Kategori: HUKRIM

  • KPK Tegur Pemkot Cilegon

    KPK Tegur Pemkot Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Komisioner Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong percepatan peningkatan skor Monitoring Centre for Prevention (MCP) Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon agar hasilnya maksimal di akhir 2021. Hal ini disampaikan pada saat rapat evaluasi dengan Walikota Cilegon dan jajarannya secara daring pada Senin, (30/8).

    “Kami dari KPK siap mengakselerasi dengan harapan di akhir 2021 skornya mendekati 100 persen. Terkait monev ini, kami berharap pelaporan dilakukan secara faktual, tidak mengada-ada,” kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Yudhiawan.

    Menurut data MCP yang sudah diverifikasi oleh KPK, capaian MCP Pemkot Cilegon tahun 2021 sampai dengan hari ini berada pada urutan kedua se-provinsi Banten yaitu sebesar 47,25 persen.

    Nilai terkecil ada pada area intervensi optimalisasi pajak daerah yaitu sebesar 36,2 persen. Pada indikator inovasi peningkatan pajak dan penagihan tunggakan pajak masih nol persen.

    Dalam kesempatan ini KPK mengklarifikasi terkait kemajuan dari rekomendasi sebelumnya, dikarenakan karena belum ada bukti dukung terunggah di sistem MCP.

    Terkait dengan data tunggakan pajak juga diharapkan Pemkot Cilegon mengkategorikan data tunggakan pajak termasuk melakukan pembersihan data pajak.

    Selain itu, KPK memberikan teguran kepada Pemkot Cilegon karena saran percepatan sertifikasi aset sejak awal tahun 2021 belum dilaksanakan dan menyarankan agar pemkot menyusun target dan anggaran sertifikasi 2021 – 2024 dengan tujuan seluruh aset pemkot sebelum akhir 2024 selesai tersertifikasi.

    Pemkot Cilegon juga diharapkan memperhatikan pedoman umum penyusunan APBD 2022 di mana salah satunya pemda diminta memastikan kecukupan anggaran sertifikasi aset daerah. KPK juga meminta Pemkot membentuk Tim Gabungan Pemda dan BPN serta dijadwalkan rutin koordinasi setiap minggu.

    “Perlu dibuat clusterisasi risiko permasalahan aset, utamakan yang lebih mudah, tidak bersengketa serta clean and clear untuk segera didaftarkan sertifikasi sesuai target. Penting juga untuk dilakukan rekonsiliasi data dengan BPN,” tandas Yudhiawan.

    Sekretaris Daerah Maman Mauludin menyampaikan, realisasi pajak daerah per Agustus 2021 sudah sebesar 61 persen dari target Rp577 Miliar. Sedangkan untuk realisasi tunggakan pajak baru 2,48 persen dari target Rp185 Miliar.

    “Kami akan diskusi dengan DPRD terkait cleansing (pembersihan) data tunggakan pajak PBB bawaan sebesar Rp90 Miliar sendiri,” ujar Maman.

    Turut hadir Walikota Cilegon Helldy Agustian menyampaikan harapannya kepada para Kepala Perangkat Daerah selaku pengampu 7 area intervensi agar serius menindaklanjuti pemenuhan MCP. “Minimal kita bisa mencapai angka 90 persen,” pinta Helldy.

    Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj menyampaikan bahwa yang disampaikan KPK sangat bermanfaat dalam menjalankan pemerintahan daerah. Seperti diketahui bersama, sambungnya, pemda terdiri dari eksekutif dan DPRD.

    “Tentu walaupun kami bukan eksekutor, tetapi apa yang tadi disampaikan sebagai pengingat untuk kita sama-sama saling menjaga muruah institusi. Kalau sering diingatkan, minimal ketika orang mau khilaf, Insya Allah tidak jadi khilaf,” ujar Isro.

    Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Elfidian melaporkan tidak ada permohonan pendaftaran sertifikasi yang masuk di tahun 2021. Sedangkan untuk tahun 2020 masuk permohonan sebanyak 40 persil. Selesai sebanyak 21 persil dan sisanya 19 sudah pengukuran tapi masih menunggu pemkot mendaftarkan sertifikasi.

    KPK juga konsen terhadap capaian manajemen aset terutama sertifikasi. Total aset yang dimiliki pemkot sebanyak 1.102 persil. Aset yang bersertifikat sebanyak 575 persil dan sisanya 527 persil belum bersertifikat.

    Terbit sertifikat tahun 2021 sebanyak 16 persil. Apabila Pemkot tetap berpatokan pada 16 persil per tahun, KPK menghitung butuh waktu 33 tahun untuk semua aset selesai tersertifikasi.(LUK/PBN)

  • Cegah Rampok Uang Rakyat, Perda Pengelolaan Keuangan Disepakati

    Cegah Rampok Uang Rakyat, Perda Pengelolaan Keuangan Disepakati

    SERANG, BANPOS – Akhirnya Pemprov Banten memiliki Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut dimaksud agar pengelolaan APBD transparan, dan dapat menghindari terjadinya kebocoran anggaran agar uang milik rakyat tidak dirampok.

    Pengesahan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setelah DPRD Banten menggelar rapat paripurna tentang persetujuan pengesahan Rancangan Perda dimaksud, Selasa (31/8).

    Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengaku Pemprov Banten mengajukan rancangan perda, sebelumnya sebagai upaya transparansi pengelolaan keuangan daerah.

    “Tentu ini sebagai bagian dari upaya Pemprov Banten untuk dapat transparan dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Andika usai rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Bahrum.

    Sebelumnya, saat membacakan pidato Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dalam rapat paripurna, Andika mengatakan, pengajuan pembahasan perda tentang pengelolaan keuangan daerah tersebut merupakan amanat dari PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Sebelumnya, kata Andika, Pemprov Banten telah memiliki Perda 7 tahun 2006 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah yang disusun berpedoman pada PP 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.

    “Dengan terbitnya PP 12/2019, Perda 7/2006 telah dicabut dan harus ditindaklanjuti dengan penyusunan Perda yang baru yang diamanatkan harus dimiliki daerah maksimal dua tahun setelah PP 12/2019 diundangkan,” kata Andika.

    Penyusunan Perda pengelolaan keuangan daerah itu lanjut Andika, memiliki landasan filosofis atas pandangan hidup, kesadaran dan cita hukum dan
    landasan sosiologis yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta landasan yuridis untuk menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi.

    Secara umum, lanjutnya, perda itu mengatur tentang ketentuan umum, pengelola
    keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah, hingga pelaksanaan dan penatausahaan.

    Berikutnya perda tersebut juga mengatur tentang laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahannya, akuntansi dan pelaporan keuangan, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, serta kekayaan daerah dan utang daerah.

    “Juga mengatur tentang pengeloalaan keuangan badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, hingga pembinaan dan pengawasannya,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Juru bicara panitia khusus DPRD Banten tentang pembahasan Raperda Pengelolaan Keuangn Daerah, Neng Siti Julaeha, melaporkan, persetujuan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi perda merupakan
    amanat Permendagri 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang menjadi dasar kepala daerah untuk menetapkan raperda tersebut menjadi perda.

    Selanjutnya, kata Neng, berdasarkan perda tentang pengelolaan keuangan daerah tersebut akan dijadikan landasan untuk penyusunan dan penetapan peraturan gubernur.

    “Pergubnya sendiri nanti akan mengatur tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, kebijakan dan sistem akuntansi pemda, dan analisis standar belanja,” katanya. (RUS/AZM)

  • Sulit Dapat Kerjaan, Jebolan SD Asal Pabuaran Ini Malah Jualan Sabu

    Sulit Dapat Kerjaan, Jebolan SD Asal Pabuaran Ini Malah Jualan Sabu

    SERANG,BANPOS- Jebolan sekolah dasar mengaku sulit mendapat kerjaan, MU (24), warga Desa/Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, nekad berbisnis narkoba jenis sabu.

    Baru sebulan berbisnis, tersangka MU ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di pinggir jalan Desa Sukabares, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Sabtu (28/8), yang melakukan penyamaran sebagai pembeli.

    Dari tersangka yang pernah menjadi kuli bangunan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti 4 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone yang digunakan sebagai alat transaksi sabu.

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan terhadap pengedar sabu ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

    Berbekal dari informasi itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana melakukan penangkapan dengan cara melakukan penyamaran sebagai pembeli.

    “Sesuai lokasi yang sudah ditentukan, petugas yang menyamar menemui tersangka. Setelah transaksi berlangsung, tersangka langsung diamankan dan mengamankan 4 paket sabu dari dalam bungkus rokok,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada awak media, Selasa (31/8/2021).

    Dari hasil pemeriksaan, Kapolres menjelaskan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari bandar yang mengaku bernama Jack yang ditemui di wilayah Cokokol, Tangerang. Tersangka MU, mengaku tidak mengetahui alamat dari si penjual.

    Tersangka mengakui baru satu bulan menjalankan bisnis jual beli sabu. Tersangka beralasan nekad berbisnis sabu lantaran tergiur dengan keuntungan yang besar. Selain itu, tersangka sulit mendapatkan pekerjaan tetap lantaran hanya lulusan SD.

    “Beberapa kali menjadi kuli bangunan namun penghasilannya tidak dapat menutupi kebutuhan hidupnya,” kata Kapolres.

    Dalam kesempatan yang sama, Kapolres menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga yang telah membantu anggotanya mengungkap peredaran narkoba. Kapolres berharap sinergitas ini harus tetap berjalan untuk mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba.

    “Narkoba adalah ancaman bagi masyarakat, khususnya generasi muda sebagai penerus bangsa. Dukungan masyarakat sangat kami perlukan untuk memberantas narkoba secara bersama-sama,” tandasnya. (MUF)

  • Seorang Pimpinan KPK Divonis Bersalah

    Seorang Pimpinan KPK Divonis Bersalah

    JAKARTA, BANPOS – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik.

    Mantan Wakil Ketua LPSK ini pun dijatuhi sanksi oleh Dewas berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan. Menanggapi putusan tersebut, Lili pasrah.

    “Saya menerima tanggapan Dewas, saya terima tidak ada upaya-upaya lain, terima kasih. Saya terima,” ujarnya usai menjalani sidang putusan, di Gedung ACLC KPK, Kavling C1, Jakarta Selatan, Senin (30/8).

    Lili diputus bersalah lantaran melakukan komunikasi dengan Walikota Tanjungbalai M Syahrial yang tengah berperkara di KPK.

    “Mengadili, menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan, Senin (30/8).

    Dalam menjatuhkan sanksi Dewas KPK mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Yang meringankan Lili dianggap mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi Etik. Sementara yang memberatkan, Lili disebut tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

    “Terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS (nilai integritas) KPK. Namun terperiksa melakukan sebaliknya,” tutur Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

    Meski gajinya dipotong selama setahun, Lili masih mengantongi pendapatan lebih dari Rp87 juta per bulan. Soalnya, berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak keuangan, Kedudukan Protokol, Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK, gaji pokok sebagai Wakil Ketua KPK hanya sebesar Rp4,62 juta.

    Dengan demikian, gaji Lili yang dipotong Dewas hanya sekitar Rp1,84 juta. Padahal, selain gaji pokok, berdasarkan PP 82/2015, Wakil Ketua KPK mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp20,4 juta dan tunjangan kehormatan sebesar Rp2,1 juta.

    Tak hanya itu, Pasal 4 PP yang sama menyebutkan Wakil Ketua KPK juga mendapat tunjangan fasilitas berupa tunjangan perumahan sebesar Rp34,9 juta, tunjangan transportasi sebesar Rp29,5 juta, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp16,3 juta, serta tunjangan hari tua sebesar Rp6,8 juta.

    Pendapatan tersebut belum termasuk biaya perjalanan dinas. Dengan menghitung gaji pokok, dan berbagai tunjangan, secara total, pendapatan yang diterima Wakil Ketua KPK sebesar Rp89,45 juta per bulan.

    Sementara yang dipotong Dewas hanya dari gaji pokok atau sekitar Rp1,8 juta. Dengan demikian, Lili masih menerima sekitar Rp87,65 juta per bulan.

    Lili dilaporkan Novel Baswedan cs atas dugaan pelanggaran etik karena diduga melakukan komunikasi dengan Walikota Tanjungbalai M Syahrial yang tengah berperkara di KPK.

    Nama Lili mencuat saat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju bersaksi di persidangan. Terungkap, ada komunikasi antara Syahrial dan Lili lewat sambungan telepon.

    Awalnya, jaksa menanyakan soal permintaan bantuan hukum oleh Syahrial kepada orang bernama Fahri Aceh. Bantuan hukum tersebut terkait penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

    Syahrial meminta bantuan kepada Fahri Aceh, atas saran dari Lili Pintauli. Diperjelas Robin, Lili yang dimaksud adalah Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

    “Seperti itu penyampaian beliau (meminta bantuan ke Fahri Aceh). Atas saran Bu Lili Pintauli Siregar, setahu saya Wakil Ketua KPK,” ungkap Robin dalam persidangan, Senin (26/7).

    Dia juga menyebutkan, ada pembicaraan lain antara Syahrial dengan Lili lewat sambungan telepon. Salah satunya, terkait dengan berkas perkara Syahrial. Menurut keterangan Robin, berkas Syahrial ada di meja Lili saat keduanya bertelepon.

    “Terdakwa menyampaikan bahwa baru saja ditelpon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa ‘Yal, gimana? Berkas kamu di meja saya nih’ itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu pak,” ungkap Robin.

    Dia pun mengungkapkan, Syahrial sempat meminta bantuan kepada Lili terkait perkaranya. Lili menjawabnya dengan menyuruh Syahrial untuk bertemu dengan seorang bernama Fahri Aceh. Lili, dalam percakapan dengan Syahrial, menyebut Fahri Aceh sebagai ‘Orang Saya’.

    Lili sendiri sempat membantah menjalin komunikasi dengan Syahrial. “Saya tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK,” tegas Lili dalam konferensi pers, Jumat (30/4).(OKT/ENK/RMID)

  • Ada Temuan BPK di Sport Center, Dispora Cilegon Dilaporkan ke Kejati

    Ada Temuan BPK di Sport Center, Dispora Cilegon Dilaporkan ke Kejati

    SERANG, BANPOS- Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cilegon dilaporkan oleh Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) ke Kejati Banten. Laporan tersebut berkaitan dengan pembangunan Tribun Barat dan Tribun Utara Selatan (TUS) di Sport Center Cilegon yang merupakan proyek tahun 2018.

    LSM GMAKS melaporkan proyek tersebut karena diduga dalam pelaksanaannya, telah terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp367 juta. Hal itu pun menjadi temuan dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Banten.

    Ketua GMAKS, Aminudin, mengatakan bahwa pembangun Tribun Barat pada Sport Center Kota Cilegon telah memasuki tahap ketiga pada 2018 lalu. Pada tahap ketiga itu, dilakukan pekerjaan arsitektur dan mekanikal elektrikal dan juga pemasangan atap.

    “Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT AKC dengan periode pelaksanaan pekerjaan dimulai dari 24 Juli sampai 30 Desember 2018 atau selama 160 hari,” ujarnya Senin (30/8/2021).

    Aminudin menuturkan bahwa proyek tersebut telah selesai dikerjakan pada 12 Desember 2018. Hal itu sesuai dengan berita acara hasil pemeriksaan lapangan dengan nomor 620/048/BAHPL/PPK-SARPRAS, dan berita acara penerimaan hasil pekerjaan dengan nomor 640/050/BAPHP/PPK/DISPORA.

    “Sampai dengan 31 Desember 2018 pengerjaan ini sudah dibayar Rp21 miliar. Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan terdapat kekurangan volume atas pekerjaan arsitektur Rp156 juta,” katanya.

    Menurutnya, untuk persoalan TUS, BPK mencatat pada tahun 2018 telah memasuki tahapan kedua untuk arsitektur dan mekanikal elektrik. Pekerjaan itu dikerjakan oleh PT BSM dengan periode pelaksanaan mulai dari 9 Juli 2018 dan berakhir pada 30 Desember 2018 atau selama 175 hari.

    “Pekerjaan ini juga selesai pada 12 Desember 2018. Sampai dengan 31 Desember 2018 pengerjaan ini sudah dibayar Rp12 miliar. Namun, hasil pemeriksaan fisik terdapat kekurangan volume atas pekerjaan arsitektur sebesar Rp211 juta,” ucapnya.

    Aminudin mengaku bahwa dengan adanya temuan tersebut, pihaknya menduga adanya main mata antara Dispora Kota Cilegon dan pemenang lelang pembangunan Tribun barat Sport Center dan Tribun Utara Selatan.

    “Kami meminta Kejati Banten untuk melakukan penyelidikan pada Dispora dan lainya. Diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang jabatan, dan mereka lalai dalam menjalankan tugas fungsinya,” jelasnya.

    Sementara Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun ia belum melihat secara rinci, laporan proyek pembangunan Tribun Barat dan TUS Sport Center Cilegon tahun 2018 tersebut. “Berkasnya (laporan) sedang saya cari,” tandasnya. (DZH)

  • Polisi Nyamar Jadi Pembeli, Pengedar Ganja Asal Cikande Dicokok Dipinggir Jalan

    Polisi Nyamar Jadi Pembeli, Pengedar Ganja Asal Cikande Dicokok Dipinggir Jalan

    SERANG, BANPOS- Menyamar jadi pembeli, personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja yakin UR (34) warga Desa/Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

    Tersangka UR ditangkap di pinggir jalan di Desa Leuwi Limus, Kecamatan Cikande, Kamis sekitar pukul 16:00, sesaat setelah menyerahkan paket ganja pesanan kepada petugas yang melakukan penyamaran.

    “Dari tersangka UR diamankan barang bukti 2 palet ganja yang ditemukan dalam saku jaket” ungkap Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada banpos.co, Senin (30/8/2021).

    Michael menjelaskan terungkapnya kasus peredaran narkoba ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat. Berbekal dari informasi tersebut, tim satresnarkoba mencoba menangkap dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli.

    “Tersangka UR berhasil kita amankan dengan barang bukti 2 paket ganja yang diakui didapat dari seorang bandar warga Cikupa, Tangerang berinisial BO (DPO) namun tidak diketahui alamat tempat tinggalnya,” terangnya.

    Dari hasil pemeriksaan, tersangka UR yang baru 2 bulan berbisnis ganja ini juga mengakui telah menjual kepada SHF. Berbekal dari pengakuan UR, petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap SHF (23) di rumahnya di Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

    “Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu paket ganja yang disembunyikan di atas lemari pakaian. Satu paket ganja tersebut, diakui SHF dibeli dari UR seharga Rp100 ribu,” terang Kasat.

    Dalam kesempatan itu, Michael menegaskan akan menindak tegas tanpa pandang bulu siapapun yang terlibat dalam narkoba, meski sebatas pemakai. Oleh karena itu, Kasat mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi narkoba, terlebih turut mengedarkan.

    “Kami juga berharap sinergitas dalam membantu memberantas penyalahgunaan narkoba harus terus ditingkatkan demi menjaga Kabupaten Serang yang dikenal sebagai daerah yang agamis. Sekecil apapun informasi akan kami tindak lanjuti,” tandasnya. (AZM)

  • Lagi Asyik Pesta Miras, Anggota LSM Alibaba Ditusuk Pria Mabuk Tuak

    Lagi Asyik Pesta Miras, Anggota LSM Alibaba Ditusuk Pria Mabuk Tuak

    SERANG, BANPOS- Suherdi (27), warga Kampung Ciwajik, Desa/Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang bersimbah darah setelah ditusuk sebilah pisau di sebuah warung kopi di Kampung Kadinding, Desa Kibin.

    Korban yang diduga sebagai anggota LSM Aliansi Banten Bersatu (Alibaba) dilarikan ke RS Hermina Ciruas dengan luka tusuk pada bagian paha kiri. Pelaku yang diketahui bernama Jaya, 28, langsung melarikan diri dan masih dalam pencarian personil Unit Reskrim Polsek Cikande.

    “Jaya yang diduga sebagai pelaku penganiayaan melarikan diri usai menganiaya korban. Personil Unit Reskrim masih melakukan pencarian,” ungkap Kapolsek Cikande, Kompol Salahuddin kepada awak media, Jumat (27/8/2021).

    Kapolsek menjelaskan peristiwa penganiayaan ini terjadi sekitar pukul 23.30 WIB. Sebelumnya, korban bersama Fachruroji, Andri, Wandi serta orang yang belum diketahui identitasnya tengah pesta miras jenis anggur merah di posko Alibaba.

    “Disaat bersamaan, pelaku Jaya bersama 3 rekannya juga tengah pesta minum tuak di sebuah warung sekitar 10 meter dari posko Alibaba,” kata Kapolsek.

    Tak lama kemudian, Jaya yang kondisinya mabuk mendatangi posko Alibaba dan mengajak minum bersama di warung. Namun oleh Wandi ajakan itu ditolak hingga terjadi keributan dan dilerai korban.

    Oleh korban dan Fachruroji, pelaku dibawa ke warung tempat pelaku bersama 3 rekannya pesta tuak.

    “Entah apa penyebabnya, korban dan pelaku terjadi saling dorong. Melihat itu, Fachrutoji berusaha melerai, namun pelaku seketika mengeluarkan pisau dari tas cangkleknya. Melihat itu, Fachruroji berusaha menghindar namun rekannya (Suherdi, red) terkena tusukan pada bagian paha,” terang Kapolsek.

    Melihat rekannya terluka, Fachruroji berusaha melawan dengan melempar pelaku dengan bak sampah. Pelaku kemudian melarikan diri dan korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk diberikan pengobatan.

    “Saat pelaku masih dalam pencarian. Untuk barang bukti yang kita amankan dari lokasi yaitu satu bak sampah plastik dan sepatu hitam. Saya berharap pelaku menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya. (RED)

  • Mendadak Provost Polda Banten Periksa Personil Polres Serang, Ada Apa?

    Mendadak Provost Polda Banten Periksa Personil Polres Serang, Ada Apa?

    SERANG, BANPOS- Personil Bidang Propam Subbid Provost Polda Banten bersama Sie Propam Polres Serang, mendadak melakukan pengecekan kondisi fisik senjata api, kelengkapan administrasi senpi, dokumen kendaraan serta tes urine bagi anggota Polres Serang.

    “Pemeriksaan secara mendadak ini untuk mengetahui kelayakan senjata, mulai dari kondisi fisik serta kelengkapan administrasi yang dimiliki pemegang senpi,” ungkap Kasubbid Provost Kompol M Andra Wardhana di halaman Mapolres Serang, Kamis (26/8/2021).

    Selain itu, mantan Wakapolres Serang Kota ini menambahkan tujuan dari pemeriksaan ini untuk mengontrol pemegang senjata api serta menghindari adanya penyalahgunaan. Andra Wardhana mengimbau kepada pemegang senpi untuk selalu menjaga dan berhati-hati dalam menggunakan.

    “Saya ingatkan, jaga dan rawatlah senjata api yang kalian pegang. Jangan sekali-kali disalahgunakan,” tandas Kasubbid Provost didampingi Wakapolres Kompol Feby Harianto.

    Selain pemeriksaan barang inventaris Polri, personil Propam juga melakukan tes urine oleh personil Urkes Polres Serang. Pemeriksaan urine dilakukan untuk mengantisipasi adanya anggota Polres Serang yang terlibat dalam penggunaan narkoba.

    “Untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan narkoba, kita lakukan juga pemeriksaan urine. Alhamdulillah pemeriksaan hari ini, kondisi fisik senpi yang kita periksa bagus. Personil yang dites urine juga hasilnya negatif narkoba,” tandasnya.

    Di tempat yang sama, Wakapolres Serang Kompol Feby Harianto menambahkan jika tidak seluruh personil Polres Serang diijinkan memegang senjata api. Personil yang berhak memegang senjata api, kata Wakapolres, adalah personil yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

    “Tidak seluruh anggota Polri diijinkan memegang senjata, hanya personil yang memenuhi syarat saja. Saya ingatkan penggunaan senjata api hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas di lapangan saja dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat,” tandasnya. (MUF)

  • Pencairan Proyek Masker Pakai Kuitansi Fiktif

    Pencairan Proyek Masker Pakai Kuitansi Fiktif

    SERANG, BANPOS – PT Right Asia Medika (RAM) disebut meminta untuk dibuatkan invoice dan kuitansi fiktif kepada PT Berkah Mandiri Manunggal (PT BMM) selaku distributor. Selain itu, terungkap pula fakta bahwa masker yang dibeli tersebut ternyata berasal dari pembelian online.

    Direktur PT BMM, Agus Haryanto, mengatakan bahwa pihaknya pada saat itu mendapatkan order pengadaan masker KN-95 dari PT RAM sebanyak 15 ribu pcs. Karena sulitnya mendapatkan barang tersebut, ia pun melakukan pencarian secara online dan mendapatkan pihak yang menjual.

    “Susah (cari masker), makanya dikirimnya tiga kali. Waktu itu saya searching di Google. (Pembelian masker dari) Haji Hardian, pribadi (bukan perusahaan),” tuturnya.

    Saat membeli dari Hardian, Agus menuturkan bahwa harga pembelian hanya sebesar Rp72 ribu per pcs. Sedangkan pihaknya menjual kepada PT RAM seharga Rp88 ribu per pcs.

    “Kami mengambil keuntungan 2,5 persen. Harga beli Rp72 ribu, dijual Rp88 ribu. Setahu saya asal sama-sama sepakat, tidak masalah,” tuturnya.

    Agus mengaku bahwa pihaknya diminta oleh PT RAM untuk membuat invoice dan kuitansi fiktif oleh Chandra dan Lutfiana, yang disebut merupakan karyawan PT RAM. Namun belum diketahui siapa yang memerintahkan keduanya untuk meminta invoice dan kuitansi fiktif.

    “Waktu itu pernah melalui pak Chandra maupun pak Luthfiana untuk (membuat) kuitansi (fiktif) untuk harga sekitar Rp3 miliar, tapi saya menolaknya. (Permintaan) setelah selesai transaksi. Saya ngomongnya enggak mau, gitu saja. Saya bilangnya enggak bisa (buat kuitansi Rp3 miliar) karena harganya sesuai invoice yang kami kirimkan Rp1,3 miliar,” ungkapnya.

    Saksi pun mengaku selama transaksi dan pengiriman barang, pihaknya tidak pernah bertemu dan tidak mengenal terdakwa Wahyudin dan Lia Susanti. Ia hanya mengenal dan bertemu dengan terdakwa Agus Suryadinata.

    “Sebelumnya belum pernah (bertemu dengan Agus). Bertemu setelah pengiriman barang ke Dinkes. Tidak pernah (ketemu Wahyudin). Ibu Lia tidak tahu. Tahunya saudara Agus. Saya tahunya dari pak Chandra, pak Agus ini dari PT RAM gitu,” jelasnya.

    Sebelumnya, Kejati Banten mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan masker oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten. Diduga, kerugian negara yang terjadi mencapai Rp1,680 miliar pada akhir Mei lalu.

    Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan Siahaan, mengatakan pengadaan masker yang dimaksud yakni pengadaan masker KN95 yang dilakukan oleh Dinkes Provinsi Banten pada Mei 2020 yang lalu sebanyak 14 ribu buah.

    “Pengadaan masker KN95 sebanyak 14 ribu buah. Itu berasal dari biaya tak terduga (BTT) APBD Pemprov Banten tahun 2020 yang dikelola oleh Dinas Kesehatan,” tuturnya.

    Sementara untuk kerugian yang ditimbulkan, Kejati Banten menduga mencapai Rp1,680 miliar. “Kerugian negara itu diduga mencapai Rp1,680 miliar. Nilai itu masih merupakan dugaan kami,” katanya.

    Menurut Ivan, dugaan adanya tindak pidana korupsi tersebut lantaran pihaknya melihat ada ketidakwajaran harga pada pengadaan masker tersebut. Nilai itu pun disebutkan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh penyedia.

    “Ini kewajaran harganya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Memang sesuai dengan surat pemesanan, namun untuk kewajaran nilainya itu tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh penyedia barang yah,” ungkapnya.(DZH/ENK)

  • Negara Rugi Setengah Miliar, Baru Diganti Rp20 Juta

    Negara Rugi Setengah Miliar, Baru Diganti Rp20 Juta

    CILEGON, BANPOS – Adanya temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020.

    Salah satu temuan tersebut yaitu terkait pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) 6 lantai di Pusat Pemerintah Kota (Puspemkot) Cilegon yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon.

    BPK menemukan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung baru tersebut belum sesuai spesifikasi kontrak dan denda keterlambatan belum dikenakan kepada penyedia.

    Diketahui kelebihan pembayaran pembangunan gedung Setda 6 lantai tersebut senilai Rp518,339 juta. Selain itu, BPK juga menemukan denda keterlambatan belum dikenakan kepada penyedia senilai Rp50,506 juta.

    Kepala DPUTR Kota Cilegon Ridwan mengatakan pihaknya sudah komunikatif dan sudah memanggil pelaksana proyek tersebut dan saat ini sudah mengangsur kelebihan pembayaran tersebut.

    “Intinya kita komitmen untuk menyelesaikan, karena memang kita juga sudah berusaha untuk meminimalisir itu temuan. Itu memang kalau dilihat dari jumlah sangat kecil dari total anggaran pembangunan gedung tersebut,” kata Ridwan saat dikonfirmasi, Rabu (25/8).

    Seperti diketahui, gedung tersebut diresmikan pada (10/2/2021) lalu oleh walikota terdahulu Edi Ariadi dan diberi nama Graha Edhi Praja. Dan saat ini sudah ditempat sejumlah OPD.

    Pembangunan gedung tersebut menelan anggaran hampir Rp65,8 miliar dari total pagu anggaran senilai Rp71,6 miliar dari APBD Cilegon tahun 2020. Proyek tersebut dikerjakan PT Total Cakra Alam.

    “Kedepannya kita juga sudah berusaha untuk meminimalisir temuan-temuan yang ada di PU, jangan sampai ada temuan yang besar. Kita meminimalisir temuan supaya lebih kecil lagi bahkan kalau bisa dihilangkan itu komitmen kita,” terangnya.

    Saat ini kata Ridwan, pihaknya telah mencicil hasil temuan BPK tersebut. “Rp20 juta, nanti kita tenggat waktunya untuk secepatnya diselesaikan,” pungkasnya.

    Diketahui sebelumnya hal yang sama dikatakan Pelaksana harian (Plh) Kepala Inspektorat Cilegon Didin S Maulana. Ia mengatakan data yang didapatkan oleh Inspektorat terkait temuan BPK dalam pembangunan Gedung Setda, baru Rp20 juta yang dibayarkan.

    “Baru (dicicil) Rp 20 juta yang dibayar,” kata Didin kepada BANPOS saat dikonfirmasi, Minggu (22/8) lalu.

    Kata, Didin pasca meninggalnya Kepala Inspektorat Cilegon (Almarhum Epud Saepudin) pada (23/7) lalu, pihaknya terus memonitor hasil temuan BPK tersebut.

    “Kita nagih terus karena harus segera diselesaikan. Kita juga mesti laporan setiap tiga bulan sekali ke BPK dilaporkan,” terang Didin yang saat ini menjabat sebagai Inspektur Pembantu (Irban) IV Inspektorat Cilegon ini.

    Didin mengaku belum mengetahui data secara rinci seluruh hasil temuan BPK tersebut lantaran dirinya ditunjuk menjadi Plh Inspektur belum lama.

    “Ini mau di cek lagi, biasanya ada kesepakatan pembayaran itu berapa kali, berapa bulan, itu ada biasanya mesti dilihat dulu. Datanya ngga hafal persis karena yang tahu datanya almarhum pak Inspektur (Epud) yang lama,” tuturnya.

    Lebih lanjut Didin juga mengingatkan kepada OPD-OPD agar mengerjakan suatu pekerjaan sesuai dengan aturan yang ada.

    “Intinya kepada OPD lakukan kegiatan itu sesuai ketentuan. Jadi ketentuannya sudah diatur seperti pengadaan barang jasa segala macam ada lengkap. Intinya taat aturan. Taati ketentuan aturan yang memang sudah disepakati bersama,” terangnya.

    Didin juga mewanti-wanti agar para pejabat di Lingkungan Pemkot Cilegon menghindari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum.

    “Jangan coba-coba untuk berbuat melanggar hukum, lebih ke pencegahan tolong lah kan ada 7 tindakan yang masuk ke pidana korupsi yah hindari itu jauhilah, misalnya benturan kepentingan dalam pengadaan jasa karena itu benturan kepentingan hindari seperti itu,” pungkasnya.

    “Suap menyuap, gratifikasi itu tolak kalau menerima laporkan, terus jangan sampai merugikan keuangan negara,” tutupnya.

    Diberitakan sebelumnya organisasi mahasiswa di Kota Cilegon menyoroti adanya temuan BPK pada pembangunan gedung Setda 6 lantai tersebut. Mereka meminta penjelasan secara transparan kepada dinas terkait atas adanya hasil temuan BPK tahun 2020 itu.(LUK/ENK)