Kategori: HUKRIM

  • Pengadaan Lahan Pesta Oknum Timses

    Pengadaan Lahan Pesta Oknum Timses

    SERANG, BANPOS – Upaya hukum KPK dengan menyita dokumen dugaan mark up pembelian lahan SMKN 7 Tangsel, termasuk dua kendaraan disebut-sebut merupakan pintu masuk pengungkapan kasus korupsi lainnya di Pemprov Banten.Sejumlah pengadaan lahan untuk kebutuhan pembangunan SMK, diduga melibatkan sejumlah tim sukses Wahidin Halim (WH)-Andika HAzrumi (AA).

    Dalam pemberitaan soal kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel yang sedang digarap KPK, disebut sejumlah nama yang sudah dimintai keterangan oleh KPK. Selain sejumlah nama mantan pejabat Dindik, satu nama lain yang disebut adalah seseorang dari swasta bernama Farid.

    Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP), Udaya Suhada dihubungi BANPOS (5/9) menyebutkan jika Farid adalah tim sukses WH-Andika pada Pilgub Banten. Farid yang bernama lengkap Farid Nurdiansyah ini adalah Ketua Forum Pemuda Betawi (FPB) di Tangsel, juga Ketua WH (Wahidin Halim) Network yang merupakan, kelompok relawan pendukung Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Banten Pilkada 2017 Wahidin Halim-Andika Hazrumy di Kota Tangsel.

    “Ada. Dia kan dulu timses WH-Andika,” kata Uday saat ditanya apakah Farid ini ada hubunganya dengan WH dan Andika saat Pilgub 2017 lalu.

    Bahkan kaya Uday, dua kendaraan yang disita oleh KPK pada Kamis lalu (2/ 9) lalu adalah milik Farid. “Infonya rumah dia juga digeledah dan ada yang disita,” ujarnya.

    Farid diduga merupakan orang kepercayaan Abdul Sukur (AS) yang merupakan adik kandung dari WH. Farid membeli lahan SMKN 7 Tagsel dari pemilik pertama hanya Rp7,3 miliar, yang kemudian dibeli oleh Pemprov Banten sebesar Rp17,9 miliar. Sehingga ada selisih Rp10,6 miliar.

    Farid dihubungi oleh wartawan melalui telepon genggamnya, namun tidak aktif.

    Dugaan mark up atau penggelembungan harga pembelian lahan SMKN 7 Tangsel sekitar Rp10,6 miliar pada APBD Banten tahun 2017, kata Uday, berawal dari pembelian lahan oleh Farid pada pemilik pertama.

    Secara terperinci, dari hasil uji petik ALIPP, lahan SMKN 7 Tangsel, terletak di Jalan Cempaka III RT.002/003 dan Jalan Punai I RT.007/008 Bintaro Jaya Sektor II Kelurahan Rengas Kecamatan Ciputat Timur Kota Tangsel. Pemilik Tanah seluas 6.000 meter persegi tersebut bernama Sofia M. Sujudi Rassat, SH. Beralamat di Jalan Salemba Tengah Nomor 16 RT.001/005 Paseban Kecamatan Senen Jakarta Pusat.

    Dalam dokumen Nilai Ganti Rugi (NGR) tanah tersebut dibayar Rp2,997 juta per meter atau total Rp.17,982 miliar yang tertuang dalam SP2D, dan ditransfer oleh Dinas Pendidikan kepada rekening bank BCA KCP Tanah Abang 2 Nomor: 6540068*** milik kuasa pemilik tanah bernama Agus Kartono. Hal ini sudah melanggar aturan. Sebab yang berhak menerima uang tersebut adalah pemilik tanah. Dana tersebut kemudian dicairkan oleh oknum di Dinas Pendidikan bersama Agus Kartono.

    Namun dana yang diterima oleh Agus Kartono hanya sebesar Rp10,589 miliar. Kemudian Agus Kartono memberikan uang kepada pemilik Tanah (Sofia M. Sujudi Rassat) sebagaimana yang tertera dalam kwitansi tertanggal 29 Desember 2017, hanya Rp7,3 miliar.

    Artinya, dari uang sebesar Rp17,982 miliar, terbagi ke dalam tiga bagian. Satu, diterima oleh pemilik tanah Rp7,3 miliar. Dua, dipegang Agus Kartono sebesar Rp3,289 miliar, sedangkan yang ketiga, uang sebesar Rp7,392 miliar lebih, tidak jelas keberadaannya.

    Selain di SMKN Tangsel, aroma timses diendus ALIPP di pengadaan SMAN dan SMKN Cikeusik. Kemudian titik ketiga, lahan SMAN dan SMKN Cikeusik Kabupaten Lebak. Lokasi SMAN Cikeusik berada di Blok Blengbeng Desa Cikeusik Kecamatan Cikeusik Kabupaten Lebak, seluas 16.090 meter persegi. Sedangkan lokasi tanah SMKN Cikeusik berada di Desa Nanggala Kecamatan Cikeusik, seluas 14.784 meter persegi.

    Dari Nilai Ganti rugi (NGR) masing-masing sebesar Rp107 ribu dan Rp103 ribu per meter. Dalam temuan di lapangan, para pemilik tanah mengaku hanya menerima uang sebesar Rp60 ribu per meter untuk kedua bidang lahan itu. Sedangkan selisihnya Rp47 ribu per meter dan Rp43 ribu per meter masing-masing sebesaar Rp756,230 juta dan Rp635,712 juta.

    Diduga uang selisih itu diambil oleh Tim Sukses Gubernur Wahidin Halim berinisial Dad yang merupakan mantan caleg DPRD Provinsi Banten dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan Kota Serang. Sehingga total sisa pembayaran yang diduga diambil oleh Dad sebesar Rp1,391 miliar lebih. Informasi ini diperoleh dari seorang warga Cigeulis Kabupaten Pandeglang yang mengetahui dan ikut langsung sebagai perantara, bernama Wawan.

    Selain di Tangsel, ALIPP juga menemukan indikasi korupsi dalam pengadaan lahan SMAN 1 Bojongmanik Kabupaten Lebak. Berdasarkan penelurusan database oleh BPKAD Kabupaten Lebak, pada tahun 2013 tanah tersebut sudah tertulis sebagai aset Pemerintah Kabupaten Lebak seluas 15.000 meter persegi. Namun pada tahun 2017 tanah tersebut dibeli oleh Pemprov Banten sebesar Rp60 ribu per meter persegi dari M. Khusen. Namun, dalam kenyataannya M Khusnen hanya menerima Rp20 ribu per meter.

    Dalam hal ini M. Khusen yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Bojongmanik yang menerangkan bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Sedangkan selisihnya Rp40 ribu per meter, diambil oleh pihak oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Di lokasi tanah/lahan SMAN 1 Bojongmanik, sudah ada bangunan sekolah dan diserahkan oleh Pemkab Lebak kepada Pemprov Banten. Tidak ada gugatan ataupun sengketa. Artinya dalamm kasus ini ada potensi “tanah negara dibeli oleh negara”.

    ALIPP juga melihat adanya ketidaklayakan atas lokasi lahan atau tanah SMKN 7 Tangsel, SMKN Cikeusik dan SMAN 1 Bojongmanik Kabupaten Lebak tidak atau belum ada akses jalan masuk, karena terhalang pagar perumahan setempat. Demikian juga dengan jarak yang jauh dengan jalan raya dan atau sekolah filial.

    “Dari hasil uji petik di tiga tempat tersebut, maka dapat diambil kesimpulan bahwa patut diduga telah terjadi praktek Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi. Menurut perhitungan kami, potensi kerugian keuangan negara atas pembebasan tiga lahan tersebut setidaknya berjumlah Rp12,673 milair lebih,” kata Uday.

    Kerugian negara dari tiga titik Rp12,673 miliar lebih tersebut terinci, dari SMKN 7 Tangsel sebesar Rp10,682 miliar, SMAN Bojongmanik Rp600 juta dan SMKN Cikeusik Rp1,391 miliar. “Ini baru tiga lokasi. Dan kalau prediksi saya dari sembilan titik itu bisa mencapai Rp20 miliar lebih. Karena dari toga alokasi yang telah kami uji petik saja, dugaan uang yan dikorupsi itu lebih dari Rp12 miliar,” katanya.

    Ditambah lagi, Udah melihat seluruh pengadaan lahan SMA/SMKN pada tahun 2017 tidak memiliki perencanaan matang. Dan terkesan sengaja demi kepentingan pribadi.

    “Semua kegiatan FS dan appraisal terindikasi direkayasa atau abal-abal. Akibatnya harga di semua lokasi tidak wajar, diantaranya karena akses jalan ke lokasi tidak layak,” ujarnya.

    Oleh karena itu Uday berharap kepada KPK agar melakukan penyelidikan semua titik pembelian lahan SMA/SMK di Provinsin Banten. “Jadi tidak hanya di Tangsel, tapi juga lahan SMA/SMK yang di Kabupaten Serang, Lebak dan lain-lain,” ujarnya.

    Untuk itu, tim KPK diharapkan terbuka dan lebih cepat lagi dalam penanganan dugaan korupsi di Pemprov Banten. Masyarakat saat ini menunggu perkembangan atas kasus dugaan korupsi lahan.

    “Penting KPK segera publish apa yang sudah mereka lakukan. Sebab tradisi di KPK itu, biasanya penggeledahan diikuti dengan pengaman para tersangkanya,” ujarnya.

    Selain pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel, ada delapan titik lagi lahan untuk SMA dan SMKN se-Provinsi Banten yang telah dibeli pemprov pada tahun 2017 lalu. Ditambah berdasarkan dokumen APBD Banten pada tahun tersebut, total untuk belanja modal dan belanja barang dana jasa pengadaan lahan beserta biaya konsultan dan opersionalnya mencapai Rp40,868 miliar.

    Dari total Rp40,868 miliar terealisasi Rp39,962 miliar terdiri dari pembelian 9 lahan Rp38,893 miliar dan biaya operasional atau pendukung Rp1,069 miliar. Adapun realisasi belanja barang atau jasa sebesar Rp852,12 juta, yang terdiri atas belanja jasa konsultansi Feasibility Study (FS) sebesar Rp426,420 juta dan Jasa Tim Penilai Appraisal sebesar Rp425,7 juta.

    Tak tanggung-tanggung uji petik ALIPP di tiga titik dari sembilan titik lokasi lahan, diduga kerugian negara mencapai Rp12 miliar lebih.

    Sementara disinggung mengenai banyaknya penghargaan pemprov atas keberhasilan dalam pengelolaan keuangan yang baik dan bersih dari berbagai lembaga, Uday melihat hal tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

    “Bagi saya ya amburadul. Tapi biarlah publik yang menilai. Beragam penghargaan itu tak berbanding lurus dengan kenyataan. Contoh konkrit soal langkah KPK, diapresiasi oleh Gubernur. Apa maksudnya? Lah yang digarap KPK adalah para anak buahnya di lingkungan Dindikbud. Itu artinya apa? Artinya pemerintah korup. Belum lagi yang digarap Kejati Banten, urusan lahan Samsat Malingping di lingkungan Bapenda, perampokan dana hibah di lingkungan Biro Kesra, Korupsi Masker di lingkungan Dinkes. Silakan buka mata,” ujarnya.

    Karena itu, ALIPP meminta kepada KPK agar melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan komputer yang telah dilaporkan juga berbarengan dengan lahan SMA/SMKN. Sehingga penyelenggara pemerintah di Provinsi Banten tidak serampangan dalam mengelola uang APBD milik 12 juta rakyat Banten.

    “Pengadaan Komputer UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) senilai Rp 40 miliar. Ini juga kami melhat adanya dugaan korupsi. Saya harap KPK mendalami data dan dokumen ya telah kami sampaikan pada tahun 2018 lalu, ” harapnya.

    Sementara, pada Kamis (2/9) lalu, Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Tabrani, mengaku bahwa dirinya tidak tahu menahu terkait dengan penggeledahan KPK di kantor Dindikbud Provinsi Banten pada Selasa (31/8).

    “Sejauh yang saya tahu tidak ada, meskipun memang Selasa itu saya ada tugas di luar, tapi saya tidak mendapatkan informasi kalau ada kegiatan penggeledahan. Jadi sejauh yang saya tahu itu tidak ada (penggeledahan),” kata Tabrani kepada awak media.

    Namun Tabrani mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui adanya penyelidikan yang dilakukan oleh KPK, atas pengadaan lahan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan yang merupakan kegiatan tahun 2017. Akan tetapi menurutnya, ia belum menjabat pada saat itu.

    “Peristiwa itu terjadi tahun 2017, sedangkan saya masuk di Dindik pada Oktober tahun 2020. Jadi saya tidak tahu,” ucapnya.

    Namun saat ingin dikonfirmasi ulang oleh BANPOS, Tabrani tidak kunjung merespon. Beberapa kali BANPOS mencoba melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon, namun tidak diangkat. Begitu pula dengan pesan WhatsApp yang dikirim, tidak mendapat jawaban.(RUS/ENK)

  • Tak Boleh Ada ‘Orang Bapak’ Apalagi Jual Beli,  Dewan Pelototi Open Bidding

    Tak Boleh Ada ‘Orang Bapak’ Apalagi Jual Beli, Dewan Pelototi Open Bidding

    SERANG, BANPOS – Komisi I pada DPRD Kota Serang akan terus memelototi pelaksanaan Open Bidding atau Seleksi Terbuka 7 jabatan Eselon II yang dilakukan oleh Pemkot Serang. Hal tersebut untuk memastikan tidak adanya tendensi like and dislike bahkan hingga jual beli jabatan.

    Wakil Ketua Komisi I pada DPRD Kota Serang, Khaeroni, mengatakan bahwa dalam pelaksanaan Open Bidding saat ini, Pemkot Serang harus bisa memastikan bahwa tidak ada tendensi like and dislike maupun jual beli jabatan.

    “Jangan sampai dalam pemilihannya nanti, menggunakan tendensi suka dan tidak suka (like and dislike), melihat ini pejabat orangnya siapa, atau bahkan melakukan jual beli jabatan untuk melihat siapa yang akan dipilih,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (5/9).

    Menurutnya, hal tersebut bukan hanya mengecewakan pihaknya saja, namun juga mengecewakan seluruh masyarakat Kota Serang. Sebab menurutnya, masyarakat menginginkan agar pejabat Eselon II nanti merupakan pejabat yang kompeten di bidangnya.

    “Kalau memang terjadi, bukan kami saja yang kecewa. Tapi seluruh masyarakat Kota Serang yang harus kecewa. Karena kan untuk menduduki jabatan tersebut, itu diseleksi kompetensinya. Dan seleksi tersebut harus benar-benar independen,” ucapnya.

    Ia menegaskan, Open Bidding yang dilakukan pun bukan hanya melihat dari sisi kompetensi saja, namun juga harus melihat dari segi integritas dan moralitas para calon pejabat. Sehingga ketika nanti menduduki jabatan, memang akan menjalankan tugas dengan profesional.

    “Jangan dilihat dari seberapa dekat orang tersebut. Harus benar-benar dilihat bagaimana integritas dan moralitas dari calon pejabat, sehingga nantinya dapat menjalankan tugas dengan profesional,” ungkapnya.

    Pihaknya pun sejak awal sudah melakukan pengawasan terhadap jalannya Open Bidding tersebut. Koordinasi dan komunikasi dengan BKPDSM Kota Serang maupun Sekretaris Daerah, sudah dilakukan untuk memastikan pelaksanaan berjalan dengan baik.

    “Beberapa kali Komisi I melakukan komunikasi, supaya tidak ada yang namanya tendensi suka tidak suka, ini orangnya siapa apalagi jual beli jabatan. Komisi I ini juga memang bergerak untuk memastikan tidak ada main mata,” ucapnya.

    Jika model Open Bidding yang dilakukan berbasis pada tendensi like and dislike apalagi jual beli jabatan, Khaeroni menegaskan bahwa Kota Serang tidak akan pernah maju. Sebab pejabat yang terpilih pun akan bekerja semau mereka.

    “Kalau misalkan begitu modelnya, kerjanya pun semaunya. Lalu kalau nanti ada teguran dari DPRD, mereka nanti lapor ke kepala daerah karena merasa orangnya kepala daerah, nanti tegurannya dibiarkan saja. Kalau seperti itu, Kota Serang tidak akan maju. Karena kalau ditegur, tinggal lapor ke bapak,” tandasnya.

    Sebelumnya, Pelaksanaan Open Bidding di lingkungan Pemkot Serang ditegaskan harus bersih dari praktik jual beli jabatan. Apalagi saat ini tengah marak Kepala Daerah yang ditangkap oleh KPK perihal jual beli jabatan.

    Sekretaris Umum HMI MPO Komisariat Untirta Ciwaru, Ega Mahendra, mengatakan bahwa Open Bidding yang saat ini dilakukan oleh Pemkot Serang untuk 7 jabatan Eselon II, harus benar-benar bersih dari praktik jual beli jabatan. Sebab menurutnya, Open Bidding dilakukan untuk mencegahnya penyalahgunaan kekuasaan dari Kepala Daerah.

    “Tentu semangat adanya Open Bidding itu untuk meningkatkan kepercayaan publik akan penempatan pejabat di pemerintahan. Jangan sampai masyarakat jadi kecewa karena Pemkot Serang gagal menyeleksi pejabatnya yang kompeten, untuk menduduki jabatan tersebut, karena melakukan jual beli jabatan,” ujarnya, Kamis (2/9).

    Ia menegaskan, kompetensi harus menjadi tolok ukur Kepala Daerah, dalam hal ini Walikota Serang, untuk menempatkan seseorang pada jabatan-jabatan itu. Menurutnya, jangan sampai ada seseorang yang duduk di jabatan tertentu, yang padahal dia tidak kompeten di bidangnya.

    “Dampaknya akan buruk terhadap pemerintahan Kota Serang. Jelas, orang yang gak paham misalkan, disuruh memimpin OPD yang bahkan dia tidak menguasai bidang itu. Jangan sampai membuat rakyat kecewa,” ungkapnya. (DZH/AZM)

  • Kejati Keduluan KPK

    Kejati Keduluan KPK

    SERANG, BANPOS – Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, mengatakan bahwa pihaknya pada 2020 lalu memang sempat melakukan pemantauan terhadap perkara pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan. Sebab pada saat itu, pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan sempat ramai adanya dugaan korupsi.

    “Pada saat itu memang sedang ramai di media massa terkait dengan pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel. Kami kan punya kliping pers juga, dari sana kami melakukan pemantauan,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

    Hingga akhirnya pada pertengahan 2020, Rudi Prabowo Aji yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Kejati Banten, memerintahkan kepada bagian intejelen untuk melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

    “Kami pun melakukan pengecekan, benar tidak seperti itu. Memang pada saat itu Kepala Kajati mendapatkan informasi juga dari masyarakat mengenai perkara pengadaan lahan SMKN Tangsel itu, maka diperintahkan kepada Intelejen melakukan puldata dan pulbaket,” ucapnya.

    Pihaknya pun bergerak untuk mengundang para pejabat yang berkaitan dengan pengadaan lahan tersebut. Namun memang diakui Ivan, para pihak yang berkaitan banyaknya sudah tidak berdinas di Dindikbud Provinsi Banten lagi.

    “Kami pada saat itu pun mengundang kepada pihak-pihak terkait. Pada saat itu memang sudah tidak di Dindik lagi. Kalau tidak salah di dinas mana gitu,” ucapnya.

    Saat diundang oleh Kejati, pihak yang diundang hadir. Namun pihak tersebut mengaku bahwa dirinya telah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berkaitan dengan perkara yang sama.

    “Katanya, dia juga sudah diundang oleh KPK. Data-datanya pun sudah sama KPK. Kami pun melakukan koordinasi dan komunikasi non-formal yah ke KPK, karena bukan secara instansi. Dan ternyata benar, perkara tersebut sudah masuk ke KPK,” ungkapnya.

    Mendapatkan informasi tersebut, pihak intelejen Kejati Banten pun melakukan ekspos dengan pimpinan. Mereka pun menyampaikan terkait dengan sudah digarapnya kasus tersebut oleh KPK.

    “Maka karena memang sudah dilakukan oleh KPK, demi menjaga sinergitas dan kolaborasi dengan KPK, kami pun tidak lanjutkan puldata dan pulbaket tersebut. Jadi memang belum masuk ke penyelidikan,” ucapnya.(DZH/ENK)

  • Gelar Ops Berskala Besar, Polres Serang Amankan Mobil dan Motor

    Gelar Ops Berskala Besar, Polres Serang Amankan Mobil dan Motor

    SERANG, BANPOS- Polres Serang bersama dengan jajaran TNI dan Satpol PP menggelar patroli besar-besaran di wilayah hukumnya, Sabtu (4/9/2021) malam.

    Hasilnya polisi mengamankan puluhan botol miras, dan beberapa kendaraan roda dua maupun empat yang tidak disertai dokumen kendaraan.

    Wakapolres Serang Kompol Feby Harianto mengatakan kepolisian bersama dengan TNI Pemkab Serang bersama-sama melaksanakan patroli besar, untuk melaksanakan penegakan hukum secara persuasif dan memberikan himbauan kepada masyarakat protokol kesehatan di masa pandemi ini.

    “Kegiatan kali ini yaitu memberikan himbauan kepada tempat – tempat yang masih melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, mengingat sampai saat ini masih tingginya angka kenaikan Covid-19,” katanya kepada awak media, Minggu (5/9/2021).

    Menurut Feby, sesuai arahan Kapolda Banten, Irjen Rudy Heriyanto melalui Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, dalam patroli itu pihaknya diminta untuk melakukan penindakan terhadap sepeda motor yang masih menggunakan knalpot racing, sebab dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

    “Kita mengamankan 4 unit kendaraan roda dua, dan 1 unit Mobil Avanza, karena pada saat pemeriksaan terdapat senjata tajam berupa 1 buah kujang dan 2 buah gunting (diduga untuk melakukan kejahatan). Kendaraan itu kita bawa ke Mako untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Serang,” ujarnya.

    Selain itu, Feby menambahkan pihaknya juga menyisir seluruh tempat hiburan malam di sepanjang Jalan Raya Serang – Tangerang. Hasilnya tidak ada satupun tempat hiburan malam yang beroperasi.

    “Ada lima tempat yang kita sisir, Resto Live Scorpion, Resto King, Karaoke Family Moro Seneng, Princes Queen dan Geros Cafe, semuanya tutup. Kita hanya berhasil mengamankan 7 botol anggur kolesom dam 4 botol bir hitam dari para pemuda yang tengah nongkrong,” tambahnya.

    Dalam kesempatan itu, Feby juga menginformasikan jika kepolisian maupun pemerintah daerah, tidak memberikan izin keramaian apapun selama pandemi Covid-19. Meski pihaknya tidak melarang masyarakat melakukan kegiatan.

    “TNI, Polri dan Pol PP tidak ada yang mengeluarkan izin keramaian, dan tidak melarang adanya kegiatan. Akan tetapi yang kita larang ialah Keramaian dan kerumunan masyarakat yang berpotensi adanya klaster baru penyebaran Covid-19,” tandasnya.

    Feby menegaskan kepolisian terus berkomitmen membantu pemerintah dalam meminimalisir penyebaran Covid 19. Bahkan, dalam patroli ini kepolisian membagikan sedikitnya seribu masker.

    “Kegiatan yang telah kami lakukan seperti vaksinasi, membagikan masker dan lainnya sehingga kita perlu tingkatkan agar bisa memutus penyebaran Covid-19, karena keselamatan masyarakat kita utamakan,” tegasnya. (MUF)

  • Sempat Ngelak, Pengedar Sabu Asal Serang Ini Akhirnya Tidak Berkutik

    Sempat Ngelak, Pengedar Sabu Asal Serang Ini Akhirnya Tidak Berkutik

    SERANG,BANPOS- Sempat menolak tuduhan sebagai pengedar, RF (28), warga Kelurahan/Kecamatan Serang, Kota Serang akhirnya tak berkutik saat petugas yang menggerebek rumahnya berhasil menemukan barang bukti sabu di dalam lemari pakaian.

    Peristiwa penggerebekan pengedar narkoba jenis sabu ini berlangsung Kamis kemarin. Dalam penggerebekan yang belangsung sekitar 00.30 tersebut, tim Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan 7 paket sabu seberat 3,20 gram.

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengungkapkan penangkapan terhadap pengedar sabu ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirat langsung bergerak melakukan penyelidikan.

    “Tersangka berhasil diamankan pada dini hari setelah petugas melakukan penggerebekan dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 7 paket sabu yang disembunyikan lipatan pakaian di dalam lemari,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada awak media, Minggu (5/9/2021).

    Kapolres menyampaikan apresiasi dan teriman kasih kepada masyarakat yang telah membantu anggotanya dalam mengungkap jaringan narkoba. Kapolres berharap sinergitas yang telah terbangun ini terus ditingkatkan agar masyarakat Kabupaten Serang terhindar dari bahaya narkoba.

    “Kami bertekad untuk memberantas narkoba, siapapun yang terlibat akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Oleh karenanya, masyarakat diingatkan untuk menghindari narkoba,” tandasnya.

    Sementara Iptu Michael K Tandayu menambahkan tersangka sempat mengelak saat dilakukan penangkapan, namun setelah barang bukti ditemukan tidak dapat mengelak. Tersangka yang berstatus tuna karya ini mengaku baru sebulan berbisnis sabu.

    Tersangka mendapatkan sabu dari bandar yang mengaku warga Kota Cilegon bernama Riki namun tidak mengetahui tempat tinggalnya. Tersangka mengatakan pengambilan barang pesanan tidak secara langsung.

    “Antara tersangka dan pemilik sabu tidak saling bertemu. Tersangka mendapatkan sabu bukan cara membeli namum sistem setor jika memesan sabu kembali,” terang Kasat. (MUF)

  • Dugaan Penguburan Bayi Secara Diam-diam, Polisi Sita Celana Dalam dan BH

    Dugaan Penguburan Bayi Secara Diam-diam, Polisi Sita Celana Dalam dan BH

    CILEGON, BANPOS- HD (32) yang diketahui hendak menguburkan bayinya sendiri yang masih berusia dua hari di Makam Jabalintang, Lingkungan Kranggot, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon pada Jumat (27/8) lalu ditetapkan tersangka.

    Hal ini setelah diungkap kepolisian. Diketahui bayi yang hendak dimakamkan oleh HD merupakan anak kandung hasil hubungannya dengan sang suami bernama Abdullah.

    Sebelumnya, HD yang mengaku warga Jakarta saat ini sudah berdomisili di Serang bersama suaminya yang merupakan warga Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang. Awal mula HD hendak menguburkan bayinya lantaran HD melahirkan bayi hasil hubungan gelapnya dengan sang suami beberapa bulan lalu. Namun, HD dan AB baru menikah sekitar sebulan lalu sebelum HD melahirkan bayi pada Kamis (26/8) pukul 03.00 dinihari.

    Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, HD melahirkan di dalam toilet saat HD akan buang air.

    “Menurut pengakuan HD, saat melahirkan bayi tidak menangis. Kemudian bayi itu disimpan dengan kerudung di sebuah lemari rumahnya yang berada di Gunungsari, Serang,” kata Sigit kepada awak media saat pres rilis di Mako Polres Cilegon, Jumat (3/9).

    Lebih lanjut dikatakan Sigit, pada Jumat (27/8), HD mengajak AB ke Pasar Baru Kranggot Kota Cilegon untuk makan soto. Setelah makan soto, HD meninggalkan suaminya AB dan membawa tas yang digendongnya yang ternyata di dalamnya berisi bayi yang sudah meninggal.

    “HD kemudian meminta kepada petugas makam di Jabalintang untuk memakamkan bayinya, namun petugas makan enggan memakamakan dan melaporoan ke polisi,” tuturnya.

    Setelah mendapatkan laporan, polisi mendatangi lokasi dan menginterograsi HD selaku ibu bayi dan beberapa saksi warga sekitar.

    “Hasil penyelidikan, HD ditetapkan sebagai tersangka. HD disangkakan pasal 77B jo 76B, pasal 359 KUHP dan pasal 181 KUHP. Tersangka HD terbukti melakukan penelantaran anak dan atau kelalaian yang mengakibatkan matinya orang dan menyembunyikan kematian dan kelahiran orang, ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” terangnya.

    Menurut tersangka HD, kata Sigit, usia kehamilan HD menurut dokter sudah 38 minggu. Bayi diduga meninggal beberapa saat setelah melahirkan lantaran masih tertutup plasenta.

    “HD hamil setelah melakukan hubungan dengan AB, namun sebelum menikah,” ujarnya.

    “Saat ini HD sudah ditahan. Kami sudah memeriksa enam saksi. Barang bukti yang kami amankan, satu buah tas warna kuning, satu buah kantong plastik hitam, satu potong kerudung, satu buah gayung, satu potong kain, satu potong baju, satu potong BH dan satu potong celana dalam,” tandasnya. (LUK)

  • Selundupkan Baby Lobster Senilai Rp2,5 Miliar, Tukang Ojek di Lebak Akhirnya Ditangkap

    Selundupkan Baby Lobster Senilai Rp2,5 Miliar, Tukang Ojek di Lebak Akhirnya Ditangkap

    CILEGON, BANPOS – Lantaran menggiurkan, tukang ojek di wilayah Kabupaten Lebak nekat jadi kurir baby lobster. Alhasil tukang ojek itu, akhirnya diamankan oleh Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten, pada Kamis (2/9/2021).

    Diketahui dalam sekali antara tukang ojek yang jadi kurir baby lobster mendapatkan upah sebesar Rp400 ribu. Atas pengakuannya, selama beberapa bulan ini dirinya sudah diperintah oleh salah seorang bandar baby lobster sebanyak 10 kali mengantar baby lobster.

    “Selama setahun ini sudah 10 kali saya disuruh mengantar. Sekali antar saya dapet Rp400 ribu,” kata BY saat dimintai keterangan petugas di Ditpolairud Polda Banten, Jumat (3/9/2021).

    Lebih lanjut, BY menceritakan dirinya sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek di wilayah Kabupaten Lebak. Setiap ada panggilan telepon dirinya langsung bergegas membawa baby lobster yang sudah di kemas di dalam plastik untuk diantarkan ke Pelabuhan Ratu.

    “Tinggal bawa ke Pelabuhan Ratu, barang sudah dikemas dalam plastik, saya bawa dari Wangon Kabupaten Lebak ke Pelabuhan Ratu,” tuturnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, penyelundupan baby lobster ini merupakan tindakan ilegal yang tidak dibenarkan oleh hukum.

    “Maka, penyelundupan benih baby lobster adalah peristiwa ilegal,” kata Shinto kepada awak media saat pres rilis di Mako Ditpolairud Polda Banten, Jumat (3/9/2021).

    “Dalam hal ini Polairud Polda Banten pada hari Kamis (2/9/2021) telah berhasil menangkap seorang tersangka atas nama BY (49) yang kesehariannya adalah tukang ojek,” pungkasnya.

    Lebih lanjut, Sinto menerangkan bahwa tersangka kurir baby lobster tentunya tidak bekerja secara sendirian. Melainkan ada yang mengendalikan dan ada bandarnya.

    “Dia tidak bekerja sendiri karena yang bersangkutan mempunyai komunikasi dengan seseorang untuk mengambil benih lobster yang sudah disiapkan,” katanya.

    Dikatakan Shinto, penangkapan kurir yang membawa baby lobster, itu sebanyak 9.382 benur. Diantaranya 8.972 benur Lobster jenis pasir dan 410 benur Lobster jenis emas.

    “Maka hasil penangkapan kita bisa lihat sebanyak 50 plastik kecil, dan seluruhnya berisi 9.382 benih lobster,” tuturnya.

    “Dari 9.382 ekor, kalau kita rata-ratakan maka 1 benih lobster itu bisa dihargai 240rb. Maka kerugian uang negara dalam peristiwa ini lebih dari Rp 2,5 miliar,” katanya.

    Atas perbuatannya itu, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 92 junto Pasal 26 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Omnibuslaw Cipta Kerja sebagai perubahan dari Undang-undang nomor 45 tahun 2009 dan Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana lebih dari 7 tahun pidana. (LUK)

  • Dugaan Tugboat Fiktif PT PCM Rp24 Miliar Diusut Polres Cilegon

    Dugaan Tugboat Fiktif PT PCM Rp24 Miliar Diusut Polres Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Polres Cilegon tengah melakukan penyelidikan kepada salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yaitu PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).

    Informasi yang berhasil dihimpun, penyelidikan yang dilakukan Polres Cilegon terkait pengadaan tugboat tahun 2019 di PT PCM yang dikabarkan menelan anggaran Rp24 miliar. Namun pengadaan tugboat tersebut tidak ada wujudnya hingga sekarang atau gaib.

    Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazaruddin Yusuf membenarkan pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap PT PCM.

    “Benar bahwa pihak kepolisian Polres Cilegon khususnya Satreskrim Polres Cilegon telah melakukan upaya penyelidikan terhadap PCM,” kata Arief kepada awak media saat ditemui di Mapolres Cilegon, Jumat (3/9/2021).

    Kemudian kata dia, pihaknya tengah melakukan pemanggilan kepada beberapa saksi-saksi untuk mendalami kasus tersebut.

    “Kemudian karena ini masih ranah penyelidikan kami masih menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Untuk selanjutnya kami akan lebih intens lagi untuk mendalami meminta keterangan dari saksi-saksi mendukung daripada peristiwa yang terjadi dan untuk membuat terang sebelum dipidana,” terangnya.

    Saat disinggung terkait siapa saja yang diperiksa, Arief enggan memberikan keterangan lebih jauh.

    “Nanti kita akan lihat. Ya pokoknya itu tentang PCM. Teknis sedang mendalami hal itu yah,” tutupnya. (LUK)

  • Neneng Didakwa Korupsi Rp4,8 Miliar , Perkara Dana LKM Ciomas Mulai Disidangkan

    Neneng Didakwa Korupsi Rp4,8 Miliar , Perkara Dana LKM Ciomas Mulai Disidangkan

    SERANG, BANPOS- Neneng Nurhasanah , terdakwa korupsi penyimpangan dana kas Perusahaan Daerah (PD) Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas Rp4,8 miliar tahun 2018 hingga 2020 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijerat tiga pasal sekaligus di pengadilan Tipikor PN Serang, Kamis (2/9).

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Slamet dengan JPU Fattah A.F, terdakwa yang dihadirkan secara virtual dan didampingi pengacaranya Abda, dijerat tiga pasal sekaligus. Pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

    Dalam dakwaan JPU, terdakwa dituding melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp4.857.387.636,- dari hasil pencatatan dalam sistem PT. LKM Ciomas berbeda dengan pencatatan yang ada pada buku tabungan nasabah, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara karena sesuai dengan Ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 tahun 2012 disebutkan Modal dasar PD.PK ditetapkan sebesar Rp10.000.000.000,00 .

    “Dalam kurun waktu antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Jl. Raya Pasar Ciomas No.1, Desa Sukabares, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, secara melawan hukum merekayasa transaksi keuangan dengan cara menginput penyetoran ke sistem PT. LKM Ciomas,” kata Jaksa saat membacakan dakwaan.

    Perbuatan terdakwa tersebut, lanjut JPU, melanggae pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

    Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi dari pihak terdakwa.

    Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Serang, Jonitrianto Andra mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan oleh Neneng yaitu memanipulasi data setoran nasabah. Dengan total nasabah sekitar 558 orang nasabah.

    “Misalnya ada nasabah menyetor uang tabung Rp2 juta. Dia setorkan ke kas Rp1 juta, namun di buku tabungan tetap dicatat 2 juta,” ungkapnya.

    Dalam pengungkapan ini, penyelidik telah meminta keterangan sejumlah pihak. Di antaranya, mantan Direktur LKM Ciomas Tb Boyke F Sandjadirja, mantan Kabag Dana LKM Ciomas Najarudin dan mantan Kabag Kas Ahmad Tamami. Ketiganya diperiksa di Rutan Klas IIB Serang.

    Sebelumnya, Pada 2016 lalu, dana kas senilai Rp1,8 miliar PT LKM Ciomas juga dibobol. Tiga petinggi LKM Ciomas terseret kasus tersebut. Yakni, Direktur LKM Ciomas Tb Boyke F Sandjadirja (vonis enam tahun penjara), mantan Kabag Dana LKM Ciomas Najarudin (enam tahun penjara) dan mantan Kabag Kas Ahmad Tamami (dua tahun penjara). (DZH/AZM).

  • Kasus Hibah Ponpes Siap Disidang

    Kasus Hibah Ponpes Siap Disidang

    SERANG, BANPOS – Kejati Banten akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi hibah Ponpes ke Pengadilan Tipikor pada PN Serang. Berkas perkara yang dilimpahkan tersebut merupakan berkas untuk kelima tersangka yang sebelumnya telah ditahan di Rutan Pandeglang.

    Kasi Penerangan Hukum (Penkum) pada Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke PN Serang. Menurutnya, pelimpahan dilakukan pada Rabu kemarin.

    “Berkas perkara sudah dilimpahkan. Pelimpahannya kemarin,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (2/9).

    Ia mengatakan, pelimpahan tersebut meliputi seluruh tersangka kasus dugaan korupsi hibah ponpes. Kelimanya yakni IS atau Irvan Santoso, TS atau Toton Suriawinata, ES atau Epieh Saepudin, AS atau Asep Subhi dan AG atau Agus Gunawan. “(Berkas perkara) untuk lima-limanya,” kata Ivan.

    Ivan menuturkan bahwa saat ini, PN Serang telah menetapkan tanggal sidang perdana kasus tersebut. Sidang perdana akan dilaksanakan pada Rabu (8/9) pekan depan. “Jadwalnya juga sudah muncul. Tanggal 8 nanti sudah sidang pertama,” ucapnya.

    Pada situs sipp.pn-serang.go.id, diketahui bahwa kelima tersangka didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi, hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp5.396.000.000.

    Heboh kasus hibah ponpes bermula dari penahanan terhadap tersangka ES pada Kamis 15 April yang lalu. Kasus ini juga dilaporkan oleh Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) pada Rabu, (14/4) oleh Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada.

    Kepada media Uday Suhada mengatakan, dugaan korupsi dalam kasus hibah ini merupakan jilid kedua setelah 10 tahun yang lalu ALIPP melaporkan kasus hibah Bansos senilai Rp340 miliar.

    “Motifnya sama, yakni lembaga penerima hibah atau Bansos itu fiktif dan terjadi pungutan liar. Pada APBD 2018, Pemprov Banten mengucurkan dana hibah untuk 3.364 Ponpes, masing-masing sebesar Rp20 juta dan totalnya Rp66,280 miliar,” terang Uday.

    Kemudian pada APBD 2020, Pemprov Banten mengucurkan dana hibah untuk 4.042 Ponpes, masing-masing sebesar Rp30 juta dengan total Rp117,780 miliar.

    Sedangkan pada APBD 2021, Pemprov Banten kucurkan kembali dana hibah untuk 3.364 Ponpes, masing-masing sebesar Rp40 juta dengan total Rp161,680 miliar.

    “Total dana yang dihibahkan untuk Ponpes melalui Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) dalam tiga tahun APBD itu sebesar Rp345,74 miliar.

    Hasil investigasi ALIPP menemukan data bahwa terdapat banyak lembaga penerima adalah fiktif. Nama Ponpesnya ada, tapi tak ada wujudnya. Di satu kabupaten saja ditemukan 46 lembaga Ponpes yang diduga fiktif,” terangnya.

    Demikian pula pengakuan sejumlah pimpinan Ponpes yang saat dilakukan konfirmasi, terang Uday lagi, banyak yang menyatakan tidak utuh menerima bantuan tersebut.

    “Disadari bersama bahwa Ponpes adalah lembaga pendidikan agama yang semestinya menjadi tempat untuk menyiapkan generasi penerus yang berakhlaq mulia, terlepas dari praktek korupsi.” paparnya.(DZH/ENK)