpulan bahwa patut diduga telah terjadi praktek Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi. Menurut perhitungan kami, potensi kerugian keuangan negara atas pembebasan 3 lahan tersebut setidaknya berjumlah Rp12,673 milair lebih,” ujar Uday.

    Minggu pertama di bulan September, KPK merilis upaya hukum yang telah dilakukan oleh lembaga anti rasuah tersebut atas dugaan kasus korupsi pada pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel. Beberapa barang pun diamankan untuk dijadikan sebagai barang bukti, salah satunya yakni dua unit mobil.

    Plt. Juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya paksa penggeledahan, terhadap beberapa kediaman dan kantor pihak-pihak yang berkaitan dengan pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel.

    “Tim Penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang dan Bogor, yaitu rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujarnya melalui keterangan tertulis beberapa waktu yang lalu.

    Ia mengatakan, dalam penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (31/8) lalu tersebut, pihaknya mengamankan beberapa barang. Ke depan, barang tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti perkara.

    “Selama proses penggeledahan tersebut, telah ditemukan dan diamankan berbagai barang yang nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti diantaranya dokumen, barang elektronik dan dua unit mobil,” tuturnya.

    Barang-barang tersebut pun akan dilakukan analisa dan menurutnya akan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersebut. Kendati demikian, Ali Fikri mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

    “KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkaranya dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

    Namun menurutnya, informasi lebih detail mengenai perkara tersebut akan diumumkan apabila telah dilakukan upaya paksa penangkapan dan atau penahanan terhadap para tersangka.

    “KPK nantinya akan selalu menyampaikan kepada publik setiap perkembangan penanganan perkara ini, dan kami berharap publik untuk juga turut mengawasinya,” terangnya.

    Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Tabrani, enggan mengomentari mengenai beberapa kasus dugaan korupsi, yang saat ini tengah digarap oleh Korps Adhyaksa maupun KPK. Menurutnya, beberapa kasus tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat.

    “Ya jangan tanya yang tahun sebelumnya, saya mah ogah. Saya mah kan baru menjabat kepala dinas 15 Oktober tahun 2020,” ujarnya dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

    Namun ia menjelaskan bahwa pada 2021 ini, pihaknya memang telah merencanakan adanya pembangunan beberapa unit sekolah baru (USB).

    “Satu diantara tujuan itu adalah untuk menyiapkan USB bagi sekolah-sekolah filial yang ada di Provinsi Banten, dan memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap SMA, SMK dan SKh,” tuturnya.

    Menurutnya, Dindikbud Provinsi Banten telah melakukan beberapa pembebasan lahan untuk pembangunan USB itu. Namun ternyata, rencana pembangunannya tidak sesuai dengan yang direncanakan, karena terjadi refocusing anggaran sehingga beberapa USB tidak jadi dibangun.

    “Tetapi juga tetap ada yang dilaksanakan. Misalkan ada yang di Lebak, Banten Selatan. Di situ kan banyak sekolah-sekolah filial yang masih menumpang di sekolah lain. Bagaimana dengan yang lainnya? Kami tetap akan bangun. Ini kan prosesnya masih berjalan, untuk tanah yang sudah kami beli pada 2021, akan kami bangun di tahun 2022 besok. Mudah-mudahan awal tahun sudah bisa dibangun,” ungkapnya.

    Dalam pembebasan lahan tersebut, Tabrani mengakui bahwa pihaknya telah mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku. “Saya dalam merencanakan sebuah pembangunan, saya akan tetap berpegang pada prosedur dan aturan yang ada,” ujarnya.

    Ia mengatakan, pada pengadaan lahan untuk pembangunan USB tersebut, pihaknya telah memilih konsultan yang kredibel sehingga hasil dari Feasibility Study atau Uji Kelayakan tanah untuk pembangunan, benar-benar layak untuk dibangun sekolah.

    “Kalau pengadaan lahan, kami akan awali dengan mengadakan Feasibility Study yang dilakukan oleh konsultan yang kredibel. Biarlah dia yang menilai, titik mana yang menurut konsultan layak untuk digunakan, itu yang kami pakai. Tidak boleh ada intervensi dari siapapun,” katanya.

    Setelah ditemukan lokasi lahan yang menurut konsultan layak untuk dibangun, pihaknya pun melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), agar tanah tersebut mendapatkan surat keterangan tanah dari BPN.

    “Kami berkoordinasi dengan BPN. Itu untuk melakukan pengukuran sampai dengan keluar Surat Keterangan Tanah oleh BPN. Setelah BPN selesai, maka kemudian kami serahkan kepada konsultan appraisal untuk menilai berapa harga jual dari tanah tersebut,” jelasnya.

    Jika konsultan appraisal sudah mengeluarkan nilai jual tanah, pihaknya baru menyampaikan harga tersebut kepada pemilik tanah. Sehingga jika pemilik tanah bersepakat dengan nilai harga hasil appraisal, tanah tersebut akan dibeli.

    “Setelah appraisal, maka kami sampaikan kepada pemilik. Kalau dia setuju, maka terjadi proses jual beli. Kalau si pemilik tidak setuju, maka tidak boleh. Tidak jadi jual beli. Jika memang seluruhnya sudah selesai, maka dilakukan pembayaran,” ungkapnya.(RUS/DZH/ENK)

  • Apartemen Tersangka Perpajakan Disita, DJP Banten Limpahkan Kasusnya ke Kejati

    Apartemen Tersangka Perpajakan Disita, DJP Banten Limpahkan Kasusnya ke Kejati

    SERANG, BANPOS – Tim Penyidik PNS Kanwil DJP Banten melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka RHW selaku mantan direktur PT PNS terkait dugaan tindak pidana perpajakan dalam kurun waktu Juni 2011 hingga Desember 2014.

    Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Banten Sahat Dame Situmorang kepada wartawan Jumat (10/9 mengatakan, penyitaan dilakukan pada hari Rabu (8/9) terhadap aset berupa satu unit apartemen di Apartemen Saveria South Tower Lantai 11/21 yang berlokasi di Jalan.BSD Raya Barat No. 21, Sampora, Cisauk, Tangerang serta dua unit mobil.

    Tersangka RHW diduga menggunakan faktur pajak fiktif/tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) yang diterbitkan oleh 122 perusahaan penerbit faktur pajak dan diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp47,830 miliar.

    Sahat mengatakan RHW diduga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    “Atas perbuatan tersebut, RHW dapat dijerat dengan hukuman pidana yaitu pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang dan paling banyak enam kali jumlah terutang,” katanya dalam keterangan resmi

    Untuk menunjang lancarnya proses penyitaan, Tim penyidik PNS Kanwil DJP Banten melakukan upaya komunikasi dengan tersangka dan pihak pengelola gedung apartemen.

    “Tim juga didampingi oleh pejabat fungsional penilai Kanwil DJP Banten yang bertugas untuk menilai aset yang disita untuk tujuan pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Tim penyidik PNS Kanwil DJP Banten kini tengah mempersiapkan berkas perkara agar dapat segera dinyatakan lengkap (P-21) dan dapat diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten,” katanya. (RUS/AZM)

  • Wisatawan Tangerang Tewas Terseret Arus Pantai Bandulu

    Wisatawan Tangerang Tewas Terseret Arus Pantai Bandulu

    SERANG, BANPOS- Objek wisata Pantai Anyer kembali meminta korban. Musibah tenggelam kali ini menimpa wisatawan asal Kabupaten Tangerang.

    Korban bernama Haikal (15), warga Kampung Sempurna RT/RW 03/03, Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, tenggelam saat berenang di Pantai Bandulu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Sabtu (11/9/2021).

    Berdasar keterangan, sebelum mengalami musibah diketahui korban bersama rombongannya tiba di Pantai Bandulu sekitar pukul 11.30 WIB. Selanjutnya, pada pukul 12.30 korban bersama dua temannya berenang di pantai tersebut.

    Kapolsek Anyer AKP Sudibyo Wardoyo menjelaskan musibah wisatawan tenggelam ini terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. Pada saat itu, pengunjung dan petugas mendengar teriakan minta tolong dari salah satu teman korban karena terseret arus.

    “Temannya berteriak minta tolong karena terbawa arus. Mendengar teriakan personil life guard Pantai Bandulu langsung menolong,” ujar Kapolsek kepada poskota.co.id.

    Korban dan temannya berhasil dievakuasi dan segera dilarikan ke Klinik Berta Cinangka untuk mendapatkan pertolongan. Namun saat sampai di klinik, nyawa korban tidak bisa diselamatkan.

    “Sampai di klinik, berdasarkan keterangan dokter, korban sudah dinyatakan meninggal dunia. Keluarga korban menolak untuk dilakukan penanganan lebih lanjut karena menganggap sebagai musibah. Saat ini korban sudah dibawa pulang ke rumah duka,” ucapnya. (AZM)

  • Maksimalkan Pelayanan ke Masyarakat, Wakapolres Serang Mendadak Cek Kendaraan Dinas Satlantas

    Maksimalkan Pelayanan ke Masyarakat, Wakapolres Serang Mendadak Cek Kendaraan Dinas Satlantas

    SERANG,BANPOS- Wakapolres Serang Kompol Feby Harianto didampingi Kasatlantas AKP Tiwi Afrina melakukan pemeriksaan mendadak seluruh kendaraan operasional Satlantas, baik roda dua maupun roda empat, Jumat (10/9/2021).

    Pemeriksaan dilakukan di halaman gedung Satlantas di Mapolres Serang dengan dihadiri seluruh personil Satlantas dengan pengawasan personil Sie Propam. Pada kesempatan itu, Wakapolres juga melakukan pengecekan terhadap data kehadiran anggota Satlantas.

    Kompol Feby Harianto mengatakan, pengecekan fasilitas kendaraan dinas perlu dilakukan untuk mengetahui seberapa baik kondisi maupun perawatan kendaraan dinas sehingga pada waktu kapanpun dibutuhkan tidak ada kendala dan siap digunakan.

    “Maksud dari pemeriksaan ini guna memastikan tidak ada kendaraan dinas yang mengalami kendala saat dibutuhkan dalam pelaksaan tugas, misalnya mendatangi TKP ataupun kegiatan kepolisian lainnya,” kata Wakapolres.

    Wakapolres mengingatkan para personil yang ditugaskan memegang kendaraan dinas agar menjaga kepercayaan pimpinan dengan merawat kendaraan dengan baik, sebagaimana merawat kendaraan miliknya sendiri.

    “Apabila seluruh kendaraan operasional dalam kondisi baik, tentu dapat menunjang kualitas kinerja anggota Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.

    Berdasarkan pantuan, pemeriksaan kendaraan dilakukan tidak hanya melihat kondisi dan mengetes mesin, tapi juga memeriksa kelengkapan aksesoris, diantara rotator dan sirine. Selain itu kondisi cat kendaraan juga menjadi target pemeriksaan.

    “Untuk cat kendaraan yang buram harus dimengkilapkan kembali. Jika ada yang penyok, perbaiki biar terlihat bagus,” tandas Wakapolres. (MUF)

  • Open Bidding Harus Profesional

    Open Bidding Harus Profesional

    SERANG, BANPOS – DPRD Kota Serang kembali menegaskan bahwa tim seleksi (Timsel) dan Pemkot Serang harus menjalankan Open Bidding secara profesional. Hal itu agar para pejabat yang terpilih dalam Open Bidding, benar-benar pejabat yang kompeten dan bisa menjalankan visi-misi dari Walikota dan Wakil Walikota Serang.

    Anggota Komisi I pada DPRD Kota Serang, Muhtar Efendi, mengatakan bahwa pelaksanaan Open Bidding harus berjalan maksimal dan profesional. Hal itu menyusul banyaknya dorongan agar Open Bidding berjalan bersih tanpa jual beli jabatan.

    “Terkait Open Biding, kami mendorong agar Pemkot dan timsel bekerja maksimal dan profesional,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/9).

    Menurutnya, jika timsel dan Pemkot Serang menjalankan Open Bidding secara profesional, maka kemungkinan-kemungkinan terjadinya jual beli maupun titipan, akan diminimalisir. Karena mereka bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan.

    “Tentunya Timsel dan Pemkot harus bekerja sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang sudah di atur dalam aturanya agar open biding ini memiliki output sumberdaya yang baik,” ucapnya.

    Output yang baik menurutnya, apabila para pejabat yang nantinya terpilih dalam Open Bidding, bisa bekerja selaras dengan visi-misi yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah. Salah satunya yakni meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.

    “Pejabat yang akan terpilih harus memilki integritas, terampil dan profesional untuk mewujudkan visi-misi pembangunan Kota Serang. Salah satunya adalah meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.

    Sebelumnya, Walikota Serang, Syafrudin, meminta kepada para peserta Open Bidding untuk tidak percaya dengan oknum-oknum tak bertanggungjawab, yang mengaku mengatasnamakan dirinya maupun, dan meminta sejumlah uang untuk bisa mendapatkan jabatan yang diinginkan.

    Menurutnya, jual beli jabatan seperti itu tidak ada. Sehingga ia mengimbau agar para peserta, tidak terperdaya oleh janji-janji yang disampaikan oleh oknum tersebut.

    Syafrudin mengaku, saat akan dilaksanakannya Open Bidding, dirinya sudah mewanti-wanti agar dalam prosesnya, tidak ada praktik jual beli jabatan. Tahapan yang dilalui pun tidak boleh berdasarkan tendensi like and dislike.

    “Dari awal open bidding itu, tidak ada yang namanya jual beli jabatan seperti itu. Tentunya kami ingin Open Bidding ini berjalan bersih. Dan semoga memang tidak ada jual beli jabatan,” tuturnya.(DZH/ENK)

  • DPRD Desak Audit Bangunan

    DPRD Desak Audit Bangunan

    SERANG, BANPOS – DPRD mendesak Pemprov Banten untuk segera melakukan audit kelayakan gedung baik milik swasta maupun pemerintah. Langkah ini menyusul kebakaran yang mengakibatkan tewasnya puluhan narapidana di Lapas Klas I Tangerang, RAbu (8/9) lalu.

    Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo, Kamis (9/9) mengungkapkan, audit gedung milik pemerintah dan swasta penting dilakukan, agar dapat diketahui, apakah bangunan tersebut melakukan pemeliharaan dan perawatan untuk menjaga keandalan bangunan beserta prasarana dan sarananya agar selalu berfungsi dengan baik

    “Audit gedung harus dilakukan, selain demi keselamatan juga menjamin kenyamanan bagi yang menggunakan. Dan saya minta kepada Pemprov Banten, agar secepat mungkin melakukan langkah audit gedung yang ada di Provinsi Banten, sesuai dengan kewenanganya,” kata Budi.

    Selain itu juga lanjut Budi yang merupakan politisi PKS ini, perlu dilakukan pemeriksaan berkala untuk mengetahui keandalan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, atau prasarana dan sarananya dalam tenggang waktu tertentu guna menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung.

    “Sekali lagi, audit ini sangat penting. Mengingat Lapas Klas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten, mengalami kebakaran pada Rabu (8/9) dini hari. Kebakaran tersebut mengakibatkan jumlah korban tewas sebanyak 41 orang – termasuk dua warga negara asing asal Afrika Selatan dan Portugal,” ungkapnya.

    “Lapas Klas I Tangerang dibangun tahun 1972, sudah 42 tahun. Sejak itu kita tidak memperbaiki instalasi listriknya. Ada penambahan daya tapi instalasi listrik masih yang lama. Juga Lapas Tangerang ini sudah kelebihan kapasitas 400 persen saat ini dihuni 2.072 orang,” ujarnya

    Masih menurut Budi, kebakaran yang terjadi di Lapas Tangerang masih termasuk dalam Gedung yang tidak terlalu membahayakan. “Bagaimana jika kebakaran terjadi di pabrik kimia bisa dibayangkan pasti itu akan sangat mengerikan. Apalagi, sekitar 80 persen industri kimia nasional terdapat di Kota Cilegon. Hal ini harus diperhatikan Pemprov Banten,” katanya.

    Terpisah, meski meninggalkan duka yang mendalam, sebagian anggota keluarga korban kebakaran memilih untuk ikhlas melepas kematian keluargnya. Seperti Andrew. Andrew merupakan anak dari korban yang meninggal, Timothy Jaya Bin Siswanto.

    “Kita baiknya doa sama-sama semoga yang terbaik,” ujarnya di RSU Kabupaten Tangerang saat mengurus pemulasaraan ayahnya, Kamis, (9/9).

    Diketahui, Timothy Jaya Bin Siswanto merupakan warga binaan kasus narkoba. Dia telah menjalani hukuman sembilan tahun dan Desember ini akan bebas. Sebenarnya, Timothy usai kejadian sempat dirawat di RSU Kabupaten Tangerang karena menderita luka bakar di sekujur tubuh di atas 80 persen. Namun, menghembuskan nafas terakhir.

    “Di kesempatan kali ini saya ucapkan tidak menyalakan siapa siapa, termasuk menteri atau pemerintah,” kata Andrew. Dia menilai peristiwa ini merupakan suatu kecelakaan. Sekalipun masih tak percaya Andrew tetap berusaha tegar. “Saya menilai ini suatu kecelakaan, ini musibah yang semuanya tidak ada yang menginginkannya,”ucapnya.

    “Sekali lagi saya ucapkan terima kasih , mari kita dia sama-sama baik keluarga korban yang masih dirawat,” tambahnya.

    Pada bagian lain, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasona Laoly, Kamis, (9/9) menjenguk para korban selamat atas kejadian kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang Blok C2 Narkoba di RSU Kabupaten Tangerang.

    Yasona mengatakan para sebagian korban selamat saat ini berada ruang ICU karena luka bakar yang serius. Dia juga sempat berkomunikasi dengan para korban. “Baik yang di ICU atau tidak di ICU ada yang kondisinya cukup baik, saya bicara tadi dia mengatakan bagaimana api dari atas kemudian jatuh baranya ke bawah terbakar matras,” ujarnya.

    Dia mengatakan kondisi korban sebagian saat ini memang mengkhawatirkan. Ada yang masih bertahan dengan luka bakar di atas 80 persen. “Memang kondisinya sangat mengkhawatirkan, ada orang luka serius tiga orang di ICU yang dalam ventilator tiga orang karena luka bakarnya yang luas ada yang 80 persen, ada yang 98 persen kita berdoa agar mereka bisa melewati masa kritis saat ini,” jelasnya.

    Diketahui, akibat dari kebakaran yang terjadi pada Rabu, (08/09) 44 warga binaan meninggal dunia. 41 meninggal ditempat karena tak sempat diselamatkan, tiga orang lainnya meninggal setelah sempat dirawat di RSU Kabupaten Tangerang karena luka bakar di atas 80 persen. Sedangkan, luka-luka 80 orang. 70 dirawat di klinik Lapas Kelas 1 Tangerang, delapan lainnya di RSU Kabupaten Tangerang.

    Kapolda Metro Jaya, Irjen M Fadil Imran mengungkapkan, dugaan sementara penyebab kebakaran adalah arus pendek listrik, namun ini masih harus diselidiki lebih lanjut.(IRFAN/MADE/RUS/ENK/BNN)